PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

sorot24.id | SERANG Dikemas dalam ajang tembang kenangan bertajuk Moesik Jadoelan, Pusat Budaya Banten (PBB) yang didirikan Aston Serang Hotel & Convention Center, Jumat (30/1/2026) malam, memberikan penghargaan kepada Tokoh Pembina & Pemerhati Musisi Kota Serang Ateng Ginarto. Pria yang akrab disapa Ko Anggin itu dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mengapresiasi penyanyi & musisi Kota Serang yang bermain di kafe-kafe. Award perdana PBB tersebut diserahkan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia.

Menurut Agis, pendirian PBB dengan aktivitas seni budaya di dalamnya sangat sejalan dengan program Pemkot Serang yang tengah menata lokasi-lokasi tertentu untuk menjadi daya tarik wisata di Kota Serang.

“Dengan adanya penghargaan bagi para seniman dan budayawan ini, tentu akan menjadi motivasi dan dan inspirasi tersendiri bagi para pelaku seni budaya Kota Serang maupun Banten,” ujar Agis.

PBB Award memang ditargetkan Aston Serang bisa diberikan secara berkala kepada praktisi, pelestari, maupun pemerhati seni budaya Banten dari berbagai genre. Adapun Moesik Jadoelan digelar sebagai wahana penyerahan award secara meriah.

“Ini karena musik adalah seni yang lebih mudah diterima masyarakat luas. Apalagi musik tembang kenangan. Penggemarnya akan selalu ada,” ucap Regional GM Archipelago Internasional Banten Area Doddy Fahturahman yang membawahi Aston Serang, Aston Anyer dan Aston Cilegon.

Perhelatan Moesik Jadoelan dengan PPB Award di dalamnya tentu disambut baik kalangan pelaku seni budaya di Banten. Ajang ini diyakini bisa menjadi motivasi tidak saja bagi para musisi, tetapi juga untuk seniman dan budayawan Banten lainnya dalam berkarya.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Aston Serang dan Pusat Budaya Budaya ini. Semoga acara Moesik Jadoelan bisa diterima masyarakat luas, baik pelaku maupun penikmat musik,” harap Anggin.

Moesik Jadoelan volume perdana yang menampilkan home band Zanzibar feat Gaduh Gifta berlangsung meriah. Puluhan penggemar musik jadul lintas kalangan antusias bergeming bersama. Mendampingi Wakil Wali Kota, juga hadir Ketua PHRI Banten Ashok Kumar dan Ketua SMSI Pusat Firdaus. Suasana jeming makin meriah dengan kehadiran anggota komunitas Young Flowers yang sangat atraktif.

red24_RG

Riki Ade Suryana Resmi Maju Bakal Calon Ketua PAC GP Ansor Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Sepatan

sorot24.id | TANGERANG – Konferensi Anak Cabang VI (Konferancab) Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 akan dilaksanakan pada Minggu,07 Februari 2026 mendatang.

Kegiatan tersebut adalah forum musyawarah tertinggi Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) di Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Sepatan.

‎Kini Muncul Sosok Inspiratif, Yakni Founder Rumah Muda Inspirasi Riki Ade Suryana resmi maju mencalonkan diri sebagai bakal calon ketua Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PAC GP Ansor) Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 pada Konferancab GP Ansor Sepatan ke VI yang akan di helat Minggu, 07 Februari 2026 mendatang.

Diketahui Riki maju mencalonkan diri sebagai bakal calon ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 setelah mendapat rekomendasi dari 3 (tiga) Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Sepatan pada hari terakhir pendaftaran.

Lebih lanjut Riki mengatakan niatannya maju menjadi bakal calon Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Sepatan semata-mata hanya untuk memberikan yang terbaik dan bisa berkontribusi secara pemikiran untuk organisasi pemuda Islam di Sepatan khususnya GP Ansor pada level Kecamatan atau Anak Cabang.

“Saya melihat perlu adanya pembenahan di internal, mulai dari kemandirian organisasi, pengelolaan administrasi, sampai pada digitalisasi organisasi. baik dari sistem pengkaderan maupun pengabdian organisasi kepada masyarakat sesuai kebutuhan organisasi,” katanya.

‎Dalam paparannya, Riki mengatakan bahwa lawannya hari ini adalah kawan kita di hari kemarin. Selaku kawan, tak mungkin kita matikan obornya demi menerangi jalan kita.

‎Selanjutnya Riki pun berharap dengan proses demokrasi ini nantinya kita sebagai Bakal  Calon Ketua GP Ansor Kecamatan Sepatan agar tidak saling menjatuhkan namun kita saling jalan bersama mensosialisasikan apa Visi dan Misi serta gagasan kita, dan tetap menanamkan rasa solidaritas kita agar proses ini bukan sebagai ajang perselisihan.

“Harapan saya juga siapapun nantinya yang lolos menjadi ketua GP Ansor Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 agar bisa menjadikan GP Ansor itu sebagai organisasi yang berperan penting di masyarakat khususnya Nahdlatul Ulama,” harap Riki, Minggu, (01/02/2026).

‎Dengan adanya do’a dan support dari Orang tua, Guru, Sahabat-sahabat di PAC, Ranting, tim, dan para senior,atas pertimbangan tersebut dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, dengan penuh keyakinan,saya Riki Ade Suryana siap maju dan berlaga dalam kontestasi pemilihan Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Sepatan .

‎“Garis tangan tidak bisa kita pungkiri. Tapi yang namanya berjuang itu harus. Berdoa itu kewajiban, serta tawakal itu pasti.!” pungkasnya.

Sebagai informasi ada 2 (dua) orang kader terbaik GP Ansor Kecamatan Sepatan yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon ketua PAC GP Ansor Kecamatan Sepata Masa Khidmat 2026-2029.

red24_RAS

FKKMS BANTEN Gugat Keadilan Anggaran
“Pajak Orang Tua Siswa Madrasah Masuk Kas Daerah, Mengapa Hak Pendidikannya Dikebiri ?”
sorot24.id | SERANG – Suasana di Rumah Makan Mang Bobi, Serang, hari ini bukan sekadar pertemuan ngopi bareng biasa. Puluhan pimpinan Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Provinsi Banten berkumpul dengan satu kegelisahan yang sama : menuntut keadilan yang tercecer dalam kebijakan pendidikan gratis di Tanah Jawara.

Diinisiasi oleh Ocit Abdurrosyid Siddiq, Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten mengeluarkan pernyataan keras terkait implementasi Program Sekolah Gratis (PSG) Pemprov Banten dan kebijakan pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota yang dinilai diskriminatif.

Paradoks Pajak dan Keadilan Fiskal

Dalam orasi kebudayaannya, Ocit Abdurrosyid Siddiq, yang juga Ketua Fordiska Libas, menyoroti cacat logika dalam pengelolaan APBD.

“Kita harus bongkar kesalahpahaman ini. APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD itu datang dari pajak bumi, pajak restoran, retribusi pasar, yang dibayar oleh seluruh rakyat—termasuk orang tua siswa madrasah,” tegas Ocit.

“Adalah sebuah kedzaliman birokrasi jika kewajiban pajaknya ditarik tanpa pandang bulu, tapi saat pembagian hak pendidikan, siswa madrasah ditolak dengan alasan ‘beda instansi’. Ini bukan soal administrasi, ini soal keadilan fiskal. Uang rakyat harus kembali ke rakyat, tanpa sekat sekolah negeri atau madrasah,” tambahnya.

Pembagian Tanggung Jawab : Provinsi dan Kab/Kota Jangan “Cuci Tangan”

FKKMS Banten dalam pertemuan ini merumuskan tuntutan pembagian tanggung jawab yang jelas untuk mengakhiri aksi saling lempar wewenang :

1. Pemerintah Provinsi Banten wajib bertanggung jawab atas kesetaraan siswa Madrasah Aliyah (MA). Jika PSG hanya untuk SMA/SMK, maka Pemprov wajib mengucurkan hibah daerah yang setara untuk siswa MA. Jangan biarkan “tribalisme administratif” dan batasan domisili menghambat hak anak bangsa yang bersekolah di Banten.
2. Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib bertanggung jawab atas nasib MI dan MTs. FKKMS mengingatkan para Bupati dan Walikota agar tidak berlindung di balik ketiak “Kewenangan Pusat/Kemenag”. Siswa MI dan MTs adalah warga daerah sah, anak-anak dari pembayar pajak daerah. Membiarkan gedung MI/MTs reyot sementara sekolah negeri dipercantik dengan marmer adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Ultimatum dari Akar Rumput

“Madrasah adalah rahim peradaban Banten. Jauh sebelum ada dinas pendidikan, madrasah dan pesantren sudah mencerdaskan orang-orang Banten. Hari ini kami berkonsolidasi bukan untuk mengemis, tapi untuk menagih,” ucapnya.

FKKMS mendesak revisi segera terhadap Pergub PSG dan mendorong lahirnya Peraturan Bupati/Walikota yang pro-madrasah. Jika aspirasi ini tersumbat di meja birokrasi, FKKMS siap melakukan eskalasi gerakan, menyadarkan masyarakat bahwa ada ketidakadilan struktural yang sedang terjadi di dunia pendidikan Banten.

“Jangan paksa kami mengajarkan kepada murid-murid kami bahwa pemerintah daerahnya telah berlaku tidak adil,” tutup Ocit.

TENTANG FKKMS BANTEN

Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten adalah wadah silaturahmi dan advokasi bagi ribuan lembaga pendidikan madrasah swasta di Banten. Forum ini berkomitmen mengawal mutu pendidikan Islam serta memperjuangkan kesetaraan kebijakan bagi seluruh entitas pendidikan.

red24_PressReleas

Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang Gelar Seminar Nasional : Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Menjaga Integritas Demokrasi

sorot24.id | Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang menggelar Seminar Nasional dengan tema : Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Menjaga Integritas Demokrasi .

‎Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi gerakan masyarakat untuk memastikan demokrasi tidak hanya berjalan prosedural, tetapi juga substansial, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di KPU Kota Tangerang.

Seminar ini dihadiri oleh Badan Eksekutif Mahasiswa, Cipayung Plus, Organisasi Kepemudaan (OKP), aktivis, masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, mahasiswa, serta berbagai elemen publik yang memiliki kepedulian terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

‎Dalam forum ini, para narasumber menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi modern, terutama di tengah kompleksitas politik elektoral, disinformasi digital, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang, Fahrizal SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan tidak boleh hanya menjadi tugas lembaga negara semata, tetapi harus menjadi gerakan kolektif masyarakat.

“Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan, tetapi seberapa kuat kontrol rakyat terhadap kekuasaan. Pengawasan partisipatif adalah manifestasi kedaulatan rakyat dalam praktik,” ujarnya.

‎Dalam diskusi panel, para narasumber menyoroti tantangan pengawasan di era digital, termasuk politik uang, politisasi birokrasi, penyebaran hoaks, serta rendahnya literasi politik publik. Seminar ini juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga pengawas pemilu untuk menciptakan ekosistem demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk membangun kesadaran kolektif dan memperkuat jejaring pengawasan partisipatif di berbagai daerah. Selain itu, seminar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi,antara lain : penguatan pendidikan politik warga, digitalisasi pelaporan pelanggaran pemilu, serta perlindungan bagi pelapor dan relawan pengawas.

‎Sebagai penutup, penyelenggara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak apatis terhadap proses demokrasi. “Demokrasi bukan hanya urusan elite politik, tetapi tanggung jawab seluruh warga negara. Tanpa partisipasi publik yang aktif dan kritis, demokrasi akan kehilangan makna,” tegasnya .

red24_RAS

Menanti Jaksa Agung Memeriksa Kasus Samin Tan dan PIMD-Phoenix

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Samin Tan jelas bukanlah nama sebuah perusahaan. Dia hanya seorang sosok yang berkali-kali diperiksa otoritas Kementerian Keuangan dan aparat hukum. Masalahnya, tidak lain adalah adanya kasus hukum yang kaitannya dengan penyimpangan peraturan dan per-Undang-Undangan (UU) berlaku. Beberapa kali nama Samin Tan menghiasi ruang publik atas pemeriksaan dirinya, tetapi selalu lolos dari jerat hukuman.

Dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) ini juga bisa tetap bebas. Setelah ditolaknya permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasusnya tersebut pada 9 Juni 2022. Bahkan, Samin Tan pun sempat melarikan diri dan menjadi buronan KPK sejak 6 Mei 2020.

Lalu, bagaimana halnya dengan PT. Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD) dan Phoenix Petroleum Corporation (PPC) yang dinakhodai oleh President Directornya, Henry Albert Fadullon? Yangmana, pada bulan September 2020 PIMD telah melakukan kerjasama strategis (_strategic partnership_) dengan Phoenix/PPC?

Tak berbeda dengan Samin Tan, rekam jejak kerjasama bisnis migas Phoenix yang dilansir dari harian lokal _Philippine Daily Inquirer_ telah diberitakan banyak bermasalah. Pengadilan setempat juga telah membekukan utang PPC sejumlah Peso157 juta atau senilai Rp42,7 miliar (kurs 1 Peso= Rp272). Bahkan, terdapat pula kasus-kasus tunggakan utang perbankan dan masalah perpajakan yang masuk ke lembaga penegak hukum di Filipina.

Dari latar belakang Phoenix yang bermasalah secara hukum dan keuangan inilah, maka orang awam sudah bisa mengambil kesimpulan. Bahwa, Phoenix tak layak diajak bekerjasama strategis. Lebih tak masuk akal dan jadi tanya besar apabila para profesional yang telah mengenyam pendidikan dan berpengalaman tidak berkesimpulan yang sama. Bekerjasama dengan sosok pengusaha dan perusahaan mitra yang telah bermasalah hukum dan keuangan jelas akan menimbulkan masalah !

Perdagangan Terselubung (Insider Tradin)

Maka itu, pihak aparat penegak hukum, Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) sangat mudah menyelidiki kasus Samin Tan dan Phoenix tersebut. Indikasi awalnya sudah kasat mata dan secara umum dapat dicermati dari sebelum dan sesudah kerjasama bisnis. Memaksakan diri bekerjasama akan berdampak pada soal tidak tertagihnya utang-piutang dagang. Setidaknya, ada 2 aspek yang bisa dijadikan dasar, yaitu :

Pertama, sejauh manakah pihak BUMN Pertamina, khususnya anak perusahaan (sub holding) PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) menggunakan analisa resiko yang mendalam (in depth risk analysis) dan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam melakukan kerjasama bisnis dengan mitranya tersebut.

Kedua, mengamati sejauhmana proses dan mekanisme transaksi dagang yang terjadi diantara para pihak menjurus ke arah perdagangan terselubung (insider trading). Dalam setiap proses dan mekanisme yang berlaku terdapat saling pengertian (understanding) dan menguntungkan secara ekonomi para pihak yang bekerjasama.

Pada kasus Samin Tan sebagai pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), soal utang-piutang dapat diselidiki melalui tahapan transaksinya. Berawal saat AKT (BLEM) melakukan perjanjian jual beli BBM jenis solar atau _high speed diesel_ (HSD) dengan PPN. Permintaan awalnya sejumlah 1.500 kilo liter (KL) pada tanggal 10 Februari 2009. Namun setelah lebih dari 10 tahun berlalu, pengusaha Samin Tan tidak melunasi utang dimaksud.

Selain itu, metode pembayaran juga diubah beberapa kali, dapat menjadi alat bukti menyelidiki adanya indikasi korupsi dan manipulasi. Awalnya berdasarkan pasal 7 perjanjian jual beli, diatur secara kredit 30 hari kalender setelah tanggal berita acara penerimaan BBM. Dan, pembayaran juga menggunakan L/C (letter of credit) serta SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).

Walau tanpa pembayaran, justru Samin Tan memperoleh tambahan volume pengiriman BBM solar, yaitu menjadi sejumlah 6.000 KL per bulan. Dari tanggal 10 Februari 2009 hingga 9 Februari 2013, terjadi lagi kesepakatan baru mengenai perubahan potongan harga menjadi 5,5 persen MOPS dan penambahan volume pengiriman menjadi 7.500 KL per bulan.

Utang dagang tidak dibayarkan, tetapi Samin Tan dengan mudah memperoleh tambahan volume sebanyak dua kali, yaitu 4500 KL dan 3000 KL. Tidak mungkin tidak ada apa-apanya antara para pihak dibalik transaksi ini? Pada tahap ini, potensi perdagangan terselubung sangat mungkin terjadi, adanya sikap toleransi yang saling menguntungkan oknum.

Tidak ada kemajuan apapun selama masa pelaksanaan perjanjian jual beli solar HSD tersebut. Faktanya, AKT tidak membayar tagihan pihak PPN sesuai dengan jadwal yang telah disepakati atau melakukan wanprestasi atas kontrak. Wan prestasi pertama terjadi berselang 1 tahun, tepatnya pada tanggal 9 Februari 2010. Yang patut dicurigai Polri dan Kejagung RI adalah terjadinya perubahan (addendum) perjanjian I, yaitu terkait jangka waktu pembayaran pembelian yang diperpanjang satu tahun.

Kasus utang piutang yang sama juga berlaku atas kasus Phoenix/PPC terkait jual beli solar ke PPN melalui PIMD yang menunggak. Lalu, pertanyaannya, adalah mengapa PIMD sampai gagal melakukan upaya penagihan piutang dagang kepada pihak Phoenix ? Jawabannya sudah jelas sejak awal yaitu tidak memiliki kemampuan keuangan dan telah bermasalah hukum dengan berbagai pihak dinegaranya.

Pihak PPN, kemudian mengajukan kasus perselisihan utang piutang dari jual beli solar ini ke badan arbitrase internasional, yaitu Singapore Internasional Arbitrase Centre (SIAC) di Singapura. Hasilnya, pihak PIMD telah memenangkan sengketa dagang (utang piutang) selama 19 bulan dengan Phoenix dan Udena Corporation, Filipina pada tanggal 23 Nopember 2023. Dan, pihak Udena Corporation harus membayar utang dagangnya kepada PIMD senilai US$142 juta atau sekitar Rp2,2 triliun.

Namun, masih ada persoalan pasca putusan itu, yaitu apakah pihak Phoenix akan berkomitmen melunasi utang dagangnya dan berapa lama waktunya? Jelas, langkah arbitrase yang telah diambil oleh pihak PIMD setelah gagalnya upaya penagihan piutang dagang kepada Phoenix tindakan kesia-siaan belaka. Justru, tambahan kerugianlah yang dialami oleh BUMN Pertamina yang harus mengeluarkan biaya persidangan arbitrasenya.

Apalagi, potensi pihak Phoenix tidak akan mampu membayar kewajibannya terhadap PIMD dan BUMN Pertamina sebelum adanya persidangan arbitrase sangat kuat. Dalam konteks inilah kasus Samin Tan dan Phoenix sedikit berbeda, yaitu kengototan melakukan kerjasama bisnis sejak awal telah tampak akan menimbulkan resiko dikemudian hari. Artinya, terdapat ruang ketiadaan makna putusan SIAC apabila pihak Phoenix kembali tidak menaati putusan yang telah ditetapkan atas kasus utang dagangnya.

Mengapa demikian? Sebab, “kasus” wan prestasi dipastikan takkan terjadi jika Direktur Utama (Dirut) PIMD Agus Wicaksono memahami benar proses kerjasama bisnis dan ketentuan dasar dalam hukum perdagangan internasional. Yang merupakan kerjasama saling mengikat serta memberikan kepastian jaminan akan dipenuhinya segala hak dan kewajiban para pihak. Dalam hal inilah, kelalaian dan keabaian atau ketidakacuhan berada pada pihak PIMD sejak dari ujung kasusnya.

Bahkan, satu faktor kunci sebelum korporasi mengadakan kerjasama bisnis yang diabaikan atau diacuhkan oleh Dirut PIMD Agus Wicaksono adalah terkait rekam jejak dan pengalaman rekanannya. Indikasi adanya tindakan pidana manipulasi dan korupsi terkait kerjasama dagang sangat kentara. Penyebabnya, yaitu tidak adanya proses due diligence apalagi penjaminan pada perusahaan Phoenix yang telah berkasus hukum dan keuangan di Filipina.

Oleh karena itu, menjadi wajib membawa kasus PIMD-Phoenix ini ke ranah hukum dengan meminta Kejagung RI memanggil pihak yang bertanggungjawab. Tidak saja atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP 2022) atas potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Melainkan juga tambahan kerugian negara atas putusan arbitrase SIAC sejumlah Rp2,2 triliun.

Dengan demikian, total kerugian negara akibat salah kelola (mismanagement) BUMN Pertamina, yaitu Rp3,5 triliun atau lebih dari US$214,5 juta. Untuk itulah, publik menanti kinerja Kejagung RI memeriksa indikasi perdagangan terselubung, manipulasi dan korupsi kedua transaksi jual beli BBM solar oleh para pihak ini. Tidak akan terjadi kerugian negara, jika para pejabat BUMN Pertamina tak melanjutkan kerjasama bisnis dengan kedua pihak tersebut.

red24

Bandung Barat Darurat Obat Keras Aparat Diminta Bertindak Tegas

sorot24.id | BANDUNG BARAT – Maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kian mengkhawatirkan dan memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan aparat penegak hukum (APH) setempat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara bebas dan terselubung ini dinilai telah merusak tatanan sosial serta mengancam masa depan generasi muda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer diduga beredar tanpa pengawasan medis dan tanpa resep dokter. Peredaran obat keras secara ilegal ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ironisnya, peredaran tersebut disinyalir menyasar kalangan remaja dan usia produktif yang rentan terjerumus penyalahgunaan obat. Seorang warga Mandalawangi mengungkapkan keresahannya atas kondisi tersebut.

Ia menilai peredaran obat keras telah merusak moral generasi muda dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan masyarakat.

“Ini sangat merusak generasi muda. Anak-anak yang seharusnya sekolah dan punya masa depan malah terjerumus obat-obatan. Lingkungan jadi tidak aman dan warga merasa resah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/01/2026).

Menurut warga tersebut, dampak peredaran obat keras golongan G tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu meningkatnya tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum. Ia pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari pihak berwenang terhadap maraknya peredaran obat keras di wilayah Mandalawangi.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian resmi dan dengan resep dokter.
Pasal 435 UU Kesehatan mengancam pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat yang menegaskan larangan penjualan obat keras di luar apotek resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai langkah konkret penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Mandalawangi, sehingga memunculkan sorotan publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

red24_ER

Foto dok/Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Saat diaolog di dinas pariwisata Provinsi Banten

 

Sorot24.id Banten – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten menggelar audiensi atau dialog dengan Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Namun sangat disayangkan, audiensi tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten,” Rabu, 28/01/2026

Mahasiswa menilai ketidakhadiran Kepala Dinas Pariwisata Banten sebagai bentuk sikap mangkir dan enggan menemui massa audiensi, padahal agenda tersebut bertujuan untuk menyampaikan berbagai persoalan strategis terkait realisasi anggaran pembangunan destinasi wisata di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022–2025.

