Bencana Menerjang, BUMN Datang
(Catatan Partisipasi PLN dan Pertamina Melakukan Pemulihan Wilayah Bencana)

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusiy

sorot24.id | JAKARTA – Data 97 persen pemulihan listrik di wilayah bencana Aceh yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Presiden RI Bahlil Lahadalia jelas hal yang tak masuk akal dan kontroversial. Sebab, pasca dua minggu bencana jelas masih membutuhkan penanganan penyelamatan (rescue) atas korban yang hilang. Namun partisipasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam masa tanggap bencana patut diapresiasi publik. BUMN, khususnya PLN dan Pertamina hadir secara cepat dan sigap berpartisipasi mengatasi kendala hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan keterangan Sekretaris Perusahaan.(_Corporate Secretary) PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita kepada media, penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat (Sumbar) dan Sumatra Utara (Sumut) sudah berangsur membaik. Pertamina melaporkan, pada wilayah Aceh baru 97 persen SPBU yang sudah kembali normal, yakni 151 dari total 156 SPBU. Hal itu dikarenakan akses atau jalan dan jembatan dari dan ke wilayah terdampak yang masih terbatas pasca-bencana.

Terlepas dari “gonjang-ganjing”, hiruk pikuk media sosial dan kontroversi pernyataan pemulihan kelistrikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Setelah berhari-hari kontroversi atas data penanganan listrik di lokasi bencana alam di Aceh mendapat sorotan publik. Yang membuat masyarakat hidup dalam kegelapan akibat terputusnya aliran listrik akibat banjir bandang belum teratasi. Kemudian, kehadiran 1.000 genset dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN secara cepat dan tepat menjadi sumber cahaya sementara sekaligus harapan bagi masyarakat setempat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa secara sistem, jaringan kelistrikan tegangan tinggi di Aceh telah kembali terhubung. Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa meski menghadapi tantangan medan dan keterbatasan akses, PLN terus berupaya mempercepat pemulihan jaringan distribusi di seluruh wilayah terdampak bencana. Pada pertengahan Desember 2025, berdasarkan data per 14 Januari 2026 sistem kelistrikan utama (98,8%) di 6.425 desa telah pulih kembali. Upaya, kerja keras dan kinerja luar biasa selama kurun waktu kurang dari 2 bulan terpenuhi.

KESIAPSIAGAAN NASIONAL

Lalu, apa artinya reaksi cepat-tanggap dari PLN dan Pertamina sebagai perusahaan negara strategis bangsa ini? Tidak lain, bahwa mandat konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dipenuhi dengan konsisten dan penuh tanggungjawab. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik merupakan cabang-cabang produksi penting yang berpengaruh pada urat nadi kehidupan masyarakat. Sebagai hajat hidup orang banyak, yang tanpa kehadirannya akan melumpuhkan aktifitas Rumah Tangga (RT) sekaligus perekonomian nasional.

Hal inilah yang tidak tampak pada korporasi sawit dan tambang yang selama ini menikmati hasil izin konsesi hutan secara eksklusif. Padahal, menurut data Forbes di awal Desember 2025 merekalah kelompok terkaya di Indonesia. Atas 20 orang korporasi terkaya di Indonesia saja total kekayaan para korporasi konsesor itu mencapai US$267 miliar atau senilai Rp4.400,3 triliun. Angka ini merupakan sekitar 117,7 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang berjumlah Rp3.621,3 triliun.

Sayangnya, kelompok korporasi ini nihil partisipasi pada saat keadaan darurat (force majeur) terjadi berulangkali di tanah air. Justru, sebagian dari kelompok ini melakukan pungutan solidaritas melalui saluran media yang dimilikinya secara luas. Jauh dari pengamalan Pancasila dan usaha bersama berdasar azas kekeluargaan untuk berpartisipasi memulihkan wilayah bencana. Terkesan, korporasi sawit dan tambang ini hanya ingin untung (laba) alias bersikap “serakahnomic” saja tanpa ada tanggunjawab sama sekali.

Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat juga terkesan tidak siap dalam mengantisipasi secara dini dampak luas bencana. Sebagian kelompok masyarakat malah sibuk meminta status wilayah yang terkena bencana menjadi bencana nasional tanpa menghiraukan konsekuensinya (jika negara asing datang). Seharusnya, berbagai bencana alam yang telah berulangkali terjadi, baik gempa bumi, banjir dan tanah longsor merupakan pembelajaran _lesson learned_ untuk berbenah. Sebagai pedoman sejarah (historis) untuk mengantisipasi dan menangani bencana alam di masa datang.

Bahwa, ketika bencana alam dan non alamiah datang kesiapsiagaan nasional seluruh kelompok kepentingan (stakeholders) lebih utama dibanding status bencana nasional itu sendiri. Oleh karena itu, tidak hanya BUMN yang cepat tanggap (responsif) datang saat bencana menerjang. Sedangkan, kelompok korporasi swasta yang juga beroleh hak istimewa (previllege) mengambil kesempatan dalam kesempitan. Masihkah mempertanyakan hak monopoli konstitusi ekonomi terhadap kehadiran BUMN? Terutama atas partisipasi nyata BUMN ditengah masyarakat yang terkena bencana alam.

red24

oleh : Ocit Abdurrosyid Siddiq
( Penulis Adalah Santri Kampung )

sorot24.id | Banten – Malam ini, langit di atas kampung kami terasa lebih pekat, namun udara di pelataran masjid justru memanas oleh riuh rendah jemaah.

Lampu-lampu panggung berpijar terang, menyoroti dekorasi janur dan kain-kain satin yang menandakan peringatan Isra Mi’raj atau yang lebih akrab kami sebut Rajaban.

Di atas sana, seorang Qori sedang melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an tentang perjalanan malam Sang Nabi.

Suaranya meliuk, naik-turun dengan teknik pernapasan yang mengagumkan, membawa jiwa-jiwa yang hadir sejenak terbang melampaui hiruk-pikuk dunia.

Namun, di tengah keheningan yang sedang dibangun dengan khidmat itu, suasana tiba-tiba terusik. Dari barisan jemaah, seorang pria bangkit dengan langkah yang mantap.

Tanpa ragu, ia melangkah menuju panggung, mendekati sang Qori yang sedang memejamkan mata dalam tadabbur ayat.

Tangannya merogoh saku, mengeluarkan selembar uang kertas, dan dengan gerakan yang disaksikan oleh ratusan pasang mata, ia menyelipkan uang itu di sela kopiah sang pembaca.

Tak berhenti di situ, beberapa lembar lainnya ia tebarkan begitu saja di hadapan sang Qori, jatuh berserakan di atas karpet panggung sebelum ia kembali ke tempat duduknya dengan wajah yang tampak puas.

INILAH SAWERAN

Sebuah tradisi yang akarnya sedalam air, namun hari ini tampak sedang kehilangan arah di tengah samudera pergeseran nilai.

Menyaksikan peristiwa itu di malam Rajaban ini, saya terjebak dalam ruang kontemplasi yang sunyi. Saweran, secara historis, adalah manifestasi dari kegembiraan kolektif masyarakat Nusantara.

Ia adalah simbol tempias air yang mendinginkan, sebuah doa yang dibagi-bagikan dalam bentuk uang logam atau beras kuning pada acara pernikahan atau syukuran.

Di panggung hiburan, ia adalah “bahan bakar” apresiasi : sebuah tepuk tangan dalam bentuk materi yang menghidupkan seniman rakyat.

Namun, ketika aksi personal itu melompat ke atas panggung sakral keagamaan, nurani saya terusik untuk bertanya: di manakah batas antara penghormatan dan penghinaan ?

Secara naratif, niat jemaah tersebut mungkin sangatlah luhur. Ia ingin memuliakan pembaca Al-Qur’an. Ia mungkin merasa bahwa jika biduan di panggung dangdut bisa mendapatkan lembaran rupiah, maka ahli surga yang membacakan firman Tuhan seharusnya mendapatkan yang lebih dari itu secara langsung.

Ini adalah bentuk ketulusan yang murni, sebuah keinginan untuk berbagi rezeki di malam yang penuh berkah. Namun, di sinilah letak ironi yang menyedihkan: niat baik yang tidak dibungkus dengan adab sering kali justru melukai subjek yang ingin dimuliakan.

Bayangkan sang Qori yang sedang berjuang menata napas untuk mencapai nada bayati yang tinggi dan panjang. Saat jiwanya sedang bertaut dengan keagungan makna ayat tentang Sidratul Muntaha, tiba-tiba sebuah tangan masuk ke ruang pribadinya untuk menyentuh kepalanya.

Fokus pecah, konsentrasi buyar, dan marwah sang pembaca seolah direduksi menjadi sekadar objek penerima koin.

Di titik ini, aksi satu orang tersebut bukan lagi menjadi hadiah, melainkan gangguan fisik dan spiritual. Kita seolah-olah sedang memperlakukan manusia sebagai “celengan” yang bisa diisi kapan saja kita mau, tanpa peduli bahwa ia sedang berada dalam dialog dengan Sang Pencipta.

Lebih dalam lagi saya merenung, di era digital ini, aksi seorang penyawer di malam Rajaban seolah mendapatkan “panggung tambahan” melalui kamera ponsel. Saat uang itu diselipkan, belasan ponsel serentak terangkat, mengabadikan momen tersebut.

Ada dorongan bawah sadar untuk pamer, untuk menunjukkan kepada dunia melalui unggahan status bahwa “inilah cara kita menghargai ulama”.

Validasi digital berupa likes dan komentar pujian menjadi racun yang pelan-pelan membunuh nilai keikhlasan. Sedekah yang seharusnya menjadi rahasia antara tangan kanan dan tangan kiri, kini menjadi tontonan publik yang bising hanya karena satu aksi mencolok di depan kamera.

Malam ini, di bawah lantunan ayat-ayat Isra Mi’raj, saya menyadari bahwa tak semua apresiasi bisa diukur dengan uang. Ada jenis penghargaan yang jauh lebih mahal harganya daripada selembar uang kertas yang diselipkan di kopiah: itulah kekhusyukan.

Mendengarkan dengan saksama tanpa suara, meresapi setiap makhraj huruf dengan mata berkaca-kaca, dan menjaga adab dengan tidak mengganggu pembaca, adalah bentuk apresiasi tertinggi yang bisa diberikan seorang hamba kepada saudaranya yang sedang mensyiarkan Al-Qur’an.

Kita perlu mengembalikan saweran ke jalan pulangnya. Saweran sebagai hadiah adalah boleh, namun cara memberikannya menentukan kelas martabat kita.

Panitia penyelenggara memiliki peran besar untuk menjadi benteng adab. Mereka harus berani mewanti-wanti jemaah—secara halus namun tegas—bahwa memuliakan Qori tidak harus dengan cara yang serampangan.

Menyediakan kotak apresiasi yang layak di pinggir panggung atau menyerahkan amplop dengan membungkuk santun setelah seluruh rangkaian acara selesai adalah cara-cara yang jauh lebih beradab.

Dengan begitu, sang pembaca tetap terjaga kehormatannya, dan jemaah tetap mendapatkan pahala kedermawanannya tanpa harus merusak suasana khidmat.

Seiring berakhirnya acara Rajaban malam ini, sang Qori menutup bacaannya dengan shadaqallahul adzim. Sisa-sisa lembaran uang di atas panggung masih berserakan, namun tanya dalam kepala saya masih berdengung.

Merayakan agama dengan ceria adalah sebuah keharusan, karena Islam adalah agama yang membahagiakan.

Namun, keceriaan itu tidak boleh menanggalkan ta’zim (rasa hormat).

Mari kita renungkan kembali : apakah kita sedang memberi hadiah kepada sang pembaca, ataukah kita sedang memuaskan ego pribadi untuk terlihat berdaya dihadapan orang banyak ?

Di malam yang suci ini, biarlah ayat-ayat itu tetap membumbung tinggi ke langit, murni tanpa harus dicampuri oleh ambisi duniawi yang diperagakan secara tidak elok.

Karena pada akhirnya, yang sampai kepada Tuhan bukanlah uang yang kita selipkan, melainkan takwa dan adab yang kita tanam dalam hati.

Subhanalladzi asro bi ‘abdihi …

red24

Ketika Sang “PEMUTUS KEADILAN” Di Perlakukan Tidak Adil Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan ?

Fenomena Hakim Adhoc

Oleh: Donny Ferdiansyah
Advokat dan Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Banten

sorot24.id | Banten – Dunia peradilan Indonesia mengawali tahun 2026 dengan sebuah potret yang ironis sekaligus mengkhawatirkan. Di satu sisi, negara menunjukkan itikad baik dengan menaikkan tunjangan hakim karier melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 sebagai langkah penguatan integritas.

Namun di sisi lain, ribuan Hakim Ad Hoc—yang berdiri di garis depan pengadilan khusus seperti Tipikor, Hubungan Industrial, hingga HAM—dibiarkan terjebak dalam stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun.

Kesenjangan mencolok ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap independensi yudisial. Bagaimana mungkin seorang hakim diharapkan memutus perkara-perkara besar dengan integritas baja, sementara negara abai menjamin kelayakan hidupnya? Ketika penegak hukum dipaksa bergelut dengan ketidakadilan sistemik di internal lembaganya sendiri, maka kemandirian hakim bukan lagi sebuah kepastian, melainkan sebuah kerentanan.

Konflik ini memuncak pada Januari 2026 melalui aksi protes dan ancaman mogok nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya. Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: Jika para “Wakil Tuhan” di dunia ini merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya, mampukah mereka tetap berdiri tegak sebagai pelindung terakhir bagi rakyat yang mencari keadilan ?

Merujuk pada UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) : “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Artinya, kemerdekaan hakim dalam mengambil keputusan mustahil terwujud jika negara “menyandera” kesejahteraan mereka.
Pemerintah dan DPR RI tidak boleh mengabaikan mandat konstitusi tersebut.

Kelalaian memperbarui Perpres No. 5 Tahun 2013 setelah terbitnya PP No. 42 Tahun 2025 bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap asas Equality Before the Law. Lebih lanjut, berdasarkan Asas Keadilan Distributif, negara wajib memberikan perlakuan proporsional bagi jabatan yang memikul beban tanggung jawab dan risiko yang setara. Dalam hal ini, kesenjangan antara Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc telah mencederai rasa keadilan tersebut.

