Paulinus Nangkur (dok: Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, sorot24.id)

sorot24.id |Tangerang -Duduk Perkara, Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 yang diputus pada 8 Agustus 2023 mengubah vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai terdapat alasan yang cukup untuk mereduksi pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

Majelis kasasi mendasarkan pertimbangannya pada dua aspek utama. Pertama, adanya pergeseran politik hukum pidana nasional pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus dan bersifat ultimum remedium.

Kedua, majelis mempertimbangkan riwayat pengabdian Ferdy Sambo selama kurang lebih 30 tahun sebagai anggota Polri serta pengakuan kesalahan yang disampaikan terdakwa selama proses persidangan.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat karena dua hakim agung menyampaikan dissenting opinion dan tetap menghendaki pidana mati dipertahankan.

Isu Hukum

Permasalahan hukum utama dalam perkara ini terletak pada validitas pertimbangan non-yuridis yang digunakan Mahkamah Agung dalam mereduksi pidana mati. Pertama, apakah pengabdian selama 30 tahun sebagai anggota Polri dapat dijadikan faktor peringan yang proporsional dalam perkara pembunuhan berencana yang disertai obstruction of justice.

Kedua, apakah penggunaan semangat KUHP Nasional 2023 yang belum berlaku efektif pada saat putusan dijatuhkan bertentangan dengan asas non-retroaktif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945.

Ketiga, apakah putusan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk moratorium de facto terhadap pidana mati di Indonesia.

Dasar Hukum

Dalam KUHP lama, pidana mati diatur sebagai pidana pokok berdasarkan Pasal 10 KUHP dan secara eksplisit dicantumkan dalam Pasal 340 KUHP sebagai ancaman pidana alternatif bagi tindak pidana pembunuhan berencana.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan mendasar dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif dan bersifat eksepsional. Pasal 100 KUHP Nasional bahkan memperkenalkan mekanisme masa percobaan 10 tahun sebelum pidana mati dapat dieksekusi.

Selain itu, Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan asas non-retroaktif yang melarang penerapan ketentuan pidana secara surut.

Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Di sisi lain, Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan sifat baik dan jahat terdakwa dalam menentukan berat ringannya pidana.

Pendapat Hukum

Secara normatif, penggunaan pengabdian jabatan sebagai faktor peringan dalam perkara ini menimbulkan persoalan proporsionalitas.

Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum sekaligus disertai tindakan obstruction of justice justru menunjukkan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Oleh karena itu, pengabdian dalam institusi yang sama seharusnya tidak otomatis dijadikan alasan untuk mengurangi jenis pidana.

Pertimbangan tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum. Apabila rekam jejak jabatan dapat menjadi alasan utama pengurangan pidana mati, maka terbuka kemungkinan munculnya standar pemidanaan yang berbeda berdasarkan status sosial atau profesi terdakwa. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.

Dalam konteks perkara Ferdy Sambo, jabatan dan kewenangan sebagai petinggi Polri justru digunakan untuk mendukung terjadinya obstruction of justice, sehingga secara moral maupun hukum lebih tepat dipandang sebagai faktor pemberat.

Dari sisi asas legalitas, penggunaan semangat KUHP Nasional 2023 dalam putusan kasasi juga menimbulkan problematika tersendiri. Memang, majelis kasasi dapat dipahami sedang melakukan penafsiran teleologis terhadap arah baru politik hukum pidana Indonesia.

Namun, penggunaan undang-undang yang belum berlaku efektif sebagai dasar pengubahan jenis pidana berpotensi melampaui batas penafsiran yang diperkenankan. Penafsiran teleologis seharusnya digunakan untuk memahami norma yang sedang berlaku, bukan mengantisipasi penerapan norma yang belum efektif.

KUHP Nasional sendiri telah menyediakan mekanisme yang lebih tepat melalui Pasal 100, yakni pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sebelum dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Dengan demikian, apabila Mahkamah Agung hendak mengadopsi semangat rehabilitatif KUHP Nasional, pendekatan yang lebih konsisten secara normatif adalah mempertahankan pidana mati sambil menunggu penerapan mekanisme masa percobaan setelah KUHP Nasional berlaku efektif.

Putusan ini juga dapat dipandang sebagai indikasi moratorium de facto terhadap pidana mati di Indonesia. Akan tetapi, moratorium melalui putusan individual memiliki keterbatasan serius karena tidak memberikan kepastian hukum yang setara bagi ratusan terpidana mati lain yang masih berada dalam deret tunggu. Institute For Criminal Justice and Reform (ICJR) dalam rilis Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2023, menyatakan bahwa per Oktober 2023 setidaknya terdapat 509 terpidana mati dalam deret tunggu dan 110 orang telah menunggu lebih dari 10 tahun.

Selain itu, sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law tidak mengenal doktrin stare decisis yang mengikat secara mutlak. Akibatnya, Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 tidak otomatis menjadi pedoman wajib bagi hakim dalam perkara lain. Adanya dissenting opinion dari dua hakim agung juga menunjukkan bahwa perubahan vonis tersebut bukan merupakan sikap institusional Mahkamah Agung secara bulat, melainkan hasil perbedaan pandangan yang sangat tipis di tingkat majelis.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan pengabdian jabatan sebagai dasar utama reduksi pidana mati dalam perkara Ferdy Sambo tidak sepenuhnya proporsional dan berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan.

Penggunaan semangat KUHP Nasional 2023 yang belum berlaku efektif juga menyentuh batas asas non-retroaktif dan membuka perdebatan serius mengenai kepastian hukum dalam penerapan pidana mati. Putusan ini memang mencerminkan arah baru politik hukum pidana Indonesia yang lebih rehabilitatif, namun moratorium de facto melalui putusan kasasi individual belum cukup memberikan kepastian hukum yang sistemik.

Karena itu, Mahkamah Agung perlu menyusun pedoman pemidanaan yang lebih terukur terkait faktor-faktor peringan dalam perkara pidana berat, khususnya pidana mati. Pemerintah dan DPR juga perlu segera mengatur ketentuan transisi terhadap terpidana mati sebelum berlakunya KUHP Nasional 2023 agar tidak terjadi penerapan hukum yang berbeda-beda.

Dengan demikian, reformasi kebijakan pidana mati di Indonesia tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan substantif.

red24-(RG)

Adil, S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang dok: Rengga sorot24.id)

sorot24.id|Tangerang – Dalam sistem hukum manapun yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht adalah titik akhir dari sebuah proses panjang pencarian keadilan. Ia adalah kepastian. Ia adalah otoritas tertinggi yang tidak boleh diganggu gugat. Namun di Indonesia, kepastian itu ternyata bisa menguap begitu saja, bukan karena alasan hukum yang sah, melainkan karena kepentingan, koneksi, dan ketidakberanian institusi untuk menjalankan kewajibannya sendiri. Inilah krisis diam-diam yang sedang menggerogoti wibawa negara hukum kita dari dalam.

*Incracht Janji yang Tak Ditepati*

Putusan incracht lahir dari proses panjang yang melelahkan, melalui persidangan, pembuktian, duplik, replik, vonis, banding, hingga kasasi. Ia bukan produk tergesa-gesa. Ia adalah hasil deliberasi hukum yang paling matang yang bisa dihasilkan oleh sistem peradilan. Maka ketika putusan inkracht tidak dieksekusi, bukan hanya terpidana yang lolos dari jerat hukum. Yang sesungguhnya lolos adalah ketidakadilan itu sendiri, melenggang bebas di depan mata publik yang semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi setiap warga negara.

*Kasus Silfester Matutina Wajah Nyata Kegagalan*

Kasus Silfester Matutina adalah cermin paling jelas dari persoalan ini. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terpidana ini hingga kini belum menginjakkan kaki di balik jeruji. Enam tahun. Bukan enam hari, bukan enam minggu. Enam tahun putusan pengadilan diabaikan tanpa konsekuensi berarti bagi siapapun yang bertanggung jawab atas eksekusinya. Ini bukan kelambanan birokrasi. Ini adalah kegagalan sistemik yang harus disebut dengan nama aslinya.

Kejaksaan dan Paradoks Ketidakmampuan
Kejaksaan sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk mengeksekusi putusan pengadilan berdalih tidak mengetahui keberadaan terpidana. Dalih ini bukan hanya lemah secara hukum, ia juga memalukan secara kelembagaan. Ketika kuasa hukum terpidana sendiri secara terbuka menyatakan kliennya berada di Jakarta, sementara institusi penegak hukum dengan segala sumber daya dan kewenangannya mengaku tidak bisa menemukannya, maka yang sedang kita saksikan bukanlah ketidakmampuan. Yang sedang kita saksikan adalah ketidakmauan yang dengan rapi dibungkus dalam bahasa ketidakmampuan.

*Peninjauan Kembali Bukan Tameng Eksekusi*

Argumen bahwa pengajuan Peninjauan Kembali dapat menunda eksekusi adalah argumen yang secara hukum tidak memiliki pijakan.

Mahkamah Agung sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa PK tidak menangguhkan eksekusi putusan yang telah incracht. Para akademisi hukum dari berbagai universitas terkemuka pun berbicara satu suara dalam hal ini. Namun ketegasan akademis dan doktrin yuridis itu nyatanya tidak cukup untuk menggerakkan institusi yang enggan bergerak. Di sinilah letak persoalan sesungguhnya: bukan pada ketidaktahuan hukum, melainkan pada ketiadaan komitmen untuk menegakkannya tanpa tebang pilih.

Jabatan Publik di Atas Status Terpidana
Yang memperparah keadaan adalah fakta bahwa di tengah mangkirnya eksekusi, terpidana justru diangkat sebagai Komisaris Independen di sebuah Badan Usaha Milik Negara pada Maret 2025. Negara, melalui tangannya sendiri, menganugerahkan jabatan terhormat kepada seseorang yang seharusnya sedang menjalani hukuman pidana. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap semangat penegakan hukum. Ini adalah penghinaan sistematis terhadap seluruh warga negara yang selama ini taat hukum dan menerima konsekuensi hukum dengan kepala tegak tanpa perlindungan jabatan atau koneksi kekuasaan apapun.

*Dua Standar yang Membelah Keadilan*

Sementara kasus ini berlarut tanpa penyelesaian, sistem peradilan yang sama terus bekerja dengan kecepatan penuh terhadap mereka yang tidak memiliki modal sosial dan koneksi. Petani, buruh, nelayan, dan rakyat kecil lainnya tidak perlu dikejar untuk dieksekusi. Mereka tidak punya tempat bersembunyi. Mereka tidak punya pengacara yang piawai mengulur waktu. Ketika dua kelompok warga negara diperlakukan oleh hukum dengan cara yang sedemikian berbeda, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik. Yang runtuh adalah legitimasi negara hukum itu sendiri sebagai sebuah sistem yang berlaku sama bagi semua.

Komisi Kejaksaan dan Batas Pengawasan
Pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengklarifikasi lambatnya eksekusi adalah langkah yang patut diapresiasi sebagai sinyal bahwa pengawasan masih berjalan. Namun apresiasi itu harus diiringi pertanyaan kritis: sejauh mana Komjak memiliki kewenangan nyata untuk memaksakan perubahan? Klarifikasi tanpa sanksi adalah ritual tanpa makna.

Pengawasan tanpa gigi adalah pertunjukan tanpa dampak. Dibutuhkan reformasi mendasar dalam mekanisme akuntabilitas kejaksaan agar pengawasan tidak hanya berhenti pada level pemanggilan dan penjelasan yang tidak membawa konsekuensi apapun.

*Reformasi Sistem Eksekusi yang Mendesak*

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi sistemik dalam mekanisme eksekusi putusan pidana di Indonesia. Pertama, perlu ada batas waktu yang tegas dan terukur bagi kejaksaan untuk mengeksekusi putusan incracht, disertai sanksi administratif dan pidana bagi pejabat yang lalai. Kedua, sistem pelacakan terpidana harus diperkuat dan diintegrasikan lintas lembaga sehingga alasan tidak mengetahui keberadaan terpidana tidak lagi bisa dijadikan pembenaran. Ketiga, pengangkatan jabatan publik harus secara otomatis terblokir bagi siapapun yang berstatus terpidana dengan putusan incracht yang belum dieksekusi.

*Makna Incracht yang Harus Dipulihkan*

Pada akhirnya, memulihkan makna putusan incracht adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap seluruh bangunan negara hukum.

Jika putusan pengadilan bisa diabaikan selama enam tahun tanpa konsekuensi, maka untuk apa seluruh proses peradilan yang panjang dan melelahkan itu dijalani? Untuk apa saksi dihadirkan, bukti dikumpulkan, argumen dipertukarkan, dan hakim bermusyawarah, jika pada akhirnya putusan yang dihasilkan bisa menguap begitu saja karena ketidakmauan institusi untuk menegakkannya? Negara hukum bukan sekadar gelar yang disematkan dalam konstitusi. Ia adalah komitmen hidup yang harus dibuktikan setiap hari, termasuk dan terutama dalam hal sekecil namun sepenting ini: mengeksekusi apa yang telah diputuskan oleh pengadilan tanpa pandang bulu.

red24.(RG)

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Dalam opininya, ia menyebut prasyarat utama pemulihan ekonomi RI bukan hanya angka BPS 5,61% di Q1 2026, tapi menumbuhkan _trust_ publik dan investor serta _reschedule_ utang Rp9.302,6 triliun. (Dok: Istimewa/Sorot24.id)

sorot24.id|Jakarta – Pemerintah Jepang melalui Kementerian Lingkungan Hidup (_Ministry of Environment Japan/MOEJ_) menyelenggarakan kegiatan _the 2nd Environment Week_ (Pekan Lingkungan Hidup/PELIHARA) pada 11-12 Mei 2026 di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan. Kegiatan ini merupakan inisiatif dan kepedulian atas _waste management_ (pengelolaan sampah/limbah). Yaitu, serangkaian prosedur dan tindakan terintegras (mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, daur ulang, hingga pembuangan tempat akhirnya atau TPA).

Pengelolaan sampah yang dirancang secara efektif dan efisien dan ramah lingkungan. Tujuannya, tidak lain adalah untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap kesehatan, keamanan dan kenyamanan manusia serta keberlanjutan lingkungan hidup atau ekosistem. Yang menarik, dari kegiatan PELIHARA ini cara pemerintah Jepang mengajak para industriawan yang bergerak dalam bisnis pengelolaan sampah untuk terlibat mempromosikan teknologinya.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menguraikan secara rinci (_detail_) kegiatan tersebut melainkan mengambil latar filosifinya saja. Khususnya, terkait capaian kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal I 2026 (Q1) yang menjadi polemik publik. Tidak saja disebabkan oleh angkanya yang 5,61% melainkan kredibilitas yang menerbitkannya yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) yang tidak independen dan penuh kontroversi beberapa tahun terakhir.

*Kerjasama dan Toleransi*

Tentu BPS sebagai lembaga resmi pemerintah tidak perlu diragukan publik, kecuali mungkin integritas beberapa pejabatnya. Sama halnya dengan misteri meninggal dunianya anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Haerul Saleh yang secara pribadi dianggap kredibel dan berintegritas. Begitu jugalah halnya dengan pemerintahan suatu negara yang bekerjasama dengan negara-negara lain atau investasi pembangunan membutuhkan sebuah prasyarat penting, yaitu kepercayaan (_trust_).

Mengacu pada inisiatif kegiatan PELIHARA 2026 yang diadakan MOEJ tersebut, maka kepercayaan adalah kunci dari sebuah kerjasama. Sebagaimana halnya Visi-Misi Asta Cita Presiden RI secara konseptual adalah sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945. Hanya saja, bisa tidak berjalan efektif dan efisien jika tidak didukung oleh postur dan personalia organisasi kabinet yang diragukan kepercayaannya oleh publik. Kepercayaan (_trust_) adalah prasyarat pertama dan utama.

Mengapa diragukan publik? Tentu banyak faktor yang menjadi alasannya, diantaranya adalah sebagian besar diisi oleh para pembantu Presiden sebelumnya. Hasilnya, pertumbuhan ekonomi tak beranjak dari angka 5 persen. Jika terus dipertahankan maka tidak hanya kepercayaan dari negara lain atau investor yang semakin memudar. Melainkan juga rakyat di dalam negeri serta berpotensi merusak tatanan sosial politik. Hal, ini tentu membahayakan posisi pemerintahan sah yang telah dibangun melalui proses demokrasi berbiaya mahal.

**
Permasalahan ini juga diungkapkan oleh para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Bahwa, negara-negara lain atau para investor punya minat untuk berinvestasi ke Indonesia asalkan bisa menumbuhkan kepercayaan yang dimaksud. Misalkan, peraturan dan per-Undang-Undangan (UU) yang bersih dan terang atau tegas (_clean and clear_) sebab para pengusaha juga berurusan dengan modal dari kredit perbankan. Disinilah substansi ekonomi konstitusi ditegakkan, usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Jika, peraturan dan per-UU-an ada ruang transaksional jelas menjadi beban biaya (ongkos) yang memberatkan angsuran kredit kepada pihak bank. Pembayaran cicilan pokok dan bunga utangnya akan macet. Inilah faktor kedua yang berpengaruh kepada kepercayaan (_trust_). Apabila para pengusaha ini tidak memperoleh kepercayaan dari pihak perbankan dan rekan kerjasama utamanya para investor negara lain dipastikan roda perekonomian takkan bergerak. Peraturan dan UU yang baik, jelas dan tegas akan memunculkan kepercayaan investasi.

Tak berbeda dengan pemerintah RI dimasa Presiden Jokowi yang telah berutang per 31 Oktober 2024 totalnya mencapai Rp8.560,36 triliun. Bahkan, total utang Indonesia per Desember 2025 (Data Kementerian Keuangan) telah mencapai Rp9.302,6 triliun. Berarti, tambahan diera pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejumlah Rp742,24 triliun. Dan, ada rencana penarikan utang baru tahun 2026 sejumlah Rp781,9 triliun tentu akan terkendala. Makanya, kepercayaan (_trust_) lembaga donor dan investasi juga harus ditumbuhkan oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

**
Oleh karena itu, tak ada cara lain untuk melakukan keberlanjutan Visi-Misi Asta Cita selain menumbuhkan kepercayaan (_trust_) tersebut. Disamping itu, perlu adanya kerjasama dan toleransi dari berbagai pihak melalui penyelesaian menang-menang (_win win solution_) atas berbagai kewajiban keuangan. Kerjasama akan kembali tumbuh melalui upaya toleransi yang didasari oleh suasana kekeluargaan. Dalam perspektif inilah bertetangga yang baik menjadi faktual.

Salah satunya, melalui kebijakan penjadwalan ulang (_rescheduling_) utang jatuh tempo baik di dalam negeri maupun luar negeri. Agar para pelaku bisnis dapat “bernafas” kembali. Kepercayaan ini harus didukung oleh personalia organisasi pemerintahan yang kompeten dan kredibel serta lingkungan yang bersih. Melalui upaya menumbuhkan kepercayaan (_trust building_) dan jadwal ulang utanglah yang mampu menggerakkan perekonomian Indonesia.

Tanpa penjadwalan ulang tentu keuangan perusahaan (bagi pengusaha) dan negara akan terus digerogoti beban cicilan pokok dan bunga utang. Seperti halnya tema lingkungan hidup yang berkelanjutan harus didukung oleh pola pikir jernih dan personalia yang bersih agar memunculkan kepercayaan publik nasional dan internasional. Artinya, sasaran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5-6 persen lebih tidak hanya sekedar dokumen janji kampanyew.

red24-(LNS98)

Dukung Penegakan Aturan Perizinan, Hendra Primitif Minta Investor Nakal Didata

sorot24| Tangerang – Penggiat pemerhati kebijakan publik Hendra Primitif menyatakan dukungannya terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas investasi dan usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Menurutnya, langkah pendataan hingga penindakan terhadap oknum investor atau pelaku usaha yang tidak mengurus perizinan perlu dilakukan secara tegas dan terukur, terutama apabila berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.
“Hari ini pemerintah daerah harus hadir menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum. Investor yang taat aturan tentu harus didukung, namun bagi oknum yang menjalankan usaha tanpa mengurus izin dan berpotensi merugikan PAD daerah, sudah sepatutnya didata dan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hendra Primitif.
Ia menilai, penegakan aturan perizinan bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Hendra juga mendorong OPD terkait agar memperkuat pengawasan lintas sektor, termasuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, tata ruang, dan kewajiban administrasi daerah.
“Jangan sampai ada usaha atau investasi berjalan tanpa kontribusi yang jelas terhadap daerah. Ketegasan pemerintah penting demi menjaga keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah patuh terhadap aturan,” tambahnya.
Ia berharap langkah pembinaan dan pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta kepastian hukum demi menjaga kondusivitas investasi di Kabupaten Tangerang.

red24-(jaya)

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Ia menyoroti kelangkaan BBM di sejumlah daerah dan menegaskan BPH Migas yang harus bertanggung jawab, bukan Pertamina. Defiyan minta pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat dan pengelolaan hilir migas lebih efektif, Jakarta, Minggu 10/5/2026. (Dok: Pribadi/Sorot24.id)

sorot24| Jakarta – Menyoal Kelangkaan BBM, Defiyan Cori Sebut BPH Migas Yang Harus Bertanggung Jawab, Bukan Pertamina

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, menyoroti mulai terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah daerah dan mempertanyakan kinerja BPH Migas sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan distribusi BBM nasional.

Menurutnya, publik tidak seharusnya langsung menyalahkan Pertamina apabila terjadi antrean panjang dan kelangkaan BBM di lapangan.

“BPH Migas adalah Badan Pengatur Hilir Migas. Salah satu tugas dan kewajibannya memastikan pasokan BBM, khususnya yang bersubsidi diterima masyarakat penerima manfaat secara tepat. Sedangkan Pertamina sejak UU Migas 22/2001 hanya sebagai operator,” katanya, di Jakarta, Minggu (10/5).

Diegaskannya, bahwa kasus antrean panjang BBM di empat SPBU Kota Palangkaraya pada 8 Mei 2026, bukan persoalan baru. Ia menyebut fenomena serupa telah berulang kali terjadi sejak era pemerintahan Joko Widodo tanpa penyelesaian yang jelas.

Karena itu, ia meminta pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi diperketat, termasuk melalui razia migas yang sebelumnya pernah dilakukan aparat kepolisian.

Defiyan juga menyinggung adanya potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi akibat ketimpangan harga antara solar subsidi dan non-subsidi, serta kebijakan pembatasan kuota BBM yang dinilai dapat memicu kelangkaan di lapangan.

“Bisa saja pembatasan BBM menjadi pemicu kelangkaan atau ketidaktepatan penerima manfaat akhirnya menyebabkan antrean panjang BBM. Motif ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang,” imbuhnya.

Ia memaparkan, bahwa alokasi solar subsidi tahun 2023 naik dari 15,1 juta kiloliter pada 2022 menjadi 17 juta kiloliter atau meningkat 12,58 persen. Sementara total pagu subsidi dan kompensasi energi pada 2025 masih mencapai Rp498,8 triliun.

Namun di sisi lain, pemerintah justru menurunkan kuota BBM subsidi pada 2026. Kuota Pertalite turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter dan solar subsidi turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, mulai 1 April 2026 pemerintah juga menerapkan pembatasan harian maksimal 50 liter untuk kendaraan pribadi.

Alumnus UGM ini menilai, kenaikan subsidi energi dari Rp208,9 triliun pada 2022 menjadi Rp339,6 triliun pada 2023 atau meningkat Rp130,7 triliun harus diikuti dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat dan transparan.

Ia pun mengingatkan, bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pekerja SPBU atau kasus individual semata.

“Tidak akan selesai hanya dengan memenjarakan oknum petugas SPBU yang hanya menjadi pekerja. BPH Migas harus mengelola hilir migas secara efektif dan efisien kepada para pengusaha pemilik SPBU,” tegasnya.

Korps Alumni Hijau Hitam ini juga mengungkapkan, bahwa pengendalian distribusi BBM tidak tepat jika sepenuhnya dibebankan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, kata dia, Polri tidak memiliki kewenangan menentukan alokasi dan distribusi kuota BBM di tiap wilayah.

Meski demikian, Polri tetap dapat melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi di lapangan.

Dalam keterangannya, Defiyan membeberkan, bahwa kewenangan BPH Migas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang telah diubah melalui PP Nomor 30 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.

Ia pun meminta, agar Presiden Prabowo Subianto memastikan pelayanan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan baik sesuai semangat Asta Cita pemerintahannya.

“Kelangkaan BBM tentu akan membuat resah bahkan mengganggu stabilitas perekonomian. Hal ini tentu tidak disukai Presiden Prabowo Subianto yang serius menjalankan visi-misi Asta Citanya,” pungkas Defiyan.

red24-(LS98)

Bupati Tangerang Drs. H. Maesyal Rasyid, M.Si (tengah) menerima audiensi jajaran DPW Banten dan DPD Kabupaten Tangerang Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis 7/5/2026. Pertemuan bahas penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi periode 2026-2029. Tampak Kadis Pendidikan H. Dadan Gandana dan Ketua DPW GMPK Banten Mohammad Jembar, M.Si. (Dok: Prokopim Kab. Tangerang/Sorot24.id)

sorot24.id|TANGERANG – Dalam upaya memperkuat pilar transparansi dan integritas daerah, Bupati Tangerang, Drs. H. Maesyal Rasyid, M.Si, menerima kunjungan audiensi strategis dari jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tangerang Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). Pertemuan yang berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (7/5/2026), menjadi momentum krusial bagi penyelarasan visi pembangunan daerah yang bersih dan berwibawa.

‎Audiensi ini merupakan wadah diseminasi gagasan serta penyampaian rekomendasi konstruktif terkait penguatan tata kelola pemerintahan (good governance) dan optimalisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk masa jabatan 2026-2029.

‎Kehadiran delegasi GMPK disambut secara inklusif oleh Bupati Tangerang, yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, H. Dadan Gandana, S.STP., M.Si, serta jajaran teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid berdiskusi dengan Ketua DPW GMPK Banten Mohammad Jembar, M.Si saat audiensi di Pendopo Bupati, Kamis 7/5/2026. GMPK sampaikan masukan penegasan regulasi kelas jalan UU No. 22 Tahun 2009 untuk jaga durabilitas infrastruktur daerah. (Dok: Humas GMPK/Sorot24.id)

‎Ketua DPW GMPK Banten, Mohammad Jembar, M.Si, mengapresiasi keterbukaan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka di gedung bersejarah tersebut adalah manifestasi kepedulian masyarakat sipil terhadap kualitas pelayanan publik dan marwah birokrasi yang akuntabel.

‎”Kami memformulasikan beberapa poin esensial sebagai kontribusi pemikiran bagi pemerintah daerah. Salah satu aspek fundamental adalah urgensi penegasan regulasi kelas jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009. Langkah ini strategis untuk menjaga durabilitas infrastruktur daerah melalui pengendalian tonase kendaraan secara konsisten,” urai Jembar.

‎Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tubagus Rais Fathoni, menyampaikan juga pentingnya simplifikasi birokrasi pada sektor administrasi kependudukan (Adminduk) guna memitigasi potensi praktik menyimpang di lapangan. Ia mendorong adanya terobosan regulasi yang lebih humanis dan efisien bagi masyarakat dalam proses perbaikan data identitas.

‎Lebih lanjut, GMPK menyuarakan dukungan penuh terhadap sterilisasi sektor pendidikan dari praktik komersialisasi. Mereka mendorong penguatan fungsi pengawasan terhadap transparansi pengadaan sarana sekolah agar marwah pendidikan tetap terjaga sebagai layanan dasar yang murni bagi rakyat.

‎Merespons berbagai aspirasi tersebut, Bupati Tangerang, Drs. H. Maesyal Rasyid, M.Si, menunjukkan sikap kepemimpinan yang arif dan apresiatif. Ia menegaskan bahwa masukan dari GMPK merupakan elemen penting dalam sistem check and balances pemerintahan daerah.

‎”Kami memandang apresiasi dan masukan yang disampaikan sebagai energi positif bagi perbaikan berkelanjutan. Terkait regulasi kelas jalan, pemerintah daerah tengah melakukan kajian komprehensif agar kebijakan yang dilahirkan nantinya memiliki landasan hukum yang rigid dan implementatif,” ungkap Maesyal Rasyid.

‎Menyangkut integritas layanan Adminduk dan pendidikan, Bupati memberikan instruksi tegas bahwa institusi pemerintah harus menjadi teladan bagi publik. “Saya tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi komersialisasi di luar ketentuan yang berlaku. Integritas adalah harga mati dalam pelayanan masyarakat di Kabupaten Tangerang,” tambahnya dengan bijak.

‎Bupati juga menginstruksikan langkah koordinatif lintas sektoral untuk mengevaluasi efektivitas kewenangan di tingkat kewilayahan guna memastikan pelayanan publik, mulai dari pengelolaan lingkungan hingga pemeliharaan infrastruktur, berjalan tanpa tumpang tindih fungsi.

‎Pertemuan inspiratif tersebut diakhiri dengan kesepahaman bersama untuk terus menjalin sinergi demi mewujudkan Kabupaten Tangerang yang unggul, berintegritas, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.

Red24: (RAS)

Massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia orasi di Tugu Adipura Kota Tangerang, Kamis 7/5/2026. Dengan toa dan banner “Hentikan MBG” – “Hapus Outsourching PKWT 5 Tahun”, GMNI sampaikan 5 tuntutan terkait buruh, guru honorer, dan transparansi RUU Hardiknas. (Dok: Polres Metro Tangerang Kota/Sorot24.id)

sorot24.id|Kota Tangerang – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menggelar aksi solidaritas dan mimbar bebas di Tugu Adipura Kota Tangerang, Kamis 7/5/2026. Massa menuntut penghentian program MBG, subsidi BBM, transparansi RUU Hardiknas, hingga penghapusan sistem outsourcing. Aksi 20 mahasiswa berlangsung kondusif di bawah pengamanan Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno.

Aksi yang diikuti ±20 orang dengan penanggung jawab Ahmad Ridwan itu digelar mulai pukul 15.00 WIB di Jl. Veteran Blok B12 No.1, Kel. Sukasari, Kec./Kota Tangerang. Tema aksi: “Merefleksikan berbagai bentuk kebijakan dan implementasi di Hari Buruh dan Hardiknas”.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari dalam laporannya ke Kapolda Metro Jaya menyebut aksi berjalan aman hingga selesai pukul 17.40 WIB.

5 Tuntutan GMNI:

1. Menolak program MBG yang dinilai tidak tepat sasaran
2. Menuntut subsidi BBM dan peningkatan kesejahteraan guru honorer
3. Mendesak transparansi pembahasan RUU Hardiknas dan integrasi Dana BOS
4. Menolak sistem outsourcing dan PKWT 5 tahun

Massa membawa banner bertuliskan “Hentikan MBG”, “Subsidi BBM – Guru Honorer”, “Transparansi RUU Hardiknas & Integrasi Dana Bos”, “Hapus Outsourching PKWT 5 Tahun”, serta toa dan 9 unit motor.

Apel Pengamanan: Cegah Bakar Ban

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H. pimpin apel pengamanan aksi GMNI di Tugu Adipura, Kamis 7/5/2026. Ia instruksikan personel kedepankan humanis dan cegah aksi bakar ban. Aksi 20 mahasiswa berlangsung kondusif. (Dok: Polsek Tangerang/Sorot24.id)

Apel dipimpin Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H. pukul 15.00 WIB. “Pada prinsipnya, kita melaksanakan tugas pelayanan dan pengamanan terhadap adik-adik peserta aksi dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.

Ia tegaskan atensi pimpinan agar tidak terjadi aksi bakar ban. “Kepada personel di lapangan, apabila ditemukan massa aksi membawa ban bekas agar segera diamankan dan dilakukan langkah preventif,” kata Kompol Suyatno.

Isi Orasi: Tolak MBG, Sejahterakan Buruh-Guru

Massa tiba pukul 16.10 WIB dan orasi mulai 16.15 WIB. Ahmad Ridwan menegaskan: “Jika tidak ada buruh, maka pabrik ataupun pengusaha tidak akan dapat berjalan. Rakyat tidak butuh MBG, tetapi rakyat butuh pendidikan gratis. Hidup Mahasiswa, GMNI Jaya.”

 

Personel Polsek dan Satpol PP Tangerang berjaga saat mimbar bebas GMNI di Tugu Adipura, Kamis 7/5/2026. Aksi yang dimulai pukul 15.00 WIB selesai pukul 17.40 WIB dengan tertib tanpa insiden bakar ban. (Dok: Humas Polres/Sorot24.id)

Sdr. Hari menyoroti anggaran: “Kami sangat prihatin, karena banyak sekali dana pendidikan yang diserap oleh program MBG. Daripada menghamburkan dana MBG, lebih baik buat program pendidikan gratis hingga sampai tingkat perguruan tinggi.”

Elwin Mendrofa menuding: “Kami GMNI menolak keras adanya MBG, karena adanya MBG itu sudah pasti adanya keterlibatan Partai Politik. Banyak oknum-oknum yang memanfaatkan untuk melakukan korupsi. Kita juga menolak keras Outsourching PKWT 5 Tahun.”

Sdr. M. Rifqi minta pemerintah transparan soal anggaran pendidikan. Sdr. Nico tolak outsourcing berkepanjangan. Sdri. Putri desak kesejahteraan guru honorer: “Pendidikan merupakan hak seluruh rakyat Indonesia yang harus dipenuhi pemerintah.”

Pukul 17.20 WIB massa gelar mimbar bebas, dan pukul 17.30 WIB bubar tertib. “Secara keseluruhan kegiatan selesai pada pukul 17.40 WIB dalam keadaan aman dan kondusif,” tulis Kapolres.

Aksi digelar untuk memperingati Hari Buruh Internasional dan Hardiknas sebagai bentuk aspirasi isu ketenagakerjaan, pendidikan, dan pengawasan kebijakan pemerintah daerah.

avriyani-(molly)

foto dok/ Ahmad Syarifudin Sukasih, S.M., M.M.

sorot24|Jakarta – Perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dan otomatisasi kini menjadi wajah baru dunia kerja modern. Mesin tidak lagi hanya membantu pekerjaan fisik, tetapi juga mulai mengambil alih pekerjaan administratif, analisis data, hingga pelayanan pelanggan. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran besar: apakah manusia perlahan akan tergantikan oleh teknologi?
Pertanyaan tersebut memang tidak berlebihan. Banyak pekerja merasa terancam ketika perusahaan mulai menggunakan sistem otomatisasi untuk meningkatkan efisiensi. Namun, jika dilihat lebih dalam, transformasi digital sejatinya bukan hanya tentang pengurangan tenaga kerja, melainkan tentang perubahan cara kerja. Di sinilah pentingnya manajemen sumber daya manusia (SDM) yang adaptif, yaitu kemampuan organisasi untuk mengelola perubahan teknologi sekaligus mengembangkan potensi manusia agar tetap relevan dan kompetitif.

Era otomatisasi bukanlah akhir dari peran manusia, melainkan momentum untuk menciptakan SDM yang lebih kreatif, inovatif, dan bernilai tinggi.

*Otomatisasi dan Perubahan Dunia Kerja*

Kemajuan teknologi telah mengubah hampir seluruh sektor industri, mulai dari manufaktur, perbankan, pendidikan, logistik, hingga UMKM. Banyak pekerjaan rutin kini dapat dilakukan lebih cepat dan akurat oleh sistem digital. Di industri manufaktur misalnya, penggunaan robot otomatis mampu meningkatkan efisiensi produksi dan mengurangi kesalahan manusia. Di sektor layanan, chatbot berbasis AI sudah mulai menggantikan sebagian fungsi layanan pelanggan konvensional.
Laporan World Economic Forum melalui Future of Jobs Report menyebutkan bahwa otomatisasi diperkirakan akan menggantikan jutaan pekerjaan administratif dan repetitif dalam beberapa tahun ke depan. Namun di saat yang sama, teknologi juga menciptakan jenis pekerjaan baru yang membutuhkan keterampilan digital, kreativitas, pemecahan masalah, dan kemampuan interpersonal.
Hal ini menunjukkan bahwa ancaman terbesar bukanlah teknologi itu sendiri, melainkan ketidaksiapan SDM dalam menghadapi perubahan.

Di Indonesia, fenomena digitalisasi juga berkembang sangat cepat. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan peningkatan penggunaan teknologi digital di berbagai sektor usaha, terutama pascapandemi. Banyak perusahaan kini mengadopsi sistem kerja berbasis digital, cloud computing, analisis data, hingga penggunaan AI dalam operasional bisnis sehari-hari.

Transformasi ini menuntut perusahaan untuk tidak hanya fokus pada teknologi, tetapi juga pada kesiapan manusianya.

*Manajemen SDM Adaptif sebagai Kunci*

Dalam kondisi yang terus berubah, perusahaan membutuhkan pendekatan manajemen SDM yang lebih fleksibel dan adaptif. Manajemen SDM tidak lagi sekadar mengurus administrasi karyawan, melainkan menjadi motor pengembangan kompetensi dan budaya organisasi.

SDM adaptif adalah SDM yang mampu belajar cepat, terbuka terhadap perubahan, dan memiliki kemampuan untuk berkolaborasi dengan teknologi. Oleh karena itu, perusahaan harus mulai mengubah paradigma dari job replacement menjadi job transformation.
Artinya, teknologi digunakan untuk mendukung manusia bekerja lebih efektif, bukan sepenuhnya menggantikan manusia.
Misalnya, dalam dunia pendidikan, dosen dan guru kini memanfaatkan AI untuk membantu penyusunan materi, evaluasi pembelajaran, hingga administrasi akademik.

Namun, peran manusia tetap penting dalam membangun interaksi emosional, pembentukan karakter, dan proses pembelajaran yang humanis.

Begitu pula pada UMKM. Banyak pelaku usaha kecil mulai menggunakan aplikasi kasir digital, pemasaran berbasis media sosial, hingga AI sederhana untuk membaca tren pasar. Teknologi membantu mempercepat proses bisnis, sementara manusia tetap menjadi pengambil keputusan utama.

*Pentingnya Upskilling dan Reskilling*

Salah satu strategi utama menghadapi otomatisasi adalah upskilling dan reskilling. Upskilling berarti meningkatkan kemampuan yang sudah dimiliki karyawan, sedangkan reskilling berarti mempelajari keterampilan baru agar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan masa depan.
Saat ini, perusahaan tidak cukup hanya merekrut tenaga kerja baru yang kompeten. Organisasi juga harus berinvestasi pada pengembangan karyawan yang sudah ada. Karyawan perlu dibekali kemampuan digital, literasi data, komunikasi, kepemimpinan, dan kemampuan berpikir kritis.

Menurut laporan McKinsey & Company, perusahaan yang aktif melakukan pelatihan ulang terhadap karyawan cenderung lebih siap menghadapi perubahan teknologi dan memiliki tingkat produktivitas yang lebih tinggi.

Sayangnya, masih banyak organisasi yang menganggap pelatihan hanya sebagai formalitas. Padahal, di era digital, pembelajaran harus menjadi budaya organisasi. Karyawan perlu didorong untuk terus belajar melalui pelatihan, seminar, kursus daring, maupun praktik kerja kolaboratif.
Perusahaan yang mampu menciptakan budaya belajar akan lebih mudah bertahan menghadapi perubahan dibanding organisasi yang mempertahankan pola kerja lama.

*Kepemimpinan Adaptif dan Employee Engagement*

Selain pengembangan kompetensi, keberhasilan transformasi digital juga sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan adaptif. Pemimpin masa kini tidak cukup hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga harus mampu membaca perubahan, membangun komunikasi yang baik, dan menjaga motivasi tim.

Banyak transformasi digital gagal bukan karena teknologinya buruk, tetapi karena karyawan merasa takut, tidak dilibatkan, atau tidak memahami arah perubahan organisasi.
Di sinilah pentingnya employee engagement atau keterlibatan karyawan. Ketika karyawan merasa dihargai dan dilibatkan dalam proses perubahan, mereka akan lebih mudah menerima teknologi baru.

Pemimpin perlu membangun suasana kerja yang kolaboratif dan terbuka. Karyawan harus diberikan pemahaman bahwa otomatisasi bukan ancaman terhadap keberadaan mereka, melainkan alat untuk membantu pekerjaan menjadi lebih efektif.
Sebagai contoh, beberapa perusahaan startup digital di Indonesia mulai menerapkan program pembelajaran internal secara rutin, mentoring antarkaryawan, dan evaluasi berbasis pengembangan kompetensi. Pendekatan ini membuat karyawan merasa memiliki ruang untuk tumbuh bersama perusahaan.

*Menjaga Keseimbangan antara Teknologi dan Human Skill*

Meskipun teknologi berkembang pesat, ada satu hal yang sulit digantikan mesin, yaitu kemampuan manusia dalam memahami emosi, empati, kreativitas, dan nilai moral.

AI mungkin mampu mengolah data lebih cepat, tetapi teknologi belum mampu sepenuhnya menggantikan sentuhan manusia dalam kepemimpinan, pelayanan, negosiasi, dan pengambilan keputusan kompleks.
Karena itu, perusahaan harus menjaga keseimbangan antara penguasaan teknologi dengan penguatan human skill. Kemampuan komunikasi, kolaborasi, adaptasi, dan kreativitas justru akan menjadi kompetensi paling penting di masa depan.

Di tengah derasnya otomatisasi, manusia tetap menjadi pusat inovasi. Teknologi hanyalah alat, sedangkan manusia adalah pengarah utama perubahan.

Organisasi yang berhasil di masa depan bukanlah perusahaan yang paling banyak menggunakan teknologi, melainkan perusahaan yang paling mampu mengintegrasikan teknologi dengan pengembangan manusia secara seimbang.

*Penutup*

Otomatisasi memang membawa perubahan besar dalam dunia kerja. Sebagian pekerjaan mungkin akan hilang, tetapi banyak peluang baru juga akan lahir. Tantangan terbesar
saat ini bukan bagaimana melawan teknologi, melainkan bagaimana mempersiapkan manusia agar mampu tumbuh bersama teknologi.

Manajemen SDM adaptif menjadi fondasi penting dalam menghadapi era digital. Melalui upskilling, reskilling, kepemimpinan adaptif, budaya belajar organisasi, dan penguatan human skill, perusahaan dapat mengubah ancaman otomatisasi menjadi peluang pengembangan karyawan yang lebih produktif dan inovatif.
Pada akhirnya, masa depan dunia kerja bukan tentang manusia melawan mesin, tetapi tentang manusia yang mampu bekerja berdampingan dengan teknologi secara cerdas dan bijaksana.

“Teknologi dapat mempercepat pekerjaan manusia, tetapi nilai kemanusiaanlah yang menentukan arah peradaban kerja di masa depan.”

red24-(RG)

Ketua DPP LAKRI Provinsi NTB saat konferensi pers membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi Dinas ESDM NTB di balik penerbitan Rencana Penambangan Terpadu kawasan hutan, di Mataram, Senin 5/5/2026. (Dok: LAKRI NTB/Sorot24.id)

sorot24.id |MATARAM – Dugaan pelanggaran kewenangan yang mengarah pada praktik korupsi mencuat di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Rencana Reklamasi dan Pascatambang (RPT) pada wilayah pertambangan rakyat yang diduga berada di kawasan hutan negara.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Rum secara terbuka membongkar indikasi penyimpangan tersebut. Ia menilai, Dinas ESDM NTB tidak hanya melampaui kewenangannya, tetapi juga diduga menyalahgunakan anggaran negara melalui proyek jasa konsultasi penyusunan RPT yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kami menduga kuat ada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi korupsi dalam pembahasan hingga penerbitan RPT di kawasan yang jelas-jelas berstatus hutan negara,” tegasnya, pada Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, sejumlah lokasi yang telah diterbitkan RPT pada tahun 2025 berada di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Ironisnya, sebagian wilayah tersebut diduga merupakan kawasan hutan yang seharusnya tidak boleh menjadi objek aktivitas pertambangan tanpa izin khusus dari pemerintah pusat.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2026 Dinas ESDM NTB kembali mengalokasikan anggaran hingga ratusan juta rupiah untuk kegiatan serupa. Padahal, sejumlah titik yang menjadi fokus penyusunan RPT tersebut diduga masih berstatus kawasan hutan lindung.

“Kami sudah mengantongi bukti kuat. Ini bukan asumsi, tapi berdasarkan data anggaran dan lokasi yang kami telusuri,” ungkapnya.

Rum menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan kebijakan nasional yang menegaskan larangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Ia merujuk pada instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, pada April 2026 yang memerintahkan pencabutan dan evaluasi ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah, khususnya yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.

Kebijakan itu menegaskan tiga hal utama, pencabutan izin bermasalah, evaluasi menyeluruh terhadap IUP di kawasan hutan, serta penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku tambang ilegal maupun pihak yang membekingi.

“Kalau Presiden saja tegas, lalu kenapa di daerah justru muncul kebijakan yang diduga bertolak belakang? Ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap instruksi pusat,” kritiknya.

Ia juga menyoroti aspek regulasi. Berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan—baik produksi maupun lindung—wajib mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tanpa itu, seluruh aktivitas dinilai ilegal.

Dalam penelusurannya, Rum membeberkan sejumlah alokasi anggaran tahun 2025 yang dinilai janggal, di antaranya:
Penyusunan RPT Blok Lemer 19, 20, dan 21 sebesar Rp100 juta
Blok Iler dan Seloto sebesar Rp.95 juta, Blok Simba 4 dan Simba 5 Rp.85 Juta

“Blok-blok ini diduga sudah diterbitkan RPT-nya, padahal status lahannya bermasalah,” ujarnya.

foto dok/ logo LAKRI NTB

Sementara pada tahun 2026, anggaran kembali digelontorkan sebesar Rp500 juta untuk jasa konsultasi RPT, termasuk Rp80 juta untuk Blok Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu—yang diduga masuk dalam kawasan hutan.

“Ini indikasi kuat adanya pola yang berulang. Anggaran besar digelontorkan untuk kegiatan yang secara hukum patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ketua DPP LAKRI NTB, M. Rum juga menyoroti adanya dugaan perlakuan diskriminatif dalam penerbitan izin. Ia menyebut, pengurusan RPT untuk wilayah yang berada di luar kawasan hutan justru terhambat, seperti yang dialami Koperasi Bahara Satonda Prima di Blok Natawera dan Lepadi, Kecamatan Pajo.

“Yang jelas-jelas di luar kawasan hutan dipersulit, sementara yang diduga di dalam kawasan hutan justru diproses. Ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak sehat,” katanya.

Atas temuan tersebut, Rum memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia berencana melaporkan Dinas ESDM NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB serta kementerian terkait.

“Kami tidak akan diam. Ini harus diusut tuntas karena menyangkut potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

red24_LN98

‎Kritik Sadis Mahasiswa: Pemerintah Banten Gagal Total Garansi Hak Pendidikan.

sorot24.id |KOTA SERANG – Di tengah gemerlapnya klaim pembangunan di Provinsi Banten, sebuah kenyataan pahit kembali menampar wajah tata kelola pemerintahan daerah. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Banten turun ke jalan pada Senin (4/4/2026), bukan untuk merayakan prestasi, melainkan untuk melayat matinya akses pendidikan yang adil bagi puluhan ribu anak di tanah para jawara.

‎Aksi ini menjadi alarm keras bahwa sistem pendidikan di Banten tidak sedang “baik-baik saja”, melainkan sedang koma di bawah pengawasan pemerintah. Mahasiswa menuntut tanggung jawab pemerintah yang dianggap gagal memberikan jaminan hak dasar tersebut.

‎Ratusan mahasiswa ini berkumpul dan bersatu dalam aksi demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawaban Gubernur Banten atas carut-marut struktural pendidikan. Mereka muak dengan angka-angka fantastis putus sekolah di berbagai daerah yang terus dibiarkan menganga tanpa solusi konkret.

‎Selanjutnya mahasiswa menilai berbagai persoalan yang ada saat ini bukanlah masalah administratif biasa, melainkan masalah struktural yang require (langkah konkret segera). Data yang dihimpun para mahasiswa menegaskan status “Darurat Pendidikan” di provinsi banten tersebut.

‎Sangat mengejutkan mahasiswa menunjukkan jumlah data anak putus sekolah di sejumlah wilayah Banten tergolong sangat tinggi:

‎Fakta di lapangan berbicara lebih keras daripada wacana pejabat. Kabupaten Pandeglang “memimpin” dengan rekor menyedihkan 42 ribu anak tidak sekolah, disusul Kabupaten Lebak dengan 22 ribu anak, Kabupaten Tangerang sekitar 21 ribu anak, dan bahkan Kota Serang selaku ibu kota provinsi menyumbang sekitar 8 ribu anak. Ini bukan sekadar data administratif; ini adalah puluhan ribu masa depan anak bangsa yang sedang “dibunuh” perlahan oleh ketidakpedulian sistem.

‎Koordinator Umum Aliansi BEM Banten Bersatu, M. Abdurrahman, dalam orasinya menegaskan, angka tersebut adalah bukti nyata sistem yang sedang tidak baik-baik saja. “Angka putus sekolah yang tinggi, ketimpangan akses, hingga dugaan penyimpangan anggaran menunjukkan ada ketidakberesan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

‎Kritik tajam mahasiswa juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran dan justru memicu persoalan baru di lapangan. Sarkasme yang paling menyakitkan adalah melihat bagaimana ketimpangan akses pendidikan terus dilestarikan.

‎Di Pandeglang, infrastruktur masih minimalis, dan guru menjadi barang langka, bahkan di wilayah hunian sementara (huntara). Seolah belum cukup, kebijakan “Sekolah Gratis” di swasta justru menciptakan kelebihan kapasitas dan dugaan “pembuangan” siswa ke sekolah negeri yang sudah penuh sesak.

‎Di sisi lain, praktek pungutan liar masih ditemukan di sekolah-sekolah swasta yang notabene menerima bantuan pemerintah. Ini adalah tata kelola yang tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

‎“Kami melihat ada masalah serius dalam tata kelola pendidikan, mulai dari kebijakan yang tidak tepat sasaran hingga lemahnya pengawasan di lapangan,” lanjut Abdurrahman.

‎Ilham Rizafi, Koordinator Wilayah BEM PTNU Banten, menambahkan kritikan terkait Ketimpangan kualitas sarana dan prasarana semakin memperlebar jurang pemisah. BEM PTNU Banten mencatat 76 persen sekolah swasta masih “telanjang” dari fasilitas dasar seperti perpustakaan dan lapangan olahraga. Lebih absurd lagi, masih banyak alumni yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah karena tunggakan biaya, seolah ijazah mereka adalah barang gadai, padahal pendidikan adalah hak dasar setiap anak.

‎Meskipun Gubernur Banten, Andra Soni, sebelumnya sempat menebus sejumlah ijazah alumni, Ilham menegaskan persoalan ini belum terselesaikan. “Persoalan ini harus terus diangkat karena masih banyak alumni yang membutuhkan hak mereka,” tutur Ilham.

‎”Iham juga menyoroti Persoalan sosial di lingkungan pendidikan. Fenomena perundungan (bullying) dan kekerasan digital semakin marak, menandakan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Pemerintah seolah alpa dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang mumpuni di dunia pendidika,” jelasnya.

‎Tuntutan Mahasiswa

foto dok/orasinya tuntutan mahasiswa ‎Kritik Sadis Mahasiswa: Pemerintah Banten Gagal Total Garansi Hak Pendidikan.

Atas amburadulnya tata kelola tersebut, Aliansi BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Wilayah Banten menegaskan 11 tuntutan desakan kepada Gubernur, antara lain:

‎1. Evaluasi menyeluruh kebijakan pendidikan di Banten.

‎2. Penindakan tegas pungutan biaya di sekolah penerima bantuan.

‎3. Pembebasan ijazah tertahan melalui kebijakan bantuan sosial.

‎4.Langkah konkret menurunkan angka putus sekolah.

‎5. Pemerataan sarana prasarana sekolah swasta.

‎6. Audit menyeluruh penyaluran PIP dan tindak tegas pelaku pemotongan dana.

‎7. Penguatan sistem perlindungan anak dari bullying dan kekerasan digital.

‎8. Keterbukaan informasi publik terkait bantuan pendidikan.

‎9. Pemerataan distribusi guru dan evaluasi kebijakan guru non-ASN.

‎10. Perhatian serius pada pendidikan di huntara dan wilayah terpencil.

‎11. Hentikan kebijakan penghapusan program studi tanpa kajian.

‎Mahasiswa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sampai ada perubahan nyata, menegaskan bahwa “Pendidikan seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan sekadar instrumen kebijakan.”

Red24: RAS