Panduan Mengurus Alih Waris Sertifikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

sorot24.id | KABUPATEN BATANG – Sertifikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertifikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

foto/dok : red24

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan.

red24_RG

Pernyataan Gaduh Walikota Denpasar Berbuntut Panjang, FSKMP Tempuh Jalur Hukum

sorot24.id | JAKARTA – Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menggelar konfrensi pers terkait pernyataan kontroversial I Gusti Ngurah Jaya, Walikota Denpasar, Bali, di Ryan Pibersano, Jakarta,Selasa (17/2/2026).

Pernyataan Walikota yang menyebut penonaktifan 24.401 penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) desil 6-10 di Kota Denpasar sebagai “perintah langsung” Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai narasi yang menyesatkan dan tanpa dasar.

Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, S.E, menegaskan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman kepala daerah terhadap regulasi nasional.

“Pernyaatan Walikota Denpasar tersebut adalah pernyataan tanpa dasar, ceroboh, ngawur pdan menyesatkan publik,” katanya.

Masih Purwanto, pihaknya menilai bahwa, Walikota Denpasar tidak memahami esensi dan substansi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Bahwa dalam inpres tersebut, tidak secara eksplisit menyebutkan penghapusan data PBI BPJS Kesehatan untuk desil 6-10.

“Inpres tersebut lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN, sebagai data tunggal untuk berbagai program. Termasuk pembangunan dan bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI, yang harus berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran,” tuturnya.

Namun demikian, FSKMP menghargai upaya Walikota Denpasar. Yang mana telah memberikan klarifikasi terkait penonaktifan PBI BPJS Kesehatan bagi desil 6 – 10 di daerahnya.

“Yang awalnya ia sebut sebagai perintah langsung dari Presiden, namun kemudian dilakukan koreksi dan permohonan maaf karena pernyataan tersebut keliru. FSKMP menghargai permohonan maaf Walikota Denpasar kepada Presiden dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Dan mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut dengan menggunakan anggaran APBD daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, Inpres tersebut lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN sebagai data tunggal untuk berbagai program pembangunan dan bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI yang harus berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.

“Penentuan bahwa penerima PBI adalah desil 1-5 dan kelompok desil 6-10 tidak lagi memenuhi syarat merupakan implementasi dari kebijakan tersebut melalui peraturan pelaksana, yang diatur dalam Surat Keputusan Mensos Nomor 80 Tahun 2025 dan Arahan dari BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Purwanto menjelaskan Kelompok desil 6 – 10 dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak tercatat dalam DTSEN.

“Namun, hal ini bukan merupakan ketentuan langsung yang tertulis dalam Inpres tersebut. Implementasinya melalui kebijakan Kementerian Sosial serta BPJS Kesehatan, kelompok desil 6 10 dihapuskan dari daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mulai Mei 2025,” jelasnya.

Dia mengatakan masyarakat yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat (misalnya tergolong miskin/rentan miskin atau menderita penyakit kronis/ katastropik) dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat atau aplikasi cek bansos.

Inpres Nomor 4 tahun 2025 mulai berlaku sejak 5 Pebruari 2025 dan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 sudah berlaku sejak Bulan Mei 2025, sudah setahun yang lalu regulasi nasional tersebut berlaku.

“Namun, baru sekarang Wali Kota Denpasar membuat pernyataan yang ceroboh dan menyesatkan dan tidak memahami regulasi nasional tersebut,” ujar Purwanto.

Dia sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, seorang kepala daerah tidak memahami kebijakan nasional kemudian membuat pernyataan tanpa dasar regulasi yang berlaku, kemudian terkesan menyudutkan Presiden RI karena kebijakan tersebut dianggap merugikan warga Kota Denpasar (PBI JK desil 6- 10) yang dinonaktifkan dari PBI JK.

“Terkesan pernyataan Wali Kota Denpasar sarat dengan muatan kepentingan politik. Sebagaimana diketahui, partai tempat bernaung Wali Kota Denpasar adalah partai yang tidak berada dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa, Forum Sinergi Komunitas Merah Putih menilai Wali Kota Denpasar telah mengeluarkan pernyataan yang dinilai ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, bersifat fitnah, dan memiliki dampak menyudutkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di tengah masyarakat luas, terutama berkaitan dengan kebijakan Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan ( PBI JK),” imbuhnya.

Sebagai akibat dari penyebaran pernyataan yang telah viral di ruang publik, kata dia, muncul persepsi negatif di kalangan masyarakat yang salah mengartikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penonaktifkan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10.

“Selain itu, rencana Wali kota Denpasar untuk mengaktifkan kembali PBI JK bagi desil 6 hingga 10 di Kota Denpasar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) makin memperkuat persepsi negatif tersebut, seolah-olah Presiden tidak berpihak pada rakyat. Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 hingga 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan,” terangnya.

Proses Hukum

Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, kata dia, Forum Sinergi Komunitas Merah Putih akan membawa kasus pernyataan Wali Kota Denpasar ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian.

Dia mengatakan Forum telah menyiapkan langkah untuk menunjuk penasehat hukum/pengacara yang akan menangani proses hukum secara teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan ini, kami menunjuk Saudara Hamzah Rahayaan, SH dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum/pengacara yang akan menindak lanjuti proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Berikut ini nama-nama yang tergabung dalam Forum Sinergi Komunitas Merah Putih :

Koordinator : Purwanto M Ali

Anggota FSKMP :

1 Taruna Aji, Ketua Forum Kesatuan Jaga NKRI

2. Feby Hutabarat, Ketua Aliansi Masyarakat Rumah Susun Jakarta 3. Ridwan Balia, Wakil Ketua Talibuana Nusantara

4. Zulkifli, Wakil Ketua Laskar Pancasila Jakarta

5. Agus Eko Cahyono, Laskar Ansor

6. Supriatna, Sekretaris Generasi Marhaen

7. M. Rusli, Laskar Merah Putih

8. M. Fatah, Ketua TALI Nusantara

9. Robby Patria, Komunitas Gen Z Mahasiswa Biologi UI

10. Amarullah, Pegiat Sosial Disabilitas Jakarta.

11. Mursalin Atiek, Penasehat Talibuana Nusantara

12. Lutfi Nasution, Ketua Umum DPP Indonesia Muda

Kuasa Hukum :

1. Hamzah Rahayaan, SH

2. Deddy Cahyadi, SH

3. M. Kholid, SH

4. Ira Yustika, SH

5. Haija Wakano, SH

6. M. Sulaiman, SH

7. M. Irsal, SH.

8. Amar Saifullah, SH.

red24_LUNAS

Satreskrim Polres Garut berfoto bersama dua tersangka dugaan pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pick up di ruang Sat Tahti Polres Garut, Minggu (15/2/2026).

 

Sorot24.id | Garut – Aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pick up yang beroperasi lintas wilayah Jawa Barat akhirnya dipatahkan. Jajaran Polres Garut melalui Unit III Pidum Satreskrim Tim Sancang berhasil mengungkap dan meringkus empat pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Joko Prihatin mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang masuk sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.

“Operasi penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari wilayah Cimahi, Karawang hingga Garut,” ujar Joko kepada awak media, Minggu (15/2/2026).

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas jajaran Polda Jawa Barat dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor, khususnya kendaraan niaga jenis pick up yang kerap menjadi incaran karena nilai ekonomisnya tinggi.

Tim Sancang yang dipimpin Kanit III Pidum melakukan penyelidikan intensif. Mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV, hingga pelacakan jaringan pelaku yang diduga terorganisir.

Hasilnya, empat orang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni ruas Tol Padalarang–Cileunyi wilayah Cimahi, wilayah Karawang, serta Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Para pelaku berinisial DD (48) dan Y (52) warga Garut, S (47) warga Karawang, serta MN (41) warga Lamongan. Mereka diduga memiliki peran berbeda, dari eksekutor pencurian, pemetaan lokasi target, hingga penadah sekaligus pihak yang mengubah identitas kendaraan hasil curian.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini diduga menyasar mobil pick up yang terparkir di halaman rumah. Pelaku merusak kunci kontak menggunakan alat khusus dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Salah satu aksi mereka bahkan menyebabkan kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pick up, perangkat pendeteksi sinyal GPS kendaraan, peralatan modifikasi, mesin bor, gerinda, cat semprot, hingga sejumlah pelat nomor yang diduga digunakan untuk mengaburkan identitas kendaraan hasil curian.

Keempat pelaku kini mendekam di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lain serta menelusuri keberadaan barang bukti tambahan.

Polisi memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan niaga yang berdampak langsung pada roda perekonomian warga.

Red24

foto dok/ Konferensi pers di Mapolda Polda Metro Jaya menampilkan barang bukti hasil Operasi Pekat Jaya 2026, mulai dari narkoba, senjata tajam, minuman keras hingga petasan yang disita dari ratusan pelaku kriminal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

 

Soror24.id | Jakarta – Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar selama 15 hari oleh Polda Metro Jaya mencatat hasil mencengangkan. Sebanyak 937 pelaku kriminal berhasil diamankan dari berbagai titik di Jakarta dan sekitarnya.

Dari total tersebut, 487 pelaku ditahan, sementara 450 lainnya menjalani pembinaan. Operasi ini merupakan respons tegas aparat terhadap penyakit masyarakat yang meresahkan publik.

“Para pelaku ini berasal dari 772 kasus yang ditangani Polda Metro Jaya selama pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto, Kamis (12/2/2026).

