Hardiknas 2026 :
Paradoks Pajak Rakyat dan Diskriminasi Pendidikan Madrasah dalam Kebijakan Otonomi Daerah
Ocit Abdurrosyid Siddiq
- Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten)
sorot24.id | BANTEN – Menyelisik lembar-lembar sejarah pendidikan di nusantara, kita akan sampai pada sebuah kesadaran ontologis yang tak bisa dibantah: sekolah swasta, madrasah, dan pesantren telah ada dan berurat akar jauh sebelum republik ini memproklamasikan kemerdekaannya. Jauh sebelum tiang bendera dikerek dan lagu kebangsaan dikumandangkan di seantero negeri, para kiai, pahlawan tanpa tanda jasa, dan tokoh masyarakat telah lebih dulu menyalakan pelita pengetahuan di surau-surau dan ruang kelas sederhana. Entitas pendidikan partikelir ini adalah fondasi kultural dan intelektual yang menopang berdirinya bangsa.
Tahun 1945, tatkala Indonesia menyatakan kemerdekaannya, ada sebuah janji agung yang disepakati oleh para pendiri bangsa, sebuah imperatif kategoris yang tertuang dalam konstitusi: negara bertanggung jawab sepenuhnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Janji ini bukan sekadar pemanis bibir dalam naskah proklamasi, melainkan sebuah kontrak sosial yang mewajibkan entitas bernama negara untuk memastikan setiap anak bangsa, di mana pun ia lahir dan apa pun latar belakang sosiologisnya, mendapatkan akses terhadap terang benderangnya pendidikan.
Namun, realitas sering kali tak seindah teks konstitusi. Kita harus dengan jujur dan kontemplatif mengakui bahwa sejak awal berdirinya hingga hari ini, kemampuan negara dalam menyediakan sarana, prasarana, dan pembiayaan pendidikan yang merata masih sangat terbatas. Infrastruktur negara kerap kali kedodoran untuk mengejar laju pertumbuhan demografi dan kebutuhan akses pendidikan di pelosok-pelosok daerah.
Dalam ruang kosong yang diakibatkan oleh keterbatasan dan ketidakberdayaan negara itulah, masyarakat kembali hadir mengambil peran. Dengan semangat sabilulungan dan gotong royong yang menjadi kearifan lokal kita, masyarakat sipil bahu-membahu mengisi rongga-rongga kosong tersebut dengan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan swasta. Mereka tidak sekadar menunggu uluran tangan penguasa, melainkan proaktif menjemput takdir masa depan anak-anak mereka sendiri.
Tentu saja, dalam lanskap pendidikan swasta ini, kita dihadapkan pada dikotomi yang sangat jelas. Di satu kutub, terdapat sekolah-sekolah swasta yang mapan, ditopang oleh kekuatan modal korporasi yang besar, memiliki fasilitas mentereng, dan tak jarang berorientasi pada profit yang menggiurkan. Namun, di kutub yang lain, menjamur sekolah-sekolah swasta -termasuk madrasah – yang didirikan murni karena kanyaa didorong oleh niat tulus untuk menyelamatkan anak-anak miskin dari jurang kebodohan, meski dibangun nyaris tanpa modal, dengan ruang kelas seadanya dan guru-guru yang dibayar sekadar sebagai ngalap berkah. Keduanya adalah entitas yang berdiri di tanah yang sama, namun memikul beban eksistensial yang jauh berbeda.
Atas dasar keadilan distributif, bagi sekolah-sekolah swasta yang belum kuat dan tertatih-tatih secara finansial inilah, negara sesungguhnya memikul kewajiban moral dan konstitusional untuk hadir memberikan dukungan, afirmasi, dan bantuan. Negara tidak boleh menjadi penonton yang pasif ketika warga negaranya harus berdarah-darah mempertahankan nyala lilin pendidikan di tengah himpitan ekonomi.
Sebagai bentuk intervensi dan pemenuhan tanggung jawab tersebut, pemerintah pusat kemudian menggulirkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kehadiran BOS bak oase di tengah padang kurun, sebuah pengakuan awal bahwa negara mulai mendistribusikan keadilannya kepada institusi-institusi pendidikan yang selama ini berjuang sendirian.
Kabar baik kemudian berhembus dari ranah kebijakan regional. Kini, Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah progresif dengan menggulirkan Program Sekolah Gratis (PSG) yang diperuntukkan bagi sekolah swasta. Ini adalah sebuah kebijakan yang hade jasa, patut diapresiasi sebagai wujud nyata dari upaya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Banten di bidang pendidikan.
Efek domino dari kebijakan provinsi ini pun mulai terasa, di mana Program Sekolah Gratis tingkat provinsi diikuti oleh kebijakan serupa di tingkat kabupaten dan kota. Salah satu daerah yang turut mengekor langkah baik ini adalah Kabupaten Tangerang, yang diharapkan mampu menerjemahkan spirit keadilan pendidikan hingga ke tingkat akar rumput.
Sebagai seorang alumni Aqidah Filsafat yang terbiasa melihat sesuatu dari dimensi keseimbangan dan keadilan substansial, saya menaruh hormat pada langkah Pemerintah Provinsi Banten yang pada tahun keduanya memutuskan untuk menyertakan Madrasah Aliyah sebagai penerima PSG. Dengan kebijakan ini, sekat birokratis yang kerap kali menjadi ilusi administratif berhasil didobrak. Antara sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan madrasah di bawah Kementerian Agama akhirnya diperlakukan setara, sajajar, sebagai sesama wadah persemaian anak bangsa.
Namun, angin segar di provinsi nyatanya berhembus menjadi kemarau diskriminasi di Kabupaten Tangerang. Di wilayah ini, PSG memang sudah mulai digulirkan sejak Juli 2025. Akan tetapi, program tersebut baru menyertakan jenjang SD dan SMP swasta, sementara saudara-saudara mereka di jenjang MI dan MTs dibiarkan gigit jari, dianak-térékeun, dan sama sekali belum disertakan.
Dalih klasik yang disodorkan birokrasi adalah soal kewenangan; bahwa MI dan MTs merupakan yurisdiksi vertikal dari Kementerian Agama. Ketika saya mencoba mengonfirmasi hal ini secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, menanyakan apakah tahun ini PSG akan menyertakan MI dan MTs, jawabannya adalah sebuah “Tidak” yang dingin. Ketika saya mendebatnya dengan fakta bahwa provinsi saja pada tahun ini mampu menyertakan madrasah aliyah, ia berkilah dengan argumen administratif bahwa provinsi merupakan penerima sebagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, sementara kabupaten memiliki otonomi penuh.
Di sinilah logika keadilan itu terasa rumpang dan menuntut sebuah dekonstruksi pemikiran yang mendalam. Mari kita bedah anomali ini. Sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten, saya kerap mendengarkan keluh kesah warga di lapisan bawah. Kita semua tahu, warga yang menyekolahkan anaknya di madrasah adalah juga warga negara pembayar pajak yang sah. Mereka patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat berbelanja, pajak transaksi jual beli tanah, pajak kendaraan bermotor, dan berbagai pungutan negara lainnya.
Ironisnya, ketika warga negara hendak menunaikan kewajiban membayar pajak, negara – dalam hal ini pemerintah daerah – tidak pernah bertanya : “Apakah anak Bapak sekolah di SMP umum atau di MTs ?” atau “Apakah Ibu wali murid SD atau MI ?” Tidak ! Negara menagih dan memungut dari semua warga tanpa diskriminasi. Pajak-pajak itu mengalir deras, menjelma menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu dibahas di gedung dewan untuk diketuk menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, sungguh kacida teuing, ketika uang rakyat itu hendak dikembalikan kepada masyarakat dalam wujud program kesejahteraan seperti Program Sekolah Gratis, tiba-tiba birokrasi memberlakukan “syarat dan ketentuan yang berlaku”. Tiba-tiba sekat birokrasi bernama “Dinas Pendidikan” dan “Kemenag” dijadikan tembok tebal penghalang keadilan.
Mengapa ketika menghimpun dana tidak ada diskriminasi, tetapi ketika mendistribusikan manfaat, rakyat dibeda-bedakan hanya karena instansi vertikal yang menaungi sekolah anak mereka ? Ini adalah sebuah kezaliman struktural, sebuah bentuk category mistake dalam kebijakan publik, di mana uang yang bersumber dari keringat rakyat disekat oleh aturan administratif yang abai pada esensi kemanusiaan.
Dampak domino dari diskriminasi PSG di Kabupaten Tangerang ini sungguh destruktif. Akibat kebijakan yang hanya menyertakan SD swasta dan SMP swasta, sekolah-sekolah tersebut kini memiliki keleluasaan finansial yang luar biasa. Mereka bukan hanya bisa membebaskan murid dari berbagai pungutan dasar, tetapi lebih jauh dari itu, mereka mampu memberikan stimulus perangkat sekolah kepada murid – sesuatu yang notabene adalah pembiayaan personal – seperti seragam gratis, baju olahraga, buku, hingga tas sekolah.
Hal ini secara langsung melahirkan sebuah persaingan yang amat sangat tidak sehat di akar rumput. Antara SD dan SMP swasta yang bergelimang fasilitas dari APBD, berhadapan dengan MI dan MTs swasta yang harus berjuang mandiri meminta keikhlasan orang tua murid. Tragedi sosiologis pun tak terelakkan; sampai ada kejadian memilukan di mana murid-murid yang semula sudah resmi mendaftar di bangku MI dan MTs, ujug-ujug membatalkan diri dan berbondong-bondong melakukan eksodus, pindah ke SD dan SMP swasta murni karena daya tarik fasilitas gratisan tersebut.
Akibat nyata dari kondisi persaingan tidak imbang ini sungguh menyayat hati para pengelola madrasah. Banyak MI dan MTs yang tiba-tiba mengalami kekosongan kelas, kekurangan murid secara drastis, dan beberapa di antaranya bahkan terancam gulung tikar karena sama sekali tidak mendapatkan satu pun murid baru. Ruang-ruang kelas madrasah yang biasanya riuh dengan lantunan ayat dan hafalan, kini mendadak sepi, perlahan mati dikoyak oleh ketidakadilan regulasi daerahnya sendiri.
Atas potret buram kondisi keadilan yang pincang seperti ini, kami tidak memiliki pilihan lain selain menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengembalikan marwah keadilan sosial. Kami menggugat kebijakan ini dan menuntut agar pemerintah daerah memperlakukan warganya secara adil dan setara, sebagai sesama warga negara pembayar pajak yang berhak atas APBD-nya. Kami mendesak dengan tegas agar MI dan MTs segera disertakan dalam skema pencairan Program Sekolah Gratis (PSG).
Bila birokrasi terus-menerus berlindung dan menjadikan “regulasi kaku” sebagai alasan tameng penolakan, kita perlu mempertanyakan kembali esensi dari otonomi daerah. Bukankah esensi otonomi adalah untuk menyejahterakan rakyat ? Bukankah sudah banyak daerah-daerah otonom lain di republik ini yang mampu dan berani melakukan terobosan-terobosan administratif untuk membela rakyatnya tanpa harus melawan hukum positif ? Keberanian untuk mengambil diskresi demi keadilan sosial itulah yang kelak akan menjadi jurisprudensi yang mulia. Pemimpin tidak boleh membiarkan hukum menjadi palias (pantangan) yang membekukan keadilan; sebaliknya, hukum harus ditafsirkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di sinilah letak ironi terbesar yang harus direnungkan oleh seorang pemimpin. Bupati Tangerang, Maesal Rasyid, dalam setiap kesempatan safari politik dan kegiatan kemasyarakatan, kerap dengan lantang berpidato bahwa beliau akan berlaku adil dan sangat memperhatikan nasib madrasah. Narasi yang indah dan menyejukkan. Tapi faktanya, sebagaimana yang secara dingin dilontarkan oleh Kepala Dindikbud Kabupaten Tangerang, tahun ini MI dan MTs belum, atau bahkan tidak, disertakan dalam gerbong PSG Kabupaten Tangerang. Antara retorika di panggung dengan realitas kebijakan di atas meja birokrasi, terdapat jurang kemunafikan yang menganga lebar.
Keadilan bukanlah sekadar frasa manis dalam pidato penguasa, melainkan hak asasi yang harus terealisasi dalam setiap rupiah APBD yang diketuk demi masa depan anak-anak bangsa. Wallahualam .
red24





