KNPI Banten Semprot DPRD Lebak : Jangan Offside Urus SPMB SMA/SMK
sorot24.id | SERANG – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten melayangkan kritik tajam terhadap aksi Komisi III DPRD Kabupaten Lebak.
Langkah legislatif Lebak yang memanggil para Kepala SMA dan SMK Negeri terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dinilai sebagai tindakan yang “SALAH KAMAR” dan menabrak regulasi tata kelola pemerintahan.
A.Taufik Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten menegaskan bahwa aksi DPRD Lebak tersebut mempertontonkan ego sektoral dan kurangnya pemahaman terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami mengingatkan rekan-rekan di DPRD Lebak agar tidak offside. Berdasarkan undang-undang, wewenang pengelolaan, kebijakan, hingga pengawasan pendidikan menengah seperti SMA, SMK, dan SKh berada penuh di bawah Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bukan urusan DPRD tingkat kabupaten,” tegasnya di Serang, Rabu (24/06/2026).
Sesuai Lampiran Huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD Kabupaten hanya memiliki hak pengawasan pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) serta pendidikan non formal.
“Langkah Komisi III DPRD Lebak memanggil paksa Kepala Sekolah SMA/SMK dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dinilai melompati hierarki koordinasi resmi Pemprov Banten. Sedangkan, pemprov Banten bersama Forkopimda, termasuk para Kepala Daerah, telah menandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026 yang transparan dan akuntabel di Pendopo Gubernur. Kritik yang tidak sesuai jalur regulasi ini justru mengganggu kondusivitas tahapan SPMB yang sedang berjalan”, lanjut Taufik.
“Kami dari KNPI Banten, mendesak DPRD Lebak untuk mengalihkan energinya guna mengawasi dan membenahi sengkarut penerimaan siswa baru tingkat SD dan SMP di pedalaman Lebak yang masih membutuhkan banyak perhatian.
Serta Meminta DPRD Lebak menghormati wewenang Gubernur Banten dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam mengevaluasi pelaksanaan teknis SPMB”, ujar Taufik.
Gunakan Jalur Koordinasi yang Sah: Jika DPRD Lebak menerima keluhan warga mengenai SMA/SMK, rekomendasi tersebut seharusnya diteruskan secara kelembagaan kepada Komisi V DPRD Provinsi Banten, bukan melakukan pemanggilan mandiri yang menabrak aturan hukum”, lanjut Taufik.
“KNPI Banten akan mengawal ketat agar proses SPMB 2026 di seluruh Banten berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi politik lokal yang tidak berdasar hukum. Jangan jadikan sektor pendidikan sebagai panggung pencitraan murah,” tutupnya.
red24_RG
