Tanah seluas 500 meter Tanah yang terletak di Jalan Jepara Kelurahan Jati Rasa Kecamatan Jati Asih

sorot24.id | BEKASI – Pada hari Sabtu (7/02/2026) Elviany Simatupang selaku pelapor di dampingi kuasa hukumnya Shinta Marghiyana,S.H.M.H, menghadiri panggilan penyidik Unit Harda Polres Bekasi Kota untuk dilakukan konfrontir terhadap pelapor dan terlapor.

Pihak terlapor inisial W turut hadir dalam panggilan tersebut. Sebelumnya Elviany Simatupang telah membuat laporan Polisi pada tanggal (20/08/2025) di Unit Harda Polres Bekasi Kota dengan laporan polisi nomor : LP/GAR/1/VIII/2025/SPKT/Polres Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Tanah seluas 500 meter milik Elviany Simatupang diduga dikuasai seseorang tanpa alasan hak yang jelas. Tanah yang terletak di Jalan Jepara Kelurahan Jati Rasa Kecamatan Jati Asih tersebut dikuasa inisial W dengan alasan memiliki surat hibah.

Dalam pasal 385 KUHP pelaku dapat di pidana penjara maksimal 4 tahun sedangkan dalam KUHP yang baru, ancaman hukuman untuk kejahatan pertanahan ini meningkat menjadi maksimal 5 tahun penjara.

Pelapor meminta Polres Bekasi Kota agar dapat bertindak tegas terhadap pelaku mafia tanah khususnya di wilayah Bekasi Kota.

red24_BEGEX

Uji Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Soroti Perlindungan Hukum Investasi Keuangan Digital

sorot24.id | JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa perkembangan pesat Bitcoin sebagai produk inovasi teknologi keuangan harus diiringi dengan penguatan perlindungan hukum bagi para penggunanya. Tanpa kerangka hukum yang substantif dan berkeadilan, transaksi Bitcoin justru berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan di tengah kompleksitas risiko teknologi dan kejahatan siber.

“Bitcoin saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara mengizinkan dan memfasilitasi perdagangannya, maka negara juga wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya. Negara tidak boleh membiarkan pengguna berjalan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (2/2/26).

Hal itu diungkapkan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Ojak Situmeang. Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof Jaya, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, pengakuan Bitcoin sebagai komoditas digital melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memang memberikan dasar hukum bagi perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Namun regulasi tersebut lebih menekankan aspek perizinan, tata kelola teknis, dan administrasi penyelenggara pasar. Peraturan tersebut belum menyentuh substansi perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan aset, transparansi risiko, dan mekanisme pemulihan kerugian.

“Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa harapan baru. Melalui undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi.

“Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menyoroti tingginya risiko kejahatan siber dalam ekosistem Bitcoin. Mulai dari peretasan bursa kripto, pencurian private key, serangan phishing dan malware, hingga praktik rug pull yang merugikan investor. Dalam banyak kasus, aset digital yang hilang tidak dapat dipulihkan karena tidak adanya skema ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana dikenal dalam sistem keuangan konvensional.

“Ketika dana nasabah bank hilang, ada mekanisme perlindungan. Ketika investasi di pasar modal bermasalah, ada jalur penyelesaian. Tetapi dalam kasus kripto, pengguna sering kali hanya bisa pasrah. Ini adalah celah perlindungan yang tidak boleh dibiarkan,” pungkas Bamsoet.

red24_Lunas

Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Purwadadi Subang Jawa Barat

sorot24.id | SUBANG – Peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan jenis lainnya di wilayah Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat,kian meresahkan. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung bebas, terang-terangan, dan nyaris tanpa sentuhan hukum, memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Warga menyebutkan bahwa obat-obatan keras tersebut dijual tanpa resep dokter dan menyasar remaja hingga anak muda. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan belakangan semakin berani.

“Sudah lama ada. Sekarang malah makin terang-terangan. Yang beli kebanyakan anak-anak muda,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan warga lainnya, obat keras tersebut dijual layaknya jajanan harian, tersedia hampir setiap hari tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat lokasi penjualan diketahui warga, namun belum tersentuh penindakan.

“Kalau masyarakat saja tahu, masa aparat tidak? Ini yang bikin kami curiga, seolah-olah ada yang melindungi,” ungkap warga dengan nada kecewa, pada hari senin (02/02/2026).

Langgar Undang-Undang, Ancam Generasi Muda
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter jelas melanggar hukum. Praktik ini bertentangan dengan :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36 Tahun 2009), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian.

Pasal 435 UU Kesehatan, yang menyebutkan bahwa pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer diketahui dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, halusinasi, hingga kerusakan mental, yang berpotensi memicu kenakalan remaja dan gangguan Kamtibmas.

Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat Pasirbungur mendesak kepolisian, BNN, serta dinas kesehatan untuk segera turun tangan melakukan razia, penyelidikan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku.

“Kami minta aparat bertindak tegas. Jangan sampai generasi muda rusak hanya karena pembiaran,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kesehatan setempat terkait maraknya peredaran obat keras golongan G tersebut. Publik kini menanti ketegasan negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

red24_ER

Bandung Barat Darurat Obat Keras Aparat Diminta Bertindak Tegas

sorot24.id | BANDUNG BARAT – Maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kian mengkhawatirkan dan memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan aparat penegak hukum (APH) setempat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara bebas dan terselubung ini dinilai telah merusak tatanan sosial serta mengancam masa depan generasi muda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer diduga beredar tanpa pengawasan medis dan tanpa resep dokter. Peredaran obat keras secara ilegal ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ironisnya, peredaran tersebut disinyalir menyasar kalangan remaja dan usia produktif yang rentan terjerumus penyalahgunaan obat. Seorang warga Mandalawangi mengungkapkan keresahannya atas kondisi tersebut.

Ia menilai peredaran obat keras telah merusak moral generasi muda dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan masyarakat.

“Ini sangat merusak generasi muda. Anak-anak yang seharusnya sekolah dan punya masa depan malah terjerumus obat-obatan. Lingkungan jadi tidak aman dan warga merasa resah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/01/2026).

Menurut warga tersebut, dampak peredaran obat keras golongan G tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu meningkatnya tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum. Ia pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari pihak berwenang terhadap maraknya peredaran obat keras di wilayah Mandalawangi.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian resmi dan dengan resep dokter.
Pasal 435 UU Kesehatan mengancam pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat yang menegaskan larangan penjualan obat keras di luar apotek resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai langkah konkret penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Mandalawangi, sehingga memunculkan sorotan publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

red24_ER

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar Desak Kejagung Usut Tuntas

sorot24.id | JAKARTA — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) endus dugaan korupsi 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta senilai Rp.59,3 milyar tahun anggaran 2025. Ada permainan buget dipotong fee 30% ke oknum tertentu. Untuk itu, LSM LIRA desak Kejaksaan Agung bisa melakukan penyelidikan.

“Ini benar-benar parah. Ditengah keprihatinan masyarakat yang ekonominya terhimpit, DPRD DKI Jakarta bisa bermain menilep anggaran Rp.15 milyaran lebih, itu keterlaluan. Sudah gaji besar masih juga menghianati rakyat,” tegas Presiden LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.

Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu, modus menitip atau memotong fee, sudah sering dilakukan. Bahkan oleh pejabat di Pemda. Karena itu banyak pembangunan belum satu tahun sudah ambruk. Seperti GOR Kemayoran yang ambruk diduga LSM LIRA ada yang tidak beres.

Untuk itu, LSM LIRA mendesak Kejaksaan Agung segera pro aktif memeriksa atas adanya dugaan ketidakberesan dalam proyek rehabilitasi 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta itu.

LSM LIRA membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung, karena takut KPK sudah masuk angin menangani kasus di DKI Jakarta. Sebab menurut info Biro Intelijen dan Investigasi Lira (BIIL), KPK rentan di lobby dalam kasus korusi di DKI Jakarta.

Adapun 19 proyek yang diduga bermasalah tersebut meliputi :

1. Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar
2. Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp200 juta
3. Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp200 juta
4. Rehab Ruang Pamdal Basement – Rp199.955.750
5. Rehab Komisi B – Rp5,3 miliar
6. Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp1,3 miliar
7. Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp2 miliar
8. Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp2,3 miliar
9. Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp2,4 miliar
10. Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp2,6 miliar
11. Ruang Rapat Setwan – Rp2,8 miliar
12. Building Komisi A – Rp911 juta
13. Building Komisi D – Rp1,3 miliar
14. Building Komisi E – Rp1 miliar
15. Building Ruang Staf Komisi – Rp407.847.300
16. Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp4 miliar
17. Perbaikan Penghubung Gedung – Rp450 juta
18. Rehab Lantai 8 – Rp6,5 miliar
19. Rehabilitasi Ruang Humas – Rp1,4 miliar

Modus yang dipakai dengan cara mensiasati E-Purchasing. Dibuatlah paket-paket rehabilitasi proyek kecil-kecil guna menghindari pengawasan publik.

“Jadi pelaksanaan proyek diduga sudah di grand design agar mudah melakukan penyimpangan penggunaan anggaran atau dikorupsi,” ujar Jusuf Rizal, Ketum Ormas Madas Nusantara itu .

Dikatakan LSM LIRA akan menyampaikan ke Kejaksaan Agung agar segera dapat menelusuri dugaan Abuse of Power (Penyalahgunaan wewenang) dengan memanggil semua vendor. Sebab yang ikut teriak dan merasa jadi sapi perah adalah mereka.

red24_RG

Sukses Bongkar Peredaran Sabu Modus Ojol, Riki Ade Suryana Apresiasi Kinerja Cepat Polsek Sepatan

‎​sorot24.id | TANGERANG – Langkah tegas Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Sepatan dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tangerang mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat salah satunya Riki Ade Suryana. aktifis Pemuda Sepatan.

‎Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Sepatan mengungkap pengiriman narkotika jenis sabu yang memanfaatkan jasa ojek online (ojol) dinilai sebagai bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan wilayah.

‎​Berdasarkan data yang dihimpun, pengungkapan ini terjadi pada Selasa malam (20/01/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial GS (31) beserta barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto total 9,51 gram.

‎​Menanggapi keberhasilan tersebut, Riki Ade Suryana,menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Sepatan dan Polres Metro Tangerang Kota.

‎​“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tepat dari Polsek Sepatan. Keberhasilan menggagalkan peredaran sabu hampir 10 gram ini tentu telah menyelamatkan generasi muda di wilayah kami dari bahaya narkoba,” ujar Riki Ade Suryana dalam keterangannya, Rabu (21/01/2026).

‎​Riki menambahkan bahwa modus operasi menggunakan jasa pengiriman ojek online menunjukkan bahwa pelaku kejahatan narkotika semakin cerdik dalam menyamarkan aksinya. Namun, dengan kejelian petugas di lapangan, upaya tersebut berhasil di gagalkan .

‎​”Kehadiran polisi yang sigap seperti ini memberikan rasa aman bagi kami masyarakat Sepatan. Kami berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus diperkuat untuk memastikan wilayah kita benar-benar bersih dari peredaran narkoba,” lanjutnya.

‎​Hingga saat ini, pelaku GS beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik pengiriman tersebut.

red24

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik

sorot24.id | JAKARTA – PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) memberi apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOI KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

Ia menambahkan, sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu .

red24

Ketika Sang “PEMUTUS KEADILAN” Di Perlakukan Tidak Adil Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan ?

Fenomena Hakim Adhoc

Oleh: Donny Ferdiansyah
Advokat dan Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Banten

sorot24.id | Banten – Dunia peradilan Indonesia mengawali tahun 2026 dengan sebuah potret yang ironis sekaligus mengkhawatirkan. Di satu sisi, negara menunjukkan itikad baik dengan menaikkan tunjangan hakim karier melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 sebagai langkah penguatan integritas.

Namun di sisi lain, ribuan Hakim Ad Hoc—yang berdiri di garis depan pengadilan khusus seperti Tipikor, Hubungan Industrial, hingga HAM—dibiarkan terjebak dalam stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun.

