Hukum Indonesia di Tengah Dinamika Sosial dan Tantangan Penegakan Keadilan

oleh -38 Dilihat
oleh

Hukum Indonesia di Tengah Dinamika Sosial dan Tantangan Penegakan Keadilan

Oleh : Alea Futri Zahra                                Mahasiswi Universitas Pamulang
Fakultas Hukum

sorot24.id | KOTA TANGSEL – “Indonesia sebagai negara hukum” terus menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berintegritas. Perkembangan sosial, politik, serta kemajuan teknologi menuntut hukum untuk tidak hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai instrumen keadilan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sejumlah peristiwa hukum yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sedang berada pada fase krusial untuk berbenah.

Salah satu isu hukum yang paling mendapat sorotan publik adalah “indak pidana korupsi” . Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik korupsi masih terus bermunculan. Hal ini menimbulkan kekecewaan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bebas dari kepentingan politik menjadi tuntutan utama agar hukum benar-benar berfungsi sebagai alat pemberantas kejahatan luar biasa.

Selain korupsi, “Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru” juga menjadi perdebatan di ruang publik. Pembaruan KUHP bertujuan menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial agar lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Namun, beberapa pasal dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berekspresi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya sosialisasi hukum yang komprehensif serta pengawasan publik dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

Tantangan hukum lainnya muncul dari “meningkatnya kejahatan berbasis digital” .Penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga pencemaran nama baik di media sosial menjadi fenomena yang kian marak. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dihadirkan sebagai payung hukum, namun dalam praktiknya masih menuai kritik karena dinilai memiliki pasal-pasal yang rawan disalahgunakan. Penegakan hukum di ruang digital harus dilakukan secara proporsional agar tidak mencederai prinsip keadilan.

Dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut, “integritas aparat penegak hukum dan kesadaran hukum masyaraka” memegang peranan penting. Hukum tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan moral dan etika dari para penegaknya serta partisipasi aktif masyarakat dalam menghormati hukum. Pendidikan hukum dan budaya sadar hukum perlu terus ditanamkan agar tercipta tatanan sosial yang berkeadilan.

Pada akhirnya, hukum Indonesia berada di antara tantangan besar dan harapan masyarakat. Reformasi hukum yang berkelanjutan, transparansi dalam penegakan hukum, serta komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa menjadi kunci agar hukum dapat benar-benar menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat.

red24_RG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *