‎Kritik Sadis Mahasiswa: Pemerintah Banten Gagal Total Garansi Hak Pendidikan.

sorot24.id |KOTA SERANG – Di tengah gemerlapnya klaim pembangunan di Provinsi Banten, sebuah kenyataan pahit kembali menampar wajah tata kelola pemerintahan daerah. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Banten turun ke jalan pada Senin (4/4/2026), bukan untuk merayakan prestasi, melainkan untuk melayat matinya akses pendidikan yang adil bagi puluhan ribu anak di tanah para jawara.

‎Aksi ini menjadi alarm keras bahwa sistem pendidikan di Banten tidak sedang “baik-baik saja”, melainkan sedang koma di bawah pengawasan pemerintah. Mahasiswa menuntut tanggung jawab pemerintah yang dianggap gagal memberikan jaminan hak dasar tersebut.

‎Ratusan mahasiswa ini berkumpul dan bersatu dalam aksi demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawaban Gubernur Banten atas carut-marut struktural pendidikan. Mereka muak dengan angka-angka fantastis putus sekolah di berbagai daerah yang terus dibiarkan menganga tanpa solusi konkret.

‎Selanjutnya mahasiswa menilai berbagai persoalan yang ada saat ini bukanlah masalah administratif biasa, melainkan masalah struktural yang require (langkah konkret segera). Data yang dihimpun para mahasiswa menegaskan status “Darurat Pendidikan” di provinsi banten tersebut.

‎Sangat mengejutkan mahasiswa menunjukkan jumlah data anak putus sekolah di sejumlah wilayah Banten tergolong sangat tinggi:

‎Fakta di lapangan berbicara lebih keras daripada wacana pejabat. Kabupaten Pandeglang “memimpin” dengan rekor menyedihkan 42 ribu anak tidak sekolah, disusul Kabupaten Lebak dengan 22 ribu anak, Kabupaten Tangerang sekitar 21 ribu anak, dan bahkan Kota Serang selaku ibu kota provinsi menyumbang sekitar 8 ribu anak. Ini bukan sekadar data administratif; ini adalah puluhan ribu masa depan anak bangsa yang sedang “dibunuh” perlahan oleh ketidakpedulian sistem.

‎Koordinator Umum Aliansi BEM Banten Bersatu, M. Abdurrahman, dalam orasinya menegaskan, angka tersebut adalah bukti nyata sistem yang sedang tidak baik-baik saja. “Angka putus sekolah yang tinggi, ketimpangan akses, hingga dugaan penyimpangan anggaran menunjukkan ada ketidakberesan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

‎Kritik tajam mahasiswa juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran dan justru memicu persoalan baru di lapangan. Sarkasme yang paling menyakitkan adalah melihat bagaimana ketimpangan akses pendidikan terus dilestarikan.

‎Di Pandeglang, infrastruktur masih minimalis, dan guru menjadi barang langka, bahkan di wilayah hunian sementara (huntara). Seolah belum cukup, kebijakan “Sekolah Gratis” di swasta justru menciptakan kelebihan kapasitas dan dugaan “pembuangan” siswa ke sekolah negeri yang sudah penuh sesak.

‎Di sisi lain, praktek pungutan liar masih ditemukan di sekolah-sekolah swasta yang notabene menerima bantuan pemerintah. Ini adalah tata kelola yang tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

‎“Kami melihat ada masalah serius dalam tata kelola pendidikan, mulai dari kebijakan yang tidak tepat sasaran hingga lemahnya pengawasan di lapangan,” lanjut Abdurrahman.

‎Ilham Rizafi, Koordinator Wilayah BEM PTNU Banten, menambahkan kritikan terkait Ketimpangan kualitas sarana dan prasarana semakin memperlebar jurang pemisah. BEM PTNU Banten mencatat 76 persen sekolah swasta masih “telanjang” dari fasilitas dasar seperti perpustakaan dan lapangan olahraga. Lebih absurd lagi, masih banyak alumni yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah karena tunggakan biaya, seolah ijazah mereka adalah barang gadai, padahal pendidikan adalah hak dasar setiap anak.

‎Meskipun Gubernur Banten, Andra Soni, sebelumnya sempat menebus sejumlah ijazah alumni, Ilham menegaskan persoalan ini belum terselesaikan. “Persoalan ini harus terus diangkat karena masih banyak alumni yang membutuhkan hak mereka,” tutur Ilham.

‎”Iham juga menyoroti Persoalan sosial di lingkungan pendidikan. Fenomena perundungan (bullying) dan kekerasan digital semakin marak, menandakan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Pemerintah seolah alpa dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang mumpuni di dunia pendidika,” jelasnya.

‎Tuntutan Mahasiswa

foto dok/orasinya tuntutan mahasiswa ‎Kritik Sadis Mahasiswa: Pemerintah Banten Gagal Total Garansi Hak Pendidikan.

Atas amburadulnya tata kelola tersebut, Aliansi BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Wilayah Banten menegaskan 11 tuntutan desakan kepada Gubernur, antara lain:

‎1. Evaluasi menyeluruh kebijakan pendidikan di Banten.

‎2. Penindakan tegas pungutan biaya di sekolah penerima bantuan.

‎3. Pembebasan ijazah tertahan melalui kebijakan bantuan sosial.

‎4.Langkah konkret menurunkan angka putus sekolah.

‎5. Pemerataan sarana prasarana sekolah swasta.

‎6. Audit menyeluruh penyaluran PIP dan tindak tegas pelaku pemotongan dana.

‎7. Penguatan sistem perlindungan anak dari bullying dan kekerasan digital.

‎8. Keterbukaan informasi publik terkait bantuan pendidikan.

‎9. Pemerataan distribusi guru dan evaluasi kebijakan guru non-ASN.

‎10. Perhatian serius pada pendidikan di huntara dan wilayah terpencil.

‎11. Hentikan kebijakan penghapusan program studi tanpa kajian.

‎Mahasiswa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sampai ada perubahan nyata, menegaskan bahwa “Pendidikan seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan sekadar instrumen kebijakan.”

Red24: RAS

‎Mahasiswa Banten Ngamuk: Kebijakan Pemerintah Amburadul, Biarkan 93 Ribu Anak Banten Putus Sekolah.

sorot24.id |KOTA SERANG – Di tengah gemerlapnya klaim pembangunan di Provinsi Banten, sebuah kenyataan pahit kembali menampar wajah tata kelola pemerintahan daerah. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Banten turun ke jalan pada Senin (4/4/2026), bukan untuk merayakan prestasi, melainkan untuk melayat matinya akses pendidikan yang adil bagi puluhan ribu anak di tanah para jawara.

‎Aksi ini menjadi alarm keras bahwa sistem pendidikan di Banten tidak sedang “baik-baik saja”, melainkan sedang koma di bawah pengawasan pemerintah. Mahasiswa menuntut tanggung jawab pemerintah yang dianggap gagal memberikan jaminan hak dasar tersebut.

‎Ratusan mahasiswa ini berkumpul dan bersatu dalam aksi demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawaban Gubernur Banten atas carut-marut struktural pendidikan. Mereka muak dengan angka-angka fantastis putus sekolah di berbagai daerah yang terus dibiarkan menganga tanpa solusi konkret.

‎Selanjutnya mahasiswa menilai berbagai persoalan yang ada saat ini bukanlah masalah administratif biasa, melainkan masalah struktural yang require (langkah konkret segera). Data yang dihimpun para mahasiswa menegaskan status “Darurat Pendidikan” di provinsi banten tersebut.

‎Sangat mengejutkan mahasiswa menunjukkan jumlah data anak putus sekolah di sejumlah wilayah Banten tergolong sangat tinggi:

‎Fakta di lapangan berbicara lebih keras daripada wacana pejabat. Kabupaten Pandeglang “memimpin” dengan rekor menyedihkan 42 ribu anak tidak sekolah, disusul Kabupaten Lebak dengan 22 ribu anak, Kabupaten Tangerang sekitar 21 ribu anak, dan bahkan Kota Serang selaku ibu kota provinsi menyumbang sekitar 8 ribu anak. Ini bukan sekadar data administratif; ini adalah puluhan ribu masa depan anak bangsa yang sedang “dibunuh” perlahan oleh ketidakpedulian sistem.

‎Koordinator Umum Aliansi BEM Banten Bersatu, M. Abdurrahman, dalam orasinya menegaskan, angka tersebut adalah bukti nyata sistem yang sedang tidak baik-baik saja. “Angka putus sekolah yang tinggi, ketimpangan akses, hingga dugaan penyimpangan anggaran menunjukkan ada ketidakberesan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

‎Kritik tajam mahasiswa juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran dan justru memicu persoalan baru di lapangan. Sarkasme yang paling menyakitkan adalah melihat bagaimana ketimpangan akses pendidikan terus dilestarikan.

‎Di Pandeglang, infrastruktur masih minimalis, dan guru menjadi barang langka, bahkan di wilayah hunian sementara (huntara). Seolah belum cukup, kebijakan “Sekolah Gratis” di swasta justru menciptakan kelebihan kapasitas dan dugaan “pembuangan” siswa ke sekolah negeri yang sudah penuh sesak.

‎Di sisi lain, praktek pungutan liar masih ditemukan di sekolah-sekolah swasta yang notabene menerima bantuan pemerintah. Ini adalah tata kelola yang tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

‎“Kami melihat ada masalah serius dalam tata kelola pendidikan, mulai dari kebijakan yang tidak tepat sasaran hingga lemahnya pengawasan di lapangan,” lanjut Abdurrahman.

‎Ilham Rizafi, Koordinator Wilayah BEM PTNU Banten, menambahkan kritikan terkait Ketimpangan kualitas sarana dan prasarana semakin memperlebar jurang pemisah. BEM PTNU Banten mencatat 76 persen sekolah swasta masih “telanjang” dari fasilitas dasar seperti perpustakaan dan lapangan olahraga. Lebih absurd lagi, masih banyak alumni yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah karena tunggakan biaya, seolah ijazah mereka adalah barang gadai, padahal pendidikan adalah hak dasar setiap anak.

‎Meskipun Gubernur Banten, Andra Soni, sebelumnya sempat menebus sejumlah ijazah alumni, Ilham menegaskan persoalan ini belum terselesaikan. “Persoalan ini harus terus diangkat karena masih banyak alumni yang membutuhkan hak mereka,” tutur Ilham.

‎”Iham juga menyoroti Persoalan sosial di lingkungan pendidikan. Fenomena perundungan (bullying) dan kekerasan digital semakin marak, menandakan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Pemerintah seolah alpa dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang mumpuni di dunia pendidika,” jelasnya.

‎Tuntutan Mahasiswa
‎Atas amburadulnya tata kelola tersebut, Aliansi BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Wilayah Banten menegaskan 11 tuntutan desakan kepada Gubernur, antara lain:

‎1. Evaluasi menyeluruh kebijakan pendidikan di Banten.

‎2. Penindakan tegas pungutan biaya di sekolah penerima bantuan.

‎3. Pembebasan ijazah tertahan melalui kebijakan bantuan sosial.

‎4.Langkah konkret menurunkan angka putus sekolah.

‎5. Pemerataan sarana prasarana sekolah swasta.

‎6. Audit menyeluruh penyaluran PIP dan tindak tegas pelaku pemotongan dana.

‎7. Penguatan sistem perlindungan anak dari bullying dan kekerasan digital.

‎8. Keterbukaan informasi publik terkait bantuan pendidikan.

‎9. Pemerataan distribusi guru dan evaluasi kebijakan guru non-ASN.

‎10. Perhatian serius pada pendidikan di huntara dan wilayah terpencil.

‎11. Hentikan kebijakan penghapusan program studi tanpa kajian.

‎Mahasiswa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sampai ada perubahan nyata, menegaskan bahwa “Pendidikan seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan sekadar instrumen kebijakan.”

Red24🙁 RAS)

Perlu Pembenahan Serius,Kebijakan Anggaran Program OPD Pemerintah Kabupaten Tangerang

Oleh : Hendra “Primitif” Jaya                  (Pemerhati Kebijakan Publik)

sorot24.id | TANGERANG – Pemerhati Kebijakan publik, Hendra Primitif, menyoroti kebijakan perencanaan dan penganggaran program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dinilai masih perlu pembenahan serius .

Menurutnya, besarnya alokasi anggaran yang tercantum dalam sejumlah program belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas perencanaan dan realisasi di lapangan. Ia menilai, masih ditemukan indikasi program yang disusun tanpa kajian matang sehingga berpotensi tidak tepat sasaran .

Bahwa perencanaan anggaran seharusnya tidak hanya berorientasi pada besaran angka, tetapi juga pada efektivitas, kebutuhan riil masyarakat, serta dampak jangka panjang yang dihasilkan .

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan,agar setiap program yang dijalankan OPD benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak berakhir mangkrak atau minim manfaat.

Berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perencanaan anggaran, mulai dari tahap penyusunan hingga pelaksanaan.

“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama. Jangan sampai anggaran besar hanya menjadi formalitas di atas kertas, tetapi lemah dalam implementasi,” .

