foto dok/Para berkendara terjebak tergenang banjir dijalan luas  ibukota jakarta 

Sorot24.id Jakarta | Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026, diprakirakan didominasi oleh hujan ringan dan sedang.

Pada hari sebelumnya, cuaca di Jakarta didominasi oleh cerah berawan.

Berdasarkan data resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jakarta Utara menjadi satu-satunya wilayah yang berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang.

Masyarakat yang berada di wilayah Jakarta Utara diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan.

Di Administrasi Kepulauan Seribu, cuaca diperkirakan hujan ringan dengan suhu berkisar antara 26 hingga 28 derajat Celsius dan tingkat kelembapan udara mencapai 78–82 persen.

Wilayah Jakarta Pusat juga diprediksi mengalami hujan ringan dengan suhu 24–28 derajat Celsius serta kelembapan relatif tinggi, yakni 72–93 persen.

Sementara itu, Jakarta Utara diprakirakan diguyur hujan sedang dengan suhu antara 24–28 derajat Celsius dan kelembapan 74–92 persen.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan genangan di sejumlah titik rawan, terutama pada kawasan pesisir dan permukiman padat.

Untuk wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, BMKG memprakirakan hujan ringan dengan suhu berkisar 23–29 derajat Celsius.

Tingkat kelembapan udara di ketiga wilayah tersebut tergolong tinggi, mencapai 67 hingga 97 persen, yang dapat membuat kondisi terasa lebih lembap sepanjang hari.

BMKG mengimbau masyarakat DKI Jakarta untuk tetap waspada terhadap potensi dampak cuaca, seperti genangan air dan penurunan jarak pandang saat hujan.

Warga juga disarankan menyiapkan perlengkapan hujan dan merencanakan aktivitas dengan mempertimbangkan kondisi cuaca.

Berdasarkan data resmi BMKG untuk wilayah DKI Jakarta pada hari Senin, 26 Januari 2026, berikut adalah ringkasan prakiraan cuacanya:

Administrasi Kepulauan Seribu

Hujan Ringan

26–28 °C

78–82 persen

Kota Jakarta Pusat

Hujan Ringan

24–28 °C

72–93 %

Kota Jakarta Utara

Hujan Sedang

24–28 °C

74–92 %

Kota Jakarta Barat

Hujan Ringan

24–29 °C

71–94 %

Kota Jakarta Selatan

Hujan Ringan

23–29 °C

67–97 %

Kota Jakarta Timur

Hujan Ringan

23–29 °C

Red24

Michael Carrick saat memimpin latihan Manchester United (c) MUFC Official

 

Sorot24.id Olahraga | Manajer interim Manchester United, Michael Carrick mengakui bahwa timnya mendapatkan tugas yang berat ketika berhadapan dengan Arsenal nanti malam. Ia menyebut Setan Merah wajib hukumnya tampil sempurna jika mau membawa pulang tiga poin dari London Utara.

Manchester United akan memainkan laga tandang di pekan ke-23 EPL 2025/2026. Mereka harus bertandang ke Emirates Stadium untuk menghadapi sang tuan rumah, Arsenal.

Di musim 2025/2026 ini, The Gunners memang menunjukkan performa yang impresif. Mereka tampil konsisten baik di EPL maupun di UCL dan mereka jadi pemuncak klasemen di dua kompetisi tersebut.

Carrick mengakui bahwa MU bakal mendapatkan ujian berat untuk bisa mencuri poin daari kandang Arsenal nanti. “Seperti yang sudah saya bilang, mereka (Arsenal) adalah tim yang bagus,” buka Carrick dalam konferensi persnya baru-baru ini.

Simak komentar lengkap sang manajer di bawah ini.

Menurut Carrick, Arsenal benar-benar tampil luar biasa musim ini. Ia menilai The Gunners punya lini serang yang tajam dan pertahanan mereka sulit ditembus. Alhasil MU benar-benar harus bekerja keras jika ingin meraih poin di laga ini.

“Arsenal memiliki sejumlah cara untuk melakukan serangan. Mereka juga sangat terorganisir dan anda bisa melihat dengan jelas pertahanan mereka sangat rapat,” sambung Carrick.

“Saya rasa kami harus bertahan dengan jauh lebih baik ketimbang di pekan lalu. Di pekan lalu, kami tidak terlalu banyak untuk bertahan dan saya harus memberikan kredit kepada para pemain saya untuk itu.”

Siapkan Taktik yang Berbeda

Pada kesempatan yang sama, Carrick juga menampik bahwa ia akan menggunakan taktik yang sama seperti ketika MU menang di Derby Manchester. Ia menyebut akan ada beberapa perubahan agar mereka bisa mengalahkan Arsenal.

“Setiap pertandingan itu berbeda satu sama lain, bahkan dalam pertandingan yang sama, babak pertama dan babak kedua bakal berbeda. Itulah mengapa saya tidak akan bilang kami akan menggunakan taktik yang sama, karena setiap pertandingan itu berbeda,” sambung Carrick.

“Saya tidak akan copy-paste taktik pekan lalu di laga ini. Saya rasa ada beberapa elemen baru yang harus dimasukkan ke dalam taktik kami di laga ini. Kami harus siap, dan kami harus bermain dengan kemampuan terbaik kami, dan jika kami melakukan itu kami berpeluang untuk menang,” pungkasnya.

MU Sedikit Diuntungkan Jadwal

Jelang laga ini, Manchester United sedikit lebih diuntungkan ketimbang Arsenal perihal jadwal.

Pasalnya MU tidak bermain di tengah pekan kemarin sementara Arsenal harus memainkan laga berat di kandang Inter Milan. Alhasil kondisi kebugaran Setan Merah jauh lebih oke ketimbang Arsenal di laga ini.

Red24

Aksi evakuasi ini diprioritaskan bagi kelompok rentan Petugas gabungan dari Tramtib Kecamatan Ciledug dan Polsek Ciledug bergerak cepat ditengah kepungan banjir

 

Sorot24.id Kota Tangerang | Petugas gabungan dari Tramtib Kecamatan Ciledug dan Polsek Ciledug bergerak cepat melakukan aksi penyelamatan di tengah kepungan banjir yang merendam Perumahan Puri Kartika Baru, Kelurahan Tajur, Kota Tangerang, Jumat (23/01/26).

Aksi evakuasi ini diprioritaskan bagi kelompok rentan, termasuk empat balita dan seorang lansia yang dalam kondisi sakit. Luapan Kali Angke yang terjadi sejak Jumat dini hari menyebabkan ratusan rumah terendam dengan ketinggian air mencapai 140 sentimeter.

Dengan berjalan kaki menyusuri arus banjir yang cukup dalam, petugas menarik perahu karet menuju RW 09, titik terdampak paling parah. Di lokasi tersebut, petugas menjemput balita yang sebelumnya terjebak di lantai dua rumah mereka.

Keputusan warga untuk mengungsi diambil setelah kondisi di dalam rumah tidak lagi kondusif. “Warga awalnya bertahan di lantai dua, namun karena aliran listrik dipadamkan dan balita membutuhkan air panas serta kebutuhan lainnya, mereka akhirnya memilih untuk dievakuasi ke pengungsian,” ujar Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug, Agung Wibawa.

Selain balita, petugas juga mengevakuasi seorang warga lansia yang harus segera mendapatkan penanganan medis. Lansia tersebut diketahui membutuhkan tindakan cuci darah rutin, sehingga petugas langsung membawanya menuju Puskesmas terdekat menggunakan ambulans setelah berhasil dikeluarkan dari area banjir.

Sebanyak 620 jiwa kini telah mengungsi di Aula Kelurahan Tajur Kecamatan Ciledug. Agung Wibawa mengonfirmasi bahwa seluruh kebutuhan dasar pengungsi mulai dari makanan, logistik, hingga layanan kesehatan telah disiagakan di titik pengungsian.

“Ketinggian air saat ini masih bertahan di angka 140 sentimeter. Kami mengevakuasi empat bayi dan balita, serta satu orang tua yang sakit untuk cuci darah. Saat ini sudah ada 620 warga yang mengungsi di aula kelurahan,” jelas Agung saat ditemui di lokasi kejadian.

Meski mayoritas warga telah mengungsi, masih ada sebagian masyarakat yang memilih bertahan di lantai dua rumah mereka dengan alasan menjaga harta benda. Menanggapi hal ini, petugas gabungan terus melakukan patroli rutin menggunakan perahu karet.

“Selain untuk memantau keamanan wilayah yang ditinggalkan penghuninya, patroli bertujuan mendistribusikan bantuan logistik dan makanan bagi warga yang masih bertahan,” pungkasnya.

Petugas mengimbau warga untuk segera melapor jika debit air terus naik atau jika membutuhkan bantuan darurat medis.

Red24

Petugas BPBD Kabupaten Tegal, Polri, dan relawan melakukan pembersihan sisa material yang menumpuk di kawasan objek wisata Guci akibat terjadi banjir bandang di Tegal, Sabtu (24/1/2026).

 

Sorot24.id Jateng | Objek wisata Guci di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, kini berstatus tanggap darurat selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil Pemerintah Kabupaten Tegal menyusul peristiwa banjir bandang yang melanda kawasan tersebut pada Sabtu.

Bencana ini telah menyebabkan kerusakan signifikan pada fasilitas wisata dan menghanyutkan tiga jembatan vital, meskipun beruntungnya tidak ada korban jiwa maupun rumah warga yang terdampak.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal, M Afifudin, menjelaskan bahwa penetapan status darurat ini merupakan langkah cepat untuk penanganan kerusakan.

“Kami memastikan tidak ada korban jiwa dan tidak ada rumah yang terdampak, kecuali beberapa fasilitas objek wisata dan tiga jembatan yang hilang. Oleh karena itu, kami menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan untuk penanganan darurat,” katanya di Tegal, Sabtu (24/1/2026).

Beberapa fasilitas objek wisata yang mengalami kerusakan parah dan tertutup material banjir adalah Pancoran 13, Pancoran 5, dan Pemandian Air Panas.

Ketiga lokasi ini, yang menjadi daya tarik utama Guci, kini ditutup total untuk masyarakat karena tumpukan material berupa pasir dan batu. Lebih krusial lagi, tiga jembatan dilaporkan hanyut terbawa arus banjir bandang.

Dua jembatan berada di dalam kawasan objek wisata, sementara satu jembatan lainnya merupakan penghubung penting antara Siramp dan Bumijawa.

Putusnya jembatan penghubung ini tentu berdampak besar pada aksesibilitas dan mobilitas warga di wilayah tersebut.

Meskipun curah hujan masih mengguyur di kawasan Guci, debit air Sungai Gung yang melintasi objek wisata tersebut saat ini terpantau normal. Hal ini memberikan sedikit kelegaan di tengah upaya penanganan darurat

Sebagai langkah ke depan, BPBD Kabupaten Tegal akan berupaya melakukan desain ulang kawasan objek wisata Guci agar lebih aman pasca-bencana.

“Kami mengupayakan melakukan desain kawasan itu lebih aman pasca-bencana. Jembatan akan dibangun lagi setelah puncak hujan selesai atau sekitar pertengahan Februari 2026,” jelas Afifudin.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak hanya memulihkan, tetapi juga meningkatkan ketahanan kawasan wisata terhadap bencana serupa di masa mendatang.

Sementara itu, Bupati Tegal telah mengarahkan kepada Camat Bojong dan Bumijawa agar masyarakat bisa menggunakan jalan lain sebagai alternatif, mengingat jembatan penghubung masih ditutup.

Selain banjir bandang, 11 lokasi longsor juga terjadi di Sirampg dan Bumijawa hingga menuju wilayah Kabupaten Brebes. Beruntungnya, sisa material longsor yang menumpuk di jalan sudah berhasil dibersihkan oleh tim gabungan dari BPBD, Polri, dan relawan sekitar pukul 13.30 WIB, sehingga jalur tersebut sudah bisa dilalui kendaraan kembali.

Fokus utama saat ini adalah percepatan penanganan kerusakan di objek wisata Guci, pembangunan kembali jembatan yang hanyut, dan memastikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat dan wisatawan setelah bencana ini.

 

Sumber: suara Jateng.id

Red24

PASTI Indonesia Menduga Jaringan Kombes “AIBON” Rampas Keadilan di Tanah Papua

sorot24.id | PAPUA BARAT DAYA  Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya kembali mendapat sorotan PASTI Indonesia. Hal ini disebabkan oleh dua peristiwa hukum yang mengguncang publik dipenghujung 2025.

Dalam kurun waktu berdekatan, Polda Papua Barat Daya memperlihatkan betapa rapuhnya tatanan hukum di wilayah ini, pertama adalah kasus dugaan diskriminasi anak yang berujung pemecatan siswa sekolah dasar MKA (9th). Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Senin, 8 September 2025 dengan nomor perkara 383/SKU.HK/9/2025, yang kasusnya masih jalani proses persidangan.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya dengan dugaan pelanggaran perlindungan anak. Penyidik memeriksa sedikitnya 10 saksi, termasuk pihak sekolah dan tenaga ahli.

Namun pada 4 Desember 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan karena dinilai tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kedua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasih Papua Indah Papua, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual oknum pejabat Sekda Kabupaten Raja Ampat yang berinisial YS ke Polda Papua Barat, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/XI/SPKT/2025/POLDA PAPUA BARAT DAYA.

Ironisnya, pada 21 Januari 2026, korban pelecehan seksual NEI (18th) dipaksa menjalani Restorative Justice (RJ) dengan pelaku YS.

Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, mengatakan, proses hukum yang seharusnya menjunjung keadilan, justru berubah menjadi panggung kompromi, mengesampingkan luka traumatis korban demi kepentingan pelaku.

“Dipenghujung tahun 2025, tepatnya 4 Desember 2025 lalu, kasus MKA, menyingkap kejanggalan administratif yang tak kalah mencolok. Pada hari yang sama, terbit SP2HP dan SP2Lid, seolah hukum bisa dipercepat secara artifisial tanpa memperhatikan substansi,” katanya dalam rilisnya pada, Sabtu (24/01/25).

Masih Bung Lex, dalam kedua kasus ini, nama oknum Polda Papua Barat Daya dengan inisial JS – yang oleh PASTI Indonesia dijuluki Kombes AIBON – muncul sebagai aktor yang diduga memainkan peran besar.

“Hasil investigasi kami, oknum ini digambarkan memperlambat proses hukum, menghubungi pelaku, dan mengarahkan jalannya perkara agar sesuai dengan kepentingan jaringan. Julukan AIBON sendiri lahir dari satir: simbol berkas yang ditempel asal, berbau manipulasi, dan disusun bukan untuk keadilan, melainkan untuk melindungi kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Kedua kasus ini memperlihatkan pola konsistensi

Pihaknya menilai, penderitaan korban diabaikan, meski ada bukti medis dan psikologis.
Aturan Perkap/Perpol dilanggar, RJ diterapkan pada kasus berat, administrasi hukum dipelintir.

“Kami menduga, ada indikasi intervensi jaringan gelap yang memperlambat dan mengarahkan jalannya perkara. Hasilnya adalah krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Korban merasa tidak pernah terlindungi, masyarakat melihat hukum sebagai alat kompromi, dan institusi kepolisian kehilangan legitimasi moral,” jelasnya.

Supremasi hukum di Indonesia tidak hanya berdiri di atas undang-undang, tetapi juga diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang menjadi pedoman teknis aparat dalam menangani perkara. Aturan-aturan ini dirancang untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban.

Namun, di Papua Barat Daya, aturan tersebut justru sering diabaikan, dipelintir, bahkan dijadikan alat kompromi.

“Perkap ini mengatur tata cara penyidikan, termasuk kewajiban penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara berkala, minimal sekali dalam sebulan, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum,” paparnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan, dalam kasus MKA, aturan ini justru dipelintir. SP2HP diterbitkan bersamaan dengan SP2Lid (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) pada tanggal yang sama.

Padahal, SP2HP seharusnya menjadi laporan perkembangan, sementara SP2Lid adalah keputusan final untuk menghentikan penyelidikan.

