Hukum dan Keadilan : Antara Teks dan Realita di Pengadilan
Oleh : Amalia Salsabilah
Mahasiswi Fakultas Hukum
Universitas Pamulang
sorot24.id | TANGERANG – Hukum sering disebut sebagai tonggak keadilan dalam sebuah negara. Ia hadir sebagai sistem norma yang mengatur perilaku masyarakat, memastikan hak-hak warga negara terlindungi, dan menegakkan ketertiban.
Namun, pengalaman di pengadilan kerap menunjukkan adanya jarak yang signifikan antara teks hukum yang tertulis dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar,apakah hukum benar-benar sama dengan keadilan ?
Secara formal, hukum bersifat objektif. Ia tertulis dalam undang-undang, peraturan, dan kode etik yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Dalam tataran ini, hakim dan aparat penegak hukum diharapkan berlaku adil, tidak memihak, dan menegakkan aturan secara konsisten. Namun, kenyataannya sering kali berbeda.
Proses pengadilan bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, mulai dari kapasitas hakim, kualitas pembelaan, tekanan publik, hingga intervensi politik. Akibatnya, keputusan hukum yang dihasilkan tidak selalu mencerminkan rasa keadilan yang universal.
Kasus-kasus yang marak diberitakan media menunjukkan bahwa hukum tidak selalu memihak yang benar. Ada kalanya terdakwa dengan status sosial tinggi mendapatkan perlakuan ringan, sementara warga biasa harus menanggung konsekuensi maksimal dari kesalahan yang sama.
Hal ini menimbulkan kritik tajam terhadap praktik hukum di lapangan: hukum, meski jelas secara teks, dapat kehilangan legitimasi ketika hasilnya terasa berat sebelah.
Selain itu, prosedur hukum yang panjang dan rumit juga menjadi penghalang bagi keadilan substantif. Warga yang kurang mampu secara ekonomi seringkali kesulitan mengakses bantuan hukum atau menunggu bertahun-tahun untuk proses pengadilan selesai.
Di sinilah terlihat perbedaan mencolok antara hukum sebagai teks yang ideal dan keadilan sebagai pengalaman nyata.
Keadilan sejati seharusnya tidak hanya tercermin dalam keputusan formal, tetapi juga dalam proses yang fair, transparan, dan dapat diakses oleh semua pihak.
Kondisi ini mengingatkan kita bahwa penegakan hukum tidak cukup berhenti pada kata-kata di kertas.
Reformasi hukum harus berjalan seiring dengan upaya membangun budaya keadilan yang nyata di masyarakat. Pelatihan hakim, transparansi prosedur, dan akses hukum yang merata menjadi langkah-langkah penting untuk menjembatani kesenjangan antara teks hukum dan realita keadilan.
Pada akhirnya, hukum yang hanya dijalankan secara mekanis tanpa mempertimbangkan konteks dan prinsip moral berpotensi kehilangan maknanya.
Hukum idealnya adalah alat untuk mencapai keadilan, bukan tujuan akhir itu sendiri. Oleh karena itu, para praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat perlu terus mendorong keselarasan antara teks hukum dan rasa keadilan yang nyata di pengadilan. Hanya dengan itu, hukum dapat kembali menjadi pelindung hak dan simbol keadilan sejati.
red24_RG





