Dilema Tenaga Kerja Pasar Induk: Aturan Domisili vs Jaminan Kerja 535 Kuli Bongkar Muat

oleh -100 Dilihat
oleh
Seorang perwira polisi berseragam lengkap berbicara melalui pengeras suara di tengah kerumunan ratusan kuli bongkar muat Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang saat aksi unjuk rasa malam hari. Beberapa pekerja terlihat mengenakan kaos biru.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H. menggunakan pengeras suara saat memimpin mediasi antara manajemen Pasar Induk Tanah Tinggi dengan 250 kuli bongkar muat Pok Kupang yang menuntut kepastian status kerja, Senin 8 Juni 2026. Aksi dipicu syarat domisili KTP Kota Tangerang untuk 90 pekerja. (Foto: molly/sorot24.id.)

sorot24.id | TANGERANG – Sekitar 250 kuli bongkar muat Pasar Induk Tanah Tinggi Kelompok Kupang menggelar aksi unjuk rasa damai di area pasar, Senin 8 Juni 2026. Aksi dipicu pembagian kaos seragam baru oleh manajemen yang hanya diberikan kepada pekerja terdaftar ber-KTP Kota Tangerang.

Pembagian kaos ditolak massa karena ditafsirkan sebagai tanda “seleksi ulang” tenaga kerja. Sebanyak 90 pekerja Pok Kupang pimpinan Sdr. Ishaq terancam tidak diakui karena belum memenuhi syarat domisili.

Data Tenaga Kerja Pasar Tanah Tinggi

Berdasarkan audiensi, total kuli bongkar muat di Pasar Induk Tanah Tinggi mencapai ±535 orang. Dari jumlah itu, 125 orang belum terdaftar resmi. Sebanyak 35 orang sudah dalam proses pengurusan administrasi, menyisakan 90 orang yang masih terganjal syarat KTP.

“Manajemen mewajibkan 90 pekerja Pok Kupang merubah domisili ke Kota Tangerang sesuai aturan Pemkot dan Pemprov Banten agar bisa terdaftar resmi,” jelas Wakil Koordinator Keamanan Pasar, Sdr. Yandi, saat audiensi pukul 17.15 WIB.

Tuntutan Buruh & Proses Mediasi

Audiensi mempertemukan Sdr. Yandi dengan perwakilan buruh Sdr. Ferdi dan Sdr. Matius. Mediasi dipimpin langsung Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H. bersama Wakapolsek AKP Drs. Ponco Anggriyanto.

Perwakilan buruh menyampaikan dua tuntutan utama:

Kepastian status kerja dalam bentuk surat kesepakatan tertulis dari manajemen.Penundaan publikasi rencana pengurangan 90 pekerja sebelum ada keputusan final.

  1. Penundaan publikasi rencana pengurangan 90 pekerja sebelum ada keputusan final.
  2. Penundaan publikasi rencana pengurangan 90 pekerja sebelum ada keputusan final.

Menanggapi hal itu, Sdr. Yandi menyatakan, “Saya berjanji sampaikan ke manajemen. Jika administrasi sudah dirubah ke KTP Tangerang, saya bantu sampaikan semuanya. Hasilnya tergantung rekan-rekan sendiri.”

Aksi Berakhir Kondusif

Setelah menerima penjelasan pukul 19.10 WIB, massa membubarkan diri secara tertib dan kembali beraktivitas bongkar muat. Apel konsolidasi ditutup Kompol Suyatno pukul 19.20 WIB. Hingga pukul 19.30 WIB, situasi Pasar Induk Tanah Tinggi dinyatakan aman dan kondusif.

Analisis sorot24.id: Benturan Aturan dan Realitas Lapangan

Persoalan 90 kuli bongkar muat ini memperlihatkan benturan antara regulasi daerah dengan realitas pekerja sektor informal. Aturan domisili Pemkot Tangerang bertujuan melindungi tenaga kerja lokal. Namun, penerapannya tanpa masa transisi dan pendampingan administrasi berisiko menghilangkan mata pencaharian 16,8% tenaga bongkar muat pasar.

Jika tidak ada solusi, Pasar Induk Tanah Tinggi berpotensi kehilangan seperlima kapasitas bongkar muatnya, yang dapat berdampak pada kelancaran distribusi pangan. Di sisi lain, pelonggaran aturan berisiko menjadi preseden pelanggaran Perda bagi Pemkot.

red24/molly

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *