Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bahas Kekosongan Kepala Sekolah hingga Program Rumah Guru
sorot24.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 tentang periodisasi Kepala Sekolah di SD Negeri Pasarkemis 3, Kamis (26/02/2026). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Sekolah Dasar guna menyamakan persepsi terkait kebijakan terbaru tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, menjelaskan bahwa kepala sekolah yang telah menjabat dua periode wajib kembali menjadi guru. Sementara itu, proses pengangkatan kepala sekolah baru tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan seleksi dan pendidikan serta pelatihan (diklat).
“Karena harus melalui proses seleksi dan diklat, saat ini masih ada sejumlah sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Ini bukan hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di daerah lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut telah menjadi perhatian Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Kepala Dinas Pendidikan, agar segera dicarikan solusi tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan bahwa program sekolah gratis Kabupaten Tangerang mendapat pengakuan di forum konsolidasi nasional yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Program tersebut dinilai memiliki keunggulan dibanding sejumlah daerah lain.
Selain kebijakan periodisasi kepala sekolah, Dinas Pendidikan juga memaparkan program peningkatan kesejahteraan guru. Saat ini tenaga honorer telah bertransformasi menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Pelayanan administrasi seperti kenaikan pangkat dan pensiun pun diklaim semakin dipercepat.
Dindik juga tengah menyiapkan program perumahan bagi guru bekerja sama dengan pengembang, guna menyediakan rumah layak, terjangkau, dan dapat dimiliki secara pribadi oleh para tenaga pendidik.
Di sisi lain, seluruh sekolah diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai langkah preventif dan penanganan awal terhadap kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berharap tata kelola pendidikan semakin profesional serta mampu meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas layanan pendidikan.
red24_ER





