Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

sorot24.id| JAKARTA – Dugaan praktik manipulasi klaim asuransi kendaraan di tubuh PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk kini menjadi sorotan publik. Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/4), mendesak lembaga antirasuah tersebut segera turun tangan.

Aksi ini dipicu oleh temuan investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya pola manipulasi klaim asuransi yang tidak wajar dan diduga dilakukan secara sistematis. Dugaan tersebut mencakup penggelembungan nilai perbaikan kendaraan, klaim komponen yang tidak sesuai kondisi riil, hingga indikasi praktik permintaan imbalan kepada pihak bengkel rekanan.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan aksi, Anwar, menyampaikan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan praktik yang melampaui batas pelanggaran administratif biasa.

“Ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur. Ada indikasi kuat praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan potensi korupsi. Kami meminta KPK tidak tinggal diam,” tegasnya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya permintaan sejumlah uang bahkan satu unit kendaraan kepada bengkel rekanan, dalam hal ini PT Mitra Auto Indo, yang diduga berkaitan dengan proses pengondisian klaim asuransi.

Selain itu, ditemukan pula indikasi bahwa dalam sejumlah kasus, nilai klaim yang diajukan tidak sebanding dengan kondisi kerusakan kendaraan di lapangan. Bahkan, terdapat dugaan komponen atau sparepart yang secara fisik tidak tersedia, namun tetap dimasukkan dalam dokumen klaim.

Jika praktik tersebut terbukti, maka hal ini berpotensi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional, terlebih karena perusahaan yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan entitas BUMN.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar KPK berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Massa juga menuntut agar pihak manajemen serta oknum yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Aksi ini menjadi sinyal meningkatnya tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan dugaan praktik penyimpangan di sektor jasa keuangan. Para peserta aksi menilai, pembiaran terhadap kasus semacam ini justru berpotensi membuka ruang praktik serupa yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Sebab, di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali melemah di hadapan dugaan praktik yang melibatkan kepentingan besar.

red24°PR

GMP Pertanyakan Soal Pengawasan K3 di Lingkungan Industri

sorot24.id | BANTEN – Gerakan Mahasiswa Perubahan (GMP) mendesak Dinas ketenagakerjaan provinsi Banten, Sejauh mana pengawasan K3 di lingkungan Industri atau perusahaan.

Bahkan, Gerakan Mahasiswa Perubahan Kemabli mendesak Dinas ketenagakerjaan provinsi Banten atas dugaan lemahnya pengawasan K3 di lingkungan perusahaan dan industri.

Mengingat kembali adanya daftar kecelakaan meninggal dunia di lingkungan kerja yaitu di PT Cemindo Gemilang Bayah pada Selasa, 7 April 2026.

Ini menimbulkan spekulasi spekulasi sejauh mana pengawasan K3 oleh dinas ketenagakerjaan provinsi Banten, yang kembali munculnya korba jiwa di lingkungan kerja.

“Gerakan Mahasiswa Perubahan mendesak agar dinas ketenagakerjaan provinsi Banten selalu memberikan pengawasan K3 di lingkungan kerja perusahaan atau industri,” tegas Abdul kepada awak media Kamis (9/4/2026).

Abdul juga menegaskan akan melakukan konsolidasi dan aksi ujuk mengingat kembali adanya korban di lingkungan kerja.

“Gerakan Mahasiswa Perubahan meminta agar dinas ketenagakerjaan provinsi Banten tidak molor dan berdiam diri harus bisa memberikan pengawasan K3 agar memberikan kenyamanan kerja untuk para pekerja”, pungkasnya .

red24_RG

Presiden Hadiri Posbankum Nasional di KP3B, LKBH DPD KNPI Banten Siap Gelar Pelatihan 10.000 Paralegal Pemuda

sorot24.id | SERANG – Kehadiran Presiden Republik Indonesia dalam agenda Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nasional di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) disambut hangat oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk LKBH DPD KNPI Provinsi Banten.

Dalam momentum nasional tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPD KNPI Provinsi Banten menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Ketua LKBH DPD KNPI Provinsi Banten menyatakan bahwa kegiatan Posbankum Nasional menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pendampingan dan pelayanan hukum yang mudah, cepat, serta berkeadilan.

“Kami keluarga besar LKBH DPD KNPI Provinsi Banten mengucapkan selamat datang kepada Bapak Presiden. Kehadiran beliau merupakan kehormatan sekaligus penyemangat bagi kami untuk terus mengawal keadilan hukum bagi masyarakat Banten,” ujarnya kepada awak media . Senin (6/4/2026).

Menurutnya, penyelenggaraan Posbankum Nasional di KP3B merupakan langkah strategis dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas jangkauan pelayanan bantuan hukum hingga ke tingkat akar rumput.

Tidak hanya menyambut agenda nasional tersebut, LKBH DPD KNPI Provinsi Banten juga menegaskan komitmennya dalam membangun kapasitas generasi muda di bidang hukum.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pada 25 April 2026, LKBH DPD KNPI Provinsi Banten dijadwalkan akan menggelar Pelatihan 10.000 Paralegal Pemuda Banten, sebuah program besar yang bertujuan mencetak kader-kader pemuda yang memiliki pemahaman hukum, keterampilan advokasi dasar, serta kepedulian sosial terhadap persoalan hukum di tengah masyarakat.

Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam melahirkan generasi muda yang tidak hanya kritis, tetapi juga mampu menjadi pendamping masyarakat dalam mencari keadilan.

“Kami ingin pemuda Banten menjadi pelopor kesadaran hukum. Melalui pelatihan 10.000 paralegal ini, kami menyiapkan generasi muda yang siap membantu masyarakat dan menjadi mitra strategis dalam penegakan keadilan,” tambahnya.

Kegiatan tersebut akan melibatkan unsur pemuda dari seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, serta menggandeng berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan unsur pemerintahan.

Dengan mengusung tema “Pemuda Banten Bicara Hukum, Keadilan Menemukan Rumahnya”, LKBH DPD KNPI Provinsi Banten optimistis program ini dapat memperkuat budaya sadar hukum di tengah Masyarakat .

red24_RG

Sejumlah Bos Rokok Jatim dan Jateng Dipangggil KPK Terkait Cukai, TPPU dan Suap Oknum Bea Cukai

sorot24.id | JAKARTA – Sejumlah bos pengusaha rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait pita cukai, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan suap kepada oknum pejabat Bea Cukai.

Informasi yang dihimpun red24,KPK kini mengincar bos-bos pengusaha rokok nakal dan jaringannya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, karena dinilai merugikan negara trilyunan rupiah, menjual rokok tanpa pita cukai maupun TPPU

Selain itu seperti dilansir media, KPK sedang menelusuri keterlibatan bos-bos rokok atas penyuapan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, periode 2024-2026, Rizal dan jaringannya. Rizal di OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK di Lampung senilai Rp.5,9 milyar .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta menyebutkan jika KPK memang memanggil sejumlah bos-bos rokok guna dimintai keterangan terkait Cukai Rokok, Penyuapan maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Adapun bos rokok yang dipanggil antara lain Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan dan Muhammad Suryo. Konon nama bos rokok Madura, Haji Her menurut informasi turut dimintai informasi, kendati pihak Haji Her membantah.

Hasil investigasi Biro Intelijen dan Investigasi Lira (BIIL) menemukan praktek penjualan rokok illegal tanpa cukai sudah merupakan mafia yang melibatkan oknum Bea dan Cukai, oknum APH, Ormas, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Wartawan maupun Oknum Pemerintah.

Misalnya peredaran rokok illegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menurut temuan Gubernur LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kepri, Yusril Koto sedikitnya 2,4 milyar batang rokok diproduksi di Batam, namun aparat berwajib diam saja.

Produksi rokok tanpa cukai itu dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Batam beredar keseluruh Propinsi di Indonesia. Akibat Rokok tanpa cukai ini, perusahaan rokok “bercukai” mulai gulung tikar dan mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ribuan karyawannya.

“LSM LIRA mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar menjadi perhatian tentang maraknya beredar rokok tanpa cukai, apapun alasannya. Karena ini merugikan negara trilyunan rupiah,” tegas Yusril Koto .

red24_RG

Polsek Tambora Amankan Ibadah Minggu Paskah 2026 Wujud Nyata Toleransi dan Pelayanan Humanis

sorot24.id | JAKARTA – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan Ibadah Minggu Paskah, jajaran Polsek Tambora di bawah naungan Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan pengamanan di sejumlah gereja . Minggu,5/4/2026.

Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, bersama personel yang telah disiagakan sejak pagi hari. Pengamanan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 13.30 WIB, mencakup berbagai gereja di wilayah hukum Tambora.

Sejumlah gereja yang melaksanakan ibadah di antaranya GPT Gosen, Gereja Kristen Jakarta, Gereja Kristen Indonesia, Gereja Damai Kristus, Gereja Sidang Jemaat Allah, serta Gereja Santapan Rohani Indonesia. Ratusan jemaat hadir dengan penuh khidmat mengikuti rangkaian ibadah yang berlangsung aman dan tertib.

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat . foto/dok : istimewa . [red24] .
Kapolsek Tambora menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin kebebasan beribadah serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Pengamanan ini adalah wujud pelayanan kami kepada masyarakat, agar saudara-saudara kita yang merayakan Paskah dapat beribadah dengan tenang, aman, dan penuh khidmat,” ujar Kapolsek.

Selain pengamanan terbuka, petugas juga melakukan pemantauan di sekitar lokasi gereja guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Sinergi dengan unsur terkait seperti Satpol PP dan pengamanan internal gereja turut memperkuat situasi tetap kondusif.

Secara keseluruhan, terdapat tujuh gereja di wilayah Tambora yang melaksanakan rangkaian ibadah Paskah, dengan enam gereja melaksanakan ibadah pada pagi hari dan satu gereja pada sore hari.

Kehadiran Polri di tengah masyarakat ini sekaligus menjadi simbol kuatnya toleransi antar umat beragama di wilayah Tambora.

Press Release : Humas Pol.Tbr 

red24_PUJI

KPK Periksa Pengusaha Madura Dugaan TPPU Kasus Cukai Rokok

sorot24.id | JAKARTA – Seorang pengusaha tersohor asal Pamekasan, Madura, H. Khairul Umam alias Haji Her, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran di sektor cukai rokok.

KPK menyebut pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus industri rokok ilegal yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Haji Her dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam distribusi maupun produksi rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Dugaan tersebut didasari penemuan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai, serta penggunaan pita cukai tidak sah dalam kemasan rokok.

Dalam perkara ini, KPK membuka opsi untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana dari aktivitas tersebut. Termasuk mengungkap pihak-pihak yang menerima bagian dari rokok ilegal.

Belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK terkait status hukum Haji Her, dan meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

red24_RG

Kepolisian Resort Metro Bekasi : Komitmen Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat 

sorot24.id | BEKASI – Kepolisian Resort Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) berupa penyiraman air keras yang terjadi di wilayah Tambun Selatan.

Pengungkapaan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Sumarni selaku Kapolres Metro Bekasi,dalam konferensi press yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, serta Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, bersama jajaran personel kepolisian lainnya.

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian utama dan tidak akan ditoleransi.

“Kami dari Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih yang dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Kasus penyiraman air keras ini adalah kejahatan serius dan kami pastikan proses hukumnya berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.

Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial TW mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada hingga perut akibat siraman cairan kimia berbahaya yang diduga kuat merupakan asam sulfat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk wilayah Jatiasih.

Kapolres juga mengungkap bahwa para pelaku telah merencanakan aksi tersebut secara matang, mulai dari menyiapkan alat, melakukan survei lokasi, hingga menentukan waktu pelaksanaan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi ini sudah direncanakan dengan sangat rapi. Ada peran masing-masing pelaku, mulai dari otak kejahatan hingga eksekutor di lapangan. Motifnya adalah dendam pribadi yang dipendam cukup lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah. Jangan main hakim sendiri atau menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Percayakan kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan penambahan sepertiga karena menggunakan bahan berbahaya.

Polres Metro Bekasi juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Press Realese :                                  Kepolisian Resort Metro Bekasi

red24_ER

Pemuda Banten Bicara Hukum dan Keadilan Menemukan Rumahnya

sorot24.id | BANTEN – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten akan menggelar acara Pengukuhan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPD KNPI Provinsi Banten yang dirangkaikan dengan Pelatihan Paralegal, pada Sabtu pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Banten.

Kegiatan ini direncanakan diikuti oleh sekitar 150 peserta yang berasal dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten, serta sekitar 30 tamu undangan dari unsur pimpinan tingkat Provinsi Banten dan pegiat hukum se-provinsi Banten

Acara tersebut mengusung tema :

“Pemuda Banten Bicara Hukum, Keadilan Menemukan Rumahnya”

Sebagai bentuk komitmen KNPI dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pemuda serta memperkuat peran kader dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.

Ketua Umum DPP KNPI, Dr. H. Ali Hanafiah, S.E., M.Si., berharap seluruh kader DPD KNPI Provinsi Banten maupun DPD KNPI Kabupaten/Kota se-Banten dapat hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.

“Kami berharap seluruh kader KNPI se-Provinsi Banten ikut hadir, menjadi peserta pelatihan paralegal, dan bersama-sama mensukseskan acara ini sebagai langkah nyata penguatan kapasitas pemuda di bidang hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, H. Tito Istianto, S.E., M.Si., yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten, menyambut baik inisiasi kegiatan tersebut.

Menurutnya, pengukuhan LKBH dan pelatihan paralegal merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pemuda, khususnya kader KNPI di seluruh wilayah Banten.

“Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para pemuda di Banten, khususnya kader KNPI, agar mengerti dan memahami hukum, sehingga mampu membantu masyarakat yang kurang mampu dalam mencari keadilan di Banten,” ungkap Tito kepada para awak media Kamis (2/4/2026).

Sementara itu, Asep Sudrajat selaku Ketua Pelaksana Kegiatan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak DPRD Provinsi Banten yang telah memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya acara tersebut.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua DPRD Provinsi Banten dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga acara pengukuhan LKBH dan pelatihan paralegal dapat terlaksana dengan baik,” ujar Asep Sudrajat.

Melalui kegiatan ini, KNPI Provinsi Banten berharap lahir kader-kader muda yang memiliki pemahaman hukum yang baik serta mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.

red24_RG

Pemda Raja Ampat Klaim Pembongkaran dan Penertiban Pasar Sah, YLBH KIP : Itu Pembohongan Publik

sorot24.id | PAPUA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH KIP) yang bertindak selaku tim Kuasa Hukum Pelapor/Korban AJM dkk sebagai Pemilik Garapan Tanah Adat, menyampaikan bahwa, klaim Pemda Kabupaten Raja Ampat terkait Pembongkaran atau Penertiban Bangunan/Lapak/kios di kawasan pasar lama Mbilim Kayam bukanlah di atas tanah milik Pemda Raja Ampat dan belum pernah terinventarisir sama sekali sebagai aset Pemda.

“Kami menyakini tanah tersebut adalah murni milik klien kami yang dahulu di berikan secara adat/keluarga oleh Pemilik tanah adat sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada klien kami sesuai tatanan Hukum adat yang berlaku di dalam masyarakat itu sendiri,” katanya, pada Kamis, (2/4).

UUD 1945, Pasal 18B Ayat ( 2 )

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang .

Artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat wajib mengakui dan menghormati satuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. bukan pemda bertindak sewenang-wenang mengklaim secara sepihak untuk menerobos, menghentikan, menertibkan seluruh aktifitas hingga membongkar bangunan, lapak, kios di atas tanah yang masih milik masyarakat adat itu sendiri.

Sebab fakta di lapangan bahwa Pemda tidak mampu menunjukan dokumen kepemilikan sah kalau objek tanah tersebut benar-benar adalah milik Pemda Raja Ampat.

Jika terus di paksakan maka tindakan Pemda Raja Ampat itu bisa di sebut Inkonstitusional.

Putusan MK 35/2012

Pemda Raja Ampat harus ingat bahwa, putusan Ini memberikan kedaulatan kepada masyarakat adat untuk mengelola wilayah adatnya.

Jadi kalau Status Lahan/Tanah pasar lama Mbilim kayam dan pasar Warwariko Bukan aset Pemda maka saran kami sebaiknya di tata menjadi pasar tradisional saja dan biarkan masyarakat adat sebagai pemilik untuk mengolahnya sebagai sumber pendapatan ekonomi yang layak guna menunjang kelangsungan hidup mereka sehari-hari.

Artinya, Pemda hadir di situ hanya untuk memberikan Rambu-rambu, bukan satpol PP nya bertindak represif seperti mau melawan teroris.

Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 yang telah di ubah menjadi Undang-undang Nomor. 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus papua.

Pengakuan tanah adat (hak ulayat) di Papua diatur terutama dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 43 dan Pasal 51.

Pasal-pasal ini menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah, hutan, dan air, serta keharusan musyawarah dalam pemanfaatannya.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

Ini adalah landasan hukum utama yang mengatur tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil pengadaan Tanah.

Kalau memang Pemda sudah Memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kenapa objek tanah tersebut Belum masuk menjadi aset Pemda, kan pengadaan tanah itu wajib di dasarkan oleh RTRW.

Lalu, bagaimana logikanya ketika Pemda sudah punya RTRW tetapi tanah tersebut belum di proses menjadi aset Pemda,
dan bagaimna Perda dan Perbup nya mau di terapkan guna melalukan suatu penertiban dan pembongkaran di atas objek tanah yang masih milik masyarakat adat, dan merelokasi atau memindahkan masyarakat/pedagang di pasar Warwariko ke pasar Snonbukor tanpa terdahulu menyediakan los dan lapak yang layak di pakai. Inikan justru merugikan tanpa menguntungkan yang tidak sesuai dengan prinsip ketentraman, kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan.

Kalau memang pemda mau menggunakan dan memakai Lahan/Tanah milik masyarakat adat untuk kepentingan umum, pembangunan dan lainnya silahkan saja, asalkan Pemda bertindak sesuai mekanisme yang telah di atur dalam ketentuan UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah.

Salah satunya melakukan musyawarah dan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil sesuai pasal 9 & pasal 37.

Sebab ini bukan tanah terlantar yang tidak ada fungsi sosialnya sabagaimana di atur dalam PP Nomor 20 tahun 2021 yang menyatakan bahwa, Pemda hanya dapat mengambil alih tanah jika tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah terlantar namun, penentuan ini memerlukan proses panjang (peringatan, identifikasi, penelitian) oleh BPN, bukan pemaksaan sepihak oleh Pemda.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan hak-hak masyarakat atas tanah, khususnya untuk proyek kepentingan umum seperti kawasan sungai/laut, waduk, dan prasarana publik lainnya. Bukan untuk menentang pembangunan itu sendiri.

Jadi, tidak boleh Pemda Raja Ampat memakai slogan bagi pembangunan demi kepentingan umum, dan bermimpi ingin menata dan membangun Kabupaten Raja Ampat yang lebih indah dan berkemajuan.

Sedangkan, di lain sisi Pemda sendiri yang tidak mau berpedoman dan taat pada prosedur yang berlaku, bukan hanya berpedoman pada Perda dan Perbup saja.

Hari ini publik bertanya tanya, apa sebab dan alasan Pemda Raja Ampat tidak melakukan semua tahapan tersebut. Padahal untuk pengadaan tanah oleh Pemda sudah ada tahapan persiapan seperti anggarannya yang di sebut sebagai Anggaran Pembebasan Lahan yang bersumber dari APBD dengan jumlah yang cukup besar dan fantastis.

Sampai saat ini lahan/tanah pasar lama Mbilim kayam dan pasar warwariko belum juga di jadikan aset pemda, termasuk beberapa lahan lain yang sekarang telah di duduki oleh pemda seperti bangunan kantor pemerintahan, sekolah, Pelabuhan dll masih dengan status Pinjam pakai dan berhutang kepada pemilik-pemilik tanah adat tanpa suatu kejelasan dan kepastian Hukum.

Hal ini sangat di sayangkan sekali dan tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Raja Ampat.

Maka, untuk bagian ini kami meminta kepada Kejaksaan, BPK dan KPK agar segera Melakukan audit dan pemeriksaan terhadap anggaran-anggaran tersebut demi menjamin tata kelolah keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel di badan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Sebab kami menduga kuat ada indikasi Penyalahgunaan kewenangan dan anggaran di sana.

Menurut Benyamin Warikar, Juru Bicara YLBH KIP, “bahwa sebagai Tim kuasa hukum menilai bahwa percobaan melakukan Penertiban dan pembongkaran yang di klaim Oleh pemda bahwa tindakan tersebut sudah sah secara hukum adalah keliru dan bentuk Pembohongan Publik tanpa dasar hukum yang jelas,” terangnya.

Ia menegaskan, bahwa klien mereka sangat mendukung penuh program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.

“Ya, kami tidak berniat sama sekali menghalangi atau menghambat program kerja Pemda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
Tapi jangan juga cara Pemda seperti itu, sebab Adat ini kan ada sebelum negara ini hadir, jadi tolonglah juga Pemda dapat menghormati satuan masyarakat hukum adat setempat termasuk Hak-hak tradisionalnya,” terangnya.

Pihaknya menghimbau, “kepada setiap pemilik tanah adat di Kabupaten Raja Ampat agar tetap solid, konsisten dan komitmen mempertahankan hak-hak kalian dan jangan mau teriming-iming dari bujuk rayu yang di skenariokan oleh oknum pejabat Pemda dan kaki tangan mereka, yang cenderung mengatasnamakan pemilik tanah.
Dan waspada terhadap praktek modus operandi mafia Tanah yang sudah sangat merajalela,” tutupnya.

red24_LUNAS