Kontak

oleh SebarTweet

Redaksi

Jl.Aria Said d/h Ki Seteng no.8 Pasirnangka  Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten 15720

WA / Phone : 083812618794 – 0856-0166-5600

E-mail : redaksisorot24@gmail.com

Perlindungan Hukum Wartawan Sorot24.id

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan www.sorot24.id dilindungi oleh hukum. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat, menghalangi, atau mengintimidasi wartawan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, pelanggaran terhadap kebebasan pers dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Wartawan Sorot24.id dalam melaksanakan tugasnya wajib dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal (ID Card) Pers yang masih berlaku serta surat tugas resmi, dan namanya tercantum dalam Box Redaksi Sorot24.id.

Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan Sorot24.id namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi atau menimbulkan kecurigaan, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Redaksi Sorot24.id melalui kanal resmi yang tersedia di situs www.sorot24.id.