“Bagaimana mungkin, laporan perkembangan diberikan di saat yang sama dengan keputusan penghentian? Kejanggalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bukti nyata adanya manipulasi administrasi yang mencolok. Transparansi yang dijanjikan oleh Perkap berubah menjadi sandiwara, menjadikan keadilan sekadar formalitas di atas kertas,” ungkapnya.

Perkap No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara,menekankan pentingnya perlindungan korban dalam setiap tahapan perkara. Korban berhak atas keadilan, perlakuan manusiawi, dan pertimbangan kondisi psikologis.

“Dalam kasus MKA, hasil asesmen psikolog yang menyatakan korban mengalami PTSD diabaikan, bertentangan dengan prinsip perlindungan korban,” terangnya.

Sementara itu, PASTI Indonesia menegaskan, Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis RJ, menegaskan bahwa RJ tidak boleh diterapkan pada kasus yang menimbulkan trauma berat. RJ juga harus memperhatikan kepentingan korban sebagai prioritas utama.

“Dalam kasus Sekda Raja Ampat, RJ justru dijadikan jalan keluar bagi pelaku, mengabaikan penderitaan korban.
Aturan-aturan ini seharusnya menjadi pagar kokoh bagi keadilan. Namun di Papua Barat Daya, pagar itu seolah diruntuhkan oleh tangan-tangan yang bersekutu dengan jaringan “AIBON”. RJ diterapkan pada kasus berat, administrasi hukum dipelintir, dan korban dipaksa menerima kenyataan pahit bahwa hukum tidak berpihak pada mereka,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa, kasus asusila Sekda Raja Ampat, pada tanggal 21 Januari 2026, sebuah ruang di Unit Renakta Polda Papua Barat Daya menjadi panggung yang menegangkan.

“Di sana, aparat mempertemukan seorang pejabat daerah dengan korban pelecehan seksual yang masih berusia muda. Proses yang disebut Restorative Justice digelar, seolah menjadi jalan keluar, padahal yang tercipta hanyalah kompromi yang menekan korban,” jelasnya.

Bung Lex juga menjelaskan kronologi di Ruang Renakta tersebut, korban hadir dengan kondisi rapuh, membawa beban psikologis yang belum pulih. Pelaku datang dengan posisi kuasa, didampingi aparat yang seharusnya berpihak pada korban.

“Alih-alih melanjutkan penyidikan, Unit Renakta justru memfasilitasi pertemuan damai. Tekanan situasi membuat korban seakan tidak memiliki pilihan lain selain menerima kesepakatan yang ditawarkan,” tuturnya.

PASTI Indonesia menduga, ada peran JS – “Kombes AIBON”. Di balik jalannya proses tersebut, figur JS memainkan peran yang tidak terlihat publik.

“Kami menduga, JS menunda langkah hukum, sehingga penyidikan kehilangan momentum.
JS menghubungi pelaku secara langsung, memberi arahan agar mengikuti skenario yang sudah disusun. JS juga bisa memastikan jalannya perkara diarahkan menuju RJ, bukan ke pengadilan,” ungkapnya.

Julukan Kombes AIBON yang diberikan PASTI Indonesia menjadi simbol satir atas praktik ini. Berkas hukum yang ditempel asal, berbau manipulasi, dan disusun bukan untuk keadilan, melainkan untuk melindungi kepentingan pelaku.

Pola Jaringan “AIBON”

Papua Barat Daya kini hidup dalam bayang-bayang sebuah jaringan gelap yang bekerja senyap namun mematikan: Jaringan “Kombes AIBON”. Ia bukan sekadar nama julukan, melainkan simbol dari sebuah pola sistematis yang merusak hukum, mencemari birokrasi, dan menutup suara korban.

Bung Lex, mengingatkan, Kasus Sekda Raja Ampat YS dan MKA adalah dua wajah dari skandal yang sama. Mereka memperlihatkan pola berulang: hukum diperlambat, administrasi dipelintir, korban dipinggirkan, dan figur bayangan mengatur jalannya perkara. Jaringan “Kombes AIBON” bukan sekadar isu personal, melainkan ancaman sistemik yang merusak fondasi keadilan di Papua Barat Daya.

“Polda Papua Barat Daya, sebuah institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru menjadi titik awal keruntuhan hukum di Indonesia. Karena ulah oknum, Polda Papua Barat Daya bukan lagi dipersepsikan sebagai pelindung rakyat, melainkan panggung kompromi yang memperlihatkan wajah hukum yang timpang,” tegasnya.

PASTI Indonesia juga mengajak komponen masyarakat untuk membongkar pola manipulasi dengan menyusun kronologi, bukti, dan narasi yang memperlihatkan bagaimana hukum dipelintir dari dalam, sehingga publik melihat jelas wajah manipulasi yang terjadi.

“Kami akan nenggalang solidaritas, mengajak masyarakat untuk tidak diam, menjadikan kasus NEI dan MKA sebagai simbol perjuangan bersama, suara korban yang bergema menjadi suara bangsa.Kami juga mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan KPAI untuk turun tangan. Karena pelanggaran netralitas ASN, diskriminasi terhadap anak, dan manipulasi hukum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap fondasi keadilan negara,” tutupnya.

red24_Lunas

Rektor Undhari Tegaskan Peran Strategis BEM dalam Kepemimpinan Mahasiswa

sorot24.id | Dharmasraya SUMBAR – Rektor Universitas Dharmas Indonesia (Undhari) menegaskan peran strategis mahasiswa sebagai agen perubahan dan mitra pembangunan kampus melalui pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) serta Gubernur dan Wakil Gubernur BEM Fakultas se-Undhari. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/1/2026) di Auditorium Dara Jingga, Kampus Universitas Dharmas Indonesia.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Rektor dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, para dekan dan ketua program studi se-Undhari, serta tamu undangan dari unsur eksternal, di antaranya perwakilan Polres Dharmasraya, Kodim 0310/SSD, Kapolsek Koto Baru, perwakilan Koramil Koto Baru, serta perwakilan DEMA STITNU.

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Undhari, Widya Ana Putri, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus BEM KM dan BEM Fakultas yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan titik awal dari tanggung jawab besar dalam mengemban amanah organisasi kemahasiswaan.

“Pelantikan ini bukan hanya tentang jabatan, tetapi tentang tanggung jawab. BEM dan DPM adalah mitra, bukan lawan. Kita memiliki fungsi yang berbeda, tetapi tujuan kita sama, yakni mendorong mahasiswa Undhari agar lebih bergerak dan berdampak,” ujarnya.

Widya Ana Putri juga berharap kepengurusan BEM KM dan BEM Fakultas periode ini dapat menjadi ruang tumbuh bagi mahasiswa, bukan sekadar ruang jabatan. Ia mengajak seluruh pengurus untuk menjaga etika, marwah organisasi kemahasiswaan, serta nama baik Universitas Dharmas Indonesia.

Sementara itu, Rektor Universitas Dharmas Indonesia dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPM Undhari atas terselenggaranya pelantikan tersebut. Ia menegaskan bahwa organisasi kemahasiswaan merupakan wahana strategis dalam membentuk karakter, kepemimpinan, dan integritas mahasiswa.

“BEM dan DPM adalah bagian penting dari ekosistem kampus. Organisasi kemahasiswaan harus menjadi ruang pembelajaran kepemimpinan, penguatan karakter, dan pengabdian. Kami berharap kepengurusan yang baru mampu menjadi mitra strategis universitas, menghadirkan gagasan-gagasan konstruktif, serta menjaga sinergi dengan pimpinan kampus demi kemajuan Undhari,” ujar Rektor.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Mahasiswa Universitas Dharmas Indonesia periode 2026–2027, Wulandari, menyampaikan komitmennya dalam memimpin BEM KM Undhari dengan mengusung nilai-nilai kepemimpinan Ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.

“Falsafah ini bermakna di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, dan di belakang memberikan dorongan. Nilai ini menjadi landasan kepemimpinan kami. BEM tidak hanya hadir sebagai pelaksana program, tetapi sebagai ruang kaderisasi untuk melahirkan pemimpin muda yang berkarakter, berintegritas, dan berdaya saing,” ungkapnya.

Wulandari menambahkan bahwa arah gerak BEM KM Undhari sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia dan penguatan jiwa kepemimpinan generasi muda. Lebih lanjut, ia berharap kepengurusan BEM KM dan BEM Fakultas Undhari periode 2026–2027 dapat menjadi organisasi yang solid dan mampu bersinergi dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa.

“Kami berharap BEM KM dan BEM Fakultas mampu menjadi organisasi yang solid, bersinergi, dan konsisten memperjuangkan aspirasi mahasiswa, tidak hanya berdampak bagi mahasiswa, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan pelantikan tersebut, organisasi kemahasiswaan Universitas Dharmas Indonesia diharapkan mampu bergerak lebih progresif, berintegritas, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan kampus dan pengabdian kepada masyarakat.

red24_RG

Rakorda Forum Kader Bela Negara kemhan Banten

sorot24.id | SERANG – Dalam rangka rapat koordinasi Bakorwil Banten yang di hadiri kurang lebih 70 personil. Diantaranya kepala bakorwil Radianto,staf khusus H Mujiono SH, Sekretaris Raka, Penasehat Suherna, Bendahara Miyono Dan dari Bakorpus di wakili Asisten operasi dan asisten logistik dan beserta staf anggota. Dan perwakilan dari Bakorda Tangerang, Cilegon Roy SH, beserta staf . Minggu,11/01/2026 .

Dalam Rakorda silahturohmi membahas tentang pendidikan dan latihan kogaphan di kabupaten Garut. Yang akan diselenggarakan awal bulan Februari, staf khusus H.Mujiono selaku panitia rapat dan pelaksana harian kepala Bakorwil, menyampaikan bahwasanya Diklat akan dilaksanakan 10 hari, di Garut agar seluruh kader bela negara banten bisa lebih mencintai NKRI

Staf khusus H.mujiono mengucapkan banyak terimakasih atas kehadiran anggota walaupun dalam keadaan hujan lebat anggota tetep hadir untuk mengikuti perkumpulan silaturahmi antar anggota,dengan moto menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjaga tali silaturahmi antar anggota forum kader bela negara, baik bakorpus dan bakorwil banten.

red24_RG

Berbuntut Panjang PASTI Indonesia Laporkan Pihak SKKK Sorong Atas Dugaan Korupsi dan Diskriminasi

sorot24.id | SORONG,PAPUA – Pasca Pengadilan Negeri Sorong, mengelar lanjutan Kasus diskriminasi terhadap MKA (9) . Nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Son tersebut pihak Penggugat yakni Johannes Anggawan, pihak Tergugat Kepala Sekolah Dasar Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong, Turut Tergugat, pada Selasa 7 Januari 2026.

Perhimpunan PASTI Indonesia, menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Nomor Laporan : 00006/KPAI/PGDN/LSG/01/2026.

Atas tragedi diskriminasi pendidikan yang menimpa seorang anak kecil bernama MKA (9), siswa SD Kristen Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis, 8 Januari 2026, berdasarkan permohonan bantuan hukum dari Johanes Anggawan selaku ayah korban MKA.

PASTI Indonesia menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif sekolah, melainkan pelanggaran serius terhadap hak anak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan norma universal perlindungan anak.

MKA (9), yang seharusnya menikmati masa kanak-kanak dengan penuh tawa, mimpi, dan rasa aman, justru dipaksa menanggung stigma, pengucilan dan trauma akibat keputusan sepihak yang mencabut haknya untuk bersekolah.

Menurut Direktur Perhimpunan PASTI Indonesia, Lex Wu, yang akrab disapa Bung Lex, mengatakan,tindakan pengeluaran MKA dari sekolahnya berawal dari kondisi keluarga yang sedang sakit,diperparah oleh sentimen pribadi terhadap ayahnya, dan berkembang menjadi bentuk nyata diskriminasi kelembagaan.

“Peristiwa ini kemudian mencapai puncaknya dengan intimidasi dan upaya persekusi di kediaman korban pada 13 Desember 2025, yang
semakin memperdalam luka mental terhadap anak dan keluarganya. Tragedi ini telah merampas hak pendidikan, merusak rasa aman, dan melukai jiwa seorang anak yang masih rapuh”, ucap Bung Lex dalam rilisnya pada, Sabtu (10/1/25).

Lebih dari itu, Bung Lex menyatakan bahwa, kasus ini mencerminkan adanya krisis moral dan
kelembagaan dalam dunia pendidikan, di mana kepentingan pribadi dan konflik internal dijadikan alasan untuk menghukum seorang anak.

“Peristiwa ini bukan hanya melanggar hukum,
tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanat bangsa untuk melindungi generasi
penerus, serta mencederai komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip hak anak yang diakui secara internasional,” tegasnya.

Masih Bung Lex, dari hasil asesmen psikologi menunjukkan bahwa MKA mengalami gejala Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), yakni menangis, gelisah, merasa malu, dan trauma sosial. Bukti ini memperkuat bahwa diskriminasi dan intimidasi yang dialami Karyn bukan sekadar administratif, melainkan berdampak langsung pada kesehatan mental anak.

“Puncak traumatik terjadi pada 13 Desember 2025 ketika massa mendatangi rumah keluarga Johanes. Anak-anak menangis histeris, bahkan hampir pingsan. Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman berubah menjadi ruang ketakutan. MKA kehilangan sahabat-sahabatnya dan merasa dijauhi oleh teman-teman sekolah. Ia mengalami pengucilan sosial yang menambah rasa malu dan rendah diri. Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang tumbuh kembang justru berubah menjadi sumber luka,” terangnya.

Selain melapor ke KPAI, PASTI Indonesia juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Nomor Laporan: 006/Seknas/PASTI/Lap_Tipidkor/I/2026, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong pada 2018 yang lalu.

“Kami, dari PASTI Indonesia juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan tahap kedua Gereja Kalam Kudus Sorong tahun 2018 dengan nilai proyek sebesar 10 miliar rupiah. Proyek ini dijalankan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa panitia resmi, dan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ). Fakta tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan, dugaan, penyelewengan dan atau penggelapan dana, serta pelanggaran hukum yayasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bung Lex menuturkan, di negeri yang menjunjung tinggi keadilan dan kejujuran, kita menyaksikan sebuah ironi yang menyayat hati. Dana umat yang seharusnya menjadi simbol pelayanan dan kejujuran justru dikorbankan dalam praktik korupsi. Suara jemaat yang berani bersuara dibungkam, dan lebih tragis lagi, seorang anak kecil bernama MKA (9) harus menanggung beban diskriminasi, trauma, dan kehilangan hak pendidikan hanya karena Ayahnya berani menyuarakan kebenaran.

“Apa yang seharusnya menjadi rumah ibadah, tempat suci yang melambangkan kasih dan kejujuran, berubah menjadi ladang ketidaktransparanan. Apa yang seharusnya menjadi sekolah, ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan tumbuh, justru menjadi arena diskriminasi dan perlakuan tidak adil. Dan oknum aparat kepolisian, yang seharusnya menjadi, garda terdepan keadilan, justru melakukan abuse of power dan melakukan penyesatan peradilan dengan mengabaikan bukti sah, menutup pintu keadilan bagi anak korban,” tuturnya.

Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum dan keadilan, PASTI Indonesia akan berdiri di garis depan perjuangan. Kami tidak sekadar mencatat pelanggaran, tetapi menyalakan obor kebenaran di tengah gelapnya praktik korupsi, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang. Setiap laporan yang kami ajukan adalah bukti bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan sempit, dan keadilan tidak boleh dikorbankan demi kekuasaan.

Kami percaya, hukum bukan hanya teks di atas kertas, melainkan janji negara kepada rakyatnya. Ketika janji itu dikhianati, maka tugas moral kita adalah menuntut pertanggungjawaban. Itulah sebabnya PASTI Indonesia telah melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi ini, dari korupsi pembangunan gereja, diskriminasi terhadap anak, abuse of power aparat, hingga penyesatan peradilan .

“Langkah ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan panggilan nurani. Karena keadilan sejati hanya lahir ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan suara korban—terutama anak-anak—didengar dengan penuh keberanian,” imbuhnya.

Bung Lex menambahkan, bahwa pihaknya juga sudah melaporkan terkait dugaan Abuse of Power, Pelanggaran Perkap, Perpol, dan Etik Polri.

Nomor Laporan: 002/Seknas/PASTI/Lap_AbuseOFpower/I/2026 (Propam) .

Nomor Laporan: 003/Seknas/PASTI/Lap_AbuseOFpower/I/2026 (Kompolnas), yang ditujukan kepada: Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI.

“Apa yang lebih menyakitkan daripada melihat aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berubah menjadi pengkhianat keadilan? Dalam kasus diskriminasi anak di Sorong, aparat kepolisian yang seharusnya berdiri di sisi korban justru menutup mata, mengabaikan bukti sah, dan menghentikan penyelidikan secara prematur,” ungkapnya.

Ia menilai, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan pada 4 Desember 2025, bukan sekadar dokumen hukum, melainkan simbol pengkhianatan terhadap keadilan. Bukti asesmen psikologis yang menyatakan korban anak mengalami trauma berat dihapus dari pertimbangan, seakan suara anak tidak pernah ada. Gelar perkara dilakukan tanpa transparansi, dan hasilnya seolah sudah ditentukan: “tidak ditemukan peristiwa pidana.”

Masyarakat melihat, masyarakat merasakan. Suara publik bergema: Polri harus direformasi. Ketika aparat mengabaikan penderitaan anak, ketika bukti sah disingkirkan demi melindungi kepentingan tertentu, maka integritas institusi kepolisian runtuh di mata rakyat .

“Kasus ini, adalah cermin betapa rapuhnya integritas hukum ketika aparat sendiri mengkhianati keadilan. Polri tidak boleh menjadi alat pembungkaman suara anak dan jemaat yang kritis. Reformasi kepolisian bukan lagi wacana, melainkan tuntutan rakyat,” tegasnya.

PASTI Indonesia, juga melaporkan dugaan tindak pidana penyesatan peradilan, Nomor Laporan: 005/Seknas/PASTI/Lap_Pidana/I/2026, yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri.

“Ketika aparat kepolisian yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru menyesatkan proses peradilan, maka yang runtuh bukan hanya hukum, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara,” terangnya.

Bung Lex menegaskan, bahwa dalam kasus diskriminasi anak di Sorong, oknum Polisi Polda Papua Barat Daya telah melakukan tindakan yang mencederai nurani bangsa. SP2HP menyebut pemeriksaan psikolog independen terhadap korban anak telah dilakukan, namun pada hari yang sama SP3 diterbitkan dengan mengabaikan bukti tersebut. Bukti sah dihapus, suara anak dibungkam, dan pintu keadilan ditutup rapat.

Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah obstruction of justice, pengkhianatan terang-terangan terhadap keadilan. Pasal 278 KUHP 2023 dengan jelas menyebut, di pidana karena penyesatan proses peradilan, setiap orang yang dengan sengaja menyesatkan, menghalangi, atau merusak proses peradilan dengan cara menghilangkan, menyembunyikan, atau mengabaikan alat bukti yang sah.

“Masyarakat melihat, masyarakat bersuara. Mereka menuntut Reformasi Polri bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Karena ketika aparat menutup mata terhadap penderitaan anak, maka Polri telah kehilangan jiwanya sebagai pelindung rakyat,” tutup Bung Lex.

PERS RILIS : Lex Wu

red24_Lunas

sorot24.id | SUMATERA UTARA – Pekerjaan pembuatan penahan jalan yang berada dihuta 7 Desa Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun terlihat asal jadi pengerjaannya,pembiayaan bersumber dari APBD ( Simalungun melalui bagi hasil ) Dinas PTUR Simalungun dan dikerjakan pihak pemborong CV.Karya Sari Tresna dengan total anggaran Rp 199.009.000,- .

Dengan masa pekerjaan dimulai tanggal 18 November 2025. Pekerjaan proyek sangat mengecewakan hasilnya bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili dihuta 7 Desa Karang Rejo dan para pengemudi serta pelintas lainnya .

Pantauan sorot24.id sejak dimulainya pekerjaan proyek pembuatan penahan jalan yang berada dijalan Anjangsana pada bulan November 2025 yang lalu,terlihat pekerjaaan asal jadi,material digunakan batu padas (batu kali) masih sangat muda tingkat kekerasannya,hingga kekuatan batu tersebut menjadi diragukan sebagai penopang dibawah untuk pembuatan penahan jalan,tetapi pihak pemborong tetap menggunakannya.

foto/dok : BD [red24]Kualitas penahan jalan yang baru selesai dikerjakan pada tanggal 29 Desember 2025, terlihat asal jadi,banyak pengendara yang melintasi jalan tersebut dan keluar masuknya truck dengan tonase berat menjadi salah satu penyebab amblasnya timbunan tanah dipinggir tembok karena penahan jalan tidak dipadatkan sesuai dengan spesifikasinya oleh pihak pemborong.

Kejar tayang pekerjaan proyek akhir tahun 2025 harus segera dituntaskan semuanya dan juga mepetnya waktu pengerjaan.

“Ketika pekerjaan tembok penahan jalan ini dikerjakan,kami sudah merasa sangat senang dikarenakan jalan ini adalah jalan utama (protokol) buat kami warga Huta 7,warga Nagori Karangrejo khususnya dan desa desa lainya yang masuk wilayah Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara,tetapi melihat pekerjaannya seperti ini, kami merasa kecewa,kualitasnya bisa dilihat sendiri badan jalan menjadi menyempit sementara jembatan berada disampingnya hanya berjarak 1 meter dari jalan tersebut”, ujar warga Huta 7.

“Umur jembatan juga sudah sangat tua kalaupun penopangnya tidak kuat maka tidak tertutup kemungkinan akan ikut amblas, harapan kami untuk segera ditinjau kembali dan diadakan perbaikan agar tidak jatuh korban dikarenakan jalan ini masih tetap berlobang dan tidak ditimbun, buat para pengendara roda 2 dan roda 4 maupun truck agar lebih berhati hati ketika melintasi jalan ini”, ungkap warga yang namanya tidak ingin disebutkan.

Jalan Anjangsana tepatnya di Desa Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas,berada diwilayah Kabupaten Simalungun Sumatera Utara adalah jalan utama yang melintasi tiga Kecamatan yaitu Gunung Maligas,Kecamatan Siantar dan Kecamatan Gunung Malela. Adapun jalan ini adalah jalur jalan utama menuju tempat Destinasi Wisata pemandian air sejuk Karang Anyer.

red24_BD

Apresiasi Kinerja Pengadilan Negeri Sorong, PASTI Indonesia :  Momentun Besar Reformasi Tatakelola Pendidikan

sorot24.id | SORONG – Persidangan sengketa pemecatan siswa SD Kristen Kalam Kudus Sorong (SKKKS) MKA (9) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (7/12/2026).

Sidang kali ini menjadi sorotan publik karena menghadirkan barang bukti dari pihak tergugat. Selain itu, karena menyangkut hak pendidikan seorang anak Indonesia yang dicabut secara sepihak oleh pihak sekolah.
Ketua Majelis Hakim, Wara Laso, menegur keras pihak tergugat atas ketidaksiapan mereka.

Ketua Majelis Hakim PN Sorong, Wara Laso, menegur keras pihak tergugat atas ketidaksiapannya mengahdirkan barang bukti.

Pasalnya, Dalam persidangan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya gagal menghadirkan bukti kuat. Satu-satunya dokumen yang ditampilkan hanyalah potongan pesan WhatsApp keluarga yang dicrop, sehingga tidak memiliki konteks utuh dan tidak dapat diverifikasi.

Menurut Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, pihaknya memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua Majelis Hakim Wara Laso dan jajaran hakim yang menunjukkan sikap profesional, tegas, dan empatik dalam menangani perkara ini.

“Majelis Hakim telah menunjukkan integritas luar biasa. Mereka tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga memperlihatkan kepedulian terhadap nasib seorang anak yang menjadi korban diskriminasi. Ini adalah teladan bahwa pengadilan bisa menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat kecil,” katanya dalam rilisnya.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, PASTI Indonesia menduga ada indikasi mobilisasi guru-guru yang seharusnya berada di kelas untuk mendidik anak-anak justru diarahkan ke pengadilan, meninggalkan ruang kelas kosong. Akibatnya, hak belajar siswa dikorbankan demi kepentingan Yayasan.

“Hasil investigasi kami dilapangan, kami menduga ada indikasi mobilisasi guru, tapi yang dikorbankan adalah anak-anak. Mereka dipulangkan lebih awal, tidak belajar, karena Yayasan lebih mementingkan citra dan pembelaan hukum daripada amanat pendidikan. Ini bukan hanya kelalaian, tapi bentuk arogansi kelembagaan,” terangnya.

Masih Lex, sidang hari ini menegaskan bahwa kasus diskriminasi terhadap MKA bukanlah insiden tunggal, pihaknya menduga menjadi bagian dari rantai persekongkolan kelembagaan yang melibatkan Yayasan, Majelis Gereja, dan pihak sekolah.

“Tindakan memobilisasi guru untuk persidangan semakin memperlihatkan pola pengabaian terhadap hak anak dan tanggung jawab pendidikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Lex menilai, bahwa agenda sidang berikutnya pada 14 Januari 2026 mendatang, akan menjadi ujian penting, apakah pihak tergugat mampu menghadirkan bukti yang sahih, atau justru semakin memperkuat dugaan diskriminasi sistematis yang telah mencederai amanat konstitusi.

“Kasus ini, kini menjadi simbol perjuangan melawan diskriminasi anak dan arogansi lembaga pendidikan. Jika dibuka terang benderang, ia bisa menjadi pintu masuk untuk reformasi besar dalam tata kelola sekolah di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Ayah korban, Johannes Anggawan, juga menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan mobilisasi guru ini.

“Hari ini bukan hanya anak kami yang kehilangan hak pendidikan, tetapi seluruh siswa SD Kristen Kalam Kudus. Kami berharap kasus ini dibuka terang benderang agar publik melihat bagaimana sebuah sekolah bisa mengabaikan amanat konstitusi demi kepentingan sempit,” tukasnya.

Johanes Anggawan berharap, agar kasus ini dibuka terang benderang dan tuntas, serta dapat memberikan rasa keadilan dan pembenahan tata kelola pendidikan kedepannya.

“Kami ingin kebenaran ini terungkap sepenuhnya. Kasus ini bukan hanya tentang anak kami, tetapi tentang masa depan anak-anak Indonesia. Jangan ada lagi sekolah yang arogan, yang merasa bisa mencabut hak pendidikan seenaknya. Kami berharap pengadilan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik diskriminasi dan arogansi lembaga pendidikan,” pungkasnya.

red24_LUNAS