Jakarta, sorot24.id | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Tiga tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar diamankan dari pengungkapan ini.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni sopir inisial APP (35), karyawan swasta AS (38) dan petaniS (53). Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan narkotika jenis ganja.

Petugas BNNP Sumbar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Toyota Hiace berwarna silver dengan nomor polisi BA 7019 MA di Jalan Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Selanjutnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut atas nama Andrey dan Andi,” demikian keterangan tertulis BNN Sumbar, Kamis (25/12).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat karung besar di bagian belakang mobil. Petugas mendapati 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dan lakban cokelat.

“Di dalam 4 karung besar tersebut terdapat 100paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik lakban bewarna coklat,” ujarnya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku ganja tersebut dijemput dari wilayah Penyabungan atas perintah seorang pria bernama S, untuk kemudian diantarkan ke rumah S. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di rumahnya di wilayah Kabupaten Agam.

“Menurut keterangan S memang betul dirinya yang menyuruh A untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Penyambungan,” ucapnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti narkotika yang diamankan:

  • 4 buah karung warna hijau berisikan keseluruhan 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik dengan lakban bewarna coklat .

Non Narkotika :

  • 1 unit handphone merk XIAOMI warna Hitam.
  • 1 unit handphone merk Xiaomi jenis Redmi 12 warna Hitam.
  • 1 unit samsung lipat warna putih.
  • 1 unit Mobil merk Toyota Jenis HIACE warna silver nomor Polisi BA 7019 MAA

Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

red

Serang, Sorot24.id | Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Aula Gawe Kita Baluwarti, pada Jumat (26/12/2025).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penegakan hukum yang konsisten dilakukan Polda Banten. Sebelumnya, Polda Banten juga telah melaksanakan pemusnahan minuman keras hasil Operasi Pekat Maung pada Maret 2025, serta pemusnahan barang bukti narkotika pada September 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika dan miras dari sejumlah pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Banten.

“Selama tahun 2025, Polda Banten telah mengumpulkan barang bukti yang hari ini dimusnahkan, antara lain sabu-sabu seberat 1.249 gram, ganja seberat 12.197 gram, serta berbagai jenis minuman keras sebanyak 8.617 botol,” ujar Wiwin.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang bukti sekaligus menunjukkan komitmen tegas Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi serta upaya nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wiwin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat agar terus berperan aktif mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum ini demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Wiwin menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam pemberantasan narkoba dan minuman keras, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

“Sebagai tindak lanjut komitmen Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, kami akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif dalam pemberantasan narkoba dan minuman keras, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2026,” pungkasnya.

asp

Tangerang, sorot24.id | Polresta Tangerang mencatat tren positif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Rilis Akhir Tahun, angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Tangerang mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 1.362 kasus tindak pidana, turun 16,6 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.635 kasus. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menyebut penurunan tersebut merupakan hasil dari optimalisasi upaya preventif, patroli rutin, serta penegakan hukum yang konsisten.

“Penurunan angka kriminalitas ini menunjukkan bahwa upaya preventif, patroli, dan penegakan hukum yang kami lakukan mulai memberikan dampak,” ujar Indra Waspada.

Dari total kasus tersebut, Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 207 kasus tindak pidana atensi. Sementara itu, kejahatan yang meresahkan masyarakat tercatat 457 kasus, menurun 12,9 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 525 kasus.

Adapun jenis kejahatan yang tercatat meliputi pencurian dengan pemberatan (205 kasus), pencurian dengan kekerasan (19 kasus), pencurian kendaraan bermotor (10 kasus), narkotika (187 kasus), penganiayaan berat (32 kasus), serta pembunuhan (4 kasus).

Selain itu, sepanjang 2025 juga tercatat 33 kejadian penemuan mayat yang seluruhnya telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap kasus ditangani secara transparan dan profesional agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Indra.

Sejumlah kasus menonjol yang menyita perhatian publik sepanjang tahun ini antara lain pembunuhan bos rental mobil, perselisihan viral antara ojek pangkalan dan ojek online di Stasiun Tigaraksa, kasus anak membunuh ayah kandungnya di wilayah Mauk, serta penemuan mayat di kebun pisang.

Dalam upaya pemberantasan narkotika, Polresta Tangerang berhasil mengungkap 258 kasus dengan 359 tersangka, terdiri dari 341 laki-laki dan 18 perempuan. Barang bukti yang diamankan antara lain 1.315,04 gram sabu, 13.951,02 gram ganja, 46,64 gram cairan sintetis, 2.633,89 gram tembakau sintetis (gorilaz), serta puluhan ribu butir obat-obatan keras dan psikotropika.

Sementara itu, di bidang lalu lintas, sepanjang 2025 tercatat 698 kejadian kecelakaan, meningkat 11,1 persen dibandingkan 2024 sebanyak 565 kejadian. Korban meninggal dunia tercatat 169 jiwa, luka berat 116 jiwa, dan luka ringan 663 jiwa, dengan kerugian materiil mencapai Rp664.350.000.

Penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang mencapai 12.783 perkara, dengan 12.780 perkara telah disidangkan.

Dalam bidang pengawasan internal, Polresta Tangerang mencatat 5 kasus pelanggaran disiplin dan 5 kasus pelanggaran kode etik profesi Polri, yang seluruhnya telah diselesaikan melalui sidang sesuai ketentuan.

Melalui Call Center 110, Polresta Tangerang menerima 11.863 panggilan terjawab, serta 2.911 panggilan tidak terjawab atau miscall. Sejumlah inovasi pelayanan publik terus dikembangkan, seperti Command Center, CCTV, dan layanan Halo Kapolresta.

Dalam mendukung program pemerintah, Polresta Tangerang telah mengoperasikan 3 unit SPPG dan menyiapkan 26 unit SPPG lainnya. Pada program ketahanan pangan, terdapat 192 titik lahan seluas 246,96 hektare, dengan hasil panen jagung kuartal ketiga sebanyak 30,28 ton yang telah diserap Bulog.

Melalui Gerakan Pangan Murah, Polresta Tangerang menyalurkan 200.500 kilogram beras SPHP, dengan 174.500 kilogram telah didistribusikan kepada masyarakat.

“Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membantu meringankan beban masyarakat,” ujar Indra Waspada.

Dalam rangkaian Rilis Akhir Tahun, Polresta Tangerang juga memusnahkan barang bukti berupa 135 dus berisi 1.860 botol minuman keras, 70 bilah senjata tajam, serta 27 knalpot brong hasil Operasi Patuh. Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas miras menggunakan steam roller, sementara senjata tajam dan knalpot dimusnahkan menggunakan mesin gerinda.

asp