Danantara Tanpa Visi ?
Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
sorot24.id | JAKARTA – Telah berkali-kali, Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) direvisi. Selama setahun pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto tercatat dilakukan dua (2) kali perubahan. Revisi dimaksudkan sebagai bagian dari pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dianggap sebagai super holding .
Benarkah sudah seperti induk utama perusahaan BUMN kehadiran Danantara? Bagaimana halnya dengan posisi BP BUMN yang dirangkap jabatannya oleh pengurus Danantara sesuai revisi UU BUMN tersebut ?
Berdasar Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN atau revisi UU 19/2003) Danantara telah dan akan terus melakukan aksi korporasi dalam memfungsikan organisasi dan manajemennya. Dengan cara memanfaatkan laba-laba yang dikumpulkan dari berbagai BUMN.
Melakukan aksi korporasi seperti apa dan mengumpulkan laba sejumlah berapa porsinya jelas menjadi tanda tanya publik. Pertanyaannya, apa kewenangan dan kemana visi Danantara dan BP BUMN di masa depan? Atau tak ada bedanya alias hanya ganti nama Kementerian BUMN saja !
Kewenangan dan RUPS
Lalu tidak adakah hasil dari revisi UU BUMN itu menjawab apa dan kemana visi Danantara ? Sebab, ide dasar dari induk utama (super holding) BUMN ini telah lama menjadi pembahasan. Yaitu sejak almarhum Tanri Abeng menjabat Menteri BUMN (1998-1999). Hanya saja tidak pernah tuntas dan menjadi kebijakan. Pasalnya, kehadiran ujug-ujug Danantara ini meninggalkan sejumlah persoalan substansial dan konflik konstitusional. Revisi UU BUMN bobotnya bukan berorientasi jangka panjang.
Sebab, kewenangan atau otoritas, inilah secara filosofis dan epistemologis yang menjadi latar belakang kehadiran BUMN. Selain itu, alasan kesejarahan anti sistem kapitalisme-liberalisme dan penindasan-penjajahan (kolonialisme) semakin menegaskan. Secara konstitusional, kewenangan BUMN itu terdapat pada Pasal 33 UUD 1945. Menguraikan yang dimaksud dengan kuasa negara terkait cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Menjadi landasan kuat sektor cabang tidak penting dikuasai oleh badan usaha lain. Selanjutnya, apa peran daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam perspektif penguasaan negara. Yang membagi kewenangan secara proporsional tidak hanya soal pembagian dana laba ke Dana Alokasi Umum dan Khusus di APBN melulu (ansich). Sudahkah pertanyaan ini dijawab oleh Danantara dan menjadi bagian dari visi konstitusional ekonomi BUMN ?
Visi dan kewenangan konstitusional inilah seharusnya yang dijabarkan dalam revisi UU BUMN yang menjadi pekerjaan Danantara. Diantara yang krusial dan penting, yaitu menjabarkan secara substansial dan komprehensif (elaborasi) perintah ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945. Menterjemahkannya menjadi visi-misi Danantara sebagai induk utama BUMN. Pahamkah, Kepala BPI Rosan Roslani beserta CEO-nya Donny Oskaria dan Pandu Sjahrir terkait hal ini? Bagaimana dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengertikah BUMN bukan sekedar korporasi ?
Kerangka filosofis-epistemologis konstitusi inilah yang lebih utama dipahami lebih dahulu. Proses ini mendahului penyusunan visi-misi dan perencanaan strategis BUMN yang dibahas dalam forum tertinggi pemangku kepentingan (stakeholders).
Bukan pula hanya sekedar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan sebagai porsi penguasaan. Melainkan diubah istilahnya menjadi Rapat Umum Pemangku Kepentingan (RUPK).
Forum tertinggi dan strategis sesuai Pasal 14 UU BUMN terdahulu direpresentasikan oleh Menteri BUMN selaku RUPS . Pasca Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) forum RUPS semakin tak jelas. Penggantian istilah forum RUPS menjadi RUPK inilah seharusnya menjadi ajang perencanaan strategis masa depan BUMN. Berkaitan dengan fungsionalisasi dan optimalisasi BUMN menjalankan mandat konstitusi ekonomi (Pasal 33 UUD 1945).
Forum RUPK tidak hanya dijadikan lahan berbagi jabatan atas konsesi politik dukungan terhadap pemerintah yang berkuasa (partai politik). Hal mana justru merendahkan substansi posisi induk utama atau super holding BUMN itu sendiri. Apalagi hanya sekedar organisasi yang melakukan aksi korporasi non strategis dan pengumpul laba atau pengepul! Pengepul bagi pemenangan politik pemerintah yang berkuasa periode 5 tahunan yang berjangka pendek. BUMN akan mundur seperti halnya VOC diera penjajahan Belanda.
Tidak pula, hanya sekedar mereduksi atau menciutkan jumlah BUMN dari ratusan menjadi puluhan. Terlalu remeh remeh juga hanya mengambil porsi bisnis (business core) di sektor bukan kuasa negara dan hajat hidup orang banyak. Misalnya, pembiayaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan sampah, pertanian dan peternakan atau bisnis lain yang dikerjakan koperasi dan swasta. Jika hanya melakukan aksi korporasi seperti ini bukanlah karakteristik personalia dari kalangan profesional. Para pengusaha UMKM yang identik dengan sebutan amatir jauh lebih berpengalaman dan ahli melakukan aksi tersebut .
red24





