Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertifikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

sorot24.id |ACEH – Bencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. Bencana bisa menimbulkan kerusakan pada akses, fasilitas, hingga rumah beserta aset yang berada di dalamnya, termasuk sertifikat tanah.

Dampak itulah yang juga menimpa Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh pada November 2025 lalu ikut menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya.

Sadar akan nilai yang dimiliki sertifikat tersebut mendorong Helmi Ismail untuk segera bertindak. Dua minggu setelah banjir mulai surut, ia berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang. Meski proses penggantian sertifikat dilakukan di posko sementara karena Kantah juga terdampak banjir, ia tak menyangka dalam waktu kurang dari sepekan sertipikat pengganti yayasannya sudah bisa dimiliki kembali.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.

Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi Helmi. Ia menyadari di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi cukup. Sertifikat dalam bentuk elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun ia pandang sebagai solusi yang relevan dan mendesak.

Sertifikat pengganti yang diterbitkan kali ini sudah diperbaharui menjadi Sertifikat Elektronik. Digitalisasi itu Helmi Ismail pahami bukan sekadar perubahan bentuk, melainkan perubahan cara pandang terhadap keamanan aset. “Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya juga merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Beruntung, melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin sekaligus risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan. Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya lantas mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertifikat tanah mereka yang masih belum berbentuk elektronik.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertifikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat di tengah risiko bencana yang bisa terjadi tak terprediksi, perlindungan aset tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan tersembunyi di rumah. Era modern menawarkan tambahan keamanan dengan data pertanahan yang tersimpan secara digital di sistem online Kementerian ATR/BPN. Transformasi ke Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap realitas zaman, menjaga hak atas tanah agar tetap aman, meski bencana terkadang datang tanpa permisi.

red24_RG

KAKI Desak BEI Suspensi Saham CMNP Perkara Perdata di PN Jakut Dinilai Berpotensi Ganggu Stabilitas Emiten

sorot24.id | JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi mengajukan permohonan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Komite Anti Korupsi Indonesia melalui kuasa hukumnya, Lotus Law Firma & Companion yang diwakili Rustam Efendi, SH, mengirimkan surat resmi kepada Direksi Bursa Efek Indonesia pada Senin (2/3/2026).

Sekretaris KAKI, Muhammad Anshor Mu’min, menjelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor :  837/Pdt.G/2025/PN Jkt Utr yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perkara tersebut melibatkan Muh Ansyor Mu’min sebagai Penggugat melawan Jusuf Hamka sebagai Tergugat I serta PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai Tergugat II.

Potensi Dampak Terhadap Investor dan Reputasi Emiten

Menurut KAKI, perkara hukum yang sedang berlangsung dinilai berpotensi memengaruhi sejumlah aspek penting perusahaan, antara lain :

– Stabilitas dan reputasi

– perseroanPersepsi investor publik

– Keterbukaan informasi material

– Kepentingan pemegang saham publik

KAKI menegaskan bahwa dalam konteks pasar modal, prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan investor merupakan hal fundamental sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan BEI mengenai suspensi perdagangan efek.

Minta BEI Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Dalam suratnya, KAKI meminta BEI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas potensi dampak hukum perkara terhadap kinerja dan keberlangsungan usaha CMNP .

Meminta klarifikasi resmi dari manajemen CMNP 

Mempertimbangkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham CMNP hingga terdapat kejelasan hukum dan keterbukaan informasi yang memadai.

“Permohonan ini kami ajukan semata-mata dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan investor, serta menjaga integritas pasar modal Indonesia,” tegas Muhammad Anshor Mu’min.

Langkah ini pun menjadi sorotan pelaku pasar karena menyangkut salah satu emiten infrastruktur jalan tol yang cukup dikenal publik. Keputusan BEI selanjutnya dinilai akan menjadi preseden penting dalam menjaga transparansi dan kredibilitas pasar modal nasional .

red24_ RG

DPW JPMI Banten Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Destinasi Wisata, Desak APH dan Gubernur Bertindak Tegas

sorot24.id | BANTEN – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Senin, 02 Maret 2026, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap realisasi Anggaran Pembangunan Destinasi Pariwisata di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022–2025.

Aksi tersebut dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.

DPW JPMI Banten menyoroti secara khusus pembangunan dan penataan tata kelola destinasi wisata Situ Cikoncang di Desa Ketapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, serta destinasi wisata Lembur Mangrove Citeureup di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil kajian, investigasi, dan penelusuran lapangan, DPW JPMI Banten menduga adanya ketidakwajaran dalam serapan anggaran pembangunan destinasi wisata tersebut.

Pembangunan Situ Cikoncang disebut menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar rupiah, dugaan dengan satu tahapan pembangunan mencapai sekitar Rp.9 miliar, disusul tahapan lanjutan yang kembali menyerap anggaran miliaran rupiah untuk berbagai fasilitas penunjang.

Namun demikian, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten maupun dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dugaan tersebut diperkuat dengan minimnya tingkat kunjungan wisata pasca pembangunan serta analisis terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Koordinator Aksi DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, yang akrab disapa Tayo, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi lemahnya transparansi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan pembangunan destinasi wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Banten.

Menurut Entis bahwasanya Bulan Ramadhan, bukan menjadi persoalan dan hambatan untuk menyampaikan suara-suara kebenaran karena ramadhan adalah bulan yang suci yang penuh ampunan dan keberkahan, maka di bulan suci ini para kaum-kaum oligarki pun harus di sucikan agar tidak membuat rakyat murka, atas perbuatan yang mereka lakukan menggerogoti hak rakyat.

“Kami menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pengelolaan anggaran pembangunan destinasi wisata di Banten. Anggaran yang begitu besar tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD maupun kesejahteraan masyarakat. Ini harus diusut secara serius,” tegas Tayo.

Dalam aksi tersebut, DPW JPMI Banten menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Banten maupun Polda Banten, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan destinasi wisata Situ Cikoncang pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Selain itu, DPW JPMI Banten juga mendesak Gubernur Banten agar segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten atas dugaan ketidaktransparanan dan penyalahgunaan kewenangan, termasuk dalam pembangunan destinasi wisata Lembur Mangrove Citeureup di Kabupaten Pandeglang.

“Kami menuntut keterbukaan informasi publik secara menyeluruh terkait perencanaan, realisasi, dan pengelolaan anggaran pembangunan pariwisata di Provinsi Banten. Bahkan, kami meminta Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten untuk mundur dari jabatannya karena diduga gagal mengelola sektor pariwisata,” tambahnya.

DPW JPMI Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penggunaan anggaran publik agar benar-benar tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.

Maka ini bukan langkah akhir dalam mengawal persoalan tersebut, tetapi ini awal kita berjuang maka kami akan secepatnya menggelar aksi jilid II hingga Aksi di Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.

red24_RG

Nyawa Rakyat Bukan Mainan HMI Cabang Kabupaten Tangerang Kecam Keras Dugaan Tindakan Oknum Kepolisian

sorot24.id | TANGERANG – Ahmad Nawawi Pengurus Bidang PTKP (PerguruanTinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan ) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kabupaten Tangerang angkat suara keras atas dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat yang menyebabkan meninggalnya Arianto Tawakal.

Kami bicara sederhana saja, kalau ada warga meninggal dalam proses penegakan hukum, itu bukan hal kecil. Itu bukan kabar biasa. Itu soal nyawa. Dan nyawa tidak boleh hilang tanpa penjelasan yang jelas.

“Masyarakat sekarang tidak butuh kata-kata normatif. Yang dibutuhkan adalah kejujuran. Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang bertanggung jawab ? Bagaimana prosesnya? Semua harus terang,” tegasnya .

Kami mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di wilayah Polresta Tangerang, untuk tidak setengah-setengah dalam menangani kasus ini. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi.

HMI Cabang Kabupaten Tangerang menuntut dengan tegas :

1. Buka secara jelas kronologi lengkap kejadian ini ke publik.

2. Sampaikan perkembangan penyelidikan secara rutin, bukan hanya sekali lalu diam.

3. Jika ada yang terbukti salah, tindak tegas tanpa perlindungan jabatan atau seragam.

4. Libatkan pengawasan independen dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar prosesnya benar-benar adil.

5. Evaluasi aturan penggunaan kekuatan supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

6. Lindungi keluarga korban dan saksi dari tekanan apa pun.

7. Menjamin peristiwa ini tidak terulang kembali dan tidak akan terjadi di Kabupaten Tangerang.

“Kami ingin tegaskan, ini bukan soal membenci institusi. Ini soal keadilan. Kalau satu nyawa saja tidak bisa dijelaskan dengan jujur, bagaimana masyarakat bisa percaya ?” ungkap Nawawi .

Jangan biasakan rakyat melihat kasus seperti ini lalu pelan-pelan dilupakan. Jangan anggap masyarakat akan diam.

Sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial yang sah, kami mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai pada 23 Februari 2026 di Polresta Tangerang. Ini bukan untuk membuat keributan. Ini untuk memastikan hukum benar-benar bekerja.

Keadilan untuk Arianto Tawakal bukan hanya untuk satu orang. Ini tentang pesan besar, nyawa rakyat tidak boleh hilang tanpa pertanggung jawaban yang jelas.

sumber : Siaran Pers HMI Cabang Kabupaten Tangerang

red24

Panduan Mengurus Alih Waris Sertifikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

sorot24.id | KABUPATEN BATANG – Sertifikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertifikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

foto/dok : red24

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan.

red24_RG

Pernyataan Gaduh Walikota Denpasar Berbuntut Panjang, FSKMP Tempuh Jalur Hukum

sorot24.id | JAKARTA – Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menggelar konfrensi pers terkait pernyataan kontroversial I Gusti Ngurah Jaya, Walikota Denpasar, Bali, di Ryan Pibersano, Jakarta,Selasa (17/2/2026).

Pernyataan Walikota yang menyebut penonaktifan 24.401 penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) desil 6-10 di Kota Denpasar sebagai “perintah langsung” Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai narasi yang menyesatkan dan tanpa dasar.

Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, S.E, menegaskan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman kepala daerah terhadap regulasi nasional.

“Pernyaatan Walikota Denpasar tersebut adalah pernyataan tanpa dasar, ceroboh, ngawur pdan menyesatkan publik,” katanya.

Masih Purwanto, pihaknya menilai bahwa, Walikota Denpasar tidak memahami esensi dan substansi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Bahwa dalam inpres tersebut, tidak secara eksplisit menyebutkan penghapusan data PBI BPJS Kesehatan untuk desil 6-10.

“Inpres tersebut lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN, sebagai data tunggal untuk berbagai program. Termasuk pembangunan dan bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI, yang harus berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran,” tuturnya.

Namun demikian, FSKMP menghargai upaya Walikota Denpasar. Yang mana telah memberikan klarifikasi terkait penonaktifan PBI BPJS Kesehatan bagi desil 6 – 10 di daerahnya.

“Yang awalnya ia sebut sebagai perintah langsung dari Presiden, namun kemudian dilakukan koreksi dan permohonan maaf karena pernyataan tersebut keliru. FSKMP menghargai permohonan maaf Walikota Denpasar kepada Presiden dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Dan mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut dengan menggunakan anggaran APBD daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, Inpres tersebut lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN sebagai data tunggal untuk berbagai program pembangunan dan bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI yang harus berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.

“Penentuan bahwa penerima PBI adalah desil 1-5 dan kelompok desil 6-10 tidak lagi memenuhi syarat merupakan implementasi dari kebijakan tersebut melalui peraturan pelaksana, yang diatur dalam Surat Keputusan Mensos Nomor 80 Tahun 2025 dan Arahan dari BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Purwanto menjelaskan Kelompok desil 6 – 10 dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak tercatat dalam DTSEN.

“Namun, hal ini bukan merupakan ketentuan langsung yang tertulis dalam Inpres tersebut. Implementasinya melalui kebijakan Kementerian Sosial serta BPJS Kesehatan, kelompok desil 6 10 dihapuskan dari daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mulai Mei 2025,” jelasnya.

Dia mengatakan masyarakat yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat (misalnya tergolong miskin/rentan miskin atau menderita penyakit kronis/ katastropik) dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat atau aplikasi cek bansos.

Inpres Nomor 4 tahun 2025 mulai berlaku sejak 5 Pebruari 2025 dan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 sudah berlaku sejak Bulan Mei 2025, sudah setahun yang lalu regulasi nasional tersebut berlaku.

“Namun, baru sekarang Wali Kota Denpasar membuat pernyataan yang ceroboh dan menyesatkan dan tidak memahami regulasi nasional tersebut,” ujar Purwanto.

Dia sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, seorang kepala daerah tidak memahami kebijakan nasional kemudian membuat pernyataan tanpa dasar regulasi yang berlaku, kemudian terkesan menyudutkan Presiden RI karena kebijakan tersebut dianggap merugikan warga Kota Denpasar (PBI JK desil 6- 10) yang dinonaktifkan dari PBI JK.

“Terkesan pernyataan Wali Kota Denpasar sarat dengan muatan kepentingan politik. Sebagaimana diketahui, partai tempat bernaung Wali Kota Denpasar adalah partai yang tidak berada dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa, Forum Sinergi Komunitas Merah Putih menilai Wali Kota Denpasar telah mengeluarkan pernyataan yang dinilai ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, bersifat fitnah, dan memiliki dampak menyudutkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di tengah masyarakat luas, terutama berkaitan dengan kebijakan Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan ( PBI JK),” imbuhnya.

Sebagai akibat dari penyebaran pernyataan yang telah viral di ruang publik, kata dia, muncul persepsi negatif di kalangan masyarakat yang salah mengartikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penonaktifkan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10.

“Selain itu, rencana Wali kota Denpasar untuk mengaktifkan kembali PBI JK bagi desil 6 hingga 10 di Kota Denpasar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) makin memperkuat persepsi negatif tersebut, seolah-olah Presiden tidak berpihak pada rakyat. Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 hingga 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan,” terangnya.

Proses Hukum

Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, kata dia, Forum Sinergi Komunitas Merah Putih akan membawa kasus pernyataan Wali Kota Denpasar ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian.

Dia mengatakan Forum telah menyiapkan langkah untuk menunjuk penasehat hukum/pengacara yang akan menangani proses hukum secara teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan ini, kami menunjuk Saudara Hamzah Rahayaan, SH dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum/pengacara yang akan menindak lanjuti proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Berikut ini nama-nama yang tergabung dalam Forum Sinergi Komunitas Merah Putih :

Koordinator : Purwanto M Ali

Anggota FSKMP :

1 Taruna Aji, Ketua Forum Kesatuan Jaga NKRI

2. Feby Hutabarat, Ketua Aliansi Masyarakat Rumah Susun Jakarta 3. Ridwan Balia, Wakil Ketua Talibuana Nusantara

4. Zulkifli, Wakil Ketua Laskar Pancasila Jakarta

5. Agus Eko Cahyono, Laskar Ansor

6. Supriatna, Sekretaris Generasi Marhaen

7. M. Rusli, Laskar Merah Putih

8. M. Fatah, Ketua TALI Nusantara

9. Robby Patria, Komunitas Gen Z Mahasiswa Biologi UI

10. Amarullah, Pegiat Sosial Disabilitas Jakarta.

11. Mursalin Atiek, Penasehat Talibuana Nusantara

12. Lutfi Nasution, Ketua Umum DPP Indonesia Muda

Kuasa Hukum :

1. Hamzah Rahayaan, SH

2. Deddy Cahyadi, SH

3. M. Kholid, SH

4. Ira Yustika, SH

5. Haija Wakano, SH

6. M. Sulaiman, SH

7. M. Irsal, SH.

8. Amar Saifullah, SH.

red24_LUNAS

Satreskrim Polres Garut berfoto bersama dua tersangka dugaan pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pick up di ruang Sat Tahti Polres Garut, Minggu (15/2/2026).

 

Sorot24.id | Garut – Aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pick up yang beroperasi lintas wilayah Jawa Barat akhirnya dipatahkan. Jajaran Polres Garut melalui Unit III Pidum Satreskrim Tim Sancang berhasil mengungkap dan meringkus empat pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Joko Prihatin mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang masuk sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.

“Operasi penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari wilayah Cimahi, Karawang hingga Garut,” ujar Joko kepada awak media, Minggu (15/2/2026).

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas jajaran Polda Jawa Barat dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor, khususnya kendaraan niaga jenis pick up yang kerap menjadi incaran karena nilai ekonomisnya tinggi.

Tim Sancang yang dipimpin Kanit III Pidum melakukan penyelidikan intensif. Mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV, hingga pelacakan jaringan pelaku yang diduga terorganisir.

Hasilnya, empat orang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni ruas Tol Padalarang–Cileunyi wilayah Cimahi, wilayah Karawang, serta Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Para pelaku berinisial DD (48) dan Y (52) warga Garut, S (47) warga Karawang, serta MN (41) warga Lamongan. Mereka diduga memiliki peran berbeda, dari eksekutor pencurian, pemetaan lokasi target, hingga penadah sekaligus pihak yang mengubah identitas kendaraan hasil curian.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini diduga menyasar mobil pick up yang terparkir di halaman rumah. Pelaku merusak kunci kontak menggunakan alat khusus dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Salah satu aksi mereka bahkan menyebabkan kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pick up, perangkat pendeteksi sinyal GPS kendaraan, peralatan modifikasi, mesin bor, gerinda, cat semprot, hingga sejumlah pelat nomor yang diduga digunakan untuk mengaburkan identitas kendaraan hasil curian.

Keempat pelaku kini mendekam di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lain serta menelusuri keberadaan barang bukti tambahan.

Polisi memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan niaga yang berdampak langsung pada roda perekonomian warga.

Red24

foto dok/ Konferensi pers di Mapolda Polda Metro Jaya menampilkan barang bukti hasil Operasi Pekat Jaya 2026, mulai dari narkoba, senjata tajam, minuman keras hingga petasan yang disita dari ratusan pelaku kriminal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

 

Soror24.id | Jakarta – Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar selama 15 hari oleh Polda Metro Jaya mencatat hasil mencengangkan. Sebanyak 937 pelaku kriminal berhasil diamankan dari berbagai titik di Jakarta dan sekitarnya.

Dari total tersebut, 487 pelaku ditahan, sementara 450 lainnya menjalani pembinaan. Operasi ini merupakan respons tegas aparat terhadap penyakit masyarakat yang meresahkan publik.

“Para pelaku ini berasal dari 772 kasus yang ditangani Polda Metro Jaya selama pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto, Kamis (12/2/2026).

Tak hanya menangkap pelaku, aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Di antaranya:

225.280 butir obat terlarang
11.422,03 gram sabu
40.492,8 gram ganja
Tembakau sintetis dan serbuk ekstasi
20.802 botol minuman keras
572 buah petasan
Sejumlah senjata tajam

Angka-angka ini menjadi potret nyata betapa masifnya peredaran narkoba dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menambahkan bahwa operasi menyasar 30 titik target operasi utama yang langsung ditindak dengan penegakan hukum tegas.

Tak berhenti di situ, penindakan juga dilakukan pada 742 titik non target operasi, menunjukkan skala operasi yang luas dan agresif.

“Dalam Operasi Pekat Jaya 2026 ini, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi yang paling dominan ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,” ujar Iman.

Red24

foto dok/Petugas Polsek Pusakanagara bersama unsur kecamatan melakukan razia dan menyita sejumlah botol minuman keras dari salah satu warung di wilayah hukum Pusakanagara, Subang, dalam operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadan 1447 H.

Sorot24.id | Subang – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polsek Pusakanagara, Polres Subang bergerak cepat. Dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar Kamis (12/02/2026), aparat berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dan cieu dari sejumlah warung di wilayah hukum Pusakanagara.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat menjelang bulan puasa.

Kapolsek Pusakanagara, Kompol Dr. R. Jusdijachlan, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami bersama jajaran Unit Reskrim melaksanakan giat Cipta Kondisi menjelang bulan puasa dengan sasaran peredaran miras. Fokus kami adalah lokasi-lokasi yang disinyalir masih nekat menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa izin. Hasilnya, kami sita ratusan botol miras dari warung warga untuk kemudian kami amankan di Mapolsek,” tegas Kapolsek.

Tak hanya itu, sehari sebelumnya, Rabu (11/02/2026) malam, Unit Reskrim Polsek Pusakanagara bersama Kasi Trantib Kecamatan Pusakanagara juga telah menggelar operasi serupa di wilayah Patimban. Hasilnya, puluhan botol miras kembali diamankan dari warung warga.

Operasi beruntun ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi alkohol.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal, terutama menjelang Ramadan.

“Kami mengimbau kepada para pedagang dan pemilik tempat hiburan untuk kooperatif dan tidak menjual miras. Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kesucian bulan Ramadan di wilayah Pusakanagara dan Pusakajaya,” ucapnya dengan nada tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa peredaran miras bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.

Polsek Pusakanagara memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan selama Ramadan.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta menjaga ketertiban masyarakat, khususnya menjelang dan selama Bulan Suci Ramadan,” pungkas Kapolsek.

Red24

Foto  Dok/LKBH STlH Prof Gayus Lumbun adalah
DR. Rr. Yudhi Anton,SH,MH sebagai Ketua, Djoko Priambodo,SH sebagai avokat, Richard Achmad Supriyanto,SH
,ST., M.l.Kom avokat, Wahyu Hidayat Ketua BEM
, Balok, SH sebagai Advokat.

 

Sorot24.id |Depok –  Rabu 11 Febuari 2026, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum ( LKBH ) STlH Prof Gayus Lumbunn memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di SDN 12 Mekarjaya , Sukmaja Depok Jawa Barat.

Richard Achmad Supriyanto mewakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Prof. Gayus Lumbuun memberikan penyuluhan UU Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berlaku di Indonesia.

 

Peserta yang hadir dalam acara penyuluhan ini cukup antusias dalam menerima materi yang di sampaikan oleh para Narasumber.

Acara penyuluhan ini di ikuti oleh Kepala Sekolah dan Guru yang ada di wilayah Depok.

Penyuluhan ini sendiri merupakan permintaan dari para kepala sekolah untuk antisipasi serta pemahaman hukum yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

Adapun Para Narasumber dari LKBH STlH Prof Gayus Lumbun adalah
DR. Rr. Yudhi Anton,SH,MH sebagai Ketua, Djoko Priambodo,SH sebagai avokat, Richard Achmad Supriyanto,SH
,ST., M.l.Kom avokat, Wahyu Hidayat Ketua BEM
, Balok, SH sebagai Advokat.

Setelah kegiatan ini Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Prof. Gayus Lumbuun berencana untuk melakukan kegiatan penyuluhan ini secara intensif.

Kanu