“Mensejahterakan Hakim Ad Hoc adalah cara termurah untuk memberantas korupsi.” Biaya untuk menaikkan tunjangan mereka jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian negara akibat satu saja putusan korupsi yang “dibeli” karena hakimnya tidak Sejahtera? Jangan sampai pemerintah ikut “berdosa” apabila ada hakim yang terjerat korupsi akibat terdesak kebutuhan di tengah kesenjangan sosial yang menganga.

Jika diperdalam, Akar kegagalan regulasi ini bersumber pada tiga masalah kronis :

1. Dikotomi Status “Pejabat Negara” yang Semu: Secara yuridis, Pasal 122 UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan UU No. 48 Tahun 2009 menetapkan Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara. Namun, regulasi turunannya justru memperlakukan mereka layaknya “pekerja kontrak” yang kehilangan hak pensiun namun dibebani tanggung jawab penuh Pejabat Negara.

2. Hambatan Birokrasi dan Tiadanya Automatic Adjustment: Kesejahteraan hakim tidak berada dalam satu payung hukum yang terintegrasi. Tidak adanya klausul penyesuaian otomatis dalam Perpres No. 5 Tahun 2013 memaksa proses birokrasi dimulai dari nol di Kemenkeu dan Kemenpan-RB, yang memakan waktu hingga 13 tahun? hanya untuk direspons ?

3. Lambannya Harmonisasi RUU Jabatan Hakim: Hingga awal 2026, pembahasan RUU ini belum rampung. Tanpa UU Jabatan Hakim, kesejahteraan selalu bergantung pada diskresi eksekutif (Perpres), bukan mandat legislatif yang kuat. Ini membuat posisi tawar Hakim Ad Hoc sangat lemah secara politik.

Penulis berpendapat bahwa untuk mengatasi problematika ini, pemerintah wajib melakukan revisi Perpres sebagai solusi jangka pendek, serta melakukan upaya terstruktur bersama legislatif melalui Unifikasi Regulasi dalam UU Jabatan Hakim sebagai solusi jangka panjang.

Apa yang kita saksikan di media sosial mengenai “ancaman mogok nasional” adalah bukti nyata bahwa birokrasi kita masih melihat hakim sebagai “beban anggaran” daripada sebagai “pilar kekuasaan kehakiman”. Sangat ironis ketika tunjangan hakim karier naik namun hakim ad hoc diabaikan hanya karena persoalan sekat regulasi.

Kesejahteraan hakim saat ini seolah hanya “tergantung kemauan” pemerintah, bukan “perintah undang-undang”. yang pasti. DPR RI perlu segera mengevaluasi regulasi yang ada dan bersinergi dengan kementerian terkait. Jangan sampai semangat negara memberantas korupsi terhambat karena “Sang Pemutus Keadilan” justru merasa diperlakukan tidak adil. Jika itu terjadi, kepada siapa lagi rakyat akan menyandarkan harapannya ?

red24

Internet Murah Diputus,Warga Perum Permata Balaraja di “Korbankan”

Oleh : Thio (Warga Rw 01) Perum Permata Balaraja

sorot24.id | TANGERANG – Keputusan sepihak Ketua RW  01 Perum Permata Balaraja yang menghentikan operasional PT. PLB Net secara mendadak menuai kecaman keras dari warga. Di tengah kebutuhan ekonomi yang sulit, warga merasa “dikebiri” haknya untuk mendapatkan akses informasi dan edukasi murah yang selama ini disediakan oleh PT. PLB Net.

Poin-Poin Kekecewaan Warga

1. Keputusan Sepihak Tanpa Musyawarah :
Warga mempertanyakan dasar penonaktifan ini. Mengapa keputusan sebesar ini diambil tanpa adanya rembuk warga? Ketua RW dan jajarannya dinilai bertindak otoriter tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata keluarga, anak-anak sekolah, dan pelaku UMKM di lingkungan RW 01 yang sangat bergantung pada WiFi murah tersebut.

2. Indikasi Kepentingan Pribadi/Kelompok :
Langkah “pemutusan” ini menimbulkan kecurigaan besar di tengah warga. Apakah ada kepentingan bisnis lain yang sedang dilindungi ? Mengapa layanan yang sudah membantu meringankan beban biaya bulanan warga justru diberhentikan secara paksa ? Warga berhak tahu apakah ada “permainan” di balik penertiban ini.

3. Menghambat Digitalisasi dan Pendidikan :
Di zaman serba digital, akses internet adalah kebutuhan pokok. Dengan memutus layanan internet murah, pengurus RW dianggap tidak mendukung kemajuan pendidikan anak-anak warga yang membutuhkan koneksi internet untuk belajar dan mengerjakan tugas.

4. Arogansi Jabatan :
Pengurus RW seharusnya melayani dan memfasilitasi kebutuhan warga, bukan justru mempersulit. Alasan administrasi atau perizinan dianggap hanya sebagai “tameng” untuk menyingkirkan layanan yang tidak memberikan keuntungan bagi oknum pengurus, namun sangat menguntungkan bagi dompet warga.

Tuntutan Warga

Kami, warga RW.01 Perum Permata Balaraja, menuntut Ketua RW untuk segera :

• Mengembalikan operasional PT PLB Net hingga  ada solusi internet yang jauh lebih murah dan berkualitas.
• Melakukan transparansi terkait alasan sebenarnya penutupan ini dalam forum terbuka di hadapan seluruh warga.
• Berhenti mempersulit layanan yang sudah terbukti membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

“RW dipilih oleh warga untuk mensejahterakan warga, bukan untuk memutus layanan yang memudahkan warga. Jika tidak mampu memfasilitasi kebutuhan rakyatnya, lantas untuk siapa jabatan itu diemban ?”

red24

Hukum dan Keadilan : Antara Teks dan Realita di Pengadilan

Oleh : Amalia Salsabilah
Mahasiswi Fakultas Hukum
Universitas Pamulang

sorot24.id | TANGERANG – Hukum sering disebut sebagai tonggak keadilan dalam sebuah negara. Ia hadir sebagai sistem norma yang mengatur perilaku masyarakat, memastikan hak-hak warga negara terlindungi, dan menegakkan ketertiban.

Namun, pengalaman di pengadilan kerap menunjukkan adanya jarak yang signifikan antara teks hukum yang tertulis dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar,apakah hukum benar-benar sama dengan keadilan ?
Secara formal, hukum bersifat objektif. Ia tertulis dalam undang-undang, peraturan, dan kode etik yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Dalam tataran ini, hakim dan aparat penegak hukum diharapkan berlaku adil, tidak memihak, dan menegakkan aturan secara konsisten. Namun, kenyataannya sering kali berbeda.

Proses pengadilan bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, mulai dari kapasitas hakim, kualitas pembelaan, tekanan publik, hingga intervensi politik. Akibatnya, keputusan hukum yang dihasilkan tidak selalu mencerminkan rasa keadilan yang universal.

Kasus-kasus yang marak diberitakan media menunjukkan bahwa hukum tidak selalu memihak yang benar. Ada kalanya terdakwa dengan status sosial tinggi mendapatkan perlakuan ringan, sementara warga biasa harus menanggung konsekuensi maksimal dari kesalahan yang sama.
Hal ini menimbulkan kritik tajam terhadap praktik hukum di lapangan: hukum, meski jelas secara teks, dapat kehilangan legitimasi ketika hasilnya terasa berat sebelah.

Selain itu, prosedur hukum yang panjang dan rumit juga menjadi penghalang bagi keadilan substantif. Warga yang kurang mampu secara ekonomi seringkali kesulitan mengakses bantuan hukum atau menunggu bertahun-tahun untuk proses pengadilan selesai.
Di sinilah terlihat perbedaan mencolok antara hukum sebagai teks yang ideal dan keadilan sebagai pengalaman nyata.

Keadilan sejati seharusnya tidak hanya tercermin dalam keputusan formal, tetapi juga dalam proses yang fair, transparan, dan dapat diakses oleh semua pihak.
Kondisi ini mengingatkan kita bahwa penegakan hukum tidak cukup berhenti pada kata-kata di kertas.

Reformasi hukum harus berjalan seiring dengan upaya membangun budaya keadilan yang nyata di masyarakat. Pelatihan hakim, transparansi prosedur, dan akses hukum yang merata menjadi langkah-langkah penting untuk menjembatani kesenjangan antara teks hukum dan realita keadilan.
Pada akhirnya, hukum yang hanya dijalankan secara mekanis tanpa mempertimbangkan konteks dan prinsip moral berpotensi kehilangan maknanya.

Hukum idealnya adalah alat untuk mencapai keadilan, bukan tujuan akhir itu sendiri. Oleh karena itu, para praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat perlu terus mendorong keselarasan antara teks hukum dan rasa keadilan yang nyata di pengadilan. Hanya dengan itu, hukum dapat kembali menjadi pelindung hak dan simbol keadilan sejati.

red24_RG

Peran Negara Dalam Perlindungan Hukum Bagi Perempuan

Oleh : Novi Kristina Halawa
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

sorot24.id | TANGERANG – Negara berperan sebagai pelindung hak asasi manusia, termasuk hak-hak perempuan. Perlindungan hukum diberikan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum, serta penyediaan lembaga dan layanan perlindungan bagi perempuan.

Salah satu bentuk peran negara adalah dengan membuat undang-undang yang melindungi perempuan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil. Selain itu, negara juga bertugas menindak pelaku pelanggaran hukum terhadap perempuan secara tegas agar tercipta rasa keadilan dan keamanan.

Negara juga berperan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan serta menciptakan kesetaraan gender dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan hukum.

Dasar Hukum Perlindungan Perempuan di Indonesia
Perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 27 ayat (1)

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal ini menegaskan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28D ayat (1)

Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Pasal 28I ayat (2)

Menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
UU ini memberikan perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga serta mengatur sanksi bagi pelaku.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Undang-undang ini bertujuan melindungi korban kekerasan seksual, yang sebagian besar adalah perempuan, serta menjamin hak korban atas pemulihan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Menegaskan bahwa hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara.

Penutup

Peran negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi perempuan sangat penting untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Melalui peraturan perundang-undangan, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi kepada masyarakat, negara dapat melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Dengan demikian, perempuan dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan memperoleh hak-haknya secara penuh sebagai warga negara.

red24_RG

Hukum Indonesia di Tengah Dinamika Sosial dan Tantangan Penegakan Keadilan

Oleh : Alea Futri Zahra                                Mahasiswi Universitas Pamulang
Fakultas Hukum

sorot24.id | KOTA TANGSEL – “Indonesia sebagai negara hukum” terus menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berintegritas. Perkembangan sosial, politik, serta kemajuan teknologi menuntut hukum untuk tidak hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai instrumen keadilan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sejumlah peristiwa hukum yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sedang berada pada fase krusial untuk berbenah.

Salah satu isu hukum yang paling mendapat sorotan publik adalah “indak pidana korupsi” . Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik korupsi masih terus bermunculan. Hal ini menimbulkan kekecewaan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bebas dari kepentingan politik menjadi tuntutan utama agar hukum benar-benar berfungsi sebagai alat pemberantas kejahatan luar biasa.

Selain korupsi, “Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru” juga menjadi perdebatan di ruang publik. Pembaruan KUHP bertujuan menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial agar lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Namun, beberapa pasal dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berekspresi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya sosialisasi hukum yang komprehensif serta pengawasan publik dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

Tantangan hukum lainnya muncul dari “meningkatnya kejahatan berbasis digital” .Penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga pencemaran nama baik di media sosial menjadi fenomena yang kian marak. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dihadirkan sebagai payung hukum, namun dalam praktiknya masih menuai kritik karena dinilai memiliki pasal-pasal yang rawan disalahgunakan. Penegakan hukum di ruang digital harus dilakukan secara proporsional agar tidak mencederai prinsip keadilan.

Dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut, “integritas aparat penegak hukum dan kesadaran hukum masyaraka” memegang peranan penting. Hukum tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan moral dan etika dari para penegaknya serta partisipasi aktif masyarakat dalam menghormati hukum. Pendidikan hukum dan budaya sadar hukum perlu terus ditanamkan agar tercipta tatanan sosial yang berkeadilan.

Pada akhirnya, hukum Indonesia berada di antara tantangan besar dan harapan masyarakat. Reformasi hukum yang berkelanjutan, transparansi dalam penegakan hukum, serta komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa menjadi kunci agar hukum dapat benar-benar menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat.

red24_RG

Generasi Z di Persimpangan antara Medsos dan Kesehatan Mental

Oleh : Lupia Hawanita
Mahasiswa Prodi S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP UNDHARI

sorot24.id | SUMATRA BARAT – Generasi Z, yang sekarang tumbuh di era digital, hidupnya berada di tengah-tengah kemajuan teknologi yang pesat. Media sosial menjadi bagian tak pernah terpisahkan dari kehidupan sehari-hari mereka. Namun, di balik manfaat yang ditawarkan, muncul kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesehatan mental.

Tekanan untuk menyesuaikan diri, media sosial seringkali menampakkan kehidupannya yang sempurna, membuat Generasi Z sekarang merasa tidak cukup baik ketika membandingkan diri dengan orang lain. Mereka mungkin merasa perlu memiliki penampilan fisik yang ideal, pencapaian akademis yang tinggi, atau kehidupan sosial yang aktif. Tekanan ini dapat memicu stres, kecemasan, dan depresi.

Generasi Z memang menghadapi hidup di sebuah persimpangan antara kemajuan teknologi dan tantangan kesehatan mental. Namun, dengan adanya kesadaran dan tindakan yang tepat, mereka bisa memanfaatkan media sosial secara positif tanpa mengorbankan kesehatan mentalnya seseorang.

Penting bagi orang tua, guru, dan masyarakat untuk mendukung Generasi Z dengan memberikan edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak dan pentingnya menjaga kesehatan mental. Dengan demikian, Generasi Z bisa tumbuh menjadi individu yang seimbang, cerdas, dan bahagia.

Generasi Z juga generasi yang sekarang tumbuh dan besar di tengah perkembangan teknologi yang sangat drastis. Sejak usia muda, mereka sudah akrab dengan internet, dan media sosial. Media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp bukan hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga ruang untuk belajar, berekspresi, dan berinteraksi.

Namun, di balik manfaat tersebut, media sosial juga membawa tantangan besar, terutama bagi kesehatan mental generasi Z. Inilah yang membuat generasi ini berada di persimpangan antara memanfaatkan media sosial dan menjaga kesehatan mental di zaman sekarang.

Selain perbandingan sosial, pembulian menjadi masalah serius lainnya. Kata-kata pedas dan komentar negatif di media sosial dapat meninggalkan luka yang dalam. Generasi Z, yang aktif di dunia maya, lebih rentan menjadi korban atau bahkan pelaku pembulian tanpa menyadari dampaknya. Hal ini tentu berdampak buruk pada kesehatan mental mereka, seperti stres, kecemasan, hingga depresi.

Penggunaan berlebihan media sosial dapat menyebabkan masalah seperti kecemasan, depresi, dan perbandingan sosial yang tidak sehat. Berbeda dengan generasi sebelumnya, Gen Z tumbuh dengan ekspektasi yang lebih tinggi dan tekanan untuk selalu terlihat sempurna secara online.

Namun, bagaimana sebenarnya lingkungan digital ini membentuk identitas diri mereka? Dalam dunia serba cepat ini, penting bagi kita untuk menemukan strategi efektif dalam mengelola stres. Komunitas juga memainkan peran kunci dalam mendukung kesehatan mental-apakah kita sudah cukup peduli satu sama lain?

Selain itu, tekanan untuk selalu terlihat bahagia dan sempurna di media sosial juga menjadi beban tersendiri. Banyak generasi Z merasa harus selalu aktif, membalas pesan dengan cepat, dan mengikuti tren agar tidak dianggap ketinggalan zaman. Tekanan ini dapat menyebabkan stres, kelelahan mental, bahkan gangguan tidur.

Tidak sedikit yang merasa lelah secara emosionalnya, tetapi tetap memaksakan diri untuk terus aktif di media sosial. Oleh karena itu, generasi Z sekarang perlu belajar menempatkan diri dengan bijak di tengah arus media sosial.

Mengatur waktu penggunaan media sosial, menyaring konten yang dikonsumsi, serta tidak terlalu membandingkan diri dengan orang lain itu adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan mental. Selain itu, penting juga untuk tetap menjaga keseimbangan antara dunia maya dan dunia nyata, seperti meluangkan waktu untuk berinteraksi langsung dengan keluarga dan teman, berolahraga, serta melakukan aktivitas yang disukai.

Generasi Z hidup di persimpangan antara kemajuan teknologi dan tantangan kesehatan mental. Namun, dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, mereka bisa memanfaatkan media sosial secara positif tanpa mengorbankan kesehatan diri mereka sendiri.

Penting bagi Generasi Z untuk membatasi waktu penggunaan media sosial, mengikuti akun-akun yang positif, dan tidak terlalu serius dengan postingan di media sosial. Orang tua dan masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mendukung kesehatan mental Generasi Z.

Dengan demikian, Generasi Z bisa tumbuh menjadi individu yang seimbang, cerdas, dan bahagia. Peran lingkungan sekitar juga sangat penting dalam membantu generasi Z menjaga kesehatan mental.

Keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu memberikan dukungan, pemahaman, serta ruang aman bagi generasi Z untuk mengekspresikan perasaan mereka. Edukasi tentang penggunaan media sosial yang sehat dan kesadaran akan kesehatan mental perlu terus ditingkatkan.

Media sosial banyak dampak positif bagi generasi Z. Melalui media sosial, mereka bisa mendapatkan informasi dengan cepat, menambah wawasan, serta membangun relasi tanpa batas ruang dan waktu.

Banyak generasi Z yang memanfaatkan media sosial untuk belajar, berjualan, membangun personal branding, bahkan menyuarakan pendapat dan kepedulian sosial. Media sosial juga menjadi tempat untuk menghiburkan diri, menunjukkan bakat, dan menemukan komunitas yang memiliki minat yang sama.Hal ini tentu sangat membantu generasi Z dalam mengembangkan potensi diri mereka.

red24_RG

Mengurai Perbedaan : Saksi Mahkota vs. Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana

Oleh : Michelle Kayla Rahma
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

sorot24.id | KOTA TANGSEL – Dalam proses pembuktian perkara pidana yang melibatkan banyak pelaku (penyertaan), penegak hukum seringkali menghadapi tantangan dalam mengungkap peran masing-masing pihak. Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, dikenal dua instrumen penting: Saksi Mahkota dan Justice Collaborator (JC). Meskipun keduanya melibatkan pelaku yang memberikan keterangan, terdapat perbedaan mendasar dari segi definisi, landasan hukum, hingga tujuan penggunaannya.

Mengenal Saksi Mahkota

Apabila ditelaah secara sistematis dalam ketentuan KUHAP sebagai sumber utama hukum acara pidana di Indonesia, tidak ditemukan pengaturan maupun penyebutan mengenai istilah Saksi Mahkota maupun Justice Collaborator.
Pengertian saksi mahkota, dapat ditemukan di dalam putusan pengadilan, yaitu Putusan MA No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menjelaskan mengenai saksi mahkota sebagai berikut :

“Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.”

Maka definisi dari Saksi mahkota adalah istilah untuk seorang tersangka atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk memberikan keterangan mengenai keterlibatan tersangka atau terdakwa lainnya dalam satu perkara yang sama.

Karakteristik Utama

Mekanisme Pemisahan (Splitsing): Untuk menjadikan pelaku sebagai saksi mahkota, berkas perkaranya harus dipisahkan dari pelaku lainnya.
• Inisiatif: Biasanya datang dari penegak hukum (Penyidik atau Penuntut Umum) karena keterbatasan alat bukti untuk menjerat pelaku utama atau pelaku lainnya.
• Dasar Hukum: Secara eksplisit tidak diatur dalam KUHAP, namun praktiknya diakui melalui yurisprudensi (keputusan hakim terdahulu) dan seringkali dipandang sebagai upaya terakhir (last resort) dalam pembuktian.

Memahami Justice Collaborator

Berbeda dengan saksi mahkota, Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang serius atau terorganisir (seperti korupsi, terorisme, narkotika, atau pencucian uang).

Karakteristik Utama

Inisiatif : Bisa datang dari pelaku itu sendiri yang merasa ingin mengungkap kebenaran atau membantu proses hukum.
• Syarat Ketat: Pelaku tersebut bukan merupakan aktor intelektual atau pelaku utama dalam tindak pidana yang dimaksud.
• Reward (Imbalan): Sebagai kompensasi atas kerja samanya, seorang JC berhak mendapatkan perlindungan khusus, pemisahan penahanan, hingga keringanan hukuman atau remisi.
• Dasar Hukum: Memiliki landasan yang kuat dalam UU No. 31 Tahun 2014 (tentang Perlindungan Saksi dan Korban) serta SEMA No. 4 Tahun 2011.

Perbedaan Signifikan di Antara Keduanya

1. Landasan Hukum
• Saksi Mahkota: Yurisprudensi / Praktik Hukum
• Justice Collaborator: UU No. 31/2014 & SEMA No. 4/2011
2. Jenis Perkara
• Saksi Mahkota: Segala perkara yang melibatkan penyertaan (deelneming)
• Justice Collaborator: Terbatas pada tindak pidana tertentu/serius/terorganisir
3. Tujuan Utama
• Saksi Mahkota: Menutupi kekurangan alat bukti
• Justice Collaborator: Mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar
4. Keuntungan bagi Pelaku
• Saksi Mahkota: Tidak ada jaminan tertulis (bergantung diskresi)
• Justice Collaborator: Berhak atas keringanan hukuman dan perlindungan LPSK
5. Status Hukum
• Saksi Mahkota: Diambil dari terdakwa yang perkaranya dipisah
• Justice Collaborator: Diusulkan sejak tahap penyidikan/penuntutan dengan syarat khusus

Kesimpulan

Secara sederhana, saksi mahkota digunakan karena aparat “terpaksa” mencari kesaksian dari dalam lingkungan pelaku akibat minimnya bukti lain. Sementara itu, Justice Collaborator adalah skema formal yang ditawarkan negara kepada pelaku yang bersedia “berkhianat” demi mengungkap kejahatan yang lebih sistematis dan terorganisir, dengan imbalan perlindungan hukum dan keringanan sanksi.

red24_RG

sorot24.id | TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Tangerang menggelar diskusi publik bertajuk “Membedah Postur APBD Kabupaten Tangerang:
Instrumen Keadilan Sosial atau Alat Transaksi Politik”.

Kegiatan yang berlangsung pada akhir pekan kemarin ini menghadirkan dua pakar anggaran dan antikorupsi nasional, yakni mantan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto M.Si, serta mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia menyatakan, bahwa diskusi ini merupakan bentuk fungsi kontrol mahasiswa terhadap kebijakan fiskal daerah. Menurutnya, pemahaman mengenai APBD sangat krusial agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD benar-benar teralokasi untuk kepentingan dasar rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur desa, bukan habis untuk belanja birokrasi yang tidak efisien,” ujar Endang Kurnia .

Dalam sesi pemaparan, Yenny Sucipto, M.Si (Eks Sekjen FITRA) menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam fase perencanaan anggaran. Ia menekankan bahwa transparansi bukan sekadar memajang angka di website, tetapi bagaimana masyarakat bisa mengintervensi kebijakan yang tidak pro-rakyat.

Sementara itu, eks koordinator ICW, Ade Irawan memberikan catatan mengenai potensi titik rawan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta dana hibah/bansos. Ade Irawan mendorong kader GMNI untuk berani melakukan audit sosial terhadap proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.

Poin Utama Diskusi:
* Transparansi: Mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk lebih terbuka dalam menyajikan data anggaran hingga tingkat satuan kerja.

* Prioritas Pembangunan: Meninjau kembali apakah alokasi anggaran sudah menjawab masalah kemiskinan dan pengangguran di wilayah Kab. Tangerang.

* Pengawasan: Mengajak elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk aktif mengawal proses Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).

Diskusi ini ditutup dengan komitmen DPC GMNI Kabupaten Tangerang untuk membentuk tim kajian khusus yang akan merumuskan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam penyusunan anggaran di tahun mendatang.

Penulis: (Saepul Bahri/Humas GMNI)

red24