Merenungi Koyaknya “Rumah Keberadaan” di Pendopo Lebak

Oleh : Ocit Abdurrosyid Siddiq
Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten

sorot24.id | Malam beringsut pelan di pesisir Binuangeun. Deru ombak Samudra Hindia yang biasanya terdengar garang, malam ini seolah menyapa dengan ritme yang lebih kontemplatif, seakan turut merenungi kabar yang berhembus kencang dari Rangkasbitung sejak siang tadi. Di beranda ini, ditemani segelas kopi hitam tanpa gula, ingatan saya tak bisa lepas dari insiden di Pendopo Kabupaten Lebak. Sebuah peristiwa yang mengusik nalar filosofis saya sekaligus menyayat batin saya sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten.

Hari ini, Senin, 30 Maret 2026, kita semua menjadi saksi bagaimana sebuah altar rekonsiliasi bernama halalbihalal mendadak berubah menjadi panggung penghakiman. Di hadapan ratusan abdi negara, Bupati Hasbi melepaskan kata-kata yang menelanjangi Wakilnya, Amir Hamzah. Lisan yang seharusnya menjadi panyapih (pendamai) justru meruncing menjadi sembilu, membedah masa lalu sang Wakil Bupati dengan frasa yang melukai: “Uyuhan mantan napi jadi wakil bupati geh bersyukur.”

Di sela jeda acara menerima kunjungan dan silaturahmi Dubes Iran untuk RI ke rumah Ketua Umum Pengurus Besar Mathlaul Anwar di Kota Serang, pesan atau kabar itu masuk ke gawai saya. Kabar yang mengagetkan karena bila ini benar bisa menjadi sesuatu yang sangat tidak elok. Kekagetan ini saya langsung konfirmasi kepada kawan saya, Ketua PDMA Kabupaten Lebak yang kebetulan sedang bersama saya dalam acara tersebut. Dan menurutnya, bisa jadi itu benar.

Sebagai seorang alumni Aqidah Filsafat, telinga saya tidak hanya menangkap bunyi dari kalimat itu, tetapi juga melacak akar ontologisnya. Ada sebuah adagium masyhur dari filsuf eksistensialis Jerman, Martin Heidegger, dalam karyanya Letter on Humanism : “Die Sprache ist das Haus des Seins” Bahasa adalah rumah keberadaan.

Bagi Heidegger, bahasa bukanlah sekadar alat komunikasi mekanis atau deretan alfabet yang dirangkai untuk menyampaikan informasi. Bahasa adalah tempat di mana manusia “berada”, tempat di mana esensi kemanusiaan kita bermukim dan menampakkan diri.

Jika kita meminjam kacamata Heideggerian ini untuk membedah peristiwa di Pendopo Lebak, maka kita sedang dihadapkan pada sebuah tragedi eksistensial. Ketika seorang pemimpin tertinggi di daerah menggunakan rumah bahasanya untuk menghinakan mitranya di ruang publik, sesungguhnya ia sedang mempertontonkan kondisi “rumah keberadaannya” sendiri. Apakah rumah itu diisi oleh kaheman (kasih sayang) dan kebijaksanaan, ataukah dipenuhi oleh ego, kaceuceub (kebencian) dan arogansi kekuasaan ?

Lebih jauh lagi, batin saya sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten terasa peureus (perih) melihat bagaimana bahasa ibu kita diinstrumentalisasi sedemikian rupa. Dalam khazanah sosiolinguistik Sunda Banten, kita memang mengenal watak bahasa yang egaliter, terbuka, dan apa adanya.

Kata “uyuhan”, dalam lanskap obrolan warung kopi atau saat ngadu bako bersama kawan karib, adalah sebentuk understatement yang dibalut kadeudeuh (kasih sayang). Ia adalah bentuk keakraban yang meleburkan batas-batas kaku.

Namun, hanjakal jasa, ketika diksi “uyuhan” ditarik paksa ke atas mimbar birokrasi yang formal, vertikal, dan dilontarkan dengan intonasi amarah, molekul maknanya mengalami mutasi yang destruktif. Ia kehilangan fungsi sosiologisnya sebagai perekat keakraban, dan berubah menjadi alat ngenyit (menyindir dengan tajam) yang berdaya rusak tinggi. Apalagi ketika kata itu disandingkan dengan label masa lalu “mantan napi”. Ini bukan lagi teguran etika birokrasi terkait pendelegasian wewenang Kepala Dinas, melainkan sebuah delegitimasi martabat manusia.

Sebuah vonis sosial yang mengabaikan prinsip – tabula rasa – bahwa setiap manusia berhak memulai kembali lembaran hidupnya setelah menebus kesalahan di mata hukum.

Kita, masyarakat Banten, adalah pewaris tradisi silih asah, silih asih, silih asuh. Nilai-nilai ini bukan sekadar pajangan di buku muatan lokal, melainkan landasan etis bagaimana kita memperlakukan dulur (saudara) sebangsa dan setanah air. Menggunakan bahasa Sunda Banten untuk menjatuhkan harga diri seseorang di depan khalayak adalah sebuah pengkhianatan terhadap filosofi bahasa kita sendiri. Egaliter bukan berarti bebas mencerca. Bicara blak-blakan bukan dalih untuk bersikap adigang adigung adiguna.

Di tengah riuhnya diskursus publik menyikapi insiden ini, sangat mungkin akan muncul sebuah apologi pragmatis yang berbunyi : “Lha, kan benar Amir itu mantan napi. Jadi, di mana salahnya ?” Secara faktual dan legal-formal, premis tersebut memang tidak terbantahkan.

Namun, di titik inilah kita harus mengembalikan kesadaran pada sebuah dalil etika yang fundamental: bahwa tidak semua yang benar itu baik, dan tidak semua yang baik itu selalu dimaknai benar. Sebuah kebenaran faktual, jika dilepaskan dari saringan adab dan empati, hanyalah sekadar informasi telanjang yang kehilangan nilai kemanusiaannya.

Bahwa Saudara Amir Hamzah pernah menjalani masa pidana, itu adalah sebuah kebenaran. Namun, etika publik kita memiliki timbangan tersendiri untuk menakar kapatutan (kepatutan). Ketika kebenaran itu dilontarkan secara sengaja di ruang publik yang sakral, di tengah acara resmi pemerintahan yang dihadiri ratusan bawahan, dan terlebih lagi dibungkus dengan bahasa Sunda Banten yang sejatinya adalah medium kaheman, maka nilai kebenaran itu serta-merta gugur menjadi sesuatu yang sangat tidak baik dan tidak elok.

Kebenaran yang direproduksi semata-mata untuk menelanjangi dan mempermalukan dulur di depan khalayak ramai bukanlah sebuah wujud ketegasan birokrasi, melainkan arogansi yang justru meruntuhkan wibawa sang penuturnya sendiri.

Dari pesisir Binuangeun ini, saya merenung panjang. Insiden hari ini bukanlah sekadar dinamika politik lokal atau sekadar broken home dalam duumvirat kepemimpinan Lebak. Ini adalah alarm keras tentang krisis etika dan degradasi adab dalam berbahasa di ruang kekuasaan. Kekuasaan seringkali memberikan ilusi bahwa sang pemegang takhta berhak memonopoli kebenaran dan menihilkan perasaan orang lain. Padahal, setinggi apa pun jabatan politik, ia hanyalah atribut yang fana. Yang akan kekal dicatat oleh sejarah dan ingatan rakyat adalah bagaimana seorang pemimpin menuturkan kata-katanya.

Angin laut semakin dingin menyapu wajah. Saya menyeruput sisa kopi yang mulai mengendap. Dalam hati, saya melangitkan doa yang sunyi. Semoga para pemimpin kita, di mana pun mereka berada, kembali menyadari bahwa mulut bukanlah sekadar rongga untuk menyemburkan titah. Semoga mereka kembali merawat “rumah keberadaan” mereka, membersihkannya dari debu-debu kesombongan, dan mengisinya kembali dengan tata krama. Karena martabat sebuah bangsa – dan martabat seorang pemimpin – selalu bisa diukur dari bagaimana ia memilih dan memeluk kata-katanya. Kitu tah ceuk kula mah. Wallahualam.

red24

Perang Teluk : Momentum Perluasan Insentif Elektrifikasi

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Sepertinya skenario Presiden Amerika Serikat (United States of America) Donald Trump yang menganggap negaranya adi daya (super power) dunia takkan berjalan terhadap Iran yang diserangnya. Konflik bersenjata atau peperangan yang telah dimulai oleh USA-Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026 sulit diperkirakan berbagai pihak waktu berakhirnya. Apalagi, setelah Iran menolak 15 butir persyaratan mengakhiri peperangan yang ditawarkan oleh USA.

Fakta ini menunjukkan, bahwa negara dan bangsa Iran ternyata tak mudah ditaklukkan begitu saja oleh dominasi USA yang menghegemoni dunia. Apalagi, jantung logistik dan distribusi energi dunia melalui Selat Hormuz menjadi kunci penting “kekuatan” Iran selain teknologi persenjataannya. Negara yang diembargo secara ekonomi dan politik selama lebih dari 48 tahun (sejak revolusi 1979) oleh USA dan sekutunya ternyata mampu mandiri dan bertahan. Pertanyaannya bagaimana dengan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan 17 Agustus 1945 ?

Telah memasuki sebulan perang USA-Israel berlangsung dan tidak ada tanda-tanda kedua pihak saling mengalah dan mengakhirinya. Akankah terus berlangsung lebih dari satu (1) bulan, 2 sampai 3 bulan atau sampai bertahun-tahun seperti perang antara Rusia dengan Ukraina ? Yang mampu mengakhiri peperangan itu adalah ketiga negara yang terlibat, yaitu USA-Israel dan Iran. Tak hanya suara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diabaikan oleh USA-Israel, tetapi juga protes dari rakyatnya sendiri.

Indonesia memasuki tahapan (fase) yang tidak mudah atas pengaruh perang teluk tersebut. Mengapa tidak mudah ? Selain akan menyasar ketahanan dan swasembada energi yang dicita-citakan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Ditambah lagi, terhambatnya atau dihambatnya jalur logistik dan distribusi migas, BBM dan LPG impor yang diangkut oleh kapal-kapal tanker ke berbagai negara tujuan. Selat Hormuz diwilayah teritorial Iran merupakan jalur vital yang akan menimbulkan permasalahan pasokan di dalam negeri. Apalagi, hanya lima (5) negara yang kapal tankernya diizinkan oleh Iran melewati Selat Hormuz, tidak termasuk Indonesia.

Bagaimanakah posisi dan sikap Indonesia atas pengaruh perang USA-Israel dengan Iran ini ? Sudah tentu, pemerintah tidak mungkin menunggu perang teluk itu berakhir tanpa melakukan upaya perbaikan di dalam negeri. Setidaknya mengantisipasi dan meminimalisir pengaruh dan dampak perang teluk terhadap keuangan dan anggaran negara yang terbatas (budget limitation). Terutama kaitannya dengan konsumsi Minyak dan Gas bumi (Migas), Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga LPG di Indonesia.

Maka, inilah momentum yang tepat bagi Indonesia melalui pemerintah yang memegang mandat dan amanah konstitusi untuk berbenah. Salah satu caranya, adalah dengan merasionalisasi kebijakan di sektor energi, khususnya besaran alokasi subsidi BBM dan LPG yang diimpor tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (2014-2024) besaran alokasi subsidinya per Juni 2022 yang diungkapkan ke publik mencapai Rp502,4 triliun lebih.

Rata-rata kenaikan alokasi dan realisasi subsidi energi ini berkisar diantara 8-20 persen. Sebagai contoh, pada tahun 2021 telah mencapai Rp131,5 triliun. Realisasi ini mengalami kenaikan sebesar 37,41 persen dibandingkan 2020 sekitar Rp95,7 triliun. Bahkan, jumlah realisasi subsidi energi tersebut pun telah melampaui sasaran (target) yang ditetapkan pemerintah sendiri sejumlah Rp110,5 triliun. Angka realisasi subsidi energi tersebut lebih besar dari yang dianggarkan (over budget) sejumlah Rp21 triliun.

Rinciannya, adalah digunakan sejumlah Rp47,8 triliun atau 36,35 persen untuk alokasi listrik. Sedangkan, subsidi energi fosil yaitu BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) sejumlah Rp83,7 triliun atau sebesar 63,65 persen. Dan, jika dibandingkan dengan realisasi subsidi energi pada tahun-tahun sebelumnya, maka porsi subsidi untuk BBM dan LPG meningkat 75,47 persen atau Rp36 triliun. Sebaliknya, subsidi listrik justru mengalami penurunan sebesar 0,42 persen atau Rp200 miliar.

Ternyata, tidak hanya porsi alokasi subsidinya yang besar, melainkan juga terjadi kenaikan setiap tahun. Ditambah lagi, realisasi atas alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah cq. Kementerian ESDM itu selalu meleset. Artinya, kinerja alokasi dan realisasi subsidi sangat buruk ! . Bukannya dievaluasi, malah, peningkatan alokasi kembali diulangi pada tahun 2022.

Awalnya, melalui Kementerian Keuangan pemerintah menetapkan alokasi sasaran (target) subsidi energi sejumlah Rp134 triliun. Sedangkan, realisasinya menjadi Rp157,6 triliun atau meningkat sejumlah Rp26,1 triliun. Kenaikannya sebesar 19,8 persen (hampir 20%) dibandingkan tahun 2021. Kenaikan alokasi subsidi kembali terjadi tahun 2023, yaitu mencapai Rp159,6 triliun. Yang mana porsi terbesar alokasi digunakan untuk BBM dan LPG (3 kg), mencakup Rp95,6 triliun. Yang disalurkan untuk 16,5 juta kilo liter BBM subsidi dan 8,1 juta ton LPG impor. Sisanya adalah untuk subsidi listrik sejumlah Rp64 triliun.

Pertanyaannya, apakah alokasi subsidi energi, khususnya untuk BBM dan LPG impor akan dibiarkan terus meningkat disaat terjadinya perang teluk ? Inilah persoalan yang pelik terkait kebijakan alokasi anggaran subsidi energi diera pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Alokasi anggaran subsidi energi dalam APBN ternyata semakin besar, yaitu berjumlah Rp203,4 triliun. Terjadi lagi, diera Menteri ESDM dijabat oleh Bahlil Lahadalia tanpa adanya perbaikan pola dan mekanisme. Dan, alokasi yang terbesar masih untuk subsidi BBM dan LPG 3kg sejumlah Rp114 triliun. Sementara, subsidi listrik hanya berjumlah Rp90,22 triliun (Tahun 2024 Rp73,24) triliun) bagi 42,08 juta pelanggan.

Begitu juga dalam RAPBN 2026, pemerintah mematok anggaran subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, yang mana Rp105,4 triliun dialokasikan untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg dan Rp25,1 triliun untuk jenis BBM tertentu. Untuk tujuan efisiensi, kuota Pertalite dipangkas 6,28% (menjadi 29,27 juta KL) dan Solar 1,32% (18,63 juta KL). Ternyata, alokasi subsidi energi tetap masih sangat besar, alias tak ada perubahan drastis Tiba-tiba, meletuslah perang antara USA-Israel dan Iran di kawasan teluk pada 28 Februari 2026 yang berpengaruh terhadap harga minyak dunia.

Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan akan memprioritaskan elektrifikasi masif dan transisi energi baru dan terbarukan (EBT) untuk mencapai swasembada energi. Dengan sasaran utamanya, membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt (GW). Program ini difokuskan pada peningkatan rasio elektrifikasi hingga ke pelosok desa (3T) serta mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden RI ini, maka yang pertama harus dilakukan adalah mengubah pola alokasi subsidi energi. Porsi alokasi subsidi yang besar untuk BBM dan LPG impor harus digeser untuk program elektrifikasi, baik itu kompor listrik maupun kendaraan listrik. Hal ini diperlukan agar kebijakan elektrifikasi tidak sekedar tanggapan sesaat (temporer) atas kejadian perang teluk. Haruslah dipastikan menjadi kebijakan permanen kebijakan elektrifikasi nasional dengan berbagai perubahan pola sikap dan perilaku masyarakat.

Kemauan kebijakan (political will) transisi dari energi fosil ke EBT yang disampaikan oleh Presiden RI ini harus segera direalisasikan. Apalagi ketergantungan masyarakat selama ini pada energi fosil, seperti BBM dan LPG telah menguras devisa dan keuangan negara. Proses migrasi konsumsi BBM dan LPG ke elektrifikasi memang tidak mudah bagi konsumen. Bila perlu, dilakukan melalui proyek percontohan (pilot project) di suatu wilayah paralel dengan sosialiasi, komunikasi dan publikasi manfaatnya ke masyarakat.

Oleh karena itu, dukungan alokasi subsidi dan insentif dari pemerintah dalam porsi lebih besar harus dianggarkan dalam APBN. Akokasi APBN itu, harus dipastikan peruntukkannya bagi kelompok masyarakat miskin (maskin) yang bersedia untuk bertransisi ke EBT. Begitu pula, perangkat hukum atas penyimpangan alokasi subsidi dan insentif terkait kebijakan elektrifikasi juga harus ditegakkan secara serius dan memadai.

red24

Aktivisme Hukum Mahasiswa untuk Reformasi Pemilu

Oleh : M.K. Ulumudin, M.Si           (Anggota Bawaslu / Koordinator Sentra   Gakkumdu Kabupaten Tangerang)

Resensi dan Identitas Buku

Judul : Aktivisme Hukum Mahasiswa untuk Reformasi Pemilu
Penulis.  : Titi Anggraini
Penerbit : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Tahun Terbit : 2025
ISBN: 978-623-5652-01-6

sorot24.id | TANGERANG – Ketika Ruang Sidang Mengingatkan Saya pada Bangku Kuliah,ada satu momen yang cukup membekas dalam perjalanan saya sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu di Kabupaten Tangerang. Ketika menangani sebuah perkara pelanggaran pemilu, saya sempat berpikir,mengapa kesadaran hukum masyarakat
bahkan yang terdidik masih sering tertinggal dari kompleksitas aturan yang ada ?

Pertanyaan itu terus terngiang. Sampai akhirnya saya membaca buku ini.
Buku karya Titi Anggraini seolah menjawab kegelisahan yang selama ini saya rasakan di lapangan. Ia tidak hanya berbicara tentang mahasiswa sebagai agen perubahan,tetapi menempatkan mereka sebagai aktor hukum yang nyata, yang bisa ikut membentuk arah demokrasi.

Dari Idealitas ke Realitas

Apa yang Saya Lihat di Lapangan
Dalam praktiknya perdebatan di meja Gakkumdu, saya sering melihat bagaimana hukum pemilu berjalan di antara dua dunia,teks undang-undang dan realitas sosial.
Tidak jarang, pelanggaran terjadi bukan karena niat jahat semata, tetapi karena
ketidaktahuan, apatisme, atau bahkan pembiaran sistemik. Di titik inilah buku ini terasa relevan. Penulis menjelaskan bagaimana mahasiswa bisa masuk ke ruang – ruang yang selama ini dianggap eksklusif seperti Mahkamah Konstitusi, melalui mekanisme uji materi. Ini bukan sekadar teori. Ini adalah bentuk aktivisme yang konkret. Saya jadi teringat, dalam beberapa penanganan perkara, sering kali yang kurang bukan aturan. melainkan keberanian untuk menguji dan memperbaiki aturan
itu sendiri.

Mahasiswa : Antara Potensi dan Kenyataan

Buku ini dengan tegas menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis dalam demokrasi. Namun, dari pengalaman saya di lapangan, potensi itu belum sepenuhnya terkelola. Banyak mahasiswa yang kritis dalam diskusi, tetapi belum melangkah lebih jauh ke ranah aksi hukum. Padahal, seperti yang ditunjukkan dalam buku ini, ruang itu terbuka lebar. Sebagai orang yang setiap hari (masa tahapan) bergelut dengan penegakan hukum pemilu, saya melihat sendiri betapa pentingnya kehadiran aktor-aktor baru yang tidak hanya paham teori, tetapi juga berani masuk
dalam proses hukum.

Kekuatan Buku : Menghidupkan Aktivisme yang “Nyata”

Kekuatan utama buku ini adalah keberaniannya membawa pembaca keluar dari “zona nyaman” . Ia tidak berhenti pada narasi idealisme, tetapi menunjukkan jalan konkret .
Bagaimana mahasiswa bisa menggugat, menguji, dan bahkan mempengaruhi
putusan hukum. Bagi saya pribadi, buku ini seperti pengingat bahwa demokrasi tidak akan bergerak hanya dengan regulasi dan lembaga. Ia butuh energi sosial, termasuk dari mahasiswa.

Catatan Kritis : Tidak Semua Akan Mudah Dicerna

Namun demikian, saya juga merasa bahwa beberapa bagian buku ini cukup berat bagi pembaca umum, terutama yang belum terbiasa dengan istilah hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, bagi kalangan yang memang terlibat atau tertarik
pada dunia kepemiluan, justru di situlah letak kekayaannya.

Refleksi: Dari Tangerang untuk Demokrasi yang Lebih Baik

Sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu di Tangerang, saya melihat buku ini bukan sekadar bacaan, tetapi juga cermin. Cermin yang menunjukkan bahwa penegakan hukum pemilu tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan dukungan kesadaran kolektif,
termasuk dari mahasiswa.

Saya membayangkan, jika lebih banyak mahasiswa berani masuk ke jalur aktivisme hukum seperti yang digambarkan dalam buku ini, maka pekerjaan kami di lapangan tidak akan terasa seberat sekarang. Karena hukum tidak lagi hanya ditegakkan oleh
aparat, tetapi juga dijaga oleh kesadaran publik.

Penutup : Sebuah Ajakan yang Tidak Boleh Diabaikan

Buku ini layak dibaca, bukan hanya oleh mahasiswa hukum, akademisi,
penyelenggara pemilu saja tetapi juga oleh siapa pun yang peduli pada masa depan demokrasi. Dan bagi saya pribadi, buku ini meninggalkan satu pertanyaan sederhana,tapi dalam :

Apakah kita hanya akan terus menangani pelanggaran, atau mulai ikut memperbaiki sistemnya dari hulu ?

red24

Koperasi Desa vs Badan Usaha Milik Desa (Sebuah Telaah Ekonomi Konstitusi)

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi/Alumni Bayreuth Universitat, Germany

sorot24.id | JAKARTA – Untuk apa dan latar belakang pemikiran logis apa sehingga Koperasi Desa (Kopdes/KMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perlu didirikan !? Sebab, dalam perspektif penanggulangan kemiskinan Pemerintah telah menjalankan berbagai proyek dan program (crash program) sejak era Orde Baru dan banyak keberhasilannya. Isu penanggulangan kemiskinan (poverty alleviation) yang merupakan dampak krisis ekonomi-politik diera Orde Lama telah mulai diatasi oleh pemerintah pada tahun 1972. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi tidak saja permasalahan kemiskinan ekstrem di wilayah perdesaan tapi ketimpangan antar wilayah.

Namun, penanggulangan kemiskinan yang berdasarkan pada Pemberdayaan Masyarakat (based on community) tahap inisiasinya telah dilakukan melalui Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan Program Pembangunan Prasarana Desa Tertinggal (P3DT) pada Tahun 1994. Pada Tahun 1998, Indonesia mengalami krisis ekonomi dan politik, dan berdampak pada meluasnya cakupan masalah kemiskinan yang tidak saja terjadi di perdesaan, melainkan juga di perkotaan.

Dengan dasar ini pula, maka Pemerintah merancang Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dan Program Pengembangan Kecamatan di Perdesaan (PPK) yang dimulai pada Tahun 1998. Terdapat beberapa perubahan model program penanggulangan kemiskinan yang telah lebih awal dilakukan oleh IDT dan P3DT, yaitu dari program cepat (crash program) menjadi pemberdayaan masyarakat berdasar pada komunitas (empowering village and community development).

Sistem dan mekanisme program ini juga dirancang berdasarkan keberpihakan yang lebih terseleksi dan prinsip-prinsip yang dituangkan dalam Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) masing-masing program. PPK kemudian memberi akronim pada prinsip-prinsip program tersebut dengan sebutan SIKOMPAK (transparanSI, Keberpihakan pada Orang miskin, deMokrasi, Partisipasi, Akuntabilitas, dan Keberlanjutan).

Pusat pengelolaan program dalam pengambilan keputusan akhir alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) juga berbeda, yaitu di kelurahan untuk P2KP dan kecamatan bagi PPK dengan pola partisipasi dimulai dari tingkat terendah wilayah masing-masing. Ciri yang menonjol dari P2KP dan PPK sebagai program pemberdayaan masyarakat adalah pengelolaan dana BLM yang merupakan hibah dari Pemerintah. Alokasi dana BLM masing-masing kecamatan ditentukan dengan berbagai variabel potensi, kondisi ekonomi, luas wilayah dan jumlah penduduknya .

Tahapan program dilakukan secara kelembagaan dengan memfasilitasi proses dan pengajuan usulan pembentukan organisasi atau lembaga serta alokasi kegiatan (proyek) yang berasal dari, oleh dan untuk masyarakat (participatory approach) melalui proses musyawarah di Kelurahan untuk P2KP dan Kecamatan untuk PPK, yaitu Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai fungsi legislasi. Sedangkan, Unit Pengelola Kegiatan sebagai fungsi ekseskusi (manajemen) dipilih oleh forum MAD secara musyawarah-mufakat dan demokratis.

Sampai pada Tahun 2006 kedua program ini dinyatakan sebagai program yang berhasil melakukan percepatan dalam program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dengan tingkat penyimpangan dana atau korupsi yang sangat kecil. Berdasarkan hasil penelitian lembaga kredibel dari John Hopskin University Tahun 2002, yaitu hanya sebesar 0,08 persen.

Dan, sebagai praktek keberhasilan (best practices) pada Tahun 2007 kedua program ini diintegrasikan menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Perkotaan dan Perdesaan yang ditandai dengan perluasan (scale up) lokasi dan alokasi program, yaitu untuk semua kelurahan dan kecamatan sampai akhirnya terbit Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memindahkan lokus pengelolaan program kembali ke Desa.

Keberlanjutan UPK Pasca UU Desa

Pergantian atau estafet kepemimpinan pemerintahan dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden Joko Widodo ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan hadirnya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai kementerian teknis yang berfungsi mengelola pembangunan perdesaan. Berbeda dengan PPK dan atau PNPM, maka sasaran wilayah dan alokasi dana desa mengacu pada UU Desa ini berubah dari Kecamatan menjadi Desa serta BLM menjadi Dana Alokasi Desa atau Dana Desa yang langsung ke Pemerintahan Desa.

Dengan proses dan mekanisme yang telah mapan berdasarkan prinsip-prinsip SIKOMPAK, maka tidak mungkin kelembagaan PNPM, MAD dan UPK dilebur dalam kebijakan UU Desa melalui kelembagaan BUMDes. Permasalahan utamanya tentu saja terletak tidak saja pada wilayah dan alokasi pengelolaannya, namun juga pada Sumber Daya Manusia (SDM) atau personalia kelembagaan masyarakat yang telah terbentuk dan mapan. Telah terkelola sejumlah dana bergulir yang terakumulasi sampai Rp10 Trilyun lebih secara nasional di Kas UPK.

Sementara itu, pengelolaan BUMDes yang merupakan implementasi UU desa berasal dari Dana Desa disalurkan secara resmi melalui pemerintahan desa yang memiliki rekening desa tersendiri. Pendekatan BUMdes jelas berbeda secara diametral atas pendirian MAD dan UPK dalam PPK/PNPM Mandiri. Tidak hanya soal proses partisipasinya, melainkan juga akuntabilitas publik yang berbeda antara UPK dan BUMdes.

Makanya, dengan latar pembentukan organisasi, proses dan mekanisme yang berbeda sangat tidak mungkin kedua program disamakan. Walaupun memiliki tujuan yang sama dalam pembangunan desa dan masyarakat desa, namun diinisiasi dengan pendekatan yang berbeda diintegrasikan. PNPM terbentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, sedangkan BUMDes dari pemerintah ke organisasi yang dibentuk pemerintah desa.

Lalu pertanyaannya adalah, bagaimana dengan eksistensi kelembagaan PNPM yang di dalamnya terdapat UPK secara hukum pasca berakhirnya pendampingan program dan kehadiran serta posisi BUMDes yang diinisiasi oleh Kementerian Desa dan PDTT? Apalagi, paradigma BUMDes sangat berbeda secara diametral terkait proses pendirian UPK serta terkait posisi pemerintahan desa dan Kepala Desa (Kades) dalam pengelolaan dana BLM.

Kelembagaan UPK, Koperasi dan BUMDes

Proses dan mekanisme PNPM yang telah mapan dan membentuk nilai kultural tersendiri harus tetap ditempatkan sesuai ide dan desain awal program sebagai penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat yang telah menginternalisasi pada masyarakat desa dan antar desa (komunitas). Kuncinya terletak pada prinsip partisipasi masyarakat bukan inisiasi dari pemerintah pusat.

Sebagai sebuah sistem, maka proses dan mekanisme di MAD dan UPK merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 dalam membangun perekonomian sebagai Usaha Bersama berdasar azas kekeluargaan (musyawarah) di tingkat desa dan kecamatan. Jika proses dan mekanisme ini diintervensi oleh kehadiran BUMDes dan atau diakuisi menjadi BUMDes Bersama (BUMDesma).

Tindakan proyekisasi ini tidak saja ahistoris terhadap program, melainkan pelanggaran terhadap konstitusi. Selayaknya eksistensi MAD dan UPK segera diformulasikan dalam bentuk kebijakan yang lebih akomodatif atas keberlanjutan pemberdayaan masyarakat pasca PNPM melalui amandemen UU Desa yang berlaku. Apalagi, kerusakan moral (moral hazard) terjadi saat PPK yang diubah ke PNPM Mandiri dengan kelembagaannya mengubah haluan politik partisan.

UPK yang pengelolaannya di kecamatan dapat menjadi induk BUMDes sebagai lembaga eksekusi dan akumulasi modal, sedangkan operasinya tetap pada masing-masing wilayah. MAD melalui UPK dapat saja mengambil keputusan membentuk kelembagaa tersendiri di luar BUMDes apabila ada usulan dari masing-masing dalam wilayah kecamatan dan menjadi keputusan bersama yang disepakati dalam MAD.

UPK, dalam konteks ini dapat menjadi embrio lembaga pembiayaan pemberdayaan masyarakat antar desa yang terap menjalankan mekanisme dan prinsip SIKOMPAK. Pengembangan UPK menjadi terhambat oleh adanya proyek baru yang disebut BUMdes. Termasuk, mengabaikan aspirasi komunitas dan desa yang sangat beragam. Justru semakin memperlemah partisipasi atau keterlibatan masyarakat yang hendak diberdayakan.

Kelembagaan UPK bisa saja akan berbeda di masing-masing kecamatan, walau proses, mekanisme dan prinsip-prinsip pengelolaannya tetap mengacu pada UU Desa memerlukan amandemen tersebut, atau bisa saja UPK menjadi LEMBAGA PEMBIAYAAN KOMUNITAS. UPK ini merupakan salah satu organisasi yang sejalan dengan pelaksanaan Ekonomi Konstitusi selain Koperasi yang merupakan Usaha Bersama dengan berbasis keanggotaan.

Perbedaan basis keanggotaan UPK dan Koperasi adalah, pada komunitas dan yang lainnya adalah pribadi (personal) yang membentuk kelompok atau organisasi sesuai kebutuhan atau kepentingan anggota (interest membership) atau dalam terminologi PNPM adalah Kelompok Usaha Ekonomi Produktif. Kelompok ini harus menjadi akar bagi pengembangan kegiatan perekonomian di desa dan antar desa.

Terkait posisi inilah, maka UPK dan Koperasi tidaklah mempunyai perbedaan paradigma yang mendasar untuk mendorong anggotanya (masyarakat) mencapai kesejahteraan bersama secara berkeadilan. Amandemen dan atau formalisasi pelembagaan UPK inilah yang semestinya ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah (Pemda) dalam kerangka untuk lebih membuka akses dan kerjasama kelembagaan secara lebih luas dengan pihak lain.

Dalam memberdayakan masyarakat miskin di desa dan antar desa perlu pendekatan kasus per kasus. Jika tujuannya, memang ingin mencapai kemandirian desa dan terbangunnya kerjasama antar desa. Yangmana, pada akhirnya adalah juga demi tujuan KEMANDIRIAN EKONOMI bangsa dan negara. Bukan malah dengan mendirikan BUMDes yang justru memperburuk pengelolaan keuangan negara terkait postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih miris lagi, pengelolaan Kopdes dan BUMDes justru menimbulkan massifnya korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemdes. Alih-alih penanggulangan kemiskinan malah membuat masyarakat desa kembali miskin dan negara mengalami kesulitan keuangan! Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi perbaikan dan kemajuan bangsa dan negara dimasa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung Visi-Misi Asta Cita dengan Koperasi sebagai sentra produksi agro-maritim.

red24

Menkeu Diganti Defisit APBN Tak Berhenti

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Saat dilantik menjadi Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan optimisme, bahwa tiga (3) bulan lagi ekonomi Indonesia cerah. Entah apa terminologi cerah yang digunakan, tetapi pernyataan itu membuat orang awam juga paham. Setidaknya, rakyat tidak kesulitan lagi seperti saat Menkeu dijabat oleh pendahulunya Sri Mulyani Indrawati. Secara makro ekonomi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu berimbang atau surplus alias tidak defisit dan pertumbuhan ekonomi tidak hanya 5 persen tetapi diatas 6 persen.

Lalu, bagaimana kenyataan yang terjadi? Ternyata tak beda dengan rekan kerjanya di kabinet Merah Putih seperti Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang mengklaim surplus beras dan tidak impor. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga sama saja perilakunya hanya membuat pernyataan “isapan jempol” terkait ekonomi cerah, dan postur APBN tetap defisit. Malah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sesumbar bisa membuat APBN tak defisit tetapi beralasan ekonomi akan semrawut. Bukankah pernyataannya ini saling bertolak belakang dan pepesan kosong?

Pada akhirnya, APBN 2026 juga dirancang defisit sejumlah Rp638,8 triliun atau sebesar 2,48 persen. Memang masih dalam batasan persyaratan Undang-Undang (UU) APBN. Tapi, dengan peningkatan alokasi anggaran lebih besar bagi pemerintah pusat, yaitu Rp3.147,70 triliun atau naik sejumlah Rp142,60 triliun dibandingkan tahun 2025. Alasan membuat APBN defisit kembali juga kekanak-kanakan dan sedikit “mengancam” dengan kalimat, “kalau enggak ekonomi kita bisa seperti 1998”. Publik tentu mempertanyakan sikap teknokratik dan profesionalisme Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa atas keahlian yang dimilikinya.

Apalagi telah membuat berbagai pernyataan optimisme di berbagai media akan membuat perekonomian dan rakyat Indonesia kaya bersama. Mengacu pada postur APBN 2026 saja, janji dan pernyataan optimisme itu tidak bisa dianggap sebuah upaya yang serius. Justru transfer anggaran ke daerahlah yang semakin menyusut menjadi Rp650 triliun dibanding tahun 2025 yang sejumlah Rp919,9 triliun. Bagaimana mungkin pembangunan daerah maju dan rakyat akan sejahtera dan kaya bersama dengan pusat jika alokasi anggarannya dipotong ?

Faktanya, tak ada terobosan (breakthrough) yang signifikan dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terkait defisit APBN di bulan Februari 2026 sejumlah Rp135,7 triliun. Bahkan, dalam periode dua bulan pertama (Januari-Februari 2026), kenaikan defisit APBN hingga 342,4% atau terbesar dibanding periode yang sama tahun lalu (2025) Rp 30,7 triliun. Jika tidak ada perubahan dalam pengelolaan APBN, lalu apa pengaruh dan kontribusi penggantian Menkeu dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa ? Seharusnya, penggantian Menkeu bermanfaat dan berdampak terhadap postur dan struktur APBN serta tak membuat defisit berkelanjutan.

red24

Menolak Amnesia : Menggugat Patriarki dan Hukum yang Tebang Pilih 

‎Oleh : Retno Diwanti
‎Aktivis Perempuan Indonesia

sorot24.id | BANTEN – “Dialektika” bukan sekadar ruang diskusi yang santun, melainkan arena pertentangan antara dua kekuatan yang saling membentur.

‎Dalam narasi besar bangsa ini, tubuh perempuan hadir sebagai antitesis terhadap tesis patriarki yang menindas.

‎Menggunakan istilah ini mempertegas bahwa keberadaan perempuan bukan sekadar objek pasrah, melainkan kekuatan aktif yang sedang membenturkan logika kebebasan melawan logika dominasi. Ini adalah perlawanan filosofis yang tak mungkin didamaikan.

‎Di sisi lain, “Impunitas” menjadi noktah hitam bagi kejahatan yang tak terhukum – sebuah fenomena di mana hukum tunduk di bawah tumit kekuasaan – .

‎Dengan menyatukan feminisme dan isu impunitas, saya ingin melayangkan kritik radikal : bahwa patriarki di negeri ini tetap langgeng karena ia dilindungi oleh sistem hukum yang korup dan sengaja dibuat “lupa”.

‎Ini bukan sekadar perihal hak-hak perempuan, melainkan tentang kegagalan konstitusi dalam melindungi warga negaranya dari para pelanggar HAM.

‎Ketidakadilan di negeri ini nyatanya bersifat maskulin. Kekuasaan yang menindas, para pelanggar hak asasi, hingga birokrasi yang abai, sering kali berwajah patriarki.

‎Perjuangan perempuan, dengan demikian adalah perjuangan untuk meruntuhkan tembok kekebalan hukum (impunitas) yang selama ini dinikmati secara eksklusif oleh mereka yang bertahta di puncak hierarki.

‎Di negeri yang didera amnesia sejarah, menjadi perempuan yang melawan adalah kutukan sekaligus kehormatan.

‎Tubuh kami bukan sekadar daging, ia adalah peta pelanggaran HAM yang tak kunjung selesai dijahit oleh hukum yang tebang pilih.

‎Kita hidup di bawah langit yang sama dengan para penjahat yang masih bebas menghirup udara kekuasaan, sementara ketidakadilan dipelihara layaknya pusaka di atas meja-meja birokrasi.

‎Setiap napas perlawanan adalah bentuk sabotase terhadap patriarki yang berkelindan dengan impunitas.

‎Kami tidak sedang mencari belas kasihan,kami sedang menuntut retribusi atas setiap suara yang dibungkam paksa oleh sejarah.

‎Di tanah di mana keadilan menjadi barang mewah, keberanian untuk berdiri tegak tanpa sujud pada sistem yang korup adalah bentuk perlawanan intelektual yang paling mematikan.

‎Kita adalah saksi hidup dari sebuah republik yang gagal memberikan perlindungan, namun terus-menerus menuntut kepatuhan .

red24

Perang Teluk : Relokasi Anggaran MBG Sebuah Keharusan

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Banyak pihak, tidak hanya pengamat ekonomi dan energi tetapi juga kalangan akademisi dan mahasiswa di kampus yang khawatir atas berbagai kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Terutama yang berkaitan dengan komitmen dan konsistensinya dalam menjalankan visi-misi Asta Cita. Konsistensinya akan terlihat pada penetapan program dan kegiatan prioritas di Kementerian / Lembaga (KL).

Terutama atas Asta Cita yang ke-1, yaitu : Memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi dan HAM (Hak Asasi Manusia) .

Dan yang kedua : Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berkomitmen menjalankannya, khususnya PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Namun, mengapa program prioritas sektor pangan akhirnya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) ? Bahkan, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk MBG mencolok besarnya dibanding program prioritas lainnya. Perlu dipertanyakan secara akal sehat (logis) benarkah MBG merupakan program yang mendesak (urgent) ? Justru, mengabaikan program prioritas lainnya yang lebih mendesak (urgent) untuk dilaksanakan, yaitu sektor energi.

Program Bauran Energi dan Insentif APBN

Perang antara USA-Israel dengan Iran di kawasan timur tengah jelas akan berpengaruh dan berdampak terhadap stabilitas perekonomian Indonesia.

Pengaruh perang teluk itu akan mempengaruhi pasokan dan persediaan minyak dan gas bumi (migas) serta Bahan Bakar Minyak di dalam negeri. Sebab, sekitar 25-30 persen pasokan migas dan BBM Indonesia berasal dari negara-negara Arab di kawasan teluk tersebut.

Memang tidak bisa dinafikkan selalu muncul permasalahan pasokan dan pengelolaan persediaan. Apalagi, Indonesia telah menjadi negara pengimpor bersih (nett oil importer) minyak dan gas bumi (migas) sejak 2002.

Pada tahap inilah, pengarus utamaan kebijakan substitusi energi impor atau energi alternatif yang bersumber dari SDA (Sumber Daya Alam) di dalam negeri menjadi relevan. Tindaklanjut kebijakan ini merupakan keharusan      (is a must) untuk menjaga komitmen dan konsistensi visi-misi ke-2 Asta Cita.

Sembari pemerintah terus berupaya mencari alternatif pasokan impor migas dan BBM dari produsen negara lain. Hendaknya perlu diupayakan serius oleh pemerintah terobosan kebijakan pasokannya. Salah satunya, melalui optimalisasi kebijakan transisi energi yang bersumber non fosil di dalam negeri. Pemerintah cq. Kementerian ESDM dan Keuangan harus serius dan sungguh-sungguh dalam komitmen APBN-nya.

Disamping itu, harus ada kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah untuk, mengurangi ketergantungan atas sumber importasi agar lebih menjamin kepastian pasokan. Walaupun, selama ini Pertamina mampu memenuhi pasokan migas dan BBM itu, baik dari sumber produksi dalam negeri maupun impor dari berbagai negara. Atau tidak hanya bergantung dari importasi negara-negara produsen migas dan BBM di timur tengah dan USA.

Meskipun berpengaruh dan berdampak atas prioritas ketahanan energi berbasis energi fosil (fosil fuel). Namun, inilah momentum peluang bagi Indonesia untuk mengarahkan prioritas secara serius ke kebijakan transisi energi atau bauran energi. Hal ini lebih masuk akal jika dikaitkan dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang beragam untuk mendukung kebijakan swasembada energi dan prioritas programnya.

Dengan memperkuat peran dan fungsi PLN dalam program elektrifikasi sektor tertentu. Atau secara bertahap melakukan kebijakan subtitusi impor dan transisi energi mengurangi ketergantungan dari sumber energi fosil (fosil fuel). Kebijakan mewajibkan (mandatory) yang mendahulukan pasar domestik/dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Sebagaimana halnya kebijakan ini diberlakukan untuk komoditas batu bara yang memasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang diproduksi oleh PLN.

Pertamina dan PLN sebagai perusahaan negara diharapkan telah menyiapkan langkah preventif dan antisipatif atas kondisi peperangan di wilayah negara pemasok migas tersebut. Sebagai BUMN, tentu jajaran manajemen menunggu kepastian dari pemerintah (wakil pemegang saham negara) terkait mandatory kebijakan swasembada energi. Khusus PLN, program elektrifikasi pertanian yang telah berjalan relatif memperkuat sasaran swasembada pangan.

Selain itu, prioritas program transisi energi juga harus diarahkan kepada penerima manfaat (beneficiaries). BUMN apa yang melakukan apa dalam hal pengelolaan bauran energi ini juga harus jelas dan tegas. Termasuk pertimbangan rekam jejak kinerja dan pengalaman pada kedua BUMN sektor energi yang strategis bagi rakyat, bangsa dan negara tersebut. Secara ekonomi, harga energi alternatif yang merupakan kebijakan transisi atau bauran energi dimaksud lebih murah atau terjangkau oleh masyarakat.

Jangan sampai BUMN Pertamina dan PLN berebut dalam ceruk pasar yang sama atau istilah Wakil Preiseden RI (Wapres) Gibran Rakabuming Raka “berburu di dalam kebun binatang”. Dalam hal ini, faktor keberhasilan (success factor) program transisi energi pro konstitusi PLN yang berkinerja lebih tepat sasaran dan manfaat patut mendapat dukungan APBN. Adakah komitmen APBN untuk program transisi atau bauran energi berjalan baik di tahun 2026 ?

Sebaliknya,komitmen dan konsistensi visi-misi Asta Cita terkait insentif mobil listrik belum juga dialokasikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Malah menurutnya, pemerintah masih menghitung-hitungnya sehingga membuat nasib insentif mobil listrik belum jelas. Pemerintah tak kunjung mengumumkan alokasi APBN untuk insentif mobil listrik tahun 2926. Padahal, sejumlah pabrikan diketahui sudah melakukan penyesuaian harga lantaran insentif tak kunjung diumumkan.

Isu reprioritasisasi program dan rasionalisasi anggaran (APBN) menjadi faktor kunci. Dalam situasi yang tak normal, maka peninjauan kembali prioritas (reprioritasisasi) program pembangunan dan alokasi anggarannya mendesak dilakukan. Supaya kebijakan fiskal dan beban subsidi dapat dijaga relatif baik dan stabil dalam jangka pendek. Salah satu cara yang dapat ditempuh, yaitu dengan merasionalisasi alokasi anggaran dan reprioritasisasi program serta kegiatan Kementerian / Lembaga (K/L).

Apalagi, menurut laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terjadi defisit APBN per Februari 2026 sejumlah Rp135 triliun. Apabila APBN masih digunakan untuk impor migas dan BBM dalam jumlah besar jelas akan berpengaruh pada tekanan fiskal dan memperlebar defisit APBN. Beban dan tekanan APBN harus dikurangi dengan tidak menambah utang baru lagi untuk alokasi ketahanan energi.

Oleh karena itu, pilihan kebijakan pengarusutamaan ketahanan energi melalui kebijakan transisi atau bauran energi harus disertai dukungan total APBN. Dan, pilihan merasionalisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 yang berjumlah Rp335 triliun lebih masuk akal dan minimal resikonya. Sebab, alokasinya terlalu besar, yaitu 8,7 persen dari total APBN Rp3.842,7 triliun. Diperburuk oleh kinerjanya yang mendapat sorotan publik atas maraknya kasus keracunan massal siswa penerima manfaat.

Rasionalisasi atas program MBG harus dialokasikan untuk kepentingan insentif program elektrifikasi pertanian dan transportasi. MBG harus diprioritaskan hanya untuk siswa dari kelompok masyarakat miskin (maskin) saja sejumlah 29 juta penduduk (data BPS, 2025) Jika kebijakan ini ditempuh, maka hanya membutuhkan anggaran Rp104,4-156,6 triliun tanpa mengubah alokasi per porsi sejumlah Rp10.000-15.000.

Dengan demikian, realokasi anggaran sisa pagu MBG sejumlah Rp178,4-230,6 triliun dapat digunakan untuk menunjang ketananan sektor energi. Khususnya untuk alokasi program transisi atau bauran energi yang dimandatkan kepada PLN. Alokasi insentif APBN bagi program elektrifikasi ini akan berpengaruh pada penurunan konsumsi BBM yang berasal dari impor. Berdampak pada stabilitas neraca pembayaran keuangan negara yang positif dan tidak menguras devisa.

red24

Anak Lelaki Di Persimpangan Jalan Tegar Berdiri Menanti Pelanggan

Oleh : “Tanpa Nama” (Social Observer)

sorot24.id | JAKARTA – Di persimpangan jalan perkantoran yang agak lengang, ada seorang anak lelaki, yang setiap hari mengayuh sepeda, dengan tas ransel lusuh  ditangan. Tas ransel lusuh di terpa panas di “makan” hujan,berisi sikat, kain dan kaleng semir sepatu. Anak lelaki bernama Ending, cukup akrab dikenal dilingkungan perkantoran,dimana Ending mencari nafkah .

Orang mungkin melihatnya hanya sebagai penyemir sepatu. Pekerjaan kecil yang sering terlewat dari perhatian. Dia dikenal oleh banyak orang karena berprofesi membersihkan dan mengkilapkan sepatu mereka . Profesi Ending sebagai penyemir sepatu sudah di geluti bertahun tahun.

Namun dibalik profesi Ending, ada satu pelajaran besar yang tersembunyi dan tanpa kita sadari yaitu : tentang harga diri.

Setiap pagi ia datang lebih awal dari sibuknya orang – orang beraktifitas di lingkungan perkantoran itu. Ia menggendong tas lusuhnya, menata sikatnya dengan rapi, seolah itu bukan sekadar alat kerja, tetapi bagian dari kehormatannya. Ketika seseorang duduk di hadapannya, ia bekerja dengan penuh kesungguhan. Tidak terburu-buru, tidak asal-asalan.

‎Lelaki yang hanya lulusan Sekolah Dasar in, pernah berkata pelan kepada seorang pelanggan :

“Saya memang penyemir sepatu pak,  ‎tapi saya bangga dengan kerjaan ini dari pada meminta – minta”.

Ending mungkin hanya seorang penyemir sepatu.Namun dalam cara menjalani hidup,ia mengajarkan bahwa :

“Harga Diri tidak pernah ditentukan oleh profesi melainkan oleh cara kita menjaga Kehormatan Diri” .

‎Kalimat sederhana penuh makna,terasa begitu dalam. Bagi Ending, pekerjaan bukanlah ukuran rendah atau tingginya seseorang. Yang menentukan adalah cara seseorang menjaga marwahnya dalam pekerjaan itu. Ia tidak pernah meminta belas kasihan. Ia tidak pernah merendahkan dirinya sendiri. Ia hanya bekerja dengan jujur, dengan tangan yang tekun dan hati yang teguh.

Dan mungkin, tanpa banyak orang menyadari, ‎di setiap sepatu yang ia bersihkan, di setiap sepatu yang ia kilapkan,anak lelaki bernama Ending sedang mengingatkan pada dunia :

“bahwa manusia bisa tetap mulia bahkan dari pekerjaan yang paling sederhana sekalipun” . 🌿

red24

Akhirnya Political Will Elektrifikasi itu Datang ?

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Indonesia memasuki tahapan (fase) yang tidak mudah sejak perang meletus antara USA-Israel dengan Iran pada 28 Februari 2026. Yang tidak mudah itu adalah permasalahan di sektor energi yang berpengaruh pada ketahanannya dan sasaran swasembada energi yang dicita-citakan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Mengapa tidak mudah? Tidak lain penyebabnya, yaitu ketergantungan pasar domestik atas konsumsi minyak dan gas bumi (migas) serta Bahan Bakar Minyak (BBM) atau produk kilang yang sangat besar.

Di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (2014-2024) besarnya angka importasi migas dan BBM ini telah diungkapkan ke publik. Pada bulan Juni 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan permasalahan beban subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terlalu besar, yaitu Rp502,4 triliun lebih.

Menurut Jokowi saat itu, justru alokasinya lebih besar dibandingkan dengan biaya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang sejumlah Rp446 triliun. Juga terhadap alokasi anggaran untuk pembangunan (pemberdayaan desa dan masyarakat desa) periode 2015-2020 sejumlah Rp332,32 triliun. Pernyataan Presiden RI Jokowi kala itu juga didukung data yang dipublikasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencatat realisasi subsidi energi selama lima (5) tahun terus meningkat.

Tidak hanya terjadi kenaikan alokasinya, melainkan juga meleset dari sasaran yang ditetapkan atas realisasinya. Rata-rata kenaikan alokasi dan realisasi subsidi energi ini berkisar diantara 8-20 persen. Sebagai contoh, pada tahun 2021 telah mencapai Rp131,5 triliun. Realisasi ini mengalami kenaikan sebesar 37,41 persen dibandingkan 2020 sekitar Rp95,7 triliun. Bahkan, jumlah realisasi subsidi energi tersebut pun telah melampaui sasaran (target) yang ditetapkan pemerintah sendiri sejumlah Rp110,5 triliun.

Angka realisasi subsidi energi tersebut lebih besar dari yang dianggarkan (over budget) sejumlah Rp21 triliun. Rinciannya, adalah digunakan sejumlah Rp47,8 triliun atau 36,35 persen untuk alokasi listrik. Sedangkan, subsidi energi fosil yaitu BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) sejumlah Rp83,7 triliun atau sebesar 63,65 persen. Dan jika dibandingkan dengan realisasi subsidi energi pada tahun-tahun sebelumnya, maka porsi subsidi untuk BBM dan LPG meningkat 75,47 persen atau Rp36 triliun. Sebaliknya, subsidi listrik justru mengalami penurunan sebesar 0,42 persen atau Rp200 miliar.

Ditahun 2022 peningkatan alokasi subsidi kembali berulang, awalnya menetapkan sasaran (target) subsidi energi sejumlah Rp134 triliun. Menurut data Kementerian Keuangan, belanja subsidi energi justru meningkat menjadi Rp157,6 triliun. Kenaikannya sejumlah Rp26,1 triliun atau sebesar 19,8 persen (hampir 20%) dibandingkan tahun 2021. Sedangkan subsidi energi tahun 2023 mencapai Rp159,6 triliun, yangmana porsi terbesar digunakan untuk BBM dan LPG (3 kg), mencakup Rp95,6 triliun. Anggaran ini disalurkan untuk 16,5 juta kilo liter BBM subsidi,

Pertanyaannya, apakah pembengkakan alokasi subsidi energi ini akan terus dibiarkan terjadi? Bagaimana halnya kebijakan alokasi anggaran subsidi energi diera pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto ?

Tentu alokasinya dimulai pada tahun 2025, sebab 2024 merupakan kewenangan pemerintahan terdahulu. Alokasi anggaran subsidi energi dalam APBN ternyata berjumlah Rp203,4 triliun. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia fokus utamanya pada subsidi listrik sejumlah Rp90,22 triliun (2024, Rp73,24 triliun) bagi 42,08 juta pelanggan, serta subsidi BBM dan LPG 3kg sekitar Rp114 triliun. Artinya, subsidi energi tetap semakin bertambah besar atau meningkat dibandingkan tahun 2024.

Begitu juga dalam RAPBN 2026, pemerintah mematok anggaran subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, yang mana Rp105,4 triliun dialokasikan untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg dan Rp25,1 triliun untuk jenis BBM tertentu. Untuk tujuan efisiensi, kuota Pertalite dipangkas 6,28% (menjadi 29,27 juta KL) dan Solar 1,32% (18,63 juta KL). Ternyata, alokasi subsidi energi tetap masih sangat besar, alias tak ada perubahan drastis Tiba-tiba, meletuslah perang antara USA-Israel dan Iran di kawasan teluk pada 28 Februari 2026 yang berpengaruh terhadap harga minyak dunia.

Kemudian, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan akan memprioritaskan elektrifikasi masif dan transisi energi baru dan terbarukan (EBT) untuk mencapai swasembada energi. Sasaran utamanya, yaitu dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt (GW). Program ini difokuskan pada peningkatan rasio elektrifikasi hingga ke pelosok desa (3T) serta mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Apakah ini hanya sekedar tanggapan sesaat (temporer) atas kejadian perang teluk atau akan menjadi kebijakan permanen kebijakan elektrifikasi nasional ?

Sekali lagi pertanyaannya, seriuskah kemauan kebijakan (political will) transisi dari energi fosil ke EBT yang disampaikan oleh Presiden RI ini ? Banyak sekali hal yang patut dipersoalkan terkait komitmen dan konsistensi penganggarannya. Apalagi ketergantungan masyarakat selama ini pada energi fosil, seperti BBM dan LPG yang tidak mudah melakukan migrasinya. Selain itu, bagaimana halnya dengan alokasi subsidi energi bagi kelompok masyarakat miskin (maskin) yang bersedia untuk bertransisi ke EBT.

red24

Bangunan Gedung Jakarta : Laboratorium Hidup, Ekosistem Ekonomi dan Bangunan Berkelanjutan

Oleh: Eduard B. Hutagalung
Direktur Eksekutif TERAS Institute

sorot24.id | JAKARTA – Jakarta adalah kota yang tak pernah tidur. Gedung-gedung tinggi menjulang, jalanan dipenuhi kendaraan, dan aktivitas ekonomi terus bergerak. Namun di balik gemerlap ini, tersimpan persoalan serius yang jarang terlihat: banyak gedung masih mengandalkan sumur dalam sebagai sumber air, sementara jutaan warga bergantung pada air bersih PAM JAYA. Pola ini menimbulkan ketidakadilan, beban lingkungan tersembunyi, dan kerugian ekonomi nyata.

Lebih dari 4.000 sumur bor dalam aktif di Jakarta, menyedot sekitar 20 juta meter kubik air tanah per tahun. Eksploitasi ini menyebabkan penurunan muka tanah 1–10 cm per tahun, intrusi air laut, meningkatnya risiko banjir, serta kerusakan infrastruktur. Kerugian ekonomi akibat penurunan tanah diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah, termasuk biaya perbaikan tanggul dan penguatan gedung. Penggunaan sumur dalam juga membebani energi kota: pompa sumur membutuhkan listrik besar dan menambah emisi karbon. Gedung yang masih bergantung sumur dalam menimbulkan biaya sosial dan ekonomi tersembunyi yang harus ditanggung seluruh kota.

Namun, Jakarta memiliki peluang besar untuk berubah. Gedung-gedung tinggi dapat menjadi laboratorium hidup bagi efisiensi sumber daya sekaligus ekosistem ekonomi produktif. Transformasi ini bukan sekadar renovasi fisik, tetapi perubahan menyeluruh dalam cara gedung mengelola air, energi, material, teknologi, dan aktivitas ekonomi.

Landasan Regulasi: Fondasi Strategis Transformasi

Transformasi gedung di Jakarta didukung oleh regulasi yang mengalir dan terintegrasi, menuntun langkah kota menuju efisiensi, keberlanjutan, dan keadilan sosial.

