Refleksi 79 Tahun HMI: Antara Cita-cita Insan Cita dan Realita Organisasi

Penulis : Fahry Nurrizky

Memasuki usia 79 tahun, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) telah menempuh perjalanan panjang sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan. Sejak didirikan pada 5 Februari 1947, HMI membawa satu cita luhur yang menjadi arah geraknya: melahirkan Insan Cita, insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridai Allah Swt.

Namun, pada usia yang hampir satu abad ini, refleksi menjadi keniscayaan. Sebab organisasi yang besar bukan hanya yang mampu bertahan lama, tetapi yang berani bercermin dan mengoreksi diri. Di titik inilah muncul pertanyaan penting: sejauh mana cita-cita Insan Cita masih terwujud dalam realita organisasi hari ini?

Secara normatif, HMI memiliki fondasi ideologis yang kokoh. Nilai Dasar Perjuangan (NDP) menjadi kompas moral dan intelektual kader. Sistem perkaderan telah dirumuskan berjenjang dan sistematis. Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak jarang cita-cita tersebut berhenti pada tataran slogan dan simbol. Perkaderan kerap terjebak pada rutinitas formal, kehilangan daya kritis, dan minim tindak lanjut substantif. Akibatnya, kader hadir secara administratif, tetapi belum tentu ideologis.

Realita organisasi juga dihadapkan pada tantangan internal yang tidak ringan. Dinamika kepentingan, pragmatisme, bahkan fragmentasi internal terkadang menggeser orientasi perjuangan. HMI yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan intelektual justru berisiko tereduksi menjadi alat legitimasi kepentingan sesaat. Di sinilah jarak antara cita-cita Insan Cita dan realita organisasi semakin terasa.

Di sisi lain, perubahan zaman turut memberi tekanan besar. Digitalisasi, budaya instan, dan menurunnya tradisi diskusi kritis menuntut HMI untuk beradaptasi tanpa kehilangan jati diri. Tantangan kader hari ini bukan lagi sekadar memahami teks, tetapi mampu membaca konteks sosial, politik, dan keumatan secara utuh. Jika HMI gagal menjawab tantangan ini, maka usia yang panjang hanya akan menjadi angka tanpa makna.

Meski demikian, refleksi ini tidak dimaksudkan sebagai pesimisme. Justru sebaliknya, ia adalah bentuk cinta terhadap organisasi. HMI masih memiliki potensi besar: jaringan kader yang luas, tradisi intelektual yang kuat, dan legitimasi sejarah yang tidak dimiliki semua organisasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk kembali ke nilai, merevitalisasi kaderisasi, dan menegaskan bahwa HMI adalah rumah pembentukan insan, bukan sekadar ruang aktivitas.

Di usia 79 tahun ini, HMI ditantang untuk kembali menjadikan Insan Cita sebagai tujuan hidup kader, bukan sekadar materi pengkaderan. Sebab masa depan HMI tidak ditentukan oleh banyaknya kader yang lahir, tetapi oleh kualitas insan yang benar-benar hidup dalam nilai dan perjuangan.

Selamat Milad HMI ke-79
Hijaukan kembali semangat perjuangan, teguhkan nilai Keislaman dan Keindonesiaan, serta terus melahirkan kader-kader intelektual yang kritis, berintegritas, dan berpihak pada umat serta bangsa. Yakin Usaha Sampai.

Menguak Selisih Kerugian Negara Atas Kasus Korupsi Pertamina

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberikan keterangan dalam sidang pengadilan kasus korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina. Adalah, Hasby Ashidiqi sang Direktur Investigasi BPK yang menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelol minyak mentah. Hasby mengungkapkannya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.

Kerugian negara menurut Hasby dalam kasus yang mendakwa Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, adalah US$2.725.819.709,98 atau sekira Rp44.976.025.214.670 (kurs US$1=Rp16
500) dan Rp25.439.881.674.368,26. Dengan demikian, berdasar perhitungan BPK tersebut total kerugian negara berjumlah Rp70.415.906.889.038,26.-

Pertanyaannya, apakah penyimpangan tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina tidak diketahui sedari awal oleh otoritas pengelola keuangan Pertamina? Sebab, semua temuan BPK yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara juga berada dalam kewenangan satuan pengawasan internal (SPI) dan Direktur Keuangan BUMN Pertamina, Emma Sri Martini beserta jajarannya. Lalu, mengapa terdapat perbedaan angka atau selisih kerugian negara ?

Sumber Laporan Keuangan

Di dalam persidangan, Hasby menguraikan tujuh (7) penyimpangan temuan BPK yang berakibat kerugian negara. Pertama, yaitu penyimpangan ekspor minyak mentah. Kedua,penyimpangan mekanisme dan pelaksanaan impor minyak mentah yang tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan. Ketiga,perlakuan istimewa kepada empat (4) pemasok (supplier) atas impor produk kilang BBM.

Keempat, penyimpangan atas pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM. Kelima, penyimpangan terkait sewa terminal BBM yang tidak diperlukan. Keenam, penyimpangan terkait kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90. Ketujuh, penyimpangan terkait dengan penjualan solar non subsidi. Nyaris tidak ada kasus pengoplosan BBM yang dituduhkan oleh publik.

Secara sederhana, penyimpangan tata kelola itu terjadi pada tiga bagian, yaitu proses pengadaan, pembelian dan penjualan minyak mentah dan BBM. Mengapa pihak BPK RI sebagai auditor negara mampu menemukan penyimpangan tata kelola tersebut ? Dasarnya tidak lain adalah dari berbagai dokumen perjanjian dan transaksi sampai ke penyusunan laporan keuangan korporasi sebelum diperiksa (audit) secara tahunan. Setelah itu, laporan keuangan dimaksud diperiksa oleh pemeriksa independen (dari luar Pertamina) dan terakhir oleh BPK RI.

Cara kerja pemeriksa biasanya terbalik dengan akuntan penyusun laporan keuangannya. Meskipun sesama berlatar pendidikan akuntansi dan berprofesi akuntan. Auditor biasanya memeriksa berbagai dokumen atau laporan keuangan dimulai dari pangkal atau awal transaksi lalu ke ujungnya atau di laporan keuangan terakhir (konsolidasi). Auditor dan pemeriksa BPK akan mencari secara rinci (detail) pola atau alur pembayaran/pengeluaran dan penerimaan/pemasukan yang rutin terjadi. Dari penelusuran dokumen atau transaksi dari pangkal sampai ke ujung inilah akan ditemukan berbagai selisih atau penyimpangan keuangan.

Namun, terdapat selisih temuan kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan BPK RI. Kejagung, mengumumkan pertama kali ke publik jumlah kerugian negara Rp986,5 triliun (kurun waktu 2018-2023) atau Rp197,3 triliun per tahun. Jika penjelasan kerugian negara oleh saksi ahli BPK itu hanya temuan setahun, maka selama lima (5) tahun menjadi Rp352,079 triliun. Ada apakah dibalik perbedaan angka atau selisih kerugian negara oleh kedua lembaga negara ini?

Terdapat selisih temuan yang signifikan antara Kejagung dan BPK RI sejumlah Rp634,421 triliun. Selisih ini lebih besar apabila jumlah kerugian negara yang disampaikan oleh saksi ahli BPK Hasby Ashidiqi hanya Rp70,415 triliun. Yaitu, perbedaan data atau selisih kerugian negara menjadi Rp916,085 triliun. Pertanyaannya tentu saja adalah apa dasar dokumen transaksi dan laporan keuangan kedua lembaga negara ini bersumber dari pihak yang sama ? Tidak mungkin terdapat perbedaan apabila sumber laporan keuangannya sama.

Siapakah yang harus bertanggungjawab atau adakah pernyataan penolakan tanggungjawab (disclaimer) dari otoritas ? Logikanya, apabila berbagai dokumen transaksi dan laporan keuangan bersumber dari direktorat dan personalia yang sama tentu tidak akan terdapat selisih perhitungan. Terjadinya selisih perhitungan kerugian negara tersebut justru menimbulkan kecurigaan atas keabsahan berbagai dokumen transaksi dan laporan keuangan yang telah diperiksa, baik oleh SPI maupun pihak BPK RI sebagai pihak ekternal (external auditor).

Potensi adanya perbedaan dokumen transaksi dan laporan keuangan yang menjadi obyek pemeriksaan sangat terbuka. Perbedaan atau selisih kerugian ini hanya bisa dijelaskan oleh Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero) Emma Sri Martini beserta para stafnya. Dan, bisa menjadi delik hukum baru bagi aparat hukum Kejagung RI terhadap pihak auditor internal Pertamina maupun auditor eksternal dan anggota pemeriksa BPK RI.

Kinerja jajaran Dewan Komisaris yang berwenang mengawasi Dewan Direksi juga perlu dipertanyakan terkait kasus penyimpangan ini. Sebab, kewenangan itu tertuang pada Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi. Sudahkah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ini dilakukan oleh Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta anggota komisaris lainnya di Holding dan Sub Holding Pertamina ?

red24

Menanti Jaksa Agung Memeriksa Kasus Samin Tan dan PIMD-Phoenix

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Samin Tan jelas bukanlah nama sebuah perusahaan. Dia hanya seorang sosok yang berkali-kali diperiksa otoritas Kementerian Keuangan dan aparat hukum. Masalahnya, tidak lain adalah adanya kasus hukum yang kaitannya dengan penyimpangan peraturan dan per-Undang-Undangan (UU) berlaku. Beberapa kali nama Samin Tan menghiasi ruang publik atas pemeriksaan dirinya, tetapi selalu lolos dari jerat hukuman.

Dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) ini juga bisa tetap bebas. Setelah ditolaknya permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasusnya tersebut pada 9 Juni 2022. Bahkan, Samin Tan pun sempat melarikan diri dan menjadi buronan KPK sejak 6 Mei 2020.

Lalu, bagaimana halnya dengan PT. Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD) dan Phoenix Petroleum Corporation (PPC) yang dinakhodai oleh President Directornya, Henry Albert Fadullon? Yangmana, pada bulan September 2020 PIMD telah melakukan kerjasama strategis (_strategic partnership_) dengan Phoenix/PPC?

Tak berbeda dengan Samin Tan, rekam jejak kerjasama bisnis migas Phoenix yang dilansir dari harian lokal _Philippine Daily Inquirer_ telah diberitakan banyak bermasalah. Pengadilan setempat juga telah membekukan utang PPC sejumlah Peso157 juta atau senilai Rp42,7 miliar (kurs 1 Peso= Rp272). Bahkan, terdapat pula kasus-kasus tunggakan utang perbankan dan masalah perpajakan yang masuk ke lembaga penegak hukum di Filipina.

Dari latar belakang Phoenix yang bermasalah secara hukum dan keuangan inilah, maka orang awam sudah bisa mengambil kesimpulan. Bahwa, Phoenix tak layak diajak bekerjasama strategis. Lebih tak masuk akal dan jadi tanya besar apabila para profesional yang telah mengenyam pendidikan dan berpengalaman tidak berkesimpulan yang sama. Bekerjasama dengan sosok pengusaha dan perusahaan mitra yang telah bermasalah hukum dan keuangan jelas akan menimbulkan masalah !

Perdagangan Terselubung (Insider Tradin)

Maka itu, pihak aparat penegak hukum, Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) sangat mudah menyelidiki kasus Samin Tan dan Phoenix tersebut. Indikasi awalnya sudah kasat mata dan secara umum dapat dicermati dari sebelum dan sesudah kerjasama bisnis. Memaksakan diri bekerjasama akan berdampak pada soal tidak tertagihnya utang-piutang dagang. Setidaknya, ada 2 aspek yang bisa dijadikan dasar, yaitu :

Pertama, sejauh manakah pihak BUMN Pertamina, khususnya anak perusahaan (sub holding) PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) menggunakan analisa resiko yang mendalam (in depth risk analysis) dan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam melakukan kerjasama bisnis dengan mitranya tersebut.

Kedua, mengamati sejauhmana proses dan mekanisme transaksi dagang yang terjadi diantara para pihak menjurus ke arah perdagangan terselubung (insider trading). Dalam setiap proses dan mekanisme yang berlaku terdapat saling pengertian (understanding) dan menguntungkan secara ekonomi para pihak yang bekerjasama.

Pada kasus Samin Tan sebagai pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), soal utang-piutang dapat diselidiki melalui tahapan transaksinya. Berawal saat AKT (BLEM) melakukan perjanjian jual beli BBM jenis solar atau _high speed diesel_ (HSD) dengan PPN. Permintaan awalnya sejumlah 1.500 kilo liter (KL) pada tanggal 10 Februari 2009. Namun setelah lebih dari 10 tahun berlalu, pengusaha Samin Tan tidak melunasi utang dimaksud.

Selain itu, metode pembayaran juga diubah beberapa kali, dapat menjadi alat bukti menyelidiki adanya indikasi korupsi dan manipulasi. Awalnya berdasarkan pasal 7 perjanjian jual beli, diatur secara kredit 30 hari kalender setelah tanggal berita acara penerimaan BBM. Dan, pembayaran juga menggunakan L/C (letter of credit) serta SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).

Walau tanpa pembayaran, justru Samin Tan memperoleh tambahan volume pengiriman BBM solar, yaitu menjadi sejumlah 6.000 KL per bulan. Dari tanggal 10 Februari 2009 hingga 9 Februari 2013, terjadi lagi kesepakatan baru mengenai perubahan potongan harga menjadi 5,5 persen MOPS dan penambahan volume pengiriman menjadi 7.500 KL per bulan.

Utang dagang tidak dibayarkan, tetapi Samin Tan dengan mudah memperoleh tambahan volume sebanyak dua kali, yaitu 4500 KL dan 3000 KL. Tidak mungkin tidak ada apa-apanya antara para pihak dibalik transaksi ini? Pada tahap ini, potensi perdagangan terselubung sangat mungkin terjadi, adanya sikap toleransi yang saling menguntungkan oknum.

Tidak ada kemajuan apapun selama masa pelaksanaan perjanjian jual beli solar HSD tersebut. Faktanya, AKT tidak membayar tagihan pihak PPN sesuai dengan jadwal yang telah disepakati atau melakukan wanprestasi atas kontrak. Wan prestasi pertama terjadi berselang 1 tahun, tepatnya pada tanggal 9 Februari 2010. Yang patut dicurigai Polri dan Kejagung RI adalah terjadinya perubahan (addendum) perjanjian I, yaitu terkait jangka waktu pembayaran pembelian yang diperpanjang satu tahun.

Kasus utang piutang yang sama juga berlaku atas kasus Phoenix/PPC terkait jual beli solar ke PPN melalui PIMD yang menunggak. Lalu, pertanyaannya, adalah mengapa PIMD sampai gagal melakukan upaya penagihan piutang dagang kepada pihak Phoenix ? Jawabannya sudah jelas sejak awal yaitu tidak memiliki kemampuan keuangan dan telah bermasalah hukum dengan berbagai pihak dinegaranya.

Pihak PPN, kemudian mengajukan kasus perselisihan utang piutang dari jual beli solar ini ke badan arbitrase internasional, yaitu Singapore Internasional Arbitrase Centre (SIAC) di Singapura. Hasilnya, pihak PIMD telah memenangkan sengketa dagang (utang piutang) selama 19 bulan dengan Phoenix dan Udena Corporation, Filipina pada tanggal 23 Nopember 2023. Dan, pihak Udena Corporation harus membayar utang dagangnya kepada PIMD senilai US$142 juta atau sekitar Rp2,2 triliun.

Namun, masih ada persoalan pasca putusan itu, yaitu apakah pihak Phoenix akan berkomitmen melunasi utang dagangnya dan berapa lama waktunya? Jelas, langkah arbitrase yang telah diambil oleh pihak PIMD setelah gagalnya upaya penagihan piutang dagang kepada Phoenix tindakan kesia-siaan belaka. Justru, tambahan kerugianlah yang dialami oleh BUMN Pertamina yang harus mengeluarkan biaya persidangan arbitrasenya.

Apalagi, potensi pihak Phoenix tidak akan mampu membayar kewajibannya terhadap PIMD dan BUMN Pertamina sebelum adanya persidangan arbitrase sangat kuat. Dalam konteks inilah kasus Samin Tan dan Phoenix sedikit berbeda, yaitu kengototan melakukan kerjasama bisnis sejak awal telah tampak akan menimbulkan resiko dikemudian hari. Artinya, terdapat ruang ketiadaan makna putusan SIAC apabila pihak Phoenix kembali tidak menaati putusan yang telah ditetapkan atas kasus utang dagangnya.

Mengapa demikian? Sebab, “kasus” wan prestasi dipastikan takkan terjadi jika Direktur Utama (Dirut) PIMD Agus Wicaksono memahami benar proses kerjasama bisnis dan ketentuan dasar dalam hukum perdagangan internasional. Yang merupakan kerjasama saling mengikat serta memberikan kepastian jaminan akan dipenuhinya segala hak dan kewajiban para pihak. Dalam hal inilah, kelalaian dan keabaian atau ketidakacuhan berada pada pihak PIMD sejak dari ujung kasusnya.

Bahkan, satu faktor kunci sebelum korporasi mengadakan kerjasama bisnis yang diabaikan atau diacuhkan oleh Dirut PIMD Agus Wicaksono adalah terkait rekam jejak dan pengalaman rekanannya. Indikasi adanya tindakan pidana manipulasi dan korupsi terkait kerjasama dagang sangat kentara. Penyebabnya, yaitu tidak adanya proses due diligence apalagi penjaminan pada perusahaan Phoenix yang telah berkasus hukum dan keuangan di Filipina.

Oleh karena itu, menjadi wajib membawa kasus PIMD-Phoenix ini ke ranah hukum dengan meminta Kejagung RI memanggil pihak yang bertanggungjawab. Tidak saja atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP 2022) atas potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Melainkan juga tambahan kerugian negara atas putusan arbitrase SIAC sejumlah Rp2,2 triliun.

Dengan demikian, total kerugian negara akibat salah kelola (mismanagement) BUMN Pertamina, yaitu Rp3,5 triliun atau lebih dari US$214,5 juta. Untuk itulah, publik menanti kinerja Kejagung RI memeriksa indikasi perdagangan terselubung, manipulasi dan korupsi kedua transaksi jual beli BBM solar oleh para pihak ini. Tidak akan terjadi kerugian negara, jika para pejabat BUMN Pertamina tak melanjutkan kerjasama bisnis dengan kedua pihak tersebut.

red24

Foto dok/Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Saat diaolog di dinas pariwisata Provinsi Banten

 

Sorot24.id Banten – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten menggelar audiensi atau dialog dengan Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Namun sangat disayangkan, audiensi tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten,” Rabu, 28/01/2026

Mahasiswa menilai ketidakhadiran Kepala Dinas Pariwisata Banten sebagai bentuk sikap mangkir dan enggan menemui massa audiensi, padahal agenda tersebut bertujuan untuk menyampaikan berbagai persoalan strategis terkait realisasi anggaran pembangunan destinasi wisata di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022–2025.

Dalam audiensi tersebut, DPW JPMI Banten menyoroti pembangunan destinasi wisata Bendungan atau Situ Cikoncang yang berlokasi di Desa Ketapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Pembangunan tersebut diketahui telah menghabiskan anggaran fantastis yang mencapai puluhan miliar rupiah, dengan nilai anggaran per tahapan pembangunan mencapai miliaran rupiah.

Adapun fasilitas yang dibangun meliputi Tugu Cikoncang, toilet umum, musala, toilet musala dan fasilitas disabilitas, ruko, kantong parkir, toilet kantong parkir, panggung pentas, taman, serta sarana pendukung lainnya. Selain itu, mahasiswa juga menyoroti pembangunan destinasi wisata Lembur Mangrove Citeureup yang berlokasi di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

DPW JPMI Banten menduga bahwa serapan anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan destinasi wisata tersebut tidak rasional jika dibandingkan dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten, peningkatan devisa masyarakat, serta berdasarkan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun jumlah kunjungan wisatawan pasca pembangunan.

“Kami menilai pembangunan dan pengelolaan destinasi wisata tersebut tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh Dinas Pariwisata Provinsi Banten,” tegas Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, yang akrab disapa Tayo, didampingi Doni Nuryana.

Lebih lanjut, DPW JPMI Banten menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pembangunan sektor pariwisata.

Mahasiswa juga mempertanyakan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Namun hingga audiensi berlangsung, tidak ada klarifikasi langsung dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten akibat ketidakhadirannya.

Foto dok/Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provisi Banten

Sebagai bentuk kekecewaan atas sikap tersebut, DPW JPMI Banten menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen mahasiswa dalam menjaga nalar kritis serta menjalankan perannya sebagai agent of change dan agent of control di Provinsi Banten.

DPW JPMI Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Pemerintah Provinsi Banten, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas keuangan negara untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

 

Rengga

Foto sebagai ILUSTRASI reshuffle kabinet. (dari kiri) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Muktaruddin, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Azhar Simanjuntak mengikuti pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025). 

 

Sorot24 Jakarta | Isu perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih kembali mencuat. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sejumlah pos kementerian strategis.

Jika terealisasi, ini akan menjadi perombakan kabinet kelima sejak ia resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

Sejumlah nama menteri dan pejabat setingkat menteri dikabarkan masuk dalam radar evaluasi dan berpotensi terdampak pergeseran jabatan.

Sejumlah nama menteri dan pejabat setingkat menteri dikabarkan masuk dalam radar evaluasi dan berpotensi terdampak pergeseran jabatan.

Nama-nama besar yang santer disebut antara lain Menko PMK Pratikno, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.

Tak hanya itu, posisi Menkomdigi Meutya Hafid, Menteri HAM Natalius Pigai, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri juga dikabarkan berada dalam posisi yang tidak aman.

Respons Para Menteri Terkait Isu Reshuffle

Menanggapi derasnya kabar tersebut, Menteri Luar Negeri Sugiono mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana perombakan kabinet tersebut.

Saat di Kompleks Parlemen pada Selasa (27/1/2026), Sugiono menegaskan bahwa segala keputusan mengenai komposisi menteri adalah hak prerogatif Presiden.

“I baru dengar. Itu pertanyaannya harusnya ditujukan ke Presiden,” ujarnya singkat.

Sikap yang lebih tertutup ditunjukkan oleh Menkomdigi Meutya Hafid. Usai menghadiri sebuah acara di Jakarta Pusat, Meutya memilih untuk bungkam dan tidak memberikan jawaban kepada awak media terkait spekulasi pergantian dirinya oleh Angga Raka Prabowo, yang saat ini menjabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Munculnya Wajah Baru di Bursa Kabinet

Di tengah isu pencopotan sejumlah menteri, beberapa figur mulai mencuat sebagai kandidat kuat pengisi kursi kabinet.

Nama Budisatrio Djiwandono, politisi Gerindra yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi I DPR RI, dikaitkan dengan posisi menteri.

Spekulasi ini menguat setelah adanya pernyataan dari rekan sejawatnya di DPR, Utut Adianto.

Namun, Budisatrio sendiri membantah kabar kepindahannya ke ranah eksekutif. Ia menegaskan masih fokus menjalankan amanah di legislatif.

“Nggak tahu, makanya tanyakan pada Pak Utut (Utut Adianto–Ketua Komisi I DPR). Tugas kita tetap sekarang di Komisi I,” kata Budi saat dikonfirmasi di Senayan dikutip Rabu (28/1/2026).

Selain Budi, posisi Wakil Menteri Keuangan juga diprediksi akan mengalami perubahan seiring terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa ekonom senior Juda Agung akan mengisi posisi yang ditinggalkan Thomas.

“Kelihatannya. Saya sudah ketemu dengan beliau (Juda) dan kelihatannya dia calon, salah satu calon yang kuat,” ungkap Purbaya.

Juda Agung sendiri bukan orang baru di dunia finansial, ia merupakan bankir sentral dengan rekam jejak panjang di Bank Indonesia dan IMF.

Rekam Jejak Reshuffle Kabinet Prabowo Sepanjang 2025

Fenomena bongkar pasang kabinet ini sebenarnya bukan hal baru dalam pemerintahan Prabowo. Sepanjang tahun 2025, tercatat sudah terjadi empat kali reshuffle dengan berbagai alasan, mulai dari penataan struktur hingga respons terhadap dinamika sosial-politik.

Reshuffle Pertama (19 Februari 2025): Fokus pada sektor pendidikan dan lembaga pengawas. Brian Yuliarto masuk menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagai Mendiktisaintek.

Reshuffle Kedua (8 September 2025): Terjadi setelah gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025. Perubahan signifikan terjadi di pos Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani) dan pencopotan Budi Gunawan dari posisi Menko Polkam.

Reshuffle Keempat (8 Oktober 2025): Penguatan di level wakil menteri dan pembentukan Badan Pengaturan BUMN yang dipimpin oleh Dony Oskaria.

Daftar 7 Nama yang Dikabarkan Terkena Reshuffle Jilid 5:

1. Pratikno (Menko PMK)
2. Sugiono (Menteri Luar Negeri)
3. Sakti Wahyu Trenggono (Menteri KKP)
4. Muhammad Qodari (Kepala KSP)
5. Meutya Hafid (Menkomdigi)
6. Natalius Pigai (Menteri HAM)
7. Widiyanti Putri (Menteri Pariwisata)

Daftar Nama yang Dikabarkan Masuk Kabinet :

1. Budisatrio Djiwandono (Diprediksi mengisi pos Menlu)
2. Angga Raka Prabowo (Diprediksi mengisi 3. pos Menkomdigi)
4. Juda Agung (Calon kuat Wakil Menteri Keuangan)

Red24

WEF 2026: PRO YANG  MISKIN DAN YANG LEMAH

sorot24.id | JAKARTA – Ada lebih dari 60 kepala negara berkumpul dalam pertemuan Forum Ekonomi Dunia tahunan atau – The World Economic Forum’s Annual Meeting, 2026 -(WEF) di Davos, Swiss. Davos 2026 adalah pertemuan tingkat tinggi tahunan yang bersejarah. Dengan mengusung tema sebuah Semangat Berdialog (A Spirit of Dialogue), Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto datang untuk menghadirinya. Yang terpenting lagi bagi Indonesia, yaitu Presiden RI Prabowo Subianto akan menjadi salah seorang pembicara utama di WEF 2026.

Para pemimpin dunia ini bertemu atas latar belakang geopolitik yang beragam dalam dekade terakhir. Dengan munculnya fragmentasi atau keterbelahan dan perubahan teknologi yang cepat mempengaruhi perekonomian dunia. Pertemuan WEF dihadiri oleh beberapa pemimpin G7, begitu pula sejumlah kepala negara anggota ekonomi G20 dan negara anggota BRICS. Para pemimpin dunia ini juga bertemu dengan kurang lebih 850 pemimpin bisnis (CEO) dan jajarannya dari berbagai kawasan.

Presiden RI juga menyampaikan secara rinci bagaimana upaya Indonesia menyiapkan sektor perekonomian bagi industri di masa depan. Tapi, hal ini merupakan perspektif lain bagi strategi pembangun dalam jangka panjang. Perencanaan program dan prioritas yang tepat adalah kunci untuk meraih tujuan apa yang disebut dengan cita-cita Indonesia Emas 2045. Dalam jangka pendek, yaitu bagaimana pelaksanaan visi-misi Asta Cita sebagai komitmen politik yang telah diusung ketika maju sebagai calon Presiden tahun 2024.

Akhiri Dominasi

Pada kesempatan itu Presiden RI Prabowo Subianto yang diminta secara khusus sebagai pembicara menyampaikan tentang bagaimana perdamaian dan stabilitas politik merupakan hal yang paling berharga dan sebuah kekayaan. Menegaskan, bahwa kedua faktor ini merupakan prasyarat dasar bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

Artinya, tanpa memusatkan perhatian pada program pembangunan sumber daya manusia (SDM) akan menjadi permasalahan besar bagi suatu pemerintahan di masa datang. Khususnya, menghadapi permasalahan kemiskinan atau “si miskin” dan ketidakberdayaan atau “si lemah”. Kehadiran negara dan kerjasama antar negara di dunia akan sia-sia belaka jika tak terjadi kemajuan bersama.

Sebagai negara berdaulat, Indonesia menegaskan bahwa perdamaian dan stabilitas politik adalah kekayaan paling berharga dalam pembangunan. Menjadi prasyarat utama negara dalam mencapai pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif ini, yaitu pembangunan bagi sebuah negara di seluruh dunia membutuhkan suatu sikap saling pengertian (understanding), kerjasama (cooperation) dan keterlibatan atau kolaborasi (collaboration) dengan visi tunggal kemerdekaan dan perdamaian.

Tidak akan ada pembangunan untuk menanggulangi kemiskinan atau “si miskin” (the poor) dan ketidakberdayaan atau “si lemah” (the weak) tanpa adanya hak kemerdekaan dan sikap saling menghargai negara tetangga. Disamping itu, takkan terjadi kesejahteraan tanpa adanya perdamaian, hak terhadap keterjangkauan (akses) dan kesetaraan diantara negara berkembang dan maju.

Sebagai contoh, diera ketidakpastian, yang mana perang masih terus terjadi, disaat yang sama meningkatkan retaknya kepercayaan diantara negara-negara. Sejarahlah yang telah mengajarkan kita, bahwa perdamaian dan stabilitas adalah kekayaan yang sangat berharga. Terhadap kekayaan yang berharga itulah menjadi kewajiban setiap negara memperhatikan serius untuk saling menjaganya tanpa adanya sikap mendominasi.

Perdamaian dan stabilitas ini juga prasyarat utama dalam “memerangi” kemiskinan dan mengurangi ketidakberdayaan sebelum mencapai kesejahteraan. Sebaliknya, hal inilah yang permasalahan utama dan hambatan dalam mencapai perdamaian dunia sebagai bagian dari hak azasi manusia berdasar pada deklarasi pembentukan organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pasca perang dunia ke-2.

Fakta membuktikan, peperangan dan instabilitas hanya menghasilkan kemiskinan dan kehancuran. Peningkatan jumlah wilayah yang hancur akan berdampak pada si miskin (the poor) dan si lemah (the weak). Terbukti pada data yang dipublikasikan oleh Bank Dunia (World Bank), pada tahun 2025 terdapat sekitar 8,3 miliar penduduk di dunia.

Sekitar 60 persen atau 4 miliar adalah penduduk miskin yang sebagian besar berada di kawasan Asia dan Afrika. Yangmana, penduduk termiskin di kedua kawasan ini sejumlah 10 negara berada di benua Afrika. Rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) atau pendapatan per kapitanya hanya berkisar US$152-752 atau Rp2,508-12,408 juta per tahun. Nyata sekali potret ketimpangan yang terjadi antara negara-negara maju dengan negara berkembang.

Sementara itu, situasi mutakhir dunia menghadapi sebuah tantangan, ditandai oleh konflik yang berkepanjangan dan melemahnya saling kepercayaan antar negara-negara, kelembagaan, dan kebangsaan. Atas perkembangan ini, Presiden RI kembali menegaskan, bahwa takkan ada kesejahteraan tanpa perdamaian dan stabilitas fundamental bagi kepentingan pembangunan ekonomi jangka panjang. Sebagaimana hal tersebut diperlukan untuk menolong komunitas si miskin dan si lemah di negara-negara berkembang.

Oleh karena itu, pertemuan WEF 2026 adalah waktu yang tepat untuk mengakhiri dominasi suatu negara atas beberapa negara lain atau yang disebut super power. Dunia tidak membutuhkan dominasi satu negara atas negara-negara berdaulat lain yang justru berdampak negatif atas kesejahteraan rakyatnya. Kedaulatan negara lain harus dihormati tanpa pengaruh dan ancaman embargo atas nama dominasi ekonomi.

Pertemuan Davos adalah momentum krusial bagi pembangunan kerjasama dan kolaborasi diantara negara-negara kawasan dan dunia. Membuat sebuah komitmen tatanan dunia baru (the new world order) melalui kerjasama beragam kutub atau multipolar yang bagi Indonesia dinyatakan sebagai kebijakan politik bertetangga baik (good neigborhood policy).

United States of America (USA) yang dikenal sebagai sebuah negara super power harus mengambil peran penting bagi terciptanya perdamaian dan stabilitas politik dunia melalui penghentian aksi dominasinya. Mengacu pada pernyataan Presiden RI Prabowo yang mendasarkan perdamaian dan stabilitas dalam mempertahankan keutuhan bangsa Indonesia bertahun-tahun tidaklah terjadi begitu saja atau sebuah keberuntungan semata.

Kondisi ini merupakan suatu sikap dan hasil dari sebuah pilihan negara bangsa untuk memberikan prioritas pada persatuan dibanding perpecahan, sebagaimana halnya persahabatan dan kolaborasi terhadap konfrontasi. Perdamaian dan stabilitas Indonesia bertahun-tahun bukanlah suatu hal yang tercipta begitu saja atau alamiah. Telah dilalui melalui upaya serius dan konsisten oleh segenap komponen negara bangsa.

Keadaan itu terjadi disebabkan oleh pilihan bijak rakyat Indonesia yang lebih mendahulukan persatuan dan kesatuan, persahabatan dan kolaborasi lebih utama dibanding perpecahan dan konfrontasi. Sebab, sekali kehilangan kredibilitas itu, maka sangat mahal biaya sosial politik untuk memulihkannya. Sangat mahal secara internal maupun eksternal atas potensi intervensi politik negara lain dalam memulihkan kembali kepercayaan di dalam negeri maupun komunitas dunia.

Publik dunia berharap, WEF 2026 harus membuat komunike bersama secara positif terkait isu-isu krusial dan faktor kuncinya, khususnya mengatasi dan mengakhiri dominasi dan keserakahan ekonomi suatu negara (greedynomic). Restrukturisasi terkait lima (5) tantangan kunci dunia merupakan hal yang penting dilakukan melalui dialog publik-korporasi swasta (public-private dialogue). Dan kerjasama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) akan lebih menunjukkan kemajuan berarti.

Termasuk, bagaimana upaya yang dapat dibangun untuk menuju kesejahteraan bersama di dunia tanpa batas dan tanpa bersikap menjadi negara yang serakah secara ekonomi. Dengan lebih memprioritaskan kebutuhan dasar seperti infrastruktur, sistem pangan, dan ekosistem pembangunan sumber daya alam (SDA) yang lebih berpihak kepada si miskin (the poor) dan “si lemah” (the weak), tidak hanya untuk”si kaya” (the have) dan “si kuat” (the strong) saja. Yaitu, sebuah komitmen tatanan dunia baru yang inklusif, setara sederajat tanpa eksploitasi manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme) dengan menempatkan hak hakiki kemanusiaan diatas segala hal.

red24

Ruang Belajar Tak Lagi Aman

oleh : Detyana Nurizani

sorot24.id | TANGERANG – Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang paling aman bagi siapa pun untuk belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan. Namun ketika kekerasan seksual justru terjadi di sekolah, kampus, dan berbagai ruang mencari ilmu, ada kegelisahan yang tak bisa diabaikan. Ruang yang mestinya melindungi justru berubah menjadi tempat yang menimbulkan rasa takut. Dalam situasi ini, persoalannya tidak berhenti pada pelaku semata, tetapi menyentuh sistem pendidikan yang gagal memastikan rasa aman bagi mereka yang berada di dalamnya.

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukan fenomena baru. Namun, meningkatnya laporan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan ini selama ini tersembunyi di balik budaya diam dan relasi kuasa yang tidak seimbang. Banyak korban baru berani bersuara setelah mengalami tekanan yang berkepanjangan. Fakta ini menegaskan bahwa kekerasan seksual di ruang pendidikan bukan kasus individual, melainkan masalah struktural yang membutuhkan perhatian serius.

Relasi kuasa menjadi faktor kunci. Di lingkungan pendidikan, relasi antara guru dan murid, dosen dan mahasiswa, atau senior dan junior menciptakan ketimpangan posisi yang rentan disalahgunakan. Ketika otoritas akademik bercampur dengan kekuasaan sosial dan psikologis, korban sering kali berada pada posisi yang lemah. Melapor bukan hanya soal keberanian, tetapi juga soal risiko terhadap masa depan pendidikan, reputasi, dan relasi sosial.

Dalam banyak kasus, korban justru dihadapkan pada pertanyaan yang menyudutkan. Sikap, cara berpakaian, atau kedekatan dengan pelaku kerap dijadikan alasan untuk meragukan pengalaman korban. Di sisi lain, institusi pendidikan tidak jarang lebih sibuk menjaga citra daripada memastikan keadilan. Kekerasan seksual lalu diperlakukan sebagai masalah pribadi, bukan sebagai kegagalan sistem yang perlu dibenahi.

Budaya patriarki turut memperkuat situasi ini. Cara pandang yang menormalisasi ketimpangan relasi kuasa membuat kekerasan seksual sulit dikenali sejak awal. Ketika korban disalahkan dan pelaku dilindungi oleh otoritas atau reputasi akademik, lingkungan pendidikan kehilangan nilai etikanya. Ruang belajar yang seharusnya memanusiakan justru berpotensi melanggengkan ketidakadilan.

Tidak sedikit korban yang akhirnya memilih diam. Ketakutan akan stigma, tekanan psikologis, dan ancaman terhadap kelangsungan pendidikan membuat banyak kasus tidak pernah terungkap. Dalam kondisi seperti ini, kekerasan seksual tidak hanya melukai individu, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan itu sendiri. Lingkungan belajar yang tidak aman akan selalu gagal menjalankan fungsi pendidikannya.

Upaya negara dan lembaga pendidikan untuk mencegah kekerasan seksual patut diapresiasi. Regulasi dan kebijakan mulai disusun untuk memberikan perlindungan bagi korban. Namun kebijakan tidak akan efektif tanpa perubahan budaya institusional. Pencegahan kekerasan seksual tidak bisa berhenti pada pembentukan aturan, tetapi harus diikuti dengan komitmen nyata untuk menjalankannya secara konsisten dan berpihak pada korban.

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan juga membawa dampak jangka panjang. Trauma, kecemasan, dan kehilangan rasa aman dapat menghambat proses belajar dan memengaruhi masa depan korban. Dalam konteks ini, kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap tujuan pendidikan itu sendiri.

Oleh karena itu, lingkungan pendidikan membutuhkan pembenahan yang menyeluruh. Pendidikan kesadaran gender, mekanisme pelaporan yang aman dan independen, serta aparat institusi yang berperspektif korban harus menjadi bagian dari sistem pendidikan. Lebih dari itu, lembaga pendidikan perlu berani menempatkan keselamatan dan martabat manusia di atas kepentingan citra dan reputasi.

Ketika kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib korban, tetapi juga nilai dasar pendidikan sebagai ruang pembentukan manusia. Sekolah dan kampus seharusnya menjadi tempat yang aman, adil, dan memanusiakan. Selama rasa takut masih menyertai proses belajar, maka tugas pendidikan belum sepenuhnya dijalankan.

Pada akhirnya, pendidikan yang sejati tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi dari kemampuannya melindungi dan menghormati setiap manusia di dalamnya. Lingkungan pendidikan harus kembali menjadi ruang aman, bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang diwujudkan dalam tindakan.

red24

Kepemimpinan perempuan:
“Perempuan Dan Beban Ganda Yang Tak Kunjung Usai”

oleh : Alifia Noer Kholisa                                         Cabang ( P ) Kab.Tangerang

sorot24.id | TANGERANG – Saat ini perempuan semakin banyak terlibat di ruang publik. Perempuan bekerja, berorganisasi, dan mengambil peran penting dalam kehidupan sosial. Namun, di balik keterlibatan tersebut, masih ada persoalan yang jarang benar-benar dibicarakan secara jujur, yaitu beban ganda yang terus melekat pada perempuan.

Beban ganda muncul ketika perempuan menjalani peran di luar rumah, tetapi pada saat yang sama tetap dibebani tanggung jawab penuh atas urusan domestik.

Mengurus rumah, mengasuh anak, dan memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi masih sering dianggap sebagai tugas utama perempuan. Akibatnya, meskipun perempuan bekerja seharian, pekerjaan di rumah tetap menunggu tanpa pembagian yang adil.

Kondisi ini masih dianggap wajar oleh sebagian masyarakat. Perempuan yang lelah sering diminta untuk lebih “mengerti”, sementara keterlibatan laki-laki dalam pekerjaan rumah tangga dipandang sebagai bantuan, bukan kewajiban.

Cara pandang seperti ini membuat perempuan berada dalam posisi yang serba terbatas, seolah tidak memiliki pilihan selain menerima keadaan.

Beban ganda yang terus berlangsung memberi dampak nyata.

Kesimpulan

Beban ganda yang dialami perempuan hingga saat ini menunjukkan bahwa perubahan peran di ruang publik belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan cara pandang di ruang domestik. Perempuan masih dituntut untuk menjalankan banyak peran dalam waktu yang bersamaan, tanpa pembagian tanggung jawab yang adil.

red24

Kepemimpinan perempuan : “Membuka Ruang, Menguatkan Perempuan dalam Kepemimpinan”

oleh : Nurainah

sorot24.id | TANGERANG – Di tengah perubahan sosial yang semakin cepat, satu pertanyaan mendasar terus mengemuka: siapa yang pantas memimpin? Selama berabad-abad, jawaban atas pertanyaan ini hampir selalu mengarah pada satu figur—laki-laki. Tradisi, budaya, dan struktur sosial telah membentuk keyakinan bahwa kepemimpinan adalah wilayah maskulin. Perempuan, sebaliknya, lebih sering ditempatkan di ruang domestik, jauh dari arena pengambilan keputusan.

Namun sejarah membuktikan, kepemimpinan tidak pernah ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kapasitas, integritas, dan visi.

Perempuan telah lama menunjukkan kemampuannya memimpin di berbagai sektor: pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, hingga politik. Mereka memimpin sekolah, rumah sakit, organisasi masyarakat, perusahaan, bahkan negara. Kehadiran mereka bukan sekadar pelengkap kuota, melainkan jawaban atas kebutuhan zaman yang menuntut kepemimpinan lebih inklusif, kolaboratif, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Sayangnya, hingga hari ini, sebagian masyarakat masih memandang kepemimpinan perempuan sebagai pengecualian, bukan keniscayaan. Perempuan sering kali harus bekerja dua kali lebih keras untuk mendapatkan pengakuan yang sama. Kesalahan kecil mudah diperbesar, sementara keberhasilan kerap dianggap sebagai keberuntungan semata. Inilah wajah standar ganda yang masih membayangi kepemimpinan perempuan.

