Massa dari Merah Muda Malaka melakukan orasi di depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot, Senin (25/5/2026). Mereka menuntut penindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berkedok toko jamu. Foto: Dok. molly/sorot24.id
sorot24.id | KOTA TANGERANG – Sebanyak 7 orang dari kelompok Merah Muda Malaka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot, Senin (25/5/2026) siang.
Mereka menuntut penindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Tangerang.
Aksi dimulai pukul 13.55 WIB dipimpin Lukman. Dalam orasinya, massa menyebut masyarakat sudah resah karena maraknya peredaran miras yang berkedok toko jamu di kampung-kampung.
“Kota Tangerang adalah akhlakul karimah, namun masih banyak dijual yang berkedok toko jamu maupun yang lain,” kata Lukman di lokasi.
Massa juga menyinggung kinerja Satpol PP. “Jangan cuma sibuk menggusur pedagang yang menjual makanan halal saja. Tidak adanya kontrol dari anda-anda semua para Satpol PP,” ujar Lukman. Ia menegaskan aksi ini sebagai kontrol sosial agar Satpol PP tidak hanya menindas rakyat kecil.

Dua perwakilan massa kemudian diterima Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo untuk audiensi pukul 14.10 WIB. Audiensi dihadiri Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, Kanit Intelkam Kompol Joko Suparto, Kasub Unit IV Satintelkam Ipda Kevin GP, dan Kabid Tibum Hadi Ismanto.
Menanggapi tuntutan massa, Agapito menyatakan Satpol PP rutin melakukan operasi penegakan perda. “Setiap tahun barang bukti selalu kami ekspose untuk dimusnahkan,” kata Agapito. Ia mengakui masih ada pelaku usaha yang kembali buka usai ditindak. “Kami tidak tinggal diam, apalagi adanya laporan dari masyarakat, kami akan tindak,” ujarnya.
Audiensi selesai pukul 14.22 WIB. Massa aksi membubarkan diri pukul 14.30 WIB. Kegiatan pengamanan dipimpin Wakapolsek Tangerang AKP Drs. Ponco Anggriyanto dan berlangsung kondusif hingga selesai pukul 14.35 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari dalam laporannya menyebut aksi ini dilaksanakan karena dugaan pelanggaran penjualan minuman alkohol di Lapo Na Buni, Pinang, Kota Tangerang.
red24–molly













