“Jalanan Tangerang Menjadi Ladang Maut” : ‎​HMTU (Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara) Gelar Aksi Unjuk Rasa

‎​sorot24.id | TANGERANG – Kondisi darurat keselamatan di jalan raya wilayah Kabupaten Tangerang telah mencapai titik nadir . HMTU (Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara) bersama koalisi masyarakat yang terdiri dari pengemudi ojek online, buruh, dan relawan, menyatakan mosi tidak percaya terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 terkait jam operasional truk tambang.

Pernyataan sikap HMTU (Perhimpunan Mahasiswa Tangerang Utara). foto/dok : istimewa . [red24] .
‎​Kelalaian yang terus berulang dalam menindak truk tanah yang melanggar aturan bukan sekadar masalah kemacetan, melainkan telah menjadi teror nyata yang merenggut nyawa warga. Tragedi di Kecamatan Kosambi yang menewaskan seorang anak sekolah menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintah daerah lebih memprioritaskan mobilitas industri ketimbang nyawa rakyatnya sendiri.

‎​Boy Dowi, Koordinator Aksi Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU), dalam orasinya menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi bersembunyi di balik alasan administratif sementara darah warga terus tumpah di aspal.

HMTU ultimatum Pemerintah Daerah Kab.Tangerang . foto/dok : istimewa . [red24] .
‎​Kami melihat ada pembiaran yang terstruktur. Perbup Nomor 12 Tahun 2022 hanyalah macan kertas yang tidak bergigi di lapangan. Jika pemerintah daerah, Dishub, dan aparat penegak hukum tidak mampu menindak truk-truk nakal ini, maka jangan salahkan jika rakyat yang akan turun tangan melakukan penertiban paksa.

“‎Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dan hari ini hukum itu telah diinjak-injak oleh kepentingan segelintir pengusaha tambang !”, tegas Boy Dowi.

‎​Senada dengan hal tersebut, Ray Sukari, Relawan Perbup 12, menyoroti lemahnya realisasi kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat oleh POLRI, Pemkab, dan DPRD Kabupaten Tangerang.

‎​”Janji-janji yang disampaikan dalam musyawarah di Kecamatan Kosambi hingga saat ini hanya menjadi pepesan kosong. Kami menuntut peningkatan status Perbup ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki sanksi hukum yang jauh lebih berat dan mengikat. Kami tidak butuh sekadar kata-kata prihatin; kami butuh tindakan konkret, pengawasan ketat di lapangan, dan sanksi cabut izin bagi perusahaan yang membandel”, ujar Ray Sukari dengan nada geram.

7 (tujuh) Pernyataan Sikap HMTU :

  1. ‎​Menindak tegas seluruh pelanggaran jam operasional truk tanah tanpa kompromi.
  2. ‎​Menghentikan pembiaran oleh aparat penegak hukum dan melakukan penertiban konsisten.
  3. ‎​Mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) bertanggung jawab penuh atas lemahnya pengawasan.
  4. ‎​Mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang aktif dan tegas dalam menegakkan aturan.
  5. Pemberian sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar.
  6. ‎​Mendesak eksekutif dan legislatif untuk segera meningkatkan status Perbup menjadi Peraturan Daerah (Perda).
  7. ‎Merealisasikan seluruh janji musyawarah di Kecamatan Kosambi secara instan.

‎HMTU dan seluruh elemen masyarakat memberikan waktu 7 (tujuh) hari bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menunjukkan langkah konkret dan perubahan signifikan di lapangan.

‎Apabila dalam waktu tersebut tuntutan ini diabaikan, maka gelombang aksi massa dengan skala yang jauh lebih besar akan menutup akses jalan dan melakukan perlawanan total hingga keadilan serta keamanan bagi masyarakat Tangerang Utara terpenuhi.

‎​“Jika pemerintah tidak mampu menjaga nyawa rakyatnya, maka biarkan rakyat yang menjaga dirinya sendiri dengan cara kami!”, pungkas Ray Sukari .

red24_RAS

KPU Jakarta Barat Gelar FGD Simulasi Penataan Dapil DPRD DKI Untuk Pemilu 2029

sorot24.id | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) 9 dan 10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI pada Pemilu Tahun 2029 di Aula Kantor KPU Jakbar, Kebon Jeruk, Kamis (9/4/2026).

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 248/PL.01-SD/06/2026 tanggal 8 Maret 2026 terkait rencana kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta penyusunan tulisan atau artikel ilmiah mengenai pengalaman teknis manajerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

“Melalui forum ini, kami berharap mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait simulasi jumlah kursi, apakah menggunakan skema 85 kursi atau 100 kursi, serta bagaimana penataan dapil yang ideal, khususnya untuk mengatasi persoalan dapil yang terpisah atau ‘loncat’ seperti di wilayah Tambora dan Taman Sari,” ujar Wahyu..

Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti. foto/dok : Istimewa. [red24] .
Sementara, Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan langkah awal dalam proses penataan dapil yang harus segera disusun dan disampaikan pada bulan Mei mendatang.

“Walaupun Pemilu 2029 masih beberapa tahun ke depan, namun proses penataan dapil harus dilakukan sejak dini karena akan melalui tahapan konsultasi dan harmonisasi dengan berbagai pihak,” ungkap Endang.

Endang menambahkan, bahwa penataan dapil ini mencakup evaluasi terhadap wilayah-wilayah yang selama ini dinilai kurang ideal, termasuk adanya wilayah kecamatan yang masuk dalam dapil berbeda meskipun secara geografis berdekatan.

“Diharapkan tercipta rumusan penataan daerah pemilihan yang lebih proporsional, memenuhi prinsip-prinsip penyusunan dapil, serta mampu meningkatkan kualitas representasi masyarakat di DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Pemilu 2029 mendatang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hadiri Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata , Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti, perwakilan UKPD, Ketua Dewan Kota Jakarta Barat Fahri, perwakilan Kecamatan Tambora, Taman Sari, dan Kembangan, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Bobi dan unsur lainnya. Menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Dody Wijaya dan Ketua Jaringan Demokrasi (JaDi) Sunardi.

red24_PUJI

GMP Pertanyakan Soal Pengawasan K3 di Lingkungan Industri

sorot24.id | BANTEN – Gerakan Mahasiswa Perubahan (GMP) mendesak Dinas ketenagakerjaan provinsi Banten, Sejauh mana pengawasan K3 di lingkungan Industri atau perusahaan.

Bahkan, Gerakan Mahasiswa Perubahan Kemabli mendesak Dinas ketenagakerjaan provinsi Banten atas dugaan lemahnya pengawasan K3 di lingkungan perusahaan dan industri.

Mengingat kembali adanya daftar kecelakaan meninggal dunia di lingkungan kerja yaitu di PT Cemindo Gemilang Bayah pada Selasa, 7 April 2026.

Ini menimbulkan spekulasi spekulasi sejauh mana pengawasan K3 oleh dinas ketenagakerjaan provinsi Banten, yang kembali munculnya korba jiwa di lingkungan kerja.

“Gerakan Mahasiswa Perubahan mendesak agar dinas ketenagakerjaan provinsi Banten selalu memberikan pengawasan K3 di lingkungan kerja perusahaan atau industri,” tegas Abdul kepada awak media Kamis (9/4/2026).

Abdul juga menegaskan akan melakukan konsolidasi dan aksi ujuk mengingat kembali adanya korban di lingkungan kerja.

“Gerakan Mahasiswa Perubahan meminta agar dinas ketenagakerjaan provinsi Banten tidak molor dan berdiam diri harus bisa memberikan pengawasan K3 agar memberikan kenyamanan kerja untuk para pekerja”, pungkasnya .

red24_RG

Pemohon Pra Peradilan Menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr.Suhendar,SH.MH

sorot24.id | TANGERANG – Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang antara pemohon Hariyansyah,SH dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berjalan sangat menegangkan.

Pemohon Pra Peradilan Hariyansyah,SH melalui kuasa hukum Anri Saputra Situmeang,SH.,MH.,C.LA menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Suhendar,SH.,MH yang di kenal sebagai penggiat anti korupsi.

Dalam persidangan ahli menjelaskan, bahwasannya dari laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi seharusnya 30 hari sejak di terima, penegak hukum memberikan jawaban kepada pelapor dan atau menindak lanjuti laporan tersebut.

Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru,pasal 158 huruf e adanya perluasan mengenai wewenang pengadilan negeri untuk mengadili Pra Peradilan yang mengamanahkan, “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,”. Ahli menjelaskan bahwasanya penanganan perkara bagian rangkaian penyelidikan, penyidikan yang satu kesatuan dan pendapat ahli terkait pengertian perkara semenjak adanya laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, pemohon menjelaskan mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi adanya proses lelang proyek, dugaan monopoli lelang/tender proyek peningkatan fasilitas penunjang gedung ciptakarya, pembangunan wall climbing boulder dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu.

“Oleh karena itu, Saya mengajukan permohonan Pra Peradilan untuk memberikan kepastian hukum “, pungkasnya.

red24°PR

Camat Tambora TAMPAN : Guna Perkuat Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Wilayah Tertib dan Aman

sorot24.id | JAKARTA – Camat Tambora, Pangestu Aji Swandhanu, pimpin Apel Pelaksanaan Program TAMPAN (Tambora Tertib, Terpadu, Aman dan Nyaman) sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketertiban dan keamanan wilayah, yang digelar di Jalan Duri Utara II, RW 02, Kelurahan Duri Utara ini diikuti sekitar 120 peserta dari unsur tiga pilar, instansi terkait, serta komponen masyarakat Rabu,8/4/2026.

Menurut Camat Tambora, Pangestu Aji Program TAMPAN ini merupakan Gerakan Bersama antara Pelayan Masyarakat (aparat pemerintah) termasuk 3 pilar bersama semua lapisan masyarakat di kecamatan Tambora.

“Kegiatan ini sebenarnya sudah di lakukan oleh kami, namun dihimpun pada program TAMPAN ini agar semuanya terpadu dan bersinergi bersama dan kegiatan ini diadakan seminggu sekali di masing – masing kelurahan se – kecamatan Tambora. Seperti hari ini di RW.02 kelurahan Duri Utara,” ucap Camat Tambora.

Ditambahkan Pangestu Aji, TAMPAN mempunyai maksud dan tujuan sebagai gerakan dalam menghimpun, mendata, mengedukasi dan mensosialisasikan kembali serta menindak bagi yang melanggar ketentuan agar terwujudnya lingkungan yang tertib, aman dan nyaman.

Acara apel Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor dihadiri oleh unsur TNI dari Koramil 02/Tambora yang diwakili Serka Sadikin YP, Polsek Tambora yang diwakili oleh Wakapolsek Tambora, AKP Sudargo, Satpol PP, Damkar, BPBD, serta jajaran kelurahan, RT/RW, dan tokoh masyarakat.

Adapun tertib terpadu pada TAMPAN sebagai berikut :

1. Tertib Trotoar dan PPKS
ini mengingatkan dan mengembalikan fungsi utama dari trotoar dan mengedukasi warga agar terdapat PPKS.

2. Opal dan antisipasi kebakaran.
tertib ini bertujuan untuk mengingatkan dan mengedukasikan kembali standar kelistrikan dan antisipasi agar tidak terjadinya bencana kebakaran serta menindak bagi yang melanggar .

3. Tertib saluran, jalan, dan lampu penerangan.ini bertujuan sebagai pendataan sarana prasarana publik yang sudah tidak layak, seperti saluran sudah penuh lumpur tersumbat dll, PJU yang sudah padam serta jalan yang berlubang dan taman yang sudah tidak layak. Untuk evaluasi dikemudian hari dan  sebagai bahan tindak lanjut.

4. Tertib Sampah dan usaha
ini bertujuan mengedukasi dan mensosialisasikan kembali akan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya serta keteraturan dalam berusaha.

5. Tertib Kantibmas dan Kesehatan
ini sebagai edukasi untuk antisipasi terjadinya tawuran, curanmor dan lain-lain yang berkaitan dengan kriminilitas serta mendeteksi dini dan penanggulangan berbagai permasalahan kesehatan. Seperti mengatasi stunting, TBS dan permasalahan kesehatan lainnya.

“Harapan kedepannya agar terwujudnya Tambora yg tertib, aman dan nyaman,” pungkas Camat Tambora, Pangestu Aji Swandhanu.

red24_PUJI

TP PKK Jakarta Barat Lakukan Pembinaan Lokus 10 Program PKK di Kelurahan Tambora

sorot24.id | JAKARTA – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan kunjungan dalam rangka Pembinaan Lokasi fokus (Lokus) 10 Program PKK di wilayah Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (7/4/2026) yang bertempat di Aula Kantor kelurahan Tambora .

TP PKK Jakarta Barat Lakukan Pembinaan PKK di Kelurahan Tambora. foto/dok : istimewa . [red24] .
Dipimpin Ketua TP PKK Jakarta Barat, Ety Sartika Yuli Hartono, Hadir Camat Tambora, Pangestu Aji Swandhanu, Lurah Tambora, Mohammad Sidik, Ketua PKK kecamatan Tambora, Rasti, dan seluruh Ketua Bidang TP PKK kota Jakarta Barat, serta jajaran PKKpDasawisma wilayah, sektoral terkait, RT/RW setempat dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua TP. PKK Jakarta Barat, Ety Sartika menyampaikan rasa kagumnya kepada wilayah kecamatan Tambora khususnya PKK kelurahan Tambora yang sudah membuat terobosan-terobosan baru dalam membangun kerja dan membina PKK.

red24_PUJI

Gubernur DKI Jakarta Terapkan WFH Bagi ASN Di Hari Jumat

sorot24.id | JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti arahan pemerintah pusat dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika global yang berdampak pada krisis energi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan penerapan WFH tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik.

“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa,” urai Gubernur Pramono dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Balairung, Balai Kota Jakarta,Rabu (1/4/2026).

Penerapan WFH diharapkan dapat menekan mobilitas harian sekaligus menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Untuk itu, para pegawai yang menjalankan WFH diimbau tetap berada di rumah.

“Siapa pun yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, karena pada prinsipnya bekerja dari rumah. Jika harus bepergian, sebaiknya menggunakan transportasi publik. Hal ini akan diatur dalam surat edaran gubernur yang segera diterbitkan,” jelas Gubernur Pramono.

Pengaturan teknis WFH saat ini tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Kebijakan ini direncanakan berlaku dengan skema 25–50 persen pegawai bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan tersebut.

red24_PUJI

Karaoke dan Spa di Gunung Putri Diduga Jadi Kedok Prostitusi

sorot24.id | BOGOR – Dugaan praktik prostitusi terselubung di kawasan Legenda Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Sejumlah lokasi yang beroperasi dengan kedok usaha hiburan dan relaksasi kini menjadi sorotan, Sabtu,04/04/2026 .

Penelusuran di lapangan mengarah ke sebuah ruko di kawasan Newton Square, Blok U22 No. 20, Desa Nagrak. Di lokasi tersebut terdapat tempat bernama Seven Kuy yang diduga menjadi bagian dari jaringan usaha hiburan bertema “Kuy-kuy”.

Tak jauh dari lokasi itu, sebuah tempat Spa bernama Kuy Story di Ruko Blok H29 juga turut teridentifikasi. Tempat ini diketahui beroperasi setiap hari dari pukul 10.00 hingga 22.30 WIB.

Indikasi aktivitas tertutup
Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas di kedua lokasi tersebut terkesan tertutup. Pengunjung tidak datang secara terbuka seperti tempat hiburan pada umumnya, melainkan melalui mekanisme tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan layanan tambahan di luar jasa Karaoke dan Spa yang ditawarkan, mengarah pada praktek prostitusi terselubung. Terindikasi jaringan kemunculan nama “Kuy” pada beberapa tempat usaha di kawasan tersebut memunculkan dugaan adanya keterkaitan antar lokasi. Meski belum dapat dipastikan secara resmi, pola operasional yang serupa memperkuat indikasi tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

red24_ER

Kepolisian Resort Metro Bekasi : Komitmen Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat 

sorot24.id | BEKASI – Kepolisian Resort Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) berupa penyiraman air keras yang terjadi di wilayah Tambun Selatan.

Pengungkapaan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Sumarni selaku Kapolres Metro Bekasi,dalam konferensi press yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, serta Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, bersama jajaran personel kepolisian lainnya.

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian utama dan tidak akan ditoleransi.

“Kami dari Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih yang dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Kasus penyiraman air keras ini adalah kejahatan serius dan kami pastikan proses hukumnya berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.

Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial TW mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada hingga perut akibat siraman cairan kimia berbahaya yang diduga kuat merupakan asam sulfat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk wilayah Jatiasih.