Semoga kedepannya seluruh OPD dapat lebih cermat dan profesional dalam merancang program, sehingga anggaran yang digunakan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang .

red24

PARTAI – PARTAI MASA DEPAN 

Oleh : ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen Aktivis 98. Esais & Penulis Independen

sorot24.id | Sejak Reformasi 1999, sistem kepartaian Indonesia menunjukkan pola siklus elektoral tanpa dominasi permanen. Data pemilu legislatif memperlihatkan fluktuasi tajam.

PDI Perjuangan meraih sekitar 33,7% suara pada 1999, lalu turun ke 18,5% (2004) dan sekitar 14% (2009), sebelum kembali naik ke 18,9% (2014) dan 19,3% (2019), kemudian melemah ke kisaran 16–17% pada 2024. Sebaliknya, Partai Golkar menunjukkan stabilitas: dari sekitar 22% (1999), 21,6% (2004), turun ke 14–15% (2009–2019), dan tetap dua digit pada 2024.

Ini menegaskan dua pola utama : lonjakan berbasis figur dan ketahanan berbasis struktur.

Dalam perspektif teori partai politik, pola ini sejalan dengan pembedaan antara “personalistic party” dan “institutionalized party” . Partai berbasis figur cenderung mengalami volatilitas tinggi karena bergantung pada daya tarik individu. Sementara partai terinstitusionalisasi bertahan melalui organisasi dan jaringan.

Data Indonesia menguatkan hal ini. Partai Demokrat melonjak dari sekitar 7% (2004) menjadi 20,8% (2009), lalu turun ke 10,2% (2014), 7,8% (2019), dan sekitar 7% pada 2024 setelah meredupnya pengaruh Susilo Bambang Yudhoyono. Pola serupa terlihat pada Partai Gerindra yang naik dari sekitar 4,5% (2009) ke 11,8% (2014) dan 12–13% (2019–2024) seiring figur Prabowo Subianto, serta Partai NasDem yang tumbuh cepat sejak 2014.

Ketiganya menunjukkan akselerasi tinggi. Tetapi rentan terhadap penurunan ketika ketokohan melemah.

Sebaliknya, partai berbasis sosial dan kaderisasi menunjukkan stabilitas. PKB bergerak dari 12,6% (1999), turun pada 2004–2009, lalu kembali naik ke kisaran 9–12% pada 2014–2024. PKS meningkat dari sekitar 1–2% (1999) menjadi 7–8% dan relatif stabil, sementara PAN bertahan di kisaran 6–7%.

Dalam kerangka teori “party institutionalizationx, basis sosial dan kaderisasi menciptakan loyalitas pemilih yang lebih tahan terhadap perubahan konteks politik.

Dengan ambang batas parlemen 4%, sistem politik Indonesia semakin menyaring partai. Peta masa depan (pasca kepemimpinan Presiden Prabowo) dapat dibagi dalam tiga lapisan.

Papan atas berpotensi ditempati Partai Golkar sebagai partai paling stabil secara struktural. Papan tengah diisi oleh PDI Perjuangan (pasca era Megawati Soekarnoputri) dan PKB.

Pasca Mega, PDIP berpotensi turun menjadi kekuatan menengah relatif ke bawah. PKB dapat naik ke papan tengah atas jika mampu memperluas inklusivitas dan memperkuat kaderisasi. Bukan hanya rumah politik kader PMII. Tapi rumah politik warga NU dari semua elemen.

Lapisan berikutnya dihuni oleh PKS dan PAN yang relatif stabil karena basisnya segmented. Sementara itu, Demokrat, Gerindra, dan NasDem menghadapi risiko fluktuasi. Bahkan potensi penurunan tajam seiring meredupnya ketokohan jika tidak bertransformasi menjadi partai berbasis struktur.

Kesimpulannya, masa depan partai politik Indonesia ditentukan tingkat institusionalisasi. Semakin kuat organisasi dan basis sosial, semakin besar peluang bertahan.

Sebaliknya, partai yang bertumpu pada figur akan terus berada dalam siklus naik saat tokoh kuat, dan turun ketika tokoh meredup. Seperti “roller coaste” .

red24

Hardiknas 2026 :

Paradoks Pajak Rakyat dan Diskriminasi Pendidikan Madrasah dalam Kebijakan Otonomi Daerah

Ocit Abdurrosyid Siddiq

  • Ketua Forum Komunikasi Kepala  Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten)

sorot24.id | BANTEN – Menyelisik lembar-lembar sejarah pendidikan di nusantara, kita akan sampai pada sebuah kesadaran ontologis yang tak bisa dibantah: sekolah swasta, madrasah, dan pesantren telah ada dan berurat akar jauh sebelum republik ini memproklamasikan kemerdekaannya. Jauh sebelum tiang bendera dikerek dan lagu kebangsaan dikumandangkan di seantero negeri, para kiai, pahlawan tanpa tanda jasa, dan tokoh masyarakat telah lebih dulu menyalakan pelita pengetahuan di surau-surau dan ruang kelas sederhana. Entitas pendidikan partikelir ini adalah fondasi kultural dan intelektual yang menopang berdirinya bangsa.

Tahun 1945, tatkala Indonesia menyatakan kemerdekaannya, ada sebuah janji agung yang disepakati oleh para pendiri bangsa, sebuah imperatif kategoris yang tertuang dalam konstitusi: negara bertanggung jawab sepenuhnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Janji ini bukan sekadar pemanis bibir dalam naskah proklamasi, melainkan sebuah kontrak sosial yang mewajibkan entitas bernama negara untuk memastikan setiap anak bangsa, di mana pun ia lahir dan apa pun latar belakang sosiologisnya, mendapatkan akses terhadap terang benderangnya pendidikan.

Namun, realitas sering kali tak seindah teks konstitusi. Kita harus dengan jujur dan kontemplatif mengakui bahwa sejak awal berdirinya hingga hari ini, kemampuan negara dalam menyediakan sarana, prasarana, dan pembiayaan pendidikan yang merata masih sangat terbatas. Infrastruktur negara kerap kali kedodoran untuk mengejar laju pertumbuhan demografi dan kebutuhan akses pendidikan di pelosok-pelosok daerah.

Dalam ruang kosong yang diakibatkan oleh keterbatasan dan ketidakberdayaan negara itulah, masyarakat kembali hadir mengambil peran. Dengan semangat sabilulungan dan gotong royong yang menjadi kearifan lokal kita, masyarakat sipil bahu-membahu mengisi rongga-rongga kosong tersebut dengan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan swasta. Mereka tidak sekadar menunggu uluran tangan penguasa, melainkan proaktif menjemput takdir masa depan anak-anak mereka sendiri.

Tentu saja, dalam lanskap pendidikan swasta ini, kita dihadapkan pada dikotomi yang sangat jelas. Di satu kutub, terdapat sekolah-sekolah swasta yang mapan, ditopang oleh kekuatan modal korporasi yang besar, memiliki fasilitas mentereng, dan tak jarang berorientasi pada profit yang menggiurkan. Namun, di kutub yang lain, menjamur sekolah-sekolah swasta -termasuk madrasah – yang didirikan murni karena kanyaa didorong oleh niat tulus untuk menyelamatkan anak-anak miskin dari jurang kebodohan, meski dibangun nyaris tanpa modal, dengan ruang kelas seadanya dan guru-guru yang dibayar sekadar sebagai ngalap berkah. Keduanya adalah entitas yang berdiri di tanah yang sama, namun memikul beban eksistensial yang jauh berbeda.

Atas dasar keadilan distributif, bagi sekolah-sekolah swasta yang belum kuat dan tertatih-tatih secara finansial inilah, negara sesungguhnya memikul kewajiban moral dan konstitusional untuk hadir memberikan dukungan, afirmasi, dan bantuan. Negara tidak boleh menjadi penonton yang pasif ketika warga negaranya harus berdarah-darah mempertahankan nyala lilin pendidikan di tengah himpitan ekonomi.

Sebagai bentuk intervensi dan pemenuhan tanggung jawab tersebut, pemerintah pusat kemudian menggulirkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kehadiran BOS bak oase di tengah padang kurun, sebuah pengakuan awal bahwa negara mulai mendistribusikan keadilannya kepada institusi-institusi pendidikan yang selama ini berjuang sendirian.

Kabar baik kemudian berhembus dari ranah kebijakan regional. Kini, Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah progresif dengan menggulirkan Program Sekolah Gratis (PSG) yang diperuntukkan bagi sekolah swasta. Ini adalah sebuah kebijakan yang hade jasa, patut diapresiasi sebagai wujud nyata dari upaya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Banten di bidang pendidikan.

Efek domino dari kebijakan provinsi ini pun mulai terasa, di mana Program Sekolah Gratis tingkat provinsi diikuti oleh kebijakan serupa di tingkat kabupaten dan kota. Salah satu daerah yang turut mengekor langkah baik ini adalah Kabupaten Tangerang, yang diharapkan mampu menerjemahkan spirit keadilan pendidikan hingga ke tingkat akar rumput.

Sebagai seorang alumni Aqidah Filsafat yang terbiasa melihat sesuatu dari dimensi keseimbangan dan keadilan substansial, saya menaruh hormat pada langkah Pemerintah Provinsi Banten yang pada tahun keduanya memutuskan untuk menyertakan Madrasah Aliyah sebagai penerima PSG. Dengan kebijakan ini, sekat birokratis yang kerap kali menjadi ilusi administratif berhasil didobrak. Antara sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan madrasah di bawah Kementerian Agama akhirnya diperlakukan setara, sajajar, sebagai sesama wadah persemaian anak bangsa.

Namun, angin segar di provinsi nyatanya berhembus menjadi kemarau diskriminasi di Kabupaten Tangerang. Di wilayah ini, PSG memang sudah mulai digulirkan sejak Juli 2025. Akan tetapi, program tersebut baru menyertakan jenjang SD dan SMP swasta, sementara saudara-saudara mereka di jenjang MI dan MTs dibiarkan gigit jari, dianak-térékeun, dan sama sekali belum disertakan.

Dalih klasik yang disodorkan birokrasi adalah soal kewenangan; bahwa MI dan MTs merupakan yurisdiksi vertikal dari Kementerian Agama. Ketika saya mencoba mengonfirmasi hal ini secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, menanyakan apakah tahun ini PSG akan menyertakan MI dan MTs, jawabannya adalah sebuah “Tidak” yang dingin. Ketika saya mendebatnya dengan fakta bahwa provinsi saja pada tahun ini mampu menyertakan madrasah aliyah, ia berkilah dengan argumen administratif bahwa provinsi merupakan penerima sebagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, sementara kabupaten memiliki otonomi penuh.

Di sinilah logika keadilan itu terasa rumpang dan menuntut sebuah dekonstruksi pemikiran yang mendalam. Mari kita bedah anomali ini. Sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten, saya kerap mendengarkan keluh kesah warga di lapisan bawah. Kita semua tahu, warga yang menyekolahkan anaknya di madrasah adalah juga warga negara pembayar pajak yang sah. Mereka patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat berbelanja, pajak transaksi jual beli tanah, pajak kendaraan bermotor, dan berbagai pungutan negara lainnya.

Ironisnya, ketika warga negara hendak menunaikan kewajiban membayar pajak, negara – dalam hal ini pemerintah daerah – tidak pernah bertanya : “Apakah anak Bapak sekolah di SMP umum atau di MTs ?” atau “Apakah Ibu wali murid SD atau MI ?” Tidak ! Negara menagih dan memungut dari semua warga tanpa diskriminasi. Pajak-pajak itu mengalir deras, menjelma menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu dibahas di gedung dewan untuk diketuk menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, sungguh kacida teuing, ketika uang rakyat itu hendak dikembalikan kepada masyarakat dalam wujud program kesejahteraan seperti Program Sekolah Gratis, tiba-tiba birokrasi memberlakukan “syarat dan ketentuan yang berlaku”. Tiba-tiba sekat birokrasi bernama “Dinas Pendidikan” dan “Kemenag” dijadikan tembok tebal penghalang keadilan.

Mengapa ketika menghimpun dana tidak ada diskriminasi, tetapi ketika mendistribusikan manfaat, rakyat dibeda-bedakan hanya karena instansi vertikal yang menaungi sekolah anak mereka ? Ini adalah sebuah kezaliman struktural, sebuah bentuk category mistake dalam kebijakan publik, di mana uang yang bersumber dari keringat rakyat disekat oleh aturan administratif yang abai pada esensi kemanusiaan.

Dampak domino dari diskriminasi PSG di Kabupaten Tangerang ini sungguh destruktif. Akibat kebijakan yang hanya menyertakan SD swasta dan SMP swasta, sekolah-sekolah tersebut kini memiliki keleluasaan finansial yang luar biasa. Mereka bukan hanya bisa membebaskan murid dari berbagai pungutan dasar, tetapi lebih jauh dari itu, mereka mampu memberikan stimulus perangkat sekolah kepada murid – sesuatu yang notabene adalah pembiayaan personal – seperti seragam gratis, baju olahraga, buku, hingga tas sekolah.

Hal ini secara langsung melahirkan sebuah persaingan yang amat sangat tidak sehat di akar rumput. Antara SD dan SMP swasta yang bergelimang fasilitas dari APBD, berhadapan dengan MI dan MTs swasta yang harus berjuang mandiri meminta keikhlasan orang tua murid. Tragedi sosiologis pun tak terelakkan; sampai ada kejadian memilukan di mana murid-murid yang semula sudah resmi mendaftar di bangku MI dan MTs, ujug-ujug membatalkan diri dan berbondong-bondong melakukan eksodus, pindah ke SD dan SMP swasta murni karena daya tarik fasilitas gratisan tersebut.

Akibat nyata dari kondisi persaingan tidak imbang ini sungguh menyayat hati para pengelola madrasah. Banyak MI dan MTs yang tiba-tiba mengalami kekosongan kelas, kekurangan murid secara drastis, dan beberapa di antaranya bahkan terancam gulung tikar karena sama sekali tidak mendapatkan satu pun murid baru. Ruang-ruang kelas madrasah yang biasanya riuh dengan lantunan ayat dan hafalan, kini mendadak sepi, perlahan mati dikoyak oleh ketidakadilan regulasi daerahnya sendiri.

Atas potret buram kondisi keadilan yang pincang seperti ini, kami tidak memiliki pilihan lain selain menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengembalikan marwah keadilan sosial. Kami menggugat kebijakan ini dan menuntut agar pemerintah daerah memperlakukan warganya secara adil dan setara, sebagai sesama warga negara pembayar pajak yang berhak atas APBD-nya. Kami mendesak dengan tegas agar MI dan MTs segera disertakan dalam skema pencairan Program Sekolah Gratis (PSG).

Bila birokrasi terus-menerus berlindung dan menjadikan “regulasi kaku” sebagai alasan tameng penolakan, kita perlu mempertanyakan kembali esensi dari otonomi daerah. Bukankah esensi otonomi adalah untuk menyejahterakan rakyat ? Bukankah sudah banyak daerah-daerah otonom lain di republik ini yang mampu dan berani melakukan terobosan-terobosan administratif untuk membela rakyatnya tanpa harus melawan hukum positif ? Keberanian untuk mengambil diskresi demi keadilan sosial itulah yang kelak akan menjadi jurisprudensi yang mulia. Pemimpin tidak boleh membiarkan hukum menjadi palias (pantangan) yang membekukan keadilan; sebaliknya, hukum harus ditafsirkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di sinilah letak ironi terbesar yang harus direnungkan oleh seorang pemimpin. Bupati Tangerang, Maesal Rasyid, dalam setiap kesempatan safari politik dan kegiatan kemasyarakatan, kerap dengan lantang berpidato bahwa beliau akan berlaku adil dan sangat memperhatikan nasib madrasah. Narasi yang indah dan menyejukkan. Tapi faktanya, sebagaimana yang secara dingin dilontarkan oleh Kepala Dindikbud Kabupaten Tangerang, tahun ini MI dan MTs belum, atau bahkan tidak, disertakan dalam gerbong PSG Kabupaten Tangerang. Antara retorika di panggung dengan realitas kebijakan di atas meja birokrasi, terdapat jurang kemunafikan yang menganga lebar.

Keadilan bukanlah sekadar frasa manis dalam pidato penguasa, melainkan hak asasi yang harus terealisasi dalam setiap rupiah APBD yang diketuk demi masa depan anak-anak bangsa. Wallahualam .

red24

Kinerja APBN, Kabinet dan BUMN

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Visi-Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto sebenarnya sungguh mulia. Visi yang pertama, sangat mendasar dan substansial yaitu memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selanjutnya, yang kedua sampai kedelapan adalah pilar yang menyokongnya terbagi dalam tiga (3) aspek, yaitu kedaulatan negara (pertahanan), pembangunan industri atau hilirisasi dan pengembangan koperasi mengacu kepada konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) serta politik dan hukum lingkungan berdasar norma agama.

Visi-misi tersebut, kemudian diwujudkan dalam program prioritas yang tampak jelas diantaranya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan transformasi BUMN melalui pembentukan perusahaan induk utama (super holding) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau beroperasi dengan nama Danantara Indonesia. Setidaknya, semua instrumen ekonomi dan non ekonomi harus mampu mendukung Visi-Misi Asta, sasaran pertumbuhan ekonomi dan tujuan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaannya, sudahkah alokasi, postur dan struktur APBN, organisasi kabinet dan BUMN melalui Danantara Indonesia mampu bergerak, bekerja, atau berfungsi bersama dengan serasi, cocok, dan tanpa konflik (kesesuaian) atau compatibleb ? . Ternyata belum, untuk mewakili ungkapan tidak sama sekali. Mengapa demikian? Jawabannya diawali oleh struktur dan komposisi Kabinet Merah Putih yang sangat gemuk. Belum pernah dalam sejarah pembantu Presiden RI se-“jumbo” ini. Lalu, Presiden memerintahkan seluruh potensi dikerahkan untuk mempercepat pencapaian sasaran dan tujuan Asta Cita. Masuk akalkah ? .

Selanjutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jelas sudah sangat terbatas (budget constraint). Penerimaan negara lebih kecil dari belanja atau pembiayaan pembangunan. Tak mungkin diharapkan APBN akan menutup semua kewajiban pemerintahan. Sebagai kantong kanan keuangan negara APBN tak mungkin diharapkan dalam jangka pendek. Pasti akan terus mengalami defisit berkelanjutan. Apalagi, utang jatuh tempo sudah menguras lebih dari 20 persen dari total belanja APBN 2026 yang berjumlah Rp3.842,7 triliun.

Lalu, tinggal kantong kiri keuangan negaralah yang harus menjadi tumpuan, yaitu Danantara yang mengumpulkan laba-laba BUMN. Pengurus DANANTARA dan BP BUMN tidak boleh melakukan kelalaian profesional dalam mengelola kinerja BUMN. Termasuk dalam hal ini adalah pengelolaan laba-laba BUMN yang diinvestasikan untuk cabang produksi bukan penting dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak, seperti industri peternakan, pengolahan sampah dan perkebunan yang bisa dikelola oleh masyarakat luas.

Investasi Danantara harus diarahkan untuk tujuan penguatan BUMN strategis dengan kebutuhan permodalan yang besar dan berteknologi tinggi yang berorientasi pelayanan publik dan kepentingan industri dasar dan menengah di dalam negeri. Salah satu diantaranya adalah pembangunan industri transportasi publik kereta api antar pulau selain untuk alokasi pembiayaan BUMN Energi (Pertamina dan PLN) dan Pertambangan (Mind ID, Krakatau Steel, PT PAL dll). Seperti halnya kasus yang menimpa Garuda Indonesia harus dicarikan formulasi kebijakan yang tepat untuk menyehatkan dan menyelamatkan bisnis inti dan keuangan korporasinya.

Oleh karena itu, tidak relevan pembentukan Danantara dan pengumpulan laba-laba BUMN hanya digunakan untuk kepentingan investasi jangka pendek atau relatif dapat diupayakan oleh badan usaha Koperasi atau pengusaha swasta nasional. Sektor usaha atau bisnis yang lebih rendah resiko investasinya dan berteknologi rendah-menengah tidak perlu diintervensi oleh Danantara. Harta kekayaan (asset) seluruh BUMN harus ditujukan bagi penyehatan, penyelamatan dan pengembangan BUMN strategis. Bukan untuk aksi korporasi bisnis maaf “ecek-ecek”yang justru mematikan usaha rakyat !

red24

ANTARA STRUKTUR KATA dan LUKA

Oleh : Ocit Abdurrosyid Siddiq                  (Pengamat Media dan Kebijakan Publik)

sorot24.id | BANTEN – Dalam bentang dialektika kebangsaan kita, kata-kata bukan sekadar deretan fonem yang meluncur dari lisan, melainkan entitas hidup yang mampu membangun jembatan atau justru menyulut api. Pernyataan Jusuf Kalla (JK) di Masjid Kampus UGM menjadi pintu masuk untuk meneliti bagaimana struktur kalimat yang tidak simetris, ketika bertemu dengan publik yang sensitif dan pola konsumsi informasi yang fragmentaris, dapat bermutasi menjadi kegaduhan hukum dan sosial.

Sebagai alumni Aqidah dan Filsafat yang kini menetap di pesisir Binuangeun Banten Selatan, saya melihat fenomena ini sebagai kegagalan kita dalam menjaga kejernihan nalar di tengah kepungan arus informasi yang serba instan dan sering kali nyalahan.

Secara teknis-linguistik, pernyataan JK mengenai “syahid” di Poso dan Ambon sejatinya merupakan sebuah otopsi sosiologis yang berani. Beliau mencoba membedah bagaimana instrumen agama sering kali dipinjam untuk menjustifikasi kekerasan yang akarnya adalah ketidakadilan ekonomi. Namun, struktur kalimat yang beliau pilih mengandung risiko tinggi. Meski di awal kalimat beliau menyebut “Islam dan Kristen” secara setara sebagai subjek yang terjebak dalam logika salah kaprah tersebut, pada bagian pengandaian berikutnya, beliau hanya menggunakan satu variabel: Kristen.

Dalam logika mutatis mutandis, satu contoh memang dianggap cukup untuk mewakili proposisi umum. Namun, di hadapan publik yang sedang terluka atau memiliki sensitivitas identitas yang tinggi, ketiadaan contoh simetris – seperti tidak menyebutkan “Islam membunuh Kristen” – dianggap sebagai ketidakadilan naratif yang berujung pada tuduhan penistaan.

Persoalan ini kian meruncing karena kebiasaan masyarakat kita yang gemar mencecap informasi secara parsial. Sebuah ceramah berdurasi panjang yang kaya akan konteks sejarah dan nuansa filosofis, sering kali direduksi menjadi potongan video belasan detik yang hanya menyisakan bagian paling kontroversial. Di sinilah letak bahayanya: ketika teks kehilangan konteks, ia menjadi liar dan mudah dipelintir sesuai dengan kepentingan pihak-pihak yang memang nyiar batékeun.

Kita seolah kehilangan kemampuan untuk ngaji rasa dan ngaji rupa, yakni kemampuan untuk melihat sebuah pesan secara utuh sebelum memberikan penghakiman. Informasi yang dipenggal bukan lagi menjadi sarana edukasi, melainkan menjadi amunisi untuk melakukan pembunuhan karakter atau mobilisasi kemarahan massal.

Fenomena “pemenggalan makna” ini bukan hanya menimpa Pak JK. Kita ingat bagaimana pernyataan Menteri Agama mengenai sejarah zakat di masa Nabi atau imbauan kurban dalam bentuk uang melalui BAZNAS menuai badai kritik. Secara substantif, ada argumen fikih yang bisa didiskusikan di sana, namun ketika narasi tersebut masuk ke ruang publik dalam bentuk potongan judul berita yang provokatif, esensinya lenyap tertimbun sentimen “serangan terhadap tradisi”.

Publik sering kali lebih cepat tersulut oleh pécécéan (hal-hal kecil yang mengganggu) daripada mencoba memahami visi besar di balik sebuah kebijakan. Sensitivitas keagamaan yang tidak dibarengi dengan literasi informasi yang mumpuni membuat ruang diskusi kita menjadi sangat rapuh dan mudah meledak.

Dampak paling mengerikan dari informasi parsial dan rekayasa digital adalah apa yang menimpa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Narasi yang menyebut “guru itu beban negara” adalah puncak dari fitnah yang difasilitasi oleh teknologi deepfake. Meskipun itu adalah rekayasa total, dampak nyatanya sangatlah destruktif hingga memicu tindakan anarkis berupa penjarahan.

Ini adalah bukti bahwa di era pasca-kebenaran (post-truth), emosi publik lebih mudah digerakkan oleh sesuatu yang terasa “benar” (karena menyentuh sentimen keadilan sosial) daripada sesuatu yang benar-benar nyata. Kita telah sampai pada titik di mana kebohongan yang dikemas dengan potongan narasi yang pas dapat mengalahkan fakta objektif yang sudah diklarifikasi berulang kali.

Kita harus menyadari bahwa menjaga lisan bagi seorang tokoh publik adalah keharusan, namun menjaga nalar bagi audiens adalah kewajiban yang tak kalah beratnya. Struktur kalimat yang tidak sempurna mungkin bisa diperbaiki dengan klarifikasi, tetapi luka sosial akibat informasi yang diparut dan dipelintir jauh lebih sulit untuk disembuhkan.

‎Di Binuangeun, sembari ngadubako menatap laut, saya merenung bahwa kedewasaan berbangsa kita sangat ditentukan oleh sejauh mana kita mau bersabar dalam mencecap informasi secara utuh. _Ulah waka seuri mun can ngarti, ulah waka duka mun can nyata._ Perdamaian sejati hanya bisa tegak jika kita mau melihat kebenaran bukan sebagai potongan-potongan kecil yang menguntungkan kelompok kita, melainkan sebagai sebuah bangunan utuh yang menaungi kemanusiaan kita bersama. Wallahualam.

red24

Kapan Logo Daerah Akan Direvisi Agar Sesuai Dengan Perda No.2/2020 ?

Oleh : Akhsan
(Alumni Lemhannas RI PPNK 219)

sorot24.id | TANGERANG – Warga Kabupaten Tangerang mungkin bangga melihat logo daerahnya. Namun, jika ditelisik lebih dalam, logo yang terpampang di setiap kantor pemerintahan itu menyimpan sejumlah ironi yang tak lagi bisa ditutupi. Bukan dalam arti sengaja menipu, melainkan karena pemerintah daerah gagal menyelaraskan simbol dengan realitas hukum, geografi, dan ekonomi. Setidaknya ada lima kebohongan visual yang terpampang jelas.

Berikut ini adalah 5 (lima) ironi utama yang tak bisa lagi dibiarkan .

  1. Bambu : Sandi Tahun yang Telah Dibuang. Secara resmi, 43 ruas bambu dalam lambang Kabupaten Tangerang melambangkan tahun 1943 tahun berdiri kabupaten versi lama. Angka itu diletakkan dengan saksama sebagai penanda sejarah. Namun pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama DPRD menetapkan Perda No. 2 Tahun 2020 yang mengubah hari jadi daerah dari 27 Desember 1943 menjadi 13 Oktober 1632. Dengan terbitnya perda tersebut, maka secara legal-formal, tahun 1943 tidak lagi diakui sebagai tahun kelahiran Kabupaten Tangerang. Pertanyaannya : Mengapa lambang daerah yang merupakan produk Perda No. 10 Tahun 1987 masih dengan setia memajang angka 43 ruas bambu? Pemerintah mempertahankan simbol tahun yang sudah “dibuang” melalui perda yang lebih baru. Ini bukan sekadar kekeliruan desain, melainkan kontradiksi hukum yang gamblang.
  2. Padi dan Kapas : Tanggal yang Kadaluwarsa . Tak berhenti di situ, Lambang daerah juga memuat 27 butir padi dan 12 kuntum kapas yang secara tersirat merujuk pada tanggal 27 Desember. Angka-angka itu dulu menjadi kebanggaan karena selaras dengan hari jadi lama. Kini, setelah hari jadi berubah menjadi 13 Oktober, maka 27 butir padi dan 12 kapas itu tidak lagi memiliki korespondensi historis yang sah. Jika pemerintah tetap mempertahankannya, maka lambang daerah secara tidak sadar sedang memelihara kebohongan angka di atas simbol sucinya. Apakah rakyat harus terus dihadapkan pada lambang yang secara faktual sudah keliru ?
  3. Topi Bambu : Monumen Kerajinan yang Almarhum. Di tengah perisai, terpampang topi bambu, ikon yang dimaksud untuk melambangkan kejayaan kerajinan anyaman Tangerang. Sejarah mencatat, pada awal abad ke-20, topi bambu dari Tangerang diekspor hingga ke Paris dan Amerika Serikat. Namun fakta di lapangan bicara lain. Rumpun bambu di berbagai desa habis tergerus konversi lahan dan industrialisasi. Para pengrajin topi bambu nyaris punah,generasi penerus tak tertarik karena tidak ada jaminan pasar maupun regenerasi keterampilan. Pemerintah daerah nyaris tak terlihat memiliki program serius untuk menghidupkan kembali industri ini. Dengan demikian, topi bambu dalam logo saat ini bukan lagi simbol ekonomi rakyat yang hidup. Ia lebih layak disebut sebagai nisan (batu tanda kuburan), bagi sebuah warisan yang dibiarkan mati. Memajang topi bambu tanpa upaya nyata menghidupkan ekosistemnya hanyalah nostalgia kosong.
  4. Benteng dan Cisadane: Simbol yang “Migrasi” ke Kota Tangerang . Dua elemen paling ikonik dalam logo Kabupaten Tangerang adalah benteng bata merah (menandakan perjuangan rakyat) dan garis ombak Cisadane (melambangkan sungai besar). Masalahnya, secara administratif dan geografis, keduanya kini berada di wilayah Kota Tangerang. Benteng yang menjadi kebanggaan perjuangan rakyat Tangerang berdiri tegak di daerah yang setelah pemekaran masuk ke dalam wilayah kota. Demikian pula bagian hilir Sungai Cisadane yang paling dikenal publik melintasi pusat Kota Tangerang . Maka, ketika Pemerintah Kabupaten Tangerang masih memajang simbol benteng dan Cisadane, mereka sedang meminjam identitas yang secara fisik sudah lepas dari wilayah kekuasaannya. Ini adalah anomali geografis yang tak lazim dalam lambang sebuah daerah otonom.
  5. Perubahan Hari Jadi : Proyek Birokrasi Tanpa Perasaan Publik .

Di atas semua itu, perubahan hari jadi dari 1943 ke 1632—meski memiliki naskah akademik, menyisakan pertanyaan mendasar : Apakah rakyat Kabupaten Tangerang benar-benar merasakan ruh tahun 1632 tersebut ? Ataukah ini hanya proyek birokrasi yang berganti angka di spanduk peringatan HUT setiap tahun ?

Edukasi sejarah tentang Tiga Aria dan titah Kesultanan Banten nyaris tak terdengar di sekolah-sekolah. Masyarakat Cisoka, Sepatan, atau Balaraja merayakan 27 Desember karena sudah membudaya, sementara pemerintah memaksakan 13 Oktober tanpa sosialisasi yang membumi.

Akibatnya, terjadi disorientasi kolektif : antara lambang yang masih bicara 1943, perda yang bicara 1632, dan kebiasaan rakyat yang bicara 27 Desember.

Perlunya Kejujuran Visual

Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini tengah menyusun naskah akademik untuk perancangan logo baru. Itu kabar baik. Namun publik perlu mengingatkan: jangan sampai logo baru menjadi topeng baru yang kembali tidak jujur pada realitas.

Jika logo baru bicara soal industri, pastikan rakyat bukan sekadar penonton pabrik. Jika bicara soal religiusitas, pastikan situs-situs sejarah terawat. Jika bicara modernitas, pastikan desa-desa tak tertinggal.

Lambang daerah bukanlah ornamen mati di atas kertas. Ia adalah cermin identitas yang hidup. Dan Kabupaten Tangerang saat ini sedang berkaca pada cermin yang retak, memantulkan gambar yang sudah tak ada lagi.

Sudah saatnya kita memiliki lambang yang jujur. Bukan karena ingin membuang sejarah lama, tetapi karena rakyat berhak diwakili oleh simbol yang sesuai dengan kebijakan, geografi, dan denyut nadi zaman mereka.

red24

Dari Titik Nol, Arah Baru Tangerang Dimulai

Oleh : H. Muhamad Pahruroji
Mantan Anggota DPRD Tinggal di Tigaraksa

sorot24.id | TANGERANG – Setiap daerah punya jantung. Dan setiap perjalanan butuh titik awal. Untuk Kabupaten Tangerang, titik awal itu kini ditegaskan lewat pembangunan Tugu Titik 0.

Terletak di pusat pemerintahan Tigaraksa, tugu ini bukan sekadar penanda kilometer. Ia adalah pernyataan sikap : bahwa dari sinilah Kabupaten Tangerang menakar langkah, mengukur arah, dan menanam visi pembangunan kabupaten Tangerang.

Kenapa Tugu Titik 0 ini penting dibangun?

  1. Simbol Pusat & Identitas
    Selama ini, Tangerang sering disebut sebagai “wilayah penyangga” Jakarta. Dengan adanya Tugu Titik 0, kita menegaskan bahwa : Tangerang punya pusatnya sendiri, punya jati diri sendiri. Desain tugunya mengangkat kearifan lokal—siluet bambu sebagai lambang kelenturan dan kekuatan, motif batik Tangerang di bagian alas, serta ruang hijau yang teduh. Biar siapa pun yang datang tahu: ini Tangerang, dengan karakter dan kebanggaannya.
  2. Titik Temu Warga, Bukan Sekadar Monumen
    Tugu Titik 0 dirancang bukan untuk dipandangi dari jauh atau hanya sebatas di gunakan untuk berselfi atau berphoto, tapi juga digunakan sebagai zona literasi digital yang tentunya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kabupaten Tangerang. Dalam rencana ke depan boleh jadi di sekelilingnya bisa dibangun plaza terbuka, taman, dan koridor UMKM. Ia akan jadi ruang publik tempat anak muda berdiskusi, keluarga berekreasi, dan pelaku usaha kecil punya panggung. Karena pembangunan terbaik adalah yang bisa dirasakan dan dipakai langsung oleh warga.
  3. Kompas Pembangunan yang Merata
    Secara filosofis, dari titik nol inilah semua jarak diukur. Artinya, tugu ini jadi pengingat bagi pemerintah: setiap kebijakan, setiap jalan yang dibeton, setiap sekolah yang didirikan, harus ditarik benangnya sampai ke 29 kecamatan. Tidak boleh ada wilayah yang merasa jauh dari pusat ibukota Kabupaten Tangerang . Dari Cisoka sampai Kosambi, dari Jambe sampai Teluknaga, semua harus terasa dekat.
  4. Momentum Menuju Tangerang Semakin Gemilang.

Pembangunan Tugu Titik 0 adalah bagian dari wajah baru Kabupaten Tangerang. Ia berdiri sejajar dengan revitalisasi alun-alun, penataan pusat pemerintahan, dan penguatan pelayanan publik. Tugunya boleh diam, tapi pesannya bergerak: Tangerang tidak lagi mau hanya jadi “lintasan”. Tangerang mau jadi tujuan.

Tugu Titik 0 adalah janji yang dituangkan dalam bentuk. Janji bahwa kita tahu titik berangkatnya, dan kita paham mau ke mana: Kabupaten Tangerang yang religius, cerdas, sehat, sejahtera.

Dari titik nol ini, kita mulai melangkah. Lebih pasti, lebih merata, lebih berkeadilan.

red24

Pelatihan KDMP di Carita Berakhir Ricuh, Peserta Tuntut Transparansi Kejelasan dan Keberlanjutan Program

 

Sorot24.id|Pandeglang – Kegiatan Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Pandeglang yang dilaksanakan di Hotel Mutiara Carita sejak 27 hingga 28 April 2026 berakhir ricuh. Kericuhan terjadi akibat kekecewaan peserta terhadap tidak adanya solusi konkret terkait keberlangsungan program KDMP ke depannya.

Pelatihan yang diikuti oleh para pengurus atau ketua KDMP sebanyak 339 Desa kelurahan yang dilaksanakan per tahapan kegiatan yang tahapan pertama ini sebanyak 163 KDMP dan perwakilan KDMP dari berbagai wilayah di Kabupaten Pandeglang ini sejatinya bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi desa sebagai bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, peserta menilai kegiatan tersebut belum mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi koperasi di tingkat desa.

Forum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pandeglang menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah pusat. Sebaliknya, mereka menyatakan dukungan terhadap kebijakan nasional yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, sepanjang dijalankan secara tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh program Bapak Presiden dan pemerintah pusat. Namun, kami membutuhkan kejelasan dalam implementasi di lapangan, yang transparan, akuntabel, serta memiliki arah keberlanjutan yang jelas bagi KDMP ke depan,” ujar Entis Sumantri perwakilan Forum KDMP Pandeglang.

Peserta juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pelaksanaan program KDMP berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Mereka menilai, jika tidak diawasi dengan baik, keberadaan koperasi justru dapat bergeser dari tujuan awalnya sebagai wadah pemberdayaan masyarakat.

“Jangan sampai kami hanya dijadikan ajang kepentingan kelompok semata. Pengurus KDMP di daerah harus ditempatkan secara profesional, bukan berdasarkan kepentingan golongan. Kami meminta penjelasan yang terbuka dan menyeluruh agar program ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya Entis

Selain itu, peserta menyoroti kurangnya ruang dialog yang substansial selama pelatihan berlangsung, sehingga aspirasi dan keluhan dari para pengurus koperasi tidak terserap secara maksimal. Kondisi tersebut memicu ketegangan yang berujung pada kericuhan di akhir kegiatan.

Forum KDMP Pandeglang mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pelatihan dan tata kelola program KDMP di kabupaten Pandeglang ini, termasuk dalam aspek perencanaan, pendampingan, serta mekanisme pengawasan. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan kejelasan regulasi serta ROADMAP pengembangan koperasi desa yang berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi catatan penting bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan seremonial, tetapi juga oleh komitmen semua pihak dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.

Kami juga menyatakan memboikot dan menolak kegiatan pelatihan yang di selenggarakan oleh PT. GARUDA SOLUSI KREATIF dan untuk agenda pelatihan tahapan selanjutnya untuk di stop dan tidak dilaksanakan dulu, sampai ada solusi kongkrit untuk Koprasi Desa Merah Putih (KDMP) kabupaten Pandeglang, apalagi anggran yang di gelontorkan untuk pelatihan ini per/KDMP sebesar Rp.14.980.000 yang di potong secara langsung dari desa melalui bang Penyalur Bank BJB.

Kami menuntut untuk di evaluasi total kegiatan pelatihan ini yang di selenggarakan oleh pelaksanaan kegiatan PT. GSK ini, serta kami meminta para narasumber yang di hadirkan pada kegiatan ini pihak PT AGRINAS, Pimpinan PT. GSK, Dandim 06/01, KEMENCOP RI, Dincop Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten Pandeglang. ITu kami minta di hadirkan. Untuk menjawab solusi terkait KDMP Kabupaten Pandeglang.

 

red24-RG