Tak hanya menangkap pelaku, aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Di antaranya:

225.280 butir obat terlarang
11.422,03 gram sabu
40.492,8 gram ganja
Tembakau sintetis dan serbuk ekstasi
20.802 botol minuman keras
572 buah petasan
Sejumlah senjata tajam

Angka-angka ini menjadi potret nyata betapa masifnya peredaran narkoba dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menambahkan bahwa operasi menyasar 30 titik target operasi utama yang langsung ditindak dengan penegakan hukum tegas.

Tak berhenti di situ, penindakan juga dilakukan pada 742 titik non target operasi, menunjukkan skala operasi yang luas dan agresif.

“Dalam Operasi Pekat Jaya 2026 ini, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi yang paling dominan ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,” ujar Iman.

Red24

foto dok/Petugas Polsek Pusakanagara bersama unsur kecamatan melakukan razia dan menyita sejumlah botol minuman keras dari salah satu warung di wilayah hukum Pusakanagara, Subang, dalam operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadan 1447 H.

Sorot24.id | Subang – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polsek Pusakanagara, Polres Subang bergerak cepat. Dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar Kamis (12/02/2026), aparat berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dan cieu dari sejumlah warung di wilayah hukum Pusakanagara.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat menjelang bulan puasa.

Kapolsek Pusakanagara, Kompol Dr. R. Jusdijachlan, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami bersama jajaran Unit Reskrim melaksanakan giat Cipta Kondisi menjelang bulan puasa dengan sasaran peredaran miras. Fokus kami adalah lokasi-lokasi yang disinyalir masih nekat menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa izin. Hasilnya, kami sita ratusan botol miras dari warung warga untuk kemudian kami amankan di Mapolsek,” tegas Kapolsek.

Tak hanya itu, sehari sebelumnya, Rabu (11/02/2026) malam, Unit Reskrim Polsek Pusakanagara bersama Kasi Trantib Kecamatan Pusakanagara juga telah menggelar operasi serupa di wilayah Patimban. Hasilnya, puluhan botol miras kembali diamankan dari warung warga.

Operasi beruntun ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi alkohol.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal, terutama menjelang Ramadan.

“Kami mengimbau kepada para pedagang dan pemilik tempat hiburan untuk kooperatif dan tidak menjual miras. Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kesucian bulan Ramadan di wilayah Pusakanagara dan Pusakajaya,” ucapnya dengan nada tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa peredaran miras bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.

Polsek Pusakanagara memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan selama Ramadan.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta menjaga ketertiban masyarakat, khususnya menjelang dan selama Bulan Suci Ramadan,” pungkas Kapolsek.

Red24

Foto  Dok/LKBH STlH Prof Gayus Lumbun adalah
DR. Rr. Yudhi Anton,SH,MH sebagai Ketua, Djoko Priambodo,SH sebagai avokat, Richard Achmad Supriyanto,SH
,ST., M.l.Kom avokat, Wahyu Hidayat Ketua BEM
, Balok, SH sebagai Advokat.

 

Sorot24.id |Depok –  Rabu 11 Febuari 2026, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum ( LKBH ) STlH Prof Gayus Lumbunn memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di SDN 12 Mekarjaya , Sukmaja Depok Jawa Barat.

Richard Achmad Supriyanto mewakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Prof. Gayus Lumbuun memberikan penyuluhan UU Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berlaku di Indonesia.

 

Peserta yang hadir dalam acara penyuluhan ini cukup antusias dalam menerima materi yang di sampaikan oleh para Narasumber.

Acara penyuluhan ini di ikuti oleh Kepala Sekolah dan Guru yang ada di wilayah Depok.

Penyuluhan ini sendiri merupakan permintaan dari para kepala sekolah untuk antisipasi serta pemahaman hukum yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

Adapun Para Narasumber dari LKBH STlH Prof Gayus Lumbun adalah
DR. Rr. Yudhi Anton,SH,MH sebagai Ketua, Djoko Priambodo,SH sebagai avokat, Richard Achmad Supriyanto,SH
,ST., M.l.Kom avokat, Wahyu Hidayat Ketua BEM
, Balok, SH sebagai Advokat.

Setelah kegiatan ini Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Prof. Gayus Lumbuun berencana untuk melakukan kegiatan penyuluhan ini secara intensif.

Kanu

Tanah seluas 500 meter Tanah yang terletak di Jalan Jepara Kelurahan Jati Rasa Kecamatan Jati Asih

sorot24.id | BEKASI – Pada hari Sabtu (7/02/2026) Elviany Simatupang selaku pelapor di dampingi kuasa hukumnya Shinta Marghiyana,S.H.M.H, menghadiri panggilan penyidik Unit Harda Polres Bekasi Kota untuk dilakukan konfrontir terhadap pelapor dan terlapor.

Pihak terlapor inisial W turut hadir dalam panggilan tersebut. Sebelumnya Elviany Simatupang telah membuat laporan Polisi pada tanggal (20/08/2025) di Unit Harda Polres Bekasi Kota dengan laporan polisi nomor : LP/GAR/1/VIII/2025/SPKT/Polres Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Tanah seluas 500 meter milik Elviany Simatupang diduga dikuasai seseorang tanpa alasan hak yang jelas. Tanah yang terletak di Jalan Jepara Kelurahan Jati Rasa Kecamatan Jati Asih tersebut dikuasa inisial W dengan alasan memiliki surat hibah.

Dalam pasal 385 KUHP pelaku dapat di pidana penjara maksimal 4 tahun sedangkan dalam KUHP yang baru, ancaman hukuman untuk kejahatan pertanahan ini meningkat menjadi maksimal 5 tahun penjara.

Pelapor meminta Polres Bekasi Kota agar dapat bertindak tegas terhadap pelaku mafia tanah khususnya di wilayah Bekasi Kota.

red24_BEGEX

Uji Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Soroti Perlindungan Hukum Investasi Keuangan Digital

sorot24.id | JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa perkembangan pesat Bitcoin sebagai produk inovasi teknologi keuangan harus diiringi dengan penguatan perlindungan hukum bagi para penggunanya. Tanpa kerangka hukum yang substantif dan berkeadilan, transaksi Bitcoin justru berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan di tengah kompleksitas risiko teknologi dan kejahatan siber.

“Bitcoin saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara mengizinkan dan memfasilitasi perdagangannya, maka negara juga wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya. Negara tidak boleh membiarkan pengguna berjalan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (2/2/26).

Hal itu diungkapkan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Ojak Situmeang. Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof Jaya, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, pengakuan Bitcoin sebagai komoditas digital melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memang memberikan dasar hukum bagi perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Namun regulasi tersebut lebih menekankan aspek perizinan, tata kelola teknis, dan administrasi penyelenggara pasar. Peraturan tersebut belum menyentuh substansi perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan aset, transparansi risiko, dan mekanisme pemulihan kerugian.

“Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa harapan baru. Melalui undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi.

“Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menyoroti tingginya risiko kejahatan siber dalam ekosistem Bitcoin. Mulai dari peretasan bursa kripto, pencurian private key, serangan phishing dan malware, hingga praktik rug pull yang merugikan investor. Dalam banyak kasus, aset digital yang hilang tidak dapat dipulihkan karena tidak adanya skema ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana dikenal dalam sistem keuangan konvensional.

“Ketika dana nasabah bank hilang, ada mekanisme perlindungan. Ketika investasi di pasar modal bermasalah, ada jalur penyelesaian. Tetapi dalam kasus kripto, pengguna sering kali hanya bisa pasrah. Ini adalah celah perlindungan yang tidak boleh dibiarkan,” pungkas Bamsoet.

red24_Lunas

Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Purwadadi Subang Jawa Barat

sorot24.id | SUBANG – Peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan jenis lainnya di wilayah Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat,kian meresahkan. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung bebas, terang-terangan, dan nyaris tanpa sentuhan hukum, memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Warga menyebutkan bahwa obat-obatan keras tersebut dijual tanpa resep dokter dan menyasar remaja hingga anak muda. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan belakangan semakin berani.

“Sudah lama ada. Sekarang malah makin terang-terangan. Yang beli kebanyakan anak-anak muda,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan warga lainnya, obat keras tersebut dijual layaknya jajanan harian, tersedia hampir setiap hari tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat lokasi penjualan diketahui warga, namun belum tersentuh penindakan.

“Kalau masyarakat saja tahu, masa aparat tidak? Ini yang bikin kami curiga, seolah-olah ada yang melindungi,” ungkap warga dengan nada kecewa, pada hari senin (02/02/2026).

Langgar Undang-Undang, Ancam Generasi Muda
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter jelas melanggar hukum. Praktik ini bertentangan dengan :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36 Tahun 2009), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian.

Pasal 435 UU Kesehatan, yang menyebutkan bahwa pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer diketahui dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, halusinasi, hingga kerusakan mental, yang berpotensi memicu kenakalan remaja dan gangguan Kamtibmas.

Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat Pasirbungur mendesak kepolisian, BNN, serta dinas kesehatan untuk segera turun tangan melakukan razia, penyelidikan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku.

“Kami minta aparat bertindak tegas. Jangan sampai generasi muda rusak hanya karena pembiaran,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kesehatan setempat terkait maraknya peredaran obat keras golongan G tersebut. Publik kini menanti ketegasan negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

red24_ER