Pergub DKI No. 5 Tahun 2026 mendorong migrasi gedung dari sumur dalam ke sistem air perpipaan PAM JAYA, menekan eksploitasi air tanah, menjaga stabilitas muka tanah, dan memastikan akses air bersih yang adil bagi seluruh warga, termasuk UMKM. Gedung menjadi bagian dari upaya keadilan air kota.

Perda DKI No. 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung menekankan manajemen air dan energi secara sistematis. Gedung diwajibkan menggunakan smart meter, HVAC hemat energi, dan memanfaatkan air hujan. Penerapan standar ini tidak hanya memenuhi hukum, tetapi juga menurunkan biaya operasional, meningkatkan nilai properti, dan memperkuat daya saing ekonomi.

Perda DKI No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air menegaskan perlindungan sumber daya air kota, mengurangi tekanan terhadap akuifer, menjaga kualitas air tanah, dan menciptakan lingkungan stabil bagi aktivitas ekonomi dan sosial.

Regulasi nasional seperti Peraturan Menteri PUPR No. 14/2020 dan Peraturan Menteri ESDM No. 18/2020 mendorong penerapan smart building, sistem manajemen energi, dan energi terbarukan, sehingga gedung hemat energi menurunkan biaya, emisi karbon, dan memperkuat ketahanan energi kota.

SNI 03-2391:2017 tentang Bangunan Gedung Hijau memberikan panduan teknis menyeluruh: efisiensi air & energi, pengelolaan limbah, penggunaan material ramah lingkungan, serta kenyamanan dan kesehatan penghuni. Gedung hijau menjadi laboratorium nyata bagi inovasi kota berkelanjutan.

Dengan semua regulasi ini, Jakarta menegaskan satu prinsip utama: efisiensi air dan energi bukan pilihan, melainkan kewajiban strategis yang menyatukan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial.

Transformasi Gedung: Dari Sumur Dalam Menuju Efisiensi

Transformasi gedung adalah perjalanan menyeluruh yang menyentuh semua aspek: air, energi, lingkungan, ekonomi, dan masyarakat. Gedung yang sebelumnya mengandalkan sumur dalam kini menjadi laboratorium hidup dan ekosistem ekonomi bagi kota Jakarta.

Air dan Efisiensi Air

Gedung beralih ke air perpipaan PAM JAYA, menurunkan tekanan terhadap akuifer dan risiko penurunan tanah. Daur ulang air hujan dan greywater digunakan untuk toilet, pendingin, dan taman, menghemat 30–50% air bersih. Smart meter dan sensor memantau konsumsi real-time, mendeteksi kebocoran, dan mengoptimalkan penggunaan.

Energi dan Efisiensi Energi

HVAC hemat energi, LED, skylight, dan sistem smart building menurunkan konsumsi energi hingga 30–60%. Panel surya dan energi terbarukan lain menurunkan biaya listrik, emisi karbon, dan memperkuat ketahanan energi gedung.

Bangunan Hijau dan Lingkungan Sehat

Material ramah lingkungan, ruang hijau vertikal, dan taman atap menurunkan suhu mikro, meningkatkan kualitas udara, dan kenyamanan penghuni. Gedung hijau menjadi laboratorium hidup untuk praktik efisiensi air & energi yang dapat direplikasi di seluruh kota.

Laboratorium Hidup : Gedung yang Belajar dan Berinteraksi

Gedung Jakarta kini tidak hanya berdiri diam, tetapi berinteraksi dengan lingkungan dan penghuninya. Gedung ini memantau, mengukur, dan mengoptimalkan air, energi, dan kondisi mikroklimat secara real-time.

Air yang mengalir ke gedung tidak lagi pasif; sensor cerdas memantau setiap liter, menyesuaikan kebutuhan, dan mendaur ulang sumber daya. Energi dikelola layaknya organisme hidup: lampu, pendingin udara, dan peralatan listrik menyala sesuai kebutuhan, panel surya menyuplai energi bersih, dan emisi karbon berkurang drastis.

Ruang hijau vertikal dan taman atap menurunkan panas, meningkatkan kualitas udara, dan menyediakan kenyamanan psikologis bagi penghuni. Data dari gedung ini menjadi sumber nyata untuk perencanaan kota berkelanjutan, menciptakan model kota masa depan yang hijau, cerdas, dan resilient.

Gedung sebagai Ekosistem Ekonomi

Selain laboratorium hidup, gedung juga berfungsi sebagai ekosistem ekonomi yang hidup dan produktif. Efisiensi energi dan air menurunkan biaya operasional, menjadikan ruang fleksibel sebagai daya tarik bagi UMKM, start-up, dan perusahaan modern.

Perkantoran dan co-working space mendukung kolaborasi dan inovasi, sementara laboratorium teknologi, ruang pelatihan, dan fasilitas riset memfasilitasi eksperimen energi terbarukan, sistem air cerdas, dan praktik bangunan hijau. Pengetahuan dan keterampilan yang lahir dari laboratorium ini menciptakan dampak ekonomi dan sosial berlipat ganda.

Gedung menjadi motor ekonomi mini: menghasilkan nilai finansial, lapangan kerja, peluang usaha baru, dan ruang inovasi yang mendorong kreativitas dan kolaborasi. Setiap lantai, ruang, dan sistem berperan dalam membangun Jakarta yang efisien, hijau, dan tangguh secara ekonomi.

Bangunan Gedung Berkelanjutan

Transformasi gedung di Jakarta tidak berhenti pada efisiensi air, energi, atau peran ekonomi. Gedung yang terkelola dengan baik menjadi bangunan berkelanjutan, yang membawa dampak nyata bagi lingkungan, masyarakat, dan masa depan kota.

Bangunan berkelanjutan menekan tekanan terhadap akuifer, memperlambat penurunan tanah, dan mengurangi risiko intrusi air laut.

Sistem air cerdas dan daur ulang air hujan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya, sementara penggunaan energi terbarukan menurunkan jejak karbon gedung secara signifikan.

Ruang hijau vertikal, taman atap, dan sirkulasi udara alami tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan internal gedung, tetapi juga menyumbang pada keseimbangan mikroklimat kota. Gedung berfungsi sebagai “paru-paru kota”, menurunkan suhu mikro, menyaring polusi, dan meningkatkan kenyamanan visual serta psikologis bagi warga sekitar.

Lebih dari sekadar dampak ekologis, bangunan berkelanjutan menjadi pilar ekonomi dan sosial. Efisiensi operasional menurunkan biaya, menarik UMKM dan start-up, serta mendorong inovasi. Gedung menjadi laboratorium nyata, menghasilkan data, pengetahuan, dan praktik terbaik yang dapat direplikasi di seluruh kota, mempercepat pembangunan Jakarta yang hijau, inklusif, dan tangguh.

Bangunan berkelanjutan menyatukan seluruh elemen: air, energi, ekonomi, teknologi, dan manusia. Setiap lantai, sistem, dan interaksi penghuni berkontribusi pada kota yang efisien dan resilient. Gedung bukan lagi beban lingkungan tersembunyi, melainkan motor perubahan kota, menegaskan bahwa pembangunan modern Jakarta harus selaras dengan keberlanjutan, inovasi, dan keadilan sosial.

Dengan demikian, bangunan gedung yang berkelanjutan bukan hanya simbol efisiensi, tetapi fondasi nyata bagi kota Jakarta yang hijau, cerdas, dan produktif, menutup narasi transformasi gedung dengan kekuatan dan visi masa depan yang jelas.

Kesimpulan

Transformasi gedung di Jakarta adalah perjalanan menyeluruh yang menggabungkan regulasi, teknologi, efisiensi sumber daya, ekonomi, dan keberlanjutan kota. Gedung bukan hanya tempat bekerja, tetapi laboratorium hidup, ekosistem ekonomi, dan bangunan berkelanjutan, menciptakan kota yang efisien, adil, dan resilient.

Regulasi yang jelas dan transformasi teknis yang terukur memastikan setiap gedung berkontribusi pada keadilan sosial, pengurangan dampak lingkungan, dan penguatan ekonomi lokal. Gedung menjadi motor pengubah Jakarta yang modern, hijau, dan berkelanjutan, bukan sekadar beban lingkungan tersembunyi.

Saatnya bertindak. Gedung Jakarta bukan sekadar bangunan, tetapi laboratorium masa depan kota berkelanjutan dan ekosistem ekonomi yang nyata.

red24