Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko Bersama Masyarakat Pagedangan Ilir Kompak Gelar Jumat Bersih

sorot24.id | TANGERANG – Dalam upaya sinergitas antara aparat kepolisian dan masyarakat, Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko, SH., MH., menggelar kegiatan Jumat Bersih bersama warga Pagedangan Ilir . Jumat, 10/04/2026.

Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko bersama masyarakat Pagedangan Ilir,gelar Jumat Bersih. foto/dok : istimewa . [red24] .
‎Kegiatan yang berlangsung di Jalan Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ini melibatkan berbagai elemen masyarakat.

‎Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kronjo, Babinsa Desa Pagedangan Ilir , Bhabinkamtibmas Desa Pagedangan Ilir, Pemerintah Desa Pagedangan Ilir serta tokoh masyarakat setempat.

‎Aksi Jumat Bersih dilakukan secara gotong royong dengan membersihkan lingkungan sekitar. Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

‎Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko, menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Bersih merupakan salah satu langkah untuk membangun kebersamaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

‎“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara Polri dan warga,” ujarnya.

‎Ia juga menegaskan, “bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam hal penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.” ucap Kapolsek.

‎Di sisi lain, Ketua GMPK Kabupaten Tangerang, TB Rais M. Fathoni, angkat bicara dan turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polsek Kronjo tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah Polri dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan kondusif.

‎“Kami dari GMPK Kabupaten Tangerang siap mendukung penuh Polri, khususnya jajaran Polsek Kronjo, dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik pungli yang masih terjadi di wilayah Kronjo,” ungkapnya.

‎Ia juga berharap, “kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk sinergi nyata antara masyarakat dan aparat kepolisian.” ujar TB.Rais M Fathoni saat diwawancarai awak media di kantornya.

‎Dengan adanya kegiatan Jumat Bersih ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta meningkatkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

red24_RAS

Pernyataan Saiful Mujani, Joyo Kasto Wijoyo : Menyerukan “Turunkan Prabowo” Adalah Kemalasan Berpikir Kaum Intelektual

sorot24.id | LAMONGAN – Gelombang kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kian mengemuka, termasuk pernyataan kontroversial dari pengamat politik Saiful Mujani yang menyebut bahwa sang presiden “tidak bisa dinasehati” sehingga opsi satu-satunya adalah “menurunkannya”.

Menanggapi narasi tersebut, akademisi dan cendekiawan publik, Joyo Kasto Wijoyo, melontarkan kritik tajam. Ia menilai pernyataan semacam itu justru mencerminkan krisis kedewasaan berdemokrasi dan kemalasan intelektual di kalangan elite.

“Dalam tradisi akademik, menyimpulkan bahwa seorang pemimpin ‘tidak bisa dinasehati’ di awal masa jabatan adalah vonis yang prematur. Itu bukan bukti ketidakmampuan pemimpin mendengar, melainkan pengakuan kegagalan (admission of failure) kaum intelektual dalam merumuskan argumen yang persuasif,” ujar Joyo dalam pernyataannya, Jumat (10/4/2026).

Bukan Biner, Diam atau Jatuhkan

Joyo menolak keras dikotomi sederhana yang ditawarkan dalam narasi tersebut. Menurutnya, demokrasi tidak boleh direduksi menjadi arena biner antara “mendukung buta” atau “menghancurkan total”.

“Di antara kedua ekstrem itu, terdapat ruang luas bernama kritik konstruktif, kontrol sosial yang cerdas, dan perbaikan sistemik. Jika nasihat tidak didengar, tugas akademisi bukanlah berteriak ‘jatuhkan’, melainkan mengevaluasi metode penyampaiannya: apakah datanya kuat ? Apakah bahasanya terlalu elitis ? Atau salurannya yang salah ?”, tegasnya.

Ia menambahkan bahwa menyerah pada opsi “menurunkan” pemimpin tanpa melalui proses konstitusional yang jelas merupakan bentuk kemalasan berpikir yang berbahaya.

Bahaya Destabilisasi Negara

Lebih lanjut, Joyo memperingatkan risiko serius dari narasi instans tersebut. Menurutnya, seruan untuk menjatuhkan pemimpin tanpa dasar pelanggaran hukum yang berat seperti impeachment, hanya akan memicu instabilitas nasional.

“Sejarah mengajarkan, setiap kali energi politik terkuras untuk menjatuhkan figur, isu substansial rakyat seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan justru terabaikan. Mengorbankan stabilitas negara demi kepuasan sesaat mengganti figur adalah tindakan tidak bertanggung jawab secara kenegaraan,” paparnya.

Joyo juga menyoroti bahwa narasi semacam itu mereduksi makna demokrasi menjadi sekadar power politics yang primitif, yang mencederai semangat reformasi untuk membangun institusi kuat, bukan sekadar bergantung pada figur.

Dari Protester Menjadi Solusionis

Alih-alih terjebak dalam retorika destruktif, Joyo mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kaum akademisi, untuk beralih peran dari sekadar protester menjadi solusionis.

Ia menawarkan tiga langkah strategis :

  1. Revitalisasi Kritik Berbasis Data . Mengganti seruan emosional dengan policy brief yang tajam dan data akurat. “Pemimpin mungkin bisa mengabaikan opini, tapi sulit mengabaikan fakta yang tak terbantahkan,” katanya.
  2. Penguatan Check and Balances . Fokus memperkuat fungsi DPR,MK, dan lembaga pengawasan untuk mengimbangi eksekutif secara konstitusional, bukan lewat jalan pintas.
  3. Konsolidasi Positif .        Membangun gerakan masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan kebijakan dan advokasi rakyat, bukan mobilisasi massa untuk pergantian figur.

Indonesia Terlalu Besar untuk Emosi Sesaat

Menutup pernyataannya, Joyo menegaskan bahwa tugas utama kaum intelektual adalah mengangkat martabat bangsa, bukan menjatuhkan pemimpin.

“Indonesia terlalu besar untuk diurus dengan emosi sesaat. Indonesia terlalu berharga untuk digadaikan demi narasi instan yang tidak produktif. Mari kita kembalikan diskursus politik ke relnya: berpikir kritis, berbicara santun, dan bertindak konstitusional,” pungkas Joyo.

red24_LUNAS

KPU Jakarta Barat Gelar FGD Simulasi Penataan Dapil DPRD DKI Untuk Pemilu 2029

sorot24.id | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) 9 dan 10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI pada Pemilu Tahun 2029 di Aula Kantor KPU Jakbar, Kebon Jeruk, Kamis (9/4/2026).

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 248/PL.01-SD/06/2026 tanggal 8 Maret 2026 terkait rencana kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta penyusunan tulisan atau artikel ilmiah mengenai pengalaman teknis manajerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

“Melalui forum ini, kami berharap mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait simulasi jumlah kursi, apakah menggunakan skema 85 kursi atau 100 kursi, serta bagaimana penataan dapil yang ideal, khususnya untuk mengatasi persoalan dapil yang terpisah atau ‘loncat’ seperti di wilayah Tambora dan Taman Sari,” ujar Wahyu..

Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti. foto/dok : Istimewa. [red24] .
Sementara, Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan langkah awal dalam proses penataan dapil yang harus segera disusun dan disampaikan pada bulan Mei mendatang.

“Walaupun Pemilu 2029 masih beberapa tahun ke depan, namun proses penataan dapil harus dilakukan sejak dini karena akan melalui tahapan konsultasi dan harmonisasi dengan berbagai pihak,” ungkap Endang.

Endang menambahkan, bahwa penataan dapil ini mencakup evaluasi terhadap wilayah-wilayah yang selama ini dinilai kurang ideal, termasuk adanya wilayah kecamatan yang masuk dalam dapil berbeda meskipun secara geografis berdekatan.

“Diharapkan tercipta rumusan penataan daerah pemilihan yang lebih proporsional, memenuhi prinsip-prinsip penyusunan dapil, serta mampu meningkatkan kualitas representasi masyarakat di DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Pemilu 2029 mendatang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hadiri Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata , Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti, perwakilan UKPD, Ketua Dewan Kota Jakarta Barat Fahri, perwakilan Kecamatan Tambora, Taman Sari, dan Kembangan, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Bobi dan unsur lainnya. Menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Dody Wijaya dan Ketua Jaringan Demokrasi (JaDi) Sunardi.

red24_PUJI

Danantara Tanpa Visi ?

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Telah berkali-kali, Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) direvisi. Selama setahun pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto tercatat dilakukan dua (2) kali perubahan. Revisi dimaksudkan sebagai bagian dari pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dianggap sebagai super holding .

Benarkah sudah seperti induk utama perusahaan BUMN kehadiran Danantara? Bagaimana halnya dengan posisi BP BUMN yang dirangkap jabatannya oleh pengurus Danantara sesuai revisi UU BUMN tersebut ?

Berdasar Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN atau revisi UU 19/2003) Danantara telah dan akan terus melakukan aksi korporasi dalam memfungsikan organisasi dan manajemennya. Dengan cara memanfaatkan laba-laba yang dikumpulkan dari berbagai BUMN.

Melakukan aksi korporasi seperti apa dan mengumpulkan laba sejumlah berapa porsinya jelas menjadi tanda tanya publik. Pertanyaannya, apa kewenangan dan kemana visi Danantara dan BP BUMN di masa depan? Atau tak ada bedanya alias hanya ganti nama Kementerian BUMN saja !

Kewenangan dan RUPS

Lalu tidak adakah hasil dari revisi UU BUMN itu menjawab apa dan kemana visi Danantara ? Sebab, ide dasar dari induk utama (super holding) BUMN ini telah lama menjadi pembahasan. Yaitu sejak almarhum Tanri Abeng menjabat Menteri BUMN (1998-1999). Hanya saja tidak pernah tuntas dan menjadi kebijakan. Pasalnya, kehadiran ujug-ujug Danantara ini meninggalkan sejumlah persoalan substansial dan konflik konstitusional. Revisi UU BUMN bobotnya bukan berorientasi jangka panjang.

Sebab, kewenangan atau otoritas, inilah secara filosofis dan epistemologis yang menjadi latar belakang kehadiran BUMN. Selain itu, alasan kesejarahan anti sistem kapitalisme-liberalisme dan penindasan-penjajahan (kolonialisme) semakin menegaskan. Secara konstitusional, kewenangan BUMN itu terdapat pada Pasal 33 UUD 1945. Menguraikan yang dimaksud dengan kuasa negara terkait cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Menjadi landasan kuat sektor cabang tidak penting dikuasai oleh badan usaha lain. Selanjutnya, apa peran daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam perspektif penguasaan negara. Yang membagi kewenangan secara proporsional tidak hanya soal pembagian dana laba ke Dana Alokasi Umum dan Khusus di APBN melulu (ansich). Sudahkah pertanyaan ini dijawab oleh Danantara dan menjadi bagian dari visi konstitusional ekonomi BUMN ?

Visi dan kewenangan konstitusional inilah seharusnya yang dijabarkan dalam revisi UU BUMN yang menjadi pekerjaan Danantara. Diantara yang krusial dan penting, yaitu menjabarkan secara substansial dan komprehensif (elaborasi) perintah ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945. Menterjemahkannya menjadi visi-misi Danantara sebagai induk utama BUMN. Pahamkah, Kepala BPI Rosan Roslani beserta CEO-nya Donny Oskaria dan Pandu Sjahrir terkait hal ini? Bagaimana dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengertikah BUMN bukan sekedar korporasi ?

Kerangka filosofis-epistemologis konstitusi inilah yang lebih utama dipahami lebih dahulu. Proses ini mendahului penyusunan visi-misi dan perencanaan strategis BUMN yang dibahas dalam forum tertinggi pemangku kepentingan (stakeholders).

Bukan pula hanya sekedar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan sebagai porsi penguasaan. Melainkan diubah istilahnya menjadi Rapat Umum Pemangku Kepentingan (RUPK).

Forum tertinggi dan strategis sesuai Pasal 14 UU BUMN terdahulu direpresentasikan oleh Menteri BUMN selaku RUPS . Pasca Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) forum RUPS semakin tak jelas. Penggantian istilah forum RUPS menjadi RUPK inilah seharusnya menjadi ajang perencanaan strategis masa depan BUMN. Berkaitan dengan fungsionalisasi dan optimalisasi BUMN menjalankan mandat konstitusi ekonomi (Pasal 33 UUD 1945).

Forum RUPK tidak hanya dijadikan lahan berbagi jabatan atas konsesi politik dukungan terhadap pemerintah yang berkuasa (partai politik). Hal mana justru merendahkan substansi posisi induk utama atau super holding BUMN itu sendiri. Apalagi hanya sekedar organisasi yang melakukan aksi korporasi non strategis dan pengumpul laba atau pengepul! Pengepul bagi pemenangan politik pemerintah yang berkuasa periode 5 tahunan yang berjangka pendek. BUMN akan mundur seperti halnya VOC diera penjajahan Belanda.

Tidak pula, hanya sekedar mereduksi atau menciutkan jumlah BUMN dari ratusan menjadi puluhan. Terlalu remeh remeh juga hanya mengambil porsi bisnis (business core) di sektor bukan kuasa negara dan hajat hidup orang banyak. Misalnya, pembiayaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan sampah, pertanian dan peternakan atau bisnis lain yang dikerjakan koperasi dan swasta. Jika hanya melakukan aksi korporasi seperti ini bukanlah karakteristik personalia dari kalangan profesional. Para pengusaha UMKM yang identik dengan sebutan amatir jauh lebih berpengalaman dan ahli melakukan aksi tersebut .

red24

Badan Pertanahan Nasional Lakukan Sosialisasi : Demi Kepastian Hukum Tanah Ulayat Dipastikan Bersertifikasi

sorot24.id | LEBAK – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, bersama Staf Khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, didampingi Pejabat Administrator Kanwil BPN Banten dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari beserta jajaran, melaksanakan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Bupati Lebak, Kamis (9/4/2026).

Turut dihadiri oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki, unsur Forkopimda, serta perwakilan masyarakat hukum adat. Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam mendorong pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Harison menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah, atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat adat.

“Izinkan kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya pemerintah daerah. Apa yang kita hadiri saat ini adalah momentum awal dari tindakan nyata kehadiran pemerintah dan negara dalam memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak wilayah masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya prinsip inklusivitas agar seluruh masyarakat adat dapat terlibat dalam proses ini.

“Dalam semangat ini, kami berharap ada bahasa kerennya, no one left behind, tidak boleh ada yang tertinggal. Semua harus dirangkul, diajak berdiskusi, sehingga kemanfaatan bagi masyarakat adat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kolaborasi BPN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak. foto/dok : istimewa .[red24] .
Harison menambahkan bahwa Kanwil BPN Banten berkomitmen penuh dalam mendukung proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di seluruh wilayah.

“Langkah hari ini mungkin kecil, namun akan diikuti langkah-langkah besar berikutnya. Kami berharap dukungan dari seluruh unsur pemerintah daerah dan arahan dari pemerintah pusat agar program ini dapat berjalan optimal,” tegas Harison.

Staf Khusus ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menjelaskan bahwa program ini dijalankan dengan tiga prinsip utama, yakni tidak menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, mengedepankan sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional, serta menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban.

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai berjalan dengan baik dan melibatkan berbagai unsur masyarakat adat.

“Kami mengapresiasi BPN Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak. Kegiatan ini berjalan sukses dan dihadiri oleh para kesepuhan. Harapannya proses ini dapat berjalan lancar hingga output yang diharapkan, yaitu sertifikasi tanah ulayat, serta informasi dapat tersampaikan langsung kepada masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Di Provinsi Banten, pelaksanaan program difokuskan di Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Pertanahan, terdapat lima masyarakat hukum adat dengan bidang tanah ulayat berstatus clear and clean, yaitu Kasepuhan Cisitu, Guradog, Karangnunggal, Bongkok, dan Cibadak. Sementara itu, 18 masyarakat hukum adat lainnya masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat diproses dalam pendaftaran.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak bagi masyarakat adat di wilayahnya.

red24_RG

Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

sorot24.id| JAKARTA – Dugaan praktik manipulasi klaim asuransi kendaraan di tubuh PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk kini menjadi sorotan publik. Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/4), mendesak lembaga antirasuah tersebut segera turun tangan.

Aksi ini dipicu oleh temuan investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya pola manipulasi klaim asuransi yang tidak wajar dan diduga dilakukan secara sistematis. Dugaan tersebut mencakup penggelembungan nilai perbaikan kendaraan, klaim komponen yang tidak sesuai kondisi riil, hingga indikasi praktik permintaan imbalan kepada pihak bengkel rekanan.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan aksi, Anwar, menyampaikan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan praktik yang melampaui batas pelanggaran administratif biasa.

“Ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur. Ada indikasi kuat praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan potensi korupsi. Kami meminta KPK tidak tinggal diam,” tegasnya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya permintaan sejumlah uang bahkan satu unit kendaraan kepada bengkel rekanan, dalam hal ini PT Mitra Auto Indo, yang diduga berkaitan dengan proses pengondisian klaim asuransi.

Selain itu, ditemukan pula indikasi bahwa dalam sejumlah kasus, nilai klaim yang diajukan tidak sebanding dengan kondisi kerusakan kendaraan di lapangan. Bahkan, terdapat dugaan komponen atau sparepart yang secara fisik tidak tersedia, namun tetap dimasukkan dalam dokumen klaim.

Jika praktik tersebut terbukti, maka hal ini berpotensi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional, terlebih karena perusahaan yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan entitas BUMN.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar KPK berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Massa juga menuntut agar pihak manajemen serta oknum yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Aksi ini menjadi sinyal meningkatnya tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan dugaan praktik penyimpangan di sektor jasa keuangan. Para peserta aksi menilai, pembiaran terhadap kasus semacam ini justru berpotensi membuka ruang praktik serupa yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Sebab, di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali melemah di hadapan dugaan praktik yang melibatkan kepentingan besar.

red24°PR

GMP Pertanyakan Soal Pengawasan K3 di Lingkungan Industri

sorot24.id | BANTEN – Gerakan Mahasiswa Perubahan (GMP) mendesak Dinas ketenagakerjaan provinsi Banten, Sejauh mana pengawasan K3 di lingkungan Industri atau perusahaan.

Bahkan, Gerakan Mahasiswa Perubahan Kemabli mendesak Dinas ketenagakerjaan provinsi Banten atas dugaan lemahnya pengawasan K3 di lingkungan perusahaan dan industri.

Mengingat kembali adanya daftar kecelakaan meninggal dunia di lingkungan kerja yaitu di PT Cemindo Gemilang Bayah pada Selasa, 7 April 2026.

Ini menimbulkan spekulasi spekulasi sejauh mana pengawasan K3 oleh dinas ketenagakerjaan provinsi Banten, yang kembali munculnya korba jiwa di lingkungan kerja.

“Gerakan Mahasiswa Perubahan mendesak agar dinas ketenagakerjaan provinsi Banten selalu memberikan pengawasan K3 di lingkungan kerja perusahaan atau industri,” tegas Abdul kepada awak media Kamis (9/4/2026).

Abdul juga menegaskan akan melakukan konsolidasi dan aksi ujuk mengingat kembali adanya korban di lingkungan kerja.

“Gerakan Mahasiswa Perubahan meminta agar dinas ketenagakerjaan provinsi Banten tidak molor dan berdiam diri harus bisa memberikan pengawasan K3 agar memberikan kenyamanan kerja untuk para pekerja”, pungkasnya .

red24_RG

OAKWOOD Yogyakarta Siap Memperkenalkan Konsep Menginap Dengan Sentuhan Modern di Jantung Kota

sorot24.id | YOGYAKARTA – Sebuah konsep hotel upscale yang mengintegrasikan perjalanan bisnis dan liburan secara harmonis, dengan kenyamanan bergaya residence yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan para pelaku perjalanan masa kini.

The Ascott Limited, perusahaan hospitality terkemuka yang merupakan bagian dari unit bisnis CapitaLand Investment, akan segera memperkenalkan Oakwood Yogyakarta. Berlokasi di Jl. A.M. Sangaji No. 36, Cokrodinigratan, properti ini akan menjadi pilihan akomodasi yang tepat bagi para tamu yang berkunjung ke Kota Yogyakarta, baik untuk berlibur maupun menjalankan aktivitas bisnis.

Lokasinya yang strategis menempatkan tamu dalam jarak yang mudah dijangkau dari berbagai ikon kota, seperti Tugu Yogyakarta, Jalan Malioboro, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Candi Prambanan, dan Universitas Gadjah Mada. Selain itu, kedekatannya dengan Stasiun Kereta Api Yogyakarta serta berbagai akses transportasi utama lainnya semakin memperkuat relevansi properti ini, baik untuk kunjungan singkat maupun masa tinggal yang lebih panjang.

Seiring berkembangnya Yogyakarta sebagai destinasi budaya sekaligus pusat kegiatan ekonomi, Oakwood Yogyakarta hadir sebagai akomodasi yang mendukung produktivitas sekaligus waktu berlibur bagi para tamu berkat lokasinya yang strategis. Dari properti ini, tamu dapat dengan mudah menjangkau sejumlah ikon kota seperti Jalan Malioboro, Pasar Beringharjo, Plaza Malioboro, Keraton Yogyakarta, dan Taman Sari. Oakwood Yogyakarta juga berjarak sekitar 15 menit dari Stasiun Tugu serta mudah diakses dari Bandara Internasional Yogyakarta melalui layanan kereta bandara.

Oakwood Yogyakarta menawarkan beragam kategori kamar yang mencakup Kamar Deluxe, Executive, Executive dengan balkon, serta Family Suite, Junior Suite, dan Suite dengan tata ruang yang lebih luas. Seluruh kategori suite dilengkapi dengan fasilitas dapur yang memberikan fleksibilitas bagi tamu untuk menginap lebih lama, bekerja secara jarak jauh, maupun menghabiskan waktu bersama keluarga dengan nyaman.

Oakwood Yogyakarta juga akan menghadirkan Oakbistro, restoran all-day dining yang menyajikan beragam pilihan menu Nusantara maupun internasional sepanjang hari. Mengusung konsep home on a plate, setiap hidangan dirancang untuk menghadirkan cita rasa yang hangat dan akrab. Selain itu, Oakwood juga menghadirkan Oakbar dengan suasana rooftop yang santai namun tetap elegan, lengkap dengan kolam renang yang menghadap lanskap kota.

Untuk mendukung berbagai kegiatan para tamu, Oakwood Yogyakarta juga akan dilengkapi dengan fasilitas ruang pertemuan dan ballroom yang dapat digunakan untuk pertemuan bisnis, acara sosial, maupun kegiatan MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions).

“Oakwood Yogyakarta merupakan tambahan strategis dalam kehadiran kami di Indonesia,” ujar Vicky G.K. Sulengkar, General Manager Oakwood Yogyakarta pada, Rabu (9/4/2026).

“Seiring dengan pola perjalanan yang terus berkembang dan Yogyakarta yang semakin memperkuat posisinya sebagai destinasi bisnis, budaya, dan gaya hidup, kami melihat meningkatnya kebutuhan akan akomodasi yang menghadirkan kenyamanan layaknya rumah dengan jaminan standar merek internasional. Oakwood Yogyakarta dirancang untuk menjawab kebutuhan tersebut sekaligus mendukung pertumbuhan industri perhotelan dan perekonomian kota ini,” pungkasnya .

Oakwood Yogyakarta akan mulai menyambut para tamu pada Mei 2026. Reservasi kini telah dapat dilakukan melalui discoverasr.com .

Untuk mengetahui informasi terbaru dan lebih lanjut mengenai Oakwood Yogyakarta, ikuti akun Instagram : @oakwoodyogyakarta.

red24

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

sorot24.id | JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan tersebut utamanya mencakup aspek perolehan serta legalisasi tanah yang akan digunakan sebagai lokasi _pilot project_ program KPLP.

“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Karena ini juga akan sangat berdampak pada meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan juga anak-anak,” ujar Wamen Ossy dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (07/04/2026).

Wamen Ossy menjelaskan, untuk lahan yang akan digunakan, disarankan Kementerian PPPA terlebih dahulu tentukan lokasi yang paling sesuai. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan membantu dari sisi mekanisme legalitasnya. Pemilihan lokasi tanah akan menentukan mekanisme penanganannya.

Untuk tanah telantar, proses penanganannya berada dalam kewenangan ATR/BPN. Sementara untuk tanah milik instansi lain, seperti TNI, BUMN, maupun pemerintah daerah, perlu dipastikan sudah _clean and clear_ dan memiliki persetujuan pelepasan dari pemilik tanah sebelum dapat dimanfaatkan.

“Untuk tanah yang bukan tanah telantar harus secara sukarela ingin dilepas oleh mereka, kemudian dilepaskan kepada negara, kemudian pemanfaatannya bisa diberikan kepada Kementerian PPPA untuk diserahkan kepada siapa pun subjek yang akan diberikan. Lalu ada juga di Bank Tanah, ini juga mungkin perlu koordinasi kepada Badan Bank Tanah,” terang Wamen Ossy.

Program KPLP merupakan inisiatif pemberdayaan perempuan melalui pengelolaan kebun pangan berbasis komunitas. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan, pemenuhan gizi keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi perempuan, sekaligus memberikan dampak sosial yang lebih luas.

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, dalam pertemuan ini menjelaskan bahwa program KPLP ini sejalan dengan Asta Cita poin keempat yang menitikberatkan pada penguatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Ia menegaskan, KPLP tidak hanya menjadi sarana produksi, tetapi juga ruang pembelajaran berbasis komunitas.

“Kebun Pangan Lokal Perempuan ini dapat menjadi wadah pembelajaran yang praktis, mulai dari pemenuhan gizi hingga aktivitas produktif. Bahkan, ini juga bisa menjadi ruang edukasi bagi anak-anak, dengan perempuan sebagai penggerak utamanya,” ungkap Veronica Tan.

Rapat koordinasi kali ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertanian. Hadir mendampingi Wamen Ossy, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, M. Shafik Ananta Inuman; serta Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Tentrem Prihatin.

red24_RG

Pemohon Pra Peradilan Menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr.Suhendar,SH.MH

sorot24.id | TANGERANG – Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang antara pemohon Hariyansyah,SH dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berjalan sangat menegangkan.

Pemohon Pra Peradilan Hariyansyah,SH melalui kuasa hukum Anri Saputra Situmeang,SH.,MH.,C.LA menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Suhendar,SH.,MH yang di kenal sebagai penggiat anti korupsi.

Dalam persidangan ahli menjelaskan, bahwasannya dari laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi seharusnya 30 hari sejak di terima, penegak hukum memberikan jawaban kepada pelapor dan atau menindak lanjuti laporan tersebut.

Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru,pasal 158 huruf e adanya perluasan mengenai wewenang pengadilan negeri untuk mengadili Pra Peradilan yang mengamanahkan, “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,”. Ahli menjelaskan bahwasanya penanganan perkara bagian rangkaian penyelidikan, penyidikan yang satu kesatuan dan pendapat ahli terkait pengertian perkara semenjak adanya laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, pemohon menjelaskan mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi adanya proses lelang proyek, dugaan monopoli lelang/tender proyek peningkatan fasilitas penunjang gedung ciptakarya, pembangunan wall climbing boulder dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu.

“Oleh karena itu, Saya mengajukan permohonan Pra Peradilan untuk memberikan kepastian hukum “, pungkasnya.

red24°PR