Karaoke dan Spa di Gunung Putri Diduga Jadi Kedok Prostitusi

sorot24.id | BOGOR – Dugaan praktik prostitusi terselubung di kawasan Legenda Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Sejumlah lokasi yang beroperasi dengan kedok usaha hiburan dan relaksasi kini menjadi sorotan, Sabtu,04/04/2026 .

Penelusuran di lapangan mengarah ke sebuah ruko di kawasan Newton Square, Blok U22 No. 20, Desa Nagrak. Di lokasi tersebut terdapat tempat bernama Seven Kuy yang diduga menjadi bagian dari jaringan usaha hiburan bertema “Kuy-kuy”.

Tak jauh dari lokasi itu, sebuah tempat Spa bernama Kuy Story di Ruko Blok H29 juga turut teridentifikasi. Tempat ini diketahui beroperasi setiap hari dari pukul 10.00 hingga 22.30 WIB.

Indikasi aktivitas tertutup
Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas di kedua lokasi tersebut terkesan tertutup. Pengunjung tidak datang secara terbuka seperti tempat hiburan pada umumnya, melainkan melalui mekanisme tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan layanan tambahan di luar jasa Karaoke dan Spa yang ditawarkan, mengarah pada praktek prostitusi terselubung. Terindikasi jaringan kemunculan nama “Kuy” pada beberapa tempat usaha di kawasan tersebut memunculkan dugaan adanya keterkaitan antar lokasi. Meski belum dapat dipastikan secara resmi, pola operasional yang serupa memperkuat indikasi tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

red24_ER

KPK Periksa Pengusaha Madura Dugaan TPPU Kasus Cukai Rokok

sorot24.id | JAKARTA – Seorang pengusaha tersohor asal Pamekasan, Madura, H. Khairul Umam alias Haji Her, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran di sektor cukai rokok.

KPK menyebut pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus industri rokok ilegal yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Haji Her dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam distribusi maupun produksi rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Dugaan tersebut didasari penemuan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai, serta penggunaan pita cukai tidak sah dalam kemasan rokok.

Dalam perkara ini, KPK membuka opsi untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana dari aktivitas tersebut. Termasuk mengungkap pihak-pihak yang menerima bagian dari rokok ilegal.

Belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK terkait status hukum Haji Her, dan meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

red24_RG

Perang Teluk Dorong Perluasan Insentif Elektrifikasi Energi di Indonesia

sorot24.id | JAKARTA – Ekonom Konstitusi,Defiyan Cori, menilai konflik bersenjata antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel bisa menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk mempercepat kebijakan elektrifikasi dan memperluas insentif energi berbasis listrik guna mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.

“Perang di kawasan Teluk berpotensi mengganggu jalur distribusi energi global, terutama melalui Selat Hormuz yang menjadi salah satu jalur utama pengiriman minyak dunia. Gangguan pada jalur tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap pasokan energi Indonesia yang masih bergantung pada impor minyak dan gas,” katanya di Jakarta, Sabtu, (4/4).

Menurut Defiyan, situasi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional, terutama di tengah target swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Selain risiko pasokan, perang juga berpotensi mendorong kenaikan harga minyak dunia yang pada akhirnya membebani anggaran subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Data menunjukkan, alokasi subsidi energi Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, subsidi energi tercatat Rp131,5 triliun, meningkat dari Rp95,7 triliun pada 2020. Pada 2022, realisasi subsidi energi naik menjadi Rp157,6 triliun, dan kembali meningkat menjadi Rp159,6 triliun pada 2023, dengan porsi terbesar untuk subsidi BBM dan LPG impor.

Sementara itu pada 2024, lanjutnya, alokasi subsidi energi mencapai Rp203,4 triliun, dengan Rp114 triliun dialokasikan untuk subsidi BBM dan LPG 3 kilogram. Selanjutnya, alokasi anggaran subsidi energi dan kompensasi dalam APBN 2025 naik sebesar 1,9 persen dibanding tahun 2024. Jumlah alokasi subsidi BBM dan LPG bertambah sejumlah Rp900 miliar menjadi Rp204,3 triliun. Sedangkan, subsidi listrik hanya Rp89,7-90,22 triliun untuk 42,1 juta pelanggan.

“Dalam RAPBN 2026, pemerintah kembali mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, termasuk Rp105,4 triliun untuk subsidi BBM dan LPG,” tuturnya.

Defiyan menilai besarnya alokasi subsidi energi berbasis fosil tersebut perlu dievaluasi, terutama di tengah meningkatnya risiko geopolitik global. Ia menilai pemerintah dapat menggeser sebagian subsidi BBM dan LPG impor ke program elektrifikasi, termasuk kompor listrik dan kendaraan listrik.

Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mempercepat transisi energi baru dan terbarukan melalui program elektrifikasi nasional, termasuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 100 gigawatt. Program ini juga diarahkan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di wilayah terpencil serta mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Defiyan mengatakan kebijakan elektrifikasi tersebut perlu didukung dengan perubahan pola subsidi energi agar tidak hanya menjadi respons sementara terhadap konflik geopolitik. Ia menyarankan pemerintah memperluas insentif elektrifikasi bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, agar proses transisi energi berjalan lebih cepat.

“Selain itu, pemerintah perlu melakukan proyek percontohan di beberapa wilayah untuk mempercepat migrasi penggunaan energi dari BBM dan LPG menuju listrik. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting untuk meningkatkan penerimaan terhadap penggunaan energi listrik,” pungkasnya.

red24_LUNAS

‎Penuh Kehangatan PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sepatan Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Organisasi

‎​sorot24.id | TANGERANG – Momentum bulan Syawal 1447 H dimanfaatkan oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Sepatan untuk mempererat tali silaturahmi. Bertempat di Sekretariat PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sepatan, acara Halal Bihalal yang digelar berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan, mengusung semangat solidaritas “Kita Tidak Sedarah Tapi Lebih Dari Saudara,” Jumat (03/04/2026).

‎​Dalam sambutannya, Wakil Ketua PAC Pemuda Pancasila Sepatan, Lilo, S.S., menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh kader dan masyarakat jika dalam beberapa waktu ke belakang eksistensi organisasi dirasa kurang maksimal.

‎​”Kami memohon maaf apabila belakangan ini PAC Pemuda Pancasila Sepatan kurang begitu aktif dalam berbagai kegiatan. Momen Halal Bihalal ini adalah titik balik bagi kita semua untuk kembali merapatkan barisan,” ujar Lilo.

‎​Senada dengan hal tersebut, Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sepatan, Ahmad Gondil, memaparkan rencana strategis organisasi ke depan. Ia menegaskan bahwa agenda besar telah menanti, termasuk pembenahan internal secara menyeluruh.

‎​”Fokus utama kami saat ini adalah pembenahan struktur PAC dan perapihan administrasi di tingkat ranting melalui Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Ranting. Semua ini dilakukan sebagai persiapan menyongsong Musyawarah Pemilihan Ketua Baru yang dijadwalkan pada September 2026 mendatang,” tegas Ahmad Gondil.

‎​Tokoh Pemuda Pancasila PAC Sepatan, Jumadi (yang akrab disapa Jeray), turut memberikan pandangan serta arahan untuk kemajuan organisasi. Selain menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin, ia menekankan pentingnya menjaga marwah organisasi di tengah masyarakat.

‎​”Saya berharap seluruh kader tetap aktif, solid, dan selalu dalam Satu Komando. Kita harus memegang teguh tagline Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang. Mari kita buktikan bahwa meski kita tidak sedarah, namun kita jauh lebih saudara dalam memberikan manfaat bagi masyarakat Sepatan,” ucap Jeray dalam arahannya.

‎​Acara ini disambut baik oleh para pengurus tingkat desa salah satunya Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Sarakan, Dadang, menyampaikan rasa terima kasihnya atas inisiatif pertemuan yang luar biasa ini.

‎​”Terima kasih atas terselenggaranya acara Halal Bihalal yang sederhana namun penuh makna ini. Pertemuan di bulan Syawal ini sangat penting agar pengurus PAC maupun Ranting se-Kecamatan Sepatan bisa berkumpul dan bersilaturahmi kembali. Mudah-mudahan langkah kita selalu diberikan keberkahan,” tutur Dadang.

‎​Kegiatan berjalan lancar dan penuh kehangatan, mencerminkan kesolidan kader di bawah panji Pemuda Pancasila. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama untuk kemajuan organisasi dan sesi foto bersama sebagai simbol persatuan.

red24_RAS

Kepolisian Resort Metro Bekasi : Komitmen Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat 

sorot24.id | BEKASI – Kepolisian Resort Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) berupa penyiraman air keras yang terjadi di wilayah Tambun Selatan.

Pengungkapaan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Sumarni selaku Kapolres Metro Bekasi,dalam konferensi press yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, serta Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, bersama jajaran personel kepolisian lainnya.

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian utama dan tidak akan ditoleransi.

“Kami dari Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih yang dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Kasus penyiraman air keras ini adalah kejahatan serius dan kami pastikan proses hukumnya berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.

Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial TW mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada hingga perut akibat siraman cairan kimia berbahaya yang diduga kuat merupakan asam sulfat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk wilayah Jatiasih.

Kapolres juga mengungkap bahwa para pelaku telah merencanakan aksi tersebut secara matang, mulai dari menyiapkan alat, melakukan survei lokasi, hingga menentukan waktu pelaksanaan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi ini sudah direncanakan dengan sangat rapi. Ada peran masing-masing pelaku, mulai dari otak kejahatan hingga eksekutor di lapangan. Motifnya adalah dendam pribadi yang dipendam cukup lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah. Jangan main hakim sendiri atau menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Percayakan kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan penambahan sepertiga karena menggunakan bahan berbahaya.

Polres Metro Bekasi juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Press Realese :                                  Kepolisian Resort Metro Bekasi

red24_ER

Pemuda Banten Bicara Hukum dan Keadilan Menemukan Rumahnya

sorot24.id | BANTEN – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten akan menggelar acara Pengukuhan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPD KNPI Provinsi Banten yang dirangkaikan dengan Pelatihan Paralegal, pada Sabtu pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Banten.

Kegiatan ini direncanakan diikuti oleh sekitar 150 peserta yang berasal dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten, serta sekitar 30 tamu undangan dari unsur pimpinan tingkat Provinsi Banten dan pegiat hukum se-provinsi Banten

Acara tersebut mengusung tema :

“Pemuda Banten Bicara Hukum, Keadilan Menemukan Rumahnya”

Sebagai bentuk komitmen KNPI dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pemuda serta memperkuat peran kader dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.

Ketua Umum DPP KNPI, Dr. H. Ali Hanafiah, S.E., M.Si., berharap seluruh kader DPD KNPI Provinsi Banten maupun DPD KNPI Kabupaten/Kota se-Banten dapat hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.

“Kami berharap seluruh kader KNPI se-Provinsi Banten ikut hadir, menjadi peserta pelatihan paralegal, dan bersama-sama mensukseskan acara ini sebagai langkah nyata penguatan kapasitas pemuda di bidang hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, H. Tito Istianto, S.E., M.Si., yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten, menyambut baik inisiasi kegiatan tersebut.

Menurutnya, pengukuhan LKBH dan pelatihan paralegal merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pemuda, khususnya kader KNPI di seluruh wilayah Banten.

“Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para pemuda di Banten, khususnya kader KNPI, agar mengerti dan memahami hukum, sehingga mampu membantu masyarakat yang kurang mampu dalam mencari keadilan di Banten,” ungkap Tito kepada para awak media Kamis (2/4/2026).

Sementara itu, Asep Sudrajat selaku Ketua Pelaksana Kegiatan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak DPRD Provinsi Banten yang telah memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya acara tersebut.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua DPRD Provinsi Banten dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga acara pengukuhan LKBH dan pelatihan paralegal dapat terlaksana dengan baik,” ujar Asep Sudrajat.

Melalui kegiatan ini, KNPI Provinsi Banten berharap lahir kader-kader muda yang memiliki pemahaman hukum yang baik serta mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.

red24_RG

Kritik Predikat Kota Layak Anak di Tengah Realitas Perlindungan Anak di Kota Tangerang

sorot24.id | TANGERANG – Upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mengejar predikat Kota Layak Anak (KLA) kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA di Aula Gedung Cisadane. Agenda tersebut diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan capaian dari kategori Nindya menuju kategori utama. Namun demikian, publik justru dihadapkan pada pertanyaan mendasar : sejauh mana predikat tersebut mencerminkan kondisi riil di lapangan ?

Secara administratif, capaian empat kali berturut-turut kategori Nindya menunjukkan konsistensi kinerja birokrasi. Akan tetapi, indikator keberhasilan tidak dapat semata diukur dari penghargaan. Realitas sosial di Kota Tangerang masih diwarnai berbagai persoalan serius terkait perlindungan anak dan perempuan, mulai dari dugaan kekerasan hingga lemahnya sistem pengawasan di lingkungan yang seharusnya aman.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2025 Kota Tangerang mencatat 72 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tujuh puluh dua kasus dan ini bukan angka kecil. Bahkan, angka tersebut tercatat sebagai yang tertinggi di Provinsi Banten pada periode pelaporan tersebut. Ini menjadi alarm keras bahwa persoalan perlindungan anak dan perempuan di Kota Tangerang masih membutuhkan perhatian serius dan langkah konkret yang lebih progresif. Kondisi ini sekaligus menegaskan adanya kesenjangan antara capaian penghargaan dan realitas yang terjadi di masyarakat.

foto/dok : istimewa . [red24]
Trisyahrizal Aktivis Tangerang menilai bahwa penghargaan tersebut tidak boleh dijadikan alat legitimasi semata tanpa perbaikan nyata.

“Penghargaan itu bukan tujuan akhir, melainkan alat ukur. Ketika masih ada puluhan kasus kekerasan yang tercatat secara resmi, maka patut dipertanyakan sejauh mana indikator Kota Layak Anak itu benar-benar terpenuhi. Jangan sampai penghargaan hanya menjadi simbol administratif tanpa substansi perlindungan yang nyata,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan publik dalam pengawasan.

“Kalau pemerintah serius, buka data secara jujur. Libatkan masyarakat sipil dalam pengawasan. Karena perlindungan anak bukan sekadar program, tapi soal keberpihakan,” tambahnya.

foto /dok : istimewa . [red24]
Sementara itu, Oki Putra Arsulan Ketua PC PMII Kota Tangerang menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan anak.

“Kami melihat ada ketimpangan antara klaim keberhasilan dengan realitas yang terjadi. Data 72 kasus itu bukan sekadar angka, itu adalah bukti bahwa masih ada anak-anak dan perempuan yang belum mendapatkan perlindungan maksimal. Maka sudah seharusnya ada evaluasi total terhadap kinerja instansi terkait, termasuk peran DP3AP2KB,” ujarnya.

Oki menegaskan bahwa penghargaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi persoalan.

“Penghargaan jangan dijadikan pencitraan. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian untuk berbenah, bukan sekadar mempertahankan label. Kota Layak Anak harus hadir dalam rasa aman anak-anak, bukan hanya dalam piagam penghargaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Harus ada roadmap yang jelas, sistem pengaduan yang responsif, serta penanganan yang cepat dan berpihak pada korban. Kalau tidak, maka predikat itu kehilangan makna,” tutupnya.

Sebagai penutup, penting untuk ditegaskan bahwa predikat Kota Layak Anak seharusnya tidak berhenti pada capaian administratif, melainkan harus terukur dari berkurangnya kasus kekerasan, meningkatnya rasa aman, serta hadirnya sistem perlindungan yang efektif. Jika fakta menunjukkan sebaliknya, maka evaluasi menyeluruh menjadi sebuah keniscayaan.

red24_RAS

Pemda Raja Ampat Klaim Pembongkaran dan Penertiban Pasar Sah, YLBH KIP : Itu Pembohongan Publik

sorot24.id | PAPUA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH KIP) yang bertindak selaku tim Kuasa Hukum Pelapor/Korban AJM dkk sebagai Pemilik Garapan Tanah Adat, menyampaikan bahwa, klaim Pemda Kabupaten Raja Ampat terkait Pembongkaran atau Penertiban Bangunan/Lapak/kios di kawasan pasar lama Mbilim Kayam bukanlah di atas tanah milik Pemda Raja Ampat dan belum pernah terinventarisir sama sekali sebagai aset Pemda.

“Kami menyakini tanah tersebut adalah murni milik klien kami yang dahulu di berikan secara adat/keluarga oleh Pemilik tanah adat sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada klien kami sesuai tatanan Hukum adat yang berlaku di dalam masyarakat itu sendiri,” katanya, pada Kamis, (2/4).

UUD 1945, Pasal 18B Ayat ( 2 )

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang .

Artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat wajib mengakui dan menghormati satuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. bukan pemda bertindak sewenang-wenang mengklaim secara sepihak untuk menerobos, menghentikan, menertibkan seluruh aktifitas hingga membongkar bangunan, lapak, kios di atas tanah yang masih milik masyarakat adat itu sendiri.

Sebab fakta di lapangan bahwa Pemda tidak mampu menunjukan dokumen kepemilikan sah kalau objek tanah tersebut benar-benar adalah milik Pemda Raja Ampat.

Jika terus di paksakan maka tindakan Pemda Raja Ampat itu bisa di sebut Inkonstitusional.

Putusan MK 35/2012

Pemda Raja Ampat harus ingat bahwa, putusan Ini memberikan kedaulatan kepada masyarakat adat untuk mengelola wilayah adatnya.

Jadi kalau Status Lahan/Tanah pasar lama Mbilim kayam dan pasar Warwariko Bukan aset Pemda maka saran kami sebaiknya di tata menjadi pasar tradisional saja dan biarkan masyarakat adat sebagai pemilik untuk mengolahnya sebagai sumber pendapatan ekonomi yang layak guna menunjang kelangsungan hidup mereka sehari-hari.

Artinya, Pemda hadir di situ hanya untuk memberikan Rambu-rambu, bukan satpol PP nya bertindak represif seperti mau melawan teroris.

Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 yang telah di ubah menjadi Undang-undang Nomor. 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus papua.

Pengakuan tanah adat (hak ulayat) di Papua diatur terutama dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 43 dan Pasal 51.

Pasal-pasal ini menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah, hutan, dan air, serta keharusan musyawarah dalam pemanfaatannya.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

Ini adalah landasan hukum utama yang mengatur tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil pengadaan Tanah.

Kalau memang Pemda sudah Memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kenapa objek tanah tersebut Belum masuk menjadi aset Pemda, kan pengadaan tanah itu wajib di dasarkan oleh RTRW.

Lalu, bagaimana logikanya ketika Pemda sudah punya RTRW tetapi tanah tersebut belum di proses menjadi aset Pemda,
dan bagaimna Perda dan Perbup nya mau di terapkan guna melalukan suatu penertiban dan pembongkaran di atas objek tanah yang masih milik masyarakat adat, dan merelokasi atau memindahkan masyarakat/pedagang di pasar Warwariko ke pasar Snonbukor tanpa terdahulu menyediakan los dan lapak yang layak di pakai. Inikan justru merugikan tanpa menguntungkan yang tidak sesuai dengan prinsip ketentraman, kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan.

Kalau memang pemda mau menggunakan dan memakai Lahan/Tanah milik masyarakat adat untuk kepentingan umum, pembangunan dan lainnya silahkan saja, asalkan Pemda bertindak sesuai mekanisme yang telah di atur dalam ketentuan UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah.

Salah satunya melakukan musyawarah dan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil sesuai pasal 9 & pasal 37.

Sebab ini bukan tanah terlantar yang tidak ada fungsi sosialnya sabagaimana di atur dalam PP Nomor 20 tahun 2021 yang menyatakan bahwa, Pemda hanya dapat mengambil alih tanah jika tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah terlantar namun, penentuan ini memerlukan proses panjang (peringatan, identifikasi, penelitian) oleh BPN, bukan pemaksaan sepihak oleh Pemda.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan hak-hak masyarakat atas tanah, khususnya untuk proyek kepentingan umum seperti kawasan sungai/laut, waduk, dan prasarana publik lainnya. Bukan untuk menentang pembangunan itu sendiri.

Jadi, tidak boleh Pemda Raja Ampat memakai slogan bagi pembangunan demi kepentingan umum, dan bermimpi ingin menata dan membangun Kabupaten Raja Ampat yang lebih indah dan berkemajuan.

Sedangkan, di lain sisi Pemda sendiri yang tidak mau berpedoman dan taat pada prosedur yang berlaku, bukan hanya berpedoman pada Perda dan Perbup saja.

Hari ini publik bertanya tanya, apa sebab dan alasan Pemda Raja Ampat tidak melakukan semua tahapan tersebut. Padahal untuk pengadaan tanah oleh Pemda sudah ada tahapan persiapan seperti anggarannya yang di sebut sebagai Anggaran Pembebasan Lahan yang bersumber dari APBD dengan jumlah yang cukup besar dan fantastis.

Sampai saat ini lahan/tanah pasar lama Mbilim kayam dan pasar warwariko belum juga di jadikan aset pemda, termasuk beberapa lahan lain yang sekarang telah di duduki oleh pemda seperti bangunan kantor pemerintahan, sekolah, Pelabuhan dll masih dengan status Pinjam pakai dan berhutang kepada pemilik-pemilik tanah adat tanpa suatu kejelasan dan kepastian Hukum.

Hal ini sangat di sayangkan sekali dan tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Raja Ampat.

Maka, untuk bagian ini kami meminta kepada Kejaksaan, BPK dan KPK agar segera Melakukan audit dan pemeriksaan terhadap anggaran-anggaran tersebut demi menjamin tata kelolah keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel di badan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Sebab kami menduga kuat ada indikasi Penyalahgunaan kewenangan dan anggaran di sana.

Menurut Benyamin Warikar, Juru Bicara YLBH KIP, “bahwa sebagai Tim kuasa hukum menilai bahwa percobaan melakukan Penertiban dan pembongkaran yang di klaim Oleh pemda bahwa tindakan tersebut sudah sah secara hukum adalah keliru dan bentuk Pembohongan Publik tanpa dasar hukum yang jelas,” terangnya.

Ia menegaskan, bahwa klien mereka sangat mendukung penuh program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.

“Ya, kami tidak berniat sama sekali menghalangi atau menghambat program kerja Pemda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
Tapi jangan juga cara Pemda seperti itu, sebab Adat ini kan ada sebelum negara ini hadir, jadi tolonglah juga Pemda dapat menghormati satuan masyarakat hukum adat setempat termasuk Hak-hak tradisionalnya,” terangnya.

Pihaknya menghimbau, “kepada setiap pemilik tanah adat di Kabupaten Raja Ampat agar tetap solid, konsisten dan komitmen mempertahankan hak-hak kalian dan jangan mau teriming-iming dari bujuk rayu yang di skenariokan oleh oknum pejabat Pemda dan kaki tangan mereka, yang cenderung mengatasnamakan pemilik tanah.
Dan waspada terhadap praktek modus operandi mafia Tanah yang sudah sangat merajalela,” tutupnya.

red24_LUNAS

Polda Banten Tegaskan Arena Sabung Ayam di Walantaka Ditutup Permanen

sorot24.id | SERANG – Polda Banten menindaklanjuti adanya dugaan praktik sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Kamis (02/04). Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Sebelumnya, pada Jumat (28 Maret), petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah melakukan pemasangan garis polisi (police line) sebagai langkah awal penindakan terhadap lokasi tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (2 April), dilakukan pembongkaran terhadap arena yang diduga digunakan untuk praktik sabung ayam. Saat ini, lokasi tersebut telah diratakan sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk aktivitas serupa di kemudian hari.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten meng-update terkait adanya pemberitaan dugaan tindak pidana sabung ayam di wilayah Walantaka. Dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan police line terhadap lokasi tersebut, dan pada sore hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari praktik-praktik melanggar hukum. “Kami berharap kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya praktik tindak pidana seperti ini, segera laporkan kepada polisi terdekat, baik ke Polsek, Polres, Polda, maupun melalui layanan call center 110. Polri akan segera hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Pembongkaran ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Banten tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik ilegal benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Melalui langkah tegas dan kolaborasi dengan masyarakat, Polda Banten mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian demi kebaikan bersama .

Press Release : BidHumas Polda Banten

red24

Polsek Tambora Gelar Apel Pengamanan Hari Paskah 2026

sorot24.id | JAKARTA – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang akan merayakan Hari Paskah 2026, jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menggelar apel kesiapan pengamanan pada Kamis (2/4/2026) pukul 14.00 WIB di Mako Polsek Tambora.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., didampingi Tim Asistensi Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Evarmon Lubis, SH, MM. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah Paskah di wilayah hukum Tambora.

Gelar Apel Pengamanan Hari Paskah 2026 dipimpin langsung Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., didampingi Tim Asistensi Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Evarmon Lubis, SH, MM. foto/dok : [red24] .
Dalam arahannya, Kapolsek Tambora menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselenggaranya apel serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang hadir dan siap melaksanakan tugas pengamanan.

Kapolsek juga menekankan kepada seluruh anggota yang terlibat dalam surat perintah (sprin) pelayanan untuk segera menempati lokasi gereja yang telah ditentukan usai apel. Personel diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap barang-barang yang masuk ke area gereja, serta melakukan pengaturan lalu lintas guna menghindari kemacetan di sekitar lokasi ibadah.

Selain itu, anggota diminta untuk aktif berkoordinasi dengan tokoh agama setempat guna mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta melakukan tindakan cepat dan tepat apabila terjadi situasi yang mengganggu keamanan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah.

Kapolsek juga menegaskan bahwa seluruh personel pengamanan tidak diperkenankan meninggalkan lokasi tugas selama kegiatan ibadah berlangsung, sebagai bentuk tanggung jawab penuh dalam menjaga situasi tetap kondusif.

Selama kegiatan apel berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kesiapsiagaan Polsek Tambora dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam momentum perayaan hari besar keagamaan.

Dengan sinergi dan kesiapan seluruh personel, diharapkan perayaan Hari Paskah 2026 di wilayah Tambora dapat berjalan dengan lancar, aman, dan penuh khidmat.

red24_PUJI