Kesenjangan mencolok ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap independensi yudisial. Bagaimana mungkin seorang hakim diharapkan memutus perkara-perkara besar dengan integritas baja, sementara negara abai menjamin kelayakan hidupnya? Ketika penegak hukum dipaksa bergelut dengan ketidakadilan sistemik di internal lembaganya sendiri, maka kemandirian hakim bukan lagi sebuah kepastian, melainkan sebuah kerentanan.

Konflik ini memuncak pada Januari 2026 melalui aksi protes dan ancaman mogok nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya. Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: Jika para “Wakil Tuhan” di dunia ini merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya, mampukah mereka tetap berdiri tegak sebagai pelindung terakhir bagi rakyat yang mencari keadilan ?

Merujuk pada UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) : “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Artinya, kemerdekaan hakim dalam mengambil keputusan mustahil terwujud jika negara “menyandera” kesejahteraan mereka.
Pemerintah dan DPR RI tidak boleh mengabaikan mandat konstitusi tersebut.

Kelalaian memperbarui Perpres No. 5 Tahun 2013 setelah terbitnya PP No. 42 Tahun 2025 bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap asas Equality Before the Law. Lebih lanjut, berdasarkan Asas Keadilan Distributif, negara wajib memberikan perlakuan proporsional bagi jabatan yang memikul beban tanggung jawab dan risiko yang setara. Dalam hal ini, kesenjangan antara Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc telah mencederai rasa keadilan tersebut.

“Mensejahterakan Hakim Ad Hoc adalah cara termurah untuk memberantas korupsi.” Biaya untuk menaikkan tunjangan mereka jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian negara akibat satu saja putusan korupsi yang “dibeli” karena hakimnya tidak Sejahtera? Jangan sampai pemerintah ikut “berdosa” apabila ada hakim yang terjerat korupsi akibat terdesak kebutuhan di tengah kesenjangan sosial yang menganga.

Jika diperdalam, Akar kegagalan regulasi ini bersumber pada tiga masalah kronis :

1. Dikotomi Status “Pejabat Negara” yang Semu: Secara yuridis, Pasal 122 UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan UU No. 48 Tahun 2009 menetapkan Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara. Namun, regulasi turunannya justru memperlakukan mereka layaknya “pekerja kontrak” yang kehilangan hak pensiun namun dibebani tanggung jawab penuh Pejabat Negara.

2. Hambatan Birokrasi dan Tiadanya Automatic Adjustment: Kesejahteraan hakim tidak berada dalam satu payung hukum yang terintegrasi. Tidak adanya klausul penyesuaian otomatis dalam Perpres No. 5 Tahun 2013 memaksa proses birokrasi dimulai dari nol di Kemenkeu dan Kemenpan-RB, yang memakan waktu hingga 13 tahun? hanya untuk direspons ?

3. Lambannya Harmonisasi RUU Jabatan Hakim: Hingga awal 2026, pembahasan RUU ini belum rampung. Tanpa UU Jabatan Hakim, kesejahteraan selalu bergantung pada diskresi eksekutif (Perpres), bukan mandat legislatif yang kuat. Ini membuat posisi tawar Hakim Ad Hoc sangat lemah secara politik.

Penulis berpendapat bahwa untuk mengatasi problematika ini, pemerintah wajib melakukan revisi Perpres sebagai solusi jangka pendek, serta melakukan upaya terstruktur bersama legislatif melalui Unifikasi Regulasi dalam UU Jabatan Hakim sebagai solusi jangka panjang.

Apa yang kita saksikan di media sosial mengenai “ancaman mogok nasional” adalah bukti nyata bahwa birokrasi kita masih melihat hakim sebagai “beban anggaran” daripada sebagai “pilar kekuasaan kehakiman”. Sangat ironis ketika tunjangan hakim karier naik namun hakim ad hoc diabaikan hanya karena persoalan sekat regulasi.

Kesejahteraan hakim saat ini seolah hanya “tergantung kemauan” pemerintah, bukan “perintah undang-undang”. yang pasti. DPR RI perlu segera mengevaluasi regulasi yang ada dan bersinergi dengan kementerian terkait. Jangan sampai semangat negara memberantas korupsi terhambat karena “Sang Pemutus Keadilan” justru merasa diperlakukan tidak adil. Jika itu terjadi, kepada siapa lagi rakyat akan menyandarkan harapannya ?

red24

HC Billiard tetap Beroperasi Aktivis Riki Ade Suryana Pertanyakan Ketegasan Forkopimcam Sepatan dan Aparat Penegak Perda

sorot24.id | TANGERANG – Aktivis Muda Tangerang, Riki Ade Suryana, menyoroti keras operasional HC Billiard di wilayah Kecamatan Sepatan yang dinilai membangkang terhadap kesepakatan bersama.

Pasalnya, tempat hiburan tersebut tetap memaksakan buka meskipun telah ada larangan penutupan sementara pada hasil rapat koordinasi antara unsur Forkopimcam Sepatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (Ormas), dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Serta Pihak Pengusaha HC Billiard.

Larangan tersebut diputuskan dalam rapat resmi yang digelar pada tanggal 26 Desember 2026 di Ruang Rapat Kecamatan Sepatan, yang dipimpin langsung oleh Camat Sepatan Aan Ansori, S.IP.M.Si. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas bisnis di lokasi tersebut tetap berjalan seolah mengabaikan hasil kesepakatan.

Riki menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi daerah, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum, izin lingkungan dan sosial.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung dan Izin Usaha (terkait zonasi dan perizinan hiburan).

Hasil Notulensi Rapat Koordinasi Forkopimcam Sepatan tertanggal 26 Desember 2026 yang bersifat mengikat secara sosial dan administratif di wilayah hukum Sepatan.

‎​Riki Ade Suryana ​Dalam keteketerangannya menyampaikan pernyataan dalam situasi ini:

Kehadiran investasi di Sepatan tentu kita sambut baik, namun investasi tidak boleh berdiri di atas pelanggaran etika dan aturan. Jika hasil rapat bersama Forkopimcam dan para tokoh masyarakat sudah menyepakati penutupan atau pelarangan operasi sementara, maka membukanya kembali adalah bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum dan tatanan sosial di Sepatan.

Kita patut bertanya, apa alasan fundamental yang membuat pengusaha merasa begitu ‘kebal’ sehingga berani mengabaikan suara para tokoh dan otoritas setempat ?

Riki juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan.

‎​“Kami mempertanyakan, di mana kehadiran Satpol PP Kecamatan Sepatan sebagai garda terdepan penegak Perda,” ? tegas Riki .

“Di mana fungsi pengawasan Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan? Jika sebuah pelanggaran kasat mata dibiarkan tanpa tindakan tegas, jangan disalahkan jika masyarakat berasumsi ada ‘pembiaran’ atau lemahnya wibawa pemerintah di mata pengusaha,” pungkas Riki.

Tokoh ​Masyarakat dan Tokoh Agama Serta Elemen OKP/Ormas kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk menindak tegas HC Billiard demi menjaga kondusifitas dan menghormati keputusan bersama yang telah dibuat.

red24_RAS

Berbuntut Panjang PASTI Indonesia Laporkan Pihak SKKK Sorong Atas Dugaan Korupsi dan Diskriminasi

sorot24.id | SORONG,PAPUA – Pasca Pengadilan Negeri Sorong, mengelar lanjutan Kasus diskriminasi terhadap MKA (9) . Nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Son tersebut pihak Penggugat yakni Johannes Anggawan, pihak Tergugat Kepala Sekolah Dasar Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong, Turut Tergugat, pada Selasa 7 Januari 2026.

Perhimpunan PASTI Indonesia, menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Nomor Laporan : 00006/KPAI/PGDN/LSG/01/2026.

Atas tragedi diskriminasi pendidikan yang menimpa seorang anak kecil bernama MKA (9), siswa SD Kristen Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis, 8 Januari 2026, berdasarkan permohonan bantuan hukum dari Johanes Anggawan selaku ayah korban MKA.

PASTI Indonesia menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif sekolah, melainkan pelanggaran serius terhadap hak anak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan norma universal perlindungan anak.

MKA (9), yang seharusnya menikmati masa kanak-kanak dengan penuh tawa, mimpi, dan rasa aman, justru dipaksa menanggung stigma, pengucilan dan trauma akibat keputusan sepihak yang mencabut haknya untuk bersekolah.

Menurut Direktur Perhimpunan PASTI Indonesia, Lex Wu, yang akrab disapa Bung Lex, mengatakan,tindakan pengeluaran MKA dari sekolahnya berawal dari kondisi keluarga yang sedang sakit,diperparah oleh sentimen pribadi terhadap ayahnya, dan berkembang menjadi bentuk nyata diskriminasi kelembagaan.

“Peristiwa ini kemudian mencapai puncaknya dengan intimidasi dan upaya persekusi di kediaman korban pada 13 Desember 2025, yang
semakin memperdalam luka mental terhadap anak dan keluarganya. Tragedi ini telah merampas hak pendidikan, merusak rasa aman, dan melukai jiwa seorang anak yang masih rapuh”, ucap Bung Lex dalam rilisnya pada, Sabtu (10/1/25).

Lebih dari itu, Bung Lex menyatakan bahwa, kasus ini mencerminkan adanya krisis moral dan
kelembagaan dalam dunia pendidikan, di mana kepentingan pribadi dan konflik internal dijadikan alasan untuk menghukum seorang anak.

“Peristiwa ini bukan hanya melanggar hukum,
tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanat bangsa untuk melindungi generasi
penerus, serta mencederai komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip hak anak yang diakui secara internasional,” tegasnya.

Masih Bung Lex, dari hasil asesmen psikologi menunjukkan bahwa MKA mengalami gejala Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), yakni menangis, gelisah, merasa malu, dan trauma sosial. Bukti ini memperkuat bahwa diskriminasi dan intimidasi yang dialami Karyn bukan sekadar administratif, melainkan berdampak langsung pada kesehatan mental anak.

“Puncak traumatik terjadi pada 13 Desember 2025 ketika massa mendatangi rumah keluarga Johanes. Anak-anak menangis histeris, bahkan hampir pingsan. Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman berubah menjadi ruang ketakutan. MKA kehilangan sahabat-sahabatnya dan merasa dijauhi oleh teman-teman sekolah. Ia mengalami pengucilan sosial yang menambah rasa malu dan rendah diri. Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang tumbuh kembang justru berubah menjadi sumber luka,” terangnya.

Selain melapor ke KPAI, PASTI Indonesia juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Nomor Laporan: 006/Seknas/PASTI/Lap_Tipidkor/I/2026, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong pada 2018 yang lalu.

“Kami, dari PASTI Indonesia juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan tahap kedua Gereja Kalam Kudus Sorong tahun 2018 dengan nilai proyek sebesar 10 miliar rupiah. Proyek ini dijalankan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa panitia resmi, dan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ). Fakta tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan, dugaan, penyelewengan dan atau penggelapan dana, serta pelanggaran hukum yayasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bung Lex menuturkan, di negeri yang menjunjung tinggi keadilan dan kejujuran, kita menyaksikan sebuah ironi yang menyayat hati. Dana umat yang seharusnya menjadi simbol pelayanan dan kejujuran justru dikorbankan dalam praktik korupsi. Suara jemaat yang berani bersuara dibungkam, dan lebih tragis lagi, seorang anak kecil bernama MKA (9) harus menanggung beban diskriminasi, trauma, dan kehilangan hak pendidikan hanya karena Ayahnya berani menyuarakan kebenaran.

“Apa yang seharusnya menjadi rumah ibadah, tempat suci yang melambangkan kasih dan kejujuran, berubah menjadi ladang ketidaktransparanan. Apa yang seharusnya menjadi sekolah, ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan tumbuh, justru menjadi arena diskriminasi dan perlakuan tidak adil. Dan oknum aparat kepolisian, yang seharusnya menjadi, garda terdepan keadilan, justru melakukan abuse of power dan melakukan penyesatan peradilan dengan mengabaikan bukti sah, menutup pintu keadilan bagi anak korban,” tuturnya.

Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum dan keadilan, PASTI Indonesia akan berdiri di garis depan perjuangan. Kami tidak sekadar mencatat pelanggaran, tetapi menyalakan obor kebenaran di tengah gelapnya praktik korupsi, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang. Setiap laporan yang kami ajukan adalah bukti bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan sempit, dan keadilan tidak boleh dikorbankan demi kekuasaan.

Kami percaya, hukum bukan hanya teks di atas kertas, melainkan janji negara kepada rakyatnya. Ketika janji itu dikhianati, maka tugas moral kita adalah menuntut pertanggungjawaban. Itulah sebabnya PASTI Indonesia telah melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi ini, dari korupsi pembangunan gereja, diskriminasi terhadap anak, abuse of power aparat, hingga penyesatan peradilan .

“Langkah ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan panggilan nurani. Karena keadilan sejati hanya lahir ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan suara korban—terutama anak-anak—didengar dengan penuh keberanian,” imbuhnya.

Bung Lex menambahkan, bahwa pihaknya juga sudah melaporkan terkait dugaan Abuse of Power, Pelanggaran Perkap, Perpol, dan Etik Polri.

Nomor Laporan: 002/Seknas/PASTI/Lap_AbuseOFpower/I/2026 (Propam) .

Nomor Laporan: 003/Seknas/PASTI/Lap_AbuseOFpower/I/2026 (Kompolnas), yang ditujukan kepada: Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI.

“Apa yang lebih menyakitkan daripada melihat aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berubah menjadi pengkhianat keadilan? Dalam kasus diskriminasi anak di Sorong, aparat kepolisian yang seharusnya berdiri di sisi korban justru menutup mata, mengabaikan bukti sah, dan menghentikan penyelidikan secara prematur,” ungkapnya.

Ia menilai, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan pada 4 Desember 2025, bukan sekadar dokumen hukum, melainkan simbol pengkhianatan terhadap keadilan. Bukti asesmen psikologis yang menyatakan korban anak mengalami trauma berat dihapus dari pertimbangan, seakan suara anak tidak pernah ada. Gelar perkara dilakukan tanpa transparansi, dan hasilnya seolah sudah ditentukan: “tidak ditemukan peristiwa pidana.”

Masyarakat melihat, masyarakat merasakan. Suara publik bergema: Polri harus direformasi. Ketika aparat mengabaikan penderitaan anak, ketika bukti sah disingkirkan demi melindungi kepentingan tertentu, maka integritas institusi kepolisian runtuh di mata rakyat .

“Kasus ini, adalah cermin betapa rapuhnya integritas hukum ketika aparat sendiri mengkhianati keadilan. Polri tidak boleh menjadi alat pembungkaman suara anak dan jemaat yang kritis. Reformasi kepolisian bukan lagi wacana, melainkan tuntutan rakyat,” tegasnya.

PASTI Indonesia, juga melaporkan dugaan tindak pidana penyesatan peradilan, Nomor Laporan: 005/Seknas/PASTI/Lap_Pidana/I/2026, yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri.

“Ketika aparat kepolisian yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru menyesatkan proses peradilan, maka yang runtuh bukan hanya hukum, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara,” terangnya.

Bung Lex menegaskan, bahwa dalam kasus diskriminasi anak di Sorong, oknum Polisi Polda Papua Barat Daya telah melakukan tindakan yang mencederai nurani bangsa. SP2HP menyebut pemeriksaan psikolog independen terhadap korban anak telah dilakukan, namun pada hari yang sama SP3 diterbitkan dengan mengabaikan bukti tersebut. Bukti sah dihapus, suara anak dibungkam, dan pintu keadilan ditutup rapat.

Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah obstruction of justice, pengkhianatan terang-terangan terhadap keadilan. Pasal 278 KUHP 2023 dengan jelas menyebut, di pidana karena penyesatan proses peradilan, setiap orang yang dengan sengaja menyesatkan, menghalangi, atau merusak proses peradilan dengan cara menghilangkan, menyembunyikan, atau mengabaikan alat bukti yang sah.

“Masyarakat melihat, masyarakat bersuara. Mereka menuntut Reformasi Polri bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Karena ketika aparat menutup mata terhadap penderitaan anak, maka Polri telah kehilangan jiwanya sebagai pelindung rakyat,” tutup Bung Lex.

PERS RILIS : Lex Wu

red24_Lunas