LKBH STlH Prof. Gayus Lumbuun Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

oleh -15 Dilihat
oleh

Foto  Dok/LKBH STlH Prof Gayus Lumbun adalah
DR. Rr. Yudhi Anton,SH,MH sebagai Ketua, Djoko Priambodo,SH sebagai avokat, Richard Achmad Supriyanto,SH
,ST., M.l.Kom avokat, Wahyu Hidayat Ketua BEM
, Balok, SH sebagai Advokat.

 

Sorot24.id |Depok –  Rabu 11 Febuari 2026, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum ( LKBH ) STlH Prof Gayus Lumbunn memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di SDN 12 Mekarjaya , Sukmaja Depok Jawa Barat.

Richard Achmad Supriyanto mewakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Prof. Gayus Lumbuun memberikan penyuluhan UU Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berlaku di Indonesia.

 

Peserta yang hadir dalam acara penyuluhan ini cukup antusias dalam menerima materi yang di sampaikan oleh para Narasumber.

Acara penyuluhan ini di ikuti oleh Kepala Sekolah dan Guru yang ada di wilayah Depok.

Penyuluhan ini sendiri merupakan permintaan dari para kepala sekolah untuk antisipasi serta pemahaman hukum yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

Adapun Para Narasumber dari LKBH STlH Prof Gayus Lumbun adalah
DR. Rr. Yudhi Anton,SH,MH sebagai Ketua, Djoko Priambodo,SH sebagai avokat, Richard Achmad Supriyanto,SH
,ST., M.l.Kom avokat, Wahyu Hidayat Ketua BEM
, Balok, SH sebagai Advokat.

Setelah kegiatan ini Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Prof. Gayus Lumbuun berencana untuk melakukan kegiatan penyuluhan ini secara intensif.

Kanu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *