Polda Banten Tegaskan Arena Sabung Ayam di Walantaka Ditutup Permanen

sorot24.id | SERANG – Polda Banten menindaklanjuti adanya dugaan praktik sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Kamis (02/04). Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Sebelumnya, pada Jumat (28 Maret), petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah melakukan pemasangan garis polisi (police line) sebagai langkah awal penindakan terhadap lokasi tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (2 April), dilakukan pembongkaran terhadap arena yang diduga digunakan untuk praktik sabung ayam. Saat ini, lokasi tersebut telah diratakan sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk aktivitas serupa di kemudian hari.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten meng-update terkait adanya pemberitaan dugaan tindak pidana sabung ayam di wilayah Walantaka. Dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan police line terhadap lokasi tersebut, dan pada sore hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari praktik-praktik melanggar hukum. “Kami berharap kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya praktik tindak pidana seperti ini, segera laporkan kepada polisi terdekat, baik ke Polsek, Polres, Polda, maupun melalui layanan call center 110. Polri akan segera hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Pembongkaran ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Banten tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik ilegal benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Melalui langkah tegas dan kolaborasi dengan masyarakat, Polda Banten mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian demi kebaikan bersama .

Press Release : BidHumas Polda Banten

red24

LPMAK : Permasalahan sampah di Jakarta sudah menjadi momok,Kejaksaan Di Minta Bertindak

sorot24.id | JAKARTA – Permasalahan sampah di Jakarta sudah menjadi momok dan tidak pernah bisa diselesaikan dari tahun ke tahun walaupun sudah banyak pergantian Gubernur di DKI Jakarta, banyaknya masalah sampah banyak juga tangan-tangan jahat yang melihat celah-celah untuk mengambil kesempatan demi memperkaya diri sendiri maupun golongan.

“Beredarnya isu Pansus Sampah di DPRD DKI Jakarta harus dicermati dengan hati-hati jangan-jangan Pansus ini dibentuk untuk mengambil celah karena ada timbul anggaran baru yang akan dilaksanakan pada perubahan anggaran diakhir tahun 2026,” ujar Al Kausar selaku Presedium Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK).

LPMAK sedang focus untuk membuka tabir dugaan cawe-cawe oknum DPRD DKI Jakarta dalam pengadaan alat pengukur kualitas udara yang ada di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta, pengadaan barang/jasa sudah dianggarkan sebesar miliayaran rupiah. Investigasi yang dilakukan oleh LPMAK anggaran akan dimark up dan spesifikasi barang akan dirubah sesuai dengan kemauan oknum tersebut agar perusahaan yang dikondisikan bisa menang.

Hari ini (1/4/26) LPMAK sudah konsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan hasil konsultasi akan membuat laporan secara resmi ke Kejaksaan.

Agar temuan ini bisa ditindak lanjuti dan kerugian negara bisa dihindari,” kata Al saat ditemui dihalaman Kejaksaan Negeri Jakarta dibilangan Kemayoran-Jakarta Pusat.

Sedangkan ditempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta Asep Kuswanto tidak bisa ditemui diruangan kerjanya saat hendak dimintai keterangan secara resmi oleh awak media karena tidak berada ditempat, kata salah satu petugas keamanan Dinas Lingkungan hidup dan di Gedung DPRD DKI Jakarta Koordinator Komisi IV DPRD DKI Jakarta Wibi Adriano juga tidak bisa ditemui.

Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta pada tahun lalu sudah banyak mengalami perubahan dan digadang-gadang akan menjadi laboratorium yang bertaraf internasional serta membawa pemasukan PAD bagi DKI Jakarta.

red24_RG

Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta Potong Bantuan Dana Gubernur Untuk Masjid Jami Al-Mansur

sorot24.id | JAKARTA – Belum lama ini Masjid Jami Al – Mansur menerima Bantuan dana yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp. 35 juta saat acara ‘Safari Ramadhan bersama Gubernur dan Walikota Jakarta Barat’ yang berlangsung Rabu (11/3/2026) di Masjid Jami Al -Mansur kelurahan Jembatan Lima kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dimana dana tersebut tidak sepenuhnya Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al-Mansur menerima Rp.35 juta, namun hanya menerima Rp. 23.838.000 setelah adanya pemotongan oleh Baznas Bazis Rp. 10 juta, dan dari Kelurahan Jembatan Lima Rp. 1.162 ribu.

Pemotongan dilakukan dengan alasan untuk anggaran Konsumsi kegiatan Safari Ramadhan bersama Gubernur DKI dan Wali Kota Jakarta Barat di Masjid Jami Al-Mansur.

Menurut Ketua DKM Jami Al-Mansur, Zuhru Fuadi mengatakan dirinya dan pengurus merasa heran dengan adanya pemotongan sebesar Rp 10 juta oleh Basnaz Bazis dari besarnya bantuan dana dari Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 35 juta, dan Sekretaris Kelurahan (Sekkel) sebesar Rp. 1.162 ribu untuk dana Konsumsi pula.

DItambahkan Zuhru Fuadi awalnya diminta Rp. 5 juta oleh pihak kelurahan Jembatan Lima dalam hal ini oleh Sekretaris Kelurahan (Sekkel) yang meminta untuk konsumsi dan lain-lain, lalu pada akhirnya pengurus hanya memberikan Rp. 1.162 ribu sesuai catatan pengeluaran yang diberikan oleh Sekkel Gozali, karena pengurus DKM Masjid Jami Al-Mansur tidak mau repot untuk konsumsi berbuka puasa dan juga Baznas Bazis) DKI Jakarta sudah memotongnya untuk Konsumsi.

Dan menurut Fuadi lagi, acara tersebut menurutnya juga dadakan , sebab ba’da Ashar baru di informasikan jika acara Safari Ramadhan jadi dilaksanakan, karena menurut Fuadi di hari H belum ada kabar jika acara Safari Ramadhan bakal dilaksanakan di Masjid Jami Al-Mansur.

“H – 1 juga blum ada info jadi ngga nya acara dan berapa undangan nya aja blom tau, siapa yg dateng juga blum tau kita, Rabu pagi, 11/3/2026 jam 10 baru dapet info acara Safari Ramadhan bersama Gubernur dan Walikota jadi di Masjid Jami Al-Mansur,” papar Fuadi.

” Pak Sekkel ngejar kita,dia minta nambah Rp.5 juta alasannya untuk nambahin konsumsi tapi akhirnya kita hanya memberikan Rp.1.162.000 sesuai catatan pengeluaran Konsumsi yang dibuatnya,” ujar Fuadi.

“Sangat disayangkan karena itu dana umat utk biaya operasional masjid aja masih kena potong yg lumayan besar padahal awal kita cuma di bilang sebagai fasilitator aja sama pihak kelurahan tapi ujung ujungnya mau duit nya,” tambah Fuadi.

Iqbal Cipta Sopiadi dari pihak Baznas (Bazis) DKI Jakarta Saat di konfirmasi, dirinya membenarkan adanya pemotongan sebesar Rp.10 juta guna Konsumsi di acara tersebut, dan menurutnya itu merupakan ada SOP nya setiap ada kegiatan yang terbilang besar.

“Benar kami hanya memberikan Rp. 25 juta dari besaran Rp 35 juta, karena itu ada aturannya, Rp.10 juta buat Konsumsi dan Rp. 25 juta buat Masjid, dan saya transfer kepada Chaerudin bendahara kelurahan Jembatan Lima,” ujar Iqbal saat ditemui Senin (30/3/2026).

Sekretaris Kelurahan Jembatan Lima, A. Gozali saat di konfirmasi soal pemotongan dana bantuan untuk Konsumsi dari Gubernur lewat telepon seluler , hingga sampai saat ini tidak merespon/menjawabnya.

Banyak kalangan dan tokoh masyarakat menyayangkan adanya potongan yang dilakukan oleh pihak Basnaz Bazis Provinsi DKI Jakarta, juga ketidak adanya rasa tanggung jawab jajaran Kelurahan Jembatan Lima untuk acara Safari Ramadhan dengan meminta agar pihak Masjid yang menyediakan semua kebutuhan dan konsumsi untuk acara tersebut.

red24_PUJI

GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkungan Bapenda Banten

sorot24.id | SERANG – Gerakan Mahasiswa Perubahan (GMP) menyoroti soal adanya dugaan Sebuah kendaraan roda empat jenis Pajero Sport warna silver putih, yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten menjadi perhatian mahasiswa.

Pasalnya Kendaraan tersebut diduga terlihat menggunakan nomor polisi A 1083 ZZH yang diduga tidak terdaftar dalam sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten. Temuan ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas registrasi kendaraan yang digunakan oleh pejabat publik.

Berdasarkan Kajian Gerakan mahasiswa perubahan dari berbagi sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten, dengan nomor polisi A 1083 ZZH menunjukkan keterangan, “Data Kendaraan Tidak Ada / Tidak Terdaftar”.

Sedangkan, Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa kendaraan yang digunakan kemungkinan menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan data registrasi resmi atau nomor kendaraan palsu. Selain itu, kendaraan Pajero Sport berwarna silver putih tersebut juga diduga sebelumnya merupakan kendaraan dinas berplat merah yang kemudian diubah menjadi plat putih.

Peristiwa itu terjadi Senin (16/3/2026) di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan aktivis karena klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan dinilai penting untuk menjelaskan status kendaraan tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Abdul koordinator Gerakan mahasiswa perubahan menyatakan bahwa persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam mentaati aturan administrasi kendaraan bermotor.

“Jika benar kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat namun nomor polisinya tidak terdaftar dalam sistem pajak kendaraan, tentu hal ini perlu segera diklarifikasi. Pejabat publik semestinya memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan hukum dan administrasi negara,” pungkas Abdul kepada awak media Senin (30/3/2026)

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

“Kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait. Jika memang kendaraan tersebut legal tentu dapat dijelaskan secara terbuka. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi, maka harus segera ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Bahkan, Penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 68 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

Selain itu, Pasal 280 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan bagian penting dalam tertib administrasi lalu lintas.

Dalam hal ini Abdul juga menegaskan akan menggelar aksi ujuk rasa bentuk dari kontrol sosial dan mitra kritik pemerintah yang berada di lingkungan pemerintah provinsi Banten.

“Pejabat pemerintah harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakatnya bukan malah menyalahkan kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi,” tegas Abdul.

red24_RG

Diduga Relokasi Paksa dan Intimidasi Pedagang YLBH-KIP Kecam Tindakan Pemda Raja Ampat

sorot24.id | RAJA AMPAT – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP) mengecam keras dugaan tindakan relokasi paksa dan intimidasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat melalui Satuan Polisi Pamong Praja terhadap para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Raja Ampat (P3R).

Menurut YLBH-KIP, para pedagang tersebut menjalankan aktivitas jual beli di atas tanah adat milik Bapak Ahmad Jen Mayor, yang bukan merupakan aset pemerintah daerah maupun tanah negara.

Hal ini didasarkan pada Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertanggal 31 Desember 2022 serta Surat Kuasa tertanggal 20 Agustus 2024 yang memberikan kewenangan kepada P3R untuk menggunakan dan mengelola tanah tersebut.

Direktur YLBH Kasih Indah Papua, Yance P. Dasnarebo, S.H., menilai bahwa, Pemda Raja Ampat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, pembongkaran, maupun penggusuran secara paksa tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

Pihaknya menegaskan bahwa, tindakan tersebut bertentangan dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

foto / dok : Istimewa . [red24] .
“Setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil, termasuk musyawarah dan pemberian ganti rugi yang layak. Bukan dilakukan dengan cara-cara represif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yance menekankan bahwa Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, sebagai putra daerah seharusnya memahami dan menghormati hukum adat serta ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat.

Selain itu, ia juga merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 42 dan Pasal 51 yang mengatur tentang pengakuan hak ulayat serta mekanisme pelepasan tanah adat melalui musyawarah dan ganti rugi.
Tim kuasa hukum lainnya, Lutfi S. Solissa, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan di Kabupaten Raja Ampat, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.

“Kalau memang tanah tersebut merupakan aset negara, maka harus dibuktikan secara hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan milik pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Benyamin Boas Warikar, S.H., menyoroti sikap Pemda yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Ia mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat (DPRK), khususnya Fraksi Otonomi Khusus, telah dua kali melayangkan surat resmi untuk mengundang Pemda dalam pembahasan bersama, namun tidak pernah direspons.

“Ini mencerminkan tidak dijalankannya asas pemerintahan yang baik (good governance), karena keputusan diambil secara sepihak tanpa dialog,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Noeva M.P Raiwaky, S.H., yang menilai tindakan tersebut telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat hukum adat di Tanah Papua.

Atas dasar itu, YLBH Kasih Indah Papua menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, antara lain melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, mengadukan ke DPR Papua Barat Daya Fraksi Otsus serta MRP Papua Barat Daya Pokja Adat, hingga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perampasan ke Polda Papua Barat Daya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memperjuangkan hak-hak klien mereka.

YLBH-KIP berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat dengan tetap menghormati hukum positif serta nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Papua.

red24_LUNAS

‎Aktivis Kontras Jadi Korban Siraman Air Keras, Mahasiswa Tangerang Siap Turun Aksi Solidaritas

sorot24.id | TANGERANG – Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Tangerang menggelar konsolidasi solidaritas pasca Lebaran di Jalan H. Sutami, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (26/3/2026). Konsolidasi tersebut menjadi respons atas peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

‎Organisasi yang terlibat dalam konsolidasi ini antara lain GMNI, HMI (Dipo), HMI (MPO), dan PMII. Mereka sepakat menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan tersebut serta mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku hingga aktor intelektual di baliknya.

‎Konsolidasi berlangsung dalam suasana serius namun penuh semangat solidaritas. Para peserta secara bergantian menyampaikan pandangan dan sikap organisasi, menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa, melainkan sebagai bentuk intimidasi terhadap gerakan sipil.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di wilayah Jakarta Pusat. Saat itu, korban diduga diserang oleh orang tak dikenal yang secara tiba-tiba menyiramkan cairan air keras ke arah muka dan tubuhnya. Serangan berlangsung cepat dan pelaku langsung melarikan diri usai menjalankan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis.

‎Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi di negara hukum. Menurutnya, tindakan intimidatif semacam itu jelas melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

‎“Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andri Yunus merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi di Indonesia sebagai negara hukum. Ini adalah bentuk intimidasi yang melanggar HAM. Dalam Pasal 28G UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan,” ujar Elwin .

‎Ia menambahkan, negara harus hadir secara nyata dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, kata dia, harus menjadi landasan utama dalam penanganan kasus tersebut.

‎“Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun aparat. Pelaku dan otak intelektual di balik serangan ini harus diusut tuntas secara menyeluruh,” tegasnya.

‎Senada dengan itu, Ketua PC PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana biasa, tetapi juga menyangkut perlindungan hak sipil dan politik yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.

‎Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat dalam KUHP sekaligus bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

‎“Peristiwa ini adalah kejahatan yang menyerang ruang sipil dan menguji keseriusan negara dalam menegakkan supremasi hukum. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara, terutama mereka yang memperjuangkan keadilan dan HAM,” ujar Oki.

‎Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak menyeluruh justru berpotensi memperkuat budaya kekerasan di tengah masyarakat.

‎“Aparat tidak cukup hanya menangkap pelaku lapangan. Motif dan jaringan di baliknya harus diungkap secara terang. Jika tidak, ini akan menciptakan rasa takut dan merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” katanya.

‎Sementara itu, Ketua HMI Cabang Tangerang, M. Rhama Doni, menyoroti keras arah penanganan kasus tersebut dan memperingatkan bahaya yang lebih luas terhadap demokrasi.

‎“Hari ini Demokrasi kita dalam cengkeraman otoritarianisme, hentikan impunitas, tegakkan supremasi sipil. Tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah bentuk teror yang secara terang-terangan mengancam kebebasan berekspresi, membungkam kritik, dan merusak fondasi demokrasi yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Doni.

‎Ia menilai, peristiwa ini mencerminkan gejala menguatnya praktik otoritarianisme yang menyusup ke ruang demokrasi. Ketika aktivis HAM diserang, yang disasar bukan hanya individu, tetapi juga keberanian publik untuk bersuara.

‎“Kasus ini harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan yang berupaya melindungi pelaku, siapapun mereka,” ujarnya.

‎Rhama juga menegaskan, merujuk Pasal 65 Undang-Undang TNI, setiap anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum.

‎“Oleh karena itu, setiap upaya menggiring kasus ini ke peradilan militer merupakan bentuk pengingkaran terhadap supremasi sipil dan akuntabilitas publik. Peradilan militer berpotensi menjadi ruang gelap yang menjauhkan proses hukum dari pengawasan masyarakat,” katanya.

‎Kecaman juga disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Aji Mustajar. Ia menilai bahwa penyiraman air keras terhadap Andri Yunus bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi ancaman nyata terhadap kebebasan sipil.

‎“Peristiwa ini mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap satu orang, tetapi terhadap ruang kebebasan berekspresi di Indonesia,” ujar Aji dalam pernyataannya.

‎Ia mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

‎“Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warga negara, khususnya para aktivis yang berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan dan HAM,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, Aji juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan berkeadilan, serta menunjukkan solidaritas terhadap korban.

‎Konsolidasi yang digelar Cipayung Plus ini tidak hanya menghasilkan pernyataan sikap, tetapi juga rencana aksi lanjutan. Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, mereka mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk turun ke jalan dalam aksi solidaritas.

‎Aksi tersebut direncanakan akan digelar pada Rabu, 1 April 2026, di Tugu Adipura, Kota Tangerang. Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk menekan aparat penegak hukum agar bekerja secara serius dan transparan.

‎Para mahasiswa menegaskan bahwa gerakan solidaritas ini bukan sekadar respons emosional, melainkan bagian dari komitmen moral untuk menjaga demokrasi tetap hidup di tengah berbagai ancaman.

‎Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan aktivis dan ruang sipil, konsolidasi ini menjadi penanda bahwa kalangan mahasiswa masih memainkan peran penting sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi.

‎Mereka menilai, jika kasus seperti ini tidak ditangani secara serius, maka akan menjadi preseden buruk bagi masa depan kebebasan sipil di Indonesia.

‎Dengan konsolidasi ini, Cipayung Plus Kota Tangerang berharap negara benar-benar hadir dalam menjamin keadilan, bukan hanya sebagai konsep normatif, tetapi sebagai praktik nyata yang dirasakan oleh seluruh warga .

red24_RAS

Naikan Tarif Secara Sepihak Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

sorot24.id | LEBAK – Bus Damri Serang Sawarna, dengan melebihkan tarif ongkos ? Dishub tutup mata kondektur main mata. Bus Damri Serang – Sawarna via Rangkasbitung – Gunung Kencana – Malingping di duga menaikan tarif yang di duga melebihi dari tarif yang seharusnya.

Dimana arus mudik pertanggal 15 – 17 dengan tarif Serang – Gunung Kencana 60k Serang – Malingping 80k, Serang – Sawarna 90k. Dilihat dari informasi yang beredar.

Namun, kondektur Bus Damri diduga menaikan tarif melebihi dari tarif yang seharusnya. Melebihkan menjadi 90k dari Serang – Malingping.

“Ini adanya dugaan indikasi pungli terhadap penumpang yang tidak tahu tarif yang sebenarnya. Ini salah satu bentuk kebobrokan dari Dishub yang tidak memberikan informasi publik terhadap tarif tarif Bus Damri,” papar Dika koordinator Gerakan Mahasiswa Perubahan (GMP).

“Sehingga ada dugaan kuat naik nya harga yang bisa di mainkan oleh kondektur. Kami meminta adanya informasi publik atau transparasi tarif Bus Damri sehingga penumpang tidak lagi di bodohi,” lanjut Dika pada awak media, Kamis,19/3/2026.

“Terutama Bus Serang – Sawarna yang di berangkatkan pagi pukul 06.16 wib dari Serang menuju Sawarna. Ini bentuk evaluasi dan kontrol sosial untuk menghindari dugaan dugaan pungli,” pungkas Dika.

red24_RG

Menjelang Lebaran Ada Sentuhan Kebahagiaan Di Lapas Serang Banten

sorot24.id| SERANG – Kebahagiaan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, hal ini selain akan dikunjungi keluarganya saat momen lebaran nanti, mereka juga mendapatkan baju lebaran.

Baju lebaran memang selalu menjadi
salah satu kebutuhan masyarakat Indonesia sesuai tradisi usai menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Berbagi Kebahagiaan Lapas Kelas II A Serang dengan WBP . foto/dok : istimewa . [red24] .
Warga binaan di Lapas Serang yang tidak berharap mendapatkan baju lebaran setiap datangnya Idul Fitri, kini dengan suka cita mereka menerima baju lebaran.

Pemberian baju lebaran kepada WBP Lapas Kelas II A Serang, dipimpin langsung Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Serang Riko Stiven, Rabu 18 Maret sore kemarin.

Kalapas menjelaskan, kegiatan pemberian baju lebaran berupa baju Koko ini, merupakan bentuk perhatian dan kepedulian serta sentuhan persaudaraan Lapas Serang kepada warga binaan

“Dalam kegiatan Lapas Serang berbagi ini, seluruh warga binaan mendapatkan baju lebaran berupa baju Koko secara antusias dan penuh rasa syukur, ” jelas Kalapas Serang Riko Stiven.

Sentuhan Kebahagiaan di Lapas II A Serang Banten. foto/dok : istimewa . [red24]
Riko menambahkan, bahwa dirinya selaku Kalapas terus mengajak warga binaan agar patuh, disiplin dan mengikuti aturan di Lapas.

“Saya selalu menekan bahwa warga binaan harus patuh, taat aturan , disiplin dan tidak melanggar. Sehingga kami pun sebagai pegawai Lapas menghargai usaha tersebut, dan dalam kegiatan berbagi ini kami Lapas Serang selalu ada untuk kalian warga binaan dan ini baju lebaran untuk saudaraku,” terang Riko.

Pembagian baju Koko lebaran, dilakukan pihak Lapas Serang di lapangan secara tertib oleh petugas kepada warga binaan.

Riko berharap, dengan pembagian baju lebaran ini seluruh warga binaan Lapas Serang tidak melakukan hal hal negatif saat menjalani hukuman.

“Kami mencoba mengajak warga binaan secara psikologis dan humanis yang berkelanjutan, dimana momen lebaran itu berkumpul merayakan bersama keluarga tercinta. Nah dengan pemberian baju Koko ini diharapkan selain memotivasi untuk beribadah lebih baik lagi, juga tidak bersedih hati saat merayakan lebaran, meski di dalam penjara. Dan yang terpenting yaitu mentaati peraturan di Lapas dan mengikuti pembinaan secara berkesinambungan,” pungkasnya .

red24_RG

PASTI Indonesia Apresiasi Kapolda Papua Barat Daya Atas Kasus Dugaan Diskriminasi

sorot24.id | JAKARTA – Kasus dugaan tindakan diskriminatif terhadap siswi SD Kristen Kalam Kudus Sorong yang berinisial MKA, masih terus bergulir.

Kali ini, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo memimpin langsung agenda Rapat Dengar kasus dugaan tindakan diskriminatatif anak tersebut.

Namun, pihak Sekolah Kalam Kudus Sorong mangkir dalam agenda tersebut.

Perhimpunan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) mengecam ketidakhadiran Sekolah Kalam Kudus Sorong dalam agenda Gelar Dengar yang berlangsung, kemarin.

Padahal Sekolah Kalam Kudus diketahui berstatus terlapor dalam kasus tersebut.

“Sekolah Kalam Kudus dalam agenda penting untuk mendengarkan pihak terkait. Padahal di tengah kesibukannya, Kapolda Papua Barat Daya menyempatkan waktu memimpin agenda tersebut. Ketidakhadiran itu sama saja Sekolah Kalam Kudus melecehkan Kapolda Papua Barat Daya dan institusi Polri,” kata Direktur PASTI Indonesia, Susanto melalui keterangan tertulisnya, Kamis,19/3/26.

Pria yang akrab disapa Lex Wu ini mendapat informasi Ketua Yayasan Sekolah Kalam Kudus Sorong berhalangan hadir lantaran adanya pemeriksaan di Bareskrim. Kendati demikian, seharusnya tetap ada perwakilan dari pihak Sekolah Kalam Kudus yang hadir.

Masih Lex, menjelaskan gelar dengar hari ini membuktikan keseriusan Polri, khususnya Kapolda Papua Barat Daya, dalam menangani perkara perlindungan anak.

Absennya pihak terlapor tanpa pemberitahuan resmi ditegaskannya menjadi catatan buruk yang seolah melecehkan undangan resmi institusi Polri.

foto/dok : istimewa . [red24] .

“Kalaupun Ketua Yayasan berhalangan hadir, seharusnya ada dari pihak sekolah yang hadir dalam Rapat Dengar tersebut. Hal ini penting mengingat kasus dugaan diskriminasi anak ini merupakan persoalan serius dan Kapolda Papua Barat menunjukkan atensinya dengan menggelar Gelar Dengar dari pihak pelapor dan terlapor,'” ujar Lex Wu.

Dalam kesempatan yang sama PASTI Indonesia memberikan apresiasi terhadap Kapolda Papua Barat. Hal itu lantaran Brigjen Pol Gatot Haribowo menunjukkan keseriusan pelaporan pihak orangtua MKA dan PASTI Indonesia.

Sebelumnya, kami berpikir negatif tentang Kapolda Papua Barat Daya terhadap pelaporan dugaan diskriminatif dialami MKA. Gelar Dengar yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Gatot Haribowo membuktikan kami salah menilai. Kami secara terbuka meminta maaf kepada Kapolda Papua Barat Daya atas penilaian kami sebelumnya,” papar Lex Wu.

Menurut Lex, orangtua MKA bersama PASTI Indonesia optimis dengan atensi Kapolda Papua Barat Daya langkah hukum atas apa yang dialami MKA tetap berlanjut.

“Kami yakin keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban diskriminasi tidak terhenti hanya karena sikap tidak bertanggung jawab dari pihak terlapor,” jelasnya.

Sementara itu, JA orang tua dari MKA, menyampaikan sindiran dan kecaman keras atas mangkirnya pihak Sekolah Kalam Kudus Sorong dalam agenda Rapat Dengar tersebut.

“Lucu sekali, undangan resmi dari Kapolda dianggap tidak penting oleh pihak terlapor. Padahal kami hadir on time, menunjukkan keseriusan. Kalau memang Ketua Yayasan dipanggil ke Bareskrim, apakah seluruh jajaran yayasan ikut hilang? Atau memang mereka merasa undangan Kapolda bisa disepelekan begitu saja ?”, sindir JA, ayah MKA.

Lebih lanjut, Kapolda Papua Barat memastikan pihaknya akan bersikap profesional dalam penanganan laporan dugaan diskriminasi oleh Sekolah Kalam Kudus Sorong terhadap MKA.

Brigjen Gatot Haribowo menekankan kebenaran mungkin dapat disalahkan namun tak akan dapat dikalahkan.

“Yang benar biarkan tetap menjadi benar yang salah tetap salah,” tegas Brigjen Pol Gatot Haribowo.

Sebagai informasi untuk diketahui, selain melaporkan Sekolah Kalam Kudus Sorong ke Polres Sorong hingga Bareskrim, pihak orangtua yang didampingi PASTI Indonesia juga menyurati diskriminatif dan bullying dialami MKA ke berbagai pihak, diantaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM dan DPR RI.

red24_Lunas

‎GEMPUR Tangerang Resmi Layangkan Surat Aksi ke Polres Metro Tangerang Kota

sorot24.id | TANGERANG – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) Tangerang resmi menyerahkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polres Metro Tangerang Kota. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik prostitusi, baik offline maupun online, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, khususnya di Desa Tanah Merah dan Desa Jati Mulya.

‎Aksi massa yang direncanakan berlangsung pada hari Senin mendatang ini dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan hunian (kontrakan/kos-kosan) sebagai tempat asusila. GEMPUR menilai praktik haram tersebut sangat mencederai kesucian bulan Ramadhan dan melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum terdapat pada :

‎Pasal 9
‎Ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan pelacuran di jalan, di dalam rumah, penginapan, pondokan, warung, kedai atau tempat-tempat lain baik yang bertindak sebagai pelacur atau sebagai pemakai jasa pelacuran.

‎Pasal 10
‎Ayat (1) Setiap orang atau badan hukum dilarang menyediakan tempat, mempromosikan atau menjadi perantara/mucikari dalam kegiatan pelacuran.

‎Sanksi Pidana
‎Terkait pelanggaran pada pasal-pasal di atas, ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 19, yang menyatakan:
‎Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

‎serta melanggar Dasar Hukum Utama Larangan Prostitusi di Indonesia tertuang dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) :

‎Pasal 296 : Mengancam pidana penjara maksimum 1 tahun 4 bulan bagi siapa saja yang memfasilitasi atau menjadi perantara (mucikari) perbuatan cabul.

‎Pasal 506 : Mengatur pidana kurungan paling lama satu tahun bagi mucikari yang mengambil keuntungan dari pelacuran.

‎Riki Ade Suryana, Aktivis Muda Tangerang (Sebagai Penanggung Jawab Aksi/Korlap),menyatakan pernyataan tajam dan kritik keras untuk hal tersebut.

‎”Kami tidak akan membiarkan wilayah Tangerang menjadi ladang maksiat yang dipelihara oleh pembiaran aparat. Praktik prostitusi di Sepatan Timur sudah dilakukan secara terang-terangan dan menantang hukum. Jika Satpol PP dan Camat tidak mampu menertibkan ini, lebih baik mundur secara terhormat,” ujar Riki dengan nada tegas.

‎Lebih lanjut Riki menambahkan, ia mendesak Bupati Tangerang untuk segera mengevaluasi kinerja pejabat yang ‘tuli’ terhadap jeritan moral masyarakat.

“Jangan sampai rakyat yang bergerak sendiri karena hilangnya kepercayaan pada sistem pengawasan di lapangan,” tambahnya .

‎Retno Diwanti,aktivis Perempuan Tangerang,yang bertindak sebagai Humas Aksi menyampaikan,

“Eksploitasi perempuan dalam lingkaran prostitusi di kontrakan dan kos-kosan ini adalah tamparan keras bagi martabat daerah kita. Kami menuntut tindakan tegas, bukan sekadar razia seremonial.,” cetus Retno dengan nada kesal.

‎Selain itu Retno juga mendesak kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk memberikan efek jera (shock therapy) bagi para penyedia tempat dan mucikari.

“Jangan ada main mata atau perlindungan terhadap bisnis haram ini. Keamanan dan ketertiban umum adalah hak masyarakat yang tidak bisa ditawar”, tutur retno .

‎Poin Tuntutan Utama GEMPUR

Tindakan Tegas & Pemberantasan :

‎1. Mendesak Satpol PP dan Aparat Kepolisian untuk menangkap penyedia tempat dan mucikari guna memberikan efek jera.

‎2. Meminta Satpol PP dan Aparat Kepolisian untuk memberantas dan menindak tegas PSK yang terlibat dan diproses sesuai regulasi serta berikan Sanksi Sesuai Perda yang berlaku.

‎3. Mendesak Bupati Tangerang untuk mengevaluasi Kinerja Kasatpol PP, Camat Sepatan Timur, serta Kepala Desa setempat terkait lemahnya pengawasan.

‎4. Menuntut razia berkala untuk memastikan ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat di Sepatan Timur.

‎5. Menuntut Bupati Tangerang Untuk Mencopot Kasatpol PP Kabupaten Tangerang dan Camat Sepatan Timur jika gagal dalam menyelesaikan persoalan ini.

‎Rencana Aksi 

‎Aksi unjuk rasa damai akan diikuti oleh sekitar 50 massa aksi dengan titik kumpul di depan Perumahan Royal Living dan titik aksi di depan Kantor Kecamatan Sepatan Timur. Massa akan dilengkapi dengan mobil komando, spanduk, toa, ban dan perangkat aksi lainnya sebagai bentuk protes keras terhadap legalisasi terselubung kemaksiatan di wilayah Kecamatan Sepatan Timur.

‎Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) Tangerang, adalah wadah perjuangan mahasiswa dan pemuda di Tangerang yang berfokus pada kontrol sosial, penegakan keadilan, dan pembelaan hak-hak masyarakat serta nilai-nilai moralitas daerah.

red24_J.U