Petugas PLN menunjukkan brosur keselamatan ketenagalistrikan kepada anggota TNI di Posko 613 Garawangi, Jumat 8/5/2026. Materi ini penting agar aktivitas pertanian di dekat jaringan listrik tetap aman dan produktif. (Dok: PLN/Sorot24.id)

sorot24|Kungingan – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cirebon menegaskan komitmennya membangun budaya keselamatan listrik di masyarakat. PLN tak hanya fokus pada infrastruktur, tapi juga kolaborasi dan edukasi masif agar warga Kuningan lebih aman dan bijak memanfaatkan energi listrik.

PLN UP3 Cirebon akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar upaya edukasi keselamatan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Menurut manajemen PLN UP3 Cirebon, keandalan layanan listrik tidak hanya ditopang oleh kesiapan infrastruktur, tetapi juga oleh kesadaran bersama dalam menjaga keselamatan di sekitar jaringan. Kesadaran masyarakat menjadi kunci mencegah insiden akibat kelalaian di dekat jaringan listrik.

Melalui langkah ini, PLN UP3 Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus hadir tidak hanya sebagai penyedia energi listrik, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun budaya keselamatan.

Dengan kolaborasi yang kuat dan penyampaian edukasi yang semakin luas, PLN berharap masyarakat Kuningan dapat hidup lebih aman, lebih peduli, dan semakin bijak dalam memanfaatkan energi listrik.

red24

Ilustrasi seorang Muslim berdoa saat matahari terbenam di samping siluet masjid. Puasa sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah jatuh pada Senin 25 Mei 2026 dan puasa Arafah 9 Dzulhijjah pada Selasa 26 Mei 2026. Keutamaannya dapat menghapus dosa 1-2 tahun. (Ilustrasi: Freepik/Sorot24.id)

sorot24| Jakarta – Meski tidak berangkat ke Tanah Suci, umat Muslim tetap bisa meraih keutamaan besar di bulan Dzulhijjah melalui puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah. Tahun 2026, puasa Tarwiyah jatuh pada Senin 25 Mei dan puasa Arafah pada Selasa 26 Mei.

Puasa Tarwiyah dan puasa Arafah merupakan dua puasa sunnah yang dilaksanakan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, dikutip dari laman MUI Digital.

Puasa sunnah Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni 8 Dzulhijjah, sedangkan puasa sunnah Arafah dilaksanakan pada hari Arafah, yakni 9 Dzulhijjah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji.

Jadwal Dzulhijjah 2026

Pada tahun 2026, tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Umat Muslim dapat mulai melaksanakan puasa sunnah sejak hari pertama atau cukup puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah.

1 Dzulhijjah: Senin, 18 Mei 2026
2 Dzulhijjah: Selasa, 19 Mei 2026
3 Dzulhijjah: Rabu, 20 Mei 2026
4 Dzulhijjah: Kamis, 21 Mei 2026
5 Dzulhijjah: Jumat, 22 Mei 2026
6 Dzulhijjah: Sabtu, 23 Mei 2026
7 Dzulhijjah: Minggu, 24 Mei 2026
*8 Dzulhijjah (Puasa Tarwiyah): Senin, 25 Mei 2026*
*9 Dzulhijjah (Puasa Arafah): Selasa, 26 Mei 2026*

Keutamaan Hapus Dosa 1-2 Tahun

Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa puasa sunnah Tarwiyah dan puasa sunnah Arafah dapat menghapus dosa bagi yang menjalankannya. Sebagaimana hadits riwayat Abu as-Syekh Al-Ishfahani dan Ibnu an-Najar:
_“Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun. Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun.”_

Khusus puasa Arafah, HR Imam Muslim menyebut: _“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang.”_

Menurut mayoritas ulama, dosa-dosa yang dihapus adalah dosa kecil. Hal ini dijelaskan An-Nawawi dalam Syarah Muslim.

Tata Cara Puasa

Puasa sunnah Tarwiyah dan puasa sunnah Arafah dilaksanakan sebagaimana puasa wajib pada umumnya, yakni dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Dalam kurun waktu tersebut, seseorang yang sedang berpuasa dilarang melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

red24

Tumpukan barang bukti 1.370 lempeng tramadol atau 13.700 butir dan 23 botol hexymer berisi 23.000 butir yang disita dari dua bandar di Tangerang, Kamis 7/5/2026. Polisi juga amankan uang Rp3,5 juta dan HP. (Dok: Satresnarkoba/Sorot24.id)

Sorot24.id |Tangerang – Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer tanpa izin. Total 37.700 butir diamankan dari dua tersangka yang diduga bandar di Kecamatan Gunung Kaler dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Rabu 29/4/2026. Informasi menyebut adanya pria yang diduga transaksi jual beli tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Gunung Kaler.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada, Kamis 7/5/2026 saat konferensi pers.

Setelah dipantau, polisi menangkap tersangka M alias Brekele (27) yang ciri-cirinya sesuai info warga. “Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” ungkapnya.

Geledah Rumah, Temukan 23.000 Butir Hexymer

Tak berhenti di situ, polisi menggeledah rumah tersangka M. Hasilnya, ditemukan lagi 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Selain puluhan ribu obat keras, polisi menyita uang tunai Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta plastik klip bening untuk pengemasan.

Kembangkan ke Bandar di Kronjo

Dari pemeriksaan, M mengaku dapat barang dari R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. “Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.

Total barang bukti dari dua TKP mencapai 37.700 butir: 13.700 butir tramadol dan 24.000 butir hexymer.

Ancam 12 Tahun Penjara

Indra menegaskan peredaran obat keras tanpa izin jadi perhatian serius karena merusak generasi muda dan picu tindak kriminal.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Avriyani-(Molly)

Tersangka GH (53) digiring Tim Resmob Satreskrim Polres Serang usai ditangkap di dalam bus AKAP di Pelabuhan Merak, Rabu 6/5/2026. GH diduga menculik balita yang diasuhnya dan hendak dibawa ke Sumatera. Penangkapan berkat koordinasi Polres Tulungagung-Serang. (Dok: Humas Polda Banten/Sorot24.id)

sorot24| Banten – Polda Banten melalui Satreskrim Polres Serang meringkus perempuan berinisial GH (53) atas dugaan penculikan balita. Pelaku yang merupakan pengasuh korban ditangkap di dalam bus AKAP di kawasan Pelabuhan Merak saat hendak menyeberang ke Sumatera, Rabu 6/5/2026.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus bermula pada Rabu 29 April 2026. Saat itu orang tua korban mempercayakan pengasuhan anaknya kepada GH karena rumah kontrakan GH berdekatan dengan rumah korban. “Sehingga sebelumnya telah terjalin hubungan saling percaya,” jelas Maruli, Kamis 7/5/2026.

Kejanggalan muncul pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat orang tua korban menanyakan kondisi anaknya, GH menjawab anak tersebut baru selesai sarapan.

“Namun hingga sore hari, GH tidak lagi membalas pesan maupun mengangkat panggilan telepon dari orang tua korban. Tidak lama kemudian, GH memberikan kabar bahwa anak tersebut akan dibawa ke Sumatera,” ungkap Maruli.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polres Tulungagung. Laporan Polisi dibuat pada 6 Mei 2026.

Koordinasi Lintas Polda, Pelaku Diciduk di Bus

Polres Tulungagung kemudian berkoordinasi dengan Polres Serang. Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak memeriksa sejumlah bus antar kota antar provinsi yang akan menyeberang ke Sumatera.

“Pada Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 08.00 pagi, Bus yang dicurigai membawa pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Pelabuhan Merak. Tim Resmob kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil meringkus GH,” papar Maruli.

GH (53) kini diamankan di Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Motif pelaku membawa balita ke Sumatera masih didalami penyidik.

Imbauan Polda Banten: Selektif Pilih Pengasuh

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau para orang tua meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak serta selektif memilih pengasuh. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tutup Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Red24_kanu

Polresta Tangerang Tetapkan Pria di Tigaraksa Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Belasan Korban Teridentifikasi

sorot24.id | TANGERANG – Polresta Tangerang resmi menetapkan seorang pria berinisial RH alias IC (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kekerasan seksual nonfisik yang terjadi di wilayah Perumahan Sodong Village, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang setelah polisi mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor : LP/B/462/IV/2026/SPKT. Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten tertanggal 30 April 2026, yang dilayangkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial PH.

Dalam laporan resmi yang disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada, kepada jajaran Polda Banten, disebutkan bahwa korban dalam perkara tersebut berjumlah lebih dari satu orang dan mayoritas masih berstatus pelajar. Kamis,07/05/2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi sedikitnya 12 korban yang sebagian besar merupakan anak dan remaja laki-laki di lingkungan sekitar tempat tinggal tersangka.

Penyidik menduga tersangka menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming uang jajan sebelum melakukan tindakan yang mengarah pada dugaan perbuatan cabul.

Dalam kronologi yang diterima wartawan, peristiwa awal terungkap setelah salah satu korban menceritakan dugaan tindakan yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban dan pelapor, didapati korbannya lebih dari satu orang,” demikian kutipan laporan resmi kepolisian.

Polisi kemudian melakukan observasi terhadap keberadaan terduga pelaku sebelum akhirnya mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan di Polresta Tangerang.

Pada 1 Mei 2026, penyidik resmi meningkatkan status RH alias IC dari saksi menjadi tersangka. Di hari yang sama, tersangka juga dilakukan penahanan di Rutan Polresta Tangerang.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dan pakaian milik korban.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang masih melanjutkan proses pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi melindungi kondisi psikologis anak-anak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Proses hukum perkara ini masih berjalan dan seluruh penanganannya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

red24_J.U

Bupati Tangerang Drs. H. Maesyal Rasyid, M.Si (tengah) menerima audiensi jajaran DPW Banten dan DPD Kabupaten Tangerang Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis 7/5/2026. Pertemuan bahas penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi periode 2026-2029. Tampak Kadis Pendidikan H. Dadan Gandana dan Ketua DPW GMPK Banten Mohammad Jembar, M.Si. (Dok: Prokopim Kab. Tangerang/Sorot24.id)

sorot24.id|TANGERANG – Dalam upaya memperkuat pilar transparansi dan integritas daerah, Bupati Tangerang, Drs. H. Maesyal Rasyid, M.Si, menerima kunjungan audiensi strategis dari jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tangerang Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). Pertemuan yang berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (7/5/2026), menjadi momentum krusial bagi penyelarasan visi pembangunan daerah yang bersih dan berwibawa.

‎Audiensi ini merupakan wadah diseminasi gagasan serta penyampaian rekomendasi konstruktif terkait penguatan tata kelola pemerintahan (good governance) dan optimalisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk masa jabatan 2026-2029.

‎Kehadiran delegasi GMPK disambut secara inklusif oleh Bupati Tangerang, yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, H. Dadan Gandana, S.STP., M.Si, serta jajaran teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid berdiskusi dengan Ketua DPW GMPK Banten Mohammad Jembar, M.Si saat audiensi di Pendopo Bupati, Kamis 7/5/2026. GMPK sampaikan masukan penegasan regulasi kelas jalan UU No. 22 Tahun 2009 untuk jaga durabilitas infrastruktur daerah. (Dok: Humas GMPK/Sorot24.id)

‎Ketua DPW GMPK Banten, Mohammad Jembar, M.Si, mengapresiasi keterbukaan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka di gedung bersejarah tersebut adalah manifestasi kepedulian masyarakat sipil terhadap kualitas pelayanan publik dan marwah birokrasi yang akuntabel.

‎”Kami memformulasikan beberapa poin esensial sebagai kontribusi pemikiran bagi pemerintah daerah. Salah satu aspek fundamental adalah urgensi penegasan regulasi kelas jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009. Langkah ini strategis untuk menjaga durabilitas infrastruktur daerah melalui pengendalian tonase kendaraan secara konsisten,” urai Jembar.

‎Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tubagus Rais Fathoni, menyampaikan juga pentingnya simplifikasi birokrasi pada sektor administrasi kependudukan (Adminduk) guna memitigasi potensi praktik menyimpang di lapangan. Ia mendorong adanya terobosan regulasi yang lebih humanis dan efisien bagi masyarakat dalam proses perbaikan data identitas.

‎Lebih lanjut, GMPK menyuarakan dukungan penuh terhadap sterilisasi sektor pendidikan dari praktik komersialisasi. Mereka mendorong penguatan fungsi pengawasan terhadap transparansi pengadaan sarana sekolah agar marwah pendidikan tetap terjaga sebagai layanan dasar yang murni bagi rakyat.

