Kemudahan Akses dan Tanpa Perantara Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

sorot24.id | JAKARTA – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.

Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” tambahnya .

Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” ungkap Sutrisno.

Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertifikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan.

Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertifikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertifikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah.

red24_RG

Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha

sorot24.id | TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama komunitas jurnalis yang tergabung dalam Jaringan Jurnalis Peduli Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, PT Indah Kiat Pulp & Paper, melakukan penanaman 10.000 batang mangrove di kawasan Ketapang Urban Aquaculture (KUA), Kecamatan Mauk, Rabu (10/06/26).

Pada kesempatan itu, Bupati Maesyal Rasyid mengapresiasi peran aktif para jurnalis yang tidak hanya menjalankan fungsi menyebarkan informasi publik, tetapi juga turut mengambil bagian dalam aksi nyata pelestarian lingkungan dengan aksi penanaman 10 ribu batang mangrove di KUA

“Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup, PT Indah Kiat, teman-teman wartawan dari Jaringan Peduli Lingkungan, menanam 10.000 batang mangrove di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk. Ini adalah bentuk kepedulian bersama terhadap lingkungan dan bukti nyata kolaborasi yang terus terjalin antara pemerintah, swasta, komunitas, dan insan pers,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Menurutnya, penanaman mangrove memiliki manfaat yang sangat besar bagi kawasan pesisir. Selain berfungsi untuk menahan abrasi pantai, mangrove juga berperan dalam meningkatkan kualitas udara, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat sekitar.

“Manfaat mangrove sangat banyak. Yang pertama dapat menahan abrasi, kemudian menghasilkan oksigen yang baik bagi kualitas udara, mendukung penghijauan, serta memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, program seperti ini harus terus kita lanjutkan dan perkuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan hutan mangrove yang tumbuh dan berkembang dengan baik juga dapat menjadi daya tarik wisata baru di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang. Salah satunya adalah Ketapang Urban Aquaculture yang memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata edukasi lingkungan dan mampu menarik kunjungan masyarakat dari berbagai daerah.

“InsyaAllah jika mangrove ini tumbuh subur dan semakin banyak, kawasan ini akan semakin hijau dan menarik. Ini bisa menjadi daya tarik bagi pengunjung dari luar Kabupaten Tangerang untuk datang dan menikmati destinasi Ketapang Urban Aquaculture di Kecamatan Mauk,” ungkapnya.

Pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan tersebut, khususnya PT Indah Kiat, Jaringan Jurnalis Peduli Lingkungan, serta seluruh relawan dan masyarakat yang terlibat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, kami mengucapkan terima kasih kepada PT Indah Kiat, teman-teman wartawan yang peduli terhadap lingkungan, dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi mewujudkan lingkungan pesisir yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

red24_KDL

Wabup Intan Tegaskan Lingkungan Pendidikan Harus Bebas Dari Segala Tindakan Kekerasan

sorot24.id | TANGERANG – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus bebas dari segala bentuk tindakan kekerasan. Hal tersebut diungkapkan Wabup Intan saat membuka acara sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah bagi Guru PAUD/TK di Kabupaten Tangerang, Rabu (10/06/26).

“Saya ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Kita harus memastikan sekolah benar-benar bebas dari segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, verbal, psikologis, perundungan maupun bentuk kekerasan lainnya,” tegas Wabup Intan.

Dalam sambutannya, dia menyebut bahwa kekerasan terhadap anak bukan hal yang remeh dan sepele. Bentakan, ejekan, atau kata-kata yang merendahkan dan perundungan dapat meninggalkan luka yang membekas dan mempengaruhi tumbuh kembang anak.

Untuk itu, pendekatan yang mengedepankan kasih sayang, komunikasi yang positif, kesabaran, dan keteladanan harus menjadi budaya dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan usia dini.

“Apa yang diajarkan dan dicontohkan oleh guru hari ini akan melekat dalam ingatan anak-anak hingga mereka dewasa nanti. Karena itu saya meyakini bahwa guru bukan hanya pendidik, tetapi juga pelindung, pembimbing, sekaligus teladan bagi anak-anak kita,” ujarnya.

Dia juga menyoroti pentingnya peran strategis para guru PAUD dan TK yang sangat luar biasa. Guru PAUD dan TK merupakan salah satu pihak yang terlibat langsung dalam membentuk karakter anak pada masa emas pertumbuhannya. Untuk itu, kerja sama dan kolaborasi yang kuat menjadi kunci suksesnya pembangunan manusia seutuhnya.

“Kerja sama dan kolaborasi dari semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, dunia usaha, hingga seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan pembangunan manusia seutuhnya. Bapak dan ibu guru merupakan salah satu garda terdepan dalam mewujudkan Kabupaten Tangerang Layak Anak,” tandasnya.

Lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Dia juga mengajak seluruh guru PAUD dan TK di Kab. Tangerang untuk terus menguatkan sinergi dan kolaborasi secara aktif menjadikan sekolah sebagai rumah kedua yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak-anak.

“Mari kita jadikan sekolah sebagai rumah kedua yang aman dan menyenangkan bagi setiap anak. Ketika anak-anak tumbuh tanpa kekerasan, mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan bimbingan dengan penuh kasih sayang maka kita sedang menyiapkan generasi yang sehat, cerdas, berkarakter dan berdaya saing,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A), Asep Suherman menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dikuti oleh para guru PAUD dan TK dari 29 kecamatan dengan menghadirkan narasumber dari Universitas Paramadina Jakarta dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Banten.

Pihaknya berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat yang nyata dalam meningkatkan kapasitas para pendidik sehingga mampu mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kapasitas guru PAUD dan TK dalam upaya mencegah, mengenali serta menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif dan ramah anak sehingga proses tumbuh kembang anak dapat berlangsung secara optimal,” jelas Asep.

red24_KDL

PPDB Madrasah di Sorot LSM DOBRAK Minta Ombudsman Selidiki Dugaan Penyimpangan di MAN Kabupaten Tangerang

sorot24.id | TANGERANG – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2026-2027 di sejumlah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari masyarakat.

Sejumlah laporan dan keluhan yang beredar terkait dugaan adanya praktik siswa titipan dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru memicu desakan agar dilakukan investigasi secara menyeluruh.

Sekretaris Jenderal LSM DOBRAK (Dewan Rakyat untuk Kebenaran), Aryo, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses PPDB di beberapa MAN di Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang menjadi dasar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

“Kami menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan adanya siswa titipan dalam proses PPDB di beberapa MAN di Kabupaten Tangerang. Karena itu kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan investigasi secara independen,” kata Aryo, Selasa (9/6/2026).

Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak madrasah, LSM DOBRAK juga mendesak Ombudsman untuk menelusuri peran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap madrasah negeri.

Aryo menilai investigasi perlu dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, perlakuan khusus terhadap peserta tertentu, maupun praktik lain yang bertentangan dengan ketentuan PPDB Madrasah.

“Kami meminta Ombudsman memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan PPDB, baik MAN maupun Kementerian Agama Kabupaten Tangerang. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan atas berbagai informasi yang berkembang,” tegasnya.

LSM DOBRAK juga meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten membentuk tim investigasi khusus untuk melakukan audit terhadap seluruh tahapan seleksi PPDB pada MAN yang menjadi sorotan masyarakat.

Menurut Aryo, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan madrasah serta memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan yang berlaku.

red24_ER

Obat Keras Golongan G Beredar Bebas Masyarakat Karanganyar di Buat Resah

sorot24.id | SUBANG – Dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, kembali menjadi perhatian. Aktivitas yang diduga berlangsung bebas tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda, Senin (08/06/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter diduga diperjualbelikan secara bebas. Praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penindakan dari instansi terkait.

Penyalahgunaan obat keras golongan G diketahui dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari ketergantungan, gangguan kesehatan fisik dan mental, hingga memicu berbagai persoalan sosial.

Kondisi ini dinilai berpotensi merusak generasi muda apabila tidak segera ditangani secara serius.

“Masyarakat Karanganyar resah atas beredar dan bebasnya obat-obatan keras d jual belikan d wilayah kami,kemana aparat ?! jangan biarkan kami mengambil tindakan sendiri”, ungkap salah satu warga tokoh masyarakat Kecamatan Karanganyar yang tak mau disebut namanya.

Maraknya peredaran obat keras ilegal tersebut juga dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Penjualan obat keras tanpa izin serta tanpa pengawasan tenaga medis merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penindakan yang mampu menghentikan dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut secara menyeluruh. Situasi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam guna menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.

Pengawasan yang lebih ketat serta tindakan hukum yang tegas dinilai menjadi langkah penting untuk memutus rantai peredaran obat keras ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. Tanpa upaya yang berkelanjutan, peredaran obat terlarang tersebut dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan.

red24_ER

Bupati Tangerang Ajak Para Guru Ngaji dan Pimpinan Ponpes Cegah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO

sorot24.id | TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meminta kepada para guru ngaji, ustad, ustadzah dan para pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut disampaikan Bupati Maesyal Rasyid saat membuka acara sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, Selasa (09/06/26).

“Kami mohon sekali lagi bantuannya kepada para guru ngaji, ustad, ustadzah dan pengelola pondok pesantren, mari kita bergandeng tangan cegah pelanggaran pidana. Jangan pernah lelah dan letih untuk terus mengedukasi masyarakat,” pinta Bupati Maesyal Rasyid.

Dalam sambutannya, dia menandaskan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang bukan hanya tindak pidana atau pelanggaran hukum semata tapi juga merupakan tragedi kemanusiaan yang mencederai norma-norma.

“Kalau ada kejadian seperti ini, bukan urusan pidana atau hukum saja. Persoalan kekerasan ini bukan sekadar pelanggaran hukum pidana, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang mencederai norma-norma agama,” tandasnya.

Lanjut dia, tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengalami kenaikan setiap tahunnya harus benar-benar menjadi perhatian bersama semua pihak untuk ditekan dan ditangani bersama. Guru ngaji, ustad, ustadzah dan para pengelola Ponpes sebagai salah satu garda terdepan pembinaan umat diharapkan mampu memberikan sumbangsihnya secara nyata mengatasi berbagai tindakan KDRT yang dapat menghancurkan masa depan generasi penerus.

“Saya minta para guru ngaji, kyai, ustad, ustadzah dan pimpinan pondok pesantren bisa terus memberikan edukasi mengenai keharmonisan rumah tangga, tanggung jawab suami-istri, serta pola asuh yang disisipkan dalam setiap ceramahnya. Supaya kita bersama bisa mengurangi kasus yang mengalami kenaikan setiap tahunnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati Maesyal Rasyid juga terus mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak lintas sektor dalam rangka mendukung pemberdayaan lingkungan pesantren untuk aktifitas bina usaha bagi para santri.

“Nanti kalau ada tanah di pondok pesantren yang nggak dipakai, kita akan bantu upayakan melalui dinas DP3A atau dinas terkait lainnya untuk bisa ditanamin holtikultura atau juga ditanamin palawija atau bikin bioflok kolam ikan supaya ada kesibukan bagi santri dan guru ngaji dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Asep Suherman menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran para ustad, ustadzah dan pondok pesantren sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah perempuan dan anak serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang.

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif ustad, ustadzah serta pondok pesantren dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang atau TPPO melalui penguatan pengetahuan kewaspadaan, edukasi masyarakat serta sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan,” jelas Asep.

Lanjut dia, kegiatan tersebut menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Banten dan advokat dengan peserta ustad dan ustadzah, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren, tokoh agama, para ketua MUI kecamatan serta tokoh masyarakat.

red24_KDL

KNPI Banten Gandeng Dinas Pertanian Provinsi Banten : Sinergikan Program Kerja

sorot24.id | SERANG – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten resmi membangun sinergi strategis dengan Dinas Pertanian Provinsi Banten guna menguatkan ketahanan pangan di Tanah Jawar pada, Selasa (9/6/2026).

Kolaborasi ini dirancang melalui penyelarasan program kerja kepemudaan dengan agenda sektoral pemerintah daerah. Langkah konkret ini diambil sebagai komitmen bersama untuk menyukseskan program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mengawal pilar Astacita yang menargetkan swasembada dan kemandirian pangan bangsa.

Melalui sinergitas ini, KNPI Banten dan Dinas Pertanian Provinsi Banten akan memfokuskan gerakan pada pelibatan generasi muda dalam sektor pertanian modern atau smart farming. Dinas Pertanian siap memberikan dukungan berupa pembinaan teknis, penyediaan bibit unggul, serta akses teknologi pertanian bagi para pemuda.

KNPI Banten memandang bahwa intervensi teknologi dan inovasi adalah kunci utama untuk menarik minat kaum milenial dan Gen Z agar mau terjun ke sektor agrobisnis, sekaligus mengubah paradigma pertanian tradisional menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi.

Salah satu poin krusial dalam kerja sama ini adalah pemanfaatan lahan-lahan potensial di delapan kabupaten/kota se-Banten untuk dijadikan kawasan ketahanan pangan binaan pemuda. KNPI Banten bersama Dinas Pertanian akan mengidentifikasi lahan tidur yang dapat dioptimalkan menjadi komoditas pangan unggulan, mulai dari padi, palawija, hingga hortikultura. Sinergi ini diharapkan tidak hanya memperkuat stok pangan di tingkat regional, tetapi juga menjadikan Provinsi Banten sebagai pilar penyangga utama kebutuhan pangan nasional dan wilayah sekitarnya.

DPD KNPI Provinsi Banten menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini menjadi bukti nyata bahwa pemuda siap menjadi motor penggerak kedaulatan pangan nasional. Dengan adanya pendampingan reguler dan fasilitasi dari Dinas Pertanian Provinsi Banten, target swasembada pangan yang dicanangkan dalam Astacita Presiden Prabowo optimis dapat diakselerasi dari tingkat daerah.

KNPI Banten juga mengajak seluruh elemen organisasi kepemudaan untuk mengawal program ini di lapangan demi mewujudkan kesejahteraan petani dan kemandirian ekonomi masyarakat Banten.

red24_RG

Refleksi Kritis atas Implementasi SPMB “Ramah” di Provinsi Banten

Ocit Abdurrosyid Siddiq                      Penulis adalah Pengurus ICMI Orwil Banten

sorot24 | BANTEN – Penandatanganan komitmen bersama bertajuk “SPMB Ramah” yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Banten pada 3 Juni 2026 di Pendopo Gubernur merupakan sebuah upaya yang layak diapresiasi. Secara seremonial, kegiatan ini mengirimkan pesan kuat mengenai keinginan pemerintah daerah untuk menata sistem penerimaan peserta didik baru yang lebih transparan, inklusif, dan berkeadilan.

Namun, sebagai pengamat kebijakan publik, saya tidak boleh berhenti pada tataran retorika dan simbolisme belaka. Diksi “Ramah” yang diusung semestinya bukan sekadar pemanis kebijakan, melainkan sebuah ruh yang menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk berbenah dari praktik-praktik yang mencederai integritas.

Harapan besar tertumpu pada keberhasilan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 agar berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Masyarakat mendambakan proses yang murni, di mana setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang setara tanpa harus terhambat oleh hambatan administratif yang bersifat diskriminatif. Keadilan dalam penerimaan murid baru adalah fondasi utama dalam menciptakan kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat di Tanah Jawara. Jika sistem ini gagal dijalankan dengan jujur, maka kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan akan runtuh, dan pendidikan akan kehilangan martabatnya sebagai sarana mobilitas sosial yang bersih.

Persoalan utama yang kerap mencoreng wajah pendidikan kita setiap tahun adalah praktik titip-menitip calon murid yang ironisnya melibatkan kalangan kuat. Para pejabat, wakil rakyat, dan pemangku kepentingan yang sejatinya berperan sebagai perumus kebijakan, sering kali justru menjadi aktor utama yang menabrak aturan tersebut. Praktik ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai meritokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pendidikan. Ketika kursi sekolah negeri diperlakukan sebagai barang dagangan atau alat transaksi politik, saat itulah keadilan bagi rakyat kecil terampas dan martabat institusi sekolah sebagai lembaga pendidikan moral tercerabut.

Di sisi lain, kebijakan Program Sekolah Gratis (PSG) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Banten merupakan langkah progresif untuk meringankan beban ekonomi keluarga. Perluasan jangkauan program ini hingga ke Madrasah Aliyah (MA) swasta menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang lebih merata di tengah keterbatasan jumlah sekolah negeri. Namun, efektivitas PSG ini masih sangat bergantung pada bagaimana pemerintah memosisikan sekolah swasta dalam ekosistem pendidikan nasional. Sekolah swasta bukanlah pesaing pemerintah, melainkan mitra strategis yang selama ini telah banyak berkontribusi dalam menampung anak bangsa yang tidak terakomodasi di sekolah negeri.

Terdapat kendala mendasar dalam implementasi PSG, terutama terkait larangan pungutan yang bersifat pukul rata kepada wali murid. Perlu dipahami bahwa sekolah swasta memiliki anatomi pembiayaan yang berbeda dengan sekolah negeri yang sepenuhnya dibiayai oleh negara. Selama ini, operasional sekolah swasta, termasuk pemenuhan honorarium guru, sangat bergantung pada iuran atau partisipasi masyarakat melalui yayasan penyelenggara. Ketika pemerintah melarang seluruh bentuk keterlibatan masyarakat tanpa mempertimbangkan realitas kebutuhan riil operasional swasta, hal ini justru berpotensi mematikan kreativitas dan keberlangsungan sekolah tersebut.

Secara yuridis, partisipasi masyarakat dalam pendidikan sebenarnya merupakan amanat yang sah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 54 secara eksplisit menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang membatasi keterlibatan masyarakat harus dibaca secara holistik, bukan dengan meniadakan partisipasi sama sekali, melainkan dengan mengaturnya agar tetap transparan dan akuntabel.

Ketentuan yang lebih teknis mengenai pendanaan pendidikan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan ini memberikan ruang bagi komite sekolah untuk menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan yang sifatnya wajib dan mengikat. Perbedaan antara “pungutan” yang dilarang dan “sumbangan sukarela” yang diizinkan haruslah didudukkan secara proporsional. Sekolah swasta yang telah menerima PSG tetap membutuhkan ruang untuk berkolaborasi dengan orang tua murid demi mendanai agenda-agenda rutin sekolah yang tidak tercakup dalam dana BOS maupun PSG.

Kegiatan rutin seperti tasyakuran pelepasan siswa, pengembangan ekstrakurikuler, atau kegiatan penunjang lainnya sering kali tidak dapat dibiayai oleh dana bantuan pemerintah karena keterbatasan pos anggaran yang diperbolehkan. Di sinilah peran serta masyarakat menjadi krusial.

Jika pemerintah secara kaku menutup akses partisipasi orang tua tanpa memberikan solusi atas pembiayaan kegiatan non-rutin tersebut, maka sekolah swasta akan kesulitan untuk menjalankan fungsi pendidikan secara optimal. Akibatnya, kualitas layanan pendidikan di sekolah swasta berpotensi menurun karena kekurangan daya dukung finansial.

Fenomena membeludaknya pendaftar di sekolah negeri dibandingkan dengan kapasitas yang tersedia merupakan akar dari segala keruwetan SPMB. Regulasi telah menetapkan standar maksimal 36 siswa per kelas dan maksimal 12 kelas per sekolah. Namun, sering terjadi penyimpangan di lapangan di mana sekolah negeri memaksa menambah rombongan belajar (rombel) di luar ketentuan. Pemanfaatan ruang-ruang yang tidak layak – seperti laboratorium yang dialihfungsikan menjadi kelas – serta penerapan sistem dua sif pagi-siang, merupakan praktik yang tidak hanya melanggar standar pelayanan minimal, tetapi juga merusak ekosistem pendidikan secara luas.

Praktik ekspansi sekolah negeri secara berlebihan ini memiliki dampak destruktif bagi sekolah swasta. Ketika sekolah negeri mengambil calon siswa di luar kapasitas yang seharusnya, sekolah swasta kehilangan calon peserta didik yang sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan operasionalnya.

Tidak sedikit sekolah swasta yang akhirnya harus tutup karena tidak mendapatkan murid akibat kebijakan ekspansif yang tidak terukur dari pemerintah. Ketidakadilan ini harus dihentikan, karena pendidikan di suatu daerah seharusnya dikelola dengan prinsip keadilan distributif yang memperhatikan kelangsungan hidup semua lembaga pendidikan.

Perlu ditekankan bahwa sekolah swasta di Banten juga merupakan bagian dari aset pendidikan daerah yang harus dilindungi eksistensinya. Kebijakan pemerintah daerah, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai SPMB dan PSG, semestinya bersifat melindungi bukan mematikan.

Pemerintah Daerah harus mampu mendengarkan aspirasi dari komunitas swasta dan yayasan pendidikan. Dialog yang inklusif antara pemerintah, sekolah negeri, sekolah swasta, dan komite orang tua murid adalah prasyarat mutlak untuk menciptakan sistem pendidikan yang harmonis di wilayah Provinsi Banten.

Sebagai bentuk perlindungan nyata, perlu adanya penegakan sanksi administratif yang tegas bagi kepala sekolah negeri yang terbukti melanggar aturan kapasitas rombel. Publikasi pelanggaran tersebut harus dilakukan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab moral pemerintah. Jika tindakan melanggar aturan dibiarkan tanpa konsekuensi, maka diksi “Ramah” dalam komitmen SPMB akan kehilangan maknanya. Penegakan aturan adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap hak-hak siswa dan martabat institusi pendidikan itu sendiri.

Selain pengawasan ketat, digitalisasi sistem pendaftaran harus dibarengi dengan pembersihan dari intervensi oknum. Teknologi informasi seharusnya menjadi alat untuk menghilangkan celah titipan, bukan justru disalahgunakan untuk melayani kepentingan pihak-pihak tertentu. Integrasi data antara dinas pendidikan dan pangkalan data pendidikan nasional harus dipastikan mutakhir dan valid.

Dengan demikian, proses seleksi benar-benar berdasarkan pada kriteria objektif, seperti nilai akademik (jalur prestasi), domisili, afirmasi, maupun mutasi, tanpa ada intervensi “tangan-tangan gelap”.

Ke depan, pemerintah perlu mengevaluasi kembali skema pembiayaan pendidikan agar lebih berpihak pada keadilan bagi sekolah swasta. Jika negara belum mampu membiayai seluruh kebutuhan operasional pendidikan secara utuh, maka ruang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah harus tetap dibuka dengan pengawasan yang ketat.

Transparansi penggunaan dana partisipasi masyarakat adalah kunci agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dengan keterbukaan, kepercayaan masyarakat akan tumbuh, dan kolaborasi antara yayasan, sekolah, dan wali murid akan menjadi kekuatan besar dalam memajukan pendidikan kita.

Sebagai penutup, SPMB “Ramah” harus menjadi titik balik perbaikan moral birokrasi pendidikan di Banten. Integritas kepala sekolah, ketegasan pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat harus bersinergi dalam menciptakan iklim pendidikan yang sehat.

Kita mendambakan masa depan di mana setiap anak, baik dari sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa rasa takut akan ketidakadilan. Mari kita kawal amanah ini agar setiap tanda tangan di atas komitmen tersebut bukan sekadar simbol, tetapi janji suci untuk menjaga masa depan generasi bangsa dengan penuh kejujuran dan kemuliaan. Wallahualam.

red24

Ketika Kekuasaan Angkuh Maka Jangan Pernah Berharap Kebenaran dan Keadilan Akan Hadir

sorot24.id | JAKARTA –  Mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66, Leo Siagian yang akrab disapa Bang Leo,menyikapi kasus Mantan Ketua KPK, Komjen.Pol (Pur) Firli Bahuri yang terkatung – terkatung hampir 2 (dua) tahun lebih.

Bahwa  kemerdekaan adalah hak setiap Insan manusia di muka bumi, ketika kemerdekaan tersebut dirampas guna kepentingan penguasa maka yang terjadi adalah ke angkuhan dan arogansi sang penguasa,maka jangan pernah berharap kebenaran dan keadilan akan hadir di tengah masyarakat Indonesia dan ini tidak boleh di biarkan,karena bertentangan dengan UUD ’45.

Mantan Ketua KPK, Komjen.Pol (Pur) Firli Bahuri,kasus tersangka yang terkatung-terkatung. foto/dok: istimewa. [red24]
Perampasan kebebasan dengan dalil tertentu dapat membungkam hak dan kebebasan seseorang,diharapkan tidak terjadi bagi masyarakat Indonesia yang taat hukum.

Menurut Bang Leo,mantan Ketua KPK, Komjen.Pol (Pur) Firli Bahuri merasa kemerdekaannya dirampas dan hak azasinya “diperkosa” selama 2 (dua) tahun lebih karena statusnya sebagai tersangka di “gantung” .

Sejak dibuatnya LP ter tanggal 9 Oktober 2023 dan Sprindik tanggal 9 Oktober 2023 serta SPPD tanggal 9 Oktober 2023 hingga kini kasusnya masih mangkrak.

Berkas perkaranya sudah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI sebanyak 4 kali karena tidak memenuhi syarat Materiil.SPDP sudah dikembalikan Jaksa sebanyak 2(dua) kali, pertama tanggal 28 Oktober 2024 dan kedua Agustus 2025 tapi sampai saat ini pihak penyidik PMJ tidak juga mengeluarkan SP3.

Hak azasi Firli Bahuri sebagai warga negara telah dirampas dan ditindas, oleh sang penguasa yang angkuh dan arogan. Statusnya hingga saat ini masih tetap sebagai tersangka,entah sampai kapan.

Seharusnya sesuai ketentuan UU, pihak penyidik PMJ wajib mengeluarkan SP3 karena tidak mampu melengkapi berkas perkara.

Kapolda Metro Jaya, yang waktu itu dijabat oleh Irjen Karyoto selaku APH yang membuat status Tersangka, malah naik pangkat dan jabatan jadi bintang tiga di Mabes Polri. Padahal kinerjanya jeblok.

Menanggapi kasus ini, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66, Leo Siagian mengatakan : pihak Penyidik, Polda Metro Jaya wajib segera menghentikan penyidikan dan seharusnya segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Menegakkan hukum jangan melanggar hukum, malah membuat hukum jadi amburadul” tegas Bang Leo .

“Perkara yang tidak ada Saksi kok mau dilanjut ke proses pengadilan, itu melanggar doktrin hukum ,Unnus Testis Nullus Testis Satu Saksi Bukanlah Saksi,  ini malah tidak ada Saksi-nya”, ucap Bang Leo Ketua Korwil Gerakan Jalan Lurus se-Jabodetabek,kepada awak media di Jakarta. Selasa, (9/6/26).

Bang Leo Siagian menambahkan,

“proses hukum itu bisa dilanjut kalau sudah ada minimal 2 Saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami kejadian itu” ungkapnya.

Satu Saksi bukanlah Saksi, itu diatur dalam pasal 185 ayat 2 KUHAP (yang lama) bahwa keterangan seorang Saksi tidaklah cukup jadi bukti atas kesalahan seseorang terdakwa, harus ada minimal 2 orang Saksi. Karenanya, Bang Leo menilai perkara Firli Bahuri sepatutnya dihentikan oleh kepolisian dan segera dikeluarkan SP3 nya.

Bang Leo mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum :

“Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah”

Dirinya mendesak APH supaya segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar jangan sampai menganiaya orang yang tidak terbukti bersalah.

“Bahkan jika hal demikian dilanjutkan, besar kemungkinan perampasan hak dengan terang terangan,” ujar Bang Leo Siagian.

Ironinya Kasus ini bisa disebut dipaksakan oleh penyidik tanpa ada Saksi Saksi yang menguatkan dan juga berkas perkara sudah berulang kali dikembalikan, dan hukum jangan dijadikan alat oleh mereka untuk menghukum orang.

Bang Leo menegaskan langkah SP3 sebaiknya dilakukan mengingat dalam hal kelengkapan berkas perkara yang sudah kadaluarsa.

“Ada batas waktunya, yakni 14 hari, itu diatur dalam Pasal 138 KUHAP (yang lama) untuk melengkapi berkas, dan pada tgl 7 Maret 2024 Kejati DKI telah mengirimkan surat P.19 kepada pihak penyidik PMJ tentang kelengkapan berkas perkara tapi hingga saat ini tidak bisa dipenuhi,” tambahnya.

“Apalagi Sekarang ini, sudah diberlakukan KUHP dan KUHAP yang baru, maka status tersangka terhadap mantan Ketua KPK itu sudah layak diberangus dan dibuang ke tong sampah saja”, pungkas Bang Leo yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FJPK — Forum Jurnalis Peduli Keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan pihak penyidik belum dapat dikonfirmasi, kami redaksi bersedia menerima klarifikasi untuk kemudian dipublish sesuai dengan kaidah jurnalistik. Dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.

red24_J.U

RELIMA Perpusnas RI Lokus Dharmasraya Hadir di Taman Baca Rimba, Nyalakan Cahaya Literasi dari Pelosok Negeri

sorot24.id | Dharmasraya – Semangat literasi kembali digaungkan oleh Relawan Literasi Masyarakat (RELIMA) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Lokus Dharmasraya melalui kegiatan literasi di Taman Baca Rimba, Nagari Banai, Kecamatan Sembilan Koto, Minggu (7/6/2026).

Nagari Banai sendiri merupakan salah satu daerah pinggiran di Kabupaten Dharmasraya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Solok dan Solok Selatan. Meski berada di wilayah pelosok, semangat membangun budaya baca dan literasi masyarakat terus tumbuh melalui kehadiran Taman Baca Rimba.

Kegiatan yang mengusung tema literasi ramah anak tersebut diisi dengan aktivitas membaca nyaring, membaca bersama, dan bermain bersama. Suasana penuh keceriaan tampak menghiasi kegiatan yang diikuti sekitar 30 anak-anak dari lingkungan sekitar Taman Baca Rimba.

Hadir sebagai narasumber sekaligus penggerak kegiatan, Dr. Amar Salahuddin, M.Pd., selaku RELIMA Perpusnas RI Lokus Dharmasraya, bersama Novela Rahman selaku Founder Taman Baca Rimba, serta para relawan Rumah Baca Marenda dan Taman Baca Rimba.

Dalam kegiatan tersebut, Amar Salahuddin juga langsung mempraktikkan metode membaca nyaring bersama anak-anak. Dengan penuh semangat dan ekspresi, ia mengajak anak-anak mendengarkan cerita, berimajinasi, serta berinteraksi aktif selama proses membaca berlangsung. Suasana hangat dan menyenangkan membuat anak-anak tampak antusias mengikuti setiap cerita yang dibacakan.

Menurut Amar, membaca nyaring menjadi salah satu metode efektif dalam menumbuhkan minat baca anak sejak dini karena mampu membangun kedekatan emosional, melatih fokus, memperkaya kosakata, dan menumbuhkan kecintaan terhadap buku.

“Perpustakaan hadir demi martabat bangsa. Literasi bukan hanya soal kemampuan membaca, tetapi bagaimana menumbuhkan harapan, imajinasi, karakter, dan masa depan generasi muda,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi semangat Taman Baca Rimba yang terus konsisten menghadirkan ruang belajar dan ruang tumbuh bagi anak-anak di daerah perbatasan.

Sementara itu, Founder Taman Baca Rimba, Novela Rahman, menegaskan bahwa kehadiran taman baca merupakan bentuk ikhtiar kecil untuk terus menyalakan cahaya pengetahuan dari pelosok negeri.

“Nyalakan cahaya dari pelosok negeri bukan sekadar jargon bagi kami, tetapi semangat untuk terus bergerak menghadirkan akses literasi yang menyenangkan dan dekat dengan anak-anak,” ujarnya.

Anak-anak tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Mereka tidak hanya diajak membaca buku, tetapi juga bermain edukatif, berdiskusi, dan belajar mengekspresikan diri dengan penuh kegembiraan.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa gerakan literasi dapat tumbuh dari mana saja, termasuk dari ruang-ruang sederhana di pelosok daerah. Dengan kolaborasi berbagai pihak, semangat membaca dan budaya literasi diharapkan terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam membangun generasi masa depan yang cerdas, kreatif, dan berkarakter.

red24_RG