Bersama Karang Taruna Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba

sorot24.id | TANGERANG – Agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba pada generasi muda, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa menggelar sosialisasi bahayanya penyalahgunaan Narkoba, kegiatan tersebut berempat di ruang rapat Kantor Kecamatan Tigaraksa, jumat 13 maret 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri 36  pengurus Karang taruna tingkat  Kecamatan serta 14 Ketua Karang Taruna tingkat Kelurahan dan Desa  se – Kecamatan Tigaraksa,hadir sebagai narasumber Kapolsek Tigaraksa dan  BNK .

Kapolsek Tigaraksa sedang memberikan penyuluhan tentang penyalahgunaan Narkoba. foto/dok : red24

‎Sambutan Camat Tigaraksa yang diwakili oleh Kasi Pemerintaan Mulyadi, S.H mengatakan, “kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap para pemuda yang ada di Kecamatan Tigaraksa agar terhindar dari bahaya Narkoba”, ujarnya.

“Dengan adanya sosialisasi ini kepada para pemuda khususnya Karang Taruna, bisa lebih paham tentang bahayanya Narkoba. Sehingga para pemuda yang ada di Kecamatan Tigaraksa dapat terhindar dari penyalahgunaan Obat terlarang,” tambahnya.

‎Sementara Ketua Karang Taruna Kecamatan Tigaraksa,Saepul Rahayu mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Kecamatan Tigaraksa yang telah mengadakan kegiatan sosialisasi bahayanya Narkoba.

‎”Dengan adanya sosialisasi ini anggota katar dapat lebih memahami lagi tentang bahaya Narkoba, sehingga mereka juga akan ikut menyampaikan di lingkungan masing-masing setelah mendapatkan pemahaman bahayanya obat obatan terlarang”, pungkas Saepul Rahayu Ketua Karang Taruna Kecamatan Tigaraksa .

red24_J.U

Lusuh nya Kain Bendera di Halaman Kelurahan Karawaci Baru Tuai Kecaman

sorot24.id | TANGERANG – Viral di media sosial mengenai Bendera Merah Putih yang lusuh dan sobek di halaman Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan aktivis dan mahasiswa.

‎Pasalnya, mereka diduga dengan Alih-alih memberikan klarifikasi atau melakukan evaluasi, pihak kelurahan justru disinyalir membuat pemberitaan tandingan yang memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

‎Peristiwa ini bermula saat awak media menemukan Sang Saka Merah Putih dalam kondisi tidak layak masih berkibar di tiang bendera kantor kelurahan.

‎Kondisi bendera yang terlihat kusam dan robek itu kemudian beredar luas di media sosial dan menuai sorotan publik.

‎Pasalnya, bendera negara merupakan simbol kehormatan yang seharusnya dijaga dan diperlakukan dengan penuh penghormatan.

‎Namun, setelah pemberitaan tersebut viral, muncul narasi tandingan yang disebut-sebut berasal dari pihak kelurahan.

‎Langkah itu dinilai sejumlah pihak sebagai upaya membangun opini, alih-alih menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

‎Beberapa pemerhati pelayanan publik menilai, sebagai pemimpin wilayah, Lurah seharusnya bersikap terbuka terhadap kritik dan segera melakukan pembenahan apabila terjadi kelalaian.

‎“Jika memang ada kekeliruan, seharusnya cukup menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan segera mengganti bendera yang tidak layak. ‎Itu jauh lebih bijak daripada membuat berita tandingan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

‎Kritik pun mengarah pada sikap pimpinan Kelurahan Karawaci Baru yang dinilai kurang responsif terhadap masukan masyarakat maupun insan pers.

‎Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, ditegaskan bahwa bendera negara harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, atau kusam.

‎Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan agar lebih peka terhadap simbol negara serta tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan oleh media maupun  masyarakat .

‎Mendengar hal ini BF mahasiswa Tangerang Raya angkat bicara, seharusnya pihak kecamatan Karawaci itu meminta maaf membuat klarifikasi atas kesalahan di kelurahan nya yang mengibarkan bendera yang kusam.

‎”Karena bendera merah itu simbol negara Republik Indonesia, apabila pihak kecamatan Karawaci tidak membuat klarifikasi permintaan maaf kepada publik, saya dan element masyarakat akan mendorong kasus ini ke Walikota Tangerang hingga laporkan ke presiden RI”, ucapnya, Jum’at (13/3/26) .

‎Ditempat terpisah Riki Ade Suryana Ketua FORMASI (Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia) menambahkan, kenapa bendera yang kusam itu masih di pasang, sama saja pihak kecamatan Karawaci itu tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan.

‎”Bilamana pihak Kecamatan dan Kelurahan tidak meminta maaf ke publik maka saya bersama jajaran Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia serta elemen masyarakat akan ambil tindakan dengan memakai cara aktivis”, tutupnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Karawaci Baru belum memberikan klarifikasi resmi terkait munculnya pemberitaan tandingan tersebut.

‎Masyarakat pun berharap ada penjelasan terbuka sekaligus pembenahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.‎

red24_J.U

FORMASI Kritik Keras Keterlibatan Aparat Dalam Project Dapur MBG dan Potensi Konflik Kepentingan

sorot24.id | JAKARTA – Ketua Umum FORMASI (Forum Mahasiswa dan Aktivis Solidaritas Indonesia) Riki Ade Suryana, secara tegas menyampaikan kritik terhadap keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pengelolaan lebih dari 1.000 Dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎Langkah pemerintah yang melibatkan institusi penegak hukum dalam ranah teknis operasional dan ekonomi dinilai sebagai bentuk penyimpangan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri serta memperbesar risiko konflik kepentingan.

‎Polri seharusnya fokus pada pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum, bukan menjadi “pengelola dapur” atau operator proyek ekonomi.

Jika terjadi kasus korupsi, penyimpangan anggaran, atau insiden keracunan massal (sebagaimana data menunjukkan lebih dari 21.000 anak menjadi korban) di dalam SPPG yang sudah berjalan, siapa yang akan melakukan penyidikan ?

‎Munculnya situasi ini “polisi menyidik polisi kah ?” itu akan merusak kredibilitas hukum di Indonesia.

‎Menjadikan Polri sebagai alat pelaksanaan program di luar tupoksi dapat mengaburkan mekanisme sekuritisasi dan merusak reformasi birokrasi yang selama ini diperjuangkan.

‎Riki Ade Suryana menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam proyek teknis-ekonomi ini berpotensi menabrak aturan yang ada .

‎Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia : Pasal 13 menyebutkan tugas pokok Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada klausul yang membenarkan Polri menjadi operator program gizi atau pengelola anggaran bisnis/ekonomi.

“Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 : Tentang peran TNI dan Polri yang menegaskan pemisahan peran aparat keamanan dari wilayah politik dan sipil guna menjaga profesionalisme”, ujar Riki.

‎Lebih lanjut Riki mengatakan, “pengelolaan Dapur MBG/SPPG harus sepenuhnya diserahkan kepada lembaga sipil yang kompeten, seperti Kementerian Kesehatan, Dinas Sosial, atau melibatkan UMKM lokal secara murni tanpa intervensi aparat keamanan”, tegas nya .

‎Mendesak BPK untuk melakukan audit investigatif terhadap alokasi anggaran SPPG yang dikelola oleh institusi non-sipil guna mencegah kebocoran anggaran pendidikan yang dialihkan ke program ini.

‎Meminta Kompolnas dan DPR RI untuk memberikan teguran keras kepada Kapolri agar tetap menjaga marwah institusi dan tidak menarik Polri ke dalam pusaran proyek yang rawan korupsi.

‎”Jangan sampai program gizi untuk rakyat hanya menjadi ajang bagi-bagi proyek bagi aparat dan pejabat. Jika Polri sibuk mengurus dapur, maka siapa yang akan mengurus keamanan dan keadilan bagi rakyat ? Kita butuh polisi yang profesional, bukan polisi yang kenyang karena proyek!” pungkas Riki Ade Suryana.

red24_J.U

Bulan Ramadhan Penuh Berkah Polda Banten dan Permikomnas Banten Gelar Aksi Berbagi Takjil

sorot24.id | BANTEN – Dalam rangka menebar kebaikan di bulan suci Ramadhan 1447 H,Polda Banten bersama Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (Permikomnas) Banten menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat. Kamis,12/03/2026.

Kegiatan sosial ini dilaksanakan di empat titik di wilayah Serang, yakni di depan Universitas Bina Bangsa, depan Universitas Serang Raya, perempatan lampu merah Ciceri, serta perempatan Alun-Alun Kota Serang. Personel Polda Banten bersama para mahasiswa turun langsung ke jalan membagikan ratusan paket takjil kepada pengendara dan masyarakat yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat sinergi antara kepolisian, mahasiswa, dan masyarakat. Selain berbagi makanan untuk berbuka puasa, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat kebersamaan serta memperkuat hubungan yang harmonis antara aparat kepolisian dengan kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Sebagai bentuk kepedulian di bulan suci Ramadan, bersama sejumlah instansi saat ini sedang melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi momentum bagi mahasiswa dan berbagai elemen lembaga untuk hadir langsung di tengah masyarakat, menebarkan semangat berbagi dan kebersamaan.

Desta perwakilan Permikomnas Banten mengatakan,“melalui kolaborasi ini, kami berharap nilai gotong royong dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh, sekaligus menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya hadir dalam ruang akademik, tetapi juga berkontribusi nyata bagi masyarakat”,ujarnya .

Masyarakat yang melintas di sejumlah titik kegiatan tampak antusias menerima takjil yang dibagikan. Mereka berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan di bulan suci Ramadhan 1447 H.

red24_RG

Kakanwil BPN Banten Saksikan Penyerahan Sertifikat PTSL Secara Door to Door di Kabupaten Serang

sorot24.id | SERANG – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyaksikan secara langsung penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, kepada masyarakat secara simbolis melalui metode door to door di Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kamis (12/3/2026).

Pada kesempatan tersebut, sebanyak delapan sertifikat diserahkan secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat. Penyerahan ini merupakan bagian dari distribusi bertahap sertipikat PTSL yang telah selesai diproses oleh Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menargetkan penerbitan 9.000 bidang sertifikat melalui program PTSL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 bidang sertifikat telah diserahkan secara bertahap kepada masyarakat di Desa Labuan.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan ketersediaan anggaran. Program ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menegaskan bahwa program PTSL merupakan program pemerintah yang tidak dipungut biaya, kecuali biaya persiapan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PTSL itu gratis. Namun apabila terdapat oknum yang memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, silakan segera laporkan kepada kami,” tegas Elfidian.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa program PTSL merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui layanan pertanahan yang dibiayai oleh negara.

“Penyerahan sertifikat seperti ini harus menjadi kebiasaan. Kita semua memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk memastikan program pemerintah tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi benar-benar sampai ke tangan masyarakat, bahkan sampai ke depan pintu rumah mereka,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Harison juga mempraktikkan secara langsung cara mengecek keaslian sertifikat elektronik menggunakan perangkat telepon genggam melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Dibelakang sertifikat ada barcode, silahkan download aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, kalaupun misalnya kena air atau rusak bisa di-upgrade, no problem. Ini bisa diganti kapanpun”, jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat program PTSL serta pentingnya menjaga dokumen pertanahan sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

red24_RG

12 Pegawai Lapas Serang Naik Pangkat Kalapas Pimpin Penyematan

sorot24.id | SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar upacara penyematan kenaikan pangkat bagi 12 pegawai, Kamis (12/3/2026) pukul 17.00 WIB di lapangan apel Lapas IIA Serang. Penyematan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Serang, Riko Stiven.

Dalam kesempatan ini, Kalapas Riko Stiven mengucapkan selamat kepada 12 pegawai yang naik pangkat.

12 Pegawai Lapas Serang Naik Pangkat. foto/dok : Lapas IIA Serang Banten. [red24]
“Semoga dengan kenaikan pangkat ini, bapak dan ibu dapat menambah kemajuan bagi organisasi Lapas Serang khususnya, dan dapat menjadi contoh bagi rekan-rekan lainnya,” ujarnya.

12 pegawai yang naik pangkat tersebut adalah hasil dari penilaian kinerja dan kompetensi yang telah dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan masa pangkat reguler 4 tahun dan melalui tes kompetensi penyesuaian ijazah Strata 1. Kenaikan pangkat ini diharapkan dapat memotivasi pegawai lainnya untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi mereka.

Upacara penyematan kenaikan pangkat ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama.

red24_RG

Antisipasi Pungli Calo Tenaga Kerja PT. Lung Cheong Harapkan Masyarakat Segera Melapor

sorot24.id | SERANG – Dalam upaya mencegah praktik dugaan pungutan liar (Pungli) pada penerimaan tenaga kerja baru oleh oknum calo, PT Lung Cheong Brother Industrial berikan pesan kepada seluruh masyarakat Banten, khususnya Kabupaten Serang.

Dalam pesan yang dipublikasikan, PT Lung Cheong melalui pihak Managemen mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati saat akan melamar pekerjaan.

Kami managemen PT. Lung Cheong Brothers Indsutrial menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Serang Provinsi Banten agar berhati-hati jika ada pihak yang mengatasnamakan kami untuk meminta imbalan atau pungli kepada calon pelamar pekerjaan.” ujar Sarhudi Supervisor HRD. Rabu,11/03/2026 .

Sarhudi menuturkan bahwa setiap rekrutmen karyawan baru, pihaknya selalu melakukan tes dengan transparan dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan, tanpa adanya biaya apapun.

“Bagi calon pelamar untuk selalu berhati-hati. Kami tegaskan pihak managemen PT. Lung Cheong Brothers Indsutrial tidak pernah memungut uang atau imbalan apaun kepada calon tenaga kerja”, tegasnya .

Untuk itu, pihaknya berharap jika ada masyarakat atau calon tenaga kerja yang menjadi korban atas tindakan pungli atau merasa dirugikan, agar segera berkoordinasi dengan pihak manajemen guna melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kepolisian.

Siapapun masyarakat yang mendapatkan informasi terkait Pungli untuk masuk kerja ke PT. Lung Cheong diharapkan segera lapor ke pihak Kepolisian, agar memberikan efek jera terhadap pelaku yang telah merugikan masyarakat.” himbau Sarhudi bersama dengan jajaran manajemen PT. Lung Cheong Brother Industrial.

Selain meresahkan masyarakat sebagai calon tenaga kerja baru, perilaku Pungli juga memberikan dampak negatif terhadap nama baik perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1993 di Kabupaten Serang tersebut.

red24_RG

FP2N Geruduk Kantor Dishub Kota Tangerang

sorot24.id | TANGERANG – Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) kembali menggelar aksi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dengan membawa spanduk bertuliskan : “Nyawa Lebih Penting Daripada Jabatan”,Rabu,11 Maret 2026.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas maraknya parkiran liar truk wing box di bahu Jalan Juanda yang dinilai membahayakan pengguna jalan dan diduga telah memicu kecelakaan.

Ketua FP2N, Thorik Arfansyah, dalam orasinya menegaskan bahwa Dishub Kota Tangerang dinilai baru bergerak setelah muncul korban kecelakaan akibat kondisi lalu lintas yang semrawut karena parkiran liar.

foto/dok : red24

“Pembiaran terhadap kendaraan besar yang parkir di bahu jalan merupakan bentuk kelalaian yang berpotensi terus menimbulkan korban jika tidak segera ditertibkan” tegas Thorik .

Dalam aksi tersebut, Fiqri selaku orator juga menyampaikan kritik keras terhadap kondisi di lapangan. Ia menilai parkiran truk wing box yang diduga milik ekspedisi di kawasan PT IMS Logistic Head Office menjadi salah satu sumber permasalahan yang hingga kini belum tertangani secara serius.

“Jika hal seperti ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan selalu menimbulkan korban. Truk wing box yang parkir di bahu jalan jelas mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Fiqri .

Aksi massa FP2N akhirnya diterima oleh Raden Febi Darmawan A.Md, LLAJ, ST, M.Si, selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur dalam melakukan penindakan.

Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan baru dapat dilakukan setelah rambu lalu lintas larangan parkir dipasang dan telah berjalan selama satu bulan.

“Kami bisa melakukan penindakan setelah rambu lalu lintas terpasang dan berjalan sekitar satu bulan. Setelah itu baru bisa dilakukan penyisiran dan penindakan terhadap truk wing box yang masih parkir di bahu jalan,” ujar Febi.

Ia juga menegaskan bahwa Dishub Kota Tangerang akan terus berupaya menertibkan oknum sopir yang masih memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat beristirahat.

“Jika ada masyarakat atau pemuda yang ingin bertemu dengan pak kadis, pak Kabid, pak kasie langsung temuin security, Jika ada pemikiran dan gagasan yang baik untuk Dinas Perhubungan Kota Tangerang” ucap Febi.

Meski demikian, FP2N menilai langkah tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan, bukan sekedar janji atau prosedur administratif yang berlarut-larut.

FP2N menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas parkir truk wing box di sepanjang Jalan Juanda. Jika masih ditemukan kendaraan besar yang parkir di bahu jalan tanpa adanya penertiban, mereka memastikan akan kembali menyuarakan aspirasi bahkan melakukan aksi lanjutan.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kami tidak ingin ada korban berikutnya hanya karena pembiaran parkiran liar di bahu jalan,” pungkas Riki Ade Suryana.

Aksi ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kota Tangerang, bahwa persoalan parkiran liar kendaraan berat bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan persoalan keselamatan publik yang membutuhkan langkah tegas dan cepat dari pihak berwenang.

red24_RAS

Dinkes Banten Resmi di Laporkan Terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta Logo RSUD Labuan

sorot24.id | SERANG – Kasus dugaan pelanggaran penggunaan karya orisinal (Hak Cipta) milik orang lain tanpa izin, yang mencakup penggandaan, distribusi, adaptasi, atau penggunaan komersial ilegal yang diduga dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, berbuntut panjang.

Seorang konsultan dan desainer branding asal Kota Serang, Agus Guntur Maulana, S.Sn. telah secara resmi mengajukan laporan pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta atas karya desain Logo RSUD Labuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor HKI.7.KI.08.01-01.01.05-LP tanggal 18 Februari 2026, yang diajukan kepada Direktorat Penegakan Hukum DJKI terkait dugaan penggunaan ciptaan berupa seni rupa logo RSUD Labuan tanpa izin dan tanpa pengalihan hak ekonomi dari pemegang hak cipta.

Karya logo tersebut diketahui telah tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Permohonan EC002025102090.

“Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, DJKI telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan serta Tanda Penerimaan Dokumen sebagai bukti bahwa laporan beserta dokumen pendukung telah diterima secara resmi oleh otoritas yang berwenang. Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI juga telah mengirimkan Surat Undangan Wawancara tertanggal 5 Maret 2026 dengan nomor HKI.7.KI.08.01-26.01.05-132 kepada pelapor dan para saksi,” ujar pria yang akrab disapa Guntur lewat Press rillisnya yang diterima redaksi sorot24.id .

Ia juga mengapresiasi kinerja Direktorat Penegakan Hukum DJKI yang telah melakukan langkah cepat dengan memanggil Pelapor dan saksi-saksi untuk menjalani pemeriksaan perdana. Agenda Wawancara Pemeriksaan untuk memberikan keterangan telah dilangsungkan di Ruang Pemeriksaan Gedung DJKI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 09.00 WIB kemarin.

Proses ini menghadirkan Agus Guntur Maulana, S.Sn. selaku Pelapor, didampingi oleh dua saksi, Mochamad Fariz Nur Rachman, S.Sn. dan Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahap klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh Direktorat Penegakan Hukum DJKI, terkait dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agus menyampaikan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menegakkan prinsip perlindungan hak cipta, profesionalitas karya desain, serta penghormatan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia.

“Sebagai desainer profesional lulusan dari Fakultas Seni Rupa & Desain (School of Crrative Industries Telkom University), Perlindungan hak cipta adalah bagian penting dari ekosistem industri kreatif yang adil dan bermartabat, karya kreatif bukan hanya produk estetika, tetapi juga hasil intelektual yang dilindungi oleh hukum dalam upaya menjaga integritas dan profesionalitas,” tegas Guntur.

Ia berharap, Laporan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di bidang desain dan branding.

“Saat ini kasusnya dalam proses penanganan laporan dan tengah tahap pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian RI sesuai mekanisme hukum yang berlaku Semoga dalam waktu dekat cepat terselesaikan,” ucapnya .

Terpisah, kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan managemen RSUD Labuan Banten rupanya menjadi sorotan dan kritik, salah satunya dari akademisi Andri Nugroho. Ia menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan penggunaan logo yang memiliki hak cipta oleh instansi pemerintah di lingkungan Dinas Kesehatan. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu sebagai pemilik karya, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam menghormati hukum dan hak kekayaan intelektual.

“Sangat disayangkan jika Provinsi Banten yang kaya akan potensi kreatif justru diduga ‘miskin’ orisinalitas dalam birokrasinya. Jika benar terjadi, duplikasi karya anak bangsa oleh Pemprov Banten (Dinas Kesehatan) bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan skandal moral. Bagaimana mungkin pemerintah mengajak rakyatnya berinovasi jika hak intelektual mereka justru ‘dijarah’ oleh institusi yang seharusnya melindungi,” ungkap Andri.

Ia menyebut bahwa ini sebuah ironi besar ketika institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak cipta, justru menjadi pihak yang diduga melakukan pencurian intelektual.

“Mengambil karya tanpa izin bukan sekadar khilaf administrasi, melainkan bentuk pelecehan terhadap kreativitas anak bangsa. Karya anak bangsa adalah aset, bukan ‘sumber gratisan’ untuk proyek pemerintah. Jika Pemprov Banten saja tidak mampu menghargai hak cipta, jangan harap iklim kreatif di provinsi ini bisa tumbuh. Plagiasi oleh penguasa adalah korupsi dalam bentuk ide,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Serang pada. Selasa,11/3/2026 .

Andri juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum agar seluruh institusi pemerintah lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta milik pihak lain.

“Oleh karena itu, penggunaan suatu karya tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana,” pungkas Andri.

Andri juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar ke depan setiap penggunaan karya intelektual dilakukan secara sah, profesional, dan menghormati hak penciptanya.

red24_RG

KPU Provinsi Banten Resmi Lantik Samsu Rizal, S.IP. Menjadi Sekretaris KPUD Pandeglang

sorot24.id | SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar upacara pelantikan Samsu Rizal, S.IP. menjadi Sekretaris KPUD Pandeglang, Banten secara resmi di Aula Utama Kantor KPU Provinsi Banten. Acara dihadiri oleh Komisioner KPU Banten, Komisioner KPUD Cilegon, Komisioner KPUD Pandeglang dan pejabat Struktural KPU Provinsi Banten,ini menandai awal masa jabatan baru bagi pemimpin yang akan mengelola urusan administratif dan teknis komisi. Selasa, 10 Maret 2026.

Pelantikan ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan struktur organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas KPUD Pandeglang dalam menyelenggarakan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.

Dan publik berharap dengan kedatangan sekretaris baru, seluruh aktivitas kerja KPUD Pandeglang akan semakin lebih terkoordinasi dengan baik dan mampu menjawab harapan masyarakat akan penyelenggaraan pemilu berkualitas.

Calon sekretaris telah melalui proses seleksi yang ketat kemudian mengambil sumpah jabatan di hadapan Ketua KPUD dan Pejabat Pengawas. Sekretaris baru, Samsu Rizal, S.IP. menyatakan,

“Jabatan Sekretaris bukan barang mewah, ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik, penuh tanggung jawab sesuai ketentuan perundang undangan.” Imbuhnya.

Acara pelantikan Sekretaris KPUD Pandeglang diambil sumpahnya oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten dan disaksikan oleh Ketua KPU Banten, serta tamu undangan, dan didiakhiri dengan penandatanganan berkas resmi dan sesi foto bersama, sebagai bentuk tanda mulai menjalankan tugas dan tanggung jawab baru.

red24_RG