Perang Unik di Lapas Serang Narapidana Saling Pukul Bantal

sorot24.id | SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar acara unik dan seru di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Serang, Senin (2/2/2026). Acara yang dinamakan “Perang Bantal” ini diikuti oleh narapidana dan bertujuan untuk hiburan dan keseruan agar mereka tidak jenuh selama menjalani masa pidana.

Dalam acara ini, narapidana dibagi menjadi beberapa tim dan saling berhadapan dengan menggunakan bantal sebagai senjata. Mereka saling pukul dan berebut kemenangan dengan gembira dan riang. Suasana menjadi sangat meriah dan menyenangkan, dengan sorak-sorak dan tawa yang menggenggam area SAE.

“Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kebahagiaan dan keseruan narapidana, serta memperkuat hubungan antar mereka. Kami berharap acara ini dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi stres dan kejenuhan selama menjalani masa pidana,” kata Kepala Lapas Serang, Riko Stiven.

Acara Perang Bantal ini diakhiri dengan pengumuman tim pemenang dan pembagian hadiah kepada mereka. Narapidana yang mengikuti acara ini sangat antusias dan berharap acara serupa dapat digelar lagi di masa depan.

red24_RG

Uji Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Soroti Perlindungan Hukum Investasi Keuangan Digital

sorot24.id | JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa perkembangan pesat Bitcoin sebagai produk inovasi teknologi keuangan harus diiringi dengan penguatan perlindungan hukum bagi para penggunanya. Tanpa kerangka hukum yang substantif dan berkeadilan, transaksi Bitcoin justru berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan di tengah kompleksitas risiko teknologi dan kejahatan siber.

“Bitcoin saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara mengizinkan dan memfasilitasi perdagangannya, maka negara juga wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya. Negara tidak boleh membiarkan pengguna berjalan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (2/2/26).

Hal itu diungkapkan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Ojak Situmeang. Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof Jaya, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, pengakuan Bitcoin sebagai komoditas digital melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memang memberikan dasar hukum bagi perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Namun regulasi tersebut lebih menekankan aspek perizinan, tata kelola teknis, dan administrasi penyelenggara pasar. Peraturan tersebut belum menyentuh substansi perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan aset, transparansi risiko, dan mekanisme pemulihan kerugian.

“Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa harapan baru. Melalui undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi.

“Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menyoroti tingginya risiko kejahatan siber dalam ekosistem Bitcoin. Mulai dari peretasan bursa kripto, pencurian private key, serangan phishing dan malware, hingga praktik rug pull yang merugikan investor. Dalam banyak kasus, aset digital yang hilang tidak dapat dipulihkan karena tidak adanya skema ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana dikenal dalam sistem keuangan konvensional.

“Ketika dana nasabah bank hilang, ada mekanisme perlindungan. Ketika investasi di pasar modal bermasalah, ada jalur penyelesaian. Tetapi dalam kasus kripto, pengguna sering kali hanya bisa pasrah. Ini adalah celah perlindungan yang tidak boleh dibiarkan,” pungkas Bamsoet.

red24_Lunas

Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Purwadadi Subang Jawa Barat

sorot24.id | SUBANG – Peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan jenis lainnya di wilayah Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat,kian meresahkan. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung bebas, terang-terangan, dan nyaris tanpa sentuhan hukum, memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Warga menyebutkan bahwa obat-obatan keras tersebut dijual tanpa resep dokter dan menyasar remaja hingga anak muda. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan belakangan semakin berani.

“Sudah lama ada. Sekarang malah makin terang-terangan. Yang beli kebanyakan anak-anak muda,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan warga lainnya, obat keras tersebut dijual layaknya jajanan harian, tersedia hampir setiap hari tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat lokasi penjualan diketahui warga, namun belum tersentuh penindakan.

“Kalau masyarakat saja tahu, masa aparat tidak? Ini yang bikin kami curiga, seolah-olah ada yang melindungi,” ungkap warga dengan nada kecewa, pada hari senin (02/02/2026).

Langgar Undang-Undang, Ancam Generasi Muda
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter jelas melanggar hukum. Praktik ini bertentangan dengan :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36 Tahun 2009), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian.

Pasal 435 UU Kesehatan, yang menyebutkan bahwa pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer diketahui dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, halusinasi, hingga kerusakan mental, yang berpotensi memicu kenakalan remaja dan gangguan Kamtibmas.

Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat Pasirbungur mendesak kepolisian, BNN, serta dinas kesehatan untuk segera turun tangan melakukan razia, penyelidikan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku.

“Kami minta aparat bertindak tegas. Jangan sampai generasi muda rusak hanya karena pembiaran,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kesehatan setempat terkait maraknya peredaran obat keras golongan G tersebut. Publik kini menanti ketegasan negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

red24_ER

Menguak Selisih Kerugian Negara Atas Kasus Korupsi Pertamina

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberikan keterangan dalam sidang pengadilan kasus korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina. Adalah, Hasby Ashidiqi sang Direktur Investigasi BPK yang menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelol minyak mentah. Hasby mengungkapkannya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.

Kerugian negara menurut Hasby dalam kasus yang mendakwa Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, adalah US$2.725.819.709,98 atau sekira Rp44.976.025.214.670 (kurs US$1=Rp16
500) dan Rp25.439.881.674.368,26. Dengan demikian, berdasar perhitungan BPK tersebut total kerugian negara berjumlah Rp70.415.906.889.038,26.-

Pertanyaannya, apakah penyimpangan tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina tidak diketahui sedari awal oleh otoritas pengelola keuangan Pertamina? Sebab, semua temuan BPK yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara juga berada dalam kewenangan satuan pengawasan internal (SPI) dan Direktur Keuangan BUMN Pertamina, Emma Sri Martini beserta jajarannya. Lalu, mengapa terdapat perbedaan angka atau selisih kerugian negara ?

Sumber Laporan Keuangan

Di dalam persidangan, Hasby menguraikan tujuh (7) penyimpangan temuan BPK yang berakibat kerugian negara. Pertama, yaitu penyimpangan ekspor minyak mentah. Kedua,penyimpangan mekanisme dan pelaksanaan impor minyak mentah yang tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan. Ketiga,perlakuan istimewa kepada empat (4) pemasok (supplier) atas impor produk kilang BBM.

Keempat, penyimpangan atas pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM. Kelima, penyimpangan terkait sewa terminal BBM yang tidak diperlukan. Keenam, penyimpangan terkait kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90. Ketujuh, penyimpangan terkait dengan penjualan solar non subsidi. Nyaris tidak ada kasus pengoplosan BBM yang dituduhkan oleh publik.

Secara sederhana, penyimpangan tata kelola itu terjadi pada tiga bagian, yaitu proses pengadaan, pembelian dan penjualan minyak mentah dan BBM. Mengapa pihak BPK RI sebagai auditor negara mampu menemukan penyimpangan tata kelola tersebut ? Dasarnya tidak lain adalah dari berbagai dokumen perjanjian dan transaksi sampai ke penyusunan laporan keuangan korporasi sebelum diperiksa (audit) secara tahunan. Setelah itu, laporan keuangan dimaksud diperiksa oleh pemeriksa independen (dari luar Pertamina) dan terakhir oleh BPK RI.

Cara kerja pemeriksa biasanya terbalik dengan akuntan penyusun laporan keuangannya. Meskipun sesama berlatar pendidikan akuntansi dan berprofesi akuntan. Auditor biasanya memeriksa berbagai dokumen atau laporan keuangan dimulai dari pangkal atau awal transaksi lalu ke ujungnya atau di laporan keuangan terakhir (konsolidasi). Auditor dan pemeriksa BPK akan mencari secara rinci (detail) pola atau alur pembayaran/pengeluaran dan penerimaan/pemasukan yang rutin terjadi. Dari penelusuran dokumen atau transaksi dari pangkal sampai ke ujung inilah akan ditemukan berbagai selisih atau penyimpangan keuangan.

Namun, terdapat selisih temuan kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan BPK RI. Kejagung, mengumumkan pertama kali ke publik jumlah kerugian negara Rp986,5 triliun (kurun waktu 2018-2023) atau Rp197,3 triliun per tahun. Jika penjelasan kerugian negara oleh saksi ahli BPK itu hanya temuan setahun, maka selama lima (5) tahun menjadi Rp352,079 triliun. Ada apakah dibalik perbedaan angka atau selisih kerugian negara oleh kedua lembaga negara ini?

Terdapat selisih temuan yang signifikan antara Kejagung dan BPK RI sejumlah Rp634,421 triliun. Selisih ini lebih besar apabila jumlah kerugian negara yang disampaikan oleh saksi ahli BPK Hasby Ashidiqi hanya Rp70,415 triliun. Yaitu, perbedaan data atau selisih kerugian negara menjadi Rp916,085 triliun. Pertanyaannya tentu saja adalah apa dasar dokumen transaksi dan laporan keuangan kedua lembaga negara ini bersumber dari pihak yang sama ? Tidak mungkin terdapat perbedaan apabila sumber laporan keuangannya sama.

Siapakah yang harus bertanggungjawab atau adakah pernyataan penolakan tanggungjawab (disclaimer) dari otoritas ? Logikanya, apabila berbagai dokumen transaksi dan laporan keuangan bersumber dari direktorat dan personalia yang sama tentu tidak akan terdapat selisih perhitungan. Terjadinya selisih perhitungan kerugian negara tersebut justru menimbulkan kecurigaan atas keabsahan berbagai dokumen transaksi dan laporan keuangan yang telah diperiksa, baik oleh SPI maupun pihak BPK RI sebagai pihak ekternal (external auditor).

Potensi adanya perbedaan dokumen transaksi dan laporan keuangan yang menjadi obyek pemeriksaan sangat terbuka. Perbedaan atau selisih kerugian ini hanya bisa dijelaskan oleh Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero) Emma Sri Martini beserta para stafnya. Dan, bisa menjadi delik hukum baru bagi aparat hukum Kejagung RI terhadap pihak auditor internal Pertamina maupun auditor eksternal dan anggota pemeriksa BPK RI.

Kinerja jajaran Dewan Komisaris yang berwenang mengawasi Dewan Direksi juga perlu dipertanyakan terkait kasus penyimpangan ini. Sebab, kewenangan itu tertuang pada Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi. Sudahkah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ini dilakukan oleh Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta anggota komisaris lainnya di Holding dan Sub Holding Pertamina ?

red24

PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

sorot24.id | SERANG Dikemas dalam ajang tembang kenangan bertajuk Moesik Jadoelan, Pusat Budaya Banten (PBB) yang didirikan Aston Serang Hotel & Convention Center, Jumat (30/1/2026) malam, memberikan penghargaan kepada Tokoh Pembina & Pemerhati Musisi Kota Serang Ateng Ginarto. Pria yang akrab disapa Ko Anggin itu dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mengapresiasi penyanyi & musisi Kota Serang yang bermain di kafe-kafe. Award perdana PBB tersebut diserahkan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia.

Menurut Agis, pendirian PBB dengan aktivitas seni budaya di dalamnya sangat sejalan dengan program Pemkot Serang yang tengah menata lokasi-lokasi tertentu untuk menjadi daya tarik wisata di Kota Serang.

“Dengan adanya penghargaan bagi para seniman dan budayawan ini, tentu akan menjadi motivasi dan dan inspirasi tersendiri bagi para pelaku seni budaya Kota Serang maupun Banten,” ujar Agis.

PBB Award memang ditargetkan Aston Serang bisa diberikan secara berkala kepada praktisi, pelestari, maupun pemerhati seni budaya Banten dari berbagai genre. Adapun Moesik Jadoelan digelar sebagai wahana penyerahan award secara meriah.

“Ini karena musik adalah seni yang lebih mudah diterima masyarakat luas. Apalagi musik tembang kenangan. Penggemarnya akan selalu ada,” ucap Regional GM Archipelago Internasional Banten Area Doddy Fahturahman yang membawahi Aston Serang, Aston Anyer dan Aston Cilegon.

Perhelatan Moesik Jadoelan dengan PPB Award di dalamnya tentu disambut baik kalangan pelaku seni budaya di Banten. Ajang ini diyakini bisa menjadi motivasi tidak saja bagi para musisi, tetapi juga untuk seniman dan budayawan Banten lainnya dalam berkarya.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Aston Serang dan Pusat Budaya Budaya ini. Semoga acara Moesik Jadoelan bisa diterima masyarakat luas, baik pelaku maupun penikmat musik,” harap Anggin.

Moesik Jadoelan volume perdana yang menampilkan home band Zanzibar feat Gaduh Gifta berlangsung meriah. Puluhan penggemar musik jadul lintas kalangan antusias bergeming bersama. Mendampingi Wakil Wali Kota, juga hadir Ketua PHRI Banten Ashok Kumar dan Ketua SMSI Pusat Firdaus. Suasana jeming makin meriah dengan kehadiran anggota komunitas Young Flowers yang sangat atraktif.

red24_RG

Riki Ade Suryana Resmi Maju Bakal Calon Ketua PAC GP Ansor Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Sepatan

sorot24.id | TANGERANG – Konferensi Anak Cabang VI (Konferancab) Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 akan dilaksanakan pada Minggu,07 Februari 2026 mendatang.

Kegiatan tersebut adalah forum musyawarah tertinggi Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) di Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Sepatan.

‎Kini Muncul Sosok Inspiratif, Yakni Founder Rumah Muda Inspirasi Riki Ade Suryana resmi maju mencalonkan diri sebagai bakal calon ketua Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PAC GP Ansor) Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 pada Konferancab GP Ansor Sepatan ke VI yang akan di helat Minggu, 07 Februari 2026 mendatang.

Diketahui Riki maju mencalonkan diri sebagai bakal calon ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 setelah mendapat rekomendasi dari 3 (tiga) Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Sepatan pada hari terakhir pendaftaran.

Lebih lanjut Riki mengatakan niatannya maju menjadi bakal calon Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Sepatan semata-mata hanya untuk memberikan yang terbaik dan bisa berkontribusi secara pemikiran untuk organisasi pemuda Islam di Sepatan khususnya GP Ansor pada level Kecamatan atau Anak Cabang.

“Saya melihat perlu adanya pembenahan di internal, mulai dari kemandirian organisasi, pengelolaan administrasi, sampai pada digitalisasi organisasi. baik dari sistem pengkaderan maupun pengabdian organisasi kepada masyarakat sesuai kebutuhan organisasi,” katanya.

‎Dalam paparannya, Riki mengatakan bahwa lawannya hari ini adalah kawan kita di hari kemarin. Selaku kawan, tak mungkin kita matikan obornya demi menerangi jalan kita.

‎Selanjutnya Riki pun berharap dengan proses demokrasi ini nantinya kita sebagai Bakal  Calon Ketua GP Ansor Kecamatan Sepatan agar tidak saling menjatuhkan namun kita saling jalan bersama mensosialisasikan apa Visi dan Misi serta gagasan kita, dan tetap menanamkan rasa solidaritas kita agar proses ini bukan sebagai ajang perselisihan.

“Harapan saya juga siapapun nantinya yang lolos menjadi ketua GP Ansor Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 agar bisa menjadikan GP Ansor itu sebagai organisasi yang berperan penting di masyarakat khususnya Nahdlatul Ulama,” harap Riki, Minggu, (01/02/2026).

‎Dengan adanya do’a dan support dari Orang tua, Guru, Sahabat-sahabat di PAC, Ranting, tim, dan para senior,atas pertimbangan tersebut dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, dengan penuh keyakinan,saya Riki Ade Suryana siap maju dan berlaga dalam kontestasi pemilihan Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Sepatan .

‎“Garis tangan tidak bisa kita pungkiri. Tapi yang namanya berjuang itu harus. Berdoa itu kewajiban, serta tawakal itu pasti.!” pungkasnya.

Sebagai informasi ada 2 (dua) orang kader terbaik GP Ansor Kecamatan Sepatan yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon ketua PAC GP Ansor Kecamatan Sepata Masa Khidmat 2026-2029.

red24_RAS

FKKMS BANTEN Gugat Keadilan Anggaran
“Pajak Orang Tua Siswa Madrasah Masuk Kas Daerah, Mengapa Hak Pendidikannya Dikebiri ?”
sorot24.id | SERANG – Suasana di Rumah Makan Mang Bobi, Serang, hari ini bukan sekadar pertemuan ngopi bareng biasa. Puluhan pimpinan Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Provinsi Banten berkumpul dengan satu kegelisahan yang sama : menuntut keadilan yang tercecer dalam kebijakan pendidikan gratis di Tanah Jawara.

