Bandung Barat Darurat Obat Keras Aparat Diminta Bertindak Tegas
sorot24.id | BANDUNG BARAT – Maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kian mengkhawatirkan dan memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan aparat penegak hukum (APH) setempat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara bebas dan terselubung ini dinilai telah merusak tatanan sosial serta mengancam masa depan generasi muda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer diduga beredar tanpa pengawasan medis dan tanpa resep dokter. Peredaran obat keras secara ilegal ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ironisnya, peredaran tersebut disinyalir menyasar kalangan remaja dan usia produktif yang rentan terjerumus penyalahgunaan obat. Seorang warga Mandalawangi mengungkapkan keresahannya atas kondisi tersebut.
Ia menilai peredaran obat keras telah merusak moral generasi muda dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan masyarakat.
“Ini sangat merusak generasi muda. Anak-anak yang seharusnya sekolah dan punya masa depan malah terjerumus obat-obatan. Lingkungan jadi tidak aman dan warga merasa resah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/01/2026).
Menurut warga tersebut, dampak peredaran obat keras golongan G tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu meningkatnya tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum. Ia pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari pihak berwenang terhadap maraknya peredaran obat keras di wilayah Mandalawangi.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian resmi dan dengan resep dokter.
Pasal 435 UU Kesehatan mengancam pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat yang menegaskan larangan penjualan obat keras di luar apotek resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai langkah konkret penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Mandalawangi, sehingga memunculkan sorotan publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
red24_ER





