Bencana Menerjang, BUMN Datang
(Catatan Partisipasi PLN dan Pertamina Melakukan Pemulihan Wilayah Bencana)
Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusiy
sorot24.id | JAKARTA – Data 97 persen pemulihan listrik di wilayah bencana Aceh yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Presiden RI Bahlil Lahadalia jelas hal yang tak masuk akal dan kontroversial. Sebab, pasca dua minggu bencana jelas masih membutuhkan penanganan penyelamatan (rescue) atas korban yang hilang. Namun partisipasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam masa tanggap bencana patut diapresiasi publik. BUMN, khususnya PLN dan Pertamina hadir secara cepat dan sigap berpartisipasi mengatasi kendala hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Perusahaan.(_Corporate Secretary) PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita kepada media, penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat (Sumbar) dan Sumatra Utara (Sumut) sudah berangsur membaik. Pertamina melaporkan, pada wilayah Aceh baru 97 persen SPBU yang sudah kembali normal, yakni 151 dari total 156 SPBU. Hal itu dikarenakan akses atau jalan dan jembatan dari dan ke wilayah terdampak yang masih terbatas pasca-bencana.
Terlepas dari “gonjang-ganjing”, hiruk pikuk media sosial dan kontroversi pernyataan pemulihan kelistrikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Setelah berhari-hari kontroversi atas data penanganan listrik di lokasi bencana alam di Aceh mendapat sorotan publik. Yang membuat masyarakat hidup dalam kegelapan akibat terputusnya aliran listrik akibat banjir bandang belum teratasi. Kemudian, kehadiran 1.000 genset dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN secara cepat dan tepat menjadi sumber cahaya sementara sekaligus harapan bagi masyarakat setempat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa secara sistem, jaringan kelistrikan tegangan tinggi di Aceh telah kembali terhubung. Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa meski menghadapi tantangan medan dan keterbatasan akses, PLN terus berupaya mempercepat pemulihan jaringan distribusi di seluruh wilayah terdampak bencana. Pada pertengahan Desember 2025, berdasarkan data per 14 Januari 2026 sistem kelistrikan utama (98,8%) di 6.425 desa telah pulih kembali. Upaya, kerja keras dan kinerja luar biasa selama kurun waktu kurang dari 2 bulan terpenuhi.
KESIAPSIAGAAN NASIONAL
Lalu, apa artinya reaksi cepat-tanggap dari PLN dan Pertamina sebagai perusahaan negara strategis bangsa ini? Tidak lain, bahwa mandat konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dipenuhi dengan konsisten dan penuh tanggungjawab. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik merupakan cabang-cabang produksi penting yang berpengaruh pada urat nadi kehidupan masyarakat. Sebagai hajat hidup orang banyak, yang tanpa kehadirannya akan melumpuhkan aktifitas Rumah Tangga (RT) sekaligus perekonomian nasional.
Hal inilah yang tidak tampak pada korporasi sawit dan tambang yang selama ini menikmati hasil izin konsesi hutan secara eksklusif. Padahal, menurut data Forbes di awal Desember 2025 merekalah kelompok terkaya di Indonesia. Atas 20 orang korporasi terkaya di Indonesia saja total kekayaan para korporasi konsesor itu mencapai US$267 miliar atau senilai Rp4.400,3 triliun. Angka ini merupakan sekitar 117,7 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang berjumlah Rp3.621,3 triliun.
Sayangnya, kelompok korporasi ini nihil partisipasi pada saat keadaan darurat (force majeur) terjadi berulangkali di tanah air. Justru, sebagian dari kelompok ini melakukan pungutan solidaritas melalui saluran media yang dimilikinya secara luas. Jauh dari pengamalan Pancasila dan usaha bersama berdasar azas kekeluargaan untuk berpartisipasi memulihkan wilayah bencana. Terkesan, korporasi sawit dan tambang ini hanya ingin untung (laba) alias bersikap “serakahnomic” saja tanpa ada tanggunjawab sama sekali.
Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat juga terkesan tidak siap dalam mengantisipasi secara dini dampak luas bencana. Sebagian kelompok masyarakat malah sibuk meminta status wilayah yang terkena bencana menjadi bencana nasional tanpa menghiraukan konsekuensinya (jika negara asing datang). Seharusnya, berbagai bencana alam yang telah berulangkali terjadi, baik gempa bumi, banjir dan tanah longsor merupakan pembelajaran _lesson learned_ untuk berbenah. Sebagai pedoman sejarah (historis) untuk mengantisipasi dan menangani bencana alam di masa datang.
Bahwa, ketika bencana alam dan non alamiah datang kesiapsiagaan nasional seluruh kelompok kepentingan (stakeholders) lebih utama dibanding status bencana nasional itu sendiri. Oleh karena itu, tidak hanya BUMN yang cepat tanggap (responsif) datang saat bencana menerjang. Sedangkan, kelompok korporasi swasta yang juga beroleh hak istimewa (previllege) mengambil kesempatan dalam kesempitan. Masihkah mempertanyakan hak monopoli konstitusi ekonomi terhadap kehadiran BUMN? Terutama atas partisipasi nyata BUMN ditengah masyarakat yang terkena bencana alam.
red24