Dalam audiensi tersebut, DPW JPMI Banten menyoroti pembangunan destinasi wisata Bendungan atau Situ Cikoncang yang berlokasi di Desa Ketapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Pembangunan tersebut diketahui telah menghabiskan anggaran fantastis yang mencapai puluhan miliar rupiah, dengan nilai anggaran per tahapan pembangunan mencapai miliaran rupiah.

Adapun fasilitas yang dibangun meliputi Tugu Cikoncang, toilet umum, musala, toilet musala dan fasilitas disabilitas, ruko, kantong parkir, toilet kantong parkir, panggung pentas, taman, serta sarana pendukung lainnya. Selain itu, mahasiswa juga menyoroti pembangunan destinasi wisata Lembur Mangrove Citeureup yang berlokasi di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

DPW JPMI Banten menduga bahwa serapan anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan destinasi wisata tersebut tidak rasional jika dibandingkan dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten, peningkatan devisa masyarakat, serta berdasarkan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun jumlah kunjungan wisatawan pasca pembangunan.

“Kami menilai pembangunan dan pengelolaan destinasi wisata tersebut tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh Dinas Pariwisata Provinsi Banten,” tegas Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, yang akrab disapa Tayo, didampingi Doni Nuryana.

Lebih lanjut, DPW JPMI Banten menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pembangunan sektor pariwisata.

Mahasiswa juga mempertanyakan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Namun hingga audiensi berlangsung, tidak ada klarifikasi langsung dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten akibat ketidakhadirannya.

Foto dok/Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provisi Banten

Sebagai bentuk kekecewaan atas sikap tersebut, DPW JPMI Banten menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen mahasiswa dalam menjaga nalar kritis serta menjalankan perannya sebagai agent of change dan agent of control di Provinsi Banten.

DPW JPMI Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Pemerintah Provinsi Banten, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas keuangan negara untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

 

Rengga

Foto sebagai ILUSTRASI reshuffle kabinet. (dari kiri) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Muktaruddin, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Azhar Simanjuntak mengikuti pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025). 

 

Sorot24 Jakarta | Isu perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih kembali mencuat. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sejumlah pos kementerian strategis.

Jika terealisasi, ini akan menjadi perombakan kabinet kelima sejak ia resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

Sejumlah nama menteri dan pejabat setingkat menteri dikabarkan masuk dalam radar evaluasi dan berpotensi terdampak pergeseran jabatan.

Sejumlah nama menteri dan pejabat setingkat menteri dikabarkan masuk dalam radar evaluasi dan berpotensi terdampak pergeseran jabatan.

Nama-nama besar yang santer disebut antara lain Menko PMK Pratikno, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.

Tak hanya itu, posisi Menkomdigi Meutya Hafid, Menteri HAM Natalius Pigai, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri juga dikabarkan berada dalam posisi yang tidak aman.

Respons Para Menteri Terkait Isu Reshuffle

Menanggapi derasnya kabar tersebut, Menteri Luar Negeri Sugiono mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana perombakan kabinet tersebut.

Saat di Kompleks Parlemen pada Selasa (27/1/2026), Sugiono menegaskan bahwa segala keputusan mengenai komposisi menteri adalah hak prerogatif Presiden.

“I baru dengar. Itu pertanyaannya harusnya ditujukan ke Presiden,” ujarnya singkat.

Sikap yang lebih tertutup ditunjukkan oleh Menkomdigi Meutya Hafid. Usai menghadiri sebuah acara di Jakarta Pusat, Meutya memilih untuk bungkam dan tidak memberikan jawaban kepada awak media terkait spekulasi pergantian dirinya oleh Angga Raka Prabowo, yang saat ini menjabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Munculnya Wajah Baru di Bursa Kabinet

Di tengah isu pencopotan sejumlah menteri, beberapa figur mulai mencuat sebagai kandidat kuat pengisi kursi kabinet.

Nama Budisatrio Djiwandono, politisi Gerindra yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi I DPR RI, dikaitkan dengan posisi menteri.

Spekulasi ini menguat setelah adanya pernyataan dari rekan sejawatnya di DPR, Utut Adianto.

Namun, Budisatrio sendiri membantah kabar kepindahannya ke ranah eksekutif. Ia menegaskan masih fokus menjalankan amanah di legislatif.

“Nggak tahu, makanya tanyakan pada Pak Utut (Utut Adianto–Ketua Komisi I DPR). Tugas kita tetap sekarang di Komisi I,” kata Budi saat dikonfirmasi di Senayan dikutip Rabu (28/1/2026).

Selain Budi, posisi Wakil Menteri Keuangan juga diprediksi akan mengalami perubahan seiring terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa ekonom senior Juda Agung akan mengisi posisi yang ditinggalkan Thomas.

“Kelihatannya. Saya sudah ketemu dengan beliau (Juda) dan kelihatannya dia calon, salah satu calon yang kuat,” ungkap Purbaya.

Juda Agung sendiri bukan orang baru di dunia finansial, ia merupakan bankir sentral dengan rekam jejak panjang di Bank Indonesia dan IMF.

Rekam Jejak Reshuffle Kabinet Prabowo Sepanjang 2025

Fenomena bongkar pasang kabinet ini sebenarnya bukan hal baru dalam pemerintahan Prabowo. Sepanjang tahun 2025, tercatat sudah terjadi empat kali reshuffle dengan berbagai alasan, mulai dari penataan struktur hingga respons terhadap dinamika sosial-politik.

Reshuffle Pertama (19 Februari 2025): Fokus pada sektor pendidikan dan lembaga pengawas. Brian Yuliarto masuk menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagai Mendiktisaintek.

Reshuffle Kedua (8 September 2025): Terjadi setelah gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025. Perubahan signifikan terjadi di pos Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani) dan pencopotan Budi Gunawan dari posisi Menko Polkam.

Reshuffle Keempat (8 Oktober 2025): Penguatan di level wakil menteri dan pembentukan Badan Pengaturan BUMN yang dipimpin oleh Dony Oskaria.

Daftar 7 Nama yang Dikabarkan Terkena Reshuffle Jilid 5:

1. Pratikno (Menko PMK)
2. Sugiono (Menteri Luar Negeri)
3. Sakti Wahyu Trenggono (Menteri KKP)
4. Muhammad Qodari (Kepala KSP)
5. Meutya Hafid (Menkomdigi)
6. Natalius Pigai (Menteri HAM)
7. Widiyanti Putri (Menteri Pariwisata)

Daftar Nama yang Dikabarkan Masuk Kabinet :

1. Budisatrio Djiwandono (Diprediksi mengisi pos Menlu)
2. Angga Raka Prabowo (Diprediksi mengisi 3. pos Menkomdigi)
4. Juda Agung (Calon kuat Wakil Menteri Keuangan)

Red24

DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Gandeng BPBD PK Salurkan Air Bersih Untuk Warga terdampak Banjir 

sorot24.id | PANDEGLANG – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang Periode 2025-2028 bergerak cepat merespons dampak pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang. Melalui Posko Pelayanan Banjir, KNPI menyalurkan bantuan air bersih bagi warga terdampak pada Selasa (27/01/2026).

Kegiatan ini dilakukan di Kp. Surianen dan kp. Eretan Desa Surianen Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, pada wilayah yang benar terdampak bencana banjir khsusus nya beberapa wilayah yang pasokan air bersih nya terkena dampak banjir.

Entis Sumantri Sekretaris Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang menegaskan. Langkah ini diambil mengingat kondisi sumber mata air dan sumur gali milik warga yang tertimbun material lumpur serta sisa banjir, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi. Krisis air bersih menjadi masalah krusial yang dihadapi masyarakat saat ini untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Sekretaris Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Entis Sumantri, yang akrab disapa Tayo, menjelaskan bahwa aksi sosial ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemuda di tengah kesulitan masyarakat. Dan kami akan trus membersamai masyarakat sebagai Agent Of Change dan Agent of Perubahan saya berkomitmen bahwa DPD KNPI Kabupaten Pandeglang harus menjadi harapan masyarakat.

“Pasca banjir, kendala utama warga bukan hanya luka kebutuhan pangan dan asup gizi saja tetapi akses air bersih itu sangat di butuhkan karena sumber air mereka tertimbun dan tercemar. KNPI hadir untuk memastikan kebutuhan dasar ini terpenuhi agar kesehatan masyarakat tetap terjaga,” ujar Tayo selaku Koordinator Kegiatan di lapangan.

Selanjutnya Entis menegaskan kami akan salurkan air bersih ke beberapa wilayah Kebupaten Pandeglang yang terdampak bencana banjir atau pasca bencana bukan hanya di kecamatan Patia saja,Insyallah kami akan trus berjuang dan berikhtiar sampai titik akhir perjuangan kami .

Dalam pelaksanaannya, DPD KNPI Kabupaten Pandeglang 2025-2028, kali ini kami berkolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD PK) Kabupaten Pandeglang. Sinergi ini dilakukan untuk mempercepat distribusi air bersih ke titik-titik yang paling membutuhkan pada wilayah yang terkena bencana banjir di kabupaten pandeglang.

Muiz Warga Kp. Surianen Eretan RT/RW 001/001 Desa Surianen Kecamatan Patia Menyampaikan, “terimakasih banyak untuk bantun air bersih yang kami terima dan warga kami yang menerima bantuan ini, karena sumur-sumur dan sumber mata air disini belum bisa di gunakan untuk minum dan memasak sekali lagi kami ucapkan terimakasih banyak, kepada DPD KNPI Pandeglang, BPBD PK Kabupaten Pandeglang, yang sudah memberikan bantuan Air bersih ini.” ucapnya .

Poin Utama Aksi Sosial KNPI Pandeglang

1. Target Sasaran : Wilayah terdampak banjir yang mengalami kerusakan sumber mata air terparah.
2. Kebutuhan Mendesak : Fokus pada penyediaan air bersih untuk konsumsi dan sanitasi warga.
3. Kolaborasi Strategis : Bekerja sama dengan BPBD PK Kabupaten Pandeglang dalam penyediaan armada tangki air.

Kegiatan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Pandeglang selama masa pemulihan pasca-bencana. DPD KNPI Kabupaten Pandeglang berkomitmen untuk terus mengawal proses rehabilitasi wilayah terdampak melalui program-program kemanusiaan lainnya.

red24

Banjir Adalah Produk Kebijakan : Evaluasi RTRW dan Cabut Sertifikat Bangunan Bermasalah

sorot24.id | TANGERANG – Banjir yang terus berulang di Kabupaten Tangerang bukan bencana alam, melainkan produk kebijakan yang cacat. Ini adalah hasil nyata dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun serampangan, dieksekusi brutal, dan dikawal dengan perizinan yang permisif. Pemerintah daerah tidak lagi bisa berlindung di balik narasi cuaca ekstrem ketika fakta di lapangan menunjukkan kerusakan ekologis sistemik akibat keputusan politik.

Alih fungsi lahan dilakukan secara masif dan nyaris tanpa kendali. Daerah resapan air dihancurkan, sempadan sungai dikapling, rawa dan persawahan disulap menjadi perumahan, kawasan industri, dan pergudangan. Semua dilegalkan melalui penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang patut dipertanyakan proses dan kelayakannya.

Sertifikat yang seharusnya menjamin keselamatan lingkungan dan masyarakat justru berubah menjadi alat pembenaran pelanggaran. Bangunan berdiri di kawasan rawan banjir, namun tetap dinyatakan laik fungsi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pembiaran sistemik dalam tata kelola perizinan.

Dampaknya sangat nyata dan meluas. Petani gagal panen, nelayan tambak bangkrut, pedagang kehilangan penghasilan, industri lumpuh, dan ribuan pekerja dirugikan karena aktivitas ekonomi terhenti. Rakyat menanggung kerugian berlapis, sementara pemilik modal tetap aman berlindung di balik izin dan sertifikat resmi.

Dalam situasi ini, Bupati Tangerang tidak cukup hanya turun ke lokasi banjir atau mengeluarkan pernyataan empati. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk mengambil langkah tegas dan tidak populer : mengevaluasi total RTRW, membuka ulang seluruh perizinan, serta mencabut PBG dan SLF bangunan yang terbukti melanggar daya dukung lingkungan.

Tokoh aktivis sosial dan lingkungan, Bung Ipunk, menyebut banjir di Kabupaten Tangerang sebagai kejahatan kebijakan yang terstruktur.

“Ini bukan sekadar salah urus, ini kejahatan kebijakan. RTRW dijadikan karpet merah bagi kepentingan modal, sementara rakyat diseret menanggung dampaknya. Sertifikat bangunan yang dikeluarkan di zona rawan banjir adalah bukti nyata pembiaran negara,” tegasnya  .

Menurut Bung Ipunk, jika pemerintah serius ingin menyelesaikan persoalan banjir, maka tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran tata ruang.

“Kalau berani, cabut izin dan sertifikat bangunan yang melanggar. Jangan hanya kuat ke rakyat kecil, tapi lemah di hadapan pengusaha,” pungkasnya.

Pemerintah daerah juga wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral atas kerugian masyarakat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan akibat bencana. Ketika banjir terjadi akibat kelalaian tata kelola dan kebijakan, maka ganti rugi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Jika pemerintah tetap memilih aman dengan menyebut banjir sebagai takdir alam, maka sesungguhnya negara sedang melegalkan kejahatan lingkungan dan membiarkan penderitaan rakyat berulang dari tahun ke tahun. Banjir ini adalah alarm keras. Tanpa evaluasi RTRW dan pencabutan sertifikat bermasalah, pemerintah layak disebut sebagai bagian dari masalah, bukan solusi.

red24