Perang Teluk Dorong Perluasan Insentif Elektrifikasi Energi di Indonesia

sorot24.id | JAKARTA – Ekonom Konstitusi,Defiyan Cori, menilai konflik bersenjata antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel bisa menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk mempercepat kebijakan elektrifikasi dan memperluas insentif energi berbasis listrik guna mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.

“Perang di kawasan Teluk berpotensi mengganggu jalur distribusi energi global, terutama melalui Selat Hormuz yang menjadi salah satu jalur utama pengiriman minyak dunia. Gangguan pada jalur tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap pasokan energi Indonesia yang masih bergantung pada impor minyak dan gas,” katanya di Jakarta, Sabtu, (4/4).

Menurut Defiyan, situasi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional, terutama di tengah target swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Selain risiko pasokan, perang juga berpotensi mendorong kenaikan harga minyak dunia yang pada akhirnya membebani anggaran subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Data menunjukkan, alokasi subsidi energi Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, subsidi energi tercatat Rp131,5 triliun, meningkat dari Rp95,7 triliun pada 2020. Pada 2022, realisasi subsidi energi naik menjadi Rp157,6 triliun, dan kembali meningkat menjadi Rp159,6 triliun pada 2023, dengan porsi terbesar untuk subsidi BBM dan LPG impor.

Sementara itu pada 2024, lanjutnya, alokasi subsidi energi mencapai Rp203,4 triliun, dengan Rp114 triliun dialokasikan untuk subsidi BBM dan LPG 3 kilogram. Selanjutnya, alokasi anggaran subsidi energi dan kompensasi dalam APBN 2025 naik sebesar 1,9 persen dibanding tahun 2024. Jumlah alokasi subsidi BBM dan LPG bertambah sejumlah Rp900 miliar menjadi Rp204,3 triliun. Sedangkan, subsidi listrik hanya Rp89,7-90,22 triliun untuk 42,1 juta pelanggan.

“Dalam RAPBN 2026, pemerintah kembali mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, termasuk Rp105,4 triliun untuk subsidi BBM dan LPG,” tuturnya.

Defiyan menilai besarnya alokasi subsidi energi berbasis fosil tersebut perlu dievaluasi, terutama di tengah meningkatnya risiko geopolitik global. Ia menilai pemerintah dapat menggeser sebagian subsidi BBM dan LPG impor ke program elektrifikasi, termasuk kompor listrik dan kendaraan listrik.

Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mempercepat transisi energi baru dan terbarukan melalui program elektrifikasi nasional, termasuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 100 gigawatt. Program ini juga diarahkan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di wilayah terpencil serta mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Defiyan mengatakan kebijakan elektrifikasi tersebut perlu didukung dengan perubahan pola subsidi energi agar tidak hanya menjadi respons sementara terhadap konflik geopolitik. Ia menyarankan pemerintah memperluas insentif elektrifikasi bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, agar proses transisi energi berjalan lebih cepat.

“Selain itu, pemerintah perlu melakukan proyek percontohan di beberapa wilayah untuk mempercepat migrasi penggunaan energi dari BBM dan LPG menuju listrik. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting untuk meningkatkan penerimaan terhadap penggunaan energi listrik,” pungkasnya.

red24_LUNAS

Pemda Raja Ampat Klaim Pembongkaran dan Penertiban Pasar Sah, YLBH KIP : Itu Pembohongan Publik

sorot24.id | PAPUA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH KIP) yang bertindak selaku tim Kuasa Hukum Pelapor/Korban AJM dkk sebagai Pemilik Garapan Tanah Adat, menyampaikan bahwa, klaim Pemda Kabupaten Raja Ampat terkait Pembongkaran atau Penertiban Bangunan/Lapak/kios di kawasan pasar lama Mbilim Kayam bukanlah di atas tanah milik Pemda Raja Ampat dan belum pernah terinventarisir sama sekali sebagai aset Pemda.

“Kami menyakini tanah tersebut adalah murni milik klien kami yang dahulu di berikan secara adat/keluarga oleh Pemilik tanah adat sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada klien kami sesuai tatanan Hukum adat yang berlaku di dalam masyarakat itu sendiri,” katanya, pada Kamis, (2/4).

UUD 1945, Pasal 18B Ayat ( 2 )

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang .

Artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat wajib mengakui dan menghormati satuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. bukan pemda bertindak sewenang-wenang mengklaim secara sepihak untuk menerobos, menghentikan, menertibkan seluruh aktifitas hingga membongkar bangunan, lapak, kios di atas tanah yang masih milik masyarakat adat itu sendiri.

Sebab fakta di lapangan bahwa Pemda tidak mampu menunjukan dokumen kepemilikan sah kalau objek tanah tersebut benar-benar adalah milik Pemda Raja Ampat.

Jika terus di paksakan maka tindakan Pemda Raja Ampat itu bisa di sebut Inkonstitusional.

Putusan MK 35/2012

Pemda Raja Ampat harus ingat bahwa, putusan Ini memberikan kedaulatan kepada masyarakat adat untuk mengelola wilayah adatnya.

Jadi kalau Status Lahan/Tanah pasar lama Mbilim kayam dan pasar Warwariko Bukan aset Pemda maka saran kami sebaiknya di tata menjadi pasar tradisional saja dan biarkan masyarakat adat sebagai pemilik untuk mengolahnya sebagai sumber pendapatan ekonomi yang layak guna menunjang kelangsungan hidup mereka sehari-hari.

Artinya, Pemda hadir di situ hanya untuk memberikan Rambu-rambu, bukan satpol PP nya bertindak represif seperti mau melawan teroris.

Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 yang telah di ubah menjadi Undang-undang Nomor. 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus papua.

Pengakuan tanah adat (hak ulayat) di Papua diatur terutama dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 43 dan Pasal 51.

Pasal-pasal ini menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah, hutan, dan air, serta keharusan musyawarah dalam pemanfaatannya.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

Ini adalah landasan hukum utama yang mengatur tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil pengadaan Tanah.

Kalau memang Pemda sudah Memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kenapa objek tanah tersebut Belum masuk menjadi aset Pemda, kan pengadaan tanah itu wajib di dasarkan oleh RTRW.

Lalu, bagaimana logikanya ketika Pemda sudah punya RTRW tetapi tanah tersebut belum di proses menjadi aset Pemda,
dan bagaimna Perda dan Perbup nya mau di terapkan guna melalukan suatu penertiban dan pembongkaran di atas objek tanah yang masih milik masyarakat adat, dan merelokasi atau memindahkan masyarakat/pedagang di pasar Warwariko ke pasar Snonbukor tanpa terdahulu menyediakan los dan lapak yang layak di pakai. Inikan justru merugikan tanpa menguntungkan yang tidak sesuai dengan prinsip ketentraman, kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan.

Kalau memang pemda mau menggunakan dan memakai Lahan/Tanah milik masyarakat adat untuk kepentingan umum, pembangunan dan lainnya silahkan saja, asalkan Pemda bertindak sesuai mekanisme yang telah di atur dalam ketentuan UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah.

Salah satunya melakukan musyawarah dan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil sesuai pasal 9 & pasal 37.

Sebab ini bukan tanah terlantar yang tidak ada fungsi sosialnya sabagaimana di atur dalam PP Nomor 20 tahun 2021 yang menyatakan bahwa, Pemda hanya dapat mengambil alih tanah jika tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah terlantar namun, penentuan ini memerlukan proses panjang (peringatan, identifikasi, penelitian) oleh BPN, bukan pemaksaan sepihak oleh Pemda.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan hak-hak masyarakat atas tanah, khususnya untuk proyek kepentingan umum seperti kawasan sungai/laut, waduk, dan prasarana publik lainnya. Bukan untuk menentang pembangunan itu sendiri.

Jadi, tidak boleh Pemda Raja Ampat memakai slogan bagi pembangunan demi kepentingan umum, dan bermimpi ingin menata dan membangun Kabupaten Raja Ampat yang lebih indah dan berkemajuan.

Sedangkan, di lain sisi Pemda sendiri yang tidak mau berpedoman dan taat pada prosedur yang berlaku, bukan hanya berpedoman pada Perda dan Perbup saja.

Hari ini publik bertanya tanya, apa sebab dan alasan Pemda Raja Ampat tidak melakukan semua tahapan tersebut. Padahal untuk pengadaan tanah oleh Pemda sudah ada tahapan persiapan seperti anggarannya yang di sebut sebagai Anggaran Pembebasan Lahan yang bersumber dari APBD dengan jumlah yang cukup besar dan fantastis.

Sampai saat ini lahan/tanah pasar lama Mbilim kayam dan pasar warwariko belum juga di jadikan aset pemda, termasuk beberapa lahan lain yang sekarang telah di duduki oleh pemda seperti bangunan kantor pemerintahan, sekolah, Pelabuhan dll masih dengan status Pinjam pakai dan berhutang kepada pemilik-pemilik tanah adat tanpa suatu kejelasan dan kepastian Hukum.

Hal ini sangat di sayangkan sekali dan tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Raja Ampat.

Maka, untuk bagian ini kami meminta kepada Kejaksaan, BPK dan KPK agar segera Melakukan audit dan pemeriksaan terhadap anggaran-anggaran tersebut demi menjamin tata kelolah keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel di badan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Sebab kami menduga kuat ada indikasi Penyalahgunaan kewenangan dan anggaran di sana.

Menurut Benyamin Warikar, Juru Bicara YLBH KIP, “bahwa sebagai Tim kuasa hukum menilai bahwa percobaan melakukan Penertiban dan pembongkaran yang di klaim Oleh pemda bahwa tindakan tersebut sudah sah secara hukum adalah keliru dan bentuk Pembohongan Publik tanpa dasar hukum yang jelas,” terangnya.

Ia menegaskan, bahwa klien mereka sangat mendukung penuh program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.

“Ya, kami tidak berniat sama sekali menghalangi atau menghambat program kerja Pemda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
Tapi jangan juga cara Pemda seperti itu, sebab Adat ini kan ada sebelum negara ini hadir, jadi tolonglah juga Pemda dapat menghormati satuan masyarakat hukum adat setempat termasuk Hak-hak tradisionalnya,” terangnya.

Pihaknya menghimbau, “kepada setiap pemilik tanah adat di Kabupaten Raja Ampat agar tetap solid, konsisten dan komitmen mempertahankan hak-hak kalian dan jangan mau teriming-iming dari bujuk rayu yang di skenariokan oleh oknum pejabat Pemda dan kaki tangan mereka, yang cenderung mengatasnamakan pemilik tanah.
Dan waspada terhadap praktek modus operandi mafia Tanah yang sudah sangat merajalela,” tutupnya.

red24_LUNAS

Lakukan Studi Tiru ke Kanwil DKI Jakarta, Siapkan Langkah Menuju Zona Integritas WTAB

sorot24.id | JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, didampingi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta jajaran Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan se-Banten melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dalam rangka studi tiru menuju Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB), Rabu (1/4/2026).

Kegiatan ini turut didampingi oleh Tim Sekretariat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta maupun Provinsi Banten.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menilai Kanwil BPN Banten menunjukkan progres yang baik dalam upaya meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB).

“Alhamdulillah, siang ini kita baru saja selesai menerima kunjungan dari “The Man of the Year”, salah satu tokoh luar biasa di Banten, yang biasanya juga hadir membawa banyak inspirasi. Saat ini, secara umum satuan kerja di lingkungan BPN sudah banyak yang meraih predikat WBK maupun WBBM. Untuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sendiri, capaian tersebut juga menunjukkan progres yang sangat baik,” tutur Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh.

Erry menjelaskan kunjungan ini bertujuan kunjungan ini menjadi sarana untuk melihat secara langsung kesiapan dan upaya Kanwil BPN Banten dalam meraih dan mempertahankan predikat WTAB/WBK/WBBM, yang sebelumnya juga telah dirintis dan dibangun oleh pimpinan terdahulu bersama seluruh jajaran.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan optimisme bahwa Kanwil BPN Banten mampu meraih predikat tersebut dengan mengedepankan tiga hal utama, yaitu komitmen, fokus, dan konsistensi. Menurutnya, ketiga aspek tersebut telah terlihat dari keseriusan tim Kanwil BPN Banten, terlebih dengan adanya pendampingan dari Inspektorat Jenderal.

“Sangat optimis. Karena yang pertama adalah komitmen. Ketika kita sudah berkomitmen, maka kita akan fokus. Setelah fokus, kita akan bekerja secara konsisten. Dengan semangat tersebut, Banten optimis dapat menjadi salah satu provinsi yang berhasil meraih predikat WBBM,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Harison Mocodompis menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan upaya pembelajaran untuk memperkuat langkah Kanwil BPN Banten dalam membangun Zona Integritas.

“Kami datang ke sini untuk belajar. Saya juga ingin menyampaikan bahwa sebenarnya saya sudah lama mengamati -membaca, memperhatikan- perjalanan ini dan hari ini kami ingin menyerap langsung praktik baik yang telah dilakukan di DKI Jakarta,” tuturnya.

Harison mengajak seluruh jajaran untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dengan membuka diri terhadap pembelajaran dan tidak merasa sudah mengetahui segalanya.

“Hari ini, saya minta teman-teman benar-benar belajar dari DKI. Amati, pahami, dan serap apa yang mereka lakukan. Kosongkan dulu “gelas” kita. Jangan merasa sudah tahu. Kita belajar dari awal. Karena tujuan kita bukan hanya mendapatkan predikat seperti WBK atau WBBM, tetapi membangun kepercayaan masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat masih menjadi tantangan. Banyak komentar negatif di ruang publik. Ini yang harus kita perbaiki,” pungkasnya.

red24_RG

Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan

sorot24.id | PALU – Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi.

“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan pertanian capaiannya masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41% sehingga masih jauh dari target nasional.

Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di antaranya, kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

Dalam Rakor yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah ini juga dilakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah. Setidaknya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran.

red24_RG

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy : Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

sorot24.id | JAKARTA – Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Langkah itu ditindaklanjuti agar semakin progresif dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi lainnya pada kuartal II tahun 2026.

“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/03/2026).

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah lebih dulu menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri. Ke-12 provinsi tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan memulai tahapan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Proses tersebut meliputi verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. “Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” lanjutnya.

Tahapan itu ditargetkan rampung secara bertahap, mulai dari verifikasi hingga sinkronisasi data lintas sektor pada akhir Mei 2026. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan sudah bersifat final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.

Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan. “Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” tutur Wamen Ossy.

Ia menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga dalam upaya percepatan penetapan LSD ini. Mulai dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target,” pungkasnya.

Mendukung pernyataan Wamen Ossy, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam penyelesaian data untuk 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare.

“Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” pungkas Zulkifli Hasan.

Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam Rakortas kali ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. Turut hadir, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; serta sejumlah jajaran kementerian/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.

red24_RG

Menyambut Kedatangan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Aparatur Desa Pete Tigaraksa Beserta Warga Adakan Kerja Bakti 

sorot24.id | TANGERANG – Menyambut kedatangan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang rencananya akan di dampingi oleh Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dalam rangka peresmian Program Bedah Rumah sebanyak 21 unit rumah warga tidak  layak  huni,di pimpin langsung  Kepala Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Andi Sahlani,mengadakan kerja bakti dilingkungan yang akan di kunjungi rombongan Menteri Perumahan Rakyat di wilayah Kp.Kalapa RT 03 RW 04. Sabtu,28/03/2026 .

Andi Sahlani memberikan Apresiasi Kepada Menteri PKP,Maruarar Sirait dan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad,yang telah mengusulkan program Bedah Rumah di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa.

“Saya atas nama Kepala Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten,mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi – tingginya kepada Bapak Menteri dan Bapak Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, yang telah memberikan kepercayaan kepada kami atas program Bedah Rumah tidak layak huni di Desa kami,” ujarnya.

‎Sementara Ketua RW 04 Ubang,yang wilayahnya paling terdampak program Bedah Rumah,mengucapkan syukur atas adanya program Bedah Rumah ini.

‎”Alhamdulillah,dengan adanya program Bedah Rumah ini,warga kami sekarang rumahnya sudah tidak ada lagi yang tidak layak huni,ini berkat program pemerintah pusat dengan kerja nyatanya,” ucap Ubang Ketua RW 04 .

Senada dengan Ketua RW 04,Sopian Ketua RW 02 mengucapkan terima kasih atas rencana kunjungan Menteri PKP ke wilayahnya. “Sebuah kehormatan buat kami para ketua RW di kunjungi oleh pejabat pusat dalam rangka program Bedah Rumah ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama,Hendra Jaya selaku Aktivis Pemerhati Kebijakan Sosial juga merespon baik dengan adanya Program Bedah Rumah dan Kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ke Desa Pete .

“Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat yang  sudah hadir memperhatikan rakyatnya dalam program Bedah Rumah tidak layak huni, ini membuktikan bahwa pemerintah pusat tidak omon – omon saja tapi membuktikan dengan kerja nyata untuk rakyatnya,sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat,khususnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri nya, pungkas Hendra Jaya .

‎Perlu di ketahui,rencana kunjungan sekaligus peresmian Bedah Rumah tidak layak huni oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan rombongan akan dilaksanakan,Senin,30 Maret 2026 pkl.10.00 wib – selesai di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

red24_HP

Diduga Relokasi Paksa dan Intimidasi Pedagang YLBH-KIP Kecam Tindakan Pemda Raja Ampat

sorot24.id | RAJA AMPAT – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP) mengecam keras dugaan tindakan relokasi paksa dan intimidasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat melalui Satuan Polisi Pamong Praja terhadap para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Raja Ampat (P3R).

Menurut YLBH-KIP, para pedagang tersebut menjalankan aktivitas jual beli di atas tanah adat milik Bapak Ahmad Jen Mayor, yang bukan merupakan aset pemerintah daerah maupun tanah negara.

Hal ini didasarkan pada Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertanggal 31 Desember 2022 serta Surat Kuasa tertanggal 20 Agustus 2024 yang memberikan kewenangan kepada P3R untuk menggunakan dan mengelola tanah tersebut.

Direktur YLBH Kasih Indah Papua, Yance P. Dasnarebo, S.H., menilai bahwa, Pemda Raja Ampat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, pembongkaran, maupun penggusuran secara paksa tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

Pihaknya menegaskan bahwa, tindakan tersebut bertentangan dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

foto / dok : Istimewa . [red24] .
“Setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil, termasuk musyawarah dan pemberian ganti rugi yang layak. Bukan dilakukan dengan cara-cara represif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yance menekankan bahwa Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, sebagai putra daerah seharusnya memahami dan menghormati hukum adat serta ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat.

Selain itu, ia juga merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 42 dan Pasal 51 yang mengatur tentang pengakuan hak ulayat serta mekanisme pelepasan tanah adat melalui musyawarah dan ganti rugi.
Tim kuasa hukum lainnya, Lutfi S. Solissa, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan di Kabupaten Raja Ampat, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.

“Kalau memang tanah tersebut merupakan aset negara, maka harus dibuktikan secara hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan milik pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Benyamin Boas Warikar, S.H., menyoroti sikap Pemda yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Ia mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat (DPRK), khususnya Fraksi Otonomi Khusus, telah dua kali melayangkan surat resmi untuk mengundang Pemda dalam pembahasan bersama, namun tidak pernah direspons.

“Ini mencerminkan tidak dijalankannya asas pemerintahan yang baik (good governance), karena keputusan diambil secara sepihak tanpa dialog,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Noeva M.P Raiwaky, S.H., yang menilai tindakan tersebut telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat hukum adat di Tanah Papua.

Atas dasar itu, YLBH Kasih Indah Papua menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, antara lain melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, mengadukan ke DPR Papua Barat Daya Fraksi Otsus serta MRP Papua Barat Daya Pokja Adat, hingga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perampasan ke Polda Papua Barat Daya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memperjuangkan hak-hak klien mereka.

YLBH-KIP berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat dengan tetap menghormati hukum positif serta nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Papua.

red24_LUNAS

Usai Lebaran Tren Menikah Meningkat Daftar Pasangan Calon Pengantin Di KUA Meski WFA Berlaku

sorot24.id | JAKARTA – Tren pernikahan setelah Lebaran menunjukkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Permohonan pencatatan nikah pada bulan Syawal tercatat selalu lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.

Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah pencatatan pernikahan mencapai sekitar 667 ribu sepanjang periode 2023 hingga 2025. Angka tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan usai Ramadan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan normal meski terdapat kebijakan Work From Anywhere (WFA).

“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pencatatan nikah dan administrasi lainnya, baik secara tatap muka maupun melalui sistem digital.

Menurutnya, Kemenag telah mengatur pola kerja dengan mengombinasikan kehadiran fisik dan layanan berbasis digital guna menjaga kualitas pelayanan publik.

“Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran setiap hari. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Selain layanan langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform digital untuk pendaftaran pernikahan, salah satunya melalui sistem SIMKAH berbasis daring yang mempermudah proses administrasi.

Transformasi digital ini menjadi bagian dari upaya Kemenag dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tegas Thobib.

sumber : KEMENAG RI

red24

Iran Blokade di Selat Hormuz, Minyak Global Terancam Meledak Langsung Mengguncang Pasar Energi Dunia

 

Sorot24.id – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian memuncak setelah Abbas Araghchi mengumumkan kebijakan tegas Teheran terkait akses pelayaran di Selat Hormuz. Iran kini hanya mengizinkan kapal dari negara-negara “sahabat” untuk melintasi jalur vital tersebut.

Dalam pernyataannya yang disiarkan televisi satelit Lebanon Al Mayadeen, Araghchi menegaskan bahwa kapal dari China, Rusia, India, Pakistan, Irak, dan negara-negara yang dianggap bersahabat tetap diberi akses.

Sebaliknya, kapal dari negara yang dianggap “musuh” tidak akan mendapat izin melintas.
“Kami tidak punya alasan untuk mengizinkan kapal-kapal musuh melewati Selat Hormuz,” tegas Araghchi.

Langkah ini mempertegas situasi yang kini disebut sebagai blokade de facto di salah satu jalur energi terpenting dunia. Selat Hormuz selama ini menjadi urat nadi distribusi minyak mentah dan gas alam cair dari kawasan Teluk Persia ke pasar global.

Serangan Balasan Picu Ketegangan
Kebijakan Iran ini tak lepas dari eskalasi konflik yang terjadi sebelumnya. Pada 28 Februari, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap sejumlah target di Iran.

Serangan tersebut dilaporkan menyebabkan kerusakan signifikan serta korban sipil.

Iran kemudian membalas dengan menyerang wilayah Israel dan fasilitas militer milik Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah. Rangkaian aksi saling serang ini memperparah ketegangan dan meningkatkan risiko konflik terbuka di kawasan.

Dampak Global: Harga BBM Naik
Blokade di Selat Hormuz langsung mengguncang pasar energi dunia. Jalur ini diketahui menyalurkan sekitar sepertiga kebutuhan minyak global, sehingga gangguan sekecil apa pun berdampak besar.

Akibatnya:
Ekspor minyak dari negara Teluk terganggu
Produksi energi mengalami tekanan
Harga bahan bakar melonjak di berbagai negara.

Sejumlah analis memperingatkan bahwa jika situasi ini terus berlanjut, krisis energi global bisa tak terhindarkan. Negara-negara yang bergantung pada impor minyak dari Timur Tengah menjadi pihak paling rentan terdampak.

Dunia Menahan Napas

Dengan Iran kini “mengontrol” akses di Selat Hormuz, dunia menghadapi ketidakpastian besar. Jalur yang selama ini terbuka untuk perdagangan internasional berubah menjadi arena geopolitik yang penuh risiko.

Jika konflik terus meningkat, bukan hanya harga minyak yang melonjak, tetapi juga stabilitas ekonomi global yang bisa ikut terguncang.

Situasi ini membuat dunia kini benar-benar menahan napas—menunggu apakah ketegangan akan mereda, atau justru meledak menjadi konflik yang lebih besar.

 

Red24

Juergen Klopp 

 

Sorot24.id | Sport – Jurgen Klopp dijadwalkan kembali ke Anfield pada bulan ini untuk memimpin laga amal yang mempertemukan legenda Liverpool melawan legenda Borussia Dortmund.

Setelah kepergian Klopp, Liverpool tetap meraih sukses dengan pelatih baru Arne Slot yang langsung memenangkan Premier League pada musim pertamanya. Namun, performa Liverpool pada musim 2025/2026 mengalami penurunan.

Penampilan Liverpool di liga tidak stabil, ditambah hasil kurang meyakinkan di kompetisi Eropa meski berhasil lolos ke perempat final UEFA Champions League. Liverpool juga tersingkir lebih awal dari Carabao Cup setelah kalah dari Crystal Palace.

Situasi tersebut membuat Arne Slot mulai mendapat sorotan, bahkan muncul suara-suara yang berharap Klopp kembali melatih Liverpool. Meski begitu, kemungkinan tersebut dinilai masih kecil. Klopp akan kembali ke bangku pelatih di Anfield pada 28 Maret, tetapi hanya untuk memimpin pertandingan amal legenda Liverpool melawan legenda Borussia Dortmund.

Laga tersebut akan menghadirkan sejumlah legenda klub, termasuk Steven Gerrard dan Kenny Dalglish. Klopp sendiri masih terlibat sebagai duta kehormatan LFC Foundation.

“Bisa kembali ke Anfield untuk pertandingan Legends, bersama Sir Kenny dan timnya, melawan legenda BVB, itu sesuatu yang sangat spesial. Ini akan menjadi hari yang sangat emosional dan istimewa bagi saya, bagi LFC Foundation, dan bagi semua yang terlibat.

Saya tidak sabar dan saya sangat berharap bisa bertemu kalian semua di sana.” Klopp juga sempat mengungkapkan bahwa jika suatu saat kembali melatih, ia ingin melatih klub yang benar-benar fokus pada sepak bola, bukan pada bisnis atau pemasaran.

Sebelum bergabung dengan Liverpool pada 2015, Klopp sempat mendapat ketertarikan dari beberapa klub besar seperti Manchester United dan Real Madrid. Namun ia memilih Liverpool karena merasa klub tersebut memiliki filosofi sepak bola yang sesuai dengannya.

red24.id