‎Merespons berbagai aspirasi tersebut, Bupati Tangerang, Drs. H. Maesyal Rasyid, M.Si, menunjukkan sikap kepemimpinan yang arif dan apresiatif. Ia menegaskan bahwa masukan dari GMPK merupakan elemen penting dalam sistem check and balances pemerintahan daerah.

‎”Kami memandang apresiasi dan masukan yang disampaikan sebagai energi positif bagi perbaikan berkelanjutan. Terkait regulasi kelas jalan, pemerintah daerah tengah melakukan kajian komprehensif agar kebijakan yang dilahirkan nantinya memiliki landasan hukum yang rigid dan implementatif,” ungkap Maesyal Rasyid.

‎Menyangkut integritas layanan Adminduk dan pendidikan, Bupati memberikan instruksi tegas bahwa institusi pemerintah harus menjadi teladan bagi publik. “Saya tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi komersialisasi di luar ketentuan yang berlaku. Integritas adalah harga mati dalam pelayanan masyarakat di Kabupaten Tangerang,” tambahnya dengan bijak.

‎Bupati juga menginstruksikan langkah koordinatif lintas sektoral untuk mengevaluasi efektivitas kewenangan di tingkat kewilayahan guna memastikan pelayanan publik, mulai dari pengelolaan lingkungan hingga pemeliharaan infrastruktur, berjalan tanpa tumpang tindih fungsi.

‎Pertemuan inspiratif tersebut diakhiri dengan kesepahaman bersama untuk terus menjalin sinergi demi mewujudkan Kabupaten Tangerang yang unggul, berintegritas, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.

Red24: (RAS)

Menko Polkam Djamari Chaniago pimpin Konferensi Pers Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel, Rabu 6/5/2026. Didampingi Wamen ATR Ossy Dermawan dan Kepala SAR Nasional, ia tegaskan tak ada toleransi bagi pembakar lahan. (Dok: Humas Kemenko Polkam/Sorot24.id)

sorot24.id |Palembang – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.

Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), disebutkan bahwa pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab.

Kewajiban tersebut mencakup memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.

Menko Polkam Djamari Chaniago (keempat dari kiri) bersama Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan (kelima dari kiri) dan jajaran pejabat lintas K/L serta TNI-Polri mengikuti Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Nasional Tahun 2026 di Palembang, Rabu 6/5/2026. Apel tersebut menegaskan komitmen pemerintah menindak tegas pemegang HGU yang buka lahan dengan cara dibakar. (Dok: Kemenko Polkam/Sorot24.id)

Wamen ATR/Waka BPN juga mendorong jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas (_hotspot_) yang terpantau.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Wamen Ossy.

Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satgas Karhutla, serta dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.

red24-(RG)

ILUSTRASI Jamaah haji bermunajat di Padang Arafah pada 9 Zulhijah. Rasulullah sebut 10 hari awal Zulhijah paling dicintai Allah – HR Ahmad. Allah bersumpah “Demi malam-malam yang sepuluh” QS Al-Fajr: 2. (Ilustrasi: Dokumentasi Haji/Sorot24.id)

sorot24.id | Mekkah – Ibadah haji merupakan rukun keempat dari lima rukun Islam. Haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim mukallaf yang memiliki kemampuan. Allah berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.“ (QS. Ali ‘Imran: 97)

Mukallaf maksudnya sudah baligh dan berakal. Memiliki kemampuan mencakup kemampuan badan dan juga harta. Kemampuan badan, yaitu badannya sehat serta mampu melakukan perjalanan jauh dan menunaikan rangkaian kegiatan manasik ibadah haji. Kemampuan harta, yaitu memliki harta untuk melakukan perjalanan dan juga biaya selama haji.

Dalam ibadah haji yang agung ini terkandung fadhilah dan keutamaan yang beragam, di antaranya disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Tidak ada balasan yang pantas bagi orang yang hajinya mabrur selain surga.” (HR. Muslim no. 1349)

Dalam hadis yang lain disebutkan,

من حج هذا البيت فلم يرفث، ولم يفسق، رجع كيوم ولدته أمه
“Siapa yang berhaji ke Kakbah, lalu tidak berbuat rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka dia kembali sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1819 dan Muslim no. 1350)

Rafats maksudnya adalah melakukan hubungan suami istri dan segala hal yang mengarah kepada perbuatan tersebut, baik berupa perbuatan seperti mencium dan semisalnya, atau berupa perkataan seperti ucapan yang menggoda dan mengandung syahwat.

Allah telah mengkhususkan kewajiban ini dengan menjadikan hari-hari pelaksanaan ibadah haji ini menjadi hari-hari yang terbaik sepanjang tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadis,

ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر

“Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan tidak juga amalan saleh di dalamnya yang lebih dicintai-Nya melebihi sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.“ (HR. Ahmad no. 6155, hasan)

Allah juga mengistimewakan hari Arafah di antara sepuluh hari ini dengan beberapa keutamaan, dan menjadikan wukuf di Arafah sebagai bagian penting dari rukun ibadah haji, sebagaimana disebutkan,

الحجُّ عرفة

“Haji adalah Arafah.“ (HR. Abu Dawud no. 1949, shahih)

Karena pentingnya hari Arafah, dan agungnya kedudukannya, maka Syekh ‘Abdurrazzaqq hafidzahullah mengumpulkan sejumlah keutamaan yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hari ini, agar orang yang sedang berhaji merasakan betapa besar nikmat ini. Ini merupakan kemuliaan yang besar yang Allah mudahkan ketika bisa bertemu dengan hari ini dan menunaikan ibadah yang agung pula pada hari ini.

Keutamaan pertama: Hari Arafah adalah hari terbaik sepanjang tahun

Hari Arafah adalah hari kesembilan di bulan Zulhijah. Disebutkan dalam hadis Nabi bahwa sepuluh hari awal bulan Zulhijah adalah hari-hari terbaik dalam satu tahun, dan amal saleh di hari-hari tersebut lebih baik dibandingkan amal di hari-hari lainnya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر

“Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan tidak juga amalan saleh di dalamnya lebih dicintai-Nya melebihi sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.“ (HR. Ahmad no. 6155)

Allah telah bersumpah dengan sepuluh hari ini di dalam Al-Qur’an, dan Allah tidaklah bersumpah kecuali dengan sesuatu yang agung. Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Fajr,

وَلَيَالٍ عَشْرٍۙ

“(Demi malam-malam yang sepuluh).”

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Sesungguhnya sepuluh malam yang Allah sebutkan dalam sumpah pada ayat ini adalah sepuluh malam pertama di bulan Zulhijah.“ Demikian pula hal ini dikatakan oleh ‘Abdullah bin Zubair, Mujahid, Masruq, ‘Ikrimah, Qatadah, Adh-Dhahak, dan para ulama salaf yang lainnya. Hal ini juga dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabary, dan disebutkan bahwa ini merupakan ijma’ para ulam ahli tafsir.

Bahkan Allah bersumpah secara khusus dengan hari Arafah dalam surah Al-Buruj yang menunjukkan ada keistimewaan yang lebih dibanding 10 hari lainnya,

وَشَاهِدٍ وَّمَشْهُوْدٍۗ

“Demi yang menyaksikan dan yang disaksikan.“ (QS. Al-Buruuj: 3)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

واليوم المشهود يوم عرفة ، والشاهد يوم الجمعة

“Hari yang disaksikan adalah hari Arafah. Yang menjadi saksi adalah hari Jumah.” (HR. Tirmizi no. 3339, dihasankan oleh Al-Albani).

Hadis inilah yang menjadi dasar dari tafsir yang dijelaskan oleh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum.

Red24

‎Kritik Sadis Mahasiswa: Pemerintah Banten Gagal Total Garansi Hak Pendidikan.

sorot24.id |KOTA SERANG – Di tengah gemerlapnya klaim pembangunan di Provinsi Banten, sebuah kenyataan pahit kembali menampar wajah tata kelola pemerintahan daerah. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Banten turun ke jalan pada Senin (4/4/2026), bukan untuk merayakan prestasi, melainkan untuk melayat matinya akses pendidikan yang adil bagi puluhan ribu anak di tanah para jawara.

‎Aksi ini menjadi alarm keras bahwa sistem pendidikan di Banten tidak sedang “baik-baik saja”, melainkan sedang koma di bawah pengawasan pemerintah. Mahasiswa menuntut tanggung jawab pemerintah yang dianggap gagal memberikan jaminan hak dasar tersebut.

‎Ratusan mahasiswa ini berkumpul dan bersatu dalam aksi demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawaban Gubernur Banten atas carut-marut struktural pendidikan. Mereka muak dengan angka-angka fantastis putus sekolah di berbagai daerah yang terus dibiarkan menganga tanpa solusi konkret.

‎Selanjutnya mahasiswa menilai berbagai persoalan yang ada saat ini bukanlah masalah administratif biasa, melainkan masalah struktural yang require (langkah konkret segera). Data yang dihimpun para mahasiswa menegaskan status “Darurat Pendidikan” di provinsi banten tersebut.

‎Sangat mengejutkan mahasiswa menunjukkan jumlah data anak putus sekolah di sejumlah wilayah Banten tergolong sangat tinggi:

‎Fakta di lapangan berbicara lebih keras daripada wacana pejabat. Kabupaten Pandeglang “memimpin” dengan rekor menyedihkan 42 ribu anak tidak sekolah, disusul Kabupaten Lebak dengan 22 ribu anak, Kabupaten Tangerang sekitar 21 ribu anak, dan bahkan Kota Serang selaku ibu kota provinsi menyumbang sekitar 8 ribu anak. Ini bukan sekadar data administratif; ini adalah puluhan ribu masa depan anak bangsa yang sedang “dibunuh” perlahan oleh ketidakpedulian sistem.

‎Koordinator Umum Aliansi BEM Banten Bersatu, M. Abdurrahman, dalam orasinya menegaskan, angka tersebut adalah bukti nyata sistem yang sedang tidak baik-baik saja. “Angka putus sekolah yang tinggi, ketimpangan akses, hingga dugaan penyimpangan anggaran menunjukkan ada ketidakberesan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

‎Kritik tajam mahasiswa juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran dan justru memicu persoalan baru di lapangan. Sarkasme yang paling menyakitkan adalah melihat bagaimana ketimpangan akses pendidikan terus dilestarikan.

‎Di Pandeglang, infrastruktur masih minimalis, dan guru menjadi barang langka, bahkan di wilayah hunian sementara (huntara). Seolah belum cukup, kebijakan “Sekolah Gratis” di swasta justru menciptakan kelebihan kapasitas dan dugaan “pembuangan” siswa ke sekolah negeri yang sudah penuh sesak.

‎Di sisi lain, praktek pungutan liar masih ditemukan di sekolah-sekolah swasta yang notabene menerima bantuan pemerintah. Ini adalah tata kelola yang tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

‎“Kami melihat ada masalah serius dalam tata kelola pendidikan, mulai dari kebijakan yang tidak tepat sasaran hingga lemahnya pengawasan di lapangan,” lanjut Abdurrahman.

‎Ilham Rizafi, Koordinator Wilayah BEM PTNU Banten, menambahkan kritikan terkait Ketimpangan kualitas sarana dan prasarana semakin memperlebar jurang pemisah. BEM PTNU Banten mencatat 76 persen sekolah swasta masih “telanjang” dari fasilitas dasar seperti perpustakaan dan lapangan olahraga. Lebih absurd lagi, masih banyak alumni yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah karena tunggakan biaya, seolah ijazah mereka adalah barang gadai, padahal pendidikan adalah hak dasar setiap anak.

‎Meskipun Gubernur Banten, Andra Soni, sebelumnya sempat menebus sejumlah ijazah alumni, Ilham menegaskan persoalan ini belum terselesaikan. “Persoalan ini harus terus diangkat karena masih banyak alumni yang membutuhkan hak mereka,” tutur Ilham.

‎”Iham juga menyoroti Persoalan sosial di lingkungan pendidikan. Fenomena perundungan (bullying) dan kekerasan digital semakin marak, menandakan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Pemerintah seolah alpa dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang mumpuni di dunia pendidika,” jelasnya.

‎Tuntutan Mahasiswa

foto dok/orasinya tuntutan mahasiswa ‎Kritik Sadis Mahasiswa: Pemerintah Banten Gagal Total Garansi Hak Pendidikan.

Atas amburadulnya tata kelola tersebut, Aliansi BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Wilayah Banten menegaskan 11 tuntutan desakan kepada Gubernur, antara lain:

‎1. Evaluasi menyeluruh kebijakan pendidikan di Banten.

‎2. Penindakan tegas pungutan biaya di sekolah penerima bantuan.

‎3. Pembebasan ijazah tertahan melalui kebijakan bantuan sosial.

‎4.Langkah konkret menurunkan angka putus sekolah.

‎5. Pemerataan sarana prasarana sekolah swasta.

‎6. Audit menyeluruh penyaluran PIP dan tindak tegas pelaku pemotongan dana.

‎7. Penguatan sistem perlindungan anak dari bullying dan kekerasan digital.

‎8. Keterbukaan informasi publik terkait bantuan pendidikan.

‎9. Pemerataan distribusi guru dan evaluasi kebijakan guru non-ASN.

‎10. Perhatian serius pada pendidikan di huntara dan wilayah terpencil.

‎11. Hentikan kebijakan penghapusan program studi tanpa kajian.

‎Mahasiswa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sampai ada perubahan nyata, menegaskan bahwa “Pendidikan seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan sekadar instrumen kebijakan.”

Red24: RAS

Mahasiswi Kader HMI Menjadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual

sorot24.id | TANGERANG Dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi kembali terjadi di lingkungan kos-kosan mahasiswa. Korban merupakan kader HMI Cabang Kabupaten Tangerang (CAKATA) berinisial A.A.T yang diduga menjadi korban perekaman tanpa izin saat sedang mandi di sebuah kos pada 2 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban sedang bermain di kos milik temannya yang juga merupakan kader HMI CAKATA berinisial A.M.S. Menjelang waktu azan Magrib, korban hendak mandi di kamar mandi umum yang biasa digunakan seluruh penghuni kos.

Saat sedang mandi, korban melihat sebuah telepon genggam merek iPhone yang tampak mengarah ke area kamar mandi dan diduga sedang merekam atau memfoto dirinya. Menyadari hal tersebut, korban langsung berteriak histeris dan keluar dari kamar mandi untuk meminta pertolongan.

Korban kemudian menggedor pintu kamar mandi yang berada tepat di sebelah lokasi munculnya telepon genggam tersebut, karena posisi perangkat terlihat jelas berasal dari area kamar mandi sebelah.

Teriakan korban membuat penjaga kos, tetangga kos, serta pacar terduga pelaku datang ke lokasi kejadian. Terduga pelaku diketahui berinisial F.A.F.

Di lokasi kejadian, pacar terduga pelaku sempat mempertanyakan keberadaan telepon genggam milik F.A.F. Namun, saat itu terduga pelaku tidak mengakui tuduhan tersebut. Situasi semakin mencurigakan ketika penjaga kos berupaya meminta pelaku keluar dari kamar mandi, namun pintu justru karna panik pelaku segera ingin menutup pintu dari dalam.

Penjaga kos kemudian mengancam akan mendobrak pintu apabila pelaku tidak segera keluar. Setelah beberapa saat, F.A.F akhirnya keluar dari kamar mandi dan tetap pada argumen nya bahwa pelaku tidak membawa handphone ke dalam. akhirnya saksi, korban, dan didampingi penjaga kos menggeledah kamar mandi bagian atas dan ditemukan handphone yang identik dengan ciri ciri perangkat yang sebelumnya dilihat sedang mengarah ke kamar mandi tempat dirinya mandi.

Namun, setelah handphone tersebut ditemukan, pelaku berganti argumen menjadi membawa hp tapi hanya ditaruh diatas saja dan pelaku menolak diminta untuk membuka gallery terakhir nya dan berhasil melarikan diri. argumen pelaku yang berubah ubah tersebut semakin menunjukan kebenaran adanya pelecehan seksual tersebut.

Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan kader organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Tangerang. Dugaan tindakan merekam seseorang tanpa izin di area pribadi dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan bentuk pelecehan seksual yang tidak dapat ditoleransi.

Akmad Nawawi selaku Pengurus Cabang HMI Kabupaten Tangerang Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda menegaskan bahwa kasus seperti ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mahasiswa. Lingkungan kos seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman, bukan malah menjadi ruang yang mengancam privasi serta keselamatan perempuan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan, dan meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan lingkungan mahasiswa agar lebih peduli terhadap keamanan ruang privat serta berani bersuara ketika melihat ataupun mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

Sumber : Akmad Nawawi (Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda serta Mahasiswa Universitas Insan Pembangunan Indonesia)

red24_AN