Padahal, kepemimpinan pada hakikatnya adalah fungsi sosial, bukan identitas biologis. Kepemimpinan adalah tentang kemampuan mengambil keputusan, mengelola konflik, membangun visi bersama, dan bertanggung jawab atas dampak kebijakan. Semua kualitas itu tidak melekat pada jenis kelamin tertentu.

Justru dalam banyak kasus, kepemimpinan perempuan menghadirkan pendekatan yang berbeda dan dibutuhkan: lebih peka terhadap relasi, lebih terbuka terhadap partisipasi, dan lebih responsif terhadap kelompok rentan. Kepemimpinan semacam ini penting di tengah masyarakat yang semakin majemuk dan kompleks.

Lebih jauh, memberikan ruang kepemimpinan kepada perempuan bukan semata urusan kesetaraan, tetapi juga strategi pembangunan. Banyak riset menunjukkan bahwa organisasi dan negara dengan keterwakilan perempuan yang kuat cenderung memiliki tata kelola yang lebih transparan, kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan, serta tingkat konflik yang lebih rendah.

Karena itu, pertanyaannya bukan lagi bolehkah perempuan memimpin? Pertanyaan yang lebih relevan adalah: mengapa kita masih membatasi setengah potensi bangsa hanya karena konstruksi sosial yang usang?

Kepemimpinan juga bisa, dan memang seharusnya, dipegang oleh perempuan. Bukan sebagai pengecualian, bukan sebagai simbol, melainkan sebagai hak dan kebutuhan bersama. Ketika perempuan diberi ruang memimpin, yang diuntungkan bukan hanya perempuan, tetapi seluruh masyarakat.

Sudah saatnya kita berhenti mengukur pemimpin dari jenis kelaminnya. Yang perlu kita ukur adalah dampak kepemimpinannya bagi keadilan, kesejahteraan, dan masa depan bersama.

red24

Penarikan Dana BI Tak Berdampak Ekonomi

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa telah menarik dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) sejumlah Rp200 triliun pada September 2025. Lalu, dana ditempatkan di lembaga perbankan umum milik pemerintah. Tujuannya, adalah untuk mengoptimalkan likuiditas dan mendorong kredit ke sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tentu saja kebijakan ini perlu didukung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5% atau 8%. Seberapa optimal pencapaiannya menurut Menkeu Purbaya akan terlihat tiga bulan ke depan.

Namun, benarkah penempatan dana pemerintah itu tidak akan digelontorkan pihak perbankan kepada para debitur non korporasi atau konglomerat? Tidak ada jaminan sama sekali! Malah ruang kongkalikong terbuka antara oknum bankir dan debitur besar untuk mempercepat pencairannya. Dibuktikan oleh munculnya berbagai kasus kredit fiktif dan manipulatif pada bank-bank milik negara (Himbara). Bak menggatang asap saja tanpa menelisik sumber masalahnya.

Meskipun, penempatan dana itu diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dapat dipastikan tidak akan efektif dan efisien.

Sebelumnya, Presiden Ri juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 (PP 47/2024) tentang Penghapusan Utang Macet UMKM. Pemerintah bermaksud memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM untuk memperbaiki kondisi usaha mereka. Hal ini dianggap penting dan suatu langkah besar untuk meringankan beban masyarakat serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang sedang menghadapi kesulitan akibat terjerat utang. Tujuannya, agar para debitur UMKM termotivasi bangkit kembali menjalankan usahanya dengan tenang.

Persoalan krusial perbankan tidak adaptif lainnya yang telah diatasi oleh Presiden RI, yaitu kredit macet. Kredit macet yang menimbulkan persoalan serius bagi kalangan UMKM dan masyarakat yang tak mampu membayarnya kembali pada pihak bank. Kesulitan itu kian bertambah, ketika orang lain atau sejumlah orang penagih utang atau bahasa kerennya _debt collector_ (DC) datang ke rumah. Hal mana terjadi saat masyarakat tak mampu menyelesaikan masalah utang macetnya sama sekali kepada pihak bank dan lembaga keuangan lainnya.

Jadi, ada dua (2) kebijakan penting dan prioritas yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk masyarakat kecil. Pertama, penghapusan kredit macet masyarakat kecil dan UMKM. Kedua, alokasi dana yang ditempatkan di Himbara untuk non korporasi. Seberapa efektif dan berdampakkah kedua kebijakan ini berjalan?

Kendala Debitur Kecil

Mengacu pada data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selama periode 2019-2024 terdapat sekitar 3.500 lebih pengaduan konsumen yang didominasi oleh persoalan perbankan dan pinjaman online (pinjol). Hal ini menunjukkan, bahwa ada permasalahan serius atas sistem dan mekanisme perbankan umum dan pinjol yang tidak adaptif bagi konsumen. Lalu, bagaimana tindak lanjut penyelesaian pengaduan konsumen tersebut? Nyaris tidak ada sama sekali !

Pihak perbankan banyak mengabaikan permasalahan si kecil yang memiliki utang macet. Berbeda halnya dengan utang konglomerat yang beroleh Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan KLBI sampai Surat Keterangan Lunas (SKL). Pengaduan konsumen ini haruslah ditindaklanjuti oleh penyelesaian melalui sebuah kebijakan yang komprehensif di sektor keuangan dan perbankan. Khususnya, terhadap materi berbagai per-Undang-Undangan perbankan dan peraturan yang berlaku saat ini.

Utang atau kredit macet konsumem perbankan dan pinjol yang sudah sangat kesulitan hidupnya tidak bisa ditangani oleh DC. Sebab, utang-piutang adalah soal perdata, jangan sampai berakibat hilangnya harta kekayaan (_asset_) pengutang atau debitur. Lebih tidak manusiawi lagi dan jauh dari nilai Pancasila jika terjadi konflik atau pertikaian senjata antara DC dan debitur (banyak kasus).

Orang tak dikenal itu atau DC datang untuk meminta uang cicilan utang bank yang dulu dipinjam. Utang bank yang dipinjam itu sudah tidak terbayarkan alias macet. Pihak bank tak mau tahu uang yang dipinjam harus dipulangkan karena katanya bukan milik bank tapi dititipkan nasabah penabung dan deposan. Tapi, sang peminjam uang atau pengutang sedang tidak punya uang, bisa karena tidak bekerja atau pengangguran, bahkan tak punya modal untuk berusaha.

Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan tetap kontraproduktif. Tidak ada perubahan kebijakan penagihan utang macet kepada konsumen atau nasabah perbankan. Bahkan, utang macet produk perbankan seperti kartu kredit (KK) yang ditawarkan ke konsumen-pun tidak ada skema penghapusan utangnya.

Sebaliknya, jumlah tagihan kredit macet konsumen perbankan semakin bertambah besar akibat pengenaan bunga berbunga. Tidak menghiraukan, diantara debitur ada yang kehilangan pekerjaan dan atau diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya. Ada yang ditutup, bangkrut atau tenaganya sudah tidak dibutuhkan lagi. Dari sisi kehidupan ekonomi sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar utangnya. Jangan sampai uang sebagai alat (_tools_) tukar dan pembayaran jadi ajang adu domba dan keributan warga negara.

Atas dasar itulah, publik membutuhkan konfirmasi kepada pihak perbankan terkait kinerja penghapusan utang macet UMKM tersebut. Mengapa demikian? Tidak lain karena berbagai peraturan dan per-UU-an perbankan tidak mengakomodasi penghapusan utang atas PP 47/2024. Malahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengawasi lembaga keuangan perbankan dan non perbankan bisa bertindak “melawan” arus kebijakan Presiden RI. Atau jajaran manajemen lembaga perbankan dan OJK tak menggubrisnya.

Transformasi Relasi Kredit

Sasaran pemerintah agar total kredit macet sejumlah Rp14 triliun untuk satu (1) juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia segera direalisasikan agar kembali menggerakkan roda perekonomian bangsa. Dengan demikian, UMKM diharapkan bisa kembali mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan serta mendukung program swasembada pangan untuk kemandirian ekonomi melalui dukungan perbankan. Secara faktual, sektor inilah yang akan berkontribusi positif pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Pada momentum dibulan pertama tahun 2026 ini perlu kiranya menata ulang paradigma perbankan untuk memajukan perekonomian bangsa. Bukan hanya, terkait sejumlah Rp55 triliun (27,5%) ke Bank Mandiri, BNI, dan BRI atau totalnya Rp165 triliun (82,5%). Dan, BTN yang memperoleh sejumlah Rp 25 triliun (12,5%), serta BSI alokasi terkecil sejumlah Rp 10 triliun (5%) yang telah dikucurkan pada 12 September 2025. Dengan besaran imbal hasil atau tingkat bunga yang diterima pemerintah dari bank atas penempatan dana itu 80,476% dari tingkat bunga BI (_BI Rate_).

Melainkan juga, ketidakjelasan aturan sektor khusus apa dan pengusaha skala berapa yang berhak atas alokasi dana Rp200 triliun itu. Porsi ini menjadi persoalan tersendiri bagi bank pelaksanan. Dan, potensi penyimpangan atas penempatan dana pemerintah pada lima (5) bank BUMN (Himbara) sangat terbuka. Tidak akan menjamin terjadinya peningkatan skala atau naik kelasnya UMKM sebagai dampak kebijakan pemerintah. Apalagi akan menghapus kredit macet UMKM, sekaligus menyelesaikan keterjangkauan atas dana perbankan Rp200 triliun tersebut.

Bagi debitur mikro dan kecil persoalan persyaratan kredit perbankan umum yang _njlimet_ adalah hambatan. Khususnya terkait 5C/5K (_bankable_), yaitu Karakter (_Character_), Kapasitas (_Capacity_), Modal/Kapital (_Capital_), Agunan/Jaminan (_Collateral_), dan Kondisi Perekonomian (_Condition of Economy_). Dapat dipastikan dana pemerintah Rp 200 triliun tersebut tidak akan menjangkau masyarakat kecil dan berpotensi diselewengkan. Apalagi, tidak ada lembaga yang akan memantau pelaksanaan alokasi dan distribusinya.

Maka itulah, kejelasan aturan penghapusan utang macet dan penempatan dana pemerintah diperbankan umum perlu mendapat perhatian serius. Tanpa itu, tak mungkin menyasar ke kelompok UMKM dan tidak akan terealisir kebijakan penghapusan utang macet. Walaupun Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menarik lagi dari BI sejumlah Rp76 triliun sehingga totalnya Rp276 triliun. Setelah kurang lebih tiga (3) bulan, Menkeu menarik tambahan dana penempatan pemerintah di perbankan tersebut sejumlah Rp 75 triliun.

Menkeu mengakui, bahwa penempatan dana pemerintah di perbankan berjumlah total Rp 276 triliun tidak seoptimal proyeksinya. Dengan begitu, sisa penempatan dana pemerintah di bank sejumlah Rp 201 triliun. Pertanyaannya apa dasar atau landasan hukum penarikan dana pemerintah di BI yang kemudian ditarik kembali itu? Tarik ambil dana pemerintah dari BI oleh Menkeu ini jelas menimbulkan sebuah kecurigaan publik. Tentunya terkait hasil produktif dan kontributif atas penempatan dana pemerintah yang ditarik dari BI.

Kecurigaan tentang kepastian peruntukkan dana publik yang telah ditarik dari BI dan mengendap di Himbara itu sangat penting. Pasalnya, tidak terjadi perubahan kinerja yang mendasar atas perekonomian nasional selama tiga (3) bulan terakhir. Kecurigaan penempatan dana pemerintah pada Himbara yang telah ditarik dari BI itu jelas membutuhkan klarifikasi dari Menkeu. Termasuk, tidak bisa mengatasi kinerja perekonomian seperti yang dijanjikannya pasca dilantik Presiden. Pertumbuhan ekonomi faktanya tak bergerak dari angka 5 persen.

Intervensi kebijakan moneter ansich tersebut patut dipertanyakan pemangku kepentingan (_stakeholders_). Apalagi menempatkan dana pemerintah di perbankan yang sudah kelebihan dana pihak ketiga (DPK). Disamping itu, tidak adanya kebijakan transformasi struktural perekonomian Indonesia yang dilakukan melalui penyaluran kredit perbankan umum. Padahal, proses transformasi struktural inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat dan mendesak (_urgent_) diupayakan pemerintah .

Tidak bisa diatasi hanya dengan menarik dana pemerintah di BI lalu ditempatkan diperbankan umum (seperti tabungan, deposito atau dialihkan ke pasar modal/BEI). Sedangkan, masih terdapat masalah relasi kreditur dan debitur diperbankan umum terkait efektifitas pencairan dana yang dikelolanya. Kemudahan proses persyaratan kredit dan penghapusan utang macet UMKM diperbankan umum konvensional malah diabaikan Menkeu. Penyaluran kredit untuk mendukung sektor agro maritim dan perumahan rakyat tidak akan efektif dan efisien mencapai sasaran.

Oleh karena itulah, mendesaknya perubahan paradigma perbankan umum yang komprehensif harus dilakukan pemerintah. Agar kendala penghapusan kredit macet debitur kecil dan UMKM serta jangkauan kreditnya (akses) teratasi. Transformasi membutuhkan peradaban bisnis dan penguatan ekonomi berbasis usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Caranya, dengan mengubah UU perbankan konvensional (UU 23/1999 tentang BI, UU 21/2011 tentang OJK dll). Dengan memasukkan pasal-pasal relasi perbankan yang adaptif, konstruktif dan konstitutif.

Pengaturan keberpihakan (_affirmative policy_) inilah yang sebenarnya ditunggu konsumen kecil, UMKM yang terkendala interaksinya dengan pihak perbankan. Kebijakan transformasi yang jelas akan berdampak pada kinerja program unggulan Presiden RI, Prabowo Subianto. Tujuannya, tidak hanya berdampak ekonomi saja yang dimaknai sempit serta berjangka pendek. Secara luas, untuk menegakkan Sistem Ekonomi Konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) bagi kelancaran dan kesuksesan visi-misi Asta Cita dalam jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.

red24