GEMPUR Tangerang Resmi Layangkan Surat Aksi ke Polres Metro Tangerang Kota
sorot24.id | TANGERANG – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) Tangerang resmi menyerahkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polres Metro Tangerang Kota. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik prostitusi, baik offline maupun online, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, khususnya di Desa Tanah Merah dan Desa Jati Mulya.
Aksi massa yang direncanakan berlangsung pada hari Senin mendatang ini dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan hunian (kontrakan/kos-kosan) sebagai tempat asusila. GEMPUR menilai praktik haram tersebut sangat mencederai kesucian bulan Ramadhan dan melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum terdapat pada :
Pasal 9
Ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan pelacuran di jalan, di dalam rumah, penginapan, pondokan, warung, kedai atau tempat-tempat lain baik yang bertindak sebagai pelacur atau sebagai pemakai jasa pelacuran.
Pasal 10
Ayat (1) Setiap orang atau badan hukum dilarang menyediakan tempat, mempromosikan atau menjadi perantara/mucikari dalam kegiatan pelacuran.
Sanksi Pidana
Terkait pelanggaran pada pasal-pasal di atas, ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 19, yang menyatakan:
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
serta melanggar Dasar Hukum Utama Larangan Prostitusi di Indonesia tertuang dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) :
Pasal 296 : Mengancam pidana penjara maksimum 1 tahun 4 bulan bagi siapa saja yang memfasilitasi atau menjadi perantara (mucikari) perbuatan cabul.
Pasal 506 : Mengatur pidana kurungan paling lama satu tahun bagi mucikari yang mengambil keuntungan dari pelacuran.
Riki Ade Suryana, Aktivis Muda Tangerang (Sebagai Penanggung Jawab Aksi/Korlap),menyatakan pernyataan tajam dan kritik keras untuk hal tersebut.
”Kami tidak akan membiarkan wilayah Tangerang menjadi ladang maksiat yang dipelihara oleh pembiaran aparat. Praktik prostitusi di Sepatan Timur sudah dilakukan secara terang-terangan dan menantang hukum. Jika Satpol PP dan Camat tidak mampu menertibkan ini, lebih baik mundur secara terhormat,” ujar Riki dengan nada tegas.
Lebih lanjut Riki menambahkan, ia mendesak Bupati Tangerang untuk segera mengevaluasi kinerja pejabat yang ‘tuli’ terhadap jeritan moral masyarakat.
“Jangan sampai rakyat yang bergerak sendiri karena hilangnya kepercayaan pada sistem pengawasan di lapangan,” tambahnya .
Retno Diwanti,aktivis Perempuan Tangerang,yang bertindak sebagai Humas Aksi menyampaikan,
“Eksploitasi perempuan dalam lingkaran prostitusi di kontrakan dan kos-kosan ini adalah tamparan keras bagi martabat daerah kita. Kami menuntut tindakan tegas, bukan sekadar razia seremonial.,” cetus Retno dengan nada kesal.
Selain itu Retno juga mendesak kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk memberikan efek jera (shock therapy) bagi para penyedia tempat dan mucikari.
“Jangan ada main mata atau perlindungan terhadap bisnis haram ini. Keamanan dan ketertiban umum adalah hak masyarakat yang tidak bisa ditawar”, tutur retno .
Poin Tuntutan Utama GEMPUR
Tindakan Tegas & Pemberantasan :
1. Mendesak Satpol PP dan Aparat Kepolisian untuk menangkap penyedia tempat dan mucikari guna memberikan efek jera.
2. Meminta Satpol PP dan Aparat Kepolisian untuk memberantas dan menindak tegas PSK yang terlibat dan diproses sesuai regulasi serta berikan Sanksi Sesuai Perda yang berlaku.
3. Mendesak Bupati Tangerang untuk mengevaluasi Kinerja Kasatpol PP, Camat Sepatan Timur, serta Kepala Desa setempat terkait lemahnya pengawasan.
4. Menuntut razia berkala untuk memastikan ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat di Sepatan Timur.
5. Menuntut Bupati Tangerang Untuk Mencopot Kasatpol PP Kabupaten Tangerang dan Camat Sepatan Timur jika gagal dalam menyelesaikan persoalan ini.
Rencana Aksi
Aksi unjuk rasa damai akan diikuti oleh sekitar 50 massa aksi dengan titik kumpul di depan Perumahan Royal Living dan titik aksi di depan Kantor Kecamatan Sepatan Timur. Massa akan dilengkapi dengan mobil komando, spanduk, toa, ban dan perangkat aksi lainnya sebagai bentuk protes keras terhadap legalisasi terselubung kemaksiatan di wilayah Kecamatan Sepatan Timur.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) Tangerang, adalah wadah perjuangan mahasiswa dan pemuda di Tangerang yang berfokus pada kontrol sosial, penegakan keadilan, dan pembelaan hak-hak masyarakat serta nilai-nilai moralitas daerah.
red24_J.U





