Perang Teluk : Relokasi Anggaran MBG Sebuah Keharusan

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Banyak pihak, tidak hanya pengamat ekonomi dan energi tetapi juga kalangan akademisi dan mahasiswa di kampus yang khawatir atas berbagai kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Terutama yang berkaitan dengan komitmen dan konsistensinya dalam menjalankan visi-misi Asta Cita. Konsistensinya akan terlihat pada penetapan program dan kegiatan prioritas di Kementerian / Lembaga (KL).

Terutama atas Asta Cita yang ke-1, yaitu : Memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi dan HAM (Hak Asasi Manusia) .

Dan yang kedua : Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berkomitmen menjalankannya, khususnya PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Namun, mengapa program prioritas sektor pangan akhirnya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) ? Bahkan, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk MBG mencolok besarnya dibanding program prioritas lainnya. Perlu dipertanyakan secara akal sehat (logis) benarkah MBG merupakan program yang mendesak (urgent) ? Justru, mengabaikan program prioritas lainnya yang lebih mendesak (urgent) untuk dilaksanakan, yaitu sektor energi.

Program Bauran Energi dan Insentif APBN

Perang antara USA-Israel dengan Iran di kawasan timur tengah jelas akan berpengaruh dan berdampak terhadap stabilitas perekonomian Indonesia.

Pengaruh perang teluk itu akan mempengaruhi pasokan dan persediaan minyak dan gas bumi (migas) serta Bahan Bakar Minyak di dalam negeri. Sebab, sekitar 25-30 persen pasokan migas dan BBM Indonesia berasal dari negara-negara Arab di kawasan teluk tersebut.

Memang tidak bisa dinafikkan selalu muncul permasalahan pasokan dan pengelolaan persediaan. Apalagi, Indonesia telah menjadi negara pengimpor bersih (nett oil importer) minyak dan gas bumi (migas) sejak 2002.

Pada tahap inilah, pengarus utamaan kebijakan substitusi energi impor atau energi alternatif yang bersumber dari SDA (Sumber Daya Alam) di dalam negeri menjadi relevan. Tindaklanjut kebijakan ini merupakan keharusan      (is a must) untuk menjaga komitmen dan konsistensi visi-misi ke-2 Asta Cita.

Sembari pemerintah terus berupaya mencari alternatif pasokan impor migas dan BBM dari produsen negara lain. Hendaknya perlu diupayakan serius oleh pemerintah terobosan kebijakan pasokannya. Salah satunya, melalui optimalisasi kebijakan transisi energi yang bersumber non fosil di dalam negeri. Pemerintah cq. Kementerian ESDM dan Keuangan harus serius dan sungguh-sungguh dalam komitmen APBN-nya.

Disamping itu, harus ada kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah untuk, mengurangi ketergantungan atas sumber importasi agar lebih menjamin kepastian pasokan. Walaupun, selama ini Pertamina mampu memenuhi pasokan migas dan BBM itu, baik dari sumber produksi dalam negeri maupun impor dari berbagai negara. Atau tidak hanya bergantung dari importasi negara-negara produsen migas dan BBM di timur tengah dan USA.

Meskipun berpengaruh dan berdampak atas prioritas ketahanan energi berbasis energi fosil (fosil fuel). Namun, inilah momentum peluang bagi Indonesia untuk mengarahkan prioritas secara serius ke kebijakan transisi energi atau bauran energi. Hal ini lebih masuk akal jika dikaitkan dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang beragam untuk mendukung kebijakan swasembada energi dan prioritas programnya.

Dengan memperkuat peran dan fungsi PLN dalam program elektrifikasi sektor tertentu. Atau secara bertahap melakukan kebijakan subtitusi impor dan transisi energi mengurangi ketergantungan dari sumber energi fosil (fosil fuel). Kebijakan mewajibkan (mandatory) yang mendahulukan pasar domestik/dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Sebagaimana halnya kebijakan ini diberlakukan untuk komoditas batu bara yang memasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang diproduksi oleh PLN.

Pertamina dan PLN sebagai perusahaan negara diharapkan telah menyiapkan langkah preventif dan antisipatif atas kondisi peperangan di wilayah negara pemasok migas tersebut. Sebagai BUMN, tentu jajaran manajemen menunggu kepastian dari pemerintah (wakil pemegang saham negara) terkait mandatory kebijakan swasembada energi. Khusus PLN, program elektrifikasi pertanian yang telah berjalan relatif memperkuat sasaran swasembada pangan.

Selain itu, prioritas program transisi energi juga harus diarahkan kepada penerima manfaat (beneficiaries). BUMN apa yang melakukan apa dalam hal pengelolaan bauran energi ini juga harus jelas dan tegas. Termasuk pertimbangan rekam jejak kinerja dan pengalaman pada kedua BUMN sektor energi yang strategis bagi rakyat, bangsa dan negara tersebut. Secara ekonomi, harga energi alternatif yang merupakan kebijakan transisi atau bauran energi dimaksud lebih murah atau terjangkau oleh masyarakat.

Jangan sampai BUMN Pertamina dan PLN berebut dalam ceruk pasar yang sama atau istilah Wakil Preiseden RI (Wapres) Gibran Rakabuming Raka “berburu di dalam kebun binatang”. Dalam hal ini, faktor keberhasilan (success factor) program transisi energi pro konstitusi PLN yang berkinerja lebih tepat sasaran dan manfaat patut mendapat dukungan APBN. Adakah komitmen APBN untuk program transisi atau bauran energi berjalan baik di tahun 2026 ?

Sebaliknya,komitmen dan konsistensi visi-misi Asta Cita terkait insentif mobil listrik belum juga dialokasikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Malah menurutnya, pemerintah masih menghitung-hitungnya sehingga membuat nasib insentif mobil listrik belum jelas. Pemerintah tak kunjung mengumumkan alokasi APBN untuk insentif mobil listrik tahun 2926. Padahal, sejumlah pabrikan diketahui sudah melakukan penyesuaian harga lantaran insentif tak kunjung diumumkan.

Isu reprioritasisasi program dan rasionalisasi anggaran (APBN) menjadi faktor kunci. Dalam situasi yang tak normal, maka peninjauan kembali prioritas (reprioritasisasi) program pembangunan dan alokasi anggarannya mendesak dilakukan. Supaya kebijakan fiskal dan beban subsidi dapat dijaga relatif baik dan stabil dalam jangka pendek. Salah satu cara yang dapat ditempuh, yaitu dengan merasionalisasi alokasi anggaran dan reprioritasisasi program serta kegiatan Kementerian / Lembaga (K/L).

Apalagi, menurut laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terjadi defisit APBN per Februari 2026 sejumlah Rp135 triliun. Apabila APBN masih digunakan untuk impor migas dan BBM dalam jumlah besar jelas akan berpengaruh pada tekanan fiskal dan memperlebar defisit APBN. Beban dan tekanan APBN harus dikurangi dengan tidak menambah utang baru lagi untuk alokasi ketahanan energi.

Oleh karena itu, pilihan kebijakan pengarusutamaan ketahanan energi melalui kebijakan transisi atau bauran energi harus disertai dukungan total APBN. Dan, pilihan merasionalisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 yang berjumlah Rp335 triliun lebih masuk akal dan minimal resikonya. Sebab, alokasinya terlalu besar, yaitu 8,7 persen dari total APBN Rp3.842,7 triliun. Diperburuk oleh kinerjanya yang mendapat sorotan publik atas maraknya kasus keracunan massal siswa penerima manfaat.

Rasionalisasi atas program MBG harus dialokasikan untuk kepentingan insentif program elektrifikasi pertanian dan transportasi. MBG harus diprioritaskan hanya untuk siswa dari kelompok masyarakat miskin (maskin) saja sejumlah 29 juta penduduk (data BPS, 2025) Jika kebijakan ini ditempuh, maka hanya membutuhkan anggaran Rp104,4-156,6 triliun tanpa mengubah alokasi per porsi sejumlah Rp10.000-15.000.

Dengan demikian, realokasi anggaran sisa pagu MBG sejumlah Rp178,4-230,6 triliun dapat digunakan untuk menunjang ketananan sektor energi. Khususnya untuk alokasi program transisi atau bauran energi yang dimandatkan kepada PLN. Alokasi insentif APBN bagi program elektrifikasi ini akan berpengaruh pada penurunan konsumsi BBM yang berasal dari impor. Berdampak pada stabilitas neraca pembayaran keuangan negara yang positif dan tidak menguras devisa.

red24

Anak Lelaki Di Persimpangan Jalan Tegar Berdiri Menanti Pelanggan

Oleh : “Tanpa Nama” (Social Observer)

sorot24.id | JAKARTA – Di persimpangan jalan perkantoran yang agak lengang, ada seorang anak lelaki, yang setiap hari mengayuh sepeda, dengan tas ransel lusuh  ditangan. Tas ransel lusuh di terpa panas di “makan” hujan,berisi sikat, kain dan kaleng semir sepatu. Anak lelaki bernama Ending, cukup akrab dikenal dilingkungan perkantoran,dimana Ending mencari nafkah .

Orang mungkin melihatnya hanya sebagai penyemir sepatu. Pekerjaan kecil yang sering terlewat dari perhatian. Dia dikenal oleh banyak orang karena berprofesi membersihkan dan mengkilapkan sepatu mereka . Profesi Ending sebagai penyemir sepatu sudah di geluti bertahun tahun.

Namun dibalik profesi Ending, ada satu pelajaran besar yang tersembunyi dan tanpa kita sadari yaitu : tentang harga diri.

Setiap pagi ia datang lebih awal dari sibuknya orang – orang beraktifitas di lingkungan perkantoran itu. Ia menggendong tas lusuhnya, menata sikatnya dengan rapi, seolah itu bukan sekadar alat kerja, tetapi bagian dari kehormatannya. Ketika seseorang duduk di hadapannya, ia bekerja dengan penuh kesungguhan. Tidak terburu-buru, tidak asal-asalan.

‎Lelaki yang hanya lulusan Sekolah Dasar in, pernah berkata pelan kepada seorang pelanggan :

“Saya memang penyemir sepatu pak,  ‎tapi saya bangga dengan kerjaan ini dari pada meminta – minta”.

Ending mungkin hanya seorang penyemir sepatu.Namun dalam cara menjalani hidup,ia mengajarkan bahwa :

“Harga Diri tidak pernah ditentukan oleh profesi melainkan oleh cara kita menjaga Kehormatan Diri” .

‎Kalimat sederhana penuh makna,terasa begitu dalam. Bagi Ending, pekerjaan bukanlah ukuran rendah atau tingginya seseorang. Yang menentukan adalah cara seseorang menjaga marwahnya dalam pekerjaan itu. Ia tidak pernah meminta belas kasihan. Ia tidak pernah merendahkan dirinya sendiri. Ia hanya bekerja dengan jujur, dengan tangan yang tekun dan hati yang teguh.

Dan mungkin, tanpa banyak orang menyadari, ‎di setiap sepatu yang ia bersihkan, di setiap sepatu yang ia kilapkan,anak lelaki bernama Ending sedang mengingatkan pada dunia :

“bahwa manusia bisa tetap mulia bahkan dari pekerjaan yang paling sederhana sekalipun” . 🌿

red24

Akhirnya Political Will Elektrifikasi itu Datang ?

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Indonesia memasuki tahapan (fase) yang tidak mudah sejak perang meletus antara USA-Israel dengan Iran pada 28 Februari 2026. Yang tidak mudah itu adalah permasalahan di sektor energi yang berpengaruh pada ketahanannya dan sasaran swasembada energi yang dicita-citakan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Mengapa tidak mudah? Tidak lain penyebabnya, yaitu ketergantungan pasar domestik atas konsumsi minyak dan gas bumi (migas) serta Bahan Bakar Minyak (BBM) atau produk kilang yang sangat besar.

Di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (2014-2024) besarnya angka importasi migas dan BBM ini telah diungkapkan ke publik. Pada bulan Juni 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan permasalahan beban subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terlalu besar, yaitu Rp502,4 triliun lebih.

Menurut Jokowi saat itu, justru alokasinya lebih besar dibandingkan dengan biaya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang sejumlah Rp446 triliun. Juga terhadap alokasi anggaran untuk pembangunan (pemberdayaan desa dan masyarakat desa) periode 2015-2020 sejumlah Rp332,32 triliun. Pernyataan Presiden RI Jokowi kala itu juga didukung data yang dipublikasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencatat realisasi subsidi energi selama lima (5) tahun terus meningkat.

Tidak hanya terjadi kenaikan alokasinya, melainkan juga meleset dari sasaran yang ditetapkan atas realisasinya. Rata-rata kenaikan alokasi dan realisasi subsidi energi ini berkisar diantara 8-20 persen. Sebagai contoh, pada tahun 2021 telah mencapai Rp131,5 triliun. Realisasi ini mengalami kenaikan sebesar 37,41 persen dibandingkan 2020 sekitar Rp95,7 triliun. Bahkan, jumlah realisasi subsidi energi tersebut pun telah melampaui sasaran (target) yang ditetapkan pemerintah sendiri sejumlah Rp110,5 triliun.

Angka realisasi subsidi energi tersebut lebih besar dari yang dianggarkan (over budget) sejumlah Rp21 triliun. Rinciannya, adalah digunakan sejumlah Rp47,8 triliun atau 36,35 persen untuk alokasi listrik. Sedangkan, subsidi energi fosil yaitu BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) sejumlah Rp83,7 triliun atau sebesar 63,65 persen. Dan jika dibandingkan dengan realisasi subsidi energi pada tahun-tahun sebelumnya, maka porsi subsidi untuk BBM dan LPG meningkat 75,47 persen atau Rp36 triliun. Sebaliknya, subsidi listrik justru mengalami penurunan sebesar 0,42 persen atau Rp200 miliar.

Ditahun 2022 peningkatan alokasi subsidi kembali berulang, awalnya menetapkan sasaran (target) subsidi energi sejumlah Rp134 triliun. Menurut data Kementerian Keuangan, belanja subsidi energi justru meningkat menjadi Rp157,6 triliun. Kenaikannya sejumlah Rp26,1 triliun atau sebesar 19,8 persen (hampir 20%) dibandingkan tahun 2021. Sedangkan subsidi energi tahun 2023 mencapai Rp159,6 triliun, yangmana porsi terbesar digunakan untuk BBM dan LPG (3 kg), mencakup Rp95,6 triliun. Anggaran ini disalurkan untuk 16,5 juta kilo liter BBM subsidi,

Pertanyaannya, apakah pembengkakan alokasi subsidi energi ini akan terus dibiarkan terjadi? Bagaimana halnya kebijakan alokasi anggaran subsidi energi diera pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto ?

Tentu alokasinya dimulai pada tahun 2025, sebab 2024 merupakan kewenangan pemerintahan terdahulu. Alokasi anggaran subsidi energi dalam APBN ternyata berjumlah Rp203,4 triliun. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia fokus utamanya pada subsidi listrik sejumlah Rp90,22 triliun (2024, Rp73,24 triliun) bagi 42,08 juta pelanggan, serta subsidi BBM dan LPG 3kg sekitar Rp114 triliun. Artinya, subsidi energi tetap semakin bertambah besar atau meningkat dibandingkan tahun 2024.

Begitu juga dalam RAPBN 2026, pemerintah mematok anggaran subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, yang mana Rp105,4 triliun dialokasikan untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg dan Rp25,1 triliun untuk jenis BBM tertentu. Untuk tujuan efisiensi, kuota Pertalite dipangkas 6,28% (menjadi 29,27 juta KL) dan Solar 1,32% (18,63 juta KL). Ternyata, alokasi subsidi energi tetap masih sangat besar, alias tak ada perubahan drastis Tiba-tiba, meletuslah perang antara USA-Israel dan Iran di kawasan teluk pada 28 Februari 2026 yang berpengaruh terhadap harga minyak dunia.

Kemudian, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan akan memprioritaskan elektrifikasi masif dan transisi energi baru dan terbarukan (EBT) untuk mencapai swasembada energi. Sasaran utamanya, yaitu dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt (GW). Program ini difokuskan pada peningkatan rasio elektrifikasi hingga ke pelosok desa (3T) serta mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Apakah ini hanya sekedar tanggapan sesaat (temporer) atas kejadian perang teluk atau akan menjadi kebijakan permanen kebijakan elektrifikasi nasional ?

Sekali lagi pertanyaannya, seriuskah kemauan kebijakan (political will) transisi dari energi fosil ke EBT yang disampaikan oleh Presiden RI ini ? Banyak sekali hal yang patut dipersoalkan terkait komitmen dan konsistensi penganggarannya. Apalagi ketergantungan masyarakat selama ini pada energi fosil, seperti BBM dan LPG yang tidak mudah melakukan migrasinya. Selain itu, bagaimana halnya dengan alokasi subsidi energi bagi kelompok masyarakat miskin (maskin) yang bersedia untuk bertransisi ke EBT.

red24

Bangunan Gedung Jakarta : Laboratorium Hidup, Ekosistem Ekonomi dan Bangunan Berkelanjutan

Oleh: Eduard B. Hutagalung
Direktur Eksekutif TERAS Institute

sorot24.id | JAKARTA – Jakarta adalah kota yang tak pernah tidur. Gedung-gedung tinggi menjulang, jalanan dipenuhi kendaraan, dan aktivitas ekonomi terus bergerak. Namun di balik gemerlap ini, tersimpan persoalan serius yang jarang terlihat: banyak gedung masih mengandalkan sumur dalam sebagai sumber air, sementara jutaan warga bergantung pada air bersih PAM JAYA. Pola ini menimbulkan ketidakadilan, beban lingkungan tersembunyi, dan kerugian ekonomi nyata.

Lebih dari 4.000 sumur bor dalam aktif di Jakarta, menyedot sekitar 20 juta meter kubik air tanah per tahun. Eksploitasi ini menyebabkan penurunan muka tanah 1–10 cm per tahun, intrusi air laut, meningkatnya risiko banjir, serta kerusakan infrastruktur. Kerugian ekonomi akibat penurunan tanah diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah, termasuk biaya perbaikan tanggul dan penguatan gedung. Penggunaan sumur dalam juga membebani energi kota: pompa sumur membutuhkan listrik besar dan menambah emisi karbon. Gedung yang masih bergantung sumur dalam menimbulkan biaya sosial dan ekonomi tersembunyi yang harus ditanggung seluruh kota.

Namun, Jakarta memiliki peluang besar untuk berubah. Gedung-gedung tinggi dapat menjadi laboratorium hidup bagi efisiensi sumber daya sekaligus ekosistem ekonomi produktif. Transformasi ini bukan sekadar renovasi fisik, tetapi perubahan menyeluruh dalam cara gedung mengelola air, energi, material, teknologi, dan aktivitas ekonomi.

Landasan Regulasi: Fondasi Strategis Transformasi

Transformasi gedung di Jakarta didukung oleh regulasi yang mengalir dan terintegrasi, menuntun langkah kota menuju efisiensi, keberlanjutan, dan keadilan sosial.

Pergub DKI No. 5 Tahun 2026 mendorong migrasi gedung dari sumur dalam ke sistem air perpipaan PAM JAYA, menekan eksploitasi air tanah, menjaga stabilitas muka tanah, dan memastikan akses air bersih yang adil bagi seluruh warga, termasuk UMKM. Gedung menjadi bagian dari upaya keadilan air kota.

Perda DKI No. 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung menekankan manajemen air dan energi secara sistematis. Gedung diwajibkan menggunakan smart meter, HVAC hemat energi, dan memanfaatkan air hujan. Penerapan standar ini tidak hanya memenuhi hukum, tetapi juga menurunkan biaya operasional, meningkatkan nilai properti, dan memperkuat daya saing ekonomi.

Perda DKI No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air menegaskan perlindungan sumber daya air kota, mengurangi tekanan terhadap akuifer, menjaga kualitas air tanah, dan menciptakan lingkungan stabil bagi aktivitas ekonomi dan sosial.

Regulasi nasional seperti Peraturan Menteri PUPR No. 14/2020 dan Peraturan Menteri ESDM No. 18/2020 mendorong penerapan smart building, sistem manajemen energi, dan energi terbarukan, sehingga gedung hemat energi menurunkan biaya, emisi karbon, dan memperkuat ketahanan energi kota.

SNI 03-2391:2017 tentang Bangunan Gedung Hijau memberikan panduan teknis menyeluruh: efisiensi air & energi, pengelolaan limbah, penggunaan material ramah lingkungan, serta kenyamanan dan kesehatan penghuni. Gedung hijau menjadi laboratorium nyata bagi inovasi kota berkelanjutan.

Dengan semua regulasi ini, Jakarta menegaskan satu prinsip utama: efisiensi air dan energi bukan pilihan, melainkan kewajiban strategis yang menyatukan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial.

Transformasi Gedung: Dari Sumur Dalam Menuju Efisiensi

Transformasi gedung adalah perjalanan menyeluruh yang menyentuh semua aspek: air, energi, lingkungan, ekonomi, dan masyarakat. Gedung yang sebelumnya mengandalkan sumur dalam kini menjadi laboratorium hidup dan ekosistem ekonomi bagi kota Jakarta.

Air dan Efisiensi Air

Gedung beralih ke air perpipaan PAM JAYA, menurunkan tekanan terhadap akuifer dan risiko penurunan tanah. Daur ulang air hujan dan greywater digunakan untuk toilet, pendingin, dan taman, menghemat 30–50% air bersih. Smart meter dan sensor memantau konsumsi real-time, mendeteksi kebocoran, dan mengoptimalkan penggunaan.

Energi dan Efisiensi Energi

HVAC hemat energi, LED, skylight, dan sistem smart building menurunkan konsumsi energi hingga 30–60%. Panel surya dan energi terbarukan lain menurunkan biaya listrik, emisi karbon, dan memperkuat ketahanan energi gedung.

Bangunan Hijau dan Lingkungan Sehat

Material ramah lingkungan, ruang hijau vertikal, dan taman atap menurunkan suhu mikro, meningkatkan kualitas udara, dan kenyamanan penghuni. Gedung hijau menjadi laboratorium hidup untuk praktik efisiensi air & energi yang dapat direplikasi di seluruh kota.

Laboratorium Hidup : Gedung yang Belajar dan Berinteraksi

Gedung Jakarta kini tidak hanya berdiri diam, tetapi berinteraksi dengan lingkungan dan penghuninya. Gedung ini memantau, mengukur, dan mengoptimalkan air, energi, dan kondisi mikroklimat secara real-time.

Air yang mengalir ke gedung tidak lagi pasif; sensor cerdas memantau setiap liter, menyesuaikan kebutuhan, dan mendaur ulang sumber daya. Energi dikelola layaknya organisme hidup: lampu, pendingin udara, dan peralatan listrik menyala sesuai kebutuhan, panel surya menyuplai energi bersih, dan emisi karbon berkurang drastis.

Ruang hijau vertikal dan taman atap menurunkan panas, meningkatkan kualitas udara, dan menyediakan kenyamanan psikologis bagi penghuni. Data dari gedung ini menjadi sumber nyata untuk perencanaan kota berkelanjutan, menciptakan model kota masa depan yang hijau, cerdas, dan resilient.

Gedung sebagai Ekosistem Ekonomi

Selain laboratorium hidup, gedung juga berfungsi sebagai ekosistem ekonomi yang hidup dan produktif. Efisiensi energi dan air menurunkan biaya operasional, menjadikan ruang fleksibel sebagai daya tarik bagi UMKM, start-up, dan perusahaan modern.

Perkantoran dan co-working space mendukung kolaborasi dan inovasi, sementara laboratorium teknologi, ruang pelatihan, dan fasilitas riset memfasilitasi eksperimen energi terbarukan, sistem air cerdas, dan praktik bangunan hijau. Pengetahuan dan keterampilan yang lahir dari laboratorium ini menciptakan dampak ekonomi dan sosial berlipat ganda.

Gedung menjadi motor ekonomi mini: menghasilkan nilai finansial, lapangan kerja, peluang usaha baru, dan ruang inovasi yang mendorong kreativitas dan kolaborasi. Setiap lantai, ruang, dan sistem berperan dalam membangun Jakarta yang efisien, hijau, dan tangguh secara ekonomi.

Bangunan Gedung Berkelanjutan

Transformasi gedung di Jakarta tidak berhenti pada efisiensi air, energi, atau peran ekonomi. Gedung yang terkelola dengan baik menjadi bangunan berkelanjutan, yang membawa dampak nyata bagi lingkungan, masyarakat, dan masa depan kota.

Bangunan berkelanjutan menekan tekanan terhadap akuifer, memperlambat penurunan tanah, dan mengurangi risiko intrusi air laut.

Sistem air cerdas dan daur ulang air hujan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya, sementara penggunaan energi terbarukan menurunkan jejak karbon gedung secara signifikan.

Ruang hijau vertikal, taman atap, dan sirkulasi udara alami tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan internal gedung, tetapi juga menyumbang pada keseimbangan mikroklimat kota. Gedung berfungsi sebagai “paru-paru kota”, menurunkan suhu mikro, menyaring polusi, dan meningkatkan kenyamanan visual serta psikologis bagi warga sekitar.

Lebih dari sekadar dampak ekologis, bangunan berkelanjutan menjadi pilar ekonomi dan sosial. Efisiensi operasional menurunkan biaya, menarik UMKM dan start-up, serta mendorong inovasi. Gedung menjadi laboratorium nyata, menghasilkan data, pengetahuan, dan praktik terbaik yang dapat direplikasi di seluruh kota, mempercepat pembangunan Jakarta yang hijau, inklusif, dan tangguh.

Bangunan berkelanjutan menyatukan seluruh elemen: air, energi, ekonomi, teknologi, dan manusia. Setiap lantai, sistem, dan interaksi penghuni berkontribusi pada kota yang efisien dan resilient. Gedung bukan lagi beban lingkungan tersembunyi, melainkan motor perubahan kota, menegaskan bahwa pembangunan modern Jakarta harus selaras dengan keberlanjutan, inovasi, dan keadilan sosial.

Dengan demikian, bangunan gedung yang berkelanjutan bukan hanya simbol efisiensi, tetapi fondasi nyata bagi kota Jakarta yang hijau, cerdas, dan produktif, menutup narasi transformasi gedung dengan kekuatan dan visi masa depan yang jelas.

Kesimpulan

Transformasi gedung di Jakarta adalah perjalanan menyeluruh yang menggabungkan regulasi, teknologi, efisiensi sumber daya, ekonomi, dan keberlanjutan kota. Gedung bukan hanya tempat bekerja, tetapi laboratorium hidup, ekosistem ekonomi, dan bangunan berkelanjutan, menciptakan kota yang efisien, adil, dan resilient.

Regulasi yang jelas dan transformasi teknis yang terukur memastikan setiap gedung berkontribusi pada keadilan sosial, pengurangan dampak lingkungan, dan penguatan ekonomi lokal. Gedung menjadi motor pengubah Jakarta yang modern, hijau, dan berkelanjutan, bukan sekadar beban lingkungan tersembunyi.

Saatnya bertindak. Gedung Jakarta bukan sekadar bangunan, tetapi laboratorium masa depan kota berkelanjutan dan ekosistem ekonomi yang nyata.

red24

Ketika Aktivis Diserang, Demokrasi Dipertaruhkan : Seruan Melawan Teror terhadap Pembela HAM

Oleh : Ilham Rizafi (Pembelajar Demokrasi dan Hak Asasi Manusia)

sorot24.id | JAKARTA – Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andri Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), harus dipahami sebagai peringatan serius bahwa keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia masih berada dalam ancaman. Saya, Ilham Rizafi, Sebagai pembelajar demokrasi dan hak asasi manusia, melihat bahwa setiap kekerasan terhadap aktivis bukan hanya persoalan individu semata, melainkan cerminan dari kondisi demokrasi sebuah negara.

‎Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai tindakan kriminal biasa. Lebih dari itu, ia mengandung pesan intimidasi yang berbahaya: bahwa memperjuangkan keadilan dan bersuara kritis dapat berujung pada kekerasan. Ketika seorang aktivis HAM menjadi target serangan, pertanyaan yang muncul bukan sekadar tentang siapa pelakunya, tetapi juga tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi warganya yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan.

‎Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Hak ini tidak dapat dicabut oleh siapa pun karena ia merupakan karunia Tuhan kepada setiap manusia. Oleh karena itu, tidak ada otoritas apa pun yang berhak merampas martabat dan hak dasar seseorang. Dalam kondisi ketika hak tersebut dilanggar, negara tidak boleh bersikap pasif. Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk berpihak pada korban dan memastikan perlindungan yang nyata.

‎Dalam perspektif hukum dan demokrasi, negara memiliki tiga kewajiban utama terhadap HAM: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut bagi seluruh warga negara. Namun kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan bahwa komitmen tersebut belum sepenuhnya terwujud. Kekerasan terhadap aktivis seperti yang dialami Andri Yunus menunjukkan bahwa ruang aman bagi para pembela HAM masih rentan dan membutuhkan perhatian serius.

‎Padahal nilai-nilai penghormatan terhadap kemanusiaan telah menjadi fondasi kehidupan berbangsa di Indonesia. Dalam Pancasila, sila kedua menegaskan prinsip “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Prinsip ini seharusnya menjadi landasan etis bagi negara dalam menjalankan kekuasaan. Ia menuntut agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah mencerminkan penghormatan terhadap martabat manusia.

‎Namun prinsip tersebut akan kehilangan makna apabila para aktivis yang berjuang membela korban ketidakadilan justru menjadi korban kekerasan.

‎Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan komitmen negara terhadap penghormatan HAM. Selain itu, terdapat pula lembaga-lembaga yang bertugas menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, pengadilan HAM, serta organisasi bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum yang berperan mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan.

‎Lebih jauh lagi, jaminan terhadap hak asasi manusia juga tercantum secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 28A hingga 28J. Pasal-pasal tersebut menjamin berbagai hak fundamental warga negara, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak untuk menyampaikan pendapat.

‎Namun keberadaan aturan hukum tidak akan memiliki arti jika tidak diiringi dengan pelaksanaan yang konsisten. Konstitusi bukan hanya dokumen hukum, melainkan komitmen yang harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.

‎Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memegang peranan penting untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat berharap agar penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap aktivis dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jika pelaku tidak segera ditemukan dan diadili, maka akan muncul persepsi bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum.

‎Kondisi tersebut berpotensi memperkuat anggapan di masyarakat bahwa hukum masih berjalan tidak adil keras terhadap masyarakat kecil, tetapi lemah terhadap kekuatan yang berada di atasnya. Jika keadaan ini terus dibiarkan, maka ketidakadilan akan perlahan dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

‎Padahal menyampaikan pendapat adalah hak dasar setiap warga negara. Kritik terhadap kekuasaan bukanlah ancaman bagi negara, melainkan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Tanpa kritik dan partisipasi masyarakat, kekuasaan berisiko berjalan tanpa kontrol.

‎Suara masyarakat bukan sekadar ungkapan pendapat, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi dalam menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak untuk hidup tanpa rasa takut, bebas dari intimidasi, serta bebas menyampaikan pandangan merupakan hak fundamental yang harus dilindungi.

‎Sebagaimana pernah disampaikan oleh Mohammad Hatta, demokrasi berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam sistem tersebut, rakyat memiliki hak sekaligus kekuasaan untuk menentukan arah pemerintahan.

‎Sementara itu, kritik tajam terhadap praktik demokrasi semu pernah disampaikan oleh Soe Hok Gie :

‎“Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah.”

‎Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu atau lembaga formal, tetapi dari seberapa besar kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa ancaman.

‎Sebagai Pembelajar Demokrasi dan HAM saya Ilham Rizafi Meyakini bahwa kasus yang dialami Andri Yunus harus menjadi refleksi serius bagi negara. Perlindungan terhadap pembela HAM bukan hanya soal keamanan individu, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi itu sendiri.

‎Apabila negara gagal memberikan perlindungan kepada mereka yang memperjuangkan keadilan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan seorang aktivis, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

‎Sejarah menunjukkan bahwa ketika masyarakat mulai takut untuk bersuara, ruang kebebasan akan semakin menyempit. Sebaliknya, ketika masyarakat berani mempertahankan haknya untuk berbicara, di situlah demokrasi dapat terus hidup dan berkembang.

red24

Energi Terbarukan Dorong Ketahanan

Oleh: Yahdil Abdi Harahap, SH., MH
Staf Khusus Menteri Desa & PDT

sorot24.id | JAKARTA – Ketahanan energi di wilayah desa dan perdesaan menjadi isu strategis di tengah ketidakpastian geopolitik global serta fluktuasi harga energi fosil. Pemanfaatan energi terbarukan dinilai menjadi solusi penting untuk memperkuat kemandirian energi desa sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), Yahdil Abdi Harahap, menyatakan bahwa desa memiliki potensi besar untuk mengembangkan energi berbasis sumber daya lokal. Hal tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi dari tingkat akar rumput.

Secara nasional, Indonesia menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025. Meski rasio elektrifikasi nasional telah melampaui 99 persen, tantangan masih ditemui di wilayah desa, khususnya daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T).

Di wilayah tersebut, ketersediaan listrik sering kali belum sepenuhnya andal dan terjangkau. Ketergantungan pada energi fosil yang terpusat membuat ekonomi masyarakat desa rentan terhadap kenaikan harga energi global.

Pemerintah melalui Kemendes PDT telah menetapkan ketahanan energi sebagai salah satu pilar utama pembangunan desa. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemendes PDT 2025–2029 yang mendorong optimalisasi potensi energi lokal agar desa mampu menjadi produsen energi mandiri.

Potensi Sumber Energi Desa

Pengembangan energi di desa dapat memanfaatkan berbagai sumber energi terbarukan yang tersedia di lingkungan sekitar.

Pertama, energi surya yang memanfaatkan radiasi matahari melalui panel fotovoltaik. Teknologi ini dinilai paling mudah diterapkan karena hampir seluruh wilayah desa di Indonesia memiliki potensi sinar matahari yang melimpah.

Kedua, energi air melalui pembangkit listrik mikrohidro yang memanfaatkan aliran sungai. Sumber energi ini memiliki keunggulan dari sisi stabilitas pasokan dibandingkan energi terbarukan lainnya.

Ketiga, bioenergi yang berasal dari biomassa seperti limbah pertanian, kotoran ternak, hingga minyak nabati murni. Selain menghasilkan energi, pemanfaatan bioenergi juga mendukung ekonomi sirkular di sektor pertanian.

Selain itu, desa pesisir dan kepulauan juga memiliki potensi energi angin, arus laut, dan gelombang laut yang dapat dikembangkan sebagai sumber listrik alternatif.

Peran Teknologi Penyimpanan Energi

Dalam sistem energi modern, teknologi penyimpanan energi seperti baterai menjadi komponen penting. Sistem ini berfungsi menyimpan listrik dari sumber energi terbarukan seperti surya dan angin yang tidak selalu tersedia sepanjang waktu.

Dengan adanya baterai, pasokan listrik dapat tetap tersedia meski sumber energi utama tidak sedang berproduksi. Teknologi ini dinilai mampu menjaga stabilitas distribusi listrik di desa selama 24 jam.

Tahapan Implementasi

Penerapan energi terbarukan di desa dapat dilakukan secara bertahap sesuai tingkat kesulitan teknologi dan ketersediaan sumber daya lokal.

Pada tingkat sederhana, desa dapat memanfaatkan panel surya untuk kebutuhan listrik rumah tangga atau fasilitas publik. Selain itu, instalasi biogas dari limbah ternak dapat digunakan untuk kebutuhan memasak maupun listrik skala kecil.

Pada tingkat menengah, desa yang memiliki potensi aliran sungai stabil dapat membangun pembangkit listrik mikrohidro atau turbin angin skala kecil.

Sementara pada tingkat lanjutan, desa pesisir dapat mengembangkan energi gelombang laut atau teknologi hidrogen sebagai sumber energi masa depan, meski membutuhkan investasi dan teknologi yang lebih tinggi.

Kunci Kemandirian Energi Desa

Transformasi menuju energi terbarukan dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan desa yang mandiri dan berkelanjutan. Dengan memanfaatkan potensi energi lokal seperti matahari, air, dan biomassa, desa dapat membangun sistem energi yang murah, stabil, dan ramah lingkungan.

Upaya ini sekaligus mendukung target nasional dalam meningkatkan penggunaan energi terbarukan serta memperkuat ketahanan energi Indonesia secara menyeluruh.

Melalui pengembangan energi berbasis potensi lokal, desa diharapkan tidak lagi hanya menjadi konsumen energi, tetapi juga mampu menjadi produsen energi yang berdaulat demi kesejahteraan masyarakat.

red24

Sebuah catatan dan usulan Kebijakan Energi kepada Presiden RI

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi / Alumni Bayreuth Universitat Germany

sorot24.id | JAKARTA – Posisi dan sikap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap agresi militer (_military operation_) USA-Israel ke Iran tersebut sudah jelas dan tegas. Hal ini termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif. Peran bebas aktif atas konflik USA-Israel juga harus diterjemahkan secara hati-hati. Sebab Indonesia juga punya permasalahan internal sendiri dalam perspektif kepentingan nasional.

Aksi militer (military operation) yang diawali oleh USA-Israel ke Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026 di bulan suci Ramadhan ummat Islam tidak bisa dibenarkan. Tidak atas sasaran sekolah perempuan Shajarah Tayyebeh di Kota Minab, Iran selatan yang menewaskan lebih dari 500 orang siswa tak berdosa. Terlebih, juga merenggut nyawa pemimpin kharismatik tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei. Sungguh tindakan biadab yang tak berperikemanusiaan dan perikeadilan !

Namun, apakah ada pengaruh dan dampak perang di kawasan timur tengah itu terhadap Indonesia? Jelas ada! Yaitu, implementasi kebijakan luar negeri bertetangga yang baik (good neighborhood) ala Presiden RI Prabowo Subianto. Pengaruh perang teluk tersebut juga akan berdampak bagi stabilitas perekonomian kunci, yaitu sektor energi (selain pangan dan air) nasional ?

Setidaknya untuk mengatasi dua (2) persoalan krusial, yaitu pasokan (supply) dan persediaan (inventory) serta anggaran negara yang terbatas. Lalu, dikaitkan dengan posisi Indonesia yang telah menjadi negara pengimpor bersih (nett importer) minyak dan gas bumi (migas) di satu sisi. Di sisi yang lain, hubungannya dengan keamanan persediaan energi nasional, khususnya migas dan BBM dalam jangka waktu tertentu.

Pasokan dan Persediaan Energi

Pasokan dan Persediaan, dua (2) terminologi yang bisa saling terkait dan mempengaruhi ini mencuat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Adalah pernyataannya menyoal kemampuan persediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional yang minus pemahaman. Yaitu, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan 20 atau 21 hari akibat imbas perang di Timur Tengah.

Yang disampaikan Bahlil Lahadalia ini blunder dan membuat resah publik atas kepastian kebutuhan BBM yang rutin. Publik beranggapan di hari ke-21 persediaan BBM akan kosong di tengah masyarakat. Inilah pernyataan salah kaprah sekaligus sesat dan menyesatkan publik. Menunjukkan kegagalan logika (logical fallacy), tidak memahami terminologi dan melompat ke kesimpulan (jump to conclusion).

Reprioritasiasi Program dan Reformulasi Kebijakan

Memang tidak bisa dinafikkan selalu muncul permasalahan pasokan dan pengelolaan persediaan. Apalagi, Indonesia telah menjadi negara pengimpor bersih (_nett oil importer_) minyak dan gas bumi (migas) sejak 2002. Pada tahap inilah, perjanjian perdagangan energi antara pemerintah Indonesia dan USA menemukan relevansinya. Walaupun tanpa menambah kuota impor nasional, Indonesia akan berbelanja energi sejumlah US$15 miliar atau sekira Rp253 triliun (kurs US$1=Rp 16.888) .

Semoga Presiden RI arif lagi bijaksana dalam bersikap dan bertindak tanpa kompromi serta mengabaikan akomodasi politik yang berlebihan. Ketegasan Presiden dalam menilai kinerja para pembantunya sangat diperlukan. Sejatinya masih banyak jalan ke Roma, tidak hanya ke IKN untuk mengurangi pengaruh dan dampak perang teluk terhadap sektor energi

– Wish you do it the best before late ! –

Sebelum kelangkaan sektor energi, khususnya migas dan BBM terjadi menerpa operasionalisasi Pertamina dan PLN yang memasok kebutuhan masyarakat.

red24

Hari Perempuan Sedunia : BEM PTNU Banten Soroti Tingginya Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Minimnya Keterwakilan Politik

Oleh : Mia Hesti Purnomo                      BEM PTNU Wilayah Banten
Bidang Pemberdayaan Perempuan
Mia Hesti Purnomo

sorot24.id | BANTEN – Dalam momentum Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) kami dari BEM PTNU Wilayah Banten menegaskan bahwa peringatan ini tidak boleh berhenti pada seremoni dan ucapan semata. Hari ini harus menjadi ruang refleksi kolektif sekaligus panggilan moral untuk menghadapi kenyataan yang masih dialami perempuan di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.

Sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan BEM PTNU Wilayah Banten.
saya Mia Hesti Purnomo, menyoroti dua persoalan mendasar yang hingga kini masih menjadi bayang-bayang bagi kehidupan perempuan: tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan minimnya keterlibatan perempuan dalam politik

1. Tingginya Angka Kekerasan terhadap Perempuan

Data yang dirilis oleh Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2025 menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti menyampaikan bahwa terdapat 22.848 kasus kekerasan seksual yang tercatat sepanjang tahun 2025. Angka ini merupakan jumlah tertinggi dibandingkan bentuk kekerasan lainnya, dan menjadi alarm keras bahwa perempuan di Indonesia masih hidup dalam ancaman kekerasan yang sistematis.

Selain kekerasan seksual, ribuan kasus kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi juga tercatat oleh berbagai lembaga layanan dan penegak hukum. Data ini memberikan gambaran nyata bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah peristiwa sporadis, melainkan persoalan struktural yang memerlukan penanganan serius dan menyeluruh.

Situasi yang sama juga tercermin di tingkat daerah. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten (DP3AKKB) mencatat bahwa hingga 23 Juli 2025 terdapat 617 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten. Rinciannya,406 kasus kekerasan terhadap anak dan 214 kasus kekerasan terhadap perempuan. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban

Melihat fakta ini, kita seakan diingatkan kembali pada suara yang pernah disampaikan oleh Raden Ajeng Kartini :

“Sebagai perempuan, demikian keterlaluan, kamu dihina berulangkali dan terus menerus”.

Pernyataan Mia Hesti Purnomo :

“Melihat data dan situasi tersebut, saya merasa terpanggil untuk menegaskan bahwa Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan terhadap perempuan. Setiap perempuan berhak hidup tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami menegaskan bahwa perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan adalah tanggung jawab bersama. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata, masyarakat harus berani bersuara, dan generasi muda harus menjadi bagian dari perubahan untuk menciptakan ruang yang aman dan setara bagi perempuan”

2. Minimnya Keterlibatan Perempuan dalam Politik

Persoalan kedua adalah ketimpangan keterlibatan perempuan dalam politik. Data resmi Komisi Pemilihan Umum mencatat bahwa pada Pemilihan Umum Indonesia 2024, pemilih perempuan mencapai 50,09% dari total daftar pemilih nasional. Artinya, perempuan merupakan setengah dari kekuatan demokrasi Indonesia.

Namun ironi muncul ketika melihat representasi perempuan dalam lembaga legislatif. Dari 580 kursi DPR RI periode 2024–2029, perempuan hanya menempati 127 kursi atau sekitar 21,9%. Data dari Inter-Parliamentary Union juga menunjukkan kisaran yang sama, yakni sekitar 22,2%

Walaupun angka ini merupakan tingkat keterwakilan perempuan tertinggi sepanjang sejarah parlemen Indonesia, realitasnya tetap jauh dari target minimal 30% yang telah diamanatkan dalam undang-undang pemilu.

Jika dilihat dari tren historis, memang terdapat peningkatan moderat dari 20,5% pada periode 2019–2024 menjadi sekitar 21,9–22,2% pada periode 2024–2029. Namun peningkatan ini masih sangat lambat dan belum cukup untuk mengubah struktur kekuasaan politik yang selama ini lebih didominasi laki-laki.

Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat di daerah. Data Badan Pusat Statistik tahun 2024 menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan di parlemen Provinsi Banten hanya berada pada angka sekitar 14%, jauh dari target keterwakilan 30%.

Padahal perempuan bukan hanya pemilih, tetapi juga pemilik kepentingan terhadap setiap kebijakan publik yang dihasilkan negara.

Pernyataan Mia Hesti Purnomo :

“Perempuan bukan hanya penentu suara, tetapi juga harus menjadi pengambil keputusan. Rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen adalah pengingat bahwa masih banyak ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam politik. Kita perlu mendorong perempuan agar berani masuk ke ranah publik dan menuntut haknya di setiap ruang pengambilan keputusan, karna sesungguhnya membiarkan perempuan dalam kebodohan ialah sama halnya merampas masa depan bangsa”

Hal ini sejalan dengan pernyataan yang pernah disampaikan oleh Najwa Shihab :

“Tidak ada pemberdayaan yang benar-benar kekal dan berkelanjutan tanpa melibatkan perempuan.”

Momentum Hari Perempuan Sedunia seharusnya menjadi pengingat bahwa perjuangan perempuan belum selesai. Kekerasan terhadap perempuan harus dihentikan melalui penegakan hukum yang tegas, sistem perlindungan korban yang kuat, serta perubahan budaya yang menolak segala bentuk kekerasan.

Di sisi lain, demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika perempuan tidak hanya hadir sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengambil keputusan.

Perempuan harus diberikan ruang yang lebih luas dalam kepemimpinan politik, dalam perumusan kebijakan, dan dalam menentukan arah masa depan bangsa.

Karena ketika perempuan bangkit, bukan hanya satu kelompok yang bergerak maju seluruh masyarakat akan ikut terangkat.

BEM PTNU Wilayah Banten percaya bahwa masa depan yang adil hanya dapat terwujud ketika perempuan berdiri setara : aman dari kekerasan dan berdaya dalam pengambilan keputusan.

“Jangan biarkan kegelapan kembali datang, Jangan biarkan kaum wanita kembali diperlakukan semena-mena” .

red24

 

Harga Tiket Pesawat (Kembali) Tak Masuk Akal, Saat Harga Avtur Rasional

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Ada apa dengan harga tiket pesawat yang naik menjulang tinggi tak terkira? Terjadi saat bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kenaikan harga tiket pesawat dibanding hari biasa (normal) tidak hanya lebih dari 100 persen, tetapi berlipat-lipat. Bahkan, harga tiket tujuan domestik ini lebih mahal atas penerbangan internasional. Kasus ini selalu berulang kali terjadi di tahun-tahun sebelumnya saat perayaan hari besar keagamaan lainnya.

Menurut catatan ekonomi konstitusi, polemik harga tiket super mahal pertama kali terjadi pada akhir Tahun 2018 sampai diawal Februari 2019. Saat itu, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Direktur Utama Garuda Indonesia (selaku Ketua Umum INACA) menuding mahalnya harga avtur sebagai biang keroknya. Padahal, harga avtur yang dijual oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina adalah yang termurah di kawasan Asean, termasuk Asia. Meskipun harga avtur Pertamina yang termurah, sebaliknya pemerintah tetap mengakomodasi kepentingan pihak maskapai.

Akhirnya, hal itu telah diselesaikan dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. Lalu, sontak kenaikan harga tiket pesawat berakhir. Namun, pada tahun berikutnya (2019) kenaikan harga tiket pesawat pada momentum bulan puasa Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tak terelakkan sebagaimana yang terjadi kembali pada bulan Maret 2026.

Pertanyaannya, apa lagi alasan penyebab kenaikan harga tiket pesawat yang tak masuk di akal ini? Dan, hal ini dilakukan oleh semua maskapai nasional diatas rata-rata harga yang wajar dipasaran internasional untuk tujuan dan waktu tempuh perjalanan yang relatif sama. Malah, tiket pesawat untuk tujuan internasional lebih murah dijual di berbagai agen perjalanan (travel) dan disertai potongan harga (disccount). Mengapa hal ini bisa terjadi ketika pemerintah menyatakan akan memberikan potongan harga tiket pesawat 18 persen ?

Sebagai contoh, harga tiket pesawat untuk tujuan Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok, Yangon dan Hanoi (Myanmar dan Vietnam) yang dijual oleh maskapai asing berada dalam kisaran antara Rp 1,1 juta sampai dengan 3,6 juta lebih. Sementara tiket yang dijual oleh maskapai dalam negeri seperti Garuda Indonesia, Lion Group dan lain-lain berkisar antara Rp 1,6 juta hingga hampir Rp 4 juta lebih. Harga tiket ini sama dengan rute dan waktu tempuh penerbangan dari dan ke Jakarta-Banda Aceh, Jakarta-Medan, Jakarta-Padang. Sedangkan ke wilayah timur Indonesia seperti Lombok, Makassar dan Manado, kisarannya adalah Rp 1,3 juta-Rp 3,5 juta saja.

Bahkan, kenaikan harga tiket pesawat pada bulan Maret 2026 juga tak bisa diterima oleh konsumen. Soalnya, tidak ada alasan makro ekonomi terkait inflasi dan kenaikan harga avtur selama delapan (8) tahun terakhir. Tidak hanya harga avtur, Bahan Bakar Minyak (BBM) lainnya seperti jenis solar dan pertalite tak ada kenaikan harga sama sekali. Walaupun, berkali-kali terjadi fluktuasi harga keekonomian minyak dan BBM internasional harga BBM di dalam negeri tetap tak ada perubahan.

Konsumen yang rasional dengan penghasilan tetap maupun tak tetap tentu akan menerima harga yang wajar diberlakukan serta butuh penjelasan atas harga yang tak masuk akal. Justru, tingkat inflasi tahunan berdasar data BPS (2025) sebesar 3,55 persen dan di bulan Januari 2026 turun menjadi 2,45 persen. Sedangkan, di bulan Februari 2025 terjadi deflasi sebesar 0,09 persen dan Februari 2026 perkiraan inflasi BPS sebesar 0,3%. Jadi, apa sebenarnya yang menjadi penyebab kenaikan harga tiket pesawat yang sekonyong-konyong menguras kantong konsumen tersebut ?

Apalagi dalih yang akan disampaikan oleh pihak maskapai nasional. Sebab, tidak alasan dan indikator apapun untuk memaklumi kenaikan harga tiket pesawat yang luar biasa fantastis besarannya dibulan Maret 2026? Oleh karena itu, perlu dipertanyakan publik ketentuan kebijakan harga batas bawah dan batas atas tiket pesawat yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM20/2019 tentang tata Cara dan Formula Perhitungan Tarif Batas Atas Angkutan Udara (Permenhub PM20/2019).

Sebab, dinyatakan dalam Pasal 2,bahwa tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen: jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Pertanyaannya, terhadap kondisi makro ekonomi dan harga avtur faktual tersebut patut dan wajarkah kenaikan harga tiket pesawat tersebut? Lalu, formula apa yang digunakan oleh maskapai dalam menaikkan harga tiket tak wajar? Apakah telah berkoordinasi dengan otoritas terkait dan bagaimana sebenarnya efektifitas pengawasan kebijakan harga ini dari Kemenhub ?

red24

Dilema Keselamatan dan Stabilitas Industri : Menyikapi Penundaan Umrah Akibat Eskalasi Timur Tengah

​Oleh : H. Muhammad Hidir Andi Saka
(Pengamat dan Praktisi Haji & Umrah)

sorot24.id | JAKARTA – Dinamika geopolitik di Timur Tengah kembali mencapai titik yang mengkhawatirkan. Per 1 Maret 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Wakil Menteri Haji & Umrah telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait permohonan penundaan keberangkatan jamaah umrah untuk sementara waktu.

Sebagai praktisi yang berkecimpung langsung di lapangan, saya memandang situasi ini sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, keselamatan nyawa jamaah adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Namun di sisi lain, ada ekosistem ekonomi umat yang kini berada di ambang risiko kerugian masif.

​1. Apresiasi Atas Langkah Antisipatif Pemerintah . Kita harus objektif,langkah Pemerintah Indonesia adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya. Di tengah situasi yang tidak menentu, memaksakan keberangkatan tanpa jaminan keamanan di ruang udara maupun di darat adalah risiko yang terlalu besar. Kami mendukung penuh prioritas keselamatan ini agar ibadah tetap berjalan dalam koridor kedamaian.

​2. Realita Pahit di Balik Meja Operasional PPIU . Namun, kita tidak boleh menutup mata bahwa kebijakan ini membawa efek domino yang menyesakkan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Perlu dipahami bahwa saat himbauan penundaan ini keluar, roda operasional sudah berputar kencang. Jutaan Dollar dana jamaah telah disetorkan ke berbagai vendor di Arab Saudi dengan skema :

​Visa Umrah

Dana yang sudah didebet ke sistem MOFA seringkali bersifat non-refundable.

​Akomodasi dan Transportasi

Hotel-hotel di Makkah dan Madinah serta kontrak bus umumnya memiliki kebijakan pembatalan yang sangat ketat (penalti 100% pada peak season).

​Tiket Pesawat

Komitmen dengan maskapai penerbangan seringkali memiliki cancellation fee yang tinggi.
​Kondisi ini menempatkan PPIU pada posisi sulit: patuh pada negara, namun terancam bangkrut secara finansial. Jika tidak dimitigasi, stabilitas usaha PPIU akan goyang, yang pada akhirnya akan merugikan jamaah di masa depan.
​Rekomendasi Strategis dan Langkah Konkrit.

​Melalui catatan ini, kami memohon dengan hormat agar Kementerian Haji & Umrah RI melakukan langkah-langkah diplomasi “luar biasa” sebagai berikut :

​Diplomasi G-to-G dengan Kerajaan Arab Saudi: Pemerintah harus segera berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah KSA untuk meminta kebijakan khusus. Kita butuh jaminan agar visa yang tidak terpakai bisa dibatalkan tanpa penalti, serta adanya diskresi bagi hotel dan maskapai untuk memberlakukan full refund atau reschedule tanpa biaya tambahan.

​Mekanisme Perlindungan PPIU

Negara perlu mendorong adanya kebijakan mitigasi risiko agar kerugian tidak ditanggung sepihak oleh penyelenggara. Harus ada perlindungan hukum dan finansial agar PPIU tidak dipersalahkan secara hukum oleh jamaah atas kondisi force majeure ini.

​Kepastian Hukum dan Teknis

Kami membutuhkan skema solusi teknis yang tertulis dan terukur. Kepastian ini penting bagi kami untuk menjelaskan secara transparan kepada jamaah di lapangan, guna menghindari sengketa atau hilangnya kepercayaan publik.​

Penutup

​Ibadah umrah adalah perjalanan spiritual yang sakral, namun penyelenggaraannya adalah proses bisnis yang kompleks. Kita butuh solusi yang tidak hanya menyelamatkan nyawa, tapi juga menyelamatkan ekosistem penyelenggaraan ibadah itu sendiri.
​Semoga Allah SWT segera meredakan ketegangan di Timur Tengah, melindungi para tamu-Nya, dan memberikan jalan keluar terbaik bagi kita semua.

red24