Pemohon Pra Peradilan Menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr.Suhendar,SH.MH

oleh -143 Dilihat
oleh

Pemohon Pra Peradilan Menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr.Suhendar,SH.MH

sorot24.id | TANGERANG – Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang antara pemohon Hariyansyah,SH dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berjalan sangat menegangkan.

Pemohon Pra Peradilan Hariyansyah,SH melalui kuasa hukum Anri Saputra Situmeang,SH.,MH.,C.LA menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Suhendar,SH.,MH yang di kenal sebagai penggiat anti korupsi.

Dalam persidangan ahli menjelaskan, bahwasannya dari laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi seharusnya 30 hari sejak di terima, penegak hukum memberikan jawaban kepada pelapor dan atau menindak lanjuti laporan tersebut.

Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru,pasal 158 huruf e adanya perluasan mengenai wewenang pengadilan negeri untuk mengadili Pra Peradilan yang mengamanahkan, “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,”. Ahli menjelaskan bahwasanya penanganan perkara bagian rangkaian penyelidikan, penyidikan yang satu kesatuan dan pendapat ahli terkait pengertian perkara semenjak adanya laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, pemohon menjelaskan mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi adanya proses lelang proyek, dugaan monopoli lelang/tender proyek peningkatan fasilitas penunjang gedung ciptakarya, pembangunan wall climbing boulder dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu.

“Oleh karena itu, Saya mengajukan permohonan Pra Peradilan untuk memberikan kepastian hukum “, pungkasnya.

red24°PR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *