Ketika Aktivis Diserang, Demokrasi Dipertaruhkan : Seruan Melawan Teror terhadap Pembela HAM

Oleh : Ilham Rizafi (Pembelajar Demokrasi dan Hak Asasi Manusia)

sorot24.id | JAKARTA – Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andri Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), harus dipahami sebagai peringatan serius bahwa keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia masih berada dalam ancaman. Saya, Ilham Rizafi, Sebagai pembelajar demokrasi dan hak asasi manusia, melihat bahwa setiap kekerasan terhadap aktivis bukan hanya persoalan individu semata, melainkan cerminan dari kondisi demokrasi sebuah negara.

‎Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai tindakan kriminal biasa. Lebih dari itu, ia mengandung pesan intimidasi yang berbahaya: bahwa memperjuangkan keadilan dan bersuara kritis dapat berujung pada kekerasan. Ketika seorang aktivis HAM menjadi target serangan, pertanyaan yang muncul bukan sekadar tentang siapa pelakunya, tetapi juga tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi warganya yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan.

‎Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Hak ini tidak dapat dicabut oleh siapa pun karena ia merupakan karunia Tuhan kepada setiap manusia. Oleh karena itu, tidak ada otoritas apa pun yang berhak merampas martabat dan hak dasar seseorang. Dalam kondisi ketika hak tersebut dilanggar, negara tidak boleh bersikap pasif. Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk berpihak pada korban dan memastikan perlindungan yang nyata.

‎Dalam perspektif hukum dan demokrasi, negara memiliki tiga kewajiban utama terhadap HAM: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut bagi seluruh warga negara. Namun kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan bahwa komitmen tersebut belum sepenuhnya terwujud. Kekerasan terhadap aktivis seperti yang dialami Andri Yunus menunjukkan bahwa ruang aman bagi para pembela HAM masih rentan dan membutuhkan perhatian serius.

‎Padahal nilai-nilai penghormatan terhadap kemanusiaan telah menjadi fondasi kehidupan berbangsa di Indonesia. Dalam Pancasila, sila kedua menegaskan prinsip “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Prinsip ini seharusnya menjadi landasan etis bagi negara dalam menjalankan kekuasaan. Ia menuntut agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah mencerminkan penghormatan terhadap martabat manusia.

‎Namun prinsip tersebut akan kehilangan makna apabila para aktivis yang berjuang membela korban ketidakadilan justru menjadi korban kekerasan.

‎Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan komitmen negara terhadap penghormatan HAM. Selain itu, terdapat pula lembaga-lembaga yang bertugas menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, pengadilan HAM, serta organisasi bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum yang berperan mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan.

‎Lebih jauh lagi, jaminan terhadap hak asasi manusia juga tercantum secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 28A hingga 28J. Pasal-pasal tersebut menjamin berbagai hak fundamental warga negara, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak untuk menyampaikan pendapat.

‎Namun keberadaan aturan hukum tidak akan memiliki arti jika tidak diiringi dengan pelaksanaan yang konsisten. Konstitusi bukan hanya dokumen hukum, melainkan komitmen yang harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.

‎Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memegang peranan penting untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat berharap agar penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap aktivis dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jika pelaku tidak segera ditemukan dan diadili, maka akan muncul persepsi bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum.

‎Kondisi tersebut berpotensi memperkuat anggapan di masyarakat bahwa hukum masih berjalan tidak adil keras terhadap masyarakat kecil, tetapi lemah terhadap kekuatan yang berada di atasnya. Jika keadaan ini terus dibiarkan, maka ketidakadilan akan perlahan dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

‎Padahal menyampaikan pendapat adalah hak dasar setiap warga negara. Kritik terhadap kekuasaan bukanlah ancaman bagi negara, melainkan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Tanpa kritik dan partisipasi masyarakat, kekuasaan berisiko berjalan tanpa kontrol.

‎Suara masyarakat bukan sekadar ungkapan pendapat, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi dalam menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak untuk hidup tanpa rasa takut, bebas dari intimidasi, serta bebas menyampaikan pandangan merupakan hak fundamental yang harus dilindungi.

‎Sebagaimana pernah disampaikan oleh Mohammad Hatta, demokrasi berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam sistem tersebut, rakyat memiliki hak sekaligus kekuasaan untuk menentukan arah pemerintahan.

‎Sementara itu, kritik tajam terhadap praktik demokrasi semu pernah disampaikan oleh Soe Hok Gie :

‎“Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah.”

‎Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu atau lembaga formal, tetapi dari seberapa besar kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa ancaman.

‎Sebagai Pembelajar Demokrasi dan HAM saya Ilham Rizafi Meyakini bahwa kasus yang dialami Andri Yunus harus menjadi refleksi serius bagi negara. Perlindungan terhadap pembela HAM bukan hanya soal keamanan individu, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi itu sendiri.

‎Apabila negara gagal memberikan perlindungan kepada mereka yang memperjuangkan keadilan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan seorang aktivis, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

‎Sejarah menunjukkan bahwa ketika masyarakat mulai takut untuk bersuara, ruang kebebasan akan semakin menyempit. Sebaliknya, ketika masyarakat berani mempertahankan haknya untuk berbicara, di situlah demokrasi dapat terus hidup dan berkembang.

red24

Energi Terbarukan Dorong Ketahanan

Oleh: Yahdil Abdi Harahap, SH., MH
Staf Khusus Menteri Desa & PDT

sorot24.id | JAKARTA – Ketahanan energi di wilayah desa dan perdesaan menjadi isu strategis di tengah ketidakpastian geopolitik global serta fluktuasi harga energi fosil. Pemanfaatan energi terbarukan dinilai menjadi solusi penting untuk memperkuat kemandirian energi desa sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), Yahdil Abdi Harahap, menyatakan bahwa desa memiliki potensi besar untuk mengembangkan energi berbasis sumber daya lokal. Hal tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi dari tingkat akar rumput.

Secara nasional, Indonesia menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025. Meski rasio elektrifikasi nasional telah melampaui 99 persen, tantangan masih ditemui di wilayah desa, khususnya daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T).

Di wilayah tersebut, ketersediaan listrik sering kali belum sepenuhnya andal dan terjangkau. Ketergantungan pada energi fosil yang terpusat membuat ekonomi masyarakat desa rentan terhadap kenaikan harga energi global.

Pemerintah melalui Kemendes PDT telah menetapkan ketahanan energi sebagai salah satu pilar utama pembangunan desa. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemendes PDT 2025–2029 yang mendorong optimalisasi potensi energi lokal agar desa mampu menjadi produsen energi mandiri.

Potensi Sumber Energi Desa

Pengembangan energi di desa dapat memanfaatkan berbagai sumber energi terbarukan yang tersedia di lingkungan sekitar.

Pertama, energi surya yang memanfaatkan radiasi matahari melalui panel fotovoltaik. Teknologi ini dinilai paling mudah diterapkan karena hampir seluruh wilayah desa di Indonesia memiliki potensi sinar matahari yang melimpah.

Kedua, energi air melalui pembangkit listrik mikrohidro yang memanfaatkan aliran sungai. Sumber energi ini memiliki keunggulan dari sisi stabilitas pasokan dibandingkan energi terbarukan lainnya.

Ketiga, bioenergi yang berasal dari biomassa seperti limbah pertanian, kotoran ternak, hingga minyak nabati murni. Selain menghasilkan energi, pemanfaatan bioenergi juga mendukung ekonomi sirkular di sektor pertanian.

Selain itu, desa pesisir dan kepulauan juga memiliki potensi energi angin, arus laut, dan gelombang laut yang dapat dikembangkan sebagai sumber listrik alternatif.

Peran Teknologi Penyimpanan Energi

Dalam sistem energi modern, teknologi penyimpanan energi seperti baterai menjadi komponen penting. Sistem ini berfungsi menyimpan listrik dari sumber energi terbarukan seperti surya dan angin yang tidak selalu tersedia sepanjang waktu.

Dengan adanya baterai, pasokan listrik dapat tetap tersedia meski sumber energi utama tidak sedang berproduksi. Teknologi ini dinilai mampu menjaga stabilitas distribusi listrik di desa selama 24 jam.

Tahapan Implementasi

Penerapan energi terbarukan di desa dapat dilakukan secara bertahap sesuai tingkat kesulitan teknologi dan ketersediaan sumber daya lokal.

Pada tingkat sederhana, desa dapat memanfaatkan panel surya untuk kebutuhan listrik rumah tangga atau fasilitas publik. Selain itu, instalasi biogas dari limbah ternak dapat digunakan untuk kebutuhan memasak maupun listrik skala kecil.

Pada tingkat menengah, desa yang memiliki potensi aliran sungai stabil dapat membangun pembangkit listrik mikrohidro atau turbin angin skala kecil.

Sementara pada tingkat lanjutan, desa pesisir dapat mengembangkan energi gelombang laut atau teknologi hidrogen sebagai sumber energi masa depan, meski membutuhkan investasi dan teknologi yang lebih tinggi.

Kunci Kemandirian Energi Desa

Transformasi menuju energi terbarukan dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan desa yang mandiri dan berkelanjutan. Dengan memanfaatkan potensi energi lokal seperti matahari, air, dan biomassa, desa dapat membangun sistem energi yang murah, stabil, dan ramah lingkungan.

Upaya ini sekaligus mendukung target nasional dalam meningkatkan penggunaan energi terbarukan serta memperkuat ketahanan energi Indonesia secara menyeluruh.

Melalui pengembangan energi berbasis potensi lokal, desa diharapkan tidak lagi hanya menjadi konsumen energi, tetapi juga mampu menjadi produsen energi yang berdaulat demi kesejahteraan masyarakat.

red24

Sebuah catatan dan usulan Kebijakan Energi kepada Presiden RI

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi / Alumni Bayreuth Universitat Germany

sorot24.id | JAKARTA – Posisi dan sikap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap agresi militer (_military operation_) USA-Israel ke Iran tersebut sudah jelas dan tegas. Hal ini termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif. Peran bebas aktif atas konflik USA-Israel juga harus diterjemahkan secara hati-hati. Sebab Indonesia juga punya permasalahan internal sendiri dalam perspektif kepentingan nasional.

Aksi militer (military operation) yang diawali oleh USA-Israel ke Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026 di bulan suci Ramadhan ummat Islam tidak bisa dibenarkan. Tidak atas sasaran sekolah perempuan Shajarah Tayyebeh di Kota Minab, Iran selatan yang menewaskan lebih dari 500 orang siswa tak berdosa. Terlebih, juga merenggut nyawa pemimpin kharismatik tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei. Sungguh tindakan biadab yang tak berperikemanusiaan dan perikeadilan !

Namun, apakah ada pengaruh dan dampak perang di kawasan timur tengah itu terhadap Indonesia? Jelas ada! Yaitu, implementasi kebijakan luar negeri bertetangga yang baik (good neighborhood) ala Presiden RI Prabowo Subianto. Pengaruh perang teluk tersebut juga akan berdampak bagi stabilitas perekonomian kunci, yaitu sektor energi (selain pangan dan air) nasional ?

Setidaknya untuk mengatasi dua (2) persoalan krusial, yaitu pasokan (supply) dan persediaan (inventory) serta anggaran negara yang terbatas. Lalu, dikaitkan dengan posisi Indonesia yang telah menjadi negara pengimpor bersih (nett importer) minyak dan gas bumi (migas) di satu sisi. Di sisi yang lain, hubungannya dengan keamanan persediaan energi nasional, khususnya migas dan BBM dalam jangka waktu tertentu.

Pasokan dan Persediaan Energi

Pasokan dan Persediaan, dua (2) terminologi yang bisa saling terkait dan mempengaruhi ini mencuat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Adalah pernyataannya menyoal kemampuan persediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional yang minus pemahaman. Yaitu, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan 20 atau 21 hari akibat imbas perang di Timur Tengah.

Yang disampaikan Bahlil Lahadalia ini blunder dan membuat resah publik atas kepastian kebutuhan BBM yang rutin. Publik beranggapan di hari ke-21 persediaan BBM akan kosong di tengah masyarakat. Inilah pernyataan salah kaprah sekaligus sesat dan menyesatkan publik. Menunjukkan kegagalan logika (logical fallacy), tidak memahami terminologi dan melompat ke kesimpulan (jump to conclusion).

Reprioritasiasi Program dan Reformulasi Kebijakan

Memang tidak bisa dinafikkan selalu muncul permasalahan pasokan dan pengelolaan persediaan. Apalagi, Indonesia telah menjadi negara pengimpor bersih (_nett oil importer_) minyak dan gas bumi (migas) sejak 2002. Pada tahap inilah, perjanjian perdagangan energi antara pemerintah Indonesia dan USA menemukan relevansinya. Walaupun tanpa menambah kuota impor nasional, Indonesia akan berbelanja energi sejumlah US$15 miliar atau sekira Rp253 triliun (kurs US$1=Rp 16.888) .

Semoga Presiden RI arif lagi bijaksana dalam bersikap dan bertindak tanpa kompromi serta mengabaikan akomodasi politik yang berlebihan. Ketegasan Presiden dalam menilai kinerja para pembantunya sangat diperlukan. Sejatinya masih banyak jalan ke Roma, tidak hanya ke IKN untuk mengurangi pengaruh dan dampak perang teluk terhadap sektor energi

– Wish you do it the best before late ! –

Sebelum kelangkaan sektor energi, khususnya migas dan BBM terjadi menerpa operasionalisasi Pertamina dan PLN yang memasok kebutuhan masyarakat.

red24

Hari Perempuan Sedunia : BEM PTNU Banten Soroti Tingginya Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Minimnya Keterwakilan Politik

Oleh : Mia Hesti Purnomo                      BEM PTNU Wilayah Banten
Bidang Pemberdayaan Perempuan
Mia Hesti Purnomo

sorot24.id | BANTEN – Dalam momentum Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) kami dari BEM PTNU Wilayah Banten menegaskan bahwa peringatan ini tidak boleh berhenti pada seremoni dan ucapan semata. Hari ini harus menjadi ruang refleksi kolektif sekaligus panggilan moral untuk menghadapi kenyataan yang masih dialami perempuan di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.

Sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan BEM PTNU Wilayah Banten.
saya Mia Hesti Purnomo, menyoroti dua persoalan mendasar yang hingga kini masih menjadi bayang-bayang bagi kehidupan perempuan: tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan minimnya keterlibatan perempuan dalam politik

1. Tingginya Angka Kekerasan terhadap Perempuan

Data yang dirilis oleh Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2025 menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti menyampaikan bahwa terdapat 22.848 kasus kekerasan seksual yang tercatat sepanjang tahun 2025. Angka ini merupakan jumlah tertinggi dibandingkan bentuk kekerasan lainnya, dan menjadi alarm keras bahwa perempuan di Indonesia masih hidup dalam ancaman kekerasan yang sistematis.

Selain kekerasan seksual, ribuan kasus kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi juga tercatat oleh berbagai lembaga layanan dan penegak hukum. Data ini memberikan gambaran nyata bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah peristiwa sporadis, melainkan persoalan struktural yang memerlukan penanganan serius dan menyeluruh.

Situasi yang sama juga tercermin di tingkat daerah. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten (DP3AKKB) mencatat bahwa hingga 23 Juli 2025 terdapat 617 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten. Rinciannya,406 kasus kekerasan terhadap anak dan 214 kasus kekerasan terhadap perempuan. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban

Melihat fakta ini, kita seakan diingatkan kembali pada suara yang pernah disampaikan oleh Raden Ajeng Kartini :

“Sebagai perempuan, demikian keterlaluan, kamu dihina berulangkali dan terus menerus”.

Pernyataan Mia Hesti Purnomo :

“Melihat data dan situasi tersebut, saya merasa terpanggil untuk menegaskan bahwa Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan terhadap perempuan. Setiap perempuan berhak hidup tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami menegaskan bahwa perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan adalah tanggung jawab bersama. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata, masyarakat harus berani bersuara, dan generasi muda harus menjadi bagian dari perubahan untuk menciptakan ruang yang aman dan setara bagi perempuan”

2. Minimnya Keterlibatan Perempuan dalam Politik

Persoalan kedua adalah ketimpangan keterlibatan perempuan dalam politik. Data resmi Komisi Pemilihan Umum mencatat bahwa pada Pemilihan Umum Indonesia 2024, pemilih perempuan mencapai 50,09% dari total daftar pemilih nasional. Artinya, perempuan merupakan setengah dari kekuatan demokrasi Indonesia.

Namun ironi muncul ketika melihat representasi perempuan dalam lembaga legislatif. Dari 580 kursi DPR RI periode 2024–2029, perempuan hanya menempati 127 kursi atau sekitar 21,9%. Data dari Inter-Parliamentary Union juga menunjukkan kisaran yang sama, yakni sekitar 22,2%

Walaupun angka ini merupakan tingkat keterwakilan perempuan tertinggi sepanjang sejarah parlemen Indonesia, realitasnya tetap jauh dari target minimal 30% yang telah diamanatkan dalam undang-undang pemilu.

Jika dilihat dari tren historis, memang terdapat peningkatan moderat dari 20,5% pada periode 2019–2024 menjadi sekitar 21,9–22,2% pada periode 2024–2029. Namun peningkatan ini masih sangat lambat dan belum cukup untuk mengubah struktur kekuasaan politik yang selama ini lebih didominasi laki-laki.

Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat di daerah. Data Badan Pusat Statistik tahun 2024 menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan di parlemen Provinsi Banten hanya berada pada angka sekitar 14%, jauh dari target keterwakilan 30%.

Padahal perempuan bukan hanya pemilih, tetapi juga pemilik kepentingan terhadap setiap kebijakan publik yang dihasilkan negara.

Pernyataan Mia Hesti Purnomo :

“Perempuan bukan hanya penentu suara, tetapi juga harus menjadi pengambil keputusan. Rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen adalah pengingat bahwa masih banyak ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam politik. Kita perlu mendorong perempuan agar berani masuk ke ranah publik dan menuntut haknya di setiap ruang pengambilan keputusan, karna sesungguhnya membiarkan perempuan dalam kebodohan ialah sama halnya merampas masa depan bangsa”

Hal ini sejalan dengan pernyataan yang pernah disampaikan oleh Najwa Shihab :

“Tidak ada pemberdayaan yang benar-benar kekal dan berkelanjutan tanpa melibatkan perempuan.”

Momentum Hari Perempuan Sedunia seharusnya menjadi pengingat bahwa perjuangan perempuan belum selesai. Kekerasan terhadap perempuan harus dihentikan melalui penegakan hukum yang tegas, sistem perlindungan korban yang kuat, serta perubahan budaya yang menolak segala bentuk kekerasan.

Di sisi lain, demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika perempuan tidak hanya hadir sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengambil keputusan.

Perempuan harus diberikan ruang yang lebih luas dalam kepemimpinan politik, dalam perumusan kebijakan, dan dalam menentukan arah masa depan bangsa.

Karena ketika perempuan bangkit, bukan hanya satu kelompok yang bergerak maju seluruh masyarakat akan ikut terangkat.

BEM PTNU Wilayah Banten percaya bahwa masa depan yang adil hanya dapat terwujud ketika perempuan berdiri setara : aman dari kekerasan dan berdaya dalam pengambilan keputusan.

“Jangan biarkan kegelapan kembali datang, Jangan biarkan kaum wanita kembali diperlakukan semena-mena” .

red24

 

Harga Tiket Pesawat (Kembali) Tak Masuk Akal, Saat Harga Avtur Rasional

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Ada apa dengan harga tiket pesawat yang naik menjulang tinggi tak terkira? Terjadi saat bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kenaikan harga tiket pesawat dibanding hari biasa (normal) tidak hanya lebih dari 100 persen, tetapi berlipat-lipat. Bahkan, harga tiket tujuan domestik ini lebih mahal atas penerbangan internasional. Kasus ini selalu berulang kali terjadi di tahun-tahun sebelumnya saat perayaan hari besar keagamaan lainnya.

Menurut catatan ekonomi konstitusi, polemik harga tiket super mahal pertama kali terjadi pada akhir Tahun 2018 sampai diawal Februari 2019. Saat itu, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Direktur Utama Garuda Indonesia (selaku Ketua Umum INACA) menuding mahalnya harga avtur sebagai biang keroknya. Padahal, harga avtur yang dijual oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina adalah yang termurah di kawasan Asean, termasuk Asia. Meskipun harga avtur Pertamina yang termurah, sebaliknya pemerintah tetap mengakomodasi kepentingan pihak maskapai.

Akhirnya, hal itu telah diselesaikan dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. Lalu, sontak kenaikan harga tiket pesawat berakhir. Namun, pada tahun berikutnya (2019) kenaikan harga tiket pesawat pada momentum bulan puasa Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tak terelakkan sebagaimana yang terjadi kembali pada bulan Maret 2026.

Pertanyaannya, apa lagi alasan penyebab kenaikan harga tiket pesawat yang tak masuk di akal ini? Dan, hal ini dilakukan oleh semua maskapai nasional diatas rata-rata harga yang wajar dipasaran internasional untuk tujuan dan waktu tempuh perjalanan yang relatif sama. Malah, tiket pesawat untuk tujuan internasional lebih murah dijual di berbagai agen perjalanan (travel) dan disertai potongan harga (disccount). Mengapa hal ini bisa terjadi ketika pemerintah menyatakan akan memberikan potongan harga tiket pesawat 18 persen ?

Sebagai contoh, harga tiket pesawat untuk tujuan Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok, Yangon dan Hanoi (Myanmar dan Vietnam) yang dijual oleh maskapai asing berada dalam kisaran antara Rp 1,1 juta sampai dengan 3,6 juta lebih. Sementara tiket yang dijual oleh maskapai dalam negeri seperti Garuda Indonesia, Lion Group dan lain-lain berkisar antara Rp 1,6 juta hingga hampir Rp 4 juta lebih. Harga tiket ini sama dengan rute dan waktu tempuh penerbangan dari dan ke Jakarta-Banda Aceh, Jakarta-Medan, Jakarta-Padang. Sedangkan ke wilayah timur Indonesia seperti Lombok, Makassar dan Manado, kisarannya adalah Rp 1,3 juta-Rp 3,5 juta saja.

Bahkan, kenaikan harga tiket pesawat pada bulan Maret 2026 juga tak bisa diterima oleh konsumen. Soalnya, tidak ada alasan makro ekonomi terkait inflasi dan kenaikan harga avtur selama delapan (8) tahun terakhir. Tidak hanya harga avtur, Bahan Bakar Minyak (BBM) lainnya seperti jenis solar dan pertalite tak ada kenaikan harga sama sekali. Walaupun, berkali-kali terjadi fluktuasi harga keekonomian minyak dan BBM internasional harga BBM di dalam negeri tetap tak ada perubahan.

Konsumen yang rasional dengan penghasilan tetap maupun tak tetap tentu akan menerima harga yang wajar diberlakukan serta butuh penjelasan atas harga yang tak masuk akal. Justru, tingkat inflasi tahunan berdasar data BPS (2025) sebesar 3,55 persen dan di bulan Januari 2026 turun menjadi 2,45 persen. Sedangkan, di bulan Februari 2025 terjadi deflasi sebesar 0,09 persen dan Februari 2026 perkiraan inflasi BPS sebesar 0,3%. Jadi, apa sebenarnya yang menjadi penyebab kenaikan harga tiket pesawat yang sekonyong-konyong menguras kantong konsumen tersebut ?

Apalagi dalih yang akan disampaikan oleh pihak maskapai nasional. Sebab, tidak alasan dan indikator apapun untuk memaklumi kenaikan harga tiket pesawat yang luar biasa fantastis besarannya dibulan Maret 2026? Oleh karena itu, perlu dipertanyakan publik ketentuan kebijakan harga batas bawah dan batas atas tiket pesawat yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM20/2019 tentang tata Cara dan Formula Perhitungan Tarif Batas Atas Angkutan Udara (Permenhub PM20/2019).

Sebab, dinyatakan dalam Pasal 2,bahwa tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen: jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Pertanyaannya, terhadap kondisi makro ekonomi dan harga avtur faktual tersebut patut dan wajarkah kenaikan harga tiket pesawat tersebut? Lalu, formula apa yang digunakan oleh maskapai dalam menaikkan harga tiket tak wajar? Apakah telah berkoordinasi dengan otoritas terkait dan bagaimana sebenarnya efektifitas pengawasan kebijakan harga ini dari Kemenhub ?

red24

Dilema Keselamatan dan Stabilitas Industri : Menyikapi Penundaan Umrah Akibat Eskalasi Timur Tengah

​Oleh : H. Muhammad Hidir Andi Saka
(Pengamat dan Praktisi Haji & Umrah)

sorot24.id | JAKARTA – Dinamika geopolitik di Timur Tengah kembali mencapai titik yang mengkhawatirkan. Per 1 Maret 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Wakil Menteri Haji & Umrah telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait permohonan penundaan keberangkatan jamaah umrah untuk sementara waktu.

Sebagai praktisi yang berkecimpung langsung di lapangan, saya memandang situasi ini sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, keselamatan nyawa jamaah adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Namun di sisi lain, ada ekosistem ekonomi umat yang kini berada di ambang risiko kerugian masif.

​1. Apresiasi Atas Langkah Antisipatif Pemerintah . Kita harus objektif,langkah Pemerintah Indonesia adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya. Di tengah situasi yang tidak menentu, memaksakan keberangkatan tanpa jaminan keamanan di ruang udara maupun di darat adalah risiko yang terlalu besar. Kami mendukung penuh prioritas keselamatan ini agar ibadah tetap berjalan dalam koridor kedamaian.

​2. Realita Pahit di Balik Meja Operasional PPIU . Namun, kita tidak boleh menutup mata bahwa kebijakan ini membawa efek domino yang menyesakkan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Perlu dipahami bahwa saat himbauan penundaan ini keluar, roda operasional sudah berputar kencang. Jutaan Dollar dana jamaah telah disetorkan ke berbagai vendor di Arab Saudi dengan skema :

​Visa Umrah

Dana yang sudah didebet ke sistem MOFA seringkali bersifat non-refundable.

​Akomodasi dan Transportasi

Hotel-hotel di Makkah dan Madinah serta kontrak bus umumnya memiliki kebijakan pembatalan yang sangat ketat (penalti 100% pada peak season).

​Tiket Pesawat

Komitmen dengan maskapai penerbangan seringkali memiliki cancellation fee yang tinggi.
​Kondisi ini menempatkan PPIU pada posisi sulit: patuh pada negara, namun terancam bangkrut secara finansial. Jika tidak dimitigasi, stabilitas usaha PPIU akan goyang, yang pada akhirnya akan merugikan jamaah di masa depan.
​Rekomendasi Strategis dan Langkah Konkrit.

​Melalui catatan ini, kami memohon dengan hormat agar Kementerian Haji & Umrah RI melakukan langkah-langkah diplomasi “luar biasa” sebagai berikut :

​Diplomasi G-to-G dengan Kerajaan Arab Saudi: Pemerintah harus segera berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah KSA untuk meminta kebijakan khusus. Kita butuh jaminan agar visa yang tidak terpakai bisa dibatalkan tanpa penalti, serta adanya diskresi bagi hotel dan maskapai untuk memberlakukan full refund atau reschedule tanpa biaya tambahan.

​Mekanisme Perlindungan PPIU

Negara perlu mendorong adanya kebijakan mitigasi risiko agar kerugian tidak ditanggung sepihak oleh penyelenggara. Harus ada perlindungan hukum dan finansial agar PPIU tidak dipersalahkan secara hukum oleh jamaah atas kondisi force majeure ini.

​Kepastian Hukum dan Teknis

Kami membutuhkan skema solusi teknis yang tertulis dan terukur. Kepastian ini penting bagi kami untuk menjelaskan secara transparan kepada jamaah di lapangan, guna menghindari sengketa atau hilangnya kepercayaan publik.​

Penutup

​Ibadah umrah adalah perjalanan spiritual yang sakral, namun penyelenggaraannya adalah proses bisnis yang kompleks. Kita butuh solusi yang tidak hanya menyelamatkan nyawa, tapi juga menyelamatkan ekosistem penyelenggaraan ibadah itu sendiri.
​Semoga Allah SWT segera meredakan ketegangan di Timur Tengah, melindungi para tamu-Nya, dan memberikan jalan keluar terbaik bagi kita semua.

red24

Pertarungan Sudah Di Mulai ! Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Tangerang  “Membidik” 7 (Tujuh) Kursi Pemilu 2029

Oleh : Endang Sunandar                        Ketua Badan Perkaderan                        DPD PAN Kabupaten Tangerang

sorot24.id | TANGERANG – BPH DPD PAN (Badan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah) Kabupaten Tangerang,Sabtu,28 Pebruari 2026 mengadakan Sarasehan sekaligus Pendidikan Politik untuk para pengurus dan kader. Ini bagian dari perjalanan awal  menatap pemilu 2029,dimana DPD PAN Kabupaten Tangerang,”membidik” perolehan 7 (tujuh) kursi dari pencapaian sebelumnya 5 (lima) kursi Anggota DPRD 2024 – 2029 .

Di bawah kepemimpinan ketua terpilih Sri Panggung Lestari,target 7 (tujuh) kursi sangatlah realistis,mengingat peta politik di Kabupaten Tangerang yang cukup dinamis. Pada Pemilu 2024 yang lalu perolehan suara PAN sangat signifikan dengan perolehan 131.831 (seratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh satu) suara dan menduduki posisi ke 7 . Hal ini yang menjadi motivasi para kader untuk berbuat lebih maksimal dan optimis bisa mewujudkan “mimpi yang tertunda” .

Secara faktual kondisi partai politik di Kabupaten Tangerang masih dikuasai partai besar. Pada Pemilu legislatif 2024 yang lalu Golkar masih mendominasi di urutan pertama dengan perolehan suara sebanyak 295.158,disusul PDIP 263.893 suara,lalu Geindra 220.762 suara,PKB 186.761 suara,Demokrat 183.165 suara, PKS 159.342 suara,PAN 131.831 suara,Nasdem 127.367 suara dan PPP 114.084 suara.

Sebagai partai menengah,Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Tangerang,selalu konsisten berada pada posisi strategis dalam perhelatan pemilu legislatif hingga  saat ini . Meski di klaim PAN adalah partai menengah partai nya orang “pintar”, tapi pada faktanya PAN bisa diterima di kalangan bawah /akar rumput (grassroot) hingga saat ini. Faktor ini yang membuat PAN tetap berada pada jalur yang on the track.

Disatu sisi,DPD PAN Kabupaten Tangerang,dengan 5 (lima) Anggota Dewan terpilih selalu konsisten memperjuangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat ini menjadi nilai plus yang membuat optimis seluruh jajaran pengurus dan kader partai menyongsong pemilu 2029.

Pertarungan sudah dimulai dan ini menjadi tantangan tersendiri untuk para kader militan mempertahankan pencapaian hasil pemilu 2024 yang lalu,sekaligus motivasi untuk membawa PAN masuk 5 besar dengan target 7 kursi DPRD Kabupaten Tangerang .

Suasana Keakraban,kekeluargaan dan penuh semangat terpancar diwajah para kader,saat berlangsungnya Sarasehan dan Pendidikan Politik sekaligus buka puasa bersama . Ini merupakan langkah awal yang positif,dalam melangkah menuju Pemilu 2029 yang akan datang .

The Long and Winding Road (jalan panjang dan berliku) sudah menanti di depan mata kita,tapi kami optimis dengan – Kerja Keras Kerja Cerdas Kerja Tuntas – kita akan lewati bersama- sama sebagai bekal menuju pemilu 2029 . Dengan filosofi Kolektif Kolegial (berbagi peran) kami berkeyakinan serta optimis perolehan suara partai dan kursi anggota DPRD Kabupaten Tangerang akan bertambah .

Dengan terpilihnya kembali Sdrku Sri Panggung Lestari sebagai Top Leader, pengurus dan para kader militan berkeyakinan bisa menjalankan program yang belum tuntas pada periode 2020 – 2025 . Ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang tertunda, menjadi tantangan bagi para pengurus dan kader partai .

Semoga apa yang di cita – citakan bukan sebatas angan bukan sekedar mimpi . Bukan pekerjaan mudah mewujudkan “mimpi yang tertunda”, tapi dengan semangat kebersamaan, dibarengi dengan – kerja keras kerja cerdas kerja tuntas – DPD PAN Kabupaten Tangerang pada pemilu 2029 bisa mewujudkan “mimpi yang tertunda”.

Ketika Sense of Belonging (Rasa Memiliki) sudah terpatri,maka satu langkah pasti akan hadir dalam jiwa para kader .

Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha SegalaNya mengabulkan do’a-do’a dan  mewujudkan ikhtiar serta niat baik kita bersama sebagai kader partai .

KADER Siap ! PAN Menang ! KADER PAN Siap Menang ! Zulkifli Hasan satu komando ! Banten 3 (Tiga) Besar ! Bismillah …

red24

KDMP vs Minimarket :                      Realistis dan Proteksi

‎Oleh : Yahdil Abdi Harahap,S.H,M.H      Praktisi Hukum pada Kantor Hukum Yahdil Harahap dan Rekan

sorot24.id | JAKARTA – Menarik mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.

Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6,  membangun dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai ‘pasar’, tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan masyarakat lainnya.

‎Kontroversi Masa Lalu

‎Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 2000-an itu  warung tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.

Berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, mjuncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

‎Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.

‎Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket ?

‎KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baik hasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, onat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.

‎Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.

Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izizn ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.

‎Relevansi Menjaga KDMP

‎Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

‎Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin.

Catatan :                                               Penulis sengaja hanya menyebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak memasukan Koperasi Kelurahan Merah Putih karena konteks pembahasan tulisan adalah gagasan Menteri Desa dan PDT, yang tentu penafsiran penulisan apa yang dimasksud beliau tidak termasuk dari kelurahan (perkotaan).

‎Sumber :                                                    Dari berbagai sumber, termasuk Inpres tentang KDMP .

red24

Kinerja 2025 Tak Mempan, Tantangan Asta Cita di Masa Depan

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi/Alumni Bayreuth Universitat, Germany

sorot24.id | JAKARTA – Secara umum, periode 2025 dilalui tanpa hasil yang mengejutkan sama sekali. Indikator ekonomi makro membuktikan pertumbuhan ekonomi yang dicapai tak beranjak dari angka 5 persen. Pada triwulan I/2025 pertumbuhan ekonomi hanya sebesar 4,87% atau lebih rendah diperiode yang sama tahun 2024, yaitu 5,11 persen. Pada triwulan II/2025 terjadi perbaikan, yaitu 5,12% tapi turun lagi di triwulan III/2025 yang hanya 5,04 persen.

Bagaimana halnya dengan hasil kinerja perekonomian dunia ? Data Bank Dunia (the World Bank) memang menunjukkan pertumbuhan PDB tahunan dunia masih stagnan atau tidak mengalami perubahan. Pada tahun 2023 dan 2024 capaiannya masing-masing hanya 2,90 persen saja. Terkonfirmasi juga, bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi di beberapa negara maju cukup berpengaruh. Hanya saja, tidak seluruh negara mengalami hal yang sama. Terdapat juga negara yang tumbuh di atas rata-rata perekonomian dunia.

Salah satunya, adalah unjuk kinerja perekonomian dikawasan ASEAN. Adalah Vietnam yang menjadi negara dengan capaian pertumbuhan ekonomi tertinggi. Capaiannya konsisten ditahun 2024, baik dari triwulan I, II, dan III, yang masing-masing sebesar 5,87%, 7,09% dan 7,4% secara tahunan (yoy).

Kontribusi konsumsi akhir di Vietnam merupakan penyumbang terbesar, hampir 60% dari laju pertumbuhan keseluruhan. Sebuah hal untuk dipertanyakan atas menurunnya kontribusi konsumsi dalam perekonomian Indonesia.

Pada triwulan III pertumbuhannya cukup kuat, yaitu naik 7,02%. Pada saat yang sama, penjualan luar negeri tetap tangguh, dengan lonjakan ekspor sebesar 15,68%. Berdasarkan sektor, aktifitas jasa mengalami peningkatan signifikan. Berbanding 7,51% vs 7,10% ditriwulan II, begitu pula industri dan konstruksi (9,11% vs 8,60%). Sementara itu, kinerja hasil (output) pertanian sedikit melambat (2,58% vs 3,64%).

Data pertumbuhan ekonomi ini, menunjukkan bahwa Vietnam telah mengungguli kinerja negara-negara di kawasan ASEAN. Meskipun, berdasar data PDB per kapita dari IMF (International Monetary Fund) tahun 2024 Singapura masih unggul, yaitu US$90.674,044 (2023, US$88.450). Disusul peringkat kedua Brunei Darussalam dengan nilai PDB/kapita sejumlah US$34.044,497 (2023, US$35.110).

Berikutnya, adalah Malaysia US$12.540,71 (2023, US$13.310) dan Thailand US$7.491,686 (2023, US$7.810). PDB/kapita Indonesia berada diperingkat kelima, yaitu US$4.958,35 (2023, US$5.270). Secara PDB/kapita Indonesia masih lebih baik dari Vietnam yang hanya US$4.535,756 (2023, US$4.620). Tak terpaut jauh dari Indonesia, malahan berpotensi menyalip posisi Indonesia. Padahal, Vietnam dulu “belajar” strategi perencanaan pembangunan dan prioritas program ke Indonesia.

Ketimpangan Struktural Nyata

Data urut waktu (time series) pertumbuhan ekonomi tahunan Indonesia selama 20 tahun terakhir tidak ada perubahan yang signifikan. Maka, dapat dipastikan, realisasi pertumbuhan ekonomi triwulan IV hanya akan tercapai kurang lebih 5,15 persen (realisasi 5,39%) dan tahunan 5,04 persen (realisasi 5,11%) saja. Artinya, intervensi kebijakan pemerintah masih belum berpengaruh signifikan terhadap kinerja perekonomian.

Pertumbuhan ekonomi tahunan secara regional atau kewilayahan masih tidak merata atau jomplang. Ditambah perbedaan karakteristik sektoral antara satu daerah/provinsi dengan daerah/provinsi yang lainnya. Pemerintah daerah (Pemda) menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga hanya mengendapkan dana APBD-nya. Nyaris tak bekerja melayani masyarakatnya. Seolah tak peduli dengan data dan fakta kemiskinan serta pengangguran diwilayahnya.

Dominasi capaian pertumbuhan ekonomi terbaik masih tetap berada di wilayah Pulau Jawa dengan kontribusi Produk Domestik Bruto Regional (PDRB) lebih dari 57,05 persen atas PDB nasional (2023). Dua tahun lalu, PDB ADHB mencapai Rp20.892,4 triliun dengan perolehan per kapita sejumlah Rp75 juta atau US$4.919,7.

Sedangkan, PDRB tahun 2024 berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai Rp22.139,0 triliun (harga berlaku), dan per kapita sekitar Rp78,6 juta (US$4.960,3). Terjadi peningkatan keluaran, anehnya tak berdampak pada pembagian atau pemerataan. Adagium, “yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin” seolah tak terbantahkan. Mungkin takkan berdaya menghadapi persaingan kehidupan ekonomi yang nihil perhatian kebijakan.

Pada tahun 2025, capaian PDB ADHB sampai dengan triwulan III mencapai Rp17.672,9 triliun. Kontribusi terbesarnya, berasal dari triwulan III/2025 sejumlah Rp6.060 triliun. Agar mencapai sasaran nilai PDB ADHB tahunan Rp22.000-23.000, maka ditriwulan IV harus terbentuk lebih dari Rp5.000 triliun. Jika tidak, maka capaiannya lebih rendah dibanding 2023 dan 2024.

Kinerja PDB tahun 2025-pun didorong sebagian besar oleh sektor industri pengolahan, konstruksi, dan perdagangan. Sekali lagi, Pulau Jawa masih bertahan sebagai kontributor terbesarnya (57,02%). PDB atas dasar harga berlaku (ADHB) tahunan tidak mampu memperbaiki ketimpangan ekonomi wilayah. Permasalahan ini, tentu menjadi porsi intervensi pemerintah pusat untuk mengatasinya.

Ada perbaikan atau kenaikan, namun tidak mengubah ketimpangan struktur pendapatan per kapita. Pertanyaan yang menggelitik publik, yaitu kemanakah alokasi serta distribusi capaian kinerja perekonomian, khususnya PDRB tahunan mengalirnya ? Hasil ini juga tidak mampu mencapai sasaran pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.

PDB, sebagai “kue” dari kinerja perekonomian nasional hanya dinikmati oleh segelintir korporasi saja. Para korporasi ini menguasai konsesi penguasaan lahan hutan (sawit dan tambang) seluas 52,57 juta hektare (ha). Bersama oknum pejabat pemerintahan pemberi izin konsesi hutan menjadi penyebab bencana ekologis. Memiliki harta kekayaan mencapai US$267 miliar atau senilai Rp4.400,3 triliun. Jumlah fantastis ini merupakan sekitar 117,7 persen dari APBN.

Fakta lainnya, yaitu kinerja perekonomian juga tidak berpengaruh signifikan dalam penanggulangan kemiskinan dan pengangguran 2024 dan 2025. Angka kemiskinan tahunan masing-masing sebesar 8,57% dan 8,47% serta rasio gini diangka 0,381 dan 0,375. Hanya bergeser tipis saja. Pertumbuhan ekonomi yang mandek atau stagnan diangka 5 persen ini seharusnya menjadi evaluasi total. Banyak pembantu Presiden kerjanya hanya pencitraan dan cengengesan !

Penyebabnya, tidak lain dukungan program dan kegiatan tidak mempan. Koordinasi antar dan di dalam pemerintahan tak efektif berjalan. Unjuk data dan fakta tersebut, jelas bahan masukan penting bagi pembenahan. Mendesak (urgent) dilakukan perubahan strategi dan prioritas pembangunan. Khususnya yang terkait anggaran dan personalia serta organisasi pemerintahan. Yang kinerjanya hanya menjadi beban dan menghambur-hamburkan anggaran saja.

Alangkah eloknya, yang utama menyasar ke komposisi para pembantu Presiden atau Menteri kabinet yang gemuk. Tidak akan mungkin berlari cepat dan tangkas mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Tahun 2026, adalah ajang pembuktian bagi kinerja pemerintahan sebagaimana janji kampanye yang telah digelorakan pada Pemilu 2024. Jangan sampai mengulangi pepesan kosong janji politik kepemimpinan yang membosankan publik.

Membumikan Visi-Misi

Tahun 2025 telah berlalu, dan 2026 datang. Bagi individu manusia, sebuah perjalanan hidup yang telah dilalui pastilah banyak yang terjadi dan dihadapi. Proses yang telah dilaluinya tidak hanya menghasilkan kejadian, peristiwa, prestasi yang baik melainkan kegagalan yang dianggap buruk. Namun, ada ungkapan yang menyatakan, bahwa “pengalaman adalah guru yang terbaik dan atau seekor keledai pun tak mau masuk ke lubang yang sama untuk kedua kalinya”.

Dalam pengertian itulah, sebagai individu yang selalu melakukan evaluasi dan refleksi tentulah akan menyusun agenda perjalanan lebih masuk akal (rasional), tepat sasaran serta efektif dan efisien. Pengalaman praktek masa lalu (the worst practices) tentu tidak perlu ulangi. Pengalaman yang terbaik (the best practices) harus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya. Maka, data dan fakta harus menjadi dasar dan pedoman bagi penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan pemerintahan.

Lalu, muncul pertanyaan manajemen strategis publik atas perjalanan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Apa sasaran dan tujuan yang telah dicapai dan tidak berhasil selama satu (1) tahun terakhir ? Dimanakah posisi Indonesia saat ini ditengah peta interaksi dunia ? Bagaimanakah caranya menghadapi tantangan masa depan ? Masih patutkah dipertahankan struktur organisasi kabinet saat ini ?

Presiden perlu berpikir ulang, disaat bencana ekologis hutan di berbagai wilayah Indonesia mempengaruhi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tantangan Presiden mewujudkan visi-misi Asta Cita tak bergantung pada akomodasi politik yang berjangka pendek 5 tahunan. Para politisi yang berada dalam struktur organisasi kabinet hanya bekerja ke arah pencapaian visi-misi partai politiknya.

Dari skala prioritas, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditanggapi positif oleh publik bisa dijadikan patokan (benchmark) keberhasilan. Selain pendekatan partisipatifnya, juga memiliki dampak pengganda (multiplier effect) yang luar biasa. Mungkin pelibatan koperasi lebih diutamakan dibanding menggunakan pola kemitraan (yayasan dan swasta). Supaya hasilnya tidak hanya melahirkan efek menetes ke bawah (trickle down effect) yang secuil, melainkan berdampak nilai tambah distribusi.

Melalui usaha bersama dan azas kekeluargaan pola usaha MBG akan menjadi motor penggerak sektor pertanian yang lengkap (agro maritim complex). Tata kelola sumber daya alamnya (SDA) harus dimulai dari hulu sampai ke hilirnya. MBG berperan kunci menggerakkan para petani di sektor pangan secara besar-besaran (massif) dan serentak. Pendapatan dan nilai tukar petani, pekebun,nelayan serta pedagang UMKM akan meningkat seiring pembenahan sektor hulu melalui koperasi.

Di sektor pertambangan mineral, energi dan air berikan mandat konstitusi ekonomi secara utuh pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan ke Danantara. Hanya BUMN yang mampu mengelola sektor strategis dan hajat hidup orang banyak. Maka, dapat dipastikan potensi pertumbuhan ekonomi yang tinggi (sebagaimana Vietnam) akan tercapai pada tahun 2026 serta diperiode berikutnya.

Bahkan, jika kebijakan sektoral model MBG ini diadopsi oleh sektor lainnya tentu PDB akan semakin meningkat. Hanya satu masalah utama program pro Asta Cita ini, yaitu paradigma keuangan dan perbankan masih menjadi hambatan sistemik (bottleneck). Pola pendanaan perbankan yang berlaku justru semakin memperkaya orang kaya. Tanpa perubahan paradigma kapitalisme pertumbuhan ekonomi tidak akan bergeser dari angka 4-5 persen.

Jika tidak ada perubahan Undang-Undang perbankan umum (UU 7/1999 dan Cipta Kerja), maka kelompok terbesar masyarakat tetap akan kesulitan menjangkau (akses) pendanaan. Akses keuangan hanya dinikmati oleh segelintir korporasi saja dan tidak akan menetes ke bawah. Bukankah ini bertentangan dengan visi-misi Asta Cita ? Semoga data dan fakta kinerja perekonomian 2025 dapat menjadi cermin bagi Presiden RI Prabowo Subianto.

Akar permasalahannya sudah ditemukan, yaitu ketidaksesuaian sistemik dalam tata kelola bernegara disegala sektor. Substansi konstitusi UUD 1945, antara Pembukaan dan batang tubuh sebagai rujukan bersama (common denominator) seperti terputus dan tidak tegak lurus. Di bidang ekonomi, tidak tunduk dan patuh serta konsisten menegakkan Pasal 33 UUD 1945. Konsistensi inilah yang menjawab tantangan keberhasilan pencapaian tujuan Asta Cita dimasa depan dan Indonesia Emas 2045 ! .

red24

“Seragam dan Nyawa, Ketika Kekuatan Negara Tak Lagi Proporsional”

Oleh : HARUN (Koordinator Wilayah Tangerang Raya BEM Banten Bersatu)

sorot24.id | BANTEN – Pagi itu di Tual, suasana masih tenang. Seorang pelajar madrasah berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, berboncengan sepeda motor bersama keluarganya usai menunaikan salat subuh. Tidak ada laporan bentrokan besar. Tidak ada situasi darurat yang mencekam.

Namun pagi itu berubah menjadi tragedi

Berdasarkan keterangan keluarga yang diberitakan sejumlah media, Arianto diduga mengalami tindakan kekerasan oleh seorang anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) saat berada di jalan. Disebutkan terjadi dugaan pemukulan yang menyebabkan korban kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami luka serius di kepala. Arianto sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Pihak kepolisian telah menetapkan anggota yang terlibat sebagai tersangka dan menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Secara prosedural, langkah itu penting. Namun di ruang publik, pertanyaan yang muncul tidak berhenti pada penetapan tersangka.

foto /dok : Pribadi [red24]
Mengapa peristiwa seperti ini kembali terjadi ?

Beberapa waktu sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, dalam insiden yang melibatkan kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta. Dalam situasi yang penuh ketegangan, seorang warga sipil kehilangan nyawa. Peristiwa itu memicu evaluasi etik terhadap sejumlah anggota.

Masyarakat pun masih mengingat tragedi di Malang pada 2022, ketika ratusan orang meninggal dunia dalam kepanikan massal di Stadion Kanjuruhan. Meski konteks dan aktornya berbeda, perdebatan yang mengemuka serupa, bagaimana standar penggunaan kekuatan dijalankan di lapangan?

Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar

Dalam teori penegakan hukum modern, penggunaan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Artinya, tindakan harus sah secara hukum, benar-benar diperlukan, dan seimbang dengan ancaman yang dihadapi.

Prinsip ini bukan sekadar teori akademik. Ia adalah fondasi negara hukum. Jika ancaman kecil, respons harus kecil. Jika situasi tidak mengancam, maka kekerasan bukanlah pilihan utama. Ketika prinsip ini dirasakan tidak berjalan secara konsisten, kepercayaan publik mulai tergerus.

Kasus di Tual menjadi sangat sensitif karena korban adalah anak di bawah umur. Dalam berbagai instrumen perlindungan anak, negara memiliki kewajiban ekstra untuk menjamin keselamatan dan hak hidup anak. Maka, ketika seorang anak meninggal dalam interaksi dengan aparat, publik secara wajar menuntut transparansi dan evaluasi yang lebih dalam.

Benar bahwa tanggung jawab pidana melekat pada individu. Namun refleksi publik sering kali meluas pada sistem, bagaimana pelatihan dilakukan? Bagaimana pengawasan internal bekerja? Sejauh mana evaluasi dilakukan secara terbuka?

Sejumlah laporan lembaga pemantau hak asasi manusia dalam beberapa tahun terakhir juga mencatat adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan sipil. Tidak semua kasus berujung fatal, tetapi cukup untuk menjadi bahan evaluasi berkelanjutan.

Institusi yang kuat bukanlah institusi yang kebal kritik, melainkan yang mampu menjadikan kritik sebagai pijakan pembenahan.

Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya satu peristiwa, melainkan kemungkinan bahwa publik mulai terbiasa dengan berita serupa.

Hari ini pelajar
Kemarin pekerja ojek online
Sebelumnya suporter sepak bola

Jika setiap kasus berhenti pada siklus duka, klarifikasi, dan perlahan dilupakan, maka tanpa sadar kita sedang menormalisasi sesuatu yang seharusnya luar biasa serius, hilangnya nyawa dalam relasi antara negara dan warga sipil.

Padahal dalam negara demokratis, kekuasaan harus selalu dibatasi. Seragam adalah simbol tanggung jawab, bukan dominasi. Kekuatan diberikan untuk melindungi, bukan melukai.

Karena itu, langkah yang diperlukan tidak berhenti pada proses pidana terhadap individu.

Pertama, transparansi penuh dalam setiap tahap penanganan perkara agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional penggunaan kekuatan, khususnya dalam interaksi dengan warga sipil dan kelompok rentan seperti anak.

Ketiga, penguatan mekanisme pengawasan yang independen dan akuntabel.

Keempat, penguatan pendekatan humanis dalam pelatihan aparat, agar pengendalian diri dan perlindungan hak asasi menjadi budaya, bukan sekadar prosedur.

Kasus di Tual adalah tragedi kemanusiaan. Namun ia juga menjadi momen refleksi tentang bagaimana kekuatan negara digunakan.

Kematian satu warga sipil saja sudah cukup untuk menjadi alarm. Apalagi jika peristiwa serupa muncul dalam ingatan kolektif masyarakat dalam kurun waktu yang tidak terlalu jauh.

Negara hukum tidak diukur dari seberapa kuat aparatnya, tetapi dari seberapa terkendali kekuatan itu digunakan.

Karena di balik setiap seragam, ada kewenangan.
Dan di balik setiap kewenangan, ada nyawa yang harus dijaga.

red24