Kasat Binmas Polres Metro Tangerang Kota menyerahkan bantuan sembako secara simbolis kepada perwakilan Pokdar Kamtibmas usai kegiatan pembinaan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (26/5/2026). Bantuan ini sebagai bentuk apresiasi Polri atas dedikasi Pokdar Kamtibmas membantu tugas kepolisian menjaga keamanan lingkungan. Foto: Dok. Humas Pokdar Kamtibmas Resor Metro Tangerang Kota molly/sorot24.id

Sorot24.id | TANGERANG — Kasat Binmas Polres Metro Tangerang Kota IPTU Andy S Prabowo, S.H., M.H. mengucapkan terima kasih kepada Pokdar Kamtibmas Resor Metro Tangerang Kota atas peran aktifnya menjaga keamanan lingkungan.

Apresiasi itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Sekretariat Pokdar Kamtibmas Resor Metro Tangerang Kota, Selasa, mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai.

IPTU Andy didampingi IPDA Mulyadi, S.H., Bripka Hanafi, dan Aipda Bambang. Hadir pula Ketua Resor Ade Jamaludin beserta jajaran pengurus Pokdar Kamtibmas.

Dalam forum itu, disampaikan materi terkait tugas pokok Pokdar Kamtibmas, alur pelaporan gangguan kamtibmas, dan pentingnya deteksi dini di tingkat masyarakat.

“Peran Pokdar Kamtibmas menjadi perpanjangan tangan Polri di lapangan. Informasi cepat dari bapak ibu sangat membantu kami merespons gangguan sebelum meluas,” kata IPTU Andy.

Kasat Binmas Polres Metro Tangerang Kota beri arahan ke Pokdar Kamtibmas saat pembinaan di Mapolres, Selasa (26/5/2026). Pokdar diminta perkuat deteksi dini dan jadi mitra strategis Polri cegah gangguan kamtibmas. Foto: Dok. Humas Pokdar Kamtibmas Metro Tangerang Kota molly/sorot24.id

Ketua Resor Ade Jamaludin menyatakan kesiapan Pokdar Kamtibmas untuk terus bersinergi dan meningkatkan koordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota.

red24.molly

Hendra Jaya (Sang Primitif) : Minta Bupati Maesyal Rasyid Panggil Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

sorot24.id | TANGERANG – Aktivis Hendra Jaya yang lebih beken di sapa Hendra Primitif meminta Bupati Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid, untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang terkait dugaan pertemuan dengan owner THM 126 di luar jam kerja yang menjadi sorotan publik.

Menurut Hendra Primitif, sebagai aparatur sipil negara dan pejabat publik, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat harus dijelaskan secara terbuka. Ia menilai klarifikasi penting dilakukan guna menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Bupati harus segera memanggil Kasatpol PP untuk meminta penjelasan terkait dugaan pertemuan tersebut. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik ASN, maka perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendra Primitif.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau merugikan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.

“Pejabat publik harus menjaga marwah institusi. Jangan sampai muncul persepsi adanya hubungan yang dapat memengaruhi independensi penegakan Peraturan Daerah. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Hendra juga meminta inspektorat dan instansi terkait melakukan penelusuran apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin ASN. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, mengenai dugaan pertemuan tersebut. Oleh karena itu, Hendra berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera memberikan penjelasan kepada masyarakat guna menghindari berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan.

Pelanggaran Kode Etik dan benturan kepentingan,ASN wajib menghindari konflik kepentingan dalam bentuk apa pun.

“Pertemuan tertutup dengan owner yang sedang menjadi sorotan perizinan dapat dianggap sebagai pelanggaran asas netralitas, objektivitas, dan kode etik. Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS”, pungkas Hendra Primitif .

red24_AS

Personel Polsek Tangerang bersama unsur pengamanan melakukan patroli stasioner di depan Gedung DPRD Kota Tangerang saat Patroli Cipta Kondisi program Jaga Jakarta, Selasa dini hari (26/5/2026). Patroli dipimpin Padal Kompol Joko Suparto ini menyasar kantor pemerintahan, objek vital, dan titik rawan untuk mengantisipasi curanmor, begal, balap liar, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya. Foto: Dok. Humas Pokdar Kamtibmas Resor Tangerang molly/sorot24id

sorot24.id | TANGERANG – Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota mengintensifkan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli digelar Selasa dini hari, 26 Mei 2026, mulai pukul 01.00 WIB hingga jelang pagi.

Patroli dipimpin Padal Kompol Joko Suparto, Kanit Intelkam Polsek Tangerang, di bawah pengendalian Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H. Sebanyak 10 personel dikerahkan dengan kendaraan roda empat menggunakan pola patroli mobile dan stasioner.

Rute patroli menyasar kawasan vital di wilayah hukum Polsek Tangerang. Mulai dari Komando Polsek Tangerang, Jl. TMP Taruna, Jl. M. Yamin, Jl. Jend. Sudirman, Jl. KH Hasyim Ashari, Jl. A. Dimyati, hingga Pasar Anyar.

Lima titik menjadi fokus utama: Pos Pantau Buaran Indah, Pos Kamling RT 008/003 Kelurahan Tangerang, Taman Elektrik Puspem Kota Tangerang, Jembatan Kaca Jl. Benteng Makasar, dan Pasar Anyar Jl. Kiasnawi.

Sasaran patroli meliputi kantor pemerintahan, pusat ekonomi, objek vital, serta antisipasi pelaku curanmor, begal, senjata tajam, dan narkoba. Kegiatan ini juga untuk mencegah balap liar, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya.

“Hingga patroli berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Tangerang terpantau kondusif dan aman terkendali,” kata Kompol Suyatno. Polres Metro Tangerang Kota menyatakan patroli Cipkon akan terus dimonitor guna memberi rasa aman kepada masyarakat.

red24molly

MK Memutuskan : Jika Tidak Penuhi Kuota 30% Calon Legislatif Perempuan, Partai Politik Gugur di Daerah Pemilihan

sorot24.id | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikut sertakan dalam pemilihan di Dapil (Daerah Pemilihan) di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.

Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5/2026). Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Berikut bunyi putusannya :

“Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak “dimaknai” daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.

Sebelumnya,pasal tersebut berbunyi :

Pasal 245 : Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

MK berpandangan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menilai perlu adanya sanksi agar aturan mengenai keterwakilan perempuan ini berjalan.

“Berdasarkan uraian di atas, oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus diberi sanksi yang tegas,” kata hakim Adies Kadir.

“Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” jelasnya.

Menurutnya, penegasan ini diperlukan demi kontestasi pemilu berjalan adil dan berdaulat. Oleh karena itu, dia menilai pemberian sanksi diperlukan untuk mewujudkan upaya pengurangan diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di legislatif.

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” tegasnya.

“Dengan demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam norma pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo,” pungkasnya.

Sumber : detikNews

red24_KANU

Massa dari Merah Muda Malaka melakukan orasi di depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot, Senin (25/5/2026). Mereka menuntut penindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berkedok toko jamu. Foto: Dok. molly/sorot24.id

sorot24.id | KOTA TANGERANG – Sebanyak 7 orang dari kelompok Merah Muda Malaka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot, Senin (25/5/2026) siang.

Mereka menuntut penindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Tangerang.

Aksi dimulai pukul 13.55 WIB dipimpin Lukman. Dalam orasinya, massa menyebut masyarakat sudah resah karena maraknya peredaran miras yang berkedok toko jamu di kampung-kampung.

“Kota Tangerang adalah akhlakul karimah, namun masih banyak dijual yang berkedok toko jamu maupun yang lain,” kata Lukman di lokasi.

Massa juga menyinggung kinerja Satpol PP. “Jangan cuma sibuk menggusur pedagang yang menjual makanan halal saja. Tidak adanya kontrol dari anda-anda semua para Satpol PP,” ujar Lukman. Ia menegaskan aksi ini sebagai kontrol sosial agar Satpol PP tidak hanya menindas rakyat kecil.

Jajaran Satpol PP Kota Tangerang dan Polsek Tangerang foto bersama perwakilan Merah Muda Malaka usai audiensi soal tuntutan penindakan miras ilegal di Kantor Satpol PP, Senin (25/5/2026). Foto: Dok. molly/sorot24.id

Dua perwakilan massa kemudian diterima Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo untuk audiensi pukul 14.10 WIB. Audiensi dihadiri Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, Kanit Intelkam Kompol Joko Suparto, Kasub Unit IV Satintelkam Ipda Kevin GP, dan Kabid Tibum Hadi Ismanto.

Menanggapi tuntutan massa, Agapito menyatakan Satpol PP rutin melakukan operasi penegakan perda. “Setiap tahun barang bukti selalu kami ekspose untuk dimusnahkan,” kata Agapito. Ia mengakui masih ada pelaku usaha yang kembali buka usai ditindak. “Kami tidak tinggal diam, apalagi adanya laporan dari masyarakat, kami akan tindak,” ujarnya.

Audiensi selesai pukul 14.22 WIB. Massa aksi membubarkan diri pukul 14.30 WIB. Kegiatan pengamanan dipimpin Wakapolsek Tangerang AKP Drs. Ponco Anggriyanto dan berlangsung kondusif hingga selesai pukul 14.35 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari dalam laporannya menyebut aksi ini dilaksanakan karena dugaan pelanggaran penjualan minuman alkohol di Lapo Na Buni, Pinang, Kota Tangerang.

red24molly

Sejumlah anggota polisi berseragam memeriksa pengendara motor di jalan pada malam hari dengan plang bertuliskan Maaf Ada Pemeriksaan Polisi saat hujan gerimis dok: Humas Pokdar Kamtibmas Resor Tangerang molly/sorot24.id

sorot24.id | TANGERANG – Jajaran Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, menggelar patroli cipta kondisi bertajuk “Jaga Jakarta: Jaga Lingkungan & Jaga Warga” pada Senin (25/5/2026) dini hari. Patroli dipimpin langsung Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H.

Kegiatan dimulai pukul 01.00 WIB dengan kekuatan 16 personel. Kanit Provost IPTU Edy Makmur turut mendampingi patroli. Sasaran operasi menyisir dua titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tangerang.

Lokasi pertama berada di Jl. MT. Haryono, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang. Lokasi kedua di Jl. Baru Pinggir Tol Buaran Indah, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang. Kedua lokasi disisir melalui patroli mobiling.

“Adapun kegiatan dilaksanakan dengan cara patroli, Cipkon di wilkum Polsek Tangerang dalam rangka antisipasi terjadinya tindak kejahatan maupun 3C, tawuran dan Guantibmas lainnya,” tulis laporan resmi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si.

Hasil patroli dini hari itu nihil temuan. Situasi dilaporkan kondusif meski wilayah diguyur rintik hujan. Kode 81.5, istilah kepolisian untuk kondisi hujan ringan, tercatat dalam laporan ke Polda Metro Jaya.

Polisi Provost cek kelengkapan motor warga saat Patroli “Jaga Jakarta” di Jl. MT Haryono, Sukasari, Senin (25/5/2026) pukul 01.00 WIB. Plang “Maaf Ada Pemeriksaan Polisi” dipasang di lokasi. Foto: Humas Pokdar Kamtibmas Resor Tangerang molly/sorot24.id

Program “Jaga Jakarta” menjadi agenda rutin Polsek Tangerang. Patroli difokuskan pada jam rawan untuk memastikan lingkungan aman dan warga terlindungi dari potensi kejahatan jalanan.

red24-molly

Legenda AC Milan Marco van Basten saat masih aktif bermain periode 1987-1995. Ia nyaris diculik penjahat kelas kakap Renato Vallanzasca yang ternyata fans berat Rossoneri. Foto: Dok. AC Milan/Getty Images

sorot24.id | MILAN – Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari dunia kriminal Italia. Marco van Basten, legenda AC Milan, ternyata pernah menjadi target penculikan oleh penjahat kelas kakap pada masa jayanya 1987-1995.

Hal itu diungkap Giampaolo Manca, mantan narapidana, dalam wawancara dengan harian _Corriere della Sera_. Manca mengaku mendapat cerita langsung dari Renato Vallanzasca, penjahat paling ditakuti di Italia, saat keduanya mendekam bersama di penjara.

“Vallanzasca sering menceritakan detail kejahatan dan rencananya kepada saya,” kata Manca. Salah satunya adalah rencana menculik Van Basten saat sang striker masih membela AC Milan.

Selama berbulan-bulan, Van Basten diintai oleh Vallanzasca dan anak buahnya. Namun rencana itu dibatalkan pada menit-menit terakhir. Alasannya unik: Vallanzasca takut AC Milan kehilangan bintang utamanya dan justru menguntungkan rival sekota, Inter Milan.

“Akhirnya dia membatalkannya karena tidak ingin memberi keuntungan bagi Inter,” ujar Manca. Jika Van Basten tidak berstatus bintang AC Milan, hasilnya mungkin berbeda.

Vallanzasca sendiri bukan penjahat sembarangan. Ia dikenal kejam dan terlibat banyak perampokan bersenjata, pembunuhan, dan penculikan. Ia dijatuhi hukuman empat kali seumur hidup plus 295 tahun penjara. Total ia menghabiskan 52 tahun di balik jeruji, tulis _De Telegraaf_.

“Kami bisa akur satu sama lain, karena dia sama seperti saya, pendukung AC Milan,” kata Manca soal persahabatannya dengan Vallanzasca. “Dia mengaku telah menyiapkan rencana menculik Marco van Basten dan meminta tebusan.”

Antara 1987 dan 1995, Van Basten adalah bintang dunia di AC Milan. Di bawah kepemimpinannya, Rossoneri meraih segudang trofi. Seandainya penculikan itu terjadi, dampaknya akan mengguncang dunia olahraga.

Sumber Primer : Wawancara Giampaolo Manca dengan harian _Corriere della Sera_[Italia]

red24

Kapolsek Tangerang KOMPOL SUYATNO, S.H., M.H. yang di dampingi oleh Waka Polsek AKP. Drs Ponco Anggriyanto memimpin Apel dan Personil Polsek Tangerang mengikuti apel pagi yang di gelar dalam rangka ” Jaga Jakarta Bersih dan Asri ” menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan Mako di halaman Polsek Tangerang.dok : molly/sorot24.id

Sorot24.id |KOTA TANGERANG – Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota menggelar Apel “Jaga Jakarta Bersih dan Asri” di halaman Mapolsek, Sabtu [23/5/2026]. Kegiatan diikuti 25 personel untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari sampah.

Apel dipimpin langsung Kapolsek Tangerang KOMPOL SUYATNO, S.H., M.H., pada pukul 08.30 WIB hingga selesai. Hadir dalam apel Waka Polsek AKP Drs. PONCO ANGGRIYANTO,. Kanit Intelkam KOMPOL JOKO SUPARTO, Kanit Propam IPTU EDI MAKMUR, S.H., Kanit Lantas IPTU JUHENDA, dan seluruh personel Polsek Tangerang.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan wilayah kerja yang bersih dan asri, bebas dari sampah organik, anorganik, maupun Bahan Berbahaya dan Beracun.[B3]

Personil memilah sampah organik, anorganik, dan B3 setelah kegiatan bersih-bersih di lingkungan Polsek Tangerang. Dok: Humas Pokdar Kamtibmas Resor Tangerang molly/sorot24.id

Usai apel, personel melakukan pengumpulan sampah di ruang kerja dan sekitar Mako. Sampah kemudian dipilah sesuai jenisnya sebelum dibuang ke tempat sampah yang telah disediakan.

Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL. Dr. RADEN MUHAMMAD JAUHARI, S.H., S.I.K., M.Si. melaporkan kegiatan tersebut kepada Kapolda Metro Jaya melalui laporan resmi.

Red24-Molly

Pemeriksaan kendaraan oleh personel Polsek Tangerang saat patroli malam di kawasan Tangerang Kota.dok: humas pokdar Kamtibmas Sektor Benteng Molly/sorot24.id

Sorot24.id| TANGERANG — Memasuki Minggu dini hari, 24 Mei 2026, Polsek Tangerang kembali mengintensifkan patroli cipta kondisi di kawasan Stadion Benteng Reborn. Langkah ini bagian dari program “Jaga Jakarta”, inisiatif Polres Metro Tangerang Kota untuk menjaga lingkungan dan warga di tengah meningkatnya kerawanan malam hari.

Patroli dimulai pukul 01.00 WIB dipimpin langsung Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H. Tim piket fungsi Samapta menyisir Jl. TMP Taruna, tepatnya di seberang Stadion Benteng Reborn, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang.

“Giat ini menyasar antisipasi tindak kejahatan 3C dan gangguan kamtibmas lainnya,” tulis laporan resmi Polres Metro Tangerang Kota.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Lantas IPTU Juhenda selaku perwira pengawas, dan Plh. Kanit Reskrim IPDA Krisna Paulus, S.H., M.H. Mereka bersama anggota berkeliling menggunakan kendaraan dinas, memantau titik-titik yang dinilai rawan.

Kawasan Stadion Benteng Reborn memang kerap menjadi perhatian. Lokasinya terbuka dan mudah diakses, sehingga berpotensi menjadi tempat berkumpul yang memicu keributan atau aksi kriminalitas jalanan.

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H. bersama Kanit Lantas IPTU Juhenda periksa kendaraan saat Patroli Cipkon “Jaga Jakarta” di Tol Buaran indah, Minggu (24/5/2026) dini hari. Antisipasi 3C dan guantibmas, situasi kondusif. dok: Humas Pokdar Kamtibmas Botay/Molly-sorot24.id

Namun hasil patroli kali ini menunjukkan nihil kejadian. Tidak ada laporan tindak pidana maupun gangguan ketertiban yang ditemukan petugas di lapangan. Situasi di wilayah hukum Polsek Tangerang terpantau aman dan terkendali.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa patroli semacam ini akan terus dilakukan secara berkala.

Program Jaga Jakarta menjadi strategi Polres untuk menekan angka kejahatan jalanan sekaligus membangun komunikasi langsung dengan masyarakat. Pendekatan preventif dinilai lebih efektif mencegah potensi konflik sebelum meluas.

Laporan kegiatan telah diteruskan ke Kapolda Metro Jaya, dengan tembusan kepada Wakapolda, Irwasda, dan Karo Ops Polda Metro Jaya.

Red24-Molly