Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

sorot24.id| JAKARTA – Dugaan praktik manipulasi klaim asuransi kendaraan di tubuh PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk kini menjadi sorotan publik. Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/4), mendesak lembaga antirasuah tersebut segera turun tangan.

Aksi ini dipicu oleh temuan investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya pola manipulasi klaim asuransi yang tidak wajar dan diduga dilakukan secara sistematis. Dugaan tersebut mencakup penggelembungan nilai perbaikan kendaraan, klaim komponen yang tidak sesuai kondisi riil, hingga indikasi praktik permintaan imbalan kepada pihak bengkel rekanan.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan aksi, Anwar, menyampaikan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan praktik yang melampaui batas pelanggaran administratif biasa.

“Ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur. Ada indikasi kuat praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan potensi korupsi. Kami meminta KPK tidak tinggal diam,” tegasnya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya permintaan sejumlah uang bahkan satu unit kendaraan kepada bengkel rekanan, dalam hal ini PT Mitra Auto Indo, yang diduga berkaitan dengan proses pengondisian klaim asuransi.

Selain itu, ditemukan pula indikasi bahwa dalam sejumlah kasus, nilai klaim yang diajukan tidak sebanding dengan kondisi kerusakan kendaraan di lapangan. Bahkan, terdapat dugaan komponen atau sparepart yang secara fisik tidak tersedia, namun tetap dimasukkan dalam dokumen klaim.

Jika praktik tersebut terbukti, maka hal ini berpotensi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional, terlebih karena perusahaan yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan entitas BUMN.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar KPK berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Massa juga menuntut agar pihak manajemen serta oknum yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Aksi ini menjadi sinyal meningkatnya tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan dugaan praktik penyimpangan di sektor jasa keuangan. Para peserta aksi menilai, pembiaran terhadap kasus semacam ini justru berpotensi membuka ruang praktik serupa yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Sebab, di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali melemah di hadapan dugaan praktik yang melibatkan kepentingan besar.

red24°PR

OAKWOOD Yogyakarta Siap Memperkenalkan Konsep Menginap Dengan Sentuhan Modern di Jantung Kota

sorot24.id | YOGYAKARTA – Sebuah konsep hotel upscale yang mengintegrasikan perjalanan bisnis dan liburan secara harmonis, dengan kenyamanan bergaya residence yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan para pelaku perjalanan masa kini.

The Ascott Limited, perusahaan hospitality terkemuka yang merupakan bagian dari unit bisnis CapitaLand Investment, akan segera memperkenalkan Oakwood Yogyakarta. Berlokasi di Jl. A.M. Sangaji No. 36, Cokrodinigratan, properti ini akan menjadi pilihan akomodasi yang tepat bagi para tamu yang berkunjung ke Kota Yogyakarta, baik untuk berlibur maupun menjalankan aktivitas bisnis.

Lokasinya yang strategis menempatkan tamu dalam jarak yang mudah dijangkau dari berbagai ikon kota, seperti Tugu Yogyakarta, Jalan Malioboro, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Candi Prambanan, dan Universitas Gadjah Mada. Selain itu, kedekatannya dengan Stasiun Kereta Api Yogyakarta serta berbagai akses transportasi utama lainnya semakin memperkuat relevansi properti ini, baik untuk kunjungan singkat maupun masa tinggal yang lebih panjang.

Seiring berkembangnya Yogyakarta sebagai destinasi budaya sekaligus pusat kegiatan ekonomi, Oakwood Yogyakarta hadir sebagai akomodasi yang mendukung produktivitas sekaligus waktu berlibur bagi para tamu berkat lokasinya yang strategis. Dari properti ini, tamu dapat dengan mudah menjangkau sejumlah ikon kota seperti Jalan Malioboro, Pasar Beringharjo, Plaza Malioboro, Keraton Yogyakarta, dan Taman Sari. Oakwood Yogyakarta juga berjarak sekitar 15 menit dari Stasiun Tugu serta mudah diakses dari Bandara Internasional Yogyakarta melalui layanan kereta bandara.

Oakwood Yogyakarta menawarkan beragam kategori kamar yang mencakup Kamar Deluxe, Executive, Executive dengan balkon, serta Family Suite, Junior Suite, dan Suite dengan tata ruang yang lebih luas. Seluruh kategori suite dilengkapi dengan fasilitas dapur yang memberikan fleksibilitas bagi tamu untuk menginap lebih lama, bekerja secara jarak jauh, maupun menghabiskan waktu bersama keluarga dengan nyaman.

Oakwood Yogyakarta juga akan menghadirkan Oakbistro, restoran all-day dining yang menyajikan beragam pilihan menu Nusantara maupun internasional sepanjang hari. Mengusung konsep home on a plate, setiap hidangan dirancang untuk menghadirkan cita rasa yang hangat dan akrab. Selain itu, Oakwood juga menghadirkan Oakbar dengan suasana rooftop yang santai namun tetap elegan, lengkap dengan kolam renang yang menghadap lanskap kota.

Untuk mendukung berbagai kegiatan para tamu, Oakwood Yogyakarta juga akan dilengkapi dengan fasilitas ruang pertemuan dan ballroom yang dapat digunakan untuk pertemuan bisnis, acara sosial, maupun kegiatan MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions).

“Oakwood Yogyakarta merupakan tambahan strategis dalam kehadiran kami di Indonesia,” ujar Vicky G.K. Sulengkar, General Manager Oakwood Yogyakarta pada, Rabu (9/4/2026).

“Seiring dengan pola perjalanan yang terus berkembang dan Yogyakarta yang semakin memperkuat posisinya sebagai destinasi bisnis, budaya, dan gaya hidup, kami melihat meningkatnya kebutuhan akan akomodasi yang menghadirkan kenyamanan layaknya rumah dengan jaminan standar merek internasional. Oakwood Yogyakarta dirancang untuk menjawab kebutuhan tersebut sekaligus mendukung pertumbuhan industri perhotelan dan perekonomian kota ini,” pungkasnya .

Oakwood Yogyakarta akan mulai menyambut para tamu pada Mei 2026. Reservasi kini telah dapat dilakukan melalui discoverasr.com .

Untuk mengetahui informasi terbaru dan lebih lanjut mengenai Oakwood Yogyakarta, ikuti akun Instagram : @oakwoodyogyakarta.

red24

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

sorot24.id | JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan tersebut utamanya mencakup aspek perolehan serta legalisasi tanah yang akan digunakan sebagai lokasi _pilot project_ program KPLP.

“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Karena ini juga akan sangat berdampak pada meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan juga anak-anak,” ujar Wamen Ossy dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (07/04/2026).

Wamen Ossy menjelaskan, untuk lahan yang akan digunakan, disarankan Kementerian PPPA terlebih dahulu tentukan lokasi yang paling sesuai. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan membantu dari sisi mekanisme legalitasnya. Pemilihan lokasi tanah akan menentukan mekanisme penanganannya.

Untuk tanah telantar, proses penanganannya berada dalam kewenangan ATR/BPN. Sementara untuk tanah milik instansi lain, seperti TNI, BUMN, maupun pemerintah daerah, perlu dipastikan sudah _clean and clear_ dan memiliki persetujuan pelepasan dari pemilik tanah sebelum dapat dimanfaatkan.

“Untuk tanah yang bukan tanah telantar harus secara sukarela ingin dilepas oleh mereka, kemudian dilepaskan kepada negara, kemudian pemanfaatannya bisa diberikan kepada Kementerian PPPA untuk diserahkan kepada siapa pun subjek yang akan diberikan. Lalu ada juga di Bank Tanah, ini juga mungkin perlu koordinasi kepada Badan Bank Tanah,” terang Wamen Ossy.

Program KPLP merupakan inisiatif pemberdayaan perempuan melalui pengelolaan kebun pangan berbasis komunitas. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan, pemenuhan gizi keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi perempuan, sekaligus memberikan dampak sosial yang lebih luas.

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, dalam pertemuan ini menjelaskan bahwa program KPLP ini sejalan dengan Asta Cita poin keempat yang menitikberatkan pada penguatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Ia menegaskan, KPLP tidak hanya menjadi sarana produksi, tetapi juga ruang pembelajaran berbasis komunitas.

“Kebun Pangan Lokal Perempuan ini dapat menjadi wadah pembelajaran yang praktis, mulai dari pemenuhan gizi hingga aktivitas produktif. Bahkan, ini juga bisa menjadi ruang edukasi bagi anak-anak, dengan perempuan sebagai penggerak utamanya,” ungkap Veronica Tan.

Rapat koordinasi kali ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertanian. Hadir mendampingi Wamen Ossy, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, M. Shafik Ananta Inuman; serta Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Tentrem Prihatin.

red24_RG

Kunjungan Komisi II DPR RI, Dari Layanan Digital hingga Sertifikasi Wakaf, Dorong Perlindungan Hak Masyaraka

sorot24.id | Tangerang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, bersama Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Sudaryanto, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, beserta jajaran, menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, Selasa (7/4/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, untuk memastikan bahwa transformasi pelayanan pertanahan berjalan optimal, transparan, serta mampu meminimalisir potensi konflik agraria yang merugikan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Harison Mocodompis menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen Komisi II DPR RI terhadap sektor pertanahan di Provinsi Banten. Ia menilai kunjungan ini merupakan bentuk dukungan nyata dalam mendorong perbaikan tata kelola pertanahan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan pimpinan Komisi II DPR RI. Kami menyadari masih banyak dinamika yang perlu diperbaiki dalam tata kelola pertanahan di Banten. Kota Tangerang ini hanya salah satu contoh, sementara permasalahan lainnya tersebar di delapan kabupaten/kota dengan variasi yang berbeda-beda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harison menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan, arahan, maupun pertanyaan dari Komisi II DPR RI sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan. Ia juga memastikan kesiapan jajaran Kanwil BPN Banten dan Kantor Pertanahan dalam memberikan penjelasan secara komprehensif.

Selain itu, Harison mengungkapkan bahwa pelayanan pertanahan di wilayah Tangerang Raya terus dikembangkan melalui berbagai inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Salah satu inovasi tersebut adalah penerapan kantor virtual yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan pertanahan secara daring.

“Melalui kantor virtual, masyarakat dapat memilih jenis layanan, mengunggah dokumen, hingga melakukan pembayaran secara online. Bahkan, akses layanan ini tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri,” tutur Harison.

Komisi II DPR RI juga memberikan sejumlah penekanan strategis, antara lain percepatan penyelesaian berkas agar masyarakat memperoleh kepastian waktu layanan sebagai indikator utama akuntabilitas kinerja. Selain itu, penguatan pemberantasan mafia tanah melalui sistem keamanan data digital juga menjadi perhatian, termasuk penindakan tegas terhadap oknum yang merugikan masyarakat. Dewan mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum bagi aset keagamaan dan sosial, serta menekankan pentingnya penyelesaian sengketa agraria dan tata ruang melalui mediasi yang transparan serta sinkronisasi RDTR untuk mendukung investasi berkelanjutan.

Menutup sesi kunjungan, Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa ke depan sektor pertanahan perlu terus diperkuat sebagai bagian dari prioritas nasional. Hal ini penting untuk memberikan dukungan yang lebih besar, termasuk dalam hal pengalokasian anggaran dan pelaksanaan program strategis.

Ia juga menambahkan bahwa isu pertanahan tidak hanya menjadi perhatian di tingkat kota, tetapi juga di kawasan yang lebih luas, termasuk wilayah pengembangan strategis seperti kawasan bandara dan sekitarnya. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkelanjutan dan menghasilkan rekomendasi strategis bagi penguatan regulasi pertanahan dan perbaikan pelayanan publik di masa mendatang.

red24_RG

Sejumlah Bos Rokok Jatim dan Jateng Dipangggil KPK Terkait Cukai, TPPU dan Suap Oknum Bea Cukai

sorot24.id | JAKARTA – Sejumlah bos pengusaha rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait pita cukai, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan suap kepada oknum pejabat Bea Cukai.

Informasi yang dihimpun red24,KPK kini mengincar bos-bos pengusaha rokok nakal dan jaringannya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, karena dinilai merugikan negara trilyunan rupiah, menjual rokok tanpa pita cukai maupun TPPU

Selain itu seperti dilansir media, KPK sedang menelusuri keterlibatan bos-bos rokok atas penyuapan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, periode 2024-2026, Rizal dan jaringannya. Rizal di OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK di Lampung senilai Rp.5,9 milyar .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta menyebutkan jika KPK memang memanggil sejumlah bos-bos rokok guna dimintai keterangan terkait Cukai Rokok, Penyuapan maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Adapun bos rokok yang dipanggil antara lain Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan dan Muhammad Suryo. Konon nama bos rokok Madura, Haji Her menurut informasi turut dimintai informasi, kendati pihak Haji Her membantah.

Hasil investigasi Biro Intelijen dan Investigasi Lira (BIIL) menemukan praktek penjualan rokok illegal tanpa cukai sudah merupakan mafia yang melibatkan oknum Bea dan Cukai, oknum APH, Ormas, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Wartawan maupun Oknum Pemerintah.

Misalnya peredaran rokok illegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menurut temuan Gubernur LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kepri, Yusril Koto sedikitnya 2,4 milyar batang rokok diproduksi di Batam, namun aparat berwajib diam saja.

Produksi rokok tanpa cukai itu dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Batam beredar keseluruh Propinsi di Indonesia. Akibat Rokok tanpa cukai ini, perusahaan rokok “bercukai” mulai gulung tikar dan mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ribuan karyawannya.

“LSM LIRA mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar menjadi perhatian tentang maraknya beredar rokok tanpa cukai, apapun alasannya. Karena ini merugikan negara trilyunan rupiah,” tegas Yusril Koto .

red24_RG

Perang Teluk Dorong Perluasan Insentif Elektrifikasi Energi di Indonesia

sorot24.id | JAKARTA – Ekonom Konstitusi,Defiyan Cori, menilai konflik bersenjata antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel bisa menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk mempercepat kebijakan elektrifikasi dan memperluas insentif energi berbasis listrik guna mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.

“Perang di kawasan Teluk berpotensi mengganggu jalur distribusi energi global, terutama melalui Selat Hormuz yang menjadi salah satu jalur utama pengiriman minyak dunia. Gangguan pada jalur tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap pasokan energi Indonesia yang masih bergantung pada impor minyak dan gas,” katanya di Jakarta, Sabtu, (4/4).

Menurut Defiyan, situasi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional, terutama di tengah target swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Selain risiko pasokan, perang juga berpotensi mendorong kenaikan harga minyak dunia yang pada akhirnya membebani anggaran subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Data menunjukkan, alokasi subsidi energi Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, subsidi energi tercatat Rp131,5 triliun, meningkat dari Rp95,7 triliun pada 2020. Pada 2022, realisasi subsidi energi naik menjadi Rp157,6 triliun, dan kembali meningkat menjadi Rp159,6 triliun pada 2023, dengan porsi terbesar untuk subsidi BBM dan LPG impor.

Sementara itu pada 2024, lanjutnya, alokasi subsidi energi mencapai Rp203,4 triliun, dengan Rp114 triliun dialokasikan untuk subsidi BBM dan LPG 3 kilogram. Selanjutnya, alokasi anggaran subsidi energi dan kompensasi dalam APBN 2025 naik sebesar 1,9 persen dibanding tahun 2024. Jumlah alokasi subsidi BBM dan LPG bertambah sejumlah Rp900 miliar menjadi Rp204,3 triliun. Sedangkan, subsidi listrik hanya Rp89,7-90,22 triliun untuk 42,1 juta pelanggan.

“Dalam RAPBN 2026, pemerintah kembali mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, termasuk Rp105,4 triliun untuk subsidi BBM dan LPG,” tuturnya.

Defiyan menilai besarnya alokasi subsidi energi berbasis fosil tersebut perlu dievaluasi, terutama di tengah meningkatnya risiko geopolitik global. Ia menilai pemerintah dapat menggeser sebagian subsidi BBM dan LPG impor ke program elektrifikasi, termasuk kompor listrik dan kendaraan listrik.

Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mempercepat transisi energi baru dan terbarukan melalui program elektrifikasi nasional, termasuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 100 gigawatt. Program ini juga diarahkan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di wilayah terpencil serta mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Defiyan mengatakan kebijakan elektrifikasi tersebut perlu didukung dengan perubahan pola subsidi energi agar tidak hanya menjadi respons sementara terhadap konflik geopolitik. Ia menyarankan pemerintah memperluas insentif elektrifikasi bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, agar proses transisi energi berjalan lebih cepat.

“Selain itu, pemerintah perlu melakukan proyek percontohan di beberapa wilayah untuk mempercepat migrasi penggunaan energi dari BBM dan LPG menuju listrik. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting untuk meningkatkan penerimaan terhadap penggunaan energi listrik,” pungkasnya.

red24_LUNAS

Pemda Raja Ampat Klaim Pembongkaran dan Penertiban Pasar Sah, YLBH KIP : Itu Pembohongan Publik

sorot24.id | PAPUA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH KIP) yang bertindak selaku tim Kuasa Hukum Pelapor/Korban AJM dkk sebagai Pemilik Garapan Tanah Adat, menyampaikan bahwa, klaim Pemda Kabupaten Raja Ampat terkait Pembongkaran atau Penertiban Bangunan/Lapak/kios di kawasan pasar lama Mbilim Kayam bukanlah di atas tanah milik Pemda Raja Ampat dan belum pernah terinventarisir sama sekali sebagai aset Pemda.

“Kami menyakini tanah tersebut adalah murni milik klien kami yang dahulu di berikan secara adat/keluarga oleh Pemilik tanah adat sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada klien kami sesuai tatanan Hukum adat yang berlaku di dalam masyarakat itu sendiri,” katanya, pada Kamis, (2/4).

UUD 1945, Pasal 18B Ayat ( 2 )

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang .

Artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat wajib mengakui dan menghormati satuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. bukan pemda bertindak sewenang-wenang mengklaim secara sepihak untuk menerobos, menghentikan, menertibkan seluruh aktifitas hingga membongkar bangunan, lapak, kios di atas tanah yang masih milik masyarakat adat itu sendiri.

Sebab fakta di lapangan bahwa Pemda tidak mampu menunjukan dokumen kepemilikan sah kalau objek tanah tersebut benar-benar adalah milik Pemda Raja Ampat.

Jika terus di paksakan maka tindakan Pemda Raja Ampat itu bisa di sebut Inkonstitusional.

Putusan MK 35/2012

Pemda Raja Ampat harus ingat bahwa, putusan Ini memberikan kedaulatan kepada masyarakat adat untuk mengelola wilayah adatnya.

Jadi kalau Status Lahan/Tanah pasar lama Mbilim kayam dan pasar Warwariko Bukan aset Pemda maka saran kami sebaiknya di tata menjadi pasar tradisional saja dan biarkan masyarakat adat sebagai pemilik untuk mengolahnya sebagai sumber pendapatan ekonomi yang layak guna menunjang kelangsungan hidup mereka sehari-hari.

Artinya, Pemda hadir di situ hanya untuk memberikan Rambu-rambu, bukan satpol PP nya bertindak represif seperti mau melawan teroris.

Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 yang telah di ubah menjadi Undang-undang Nomor. 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus papua.

Pengakuan tanah adat (hak ulayat) di Papua diatur terutama dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 43 dan Pasal 51.

Pasal-pasal ini menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah, hutan, dan air, serta keharusan musyawarah dalam pemanfaatannya.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

Ini adalah landasan hukum utama yang mengatur tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil pengadaan Tanah.

Kalau memang Pemda sudah Memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kenapa objek tanah tersebut Belum masuk menjadi aset Pemda, kan pengadaan tanah itu wajib di dasarkan oleh RTRW.

