Gagal! MK Tolak Gugatan Biar Medsos Wajib Pakai Identitas Asli, Petitumnya “Kabur”

mk-tolak-gugatan-uu-ite-identitas-asli-medsos
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. MK tolak gugatan yang minta medsos wajibkan identitas asli. FOTO: Dok. Sorot24.id

Sorot24.id | JAKARTA – Upaya buat mewajibkan semua pengguna media sosial pakai identitas asli kandas di MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi Pasal 4 huruf e UU ITE. Putusan Nomor 260/PUU-XXIV/2026 dibacakan Kamis (30/7/2026).

Alasannya simpel: Permohonannya “kabur”.

Alasannya Gak Jelas Bro
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang bacain putusannya. Dia bilang ada yang aneh antara isi alasan gugatan sama tuntutannya.

“Menurut Mahkamah menimbulkan ketidakjelasan mengenai hal yang sebenarnya diinginkan atau dimohonkan oleh Pemohon,” tegas Saldi.

Siapa pemohonnya? Namanya Ferdinandus Klau, PNS dari Timor Tengah Utara, NTT.

Di bagian alasan, dia nyorotin frasa “memberikan rasa aman” di Pasal 4 huruf e UU ITE. Dia minta frasa itu diperjelas.

Eh giliran di bagian tuntutan atau petitum, dia malah minta seluruh pasal itu dibatalin. Kecuali kalau dimaknai “medsos wajibkan identitas asli”.

MK juga nyolek soal penulisan petitumnya. Ada frasa “sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) UUD 1945”.

Menurut MK, itu gak lazim. Gak ada di UU MK maupun PMK.

Cerita di Balik Gugatan
Ternyata si Pemohon ini korban bro. Fotonya disebar di TikTok tanpa izin. Pelakunya pake foto profil boneka sama komodo.

Dia lapor polisi, tapi zonk. Susah dilacak karena akunnya anonim. Bisa ganti nama, bisa hapus postingan kapan aja.

“Pemohon tidak memiliki keberdayaan untuk menuntut hak atas rasa aman karena aparat penegak hukum kesulitan menindak pengguna akun medsos dengan identitas tidak asli,” tulisnya.

Dia menilai UU ITE ada kekosongan hukum. Soalnya gak ada aturan yang mewajibkan kita daftar medsos pake KTP asli.

Tujuan dia bagus: biar medsos lebih aman dan bisa ditindak kalau ada pencemaran nama baik.

Tapi karena cara nulis gugatannya berantakan antara alasan dan tuntutan, MK gak bisa lanjutin perkaranya.

Jadi untuk sekarang, aturan medsos boleh anonim masih tetap berlaku.

Putusan ini jadi pelajaran. Mau gugat UU harus rapi. Alasan sama tuntutan harus nyambung.

red24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *