Hukum dan Keadilan : Antara Teks dan Realita di Pengadilan

Oleh : Amalia Salsabilah
Mahasiswi Fakultas Hukum
Universitas Pamulang

sorot24.id | TANGERANG – Hukum sering disebut sebagai tonggak keadilan dalam sebuah negara. Ia hadir sebagai sistem norma yang mengatur perilaku masyarakat, memastikan hak-hak warga negara terlindungi, dan menegakkan ketertiban.

Namun, pengalaman di pengadilan kerap menunjukkan adanya jarak yang signifikan antara teks hukum yang tertulis dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar,apakah hukum benar-benar sama dengan keadilan ?
Secara formal, hukum bersifat objektif. Ia tertulis dalam undang-undang, peraturan, dan kode etik yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Dalam tataran ini, hakim dan aparat penegak hukum diharapkan berlaku adil, tidak memihak, dan menegakkan aturan secara konsisten. Namun, kenyataannya sering kali berbeda.

Proses pengadilan bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, mulai dari kapasitas hakim, kualitas pembelaan, tekanan publik, hingga intervensi politik. Akibatnya, keputusan hukum yang dihasilkan tidak selalu mencerminkan rasa keadilan yang universal.

Kasus-kasus yang marak diberitakan media menunjukkan bahwa hukum tidak selalu memihak yang benar. Ada kalanya terdakwa dengan status sosial tinggi mendapatkan perlakuan ringan, sementara warga biasa harus menanggung konsekuensi maksimal dari kesalahan yang sama.
Hal ini menimbulkan kritik tajam terhadap praktik hukum di lapangan: hukum, meski jelas secara teks, dapat kehilangan legitimasi ketika hasilnya terasa berat sebelah.

Selain itu, prosedur hukum yang panjang dan rumit juga menjadi penghalang bagi keadilan substantif. Warga yang kurang mampu secara ekonomi seringkali kesulitan mengakses bantuan hukum atau menunggu bertahun-tahun untuk proses pengadilan selesai.
Di sinilah terlihat perbedaan mencolok antara hukum sebagai teks yang ideal dan keadilan sebagai pengalaman nyata.

Keadilan sejati seharusnya tidak hanya tercermin dalam keputusan formal, tetapi juga dalam proses yang fair, transparan, dan dapat diakses oleh semua pihak.
Kondisi ini mengingatkan kita bahwa penegakan hukum tidak cukup berhenti pada kata-kata di kertas.

Reformasi hukum harus berjalan seiring dengan upaya membangun budaya keadilan yang nyata di masyarakat. Pelatihan hakim, transparansi prosedur, dan akses hukum yang merata menjadi langkah-langkah penting untuk menjembatani kesenjangan antara teks hukum dan realita keadilan.
Pada akhirnya, hukum yang hanya dijalankan secara mekanis tanpa mempertimbangkan konteks dan prinsip moral berpotensi kehilangan maknanya.

Hukum idealnya adalah alat untuk mencapai keadilan, bukan tujuan akhir itu sendiri. Oleh karena itu, para praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat perlu terus mendorong keselarasan antara teks hukum dan rasa keadilan yang nyata di pengadilan. Hanya dengan itu, hukum dapat kembali menjadi pelindung hak dan simbol keadilan sejati.

red24_RG

Peran Negara Dalam Perlindungan Hukum Bagi Perempuan

Oleh : Novi Kristina Halawa
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

sorot24.id | TANGERANG – Negara berperan sebagai pelindung hak asasi manusia, termasuk hak-hak perempuan. Perlindungan hukum diberikan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum, serta penyediaan lembaga dan layanan perlindungan bagi perempuan.

Salah satu bentuk peran negara adalah dengan membuat undang-undang yang melindungi perempuan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil. Selain itu, negara juga bertugas menindak pelaku pelanggaran hukum terhadap perempuan secara tegas agar tercipta rasa keadilan dan keamanan.

Negara juga berperan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan serta menciptakan kesetaraan gender dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan hukum.

Dasar Hukum Perlindungan Perempuan di Indonesia
Perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 27 ayat (1)

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal ini menegaskan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28D ayat (1)

Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Pasal 28I ayat (2)

Menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
UU ini memberikan perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga serta mengatur sanksi bagi pelaku.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Undang-undang ini bertujuan melindungi korban kekerasan seksual, yang sebagian besar adalah perempuan, serta menjamin hak korban atas pemulihan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Menegaskan bahwa hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara.

Penutup

Peran negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi perempuan sangat penting untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Melalui peraturan perundang-undangan, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi kepada masyarakat, negara dapat melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Dengan demikian, perempuan dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan memperoleh hak-haknya secara penuh sebagai warga negara.

red24_RG

Hukum Indonesia di Tengah Dinamika Sosial dan Tantangan Penegakan Keadilan

Oleh : Alea Futri Zahra                                Mahasiswi Universitas Pamulang
Fakultas Hukum

sorot24.id | KOTA TANGSEL – “Indonesia sebagai negara hukum” terus menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berintegritas. Perkembangan sosial, politik, serta kemajuan teknologi menuntut hukum untuk tidak hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai instrumen keadilan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sejumlah peristiwa hukum yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sedang berada pada fase krusial untuk berbenah.

Salah satu isu hukum yang paling mendapat sorotan publik adalah “indak pidana korupsi” . Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik korupsi masih terus bermunculan. Hal ini menimbulkan kekecewaan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bebas dari kepentingan politik menjadi tuntutan utama agar hukum benar-benar berfungsi sebagai alat pemberantas kejahatan luar biasa.

Selain korupsi, “Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru” juga menjadi perdebatan di ruang publik. Pembaruan KUHP bertujuan menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial agar lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Namun, beberapa pasal dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berekspresi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya sosialisasi hukum yang komprehensif serta pengawasan publik dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

Tantangan hukum lainnya muncul dari “meningkatnya kejahatan berbasis digital” .Penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga pencemaran nama baik di media sosial menjadi fenomena yang kian marak. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dihadirkan sebagai payung hukum, namun dalam praktiknya masih menuai kritik karena dinilai memiliki pasal-pasal yang rawan disalahgunakan. Penegakan hukum di ruang digital harus dilakukan secara proporsional agar tidak mencederai prinsip keadilan.

Dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut, “integritas aparat penegak hukum dan kesadaran hukum masyaraka” memegang peranan penting. Hukum tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan moral dan etika dari para penegaknya serta partisipasi aktif masyarakat dalam menghormati hukum. Pendidikan hukum dan budaya sadar hukum perlu terus ditanamkan agar tercipta tatanan sosial yang berkeadilan.

Pada akhirnya, hukum Indonesia berada di antara tantangan besar dan harapan masyarakat. Reformasi hukum yang berkelanjutan, transparansi dalam penegakan hukum, serta komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa menjadi kunci agar hukum dapat benar-benar menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat.

red24_RG

Tambang Batu Bara ILegal di Duga Beroperasi di Bayah

sorot24.id | LEBAK Banten – Puluhan lubang tambang ditemukan menganga di tengah kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Lubang-lubang berukuran sekitar satu kali satu meter itu diduga menjadi pintu masuk aktivitas penambangan batu bara ilegal yang berlangsung secara masif dan terorganisasi.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim investigasi pada Sabtu, 3 Januari 2026, aktivitas penambangan manual ditemukan berlangsung di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Inti Muara Sari (IMS). Area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare, dan seluruhnya berada di kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

Klaim Penguasaan Hutan Negara

Sejumlah warga setempat menyebut sebagian kawasan hutan tersebut telah “dibeli” oleh pihak yang menguasai tambang. Klaim ini memunculkan dugaan serius adanya penguasaan kawasan hutan negara secara melawan hukum oleh pihak swasta.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan konstitusi serta undang-undang kehutanan dan pertambangan yang secara tegas melarang pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

Skema Tambang Manual Terstruktur

Penambangan dilaporkan mulai berlangsung sejak sekitar Agustus 2025. Aktivitas dilakukan menggunakan mesin diesel dan peralatan bor manual. Setiap penambang hanya diperbolehkan membuka satu lubang, namun hasil tambang tidak bebas dipasarkan.

Batu bara yang dihasilkan dikenai pungutan per kilogram dan wajib dijual melalui jalur distribusi tertentu. Skema ini membentuk rantai ekonomi tertutup yang diduga menguntungkan pihak tertentu di luar para penambang.

Penertiban Parsial

Pada 31 Desember 2025, Perhutani bersama unsur TNI melakukan penertiban di salah satu titik lokasi tambang. Sejumlah peralatan tambang milik warga dirusak dan aktivitas dihentikan.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas serupa masih ditemukan di petak-petak lain yang juga berada dalam wilayah WIUP yang sama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan pengawasan di kawasan tersebut.

Sorotan Aktivis Lingkungan

Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA), Hasan Basri, S.Pd.I, menilai dugaan penguasaan ratusan hektare hutan negara merupakan persoalan hukum serius.

“Hutan negara tidak dapat diperjualbelikan. Jika ada klaim penguasaan atau pembelian kawasan hutan, itu indikasi pelanggaran hukum berat”, ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini berpotensi melanggar:

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana apabila terbukti di pengadilan.

Desakan Audit Menyeluruh

BARALAK Nusantara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutani, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penindakan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Bayah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani maupun PT Inti Muara Sari belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, lubang-lubang tambang masih ditemukan di dalam kawasan hutan. Aktivitas penambangan pun diduga belum sepenuhnya berhenti—meninggalkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan kehadiran negara di kawasan hutan.

red24_RG

Mengurai Perbedaan : Saksi Mahkota vs. Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana

Oleh : Michelle Kayla Rahma
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

sorot24.id | KOTA TANGSEL – Dalam proses pembuktian perkara pidana yang melibatkan banyak pelaku (penyertaan), penegak hukum seringkali menghadapi tantangan dalam mengungkap peran masing-masing pihak. Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, dikenal dua instrumen penting: Saksi Mahkota dan Justice Collaborator (JC). Meskipun keduanya melibatkan pelaku yang memberikan keterangan, terdapat perbedaan mendasar dari segi definisi, landasan hukum, hingga tujuan penggunaannya.

Mengenal Saksi Mahkota

Apabila ditelaah secara sistematis dalam ketentuan KUHAP sebagai sumber utama hukum acara pidana di Indonesia, tidak ditemukan pengaturan maupun penyebutan mengenai istilah Saksi Mahkota maupun Justice Collaborator.
Pengertian saksi mahkota, dapat ditemukan di dalam putusan pengadilan, yaitu Putusan MA No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menjelaskan mengenai saksi mahkota sebagai berikut :

“Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.”

Maka definisi dari Saksi mahkota adalah istilah untuk seorang tersangka atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk memberikan keterangan mengenai keterlibatan tersangka atau terdakwa lainnya dalam satu perkara yang sama.

Karakteristik Utama

Mekanisme Pemisahan (Splitsing): Untuk menjadikan pelaku sebagai saksi mahkota, berkas perkaranya harus dipisahkan dari pelaku lainnya.
• Inisiatif: Biasanya datang dari penegak hukum (Penyidik atau Penuntut Umum) karena keterbatasan alat bukti untuk menjerat pelaku utama atau pelaku lainnya.
• Dasar Hukum: Secara eksplisit tidak diatur dalam KUHAP, namun praktiknya diakui melalui yurisprudensi (keputusan hakim terdahulu) dan seringkali dipandang sebagai upaya terakhir (last resort) dalam pembuktian.

Memahami Justice Collaborator

Berbeda dengan saksi mahkota, Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang serius atau terorganisir (seperti korupsi, terorisme, narkotika, atau pencucian uang).

Karakteristik Utama

Inisiatif : Bisa datang dari pelaku itu sendiri yang merasa ingin mengungkap kebenaran atau membantu proses hukum.
• Syarat Ketat: Pelaku tersebut bukan merupakan aktor intelektual atau pelaku utama dalam tindak pidana yang dimaksud.
• Reward (Imbalan): Sebagai kompensasi atas kerja samanya, seorang JC berhak mendapatkan perlindungan khusus, pemisahan penahanan, hingga keringanan hukuman atau remisi.
• Dasar Hukum: Memiliki landasan yang kuat dalam UU No. 31 Tahun 2014 (tentang Perlindungan Saksi dan Korban) serta SEMA No. 4 Tahun 2011.

Perbedaan Signifikan di Antara Keduanya

1. Landasan Hukum
• Saksi Mahkota: Yurisprudensi / Praktik Hukum
• Justice Collaborator: UU No. 31/2014 & SEMA No. 4/2011
2. Jenis Perkara
• Saksi Mahkota: Segala perkara yang melibatkan penyertaan (deelneming)
• Justice Collaborator: Terbatas pada tindak pidana tertentu/serius/terorganisir
3. Tujuan Utama
• Saksi Mahkota: Menutupi kekurangan alat bukti
• Justice Collaborator: Mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar
4. Keuntungan bagi Pelaku
• Saksi Mahkota: Tidak ada jaminan tertulis (bergantung diskresi)
• Justice Collaborator: Berhak atas keringanan hukuman dan perlindungan LPSK
5. Status Hukum
• Saksi Mahkota: Diambil dari terdakwa yang perkaranya dipisah
• Justice Collaborator: Diusulkan sejak tahap penyidikan/penuntutan dengan syarat khusus

Kesimpulan

Secara sederhana, saksi mahkota digunakan karena aparat “terpaksa” mencari kesaksian dari dalam lingkungan pelaku akibat minimnya bukti lain. Sementara itu, Justice Collaborator adalah skema formal yang ditawarkan negara kepada pelaku yang bersedia “berkhianat” demi mengungkap kejahatan yang lebih sistematis dan terorganisir, dengan imbalan perlindungan hukum dan keringanan sanksi.

red24_RG