Diinisiasi oleh Ocit Abdurrosyid Siddiq, Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten mengeluarkan pernyataan keras terkait implementasi Program Sekolah Gratis (PSG) Pemprov Banten dan kebijakan pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota yang dinilai diskriminatif.

Paradoks Pajak dan Keadilan Fiskal

Dalam orasi kebudayaannya, Ocit Abdurrosyid Siddiq, yang juga Ketua Fordiska Libas, menyoroti cacat logika dalam pengelolaan APBD.

“Kita harus bongkar kesalahpahaman ini. APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD itu datang dari pajak bumi, pajak restoran, retribusi pasar, yang dibayar oleh seluruh rakyat—termasuk orang tua siswa madrasah,” tegas Ocit.

“Adalah sebuah kedzaliman birokrasi jika kewajiban pajaknya ditarik tanpa pandang bulu, tapi saat pembagian hak pendidikan, siswa madrasah ditolak dengan alasan ‘beda instansi’. Ini bukan soal administrasi, ini soal keadilan fiskal. Uang rakyat harus kembali ke rakyat, tanpa sekat sekolah negeri atau madrasah,” tambahnya.

Pembagian Tanggung Jawab : Provinsi dan Kab/Kota Jangan “Cuci Tangan”

FKKMS Banten dalam pertemuan ini merumuskan tuntutan pembagian tanggung jawab yang jelas untuk mengakhiri aksi saling lempar wewenang :

1. Pemerintah Provinsi Banten wajib bertanggung jawab atas kesetaraan siswa Madrasah Aliyah (MA). Jika PSG hanya untuk SMA/SMK, maka Pemprov wajib mengucurkan hibah daerah yang setara untuk siswa MA. Jangan biarkan “tribalisme administratif” dan batasan domisili menghambat hak anak bangsa yang bersekolah di Banten.
2. Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib bertanggung jawab atas nasib MI dan MTs. FKKMS mengingatkan para Bupati dan Walikota agar tidak berlindung di balik ketiak “Kewenangan Pusat/Kemenag”. Siswa MI dan MTs adalah warga daerah sah, anak-anak dari pembayar pajak daerah. Membiarkan gedung MI/MTs reyot sementara sekolah negeri dipercantik dengan marmer adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Ultimatum dari Akar Rumput

“Madrasah adalah rahim peradaban Banten. Jauh sebelum ada dinas pendidikan, madrasah dan pesantren sudah mencerdaskan orang-orang Banten. Hari ini kami berkonsolidasi bukan untuk mengemis, tapi untuk menagih,” ucapnya.

FKKMS mendesak revisi segera terhadap Pergub PSG dan mendorong lahirnya Peraturan Bupati/Walikota yang pro-madrasah. Jika aspirasi ini tersumbat di meja birokrasi, FKKMS siap melakukan eskalasi gerakan, menyadarkan masyarakat bahwa ada ketidakadilan struktural yang sedang terjadi di dunia pendidikan Banten.

“Jangan paksa kami mengajarkan kepada murid-murid kami bahwa pemerintah daerahnya telah berlaku tidak adil,” tutup Ocit.

TENTANG FKKMS BANTEN

Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten adalah wadah silaturahmi dan advokasi bagi ribuan lembaga pendidikan madrasah swasta di Banten. Forum ini berkomitmen mengawal mutu pendidikan Islam serta memperjuangkan kesetaraan kebijakan bagi seluruh entitas pendidikan.

red24_PressReleas

Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang Gelar Seminar Nasional : Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Menjaga Integritas Demokrasi

sorot24.id | Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang menggelar Seminar Nasional dengan tema : Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Menjaga Integritas Demokrasi .

‎Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi gerakan masyarakat untuk memastikan demokrasi tidak hanya berjalan prosedural, tetapi juga substansial, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di KPU Kota Tangerang.

Seminar ini dihadiri oleh Badan Eksekutif Mahasiswa, Cipayung Plus, Organisasi Kepemudaan (OKP), aktivis, masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, mahasiswa, serta berbagai elemen publik yang memiliki kepedulian terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

‎Dalam forum ini, para narasumber menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi modern, terutama di tengah kompleksitas politik elektoral, disinformasi digital, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang, Fahrizal SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan tidak boleh hanya menjadi tugas lembaga negara semata, tetapi harus menjadi gerakan kolektif masyarakat.

“Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan, tetapi seberapa kuat kontrol rakyat terhadap kekuasaan. Pengawasan partisipatif adalah manifestasi kedaulatan rakyat dalam praktik,” ujarnya.

‎Dalam diskusi panel, para narasumber menyoroti tantangan pengawasan di era digital, termasuk politik uang, politisasi birokrasi, penyebaran hoaks, serta rendahnya literasi politik publik. Seminar ini juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga pengawas pemilu untuk menciptakan ekosistem demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk membangun kesadaran kolektif dan memperkuat jejaring pengawasan partisipatif di berbagai daerah. Selain itu, seminar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi,antara lain : penguatan pendidikan politik warga, digitalisasi pelaporan pelanggaran pemilu, serta perlindungan bagi pelapor dan relawan pengawas.

‎Sebagai penutup, penyelenggara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak apatis terhadap proses demokrasi. “Demokrasi bukan hanya urusan elite politik, tetapi tanggung jawab seluruh warga negara. Tanpa partisipasi publik yang aktif dan kritis, demokrasi akan kehilangan makna,” tegasnya .

red24_RAS

Menanti Jaksa Agung Memeriksa Kasus Samin Tan dan PIMD-Phoenix

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Samin Tan jelas bukanlah nama sebuah perusahaan. Dia hanya seorang sosok yang berkali-kali diperiksa otoritas Kementerian Keuangan dan aparat hukum. Masalahnya, tidak lain adalah adanya kasus hukum yang kaitannya dengan penyimpangan peraturan dan per-Undang-Undangan (UU) berlaku. Beberapa kali nama Samin Tan menghiasi ruang publik atas pemeriksaan dirinya, tetapi selalu lolos dari jerat hukuman.

Dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) ini juga bisa tetap bebas. Setelah ditolaknya permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasusnya tersebut pada 9 Juni 2022. Bahkan, Samin Tan pun sempat melarikan diri dan menjadi buronan KPK sejak 6 Mei 2020.

Lalu, bagaimana halnya dengan PT. Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD) dan Phoenix Petroleum Corporation (PPC) yang dinakhodai oleh President Directornya, Henry Albert Fadullon? Yangmana, pada bulan September 2020 PIMD telah melakukan kerjasama strategis (_strategic partnership_) dengan Phoenix/PPC?

Tak berbeda dengan Samin Tan, rekam jejak kerjasama bisnis migas Phoenix yang dilansir dari harian lokal _Philippine Daily Inquirer_ telah diberitakan banyak bermasalah. Pengadilan setempat juga telah membekukan utang PPC sejumlah Peso157 juta atau senilai Rp42,7 miliar (kurs 1 Peso= Rp272). Bahkan, terdapat pula kasus-kasus tunggakan utang perbankan dan masalah perpajakan yang masuk ke lembaga penegak hukum di Filipina.

Dari latar belakang Phoenix yang bermasalah secara hukum dan keuangan inilah, maka orang awam sudah bisa mengambil kesimpulan. Bahwa, Phoenix tak layak diajak bekerjasama strategis. Lebih tak masuk akal dan jadi tanya besar apabila para profesional yang telah mengenyam pendidikan dan berpengalaman tidak berkesimpulan yang sama. Bekerjasama dengan sosok pengusaha dan perusahaan mitra yang telah bermasalah hukum dan keuangan jelas akan menimbulkan masalah !

Perdagangan Terselubung (Insider Tradin)

Maka itu, pihak aparat penegak hukum, Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) sangat mudah menyelidiki kasus Samin Tan dan Phoenix tersebut. Indikasi awalnya sudah kasat mata dan secara umum dapat dicermati dari sebelum dan sesudah kerjasama bisnis. Memaksakan diri bekerjasama akan berdampak pada soal tidak tertagihnya utang-piutang dagang. Setidaknya, ada 2 aspek yang bisa dijadikan dasar, yaitu :

Pertama, sejauh manakah pihak BUMN Pertamina, khususnya anak perusahaan (sub holding) PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) menggunakan analisa resiko yang mendalam (in depth risk analysis) dan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam melakukan kerjasama bisnis dengan mitranya tersebut.

Kedua, mengamati sejauhmana proses dan mekanisme transaksi dagang yang terjadi diantara para pihak menjurus ke arah perdagangan terselubung (insider trading). Dalam setiap proses dan mekanisme yang berlaku terdapat saling pengertian (understanding) dan menguntungkan secara ekonomi para pihak yang bekerjasama.

Pada kasus Samin Tan sebagai pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), soal utang-piutang dapat diselidiki melalui tahapan transaksinya. Berawal saat AKT (BLEM) melakukan perjanjian jual beli BBM jenis solar atau _high speed diesel_ (HSD) dengan PPN. Permintaan awalnya sejumlah 1.500 kilo liter (KL) pada tanggal 10 Februari 2009. Namun setelah lebih dari 10 tahun berlalu, pengusaha Samin Tan tidak melunasi utang dimaksud.

Selain itu, metode pembayaran juga diubah beberapa kali, dapat menjadi alat bukti menyelidiki adanya indikasi korupsi dan manipulasi. Awalnya berdasarkan pasal 7 perjanjian jual beli, diatur secara kredit 30 hari kalender setelah tanggal berita acara penerimaan BBM. Dan, pembayaran juga menggunakan L/C (letter of credit) serta SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).

Walau tanpa pembayaran, justru Samin Tan memperoleh tambahan volume pengiriman BBM solar, yaitu menjadi sejumlah 6.000 KL per bulan. Dari tanggal 10 Februari 2009 hingga 9 Februari 2013, terjadi lagi kesepakatan baru mengenai perubahan potongan harga menjadi 5,5 persen MOPS dan penambahan volume pengiriman menjadi 7.500 KL per bulan.

Utang dagang tidak dibayarkan, tetapi Samin Tan dengan mudah memperoleh tambahan volume sebanyak dua kali, yaitu 4500 KL dan 3000 KL. Tidak mungkin tidak ada apa-apanya antara para pihak dibalik transaksi ini? Pada tahap ini, potensi perdagangan terselubung sangat mungkin terjadi, adanya sikap toleransi yang saling menguntungkan oknum.

Tidak ada kemajuan apapun selama masa pelaksanaan perjanjian jual beli solar HSD tersebut. Faktanya, AKT tidak membayar tagihan pihak PPN sesuai dengan jadwal yang telah disepakati atau melakukan wanprestasi atas kontrak. Wan prestasi pertama terjadi berselang 1 tahun, tepatnya pada tanggal 9 Februari 2010. Yang patut dicurigai Polri dan Kejagung RI adalah terjadinya perubahan (addendum) perjanjian I, yaitu terkait jangka waktu pembayaran pembelian yang diperpanjang satu tahun.

Kasus utang piutang yang sama juga berlaku atas kasus Phoenix/PPC terkait jual beli solar ke PPN melalui PIMD yang menunggak. Lalu, pertanyaannya, adalah mengapa PIMD sampai gagal melakukan upaya penagihan piutang dagang kepada pihak Phoenix ? Jawabannya sudah jelas sejak awal yaitu tidak memiliki kemampuan keuangan dan telah bermasalah hukum dengan berbagai pihak dinegaranya.

Pihak PPN, kemudian mengajukan kasus perselisihan utang piutang dari jual beli solar ini ke badan arbitrase internasional, yaitu Singapore Internasional Arbitrase Centre (SIAC) di Singapura. Hasilnya, pihak PIMD telah memenangkan sengketa dagang (utang piutang) selama 19 bulan dengan Phoenix dan Udena Corporation, Filipina pada tanggal 23 Nopember 2023. Dan, pihak Udena Corporation harus membayar utang dagangnya kepada PIMD senilai US$142 juta atau sekitar Rp2,2 triliun.

Namun, masih ada persoalan pasca putusan itu, yaitu apakah pihak Phoenix akan berkomitmen melunasi utang dagangnya dan berapa lama waktunya? Jelas, langkah arbitrase yang telah diambil oleh pihak PIMD setelah gagalnya upaya penagihan piutang dagang kepada Phoenix tindakan kesia-siaan belaka. Justru, tambahan kerugianlah yang dialami oleh BUMN Pertamina yang harus mengeluarkan biaya persidangan arbitrasenya.

Apalagi, potensi pihak Phoenix tidak akan mampu membayar kewajibannya terhadap PIMD dan BUMN Pertamina sebelum adanya persidangan arbitrase sangat kuat. Dalam konteks inilah kasus Samin Tan dan Phoenix sedikit berbeda, yaitu kengototan melakukan kerjasama bisnis sejak awal telah tampak akan menimbulkan resiko dikemudian hari. Artinya, terdapat ruang ketiadaan makna putusan SIAC apabila pihak Phoenix kembali tidak menaati putusan yang telah ditetapkan atas kasus utang dagangnya.

Mengapa demikian? Sebab, “kasus” wan prestasi dipastikan takkan terjadi jika Direktur Utama (Dirut) PIMD Agus Wicaksono memahami benar proses kerjasama bisnis dan ketentuan dasar dalam hukum perdagangan internasional. Yang merupakan kerjasama saling mengikat serta memberikan kepastian jaminan akan dipenuhinya segala hak dan kewajiban para pihak. Dalam hal inilah, kelalaian dan keabaian atau ketidakacuhan berada pada pihak PIMD sejak dari ujung kasusnya.

Bahkan, satu faktor kunci sebelum korporasi mengadakan kerjasama bisnis yang diabaikan atau diacuhkan oleh Dirut PIMD Agus Wicaksono adalah terkait rekam jejak dan pengalaman rekanannya. Indikasi adanya tindakan pidana manipulasi dan korupsi terkait kerjasama dagang sangat kentara. Penyebabnya, yaitu tidak adanya proses due diligence apalagi penjaminan pada perusahaan Phoenix yang telah berkasus hukum dan keuangan di Filipina.

Oleh karena itu, menjadi wajib membawa kasus PIMD-Phoenix ini ke ranah hukum dengan meminta Kejagung RI memanggil pihak yang bertanggungjawab. Tidak saja atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP 2022) atas potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Melainkan juga tambahan kerugian negara atas putusan arbitrase SIAC sejumlah Rp2,2 triliun.

Dengan demikian, total kerugian negara akibat salah kelola (mismanagement) BUMN Pertamina, yaitu Rp3,5 triliun atau lebih dari US$214,5 juta. Untuk itulah, publik menanti kinerja Kejagung RI memeriksa indikasi perdagangan terselubung, manipulasi dan korupsi kedua transaksi jual beli BBM solar oleh para pihak ini. Tidak akan terjadi kerugian negara, jika para pejabat BUMN Pertamina tak melanjutkan kerjasama bisnis dengan kedua pihak tersebut.

red24

Bandung Barat Darurat Obat Keras Aparat Diminta Bertindak Tegas

sorot24.id | BANDUNG BARAT – Maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kian mengkhawatirkan dan memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan aparat penegak hukum (APH) setempat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara bebas dan terselubung ini dinilai telah merusak tatanan sosial serta mengancam masa depan generasi muda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer diduga beredar tanpa pengawasan medis dan tanpa resep dokter. Peredaran obat keras secara ilegal ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ironisnya, peredaran tersebut disinyalir menyasar kalangan remaja dan usia produktif yang rentan terjerumus penyalahgunaan obat. Seorang warga Mandalawangi mengungkapkan keresahannya atas kondisi tersebut.

Ia menilai peredaran obat keras telah merusak moral generasi muda dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan masyarakat.

“Ini sangat merusak generasi muda. Anak-anak yang seharusnya sekolah dan punya masa depan malah terjerumus obat-obatan. Lingkungan jadi tidak aman dan warga merasa resah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/01/2026).

Menurut warga tersebut, dampak peredaran obat keras golongan G tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu meningkatnya tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum. Ia pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari pihak berwenang terhadap maraknya peredaran obat keras di wilayah Mandalawangi.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian resmi dan dengan resep dokter.
Pasal 435 UU Kesehatan mengancam pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat yang menegaskan larangan penjualan obat keras di luar apotek resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai langkah konkret penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Mandalawangi, sehingga memunculkan sorotan publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

red24_ER