Kapan Logo Daerah Akan Direvisi Agar Sesuai Dengan Perda No.2/2020 ?
Oleh : Akhsan
(Alumni Lemhannas RI PPNK 219)
sorot24.id | TANGERANG – Warga Kabupaten Tangerang mungkin bangga melihat logo daerahnya. Namun, jika ditelisik lebih dalam, logo yang terpampang di setiap kantor pemerintahan itu menyimpan sejumlah ironi yang tak lagi bisa ditutupi. Bukan dalam arti sengaja menipu, melainkan karena pemerintah daerah gagal menyelaraskan simbol dengan realitas hukum, geografi, dan ekonomi. Setidaknya ada lima kebohongan visual yang terpampang jelas.
Berikut ini adalah 5 (lima) ironi utama yang tak bisa lagi dibiarkan .
- Bambu : Sandi Tahun yang Telah Dibuang. Secara resmi, 43 ruas bambu dalam lambang Kabupaten Tangerang melambangkan tahun 1943 tahun berdiri kabupaten versi lama. Angka itu diletakkan dengan saksama sebagai penanda sejarah. Namun pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama DPRD menetapkan Perda No. 2 Tahun 2020 yang mengubah hari jadi daerah dari 27 Desember 1943 menjadi 13 Oktober 1632. Dengan terbitnya perda tersebut, maka secara legal-formal, tahun 1943 tidak lagi diakui sebagai tahun kelahiran Kabupaten Tangerang. Pertanyaannya : Mengapa lambang daerah yang merupakan produk Perda No. 10 Tahun 1987 masih dengan setia memajang angka 43 ruas bambu? Pemerintah mempertahankan simbol tahun yang sudah “dibuang” melalui perda yang lebih baru. Ini bukan sekadar kekeliruan desain, melainkan kontradiksi hukum yang gamblang.
- Padi dan Kapas : Tanggal yang Kadaluwarsa . Tak berhenti di situ, Lambang daerah juga memuat 27 butir padi dan 12 kuntum kapas yang secara tersirat merujuk pada tanggal 27 Desember. Angka-angka itu dulu menjadi kebanggaan karena selaras dengan hari jadi lama. Kini, setelah hari jadi berubah menjadi 13 Oktober, maka 27 butir padi dan 12 kapas itu tidak lagi memiliki korespondensi historis yang sah. Jika pemerintah tetap mempertahankannya, maka lambang daerah secara tidak sadar sedang memelihara kebohongan angka di atas simbol sucinya. Apakah rakyat harus terus dihadapkan pada lambang yang secara faktual sudah keliru ?
- Topi Bambu : Monumen Kerajinan yang Almarhum. Di tengah perisai, terpampang topi bambu, ikon yang dimaksud untuk melambangkan kejayaan kerajinan anyaman Tangerang. Sejarah mencatat, pada awal abad ke-20, topi bambu dari Tangerang diekspor hingga ke Paris dan Amerika Serikat. Namun fakta di lapangan bicara lain. Rumpun bambu di berbagai desa habis tergerus konversi lahan dan industrialisasi. Para pengrajin topi bambu nyaris punah,generasi penerus tak tertarik karena tidak ada jaminan pasar maupun regenerasi keterampilan. Pemerintah daerah nyaris tak terlihat memiliki program serius untuk menghidupkan kembali industri ini. Dengan demikian, topi bambu dalam logo saat ini bukan lagi simbol ekonomi rakyat yang hidup. Ia lebih layak disebut sebagai nisan (batu tanda kuburan), bagi sebuah warisan yang dibiarkan mati. Memajang topi bambu tanpa upaya nyata menghidupkan ekosistemnya hanyalah nostalgia kosong.
- Benteng dan Cisadane: Simbol yang “Migrasi” ke Kota Tangerang . Dua elemen paling ikonik dalam logo Kabupaten Tangerang adalah benteng bata merah (menandakan perjuangan rakyat) dan garis ombak Cisadane (melambangkan sungai besar). Masalahnya, secara administratif dan geografis, keduanya kini berada di wilayah Kota Tangerang. Benteng yang menjadi kebanggaan perjuangan rakyat Tangerang berdiri tegak di daerah yang setelah pemekaran masuk ke dalam wilayah kota. Demikian pula bagian hilir Sungai Cisadane yang paling dikenal publik melintasi pusat Kota Tangerang . Maka, ketika Pemerintah Kabupaten Tangerang masih memajang simbol benteng dan Cisadane, mereka sedang meminjam identitas yang secara fisik sudah lepas dari wilayah kekuasaannya. Ini adalah anomali geografis yang tak lazim dalam lambang sebuah daerah otonom.
- Perubahan Hari Jadi : Proyek Birokrasi Tanpa Perasaan Publik .
Di atas semua itu, perubahan hari jadi dari 1943 ke 1632—meski memiliki naskah akademik, menyisakan pertanyaan mendasar : Apakah rakyat Kabupaten Tangerang benar-benar merasakan ruh tahun 1632 tersebut ? Ataukah ini hanya proyek birokrasi yang berganti angka di spanduk peringatan HUT setiap tahun ?
Edukasi sejarah tentang Tiga Aria dan titah Kesultanan Banten nyaris tak terdengar di sekolah-sekolah. Masyarakat Cisoka, Sepatan, atau Balaraja merayakan 27 Desember karena sudah membudaya, sementara pemerintah memaksakan 13 Oktober tanpa sosialisasi yang membumi.
Akibatnya, terjadi disorientasi kolektif : antara lambang yang masih bicara 1943, perda yang bicara 1632, dan kebiasaan rakyat yang bicara 27 Desember.
Perlunya Kejujuran Visual
Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini tengah menyusun naskah akademik untuk perancangan logo baru. Itu kabar baik. Namun publik perlu mengingatkan: jangan sampai logo baru menjadi topeng baru yang kembali tidak jujur pada realitas.
Jika logo baru bicara soal industri, pastikan rakyat bukan sekadar penonton pabrik. Jika bicara soal religiusitas, pastikan situs-situs sejarah terawat. Jika bicara modernitas, pastikan desa-desa tak tertinggal.
Lambang daerah bukanlah ornamen mati di atas kertas. Ia adalah cermin identitas yang hidup. Dan Kabupaten Tangerang saat ini sedang berkaca pada cermin yang retak, memantulkan gambar yang sudah tak ada lagi.
Sudah saatnya kita memiliki lambang yang jujur. Bukan karena ingin membuang sejarah lama, tetapi karena rakyat berhak diwakili oleh simbol yang sesuai dengan kebijakan, geografi, dan denyut nadi zaman mereka.
red24