Kapolres juga mengungkap bahwa para pelaku telah merencanakan aksi tersebut secara matang, mulai dari menyiapkan alat, melakukan survei lokasi, hingga menentukan waktu pelaksanaan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi ini sudah direncanakan dengan sangat rapi. Ada peran masing-masing pelaku, mulai dari otak kejahatan hingga eksekutor di lapangan. Motifnya adalah dendam pribadi yang dipendam cukup lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah. Jangan main hakim sendiri atau menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Percayakan kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan penambahan sepertiga karena menggunakan bahan berbahaya.

Polres Metro Bekasi juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Press Realese :                                  Kepolisian Resort Metro Bekasi

red24_ER

Kritik Predikat Kota Layak Anak di Tengah Realitas Perlindungan Anak di Kota Tangerang

sorot24.id | TANGERANG – Upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mengejar predikat Kota Layak Anak (KLA) kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA di Aula Gedung Cisadane. Agenda tersebut diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan capaian dari kategori Nindya menuju kategori utama. Namun demikian, publik justru dihadapkan pada pertanyaan mendasar : sejauh mana predikat tersebut mencerminkan kondisi riil di lapangan ?

Secara administratif, capaian empat kali berturut-turut kategori Nindya menunjukkan konsistensi kinerja birokrasi. Akan tetapi, indikator keberhasilan tidak dapat semata diukur dari penghargaan. Realitas sosial di Kota Tangerang masih diwarnai berbagai persoalan serius terkait perlindungan anak dan perempuan, mulai dari dugaan kekerasan hingga lemahnya sistem pengawasan di lingkungan yang seharusnya aman.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2025 Kota Tangerang mencatat 72 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tujuh puluh dua kasus dan ini bukan angka kecil. Bahkan, angka tersebut tercatat sebagai yang tertinggi di Provinsi Banten pada periode pelaporan tersebut. Ini menjadi alarm keras bahwa persoalan perlindungan anak dan perempuan di Kota Tangerang masih membutuhkan perhatian serius dan langkah konkret yang lebih progresif. Kondisi ini sekaligus menegaskan adanya kesenjangan antara capaian penghargaan dan realitas yang terjadi di masyarakat.

foto/dok : istimewa . [red24]
Trisyahrizal Aktivis Tangerang menilai bahwa penghargaan tersebut tidak boleh dijadikan alat legitimasi semata tanpa perbaikan nyata.

“Penghargaan itu bukan tujuan akhir, melainkan alat ukur. Ketika masih ada puluhan kasus kekerasan yang tercatat secara resmi, maka patut dipertanyakan sejauh mana indikator Kota Layak Anak itu benar-benar terpenuhi. Jangan sampai penghargaan hanya menjadi simbol administratif tanpa substansi perlindungan yang nyata,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan publik dalam pengawasan.

“Kalau pemerintah serius, buka data secara jujur. Libatkan masyarakat sipil dalam pengawasan. Karena perlindungan anak bukan sekadar program, tapi soal keberpihakan,” tambahnya.

foto /dok : istimewa . [red24]
Sementara itu, Oki Putra Arsulan Ketua PC PMII Kota Tangerang menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan anak.

“Kami melihat ada ketimpangan antara klaim keberhasilan dengan realitas yang terjadi. Data 72 kasus itu bukan sekadar angka, itu adalah bukti bahwa masih ada anak-anak dan perempuan yang belum mendapatkan perlindungan maksimal. Maka sudah seharusnya ada evaluasi total terhadap kinerja instansi terkait, termasuk peran DP3AP2KB,” ujarnya.

Oki menegaskan bahwa penghargaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi persoalan.

“Penghargaan jangan dijadikan pencitraan. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian untuk berbenah, bukan sekadar mempertahankan label. Kota Layak Anak harus hadir dalam rasa aman anak-anak, bukan hanya dalam piagam penghargaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Harus ada roadmap yang jelas, sistem pengaduan yang responsif, serta penanganan yang cepat dan berpihak pada korban. Kalau tidak, maka predikat itu kehilangan makna,” tutupnya.

Sebagai penutup, penting untuk ditegaskan bahwa predikat Kota Layak Anak seharusnya tidak berhenti pada capaian administratif, melainkan harus terukur dari berkurangnya kasus kekerasan, meningkatnya rasa aman, serta hadirnya sistem perlindungan yang efektif. Jika fakta menunjukkan sebaliknya, maka evaluasi menyeluruh menjadi sebuah keniscayaan.

red24_RAS