DPC GMNI Kabupaten Tangerang Desak Kapolresta Lakukan Tes Urine Menyeluruh Bagi Anggota Kepolisian

sorot24.id | TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang secara tegas mendesak jajaran Polresta Tangerang di bawah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melaksanakan tes urine menyeluruh terhadap seluruh anggota kepolisian tanpa terkecuali.

Desakan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan GMNI terhadap maraknya kasus penyalahgunaan narkotika yang tidak hanya terjadi di tengah masyarakat, tetapi juga kerap menyeret oknum aparat penegak hukum. GMNI menilai bahwa aparat kepolisian tidak boleh hanya menjadi penindak, tetapi harus terlebih dahulu memastikan bahwa institusinya bersih dari praktik penyalahgunaan narkoba.

GMNI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan kehilangan legitimasi apabila aparat penegak hukum sendiri tidak mampu menjamin integritas internalnya. Oleh sebab itu, tes urine menyeluruh merupakan langkah minimal yang harus segera dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional kepada masyarakat.

“Kepolisian tidak boleh hanya keras kepada rakyat kecil tetapi lemah dalam membersihkan institusinya sendiri. Jika ingin dipercaya publik, maka bersihkan tubuh kepolisian dari dalam,” tegas Bung Deri melalui pernyataan resmi GMNI Kabupaten Tangerang.

GMNI juga menuntut agar pelaksanaan tes urine tidak bersifat seremonial atau formalitas belaka. Tes harus dilakukan secara mendadak, berkala, dan transparan agar tidak menjadi sekadar pencitraan institusi.

Menurut GMNI, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum saat ini sedang menghadapi ujian serius. Oleh karena itu, langkah konkret seperti tes urine menyeluruh merupakan bukti nyata keberpihakan kepolisian terhadap kepentingan rakyat dan supremasi hukum.

GMNI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa apabila tuntutan ini tidak direspons secara serius, maka GMNI tidak akan ragu untuk menggalang konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil guna mengawal isu integritas aparat penegak hukum di Kabupaten Tangerang.

GMNI menilai bahwa institusi kepolisian harus berdiri di garis terdepan dalam perang melawan narkotika, bukan justru menjadi bagian dari persoalan yang merusak masa depan generasi bangsa.

red24_IP

foto dok/jalan berlubang di ruas Pandeglang – Labuan

Sorot24.id|Pandeglang – Kondisi jalan rusak kembali memakan korban jiwa. Seorang pelajar dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh jalan berlubang di ruas Pandeglang – Labuan, yang merupakan kewenangan. UPTD PJJ Pandeglang DPUPR Banten.

Menanggapi peristiwa tersebut, Aliansi Banten Raya (ABR) atau aktivis muda Pandeglang, Iim Mukhoiri Adhan, mengecam keras kejadian itu. Ia menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kecelakaan lalu lintas, melainkan sebagai bukti kegagalan tata kelola infrastruktur yang terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.

Apalagi dengan kejadian tersebut seorang tukang ojek warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, kini justru menyandang status tersangka akibat dari kejadian tersebut. Maka ini harusnya menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum (APH) Khusus nya Polres Pandeglang,” ungkapnya iim

Jika kita lihat dari sisi hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Dalam Pasal 229 ayat (5) UULLAJ disebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, maupun ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.

jalan berlubang di ruas Pandeglang – Labuan

“Setiap kali jalan rusak memakan korban, narasi yang selalu muncul adalah kecelakaan, kelalaian pengendara, atau faktor teknis. Namun, sangat jarang ada keberanian untuk mengakui bahwa ini merupakan buah dari kelalaian kekuasaan dalam menjalankan mandat pelayanan publik,” tegas Iim dalam keterangannya.

Menurutnya, jalan sebagai fasilitas publik bukan sekadar proyek fisik, melainkan tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin keselamatan warga. Ketika jalan dibiarkan berlubang dalam waktu lama tanpa perbaikan menyeluruh dan pengawasan berkala, potensi terjadinya korban jiwa adalah sesuatu yang dapat diprediksi.

Dalam pasal 24 ayat (1) UULLAJ mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu atau tanda peringatan.

foto dok/Aliansi Banten Raya (ABR) atau aktivis muda

Kewajiban serupa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam konteks ini, tragedi tersebut bukan lagi peristiwa insidental, melainkan konsekuensi dari pembiaran,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penetapan pengendara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski tidak menafikan pentingnya proses hukum, Iim mempertanyakan keadilan substantif apabila akar persoalan berupa infrastruktur jalan yang tidak laik justru luput dari evaluasi serius oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Iim menilai pola pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Pandeglang, masih cenderung reaktif dan bersifat tambal sulam, bukan sistematis dan berkelanjutan. Jalan sering kali diperbaiki setelah viral di media sosial, setelah jatuh korban, atau setelah muncul tekanan publik.

“Padahal, perencanaan dan pemeliharaan jalan adalah kewajiban rutin pemerintah, bukan respons darurat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya soal lubang di aspal, tetapi juga mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan perencanaan pembangunan.

“Jika anggaran infrastruktur setiap tahun disahkan, lalu di mana efektivitasnya? Di mana prioritas keselamatan publik dalam kebijakan pembangunan?” tambahnya.

Atas dasar itu, Iim mendesak Provinsi Banten serta pemerintah daerah terkait untuk melakukan audit terbuka dan independen terhadap kondisi jalan provinsi yang dinilai rawan kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Jalan, menurutnya, tidak boleh menjadi arena taruhan nyawa warga negara.
“Ketika negara lalai memastikan kelayakan infrastruktur, maka negara turut memikul tanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Iim mengajak masyarakat, mahasiswa, dan seluruh elemen pemuda untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak tenggelam dalam siklus pemberitaan sesaat, serta mendorong adanya perbaikan kebijakan yang nyata dan berkelanjutan.

Rengga

DPRD Kabupaten Tangerang Disorot Dinilai “Cuci Tangan” dan Lempar Tanggung Jawab ke Pemkab

sorot24.id | TANGERANG – Sejumlah elemen masyarakat melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang yang dinilai terkesan “cuci tangan” dan melempar kesalahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait berbagai persoalan mendasar.

Isu yang disorot meliputi sektor pendidikan, pengelolaan sampah, hingga tingginya angka pengangguran yang hingga kini dinilai belum tertangani secara maksimal. Sikap DPRD yang seolah menyalahkan sepenuhnya pihak eksekutif dianggap tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai lembaga legislatif dan wakil rakyat.

Direktur Eksekutif BP2A2N, Ahmad Suhud, menegaskan bahwa urusan kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemkab.

“Jangan terkesan buang badan dan cuci tangan. Mereka itu sama-sama digaji dari uang rakyat, yang jelas untuk kemakmuran masyarakat juga. Tidak bisa tiba-tiba seolah lepas tanggung jawab,” ujar Ahmad Suhud.

Ia juga menyoroti intensitas pertemuan antara DPRD dan Pemkab yang dinilai cukup sering, baik dalam bentuk rapat maupun hearing bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, menurutnya, publik tidak pernah mengetahui secara jelas hasil pembahasan maupun implementasinya.

“Rapat sering, hearing sering. Tapi masyarakat tidak tahu apa yang dibahas dan apa hasil nyatanya,” tambahnya.

Kritik serupa disampaikan Hendra, Ketua PPUK Kabupaten Tangerang. Ia menyayangkan adanya kesan ketidakharmonisan antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah.

“Kami melihat seolah DPRD mempertontonkan ketidaksejalanan dengan Pemkab. Padahal tujuan kita sama, untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Hendra juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun hasilnya dinilai belum terlihat nyata.

“Kami sudah sering mengadu, bahkan sampai RDP. Tapi hasilnya mana? Kasihan uang rakyat kalau tidak ada manfaatnya,” tegasnya.

Ia turut menyoroti penggunaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang dinilai cukup besar, namun belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Selain itu, ia mendesak DPRD agar turut bersikap transparan, tidak hanya menuntut keterbukaan dari pihak Pemkab.

Jangan hanya Pemkab yang diminta transparan, DPRD juga harus terbuka. Masyarakat berhak tahu apa yang dibahas dalam hearing,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Saepudin Juhri, aktivis LSM Mapan, menilai DPRD seharusnya memiliki peran strategis dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, bukan justru memperkeruh suasana dengan saling menyalahkan.

“DPRD harus menunjukkan kinerja dan perannya dalam membenahi persoalan bersama. Bukan sebaliknya, menyalahkan dan membuat gaduh hingga jadi konsumsi publik,” ujarnya.

Para aktivis berharap DPRD dan Pemkab Tangerang dapat kembali bersinergi dan fokus pada penyelesaian persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, demi tercapainya kesejahteraan yang merata di Kabupaten Tangerang.

red24_HP

Temui Aliansi BEM, Gubernur Banten Pastikan Partisipasi Mahasiswa di Musrenbang

sorot24.id | SERANG – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kritik dari mahasiswa merupakan vitamin pembangunan yang dibutuhkan pemerintah daerah untuk perbaikan kebijakan dan tata kelola pemerintahan.

Oleh karenanya, Gubernur berkomitmen melibatkan secara aktif mahasiswa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Andra Soni saat menemui massa aksi dari Aliansi BEM se-Banten di gerbang utama KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (20/2/2026).

Aksi yang digelar mahasiswa tersebut merupakan bentuk penyampaian kritik dan aspirasi terhadap satu tahun kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah.

Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak alergi terhadap kritik. Sebaliknya, kritik dipandang sebagai energi positif untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Kritik mahasiswa adalah vitamin bagi pemerintah. Dari kritik itulah kami melakukan evaluasi dan perbaikan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Andra Soni.

Ia menjelaskan, berbagai tuntutan dan aspirasi yang disampaikan mahasiswa sejalan dengan agenda prioritas Pemprov Banten.

Khususnya dalam pembenahan infrastruktur dasar, peningkatan akses pendidikan, serta pemberantasan praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Apa yang kami kerjakan hari ini adalah respons atas harapan masyarakat. Mulai dari persoalan jalan rusak, akses sekolah yang belum merata, hingga isu pungli, semuanya menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.

Pada sektor infrastruktur, Gubernur Andra Soni menyoroti upaya percepatan pembangunan jalan terutama di wilayah Lebak dan Pandeglang.

Meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal, Pemprov Banten tetap berupaya hadir membantu pembangunan jalan desa yang secara administratif menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Provinsi ikut mendorong pembangunan jalan desa. Jika tidak kita lakukan bersama, yang dirugikan adalah masyarakat. Prinsipnya, pembangunan harus dirasakan secara adil dan merata,” katanya.

Selain itu, Andra Soni juga menyinggung penanganan persoalan lingkungan dan kebencanaan. Termasuk upaya penertiban tambang ilegal serta penataan industri yang berada di sempadan sungai sebagai langkah pencegahan banjir.

“Penutupan tambang ilegal sudah dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Ke depan, penataan kawasan sungai harus terus dikawal. Di sini peran mahasiswa sangat penting untuk tetap kritis,” ujarnya.

Sebagai wujud keterbukaan dan penguatan partisipasi publik, Andra Soni menyatakan komitmennya untuk melibatkan mahasiswa secara langsung dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten yang akan digelar pada April mendatang.

“Saya ingin mahasiswa tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga terlibat langsung dalam proses perencanaan pembangunan. Ini bagian dari pendidikan demokrasi dan upaya mewujudkan pembangunan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Menutup pertemuan tersebut, Andra Soni mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor kepentingan rakyat.

“Banten membutuhkan mahasiswa yang kritis, peduli, dan berani menyuarakan kebenaran. Mari kita bangun Banten bersama-sama,” pungkasnya.

red24_RG

Setahun Kepemimpinan Pramono-Rano, Banjir Hingga Kemiskinan Jadi Sorotan Legislator

sorot24.id | JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyoroti tiga persoalan utama selama setahun kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno yang harus menjadi prioritas penyelesaian hingga akhir periode. Yaitu, pengentasan banjir, kemacetan, hingga kemiskinan.

Wibi mengungkapkan hal itu usai menghadiri talk show yang bertajuk ‘Satu Tahun Membangun Jakarta dari Bawah’ di Taman Bendera Pusaka, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/2).

Kendati demikian, Wibi mengapresiasi capaian kinerja Pemprov DKI Jakarta selama satu tahun terakhir, 97 persen terselesaikan. Sedangkan 3 persen lagi masih berproses.

“Poin pertama adalah tentang banjir di Jakarta. Yang kedua adalah kemacetan. Dan ketiga adalah masalah kemiskinan,” ujar Wibi.

Dalam persoalan penanganan banjir, kata dia, Pemprov DKI Jakarta perlu memprioritaskan normalisasi Sungai Ciliwung sebagai solusi jangka panjang.

“Jakarta bisa terbebaskan dari permasalahan banjir. Utamanya adalah normalisasi Ciliwung,” ujar Wibi.

Terkait mengatasi kemacetan, Wibi mendorong Pemprov DKI Jakarta memperkuat transportasi publik. Khususnya pelayanan TransJakarta yang semakin luas hingga wilayah penyangga.

“Adanya Trans-Jabodetabek ini menjadi sangat luar biasa sekali. Kita support TransJakarta untuk bisa lebih ekspansi ke wilayah-wilayah penyangga Jakarta,” tandas Wibi.

Sedangkan upaya menekan angka kemiskinan, lanjut dia, sangat penting keberlanjutan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Ia berharap, program tersebut dapat mencakup lebih luas. Khususnya bagi warga yang Jakarta yang kurang mampu.

“KJP itu menjadi satu yang penting. Pak gubernur sudah membuktikan tidak ada pengurangan KJP di Jakarta. Insyaallah akan terus bertambah,” ucap Wibi.

Penyelesaian tiga persoalan tersebut, tambah dia, butuh penguatan sistem birokrasi di internal tubuh Pemprov DKI Jakarta.

Satu di antaranya dengan membangun merit sistem di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Sehingga kerja-kerja ini bisa lebih harmonis,” imbuh Wibi.

Wibi juga menegaskan, DPRD akan terus bersinergi dengan eksekutif melalui fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.

“Kita bisa mendengar langsung dari masyarakat di lapangan,” ungkap dia.

Dengan demikian, harap Wibi, visi gubernur dan wakil gubernur mewujudkan Jakarta yang lebih humanis dapat tercapai hingga akhir masa periode.

Masyarakat harus merasakan keberhasilan pembangunan Jakarta. Yakni, ketika rakyat bahagia dengan adanya taman-taman yang indah, Jakarta bebas macet, bebas banjir, dan juga ada beasiswa untuk sekolah anak kuliah.

“Itu pasti akan menumbuhkan rasa percaya diri bagi warga Jakarta untuk menatap global city,” pungkas dia.

red24_RG

Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan

sorot24.id | TANGERANG – Menanggapi berbagai informasi dan pertanyaan yang berkembang di sejumlah media mainstream terkait operasional Tangerang Radio (Radio Gemilang 91FM), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis kominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu yang beredar di masyarakat.

Dalam kesempatan ini Kadiskominfo Diyan Mayang Sari menegaskan bahwa operasional Tangerang Radio memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Landasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diakses secara terbuka melalui portal JDIH Kabupaten Tangerang.

‎”Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meliputi Izin Stasiun Radio (ISR) serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dengan demikian, seluruh aktivitas siaran dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum nasional,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Sabtu (21/02/2026).

Menurutnya, Secara regulatif, kelembagaan penyiaran di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan operasional radio pemerintah daerah.

‎Sementara itu Terkait isu penerimaan dana iklan, Kadiskominfo menjelaskan bahwa hingga saat ini Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar. Kebijakan tersebut diambil karena proses perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tarif layanan iklan masih dalam tahap penyempurnaan.

“Oleh sebab itu, tidak terdapat pungutan maupun penerimaan pendapatan dari iklan, sehingga tidak ada potensi dana yang tidak tercatat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang sedang dalam proses penetapan,” tegas Dyan Mayang sari.

Kendati demikian, pihaknya telah menanggapi catatan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab. Seluruh temuan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh dengan melengkapi dokumen serta administrasi yang diperlukan .

Diskominfo juga telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK melalui koordinasi intensif bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memastikan tata kelola keuangan dan administrasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan operasional Tangerang Radio dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa telah kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” Kata Diyan Mayang Sari.

‎Ia berharap, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

‎Sumber : Diskominfo Kab.Tangerang / DR

red24

foto dok/Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meresmikan sejumlah fasilitas baru Masjid Agung Al-Amjad, Jumat. (20/2/26)red24

 

sorot24.id |TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka kegiatan Semarak Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sekaligus meresmikan sejumlah fasilitas baru Masjid Agung Al-Amjad, Jumat. (20/2/26)

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan rasa syukur atas selesainya fasilitas dan sarana penunjang ibadah di Masjid Agung Al-Amjad yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah hari ini kita resmikan berbagai fasilitas pendukung di Masjid Agung Al-Amjad. Sekarang sudah mulai lengkap, ada perpustakaan, ruang bermain anak, ruang laktasi, loker, fasilitas disabilitas, hingga ruang penginapan musafir, payung, Ini semua dalam rangka memberikan kenyamanan bagi jamaah,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid .

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Buka Semarak Ramadhan 1447 H/2026 M dan Resmikan Fasilitas Baru Masjid Agung Al-Amjad foto/dok : Prokopim .[red24]
Dia menandaskan bahwa pembangunan dan pengembangan fasilitas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang yang mayoritas beragama Islam, sekaligus menjaga semangat toleransi antar umat beragama.

“Hubungan emosional antarumat beragama di Kabupaten Tangerang berjalan sangat baik. Umat Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu saling menjaga dan menghormati. Ini bukti Pancasila hidup di sini, bukti keharmonisan dan toleransi yang terus kita jaga bersama,” tandasnya.

Dirinya juga memohon doa para kiai dan ulama agar ke depan, kawasan Masjid Agung Al-Amjad dapat terus dikembangkan, termasuk rencana pembangunan pusat manasik haji, lengkap dengan asrama, museum, serta fasilitas pendukung lainnya.

“Kita mohon doanya, insyaAllah ke depan akan kita bangunkan juga tempat manasik haji berikut asramanya di belakang sini. Kita ingin Masjid Agung Al-Amjad ini menjadi pusat kegiatan keagamaan yang representatif bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

foto dok/Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meresmikan sejumlah fasilitas baru Masjid Agung Al-Amjad, Jumat. (20/2/26)red24

Kegiatan Semarak Ramadan 1447 H diharapkan menjadi momentum memperkuat ukhuwah islamiyah, meningkatkan kualitas ibadah, serta mempererat persatuan dan toleransi di Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Ketua Harian DKM Al-Amjad H. Hariri menjelaskan bahwa selama Januari hingga Februari telah dilakukan renovasi dan rehabilitasi sejumlah fasilitas, seperti kamar mandi aula dan ruangan perempuan, penggantian marmer dan kaligrafi, serta perbaikan interior masjid.

“Alhamdulillah seluruh renovasi ringan sudah selesai sebelum 1 Ramadan sesuai target. Selain itu, kita juga menambah fasilitas baru seperti perpustakaan, ruang laktasi dan ruang ganti popok, 72 loker untuk tas jamaah, fasilitas disabilitas, serta ruang penginapan bagi musafir,” jelasnya.

Ia menambahkan, perpustakaan Masjid Agung Al-Amjad kini telah memiliki 312 buku hasil wakaf jamaah, termasuk Al-Qur’an dan jurnal keislaman. Selain itu, DKM juga menyediakan ruang UMKM dengan tenda membran bagi 20 pelaku usaha serta ruko untuk aktivitas remaja masjid.

“Semua ini kami hadirkan untuk meningkatkan kenyamanan jamaah dan menjadikan Masjid Agung Al-Amjad sebagai pusat ibadah sekaligus pusat literasi dan pemberdayaan umat,” ujarnya.

SIARAN PERS
NO: 400.14.4.3/51-Prokopim/II/2026 (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

red24

Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

sorot24.id | SERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menyerahkan 13 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025). Penyerahan yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Banten ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN mempercepat sertifkasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset umat.

“Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi. Saya minta ini ‘dikeroyok’ bersama,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid setelah menyerahkan sertifikat.

Penyerahan Sertifikat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto/dok : ATR/BPN [red24]
Ajakan mempercepat sertifikasi tanah wakaf ini Menteri Nusron sampaikan kepada seluruh pihak yang hadir di pertemuan ini. Mulai dari jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sebagai pelaksana teknis sertifikasi, hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berperan dalam administrasi wakaf. Bukan hanya dari sisi pemerintah, lembaga keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, serta organisasi keagamaan lain juga diharap ikut berkolaborasi.

Untuk jumlah rumah ibadah di Provinsi Banten sendiri tercatat ada sebanyak 24.910 bidang. Dari jumlah tersebut, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72% yang telah bersertifikat. Capaian ini menunjukkan masih besarnya ruang percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah dan wakaf di wilayah tersebut.

Berbagai terobosan terus dilakukan, mulai dari kolaborasi antar instansi, pembentukan sidang isbat wakaf, serta pembentukan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan guna mempercepat mendaftarkan seluruh tanah wakaf di Indonesia.

“Ini yang harus kita dorong bersama. Proses pendirian masjid, mushala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertifikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” kata Nusron Wahid.

Menindaklanjuti arahan terkait percepatan sertifikasi wakaf, pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten.

“Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur Banten merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertifikatkan. Ke depannya MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis.

Adapun kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni,Ketua MUI Banten, Bazari Syam,serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Sementara itu, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

red24_RG

Foto Ilustrasi Jual beli Buku LKS sekolah negeri atau pun swasta 

Sorot24.id | Tangerang – Diindikasikan marak jual beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri maupun swasta menjadi lahan cuan bagi oknum tertentu di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Menurut informasi dari beberapa sumber namanya dirahasiakan mengatakan, inisial GZ, kurang lebih 5 (lima) tahun jual beli buku LKS.

Dikatakan sumber, GZ mampu melobi dan mempromosikan kepada para kepala sekolah SDN/Swasta se- Kecamatan Curug. Para Kepala Sekolah pun legowo menerimanya tanpa mengindahkan surat edaran Disdik Kabupaten Tangerang.

Dikonfirmasi GZ lewat whatsapp Kamis, 19 Februari 2026 untuk memberikan tanggapan/penjelasan yang diduga kuat sebagai penyalur buku LKS kepada SDN dan Swasta se-Kecamatan Curug tapi, sampai berita ini tidak ada respon.

Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dilli Windu Rejeki Sugandhi S.T, M.T angkat bicara lewat Kepala seksi Pengelolaan Pendidikan,Syubki Setiawan, mengatakan dinas pendidikan sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan seluruh para kepala sekolah agar tetap mengingat aturan yang berlaku.

Syubki Setiawan menjelaskan, pada surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang SE No. 421/248-Disdik secara tegas melarang seluruh Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama maupun swasta memperjualbelikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Larangan ini merujuk pada aturan Kemendikbud dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 yang melarang komite sekolah/sekolah menjual buku, dengan sanksi berupa teguran hingga pemeriksaan lebih lanjut.

“Bila ada kepala sekolah terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembinaan,pemeriksaan dan rotasi mutasi,” tegas Syubki Setiawan, dihari yang sama waktu berbeda.

Mengacu pada peraturan Kemendikbud terkait akses pendidikan gratis dan larangan pungutan di sekolah.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari komersialisasi pendidikan dan meringankan beban orang tua murid di Kabupaten.

 

Rengga