Lalu, bagaimana logikanya ketika Pemda sudah punya RTRW tetapi tanah tersebut belum di proses menjadi aset Pemda,
dan bagaimna Perda dan Perbup nya mau di terapkan guna melalukan suatu penertiban dan pembongkaran di atas objek tanah yang masih milik masyarakat adat, dan merelokasi atau memindahkan masyarakat/pedagang di pasar Warwariko ke pasar Snonbukor tanpa terdahulu menyediakan los dan lapak yang layak di pakai. Inikan justru merugikan tanpa menguntungkan yang tidak sesuai dengan prinsip ketentraman, kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan.

Kalau memang pemda mau menggunakan dan memakai Lahan/Tanah milik masyarakat adat untuk kepentingan umum, pembangunan dan lainnya silahkan saja, asalkan Pemda bertindak sesuai mekanisme yang telah di atur dalam ketentuan UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah.

Salah satunya melakukan musyawarah dan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil sesuai pasal 9 & pasal 37.

Sebab ini bukan tanah terlantar yang tidak ada fungsi sosialnya sabagaimana di atur dalam PP Nomor 20 tahun 2021 yang menyatakan bahwa, Pemda hanya dapat mengambil alih tanah jika tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah terlantar namun, penentuan ini memerlukan proses panjang (peringatan, identifikasi, penelitian) oleh BPN, bukan pemaksaan sepihak oleh Pemda.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan hak-hak masyarakat atas tanah, khususnya untuk proyek kepentingan umum seperti kawasan sungai/laut, waduk, dan prasarana publik lainnya. Bukan untuk menentang pembangunan itu sendiri.

Jadi, tidak boleh Pemda Raja Ampat memakai slogan bagi pembangunan demi kepentingan umum, dan bermimpi ingin menata dan membangun Kabupaten Raja Ampat yang lebih indah dan berkemajuan.

Sedangkan, di lain sisi Pemda sendiri yang tidak mau berpedoman dan taat pada prosedur yang berlaku, bukan hanya berpedoman pada Perda dan Perbup saja.

Hari ini publik bertanya tanya, apa sebab dan alasan Pemda Raja Ampat tidak melakukan semua tahapan tersebut. Padahal untuk pengadaan tanah oleh Pemda sudah ada tahapan persiapan seperti anggarannya yang di sebut sebagai Anggaran Pembebasan Lahan yang bersumber dari APBD dengan jumlah yang cukup besar dan fantastis.

Sampai saat ini lahan/tanah pasar lama Mbilim kayam dan pasar warwariko belum juga di jadikan aset pemda, termasuk beberapa lahan lain yang sekarang telah di duduki oleh pemda seperti bangunan kantor pemerintahan, sekolah, Pelabuhan dll masih dengan status Pinjam pakai dan berhutang kepada pemilik-pemilik tanah adat tanpa suatu kejelasan dan kepastian Hukum.

Hal ini sangat di sayangkan sekali dan tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Raja Ampat.

Maka, untuk bagian ini kami meminta kepada Kejaksaan, BPK dan KPK agar segera Melakukan audit dan pemeriksaan terhadap anggaran-anggaran tersebut demi menjamin tata kelolah keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel di badan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Sebab kami menduga kuat ada indikasi Penyalahgunaan kewenangan dan anggaran di sana.

Menurut Benyamin Warikar, Juru Bicara YLBH KIP, “bahwa sebagai Tim kuasa hukum menilai bahwa percobaan melakukan Penertiban dan pembongkaran yang di klaim Oleh pemda bahwa tindakan tersebut sudah sah secara hukum adalah keliru dan bentuk Pembohongan Publik tanpa dasar hukum yang jelas,” terangnya.

Ia menegaskan, bahwa klien mereka sangat mendukung penuh program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.

“Ya, kami tidak berniat sama sekali menghalangi atau menghambat program kerja Pemda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
Tapi jangan juga cara Pemda seperti itu, sebab Adat ini kan ada sebelum negara ini hadir, jadi tolonglah juga Pemda dapat menghormati satuan masyarakat hukum adat setempat termasuk Hak-hak tradisionalnya,” terangnya.

Pihaknya menghimbau, “kepada setiap pemilik tanah adat di Kabupaten Raja Ampat agar tetap solid, konsisten dan komitmen mempertahankan hak-hak kalian dan jangan mau teriming-iming dari bujuk rayu yang di skenariokan oleh oknum pejabat Pemda dan kaki tangan mereka, yang cenderung mengatasnamakan pemilik tanah.
Dan waspada terhadap praktek modus operandi mafia Tanah yang sudah sangat merajalela,” tutupnya.

red24_LUNAS

Lakukan Studi Tiru ke Kanwil DKI Jakarta, Siapkan Langkah Menuju Zona Integritas WTAB

sorot24.id | JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, didampingi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta jajaran Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan se-Banten melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dalam rangka studi tiru menuju Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB), Rabu (1/4/2026).

Kegiatan ini turut didampingi oleh Tim Sekretariat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta maupun Provinsi Banten.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menilai Kanwil BPN Banten menunjukkan progres yang baik dalam upaya meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB).

“Alhamdulillah, siang ini kita baru saja selesai menerima kunjungan dari “The Man of the Year”, salah satu tokoh luar biasa di Banten, yang biasanya juga hadir membawa banyak inspirasi. Saat ini, secara umum satuan kerja di lingkungan BPN sudah banyak yang meraih predikat WBK maupun WBBM. Untuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sendiri, capaian tersebut juga menunjukkan progres yang sangat baik,” tutur Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh.

Erry menjelaskan kunjungan ini bertujuan kunjungan ini menjadi sarana untuk melihat secara langsung kesiapan dan upaya Kanwil BPN Banten dalam meraih dan mempertahankan predikat WTAB/WBK/WBBM, yang sebelumnya juga telah dirintis dan dibangun oleh pimpinan terdahulu bersama seluruh jajaran.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan optimisme bahwa Kanwil BPN Banten mampu meraih predikat tersebut dengan mengedepankan tiga hal utama, yaitu komitmen, fokus, dan konsistensi. Menurutnya, ketiga aspek tersebut telah terlihat dari keseriusan tim Kanwil BPN Banten, terlebih dengan adanya pendampingan dari Inspektorat Jenderal.

“Sangat optimis. Karena yang pertama adalah komitmen. Ketika kita sudah berkomitmen, maka kita akan fokus. Setelah fokus, kita akan bekerja secara konsisten. Dengan semangat tersebut, Banten optimis dapat menjadi salah satu provinsi yang berhasil meraih predikat WBBM,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Harison Mocodompis menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan upaya pembelajaran untuk memperkuat langkah Kanwil BPN Banten dalam membangun Zona Integritas.

“Kami datang ke sini untuk belajar. Saya juga ingin menyampaikan bahwa sebenarnya saya sudah lama mengamati -membaca, memperhatikan- perjalanan ini dan hari ini kami ingin menyerap langsung praktik baik yang telah dilakukan di DKI Jakarta,” tuturnya.

Harison mengajak seluruh jajaran untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dengan membuka diri terhadap pembelajaran dan tidak merasa sudah mengetahui segalanya.

“Hari ini, saya minta teman-teman benar-benar belajar dari DKI. Amati, pahami, dan serap apa yang mereka lakukan. Kosongkan dulu “gelas” kita. Jangan merasa sudah tahu. Kita belajar dari awal. Karena tujuan kita bukan hanya mendapatkan predikat seperti WBK atau WBBM, tetapi membangun kepercayaan masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat masih menjadi tantangan. Banyak komentar negatif di ruang publik. Ini yang harus kita perbaiki,” pungkasnya.

red24_RG

Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan

sorot24.id | PALU – Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi.

“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan pertanian capaiannya masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41% sehingga masih jauh dari target nasional.

Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di antaranya, kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

Dalam Rakor yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah ini juga dilakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah. Setidaknya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran.

red24_RG