Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Defiyan Cori: KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab

 

sorot24.id | Jakarta – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyampaikan duka cita mendalamnya atas tabrakan hebat KRL dengan KA Cepat Argo Bromo yang terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 20.01 WIB.

“Semoga para korban insiden tabrakan ini dapat menerima hak-haknya secara adil dan penuh sampai kesembuhannya. Apabila, ada korban meninggal dunia harus dipastikan keluarga yang ditinggalkan menerima haknya secara wajar. Semoga pemerintah dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan keluarga para korban mampu menghadapi musibah ini dengan kesabaran dan ketabahan,” katanya di Jakarta, Selasa (28/4).

Terkait insiden ini, ia meminta adanya investigasi menyeluruh secara empirik oleh aparat penegak hukum atas kemungkinan adanya kesalahan teknis dan kelalaian manusia (human error) sebagai petugas perjalanan kereta api yang harus berkonsentrasi penuh.

“Seharusnya komunikasi antara ruang operasi pusat KAI dengan masinis terkait tersendatnya sebuah kendaraan taksi dan arah KA Argo Bromo yang berkecepatan tinggi bisa dilakukan segera dengan mengambil keputusan resiko yang minimal,” ujarnya.

Selanjutnya, alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ini menekankan, bahwa pengusaha taksi listrik Xanh SM untuk bertanggungjawab atas pelanggaran pemberhentian dijalur Kereta Listrik (KRL). Ketidakpatuhan menaati rambu-rambu perlintasan merupakan bentuk pengabaian hukum yang bisa saja menjadi indikator ketidakdisiplinan manajemen perusahaan taksi.

Selain itu, ia juga menuntut tanggungjawab para Direksi dan Komisaris PT. Kereta Api Indonesia (KAI) beserta jajaran pengurus DANANTARA dan BP BUMN atas kelalaian profesional dalam mengelola kinerja BUMN, termasuk dalam hal pengelolaan laba-laba BUMN yang diinvestasikan untuk cabang produksi bukan penting dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak, seperti industri peternakan, pengolahan sampah dan perkebunan yang bisa dikelola oleh masyarakat luas.

Investasi Danantara harus diarahkan untuk tujuan penguatan BUMN strategis dengan kebutuhan permodalan yang besar dan berteknologi tinggi yang berorientasi pelayanan publik dan kepentingan industri dasar dan menengah di dalam negeri,” imbuhnya.

Salah satu diantaranya adalah pembangunan industri transportasi publik kereta api antar pulau selain untuk alokasi pembiayaan BUMN Energi dan Pertambangan.

“Oleh karena itu, tidak relevan pembentukan Danantara dan pengumpulan laba-laba BUMN hanya digunakan untuk kepentingan investasi jangka pendek atau relatif dapat diupayakan oleh badan usaha Koperasi atau pengusaha swasta nasional,” pungkas Cori.

 

LN98

GMNI Desak Pemerintah Kabupaten Tangerang Bersihkan Mafia Titipan Beasiswa

Oleh : Ahmad Saepul Bahri
Ketua DPC GMNI Kab.Tangerang

sorot24.id | TANGERANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memastikan proses penerimaan beasiswa berjalan bersih, transparan, dan berbasis meritokrasi.

GMNI mengingatkan bahwa praktik titipan, nepotisme, maupun intervensi kekuasaan dalam seleksi beasiswa merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip keadilan sosial serta pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

Dalam kerangka kebijakan publik, beasiswa bukan sekadar bantuan administratif, melainkan instrumen strategis mobilitas sosial untuk memutus rantai kemiskinan struktural. Karena itu, apabila akses tersebut justru dikuasai oleh kepentingan elite, maka negara sedang mereproduksi ketimpangan melalui birokrasi. Situasi demikian bertentangan dengan prinsip good governance yang menempatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan keadilan sebagai fondasi tata kelola pemerintahan.

GMNI menilai bahwa Kabupaten Tangerang membutuhkan generasi muda unggul yang lahir dari kompetisi sehat dan kesempatan yang setara. Daerah akan mengalami kemunduran apabila talenta terbaik tersingkir hanya karena kalah oleh kedekatan politik, hubungan kekerabatan, atau jaringan kekuasaan informal. Praktik titipan bukan hanya merusak integritas seleksi, tetapi juga menurunkan kualitas sumber daya manusia daerah dalam jangka panjang.

Kami mendesak Pemkab Tangerang untuk membuka secara menyeluruh mekanisme seleksi beasiswa kepada publik, meliputi dasar hukum program, kuota penerima, indikator penilaian, hasil verifikasi, hingga daftar penerima akhir. Tanpa keterbukaan data, ruang manipulasi akan selalu terbuka dan kepercayaan publik akan terus menurun.

Selain itu, GMNI meminta dibentuknya sistem pengawasan independen serta kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses guna menindak dugaan titipan, maupun penyalahgunaan wewenang. Pengelolaan anggaran pendidikan tidak boleh menjadi arena transaksi kekuasaan terselubung.

GMNI menegaskan bahwa beasiswa adalah hak sosial yang harus diberikan kepada mereka yang layak dan membutuhkan, bukan hadiah politik bagi mereka yang dekat dengan penguasa. Pendidikan tidak boleh dikapitalisasi demi kepentingan sempit segelintir kelompok.

“Ketika kursi beasiswa diisi titipan, yang sesungguhnya dicuri bukan sekadar kuota, melainkan masa depan generasi penerus bangsa.”

red24

Investasi Asing : Kemandirian atau Ketergantungan Ekonomi

Oleh : Defiyan Cori – Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Sungguh fantastis dan spartan begitulah stamina Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto. Semenjak resmi dilantik pada Oktober 2024, tercatat telah melakukan 48 hingga 49 kali kunjungan luar negeri ke lebih dari 20 negara. Melampaui intensitas “jalan-jalan” mantan Presiden almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) selama 21 bulan menjabat (1999–2001). Almarhum Gus Dur dikenal sangat aktif ke luar negeri, mengunjungi hampir tiga perempat belahan dunia.

Lawatan maraton ke 13 negara dalam 13-16 hari untuk pemulihan citra Indonesia, mencegah separatisme, dan diplomasi ekonomi. Sementara Presiden RI Prabowo Subianto melawat untuk tujuan mensosialisasikan visi-misi Asta Cita. Diantaranya, yaitu kebijakan politik luar negeri bebas aktif dengan semboyan “bersahabat baik dengan tetangga” (good neighborhood policy), program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG), hilirasi industri melalui komitmen serta kerjasama investasi. Lalu apakah hasilnya ? Adakah manfaat dampaknya bagi perekonomian nasional secara makro ?

Ternyata belum tampak sama sekali ! Meskipun, realisasi investasi Indonesia tahun 2025 berdasar data Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (KemInves/BKPM) melampaui sasaran (target), mencapai Rp1.931,2 triliun (101,3% dari sasaran Rp1.905,6 triliun). Hanya saja, kontribusi yang signifikan berasal dari sektor hilirisasi dan energi hijau. Khusus investasi hijau atau energi bersih, baru dan terbarukan (EBT) komitmennya sejumlah Rp278 triliun pada ajang ISF 2025.

Rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto hingga April 2026 itu telah berhasil memperoleh komitmen investasi asing senilai total US$90 miliar atau sekitar Rp1.475 triliun (kurs US$1=Rp16.500) dari mitra utama seperti USA, Jepang, Korea Selatan, RRC, dan Inggris. Sebagian besar berfokus pada investasi disektor mineral kritis, pusat data, dan teknologi. Kunjungan pada awal April 2025 kepada dua negara (Jepang dan Korea Selatan/Korsel) menghasilkan komitmen investasi besar dengan total mencapai Rp574 triliun-Rp575 triliun.

Sebelumnya, pada Februari 2026, USA menyepakati komitmen investasi senilai US$38,4 miliar (sekira Rp633,6 triliun) melalui 11 Nota Kesepahaman (MoU). Dan, komitmen investasi USA merupakan yang terbesar dibanding negara investor lainnya, yaitu sebesar 42,95 persen. Pertanyaannya kepada Presiden Prabowo Subianto adalah, apakah komitmen investasi ini merupakan perwujudan dari kemandirian ekonomi bangsa atau ketergantungan yang berkelanjutan ?

Tentu inilah pembuktian janji visi-misi Asta Cita yang telah dituangkan ke dalam berbagai program dan kegiatan prioritas serta strategis. Apabila kandungan impor (impor contents) dari berbagai komitmen investasi itu masih lebih besar jelas ini melanggengkan ketergantungan ekonomi. Sebab, nilai tambah (added value) dari investasi tersebut akan banyak dinikmati para investor. Tidak akan banyak menetes ke dalam negeri apalagi serapan tenaga kerja atas pembangunan industrinya. Hal itu dibuktikan oleh realisasi investasi Jepang dan Korsel di Indonesia yang tumbuh lebih dari 13,2% (periode 2021–2025).

Total investasi kedua negara yang baru dikunjungi Presiden RI itu berjumlah US$28,4 miliar atau sekira Rp468,6 triliun (1US$=Rp16.500). Namun, serapan tenaga kerja hanya sejumlah 578.036 orang. Pengaruhnya juga sangat kecil dibanding besarnya nilai investasi yang ditanamkan kedua negara. Atau, tidak terlalu signifikan berpengaruh mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Inilah paradoks investasi asing sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menimbulkan efek menetes ke bawah (trickle down effect) secuil.

Manfaat dan dampak menetes yang kecil atau tidak berganda itu disebabkan oleh jenis dan pola investasi asing. Yaitu, sebagian besar produksi menggunakan teknologi tinggi atau padat modal (capital intensive) bukan padat karya (labour intensive). Nilai investasi yang besar sekalipun, baik itu dari USA, Singapura, Jepang, Korsel dan negara lainnya tidak akan mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Terlebih, investasi kedua negara itu masih terpusat di wilayah Pulau Jawa yang berpengaruh menimbulkan persoalan migrasi penduduk.

Nilai investasi Jepang dan Korsel yang lebih dari 13,2% itu hanya berdampak menurunkan angka kemiskinan sebesar 3,09%. Artinya, tidak signifikan bagi tercapainya kemandirian ekonomi bangsa dan negara atas investasi asing yang sangat besar tersebut. Pemerintah perlu melakukan negosiasi dalam membangun kerjasama investasi yang lebih padat karya bagi serapan tenaga kerja. Hanya dengan pola inilah, kesepakatan kerjasama investasi baru diawal April 2026 dipastikan dapat memberikan manfaat dan dampak pengganda (multiplier effect) bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Manfaat dan dampak investasi asing harus lebih besar dari proyek atau investasi program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memberikan manfaat dan dampak luas ke masyarakat. Setidaknya, berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), sampai awal tahun 2026, program MBG telah menyerap sekitar 1,4 juta tenaga kerja langsung. Benar atau tidaknya data BGN tentu perlu diuji melalui kajian ilmiah obyektif atau penelitian independen lebih lanjut. Sebaliknya, jika investasi asing tidak mampu menghasilkan lebih baik dari program MBG, maka hasilnya adalah ketergantungan ekonomi.

red24

‎PMII : Laboratorium Kepemimpinan Bagi Kaum Intelektual Mahasiswa

Oleh : Sahabat Riki Ade Suryana (Kader PMII Cabang Kota Tangerang)

sorot24.id | TANGERANG – Tepat pada 17 April 2026, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menapaki usia ke-66 tahun. Sebuah perjalanan panjang yang tidak hanya sekadar angka, melainkan rekam jejak pengabdian dalam mencetak kader-kader bangsa yang memegang teguh nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. Bagi kita, PMII bukan sekadar organisasi tempat berkumpul, melainkan sebuah “Laboratorium Kepemimpinan” yang sesungguhnya.

‎Di dalam PMII, mahasiswa tidak hanya diajarkan untuk cakap secara akademis, tetapi ditempa untuk memiliki kepekaan sosial. Sebagai laboratorium, PMII menyediakan ruang bagi setiap kader untuk bereksperimen dengan gagasan, berdialektika dengan realitas, dan mengasah ketajaman analisis melalui paradigma Ahlussunnah wal Jama’ah. Di sinilah karakter pemimpin yang moderat, toleran, dan revolusioner dibentuk.

‎Refleksi Harlah tahun ini membawa kita pada satu perenungan: Sejauh mana kepemimpinan kita berdampak bagi masyarakat? Di Tangerang, tantangan zaman semakin kompleks. Laboratorium PMII menuntut kader untuk keluar dari zona nyaman. Pemimpin yang lahir dari rahim PMII harus mampu menjadi jembatan bagi persoalan umat dan masyarakat mulai dari isu pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan pemuda di tingkat lokal.

‎Memasuki usia ke-66, laboratorium kepemimpinan ini juga harus bertransformasi. Kader PMII ditantang untuk menguasai teknologi tanpa kehilangan jati diri sebagai santri pergerakan. Inovasi dan kreativitas adalah instrumen baru dalam dakwah dan perjuangan kita hari ini. Kita tidak boleh gagap teknologi, melainkan harus mampu menjinakkan arus digital demi kemaslahatan organisasi dan bangsa.

‎Harlah PMII 17 April 2026 adalah momentum untuk memperkuat barisan. Mari kita jadikan organisasi ini sebagai tempat belajar yang tak pernah usai. Menjadi pemimpin bukan tentang mendapatkan jabatan, tapi tentang seberapa besar tanggung jawab yang kita pikul untuk membawa perubahan positif.

‎Selamat Harlah PMII ke-66. Mari terus bergerak, berproses, dan berkhidmat untuk agama, bangsa, dan negeri.

‎Tangan Terkepal dan Maju ke Muka ! Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh

‎Salam Pergerakan !

red24

Benarkah KMP Adalah Koperasi ?

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Judul diatas bukanlah pertanyaan retoris dari proses pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) di desa-desa yang massif. Sebab, jika prinsip pendirian badan hukum koperasi dilanggar tidak hanya KMP yang konyol atau tak masuk akal (absurd) . Melainkan,arah dan tujuan Asta Cita Presiden ke-8 Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto akan berujung kegagalan sebagaimana halnya visi-misi Trisakti dan Nawacitanya Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Selanjutnya, ketika sejak awal telah melanggar, maka akan cenderung selalu melakukan pelanggaran dan penyimpangan prinsipil. Khususnya, terkait misi utama yang terdapat dalam urutan ke-1 dari dokumen Visi-Misinya , yaitu untuk memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Secara struktural, Presiden RI Prabowo Subianto akan memperbaiki sistem perekonomian dengan cara mengatasi permasalahan ketimpangan penguasaan ekonomi nasional untuk mencapai kemandirian bangsa.

Cara pandang atau paradigma yang kuat dari Presiden RI Prabowo Subianto menata “diri sendiri” ini harus konsisten dijalankan sebagai agenda pembangunan selama periode lima (5) tahun mendatang. Kebijakan untuk menata struktur perekonomian bangsa dengan mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agro-maritim industry (pertanian, peternakan,perkebunan, perikanan dan kelautan) di sentra produksi melalui peran aktif koperasi ditegaskan pada misi butir ke-3 Asta Cita.

Artinya, ada komitmen kuat dalam menata secara sistemik perekonomian bangsa melalui pembenahan kelembagaannya berdasar perintah Pasal 33 UUD 1945 agar terdapat peningkatan nilai tambah (added value) produkdi di dalam negeri untuk tujuan kemandirian ekonomi bangsa dan negara. Keberhasilan pencapaian visi-misi Asta Cita ini hanya akan terjadi apabila didukung oleh pendekatan pemusatan SDM (people centered) stabilitas politik serta pertahanan dan keamanan nasional.

Modal Sukarela dan Bukan Utang

Pemerintah cq. Kementerian Koperasi semestinya tidak harus mendirikan koperasi baru seperti Koperasi Merah Putih (KMP), apalagi jumlahnya sampai 80.000 unit. Untuk apa ? Apalagi menurut catatan Kemenkop UKM, terdapat 1.500 koperasi baru tahun 2024 yang didaftarkan sehingga total koperasi aktif di Indonesia telah mencapai 131.617 unit. Justru angka ini menunjukkan semakin tingginya tingkat partisipasi masyarakat menolong dirinya sendiri (self help) dan mandiri melalui model entitas ekonomi koperasi sebagai solusi untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Lalu, apa kebijakan strategis dan program yang harus dijalankan oleh pemerintah untuk mengatasi agar penyimpangan tidak semakin jauh dan menjadi kebiasaan yang justru memperburuk situasi dan keadaan perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia? Salah satunya adalah dengan mengembalikan peran dan fungsi Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Sebab, selama 26 tahun era reformasi (1998-2024), perhatian pemerintah pada kelompok UMKM ini masih setengah hati, apalagi dalam hal mengembangkan dan memajukan Koperasi. Padahal, Koperasi merupakan entitas ekonomi yang tak terpisahkan dari mandat Pasal 33 UUD 1945.

Namun, apapun bentuk badan hukumnya harus ada apa yang jadi kegiatan usaha/bisnis inti (core business) lebih dahulu. Bukanlah uang sebagai faktor utama, tetapi manusia dan usahanya. Kecuali badan hukum Yayasan yang dapat mnerima dana hibah atau utang lalu diberikan ke KMP atau badan hukum usaha lainnya. Tentu, ini berpotensi atau cara lain melakukan tindak pidana korupsi. Apabila bisnis dioperasikan dari utang, lalu digunakan untuk pembangunan gedung serta dibelikan segala macam peralatan dan perlengkapan bukankah ini menjadi pos pengeluaran ?

Pembentukan KMP secara massif dan terburu-buru hanya akan menambah jumlah unit koperasi menjadi 211.617 unit. Sementara,proses pembentukannya yang dari atas (top down) jelas melanggar prinsip menolong diri sendiri (self help) dan sukarela atau partisipatif (bottom up) dari lembaga koperasi itu sendiri. Prinsip inilah yang telah ditegakkan dimasa kolonialisme Belanda dan kapitalisme VOC yang menindas dan menghisap bumi putera melalui pendirian Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Kemudian, publik mengenal secara luas sebagai sebuah lembaga keuangan berbentuk perbankan yang dulunya terbentuk dari usaha bersama menolong diri sendiri (self help).

Kedua lembaga keuangan perbankan inilah cikal bakal upaya bumi putera untuk menolong diri sendiri (self help) melepaskan para anggotanya yang terjerat rentenir VOC – Belanda. Kehadiran BRI dan BNI dalam perspektif self help ini tidak bisa dilepaskan dari peran penting Raden Bei Aria Wirjaatmadja dan Raden Margono Djojohadikoesoemo (kakek Presiden RI Prabowo Subianto). Tidak lain bertujuan, mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia yang menderita secara ekonomi dan politik. Tanpa usaha yang jelas, sementara modal bersumber dari utang perbankan, darimanakah KMP akan membayar cicilannya ?

Jadi, logika Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (digantikan Fery Juliantono) membangun 80.000 unit KMP seperti caranya “bandung bondowoso” jelas tidak memahami prinsip perkoperasian. Koperasi yang dibentuk secepat kilat dan mengindahkan prinsip pendiriannya secara partisipatif hanya akan menghambur-hamburkan uang negara. Lebih sesat pikir lagi, jika Koperasi Kelurahan Merah Putih atau Koperasi Desa Merah Putih (KKMP atau KDMP) diminta mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar. Kebijakan pinjaman tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025).

Dalam ketentuan PMK 49/2025 skema pinjaman dilakukan dengan ketentuan plafon pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per KKMP atau KDMP. Tingkat suku bunga margin atau bagi hasil yang diberlakukan kepada penerima pinjaman sebesar paling lama 72 bulan. Sementara masa tenggang pinjaman yang diajukan berlaku selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Plafon pinjaman yang dapat dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak sebesar Rp 500 juta. Apakah benar yang mendesak dibutuhkan oleh Koperasi modal uang dari pihak perbankan atau pihak ketiga ?

Pendekatan kebijakan skema pembiayaan seperti ini jelas akan menjerumuskan koperasi ke arah korporasi swasta yang tergantung pada modal pinjaman pihak ketiga. Keberadaan (eksistensi) Koperasi yang didirikan melalui model kapitalisme bukan dengan prinsip menolong diri sendiri (self help) dan sukarela tidak akan memberikan banyak manfaat dan kesejahteraan bagi para anggotanya sebagai pemilik. Tujuan kesejahteraan anggota ini harus diterapkan melalui pengembangan partisipasi anggota sesuai dengan kepentingan ekonomi yang sama.

Metode pemupukan modal koperasi seharusnya berasal dari partisipasi simpanan pokok saat menjadi anggota dan simpanan wajib yang dibayarkan secara periodik. Penerapan paradigma dan prinsip secara konsisten dapat dibuktikan oleh data koperasi berkinerja baik dan positif serta meraih keberhasilan pertumbuhan anggota, tidak saja peningkatan ekonomi dan keuangannya saja. Namun, pertumbuhan modal dan perkembangan anggota koperasi juga berasal dari kegiatan usaha rill yang dikelola secara profesional berdasar prinsip manajemen modern.

Sebagaimana kinerja positif manajerial itu telah ditunjukkan oleh Koperasi Karyawan Semen Gresik, di Jawa Timur pada tahun 2023. Dengan total anggota sejumlah 3.883 orang, karyawan 512 orang, dan 66 kantor cabang telah memiliki harta kekayaan (asset) sejumlah Rp1,24 triliun dan nilai total penjualan (omzet) Rp1,74. Ada juga, KPSBU (Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara) Lembang, Jawa Barat yang berdiri sejak 1979, memiliki 7.500 peternak anggota dengan populasi sapi perah sekitar 21.000 ekor. Setiap hari, koperasi ini memproduksi lebih dari 100 ton susu serta bisa diharapkan untuk mensukseskan program makan bergizi gratis (MBG) pemerintah.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan oleh Koperasi melalui kebijakan per-Undang’Undangan adalah kesetaraan perlakuan dan ekosistem berusaha yang adil dengan korporasi swasta. Bukan skema utang yang justru melecehkan prinsip perkoperasian dan para pegiat koperasi. Pola pikir Budi Arie Setiadi harus diperbaiki karena ke tidak pahamannya ! Apabila kebijakan skema utang ini diteruskan, maka koperasi yang merupakan visi-misi Asta Cita akan gagal seperti halnya kegagalan dengan pola yang sama pada pemerintahan terdahulu. Uang hilang dan koperasi terjerat utang.

red24

Candu Pinjol Kinerja OJK Jebol

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | TANGERANG – Sungguh fantastis dan luar biasa kinerja utang Pinjaman Online (Pinjol) per Februari 2026 telah tembus Rp100,69 triliun.

Tumbuh sebesar 25,75 persen secara tahunan (year on year/yoy), padahal tidak mengelola Dana Pihak Ketiga (DPK). Mengalahkan kinerja perbankan umum konvensional yang hanya tumbuh 9,37 persen secara tahunan menjadi Rp8.559 triliun. Menurut OJK, data ini melambat dibanding bulan Januari (9,96%) akibat dari kehati-hatian perbankan dan masih lemahnya permintaan. Justru pinjol yang membuat kinerja OJK jebol !

Data utang pinjol yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini juga sekaligus menunjukkan kinerja Dewan Komisioner (DK) OJK yang jebol. Dan, dapat dipastikan ditangan Ketua OJK yang baru ditetapkan oleh DPR RI, Frederica Widyasari Dewi kinerjanya akan semakin ambrol. Mengapa demikian ? Faktor utamanya, adalah latar belakang Frederica Widyasari Dewi yang berasal dari pemain saham dan mantan pengurus Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, Ketua OJK saat ini menjadi wasit sekaligus merangkap pemain serta diperburuk oleh rekam jejak (track record) keartisannya dulu.

Mengacu pada data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selama periode 2019-2024 terdapat sekitar 3.500 lebih pengaduan konsumen yang didominasi oleh persoalan perbankan dan pinjaman online (pinjol). Hal ini menunjukkan, bahwa ada permasalahan serius atas sistem dan mekanisme perbankan umum dan pinjol yang tidak adaptif bagi konsumen. Lalu, bagaimana tindak lanjut penyelesaian pengaduan konsumen tersebut? Nyaris tidak ada sama sekali ! Laporan YLKI bersama Ekonom Konstitusi kepada OJK sebagai lembaga berwenang telah berulang kali disampaikan.

Kebiasaan masyarakat menyelesaikan masalah keuangan hidupnya sehari-hari melalui pinjaman atau berutang sudah menjadi CANDU. Walaupun tanpa pekerjaan tetap atau pengangguran dan berada dalam kondisi kemiskinan tetap harus bertahan (survive). Segala cara ditempuh agar pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pangan, sandang, pendidikan hingga rekreasi teratasi. Harta benda yang dimilikipun jika sangat terdesak mau tak mau harus dijual hingga akhirnya tak ada lagi yang tersisa.

Candu utang ini bisa membahayakan interaksi kehidupan sosial ekonomi masyarakat berbangsa dan bernegara. Berutang atau meminjam sejumlah uang, tidak saja disebabkan oleh adanya kebutuhan mendesak yang segera diatasi. Melainkan juga tidak adanya jangkauan (akses) lembaga perbankan umum konvensional yang bisa memberikan layanan secara praktis dan mudah berjangka pendek. Sebab, para debitur atau peminjam harus memenuhi persyaratan ketat 5C, yaitu : Collateral, Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy).

Persyaratan 5C ini tujuannya adalah untuk memastikan nasabah mampu melunasi pinjaman dan meminimalkan risiko kredit atau utang macet. Maka, kelompok masyarakat yang terdesak oleh masalah keuangan tersebut tidak lagi berasal dari kelompok keluarga miskin tetapi juga kelas menengah (middle class yang terjepit khawatir turun kelas. Tidak bisa lagi memenuhi persyaratan 5C perbankan umum, lalu beralih ke Pinjaman Online (Pinjol). Semoga pinjol tidak menyasar kelompok mahasiswa di berbagai Perguruan Tinggi (PT).

Alasannya, pinjol memberikan jangkauan (akses) keuangan yang mudah dan praktis bagi kelompok masyarakat menengah dan kecil. Tujuannya, ingin cepat memperoleh dana cair (kas) untuk kebutuhan hidup secara periodik agar terhindar dari jurang kemiskinan. Tidaklah aneh, angka penyaluran dana debitur pinjol telah tembus Rp100,69 triliun. Angka ini jelas tanda (alarm) bahaya dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

Apalagi, persyaratan umum pinjol yang sah (legal) di Indonesia adalah WNI, berusia minimal 18-21 tahun (hingga 60-65 tahun), memiliki e-KTP, rekening bank atas nama pribadi, dan penghasilan tetap. Dokumen wajib biasanya hanya meliputi KTP, slip gaji/mutasi rekening, dan foto selfie. Sangat mudah dan praktis, bahkan slip gaji/mutasi rekeningpun bisa direkayasa tanpa verifikasi ketat dengan pinjaman perorangan berkisar Rp3-200 juta.

Hal mana tak mudah diperoleh dari perbankan umum yang berbelit dan rumit. Tentu, sudah bisa dipastikan kredit atau utang macet tak dapat dielakkan. Jika utang macet itu terjadi diperbankan umum, maka masih bisa dikompensasi oleh jaminan agunan (collateral) yang diberikan debitur. Lain halnya dengan utang macet pinjol bisa-bisa kehidupan debitur yang tak terjamin. Akhirnya, pengurus pinjol mengatasinya dengan menurunkan penagih utang (debt collector) yang seringkali bertindak kasar dan tak manusiawi.

Seringkali kasus keributan terjadi antara debitur dengan DC hanya disebabkan oleh utang macet yang jumlahnya kecil. Artinya, kepraktisan dan kemudahan proses berutang tentu bermasalah. Tapi, terlalu rumit dan berbelit berakibat kinerja penyaluran kredit juga lambat. Solusinya reformasi perbankan umum dalam penyaluran utang atau kredit harus segera dilakukan. Pertanyaannya, bagaimana halnya dengan pengawasan OJK sebagai otoritas berwenang melakukan antisipasi ?

Selain itu, negara melalui kewenangan pemerintah seharusnya juga memeriksa sumber dana pinjol yang sangat besar itu. Benarkah dana sejumlah Rp100,69 triliun bukan dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi atau pencucian uang (money laundring). Hal ini perlu dipastikan kaitannya dengan dukungan atas penyelesaian kendala keuangan masyarakat. Tidak akan ada hasil positif dan kemanfaatan yang diperoleh masyarakat apabila sumber dana kredit berasal dari hasil kejahatan.

Lebih buruk dan fatal akibatnya jika OJK melakukan pembiaran perputaran sumber dana hitam hasil korupsi. OJK patut dipersalahkan atas longgarnya penyaluran pinjol yang berpotensi macet. Pada tahap macet inilah, OJK tidak bisa hanya menjatuhkan SLIK OJK kepada debitur sehingga tidak bisa mengajukan utang baru lagi. Cara lain dalam penanganan kredit/utang macet pasti masih banyak sebagai alternatifnya. Menggunakan DC adalah jalan pintas buruk serta bukanlah jalan pikiran yang semestinya ditempuh oleh para profesional di DK OJK.

Pengenaan daftar hitam (black list) pada kasus pinjol ini jelas tidak relevan. Alih-alih, ada perlakuan yang diskriminatif dalam berbagai kasus utang atau pinjaman debitur kecil. Debitur kecil ini seolah dianggap melakukan kejahatan yang tidak bisa dihapuskan atau diampuni sebelum utang dilunasi.

Meskipun macetnya pengembalian utang debitur diakibatkan oleh kondisi perekonomian yang krisis atau keadaan di luar kendali (force majeur). Tindakan ini jelas memiskinkan orang kaya dan membuat melarat masyarakat yang telah miskin.

Oleh karena itu, Ketua DK OJK, Gebernur BI, Ketua DK LPS bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus duduk bersama mengatasinya. OJK juga dituntut untuk menyelesaikan kasus seperti ini di masa depan melalui perencananaan strategisnya. Sudah adakah atau tidak tahu apa yang harus dikerjakan? Pemerintah melalui peran OJK harus melakukan intervensi kebijakan moneter bagi kelompok maskin yang terjerat pinjol.

Disamping itu, perlu adanya kebijakan transformasi struktural perekonomian Indonesia yang dilakukan melalui penyaluran kredit perbankan umum. Proses transformasi struktural inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat dan mendesak (urgent) diupayakan pemerintah dalam mengatasi ketimpangan pendapatan akibat kondisi kemiskinan dan pengangguran. Agar visi-misi Asta Cita Presiden RI dapat tercapai untuk kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan dan pemerataan hasil-hasilnya .

red24

Danantara Tanpa Visi ?

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Telah berkali-kali, Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) direvisi. Selama setahun pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto tercatat dilakukan dua (2) kali perubahan. Revisi dimaksudkan sebagai bagian dari pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dianggap sebagai super holding .

Benarkah sudah seperti induk utama perusahaan BUMN kehadiran Danantara? Bagaimana halnya dengan posisi BP BUMN yang dirangkap jabatannya oleh pengurus Danantara sesuai revisi UU BUMN tersebut ?

Berdasar Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN atau revisi UU 19/2003) Danantara telah dan akan terus melakukan aksi korporasi dalam memfungsikan organisasi dan manajemennya. Dengan cara memanfaatkan laba-laba yang dikumpulkan dari berbagai BUMN.

Melakukan aksi korporasi seperti apa dan mengumpulkan laba sejumlah berapa porsinya jelas menjadi tanda tanya publik. Pertanyaannya, apa kewenangan dan kemana visi Danantara dan BP BUMN di masa depan? Atau tak ada bedanya alias hanya ganti nama Kementerian BUMN saja !

Kewenangan dan RUPS

Lalu tidak adakah hasil dari revisi UU BUMN itu menjawab apa dan kemana visi Danantara ? Sebab, ide dasar dari induk utama (super holding) BUMN ini telah lama menjadi pembahasan. Yaitu sejak almarhum Tanri Abeng menjabat Menteri BUMN (1998-1999). Hanya saja tidak pernah tuntas dan menjadi kebijakan. Pasalnya, kehadiran ujug-ujug Danantara ini meninggalkan sejumlah persoalan substansial dan konflik konstitusional. Revisi UU BUMN bobotnya bukan berorientasi jangka panjang.

Sebab, kewenangan atau otoritas, inilah secara filosofis dan epistemologis yang menjadi latar belakang kehadiran BUMN. Selain itu, alasan kesejarahan anti sistem kapitalisme-liberalisme dan penindasan-penjajahan (kolonialisme) semakin menegaskan. Secara konstitusional, kewenangan BUMN itu terdapat pada Pasal 33 UUD 1945. Menguraikan yang dimaksud dengan kuasa negara terkait cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Menjadi landasan kuat sektor cabang tidak penting dikuasai oleh badan usaha lain. Selanjutnya, apa peran daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam perspektif penguasaan negara. Yang membagi kewenangan secara proporsional tidak hanya soal pembagian dana laba ke Dana Alokasi Umum dan Khusus di APBN melulu (ansich). Sudahkah pertanyaan ini dijawab oleh Danantara dan menjadi bagian dari visi konstitusional ekonomi BUMN ?

Visi dan kewenangan konstitusional inilah seharusnya yang dijabarkan dalam revisi UU BUMN yang menjadi pekerjaan Danantara. Diantara yang krusial dan penting, yaitu menjabarkan secara substansial dan komprehensif (elaborasi) perintah ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945. Menterjemahkannya menjadi visi-misi Danantara sebagai induk utama BUMN. Pahamkah, Kepala BPI Rosan Roslani beserta CEO-nya Donny Oskaria dan Pandu Sjahrir terkait hal ini? Bagaimana dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengertikah BUMN bukan sekedar korporasi ?

Kerangka filosofis-epistemologis konstitusi inilah yang lebih utama dipahami lebih dahulu. Proses ini mendahului penyusunan visi-misi dan perencanaan strategis BUMN yang dibahas dalam forum tertinggi pemangku kepentingan (stakeholders).

Bukan pula hanya sekedar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan sebagai porsi penguasaan. Melainkan diubah istilahnya menjadi Rapat Umum Pemangku Kepentingan (RUPK).

Forum tertinggi dan strategis sesuai Pasal 14 UU BUMN terdahulu direpresentasikan oleh Menteri BUMN selaku RUPS . Pasca Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) forum RUPS semakin tak jelas. Penggantian istilah forum RUPS menjadi RUPK inilah seharusnya menjadi ajang perencanaan strategis masa depan BUMN. Berkaitan dengan fungsionalisasi dan optimalisasi BUMN menjalankan mandat konstitusi ekonomi (Pasal 33 UUD 1945).

Forum RUPK tidak hanya dijadikan lahan berbagi jabatan atas konsesi politik dukungan terhadap pemerintah yang berkuasa (partai politik). Hal mana justru merendahkan substansi posisi induk utama atau super holding BUMN itu sendiri. Apalagi hanya sekedar organisasi yang melakukan aksi korporasi non strategis dan pengumpul laba atau pengepul! Pengepul bagi pemenangan politik pemerintah yang berkuasa periode 5 tahunan yang berjangka pendek. BUMN akan mundur seperti halnya VOC diera penjajahan Belanda.

Tidak pula, hanya sekedar mereduksi atau menciutkan jumlah BUMN dari ratusan menjadi puluhan. Terlalu remeh remeh juga hanya mengambil porsi bisnis (business core) di sektor bukan kuasa negara dan hajat hidup orang banyak. Misalnya, pembiayaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan sampah, pertanian dan peternakan atau bisnis lain yang dikerjakan koperasi dan swasta. Jika hanya melakukan aksi korporasi seperti ini bukanlah karakteristik personalia dari kalangan profesional. Para pengusaha UMKM yang identik dengan sebutan amatir jauh lebih berpengalaman dan ahli melakukan aksi tersebut .

red24

Isapan Jempol Swasembada Beras Amran Sulaiman

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Dengan kepercayaan diri yang tinggi Andi Amran Sulaiman sang Menteri Pertanian (Mentan) menyatakan, bahwa dalam tiga bulan ke depan Indonesia sudah swasembada (beras). Hal itu disampaikannya dalam Upacara Rapat Senat Terbuka Dies Natalis Ke-69 Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Sabtu 13 September 2025 lalu. Benarkah demikian adanya ? Mari diperiksa data produksi dan konsumsi padi dan beras nasional. Tentunya pengertian swasembada beras bukanlah termasuk yang berasal dari impor !

Produksi Masih Kurang

Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2024, Indonesia mengimpor beras sejumlah 4,52 juta ton dengan nilai mencapai sekitar US$2,56 miliar atau sekira Rp39,9 triliun (US$1 = Rp15.600) Data impor ini mengalami lonjakan sebesar 47,6% dibanding 2023 secara tahunan (year-on-year/yoy). Pada tahun 2023, Indonesia hanya mengimpor sekitar 3,06 juta ton beras dengan nilai sekitar $1,79 miliar atau senilai Rp27,9 triliun.

Angka tahun 2024 merupakan jumlah tertinggi impor dalam masa tujuh tahun terakhir. Negara asal utama impor dan persentasenya, yaitu Thailand : 1,36 juta ton (30,19%), Vietnam: 1,25 juta ton (27,62%) dan Myanmar: 831.380 ton (18,4%). Hanya saja, dari total impor Indonesia pada tahun 2024 yang mencapai US$233,66 miliar, komponen terbesarnya adalah bahan baku/penolong dan barang modal atau nonmigas. Nilai impor beras realisasinya masih rendah hanya 1,09% dari nilai total impor Indonesia tersebut.

Menurut BPS jumlah konsumsi beras per kapita di Indonesia pada tahun 2024 adalah sekitar 79,08 kg. Atau konsumsi bulanannya hanya sekitar 6,65kg per kapita. Sementara itu, pada tahun 2023 mencapai 81,23 kg per kapita/tahun. Tingkat konsumsi per kapita tahun 2023-2024 ini mengalami sedikit penurunan. Bahkan, kecenderungan penurunan konsumsi beras ini telah terjadi sejak tahun 2021, yaitu 81,52 kg dan 2022 menjadi 81,04 kg, di satu sisi.

Disisi yang lain, merujuk pada data konsumsi beras yang diterbitkan oleh Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA), China tercatat sebagai negara dengan total konsumsi beras tertinggi. Diikuti oleh India, Bangladesh, dan Indonesia berada diperingkat 10 dengan konsumsi beras sejumlah 185,2 kg/kapita/tahun. Konsumsi individu di China dan India cukup rendah, masing-masing dengan 133,9 dan 99 kg/kapita/ tahun di bulan Juli 2025

Sedangkan, jumlah produksi padi atau gabah kering giling (GKG) Indonesia pada tahun 2024 adalah 53,14 juta ton. Produksinya berasal dari lahan seluas 10,05 juta hektare (ha). Atau, jika dikonversikan menjadi beras menjadi sejumlah 30,37 juta ton. Hasil ini, lebih rendah 2,35% dibandingkan tahun 2023 yang sejumlah 31,1 juta ton. Menurunnya produksi beras ini adalah sebagai akibat dari penurunan luas panen. Dengan begitu, total beras (produksi dan impor) Indonesia pada tahun 2023 dan 2024 masing-masing berjumlah 34,16 juta ton dan 34,89 juta ton.

Namun demikian, terdapat selisih data BPS dan USDA sejumlah 106,12/kapita/tahun perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertanyaannya, mengapa terjadi selisih data konsumsi, mana yang lebih akurat dan valid ? Sebab, konsumsi per kapita/tahun data USDA mencakup 180 juta penduduk dan data BPS tidak masuk akal (rasional). Apabila, mengacu pada data konsumsi tahun 2024 sejumlah 34,89 juta ton (masih ada impor 4 52 juta ton). Dan, produksi beras nasional hingga bulan Agustus 2025 (data BPS) sejumlah 24,97 juta ton, maka masih terdapat kekurangan produksi sejumlah 10 juta ton.

Artinya, panen raya di bulan Oktober maupun Desember 2025 harus menutupi selisihnya. Mungkinkah bisa dipenuhi ? Artinya, swasembada beras apalagi pangan yang digaungkan oleh Mentan Amran Sulaiman hanya isapan jempol belaka! Jangankan swasembada beras, memenuhi konsumsi saja belum cukup! Belum lagi, temuan beras tak layak konsumsi sekira 1.200 ton oleh inspeksi Komisi IV DPR RI yang dipimpin Ibu Titiek Soeharto di Perum Bulog Tabahawa, Ternate, Maluku Utara pada 23 September 2025. Sebagai akibatnya, harga di pasaran meningkat oleh tindakan penimbunan beras yang luput dari pantauan Mentan Amran Sulaiman, sebuah kinerja yang buruk sektor pertanian.

Disamping itu, data cadangan beras pemerintah (CBP/stock) Badan Usaha Logistik (Bulog) bulan Januari 2025 yang mencapai 3,8 juta ton sekalipun tidak bisa menutupi kekurangan produksi. Yangmana cadangan itupun, sebagian berasal dari impor beras khusus di awal tahun 2025. Atas kekurangan produksi tersebut, malah kebijakan impor beras resmi dihentikan oleh Amran Sulaiman selama tahun 2025. Pertanyaan berikutnya, akan dipenuhi darimanakah kekurangan konsumsi beras nasional tersebut Bapak Mentan Amran Sulaiman.

Jangan sampai swasembada beras atau pangan hanya sebuah data untuk Asal Bapak Presiden Senang (ABPS) saja. Pada akhirnya, inilah yang menjadi bom waktu sektor pangan di sekitar bulan April-Mei 2026 dan Presiden RI Prabowo Subianto-lah yang akan kehilangan wibawa dihadapan rakyat! Berhati-hati dan waspadalah Bapak Mentan Amran Sulaiman terkait data produksi dan konsumsi beras nasional !

red24

Runtuhnya Negara Adidaya

Oleh: M Husni Mubarok – MHM

sorot24.id | JAKARTA – Sejarah baru telah tertulis dengan Indah diatas Drone tanpa awak milik Iran yang membuat Israel gelap gulita dan Amerika mengalami kerugian finansial . Kehilangan harga diri sebagai Polisi Dunia yang tidak bisa dihitung oleh alat penghitung (Baca : Kalkulator) secanggih apapun. Amunisi bisa dibuat kembali, tetapi harga diri tidak bisa dibeli. Sabtu, 10 Ramadhan 1447 Hijriyah bertepatan 28 Februari 2026 adalah hari kebangkitan bangsa Persia karna Amerika dan Israel – salah memilih lawan – . Meninggalnya Mendiang Ayatullah Ali Khumaieni dalam serangan presisi secara titik koordinat tetapi meleset membaca psikologis pejabat, IRGC dan rakyat dibawah pemerintahan Teokrasi Iran, sehingga serangan sporadis tanpa perhitungan tepat yang dilakukan Israel dan Amerika terhadap Iran, adalah Kecerobohan paling brutal sepanjang sejarah. Kalkulasi para intelijen Mosad dan CIA serta analisis para pakar tak mampu membaca kekuatan bawah tanah Iran. Hari ini, Senin 6 April 2026,Iran telah meluncurkan serangan balasan hampir ke – 100 kalinya. Pernyataan emosional presiden Amerika Donald Trump bahwa perang dengan Iran hanya akan selesai  4 (empat) hari ternyata menjadi bahan bullying publik Intenasional karna sampai tulisan ini dibuat, Iran tetap tampil sebagai negara dan bangsa paling gebat di dunia.

40 tahun lebih Embargo terhadap Iran yang dilakukan Amerika, membuat dunia berpikir ulang bahwa Amerika dan Israel adalah negara pencetak ilusi dan cerita fiksi terhebat didunia.

Kehebatan Amerika dan Israel hanyalah dongeng pengantar tidur dengan Judul “MACAN KERTAS” dari Laut Atlantik dan Benua Asia Timur Tengah.

Siapakah Iran ?

Iran bukan bangsa Arab. Mereka adalah bangsa Parsi, sebuah peradaban tua yang telah berdiri jauh sebelum lahirnya banyak kekuatan besar di dunia modern. Ditengah arus globalisasi dan perubahan zaman, Iran tetap memelihara kesadaran sejarah bahwa mereka bukan sekadar sebuah negara, melainkan pewaris tamadun besar yang pernah memimpin dunia melalui kekuasaan, ilmu, strategi, seni, dan budaya.

Bangsa Iran berasal dari rumpun Indo-Iran atau Indo-Eropa, sedangkan bangsa Arab berasal dari rumpun Semitik. Bahasa utama mereka adalah Parsi, bukan Arab. Perbedaan ini bukan sekadar soal bahasa, tetapi juga soal akar peradaban, cara hidup, dan identitas kebangsaan. Karena itu, meskipun Iran hari ini dikenal sebagai negara Islam, identitas nasional mereka tetap bertumpu kuat pada warisan Persia kuno yang sangat kaya dan berpengaruh.

Dalam sejarah, Persia pernah menjadi salah satu poros utama dunia. Mereka membangun kekaisaran besar yang bukan hanya luas secara wilayah, tetapi juga kuat secara sistem pemerintahan, administrasi, diplomasi, dan strategi militer. Pada masa lampau, dunia Timur bahkan pernah didominasi oleh dua kuasa besar, yaitu Rom Byzantium dan Empayar Parsi Sassaniyah. Ini menunjukkan bahwa Persia bukan sekadar bagian kecil dari sejarah, melainkan salah satu penentu arah peradaban dunia.

Kebesaran Persia tidak berhenti ketika Islam datang. Sebaliknya, bangsa Parsi justru menjadi salah satu tulang belakang dalam pembentukan Tamadun Islam yang agung. Banyak tokoh besar yang mewarnai sejarah intelektual Islam lahir dari wilayah Persia atau dipengaruhi kuat oleh tradisi keilmuan mereka. Nama-nama seperti Imam Al-Ghazali, Al-Farabi, Ibnu Sina, Jalaludin Rumi dan Imam Al-Bukhari dan masih banyak lainnya menjadi bukti bahwa dunia Islam dibangun bukan hanya oleh kekuatan Arab, tetapi juga oleh kejayaan intelektual bangsa Parsi. Dalam bidang filsafat, kedokteran, logika, hadis, teologi, sastra, dan sains, kontribusi Persia begitu besar dan tak tergantikan.

Inilah sebabnya Iran memiliki kebanggaan yang sangat kuat terhadap sejarah mereka. Kebanggaan itu bukan dibangun di atas emosi kosong, tetapi di atas memori panjang tentang siapa mereka dan apa yang telah diwariskan leluhur mereka kepada dunia. Mereka menjaga bahasa, puisi, seni, arsitektur, simbol, dan semangat peradaban itu sebagai bentuk penghormatan terhadap akar bangsa mereka sendiri.

Iran menunjukkan bahwa sebuah bangsa akan tetap kuat selama ia tidak kehilangan identitasnya. Mereka membuktikan bahwa modernitas tidak harus menghapus tradisi, dan kemajuan tidak harus membuang warisan. Justru bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu membawa masa lalunya ke dalam masa depan dengan penuh martabat.

Sebab itu, Iran hari ini tidak hanya mempertahankan wilayah dan kekuasaan, tetapi juga mempertahankan kehormatan sejarahnya. Mereka hidup dengan keyakinan bahwa bangsa yang mengenal akar peradabannya akan lebih sulit ditundukkan oleh zaman.

Iran tidak sekadar bertahan sebagai negara, tetapi berdiri sebagai pewaris peradaban. Mereka menjaga akar, memuliakan sejarah, dan membuktikan bahwa martabat bangsa lahir dari warisan yang tidak dilupakan.

red24

Paradoks Kemandirian Ekonomi Bangsa

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Luar biasa dan seolah menjadi kebanggaan anggota kabinet Merah Putih setelah membawa informasi kesepakatan investasi dari kunjungan luar negeri Presiden RI, Prabowo Subianto. Yang mutakhir, yaitu kunjungan ke negara Jepang dan Korea Selatan (Korsel) di awal April 2026. Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah terjadi kesepakatan investasi dengan kedua negara tersebut senilai Rp574-575 triliun (US$33,89 miliar).

Selain itu, nilai investasi dari Jepang sejak tahun 1970-an dan Korsel (mulai tahun 1990-an) di tanah air sudah sangat besar. Jepang, berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM merupakan salah satu investor utama di Indonesia, menempati peringkat ke-5 diantara negara lainnya. Realisasi investasinya atau Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 2025 mencapai US$31,3 miliar atau sekira Rp516,45 triliun dan berfokus pada otomotif, energi terbarukan, dan manufaktur. Komitmen kerja sama ekonomi yang terbaru yaitu mencapai US$23,1 miliar atau sekitar Rp390 triliun.

Benarkah kerjasama investasi ini sebuah indikator keberhasilan kepemimpinan nasional ? Apalagi jika dikaitkan dengan cita-cita atau visi-misi Asta Cita atas kemandirian perekonomian bangsa. Ataukah ini sebuah kebijakan yang paradoks ? Tentu, pola dan kerjasama investasi antar kedua negara (Government to Government/G to G) dan bisnis ke bisnis (B to B) harus dipastikan saling menguntungkan, bermanfaat serta berdampak luas bagi perekonomian bangsa dan negara .

Kecilnya Pengaruh Investasi Asing

Lalu, apakah sebenarnya pengertian investasi ? Banyak sekali yang mendefinisikannya, namun ada baiknya merujuk pada pengertian salah satu lembaga negara, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, Investasi adalah kegiatan menanamkan modal atau harta kekayaan (asset) ke dalam suatu instrumen dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Masa depan itu, biasanya dalam jangka waktu satu (1) tahunan (jangka pendek) atau lebih, 5-30 tahun (jangka panjang).

Artinya, tujuan utama dari investasi adalah untuk mendapatkan keuntungan (return) dari dana yang diinvestasikan, baik dalam bentuk bunga, dividen, maupun apresiasi nilai harta kekayaan atau adanya imbal balik keuangan. Perhitungan biaya dan resiko investasi sudah pasti telah dilakukan secara hati-hati dan cermat, termasuk lembaga penjaminnya (asuransi). Sebaliknya, apa keuntungan dan manfaat investasi asing secara sektoral atau bangsa dan negara tujuannya ?

Jika kerjasama investasi asing diklaim sebagai suatu keberhasilan tentu ukurannya bukanlah nominal nilai investasi saja. Melainkan, juga seberapa besar nilai tambah ekonomi, kemanfaatan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Tidak saja, membangun industri sektoral, seharusnya juga bagi penciptaan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran serta kemiskinan.

Sebagai contoh, realisasi investasi Jepang di Indonesia periode 2021–2025 tercatat mencapai US$17,1 miliar atau senilai Rp282,15 triliun dengan rata-rata pertumbuhan 13,2%. Hasil dan manfaatnya, menurut klaim KemInves/BPKM yaitu penyerapan tenaga kerja sejumlah 278.887 orang. Ternyata, nilai investasi Jepang yang sebesar 13,2% itu hanya berdampak menurunkan angka kemiskinan sebesar 3,09%.

Sementara itu, Korsel merupakan negara peringkat ke-7 terbesar berinvestasi di Indonesia. Selama lima (5) tahun terakhir (2020–2024), nilai investasi Korsel dalam bentuk investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) totalnya sejumlah US$11,3 miliar atau setara Rp186,45 triliun. Sektor investasi terbesar adalah industri otomotif (jok, sandaran kepala/headrest, pelapis interior). Ada juga manufaktur dan konstruksi (pasta pelapis/sealant, perekat, pelindung permukaan). Penyerapan tenaga kerja atas nilai investasinya mencapai lebih dari 299.149 orang dari 30.581 proyek.

Total investasi kedua negara yang baru dikunjungi Presiden RI itu berjumlah US$28,4 miliar atau sekira Rp468,6 triliun (1US$=Rp16.500). Dengan total serapan tenaga kerja sejumlah 578.036 orang. Pengaruhnya juga sangat kecil dibanding besarnya nilai investasi yang ditanamkan kedua negara. Atau, tidak terlalu signifikan berpengaruh mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Inilah paradoks investasi asing sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menimbulkan efek menetes ke bawah (trickle down effect) secuil.

Manfaat dan dampak menetes yang kecil atau tidak berganda itu disebabkan oleh jenis dan pola investasi asing. Yaitu, sebagian besar produksi menggunakan teknologi tinggi atau padat modal (capital intensive) bukan padat karya (labour intensive). Nilai investasi yang besar sekalipun, baik itu dari USA, Singapura, Jepang, Korsel dan negara lainnya tidak akan mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Terlebih, investasi kedua negara itu masih terpusat di wilayah Pulau Jawa yang berpengaruh menimbulkan persoalan migrasi penduduk.

Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut kaitannya dengan kesepakatan kerjasama investasi baru diawal April 2026. Harus dipastikan, signifikan manfaat dan dampak penggandanya (multiplier effect) bagi perekonomian Indonesia. Justru, proyek atau investasi program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) malah lebih besar memberikan manfaat dan dampak ke masyarakat. Berdasar data Badan Gizi Nasional (BGN), sampai awal tahun 2026, MBG telah menyerap sekitar 1,4 juta tenaga kerja langsung. Benar atau tidaknya data BGN tentu perlu kajian atau penelitian lebih lanjut.

red24