Forum Kewirausahaan Pemuda Kabupaten Tangerang Soroti Sulitnya NIB Akibat Keterbatasan RDTR

oleh -292 Dilihat
oleh
foto/dok : ILustrasi [red24]

Forum Kewirausahaan Pemuda Kabupaten Tangerang Soroti Sulitnya NIB Akibat Keterbatasan RDTR

sorot24.id | Kab.Tangerang -ForumKewirausahaan Pemuda Kabupaten Tangerang menyoroti semakin seriusnya kendala penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dialami pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tangerang. Kendala ini dinilai telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan UMKM, Koperasi Desa, hingga unit pendukung program strategis nasional seperti dapur MBG yang ingin mengurus perizinan halal dan sebagainya.

Bagus Muhamad Rizal, Ketua Forum Kewirausahaan Pemuda Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa persoalan NIB bukan lagi kasus sporadis, melainkan masalah sistemik yang dialami oleh banyak pelaku usaha lintas sektor.

“Kami menerima banyak laporan dari anggota forum bahwa proses NIB terhenti bukan karena usaha mereka tidak layak, tetapi karena sistem OSS tidak dapat memproses perizinan akibat keterbatasan RDTR yang belum terintegrasi secara penuh,” ujarnya.

RDTR dan OSS : Persoalan Teknis dengan Dampak Nyata

Sejak diberlakukannya OSS Berbasis Risiko, penerbitan NIB sangat bergantung pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital. RDTR berfungsi menentukan apakah suatu kegiatan usaha diperbolehkan, bersyarat, atau tidak diperbolehkan pada suatu zona.
Namun hingga saat ini,tidak seluruh wilayah Kabupaten Tangerang memiliki RDTR yang tersusun, disahkan, dan terintegrasi ke OSS
Akibatnya, sistem OSS tidak dapat menerbitkan KKPR secara otomatis .proses NIB banyak yang tertahan pada tahap verifikasi tata ruang.

Situasi ini menimbulkan bottle neck perizinan, khususnya bagi :
• UMKM pemula
• Koperasi Desa Merah Putih
• Unit layanan seperti dapur MBG yang membutuhkan legalitas tersebut.

Dampak Nyata di Lapangan

Forum mencatat bahwa keterlambatan NIB berdampak pada banyak tertundanya operasional usaha.

Lebih memprihatinkan lagi, muncul fenomena “Adaptasi Terpaksa” di kalangan UMKM.

“Kami menemukan fakta di lapangan, ada pelaku UMKM yang akhirnya memindahkan alamat usahanya secara administratif dengan menggunakan virtual office di daerah lain yang RDTR-nya sudah terintegrasi, hanya agar NIB bisa terbit,” ungkap bagus.

Praktik ini bukan dilakukan untuk menghindari kewajiban, melainkan sebagai cara bertahan hidup usaha di tengah sistem yang belum sepenuhnya siap.

Risiko Jangka Panjang

Jika kondisi ini dibiarkan, Forum menilai akan muncul risiko lanjutan, antara lain:
• Data usaha daerah menjadi tidak akurat
• Potensi pajak dan retribusi daerah tidak optimal
• Usaha yang sebenarnya tumbuh di Kabupaten Tangerang tercatat berkembang di wilayah lain
• Menurunnya kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perizinan

Padahal secara ekonomi, Kabupaten Tangerang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan:
• Aktivitas industri dan UMKM yang tinggi
• Jumlah desa dan koperasi yang besar
• Basis kewirausahaan pemuda yang kuat

Dorongan Solusi Bukan Sekadar Kritik

Forum Kewirausahaan Pemuda Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa rilis ini bukan bentuk keluhan semata, melainkan dorongan konstruktif agar ada langkah percepatan.
Beberapa hal yang didorong Forum antara lain:
• Skema perizinan transisi bagi wilayah non-RDTR
• Penguatan mekanisme KKPR non-RDTR yang lebih cepat dan terukur
• Pendampingan aktif bagi UMKM, koperasi desa, dan unit strategis seperti dapur MBG
• Komunikasi yang lebih terbuka antara regulator dan pelaku usaha

“Perizinan adalah fondasi keberanian berusaha. Jika fondasi ini rapuh, maka semangat kewirausahaan yang sedang tumbuh bisa terhambat,” tegasnya.

red24_BMR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *