GMPK Dorong Kejari Kabupaten Tangerang Kawal Akuntabilitas Anggaran dan Tata Kelola Aset ‎

oleh -10 Dilihat
oleh

GMPK Dorong Kejari Kabupaten Tangerang Kawal Akuntabilitas Anggaran dan Tata Kelola Aset

‎​sorot24.id | TANGERANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Banten bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMPK Kabupaten Tangerang menggelar audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada Jum’at (19/6/2026).

‎​Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara lembaga masyarakat dan aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Tangerang.

‎​Audiensi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

baca juga : Wabup Intan Buka Sosialisasi Penguatan Pos Bantuan Hukum Dalam Pelayanan Hukum Masyarakat Desa

‎​Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., beserta jajaran Kejari Kabupaten Tangerang. Sementara dari pihak GMPK, hadir jajaran pengurus harian DPW GMPK Provinsi Banten dan DPD GMPK Kabupaten Tangerang.

‎​Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW GMPK Provinsi Banten, Mohamad Jembar, M.Si., menyampaikan sejumlah sektor strategis yang dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat guna menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, realisasi Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta anggaran perawatan jalan dan jembatan merupakan sektor-sektor krusial yang harus mendapatkan perhatian serius.

‎​”Kami menyoroti beberapa sektor fundamental yang rentan terhadap penyimpangan dan memerlukan pengawasan ketat, di antaranya realisasi Anggaran Dana Desa, BOSP, serta anggaran perawatan jalan dan jembatan. Selain itu, penyelesaian berbagai persoalan aset yang disita oleh Kejaksaan Agung juga menjadi perhatian kami,” ujar Mohamad Jembar.

‎​Selain pengawasan anggaran belanja, GMPK juga menyoroti sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pengelolaan retribusi pelayanan persampahan dan kepatuhan pajak dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Pengelolaan pajak dan retribusi tersebut didorong agar dilaksanakan secara transparan sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pendapatan Daerah yang berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

‎​”Kami mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pajak dan retribusi sampah, termasuk kepatuhan pajak perusahaan BUMN, BUMD, maupun swasta. Pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi potensi penyimpangan yang dapat merugikan pendapatan daerah,” tegas Jembar.

‎​Di tempat yang sama, Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tubagus Rais Fatoni, turut menyoroti pelaksanaan Program Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN). Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengantisipasi sejak dini segala bentuk indikasi praktik yang mencederai tujuan program strategis nasional tersebut.

‎​”Kami berharap seluruh proses pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan,” tutur Tubagus Rais.

Sementara itu, Sekretaris DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tomi Suherman, menambahkan pentingnya kepastian hukum terhadap aset-aset sitaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Secara khusus, ia meminta Kejari Kabupaten Tangerang memberikan perhatian terhadap aset sitaan milik terpidana Benny Tjokrosaputro di kawasan Tangerang Utara.

‎​”Kejelasan status dan tata kelola aset sitaan sangat penting agar memberikan kepastian hukum serta dapat mendukung upaya pemulihan aset negara sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” jelas Tomi.

‎​Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas peran aktif GMPK dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Tangerang sangat terbuka terhadap komunikasi dan kolaborasi konstruktif demi mendukung penegakan hukum serta pencegahan korupsi.

‎​”Kami menyambut baik masukan yang disampaikan GMPK dan mengapresiasi peran masyarakat dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkas Wahyudi.

Audiensi tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi dan sinergi yang kuat antara elemen masyarakat dan aparat penegak hukum, demi mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang bersih, transparan, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

red24_RAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *