Ketika Kekuasaan Angkuh Maka Jangan Pernah Berharap Kebenaran dan Keadilan Akan Hadir
sorot24.id | JAKARTA – Mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66, Leo Siagian yang akrab disapa Bang Leo,menyikapi kasus Mantan Ketua KPK, Komjen.Pol (Pur) Firli Bahuri yang terkatung – terkatung hampir 2 (dua) tahun lebih.
Bahwa kemerdekaan adalah hak setiap Insan manusia di muka bumi, ketika kemerdekaan tersebut dirampas guna kepentingan penguasa maka yang terjadi adalah ke angkuhan dan arogansi sang penguasa,maka jangan pernah berharap kebenaran dan keadilan akan hadir di tengah masyarakat Indonesia dan ini tidak boleh di biarkan,karena bertentangan dengan UUD ’45.

Menurut Bang Leo,mantan Ketua KPK, Komjen.Pol (Pur) Firli Bahuri merasa kemerdekaannya dirampas dan hak azasinya “diperkosa” selama 2 (dua) tahun lebih karena statusnya sebagai tersangka di “gantung” .
Sejak dibuatnya LP ter tanggal 9 Oktober 2023 dan Sprindik tanggal 9 Oktober 2023 serta SPPD tanggal 9 Oktober 2023 hingga kini kasusnya masih mangkrak.
Berkas perkaranya sudah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI sebanyak 4 kali karena tidak memenuhi syarat Materiil.SPDP sudah dikembalikan Jaksa sebanyak 2(dua) kali, pertama tanggal 28 Oktober 2024 dan kedua Agustus 2025 tapi sampai saat ini pihak penyidik PMJ tidak juga mengeluarkan SP3.
Hak azasi Firli Bahuri sebagai warga negara telah dirampas dan ditindas, oleh sang penguasa yang angkuh dan arogan. Statusnya hingga saat ini masih tetap sebagai tersangka,entah sampai kapan.
Seharusnya sesuai ketentuan UU, pihak penyidik PMJ wajib mengeluarkan SP3 karena tidak mampu melengkapi berkas perkara.
Kapolda Metro Jaya, yang waktu itu dijabat oleh Irjen Karyoto selaku APH yang membuat status Tersangka, malah naik pangkat dan jabatan jadi bintang tiga di Mabes Polri. Padahal kinerjanya jeblok.
Menanggapi kasus ini, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66, Leo Siagian mengatakan : pihak Penyidik, Polda Metro Jaya wajib segera menghentikan penyidikan dan seharusnya segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Menegakkan hukum jangan melanggar hukum, malah membuat hukum jadi amburadul” tegas Bang Leo .
“Perkara yang tidak ada Saksi kok mau dilanjut ke proses pengadilan, itu melanggar doktrin hukum ,Unnus Testis Nullus Testis Satu Saksi Bukanlah Saksi, ini malah tidak ada Saksi-nya”, ucap Bang Leo Ketua Korwil Gerakan Jalan Lurus se-Jabodetabek,kepada awak media di Jakarta. Selasa, (9/6/26).
Bang Leo Siagian menambahkan,
“proses hukum itu bisa dilanjut kalau sudah ada minimal 2 Saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami kejadian itu” ungkapnya.
Satu Saksi bukanlah Saksi, itu diatur dalam pasal 185 ayat 2 KUHAP (yang lama) bahwa keterangan seorang Saksi tidaklah cukup jadi bukti atas kesalahan seseorang terdakwa, harus ada minimal 2 orang Saksi. Karenanya, Bang Leo menilai perkara Firli Bahuri sepatutnya dihentikan oleh kepolisian dan segera dikeluarkan SP3 nya.
Bang Leo mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum :
“Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah”
Dirinya mendesak APH supaya segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar jangan sampai menganiaya orang yang tidak terbukti bersalah.
“Bahkan jika hal demikian dilanjutkan, besar kemungkinan perampasan hak dengan terang terangan,” ujar Bang Leo Siagian.
Ironinya Kasus ini bisa disebut dipaksakan oleh penyidik tanpa ada Saksi Saksi yang menguatkan dan juga berkas perkara sudah berulang kali dikembalikan, dan hukum jangan dijadikan alat oleh mereka untuk menghukum orang.
Bang Leo menegaskan langkah SP3 sebaiknya dilakukan mengingat dalam hal kelengkapan berkas perkara yang sudah kadaluarsa.
“Ada batas waktunya, yakni 14 hari, itu diatur dalam Pasal 138 KUHAP (yang lama) untuk melengkapi berkas, dan pada tgl 7 Maret 2024 Kejati DKI telah mengirimkan surat P.19 kepada pihak penyidik PMJ tentang kelengkapan berkas perkara tapi hingga saat ini tidak bisa dipenuhi,” tambahnya.
“Apalagi Sekarang ini, sudah diberlakukan KUHP dan KUHAP yang baru, maka status tersangka terhadap mantan Ketua KPK itu sudah layak diberangus dan dibuang ke tong sampah saja”, pungkas Bang Leo yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FJPK — Forum Jurnalis Peduli Keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak penyidik belum dapat dikonfirmasi, kami redaksi bersedia menerima klarifikasi untuk kemudian dipublish sesuai dengan kaidah jurnalistik. Dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.
red24_J.U





