Tangerang, sorot24.id | Krisis lahan pemakaman yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu mendorong hadirnya inisiatif baru di Kabupaten Tangerang. Sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Muslim dengan luas mencapai 30 hektare direncanakan akan dibangun di lahan persawahan Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. TPU tersebut dikelola oleh PT INSIRA, perusahaan yang bergerak di bidang pemakaman khusus Muslim.

Direktur PT INSIRA, Rifqi, menjelaskan bahwa keberadaan TPU khusus Muslim ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan dalam membantu penyediaan lahan pemakaman, khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya yang sejak era Gubernur Ali Sadikin telah mengalami krisis makam hingga tahun 2025.

“Secara prinsip, perusahaan saat ini belum melakukan pembangunan. Kegiatan yang dilakukan baru sebatas perapihan lahan,” ujar Rifqi saat ditemui, Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan bahwa PT INSIRA telah mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari kementerian terkait untuk pengelolaan pemakaman khusus Muslim di Desa Tegalsari. Rencana pemanfaatan lahan seluas 30 hektare tersebut juga telah mendapatkan izin lingkungan berdasarkan persetujuan lebih dari 400 warga sekitar.

Menurut Rifqi, aspek kearifan lokal menjadi perhatian utama perusahaan. PT INSIRA berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat agar kehadiran TPU khusus Muslim ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian warga Desa Tegalsari.

“Kearifan lokal kami prioritaskan agar keberadaan makam khusus Muslim PT INSIRA dapat bermanfaat dan mendongkrak ekonomi masyarakat lokal,” katanya.

Selain izin lingkungan, Rifqi menyampaikan bahwa PT INSIRA juga telah melengkapi sejumlah perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perizinan tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, serta koordinasi dengan Dinas Perumahan, Permukiman, Pemakaman, dan Pertanahan (DPPPP) Kabupaten Tangerang.

“Untuk perizinan lain yang berkaitan langsung dengan operasional makam saat ini masih dalam proses,” tutup Rifqi.

ynt