Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi 2025

oleh -26 Dilihat
oleh

Serang, Sorot24.id | Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Aula Gawe Kita Baluwarti, pada Jumat (26/12/2025).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penegakan hukum yang konsisten dilakukan Polda Banten. Sebelumnya, Polda Banten juga telah melaksanakan pemusnahan minuman keras hasil Operasi Pekat Maung pada Maret 2025, serta pemusnahan barang bukti narkotika pada September 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika dan miras dari sejumlah pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Banten.

“Selama tahun 2025, Polda Banten telah mengumpulkan barang bukti yang hari ini dimusnahkan, antara lain sabu-sabu seberat 1.249 gram, ganja seberat 12.197 gram, serta berbagai jenis minuman keras sebanyak 8.617 botol,” ujar Wiwin.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang bukti sekaligus menunjukkan komitmen tegas Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi serta upaya nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wiwin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat agar terus berperan aktif mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum ini demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Wiwin menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam pemberantasan narkoba dan minuman keras, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

“Sebagai tindak lanjut komitmen Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, kami akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif dalam pemberantasan narkoba dan minuman keras, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2026,” pungkasnya.

asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *