Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Tangerang : Kejari Tigaraksa Jangan Tutup  Mata Atas Dugaan Skandal Lahan 

oleh -138 Dilihat
oleh

Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Tangerang : Kejari Tigaraksa Jangan Tutup  Mata Atas Dugaan Skandal Lahan 

sorot24.id | TANGERANG – Kabupaten Tangerang kembali diguncang oleh dugaan skandal pengadaan lahan bernilai fantastis. Informasi yang beredar di publik menyebut adanya pengadaan lahan di Desa Tapos dengan nilai mencapai Rp 40 miliar yang patut diduga sarat dengan praktik permainan anggaran, mark-up harga, hingga indikasi keterlibatan mafia tanah.

Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Tangerang menilai persoalan ini bukan sekadar isu biasa, melainkan dugaan kejahatan terhadap keuangan daerah yang harus segera dibongkar secara terang benderang oleh aparat penegak hukum.

Muhamad Agus, selaku Koordinator PGK Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Menurutnya, pengadaan lahan dengan nilai puluhan miliar rupiah sangat rawan dijadikan ladang bancakan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan kekuasaan dan celah administrasi untuk memperkaya diri.

“Kami mencium adanya indikasi kuat permainan dalam pengadaan lahan ini. Nilai Rp40 miliar bukan angka kecil. Jika benar terjadi mark-up atau permainan harga, maka ini adalah bentuk perampokan terhadap uang rakyat. Kejari Tigaraksa tidak boleh diam atau bersikap pasif,” tegas Muhamad Agus koordinator PGK Kabupaten Tangerang.

PGK Kabupaten Tangerang menilai praktek permainan lahan dalam proyek pemerintah daerah kerap menjadi pintu masuk korupsi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum pejabat, perantara, hingga spekulan tanah yang sengaja bermain sebelum proyek dijalankan.

Jika dugaan tersebut benar terjadi dalam kasus lahan di Desa Tapos, maka hal tersebut merupakan bentuk korupsi terstruktur yang merugikan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Muhamad Agus juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak hanya menjadi penonton ketika dugaan penyelewengan anggaran daerah mulai mencuat ke ruang publik.

“Kami ingatkan Kejari Tigaraksa jangan sampai terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika ada pejabat, oknum, atau mafia tanah yang bermain dalam proyek ini, maka harus dipanggil, diperiksa, dan jika terbukti segera ditetapkan sebagai tersangka tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Sikap Tegas PGK Tangerang :

1. Mendesak Kejari Tigaraksa segera membuka penyelidikan terhadap dugaan skandal pengadaan lahan Rp 40 miliar di Desa Tapos.

2. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah daerah, pihak perantara, maupun pemilik lahan.

3. Mengungkap secara transparan kepada publik seluruh proses pengadaan lahan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya permainan anggaran.

4. Menetapkan tersangka tanpa pandang bulu apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Muhamad Agus menegaskan bahwa PGK Kabupaten Tangerang tidak akan tinggal diam jika potensi kerugian negara sebesar ini dibiarkan begitu saja. Jika aparat penegak hukum tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus tersebut, PGK siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejari Tigaraksa, kami akan turun ke jalan melakukan aksi besar-besaran dan melaporkan kasus ini ke lembaga penegak hukum yang lebih tinggi. Jangan sampai Kabupaten Tangerang terus dikenal sebagai ladang empuk bagi praktek korupsi dan mafia tanah,” tutup Muhamad Agus.

PGK Kabupaten Tangerang memastikan akan terus mengawal, menginvestigasi, serta menekan aparat penegak hukum hingga kasus dugaan skandal lahan Rp 40 miliar di Desa Tapos benar-benar diusut tuntas.

red24_J.U

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *