Ilustrasi Potret Kasih Sayang Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam

 

 

Sorot24.id | Religius – Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi yang diutus sebagai rahmat untuk seluruh Alam, dan beliau adalah seorang Nabi yang sangat penyayang terhadap seluruh makhluk, baik manusia, binatang maupun tumbuhan. Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan kasih sayang Nabi terhadap sesama manusia, sekalipun manusia tersebut kafir dan menolak dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya dia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah Anda pernah melewati (merasakan) suatu hari yang lebih berat dibandingkan hari perang Uhud?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,

لَقَدْ لَقِيتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيتُ وَكَانَ أَشَدَّ مَا لَقِيتُ مِنْهُمْ يَوْمَ الْعَقَبَةِ إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلَى ابْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلَالٍ فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُومٌ عَلَى وَجْهِي فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلَّا وَأَنَا بِقَرْنِ الثَّعَالِبِ فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا أَنَا بِسَحَابَةٍ قَدْ أَظَلَّتْنِي فَنَظَرْتُ فَإِذَا فِيهَا جِبْرِيلُ فَنَادَانِي فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ سَمِعَ قَوْلَ قَوْمِكَ لَكَ وَمَا رَدُّوا عَلَيْكَ وَقَدْ بَعَثَ إِلَيْكَ مَلَكَ الْجِبَالِ لِتَأْمُرَهُ بِمَا شِئْتَ فِيهِمْ فَنَادَانِي مَلَكُ الْجِبَالِ فَسَلَّمَ عَلَيَّ ثُمَّ قَالَ يَا مُحَمَّدُ فَقَالَ ذَلِكَ فِيمَا شِئْتَ إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمْ الْأَخْشَبَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلَابِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا

” Sungguh aku banyak merasakan gangguan (perlakuan jahat) dari kaummu. Dan gangguan paling berat yang datang dari mereka adalah ketika kejadian pada hari Al-Aqabah ketika aku menawarkan diriku kepada Ibnu ‘Abdi Yalil bin ‘Abdi Kulal namun dia tidak mau memenuhi keinginanku.

Lalu aku pergi dengan wajah sedih, aku tidak sadar kecuali aku telah berada di Qarnu ats-Tsa’aalib. Aku mengangkat kepalaku ternyata aku berada di bawah awan yang menaungiku, dan ternyata di atasnya ada Jibril ‘alaihissalam, lalu dia memanggilku seraya berkata, “Sesungguhnya Allah mendengar ucapan kaummu terhadapmu dan apa bantahan mereka kepadamu. Dan Dia (Allah) telah mengutus kepadamu Malaikat penjaga gunung, untuk kamu perintahkan sesuai kehendakmu terhadap mereka.

”Kemudian Malaikat penjaga gunung memanggilku, lalu memberi salam kepadaku kemudian berkata, “Wahai Muhammad, apa yang kamu inginkan katakanlah. Jika kamu ingin aku akan timpakan kepada mereka dua gunung Akhsyab (niscaya akan aku lakukan).” Maka Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ” Tidak (aku tidak ingin itu), akan tetapi aku berharap kepada Allah bahwa akan terlahir dari tulang sulbi mereka orang-orang yang menyembah Allah semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (HR. Al-Bukhari no. 3059 dan Muslim no. 4754 dan redaksi ini ada dalam Shahih al-Bukhari)

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

أن امرأة وجدت في بعض مغازي رسول الله صلى الله عليه وسلم مقتولة . فأنكر رسول الله صلى الله عليه وسلم قتل النساء والصبيان >> رواه البخاري ومسلم

” Sesungguhnya pernah ada seorang perempuan yang terbunuh pada salah satu peperangan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari (menolak dan tidak membenarkan) pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.” (HR. Al-Bukhari (2851) Muslim (4645))

Dan dalam riwayat lain,

وفي رواية لهما ( وجدت امرأة مقتولة في بعض تلك المغازي . فنهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل النساء والصبيان

” Ada seorang perempuan yang terbunuh pada salah satu peperangan tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.” (HR. Al-Bukhari Muslim (4646))

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,

كان غلام يهودي يخدم النبي صلى الله عليه وسلم فمرض ، فأتاه النبي صلى الله عليه وسلم يعوده ، فقعد عند رأسه ، فقال له : أسلم . فنظر إلى أبيه وهو عنده ، فقال له : أطع أبا القاسم صلى الله عليه وسلم ، فأسلم ، فخرج النبي صلى الله عليه وسلم وهو يقول : الحمد لله الذي أنقذه من النار >> رواه البخاري

” Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata, ” Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata, ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam).

”Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar seraya bersabda, ” Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari Neraka.”” [Shahih Bukhari, No. 1356, 5657]

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من قتل نفسا معاهدا لم يرح رائحة الجنة ، وإن ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاما . رواه البخاري

”Barang siapa yang membunuh seorang kafir Mu’ahad tidak akan mencium aroma Surga, padahal aroma Surga sungguh didapatkan dari jarak sejauh empat puluh tahun perjalanan.” (HR. al-Bukhari)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

قيل : يا رسول الله ! ادع على المشركين . قال ” إني لم أبعث لعانا . وإنما بعثت رحمة “. رواه مسلم

Dikatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam! Doakanlah keburukan (laknatlah) atas kaum musyrikin.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ” Sesungguhnya aku diutus bukan sebagai pelaknat, namun aku diutus sebagai rahmat (pembawa kasih sayang).” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

كنت أدعو أمي إلى الإسلام وهي مشركة . فدعوتها يوما فأسمعتني في رسول الله صلى الله عليه وسلم ما أكره . فأتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا أبكي . قلت : يا رسول الله ! إني كنت أدعو أمي إلى الإسلام فتأبى علي . فدعوتها اليوم فأسمعتني فيك ما أكره . فادع الله أن يهدي أم أبي هريرة . فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” اللهم ! اهد أم أبي هريرة ” فخرجت مستبشرا بدعوة نبي الله صلى الله عليه وسلم . فلما جئت فصرت إلى الباب . فإذا هو مجاف . فسمعت أمي خشف قدمي . فقالت : مكانك ! يا أبا هريرة ! وسمعت خضخضة الماء . قال فاغتسلت ولبست درعها وعجلت عن خمارها . ففتحت الباب . ثم قالت : يا أبا هريرة ! أشهد أن لا إله إلا الله ، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله . قال فرجعت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فأتيته وأنا أبكي من الفرح . قال قلت : يا رسول الله ! أبشر قد استجاب الله دعوتك وهدى أم أبي هريرة . فحمد الله وأثنى عليه وقال خيرا . قال قلت : يا رسول الله ! ادع الله أن يحببني أنا وأمي إلى عبادة المؤمنين ، ويحببهم إلينا . قال فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” اللهم ! حبب عبيدك هذا – يعني أبا هريرة – وأمه إلى عبادك المؤمنين . وحبب إليهم المؤمنين ” فما خلق مؤمن يسمع بي ، ولا يراني ، إلا أحبني .. رواه مسلم

” Dahulu aku senantiasa mengajak ibuku agar masuk Islam, saat itu dia adalah wanita musyrik.Pada suatu hari aku mengajaknya, namun dia justru memperdengarkan (berkata) kepadaku tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sesuatu yang tidak aku sukai.

Maka aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan menangis, lalu aku berkata, ” Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku terus-menerus mengajak ibuku masuk Islam, lalu dia menolakku.

Kemudian pada hari ini aku mengajaknya untuk itu, namun dia justru memperdengarkan kepadaku mengenai dirimu sesuatu yang tidak aku sukai. Maka doakanlah kepada Allah agar memberikan petunjuk kepada ibu Abu Hurairah.

”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa: ” Ya Allah, berilah hidayah kepada ibu Abu Hurairah” Kemudian aku keluar dengan perasaan gembira karena do’a Nabiyullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut. Ketika sampai rumah, lalu aku melihat ke pintu ternyata aku dapati pintu rumah sedikit terbuka, sehingga ibuku mendengar langkah kedua kakiku, lalu dia berkata:” Tetaplah di tempatmu wahai Abu Hurairah.”. Lalu aku mendengar suara gemericik air

Abu Hurairah berkata:“ Ternyata dia mandi lalu mengenakan pakaian rumahnya dan bergegas memakai kerudungnya, lalu membukakan pintu. Kemudian dia berkata:” Wahai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”. Abu Hurairah berkata:

“Aku pun kembali menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku menemui beliau sambil menangis karena bahagia.” Kemudian aku berkata:” Wahai Rasulullah, bergembiralah, sesungguhnya Allah telah mengabulkan doa anda dan memberikan hidayah (petunjuk) kepada ibu Abu Hurairah.

”Maka beliaupun memuji Allah, menyanjung-Nya dan mengucapkan kata-kata yang baik. Abu Hurairah berkata, “Aku berkata:” Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar menjadikan aku dan ibuku dicintai oleh hamba-hamba-Nya yang beriman dan agar Allah membuat kami pun mencintai mereka.

“Abu Hurairah berkata:“ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa:” Ya Allah, jadikanlah kedua hambamu ini –yakni, Abu Hurairah- dan ibunya sebagai orang yang dicintai oleh hamba-hamba-Mu yang beriman dan jadikanlah keduanya mencintai orang-orang yang beriman.” Maka sejak itu tidaklah ada seorang mukmin yang tercipta dan mendengar tentang diriku atau melihatku melainkan pasti mencintaiku.” (HR. Muslim dalam Kitab Fadha’il as-Shahabah)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,

قدم طفيل بن عمرو الدوسي وأصحابه ، على النبي صلى الله عليه وسلم فقالوا : يا رسول الله ، إن دوسا عصت وأبت ، فادع الله عليها ، فقيل : هلكت دوس ، قال : ( اللهم اهد دوسا وأت بهم ) رواه البخاري

”Thufail bin ‘Amr ad-Dausi dan para Shahabatnya datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesugguhnya suku Daus ingkar dan enggan (masuk Islam), maka doakanlah keburukan atas mereka.” Ada yang mengatakan, ”Celakahlah Daus.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa, ”Ya Allah berilah hidayah kepada suku Daus dan datangkanlah mereka (dalam keadaan Islam).”

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya para Shahabat berkata,

يا رسول الله ! أحرقتنا نبال ثقيف ، فادع الله عليهم . فقال : اللهم اهد ثقيفا >> رواه الترمذي بسند صحيح

”Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, panah-panah Bani Tsaqif menyerang kami, doakanlah keburukan atas mereka. ”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Ya Allah berilah hidayah kepada Bani Tsaqif.” (HR. at-Tirmidzi dengan sanad shahih)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang menjelaskan tentang kasih sayang beliau terhadap manusia dan makhluk lainnya.

Sumber: Gambaran dari Kasih Sayang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Dr. Muhammad bin ‘Adnan as-Saman. Diterjemahkan oleh Abu Yusuf Sujono/Alsofwah

Red24

Foto ilustrasi sedang niat dan berdoa

Sorot24.id | Religius – Di antara rahmat Allah ta’ala bagi hamba-Nya adalah Ia mensyariatkan puasa Syawal setelah bulan Ramadan, agar mereka bisa mendapatkan keutamaan seperti puasa setahun penuh. Berikut ini pembahasan ringkas mengenai fikih puasa Syawal, semoga bermanfaat.

Hukum Puasa Syawal
Puasa Syawal hukumnya mustahab (sunah), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر

“Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:

صَوْمَ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ

“Puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab menurut mayoritas para ulama” (Al-Mughni, 3/176).

Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (28/92): “Jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan ulama Hanafiyah yang muta’akhir (kontemporer) berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadan itu mustahab.

Dan dinukil dari Abu Hanifah bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh secara mutlak, baik jika dilaksanakan berurutan atau tidak berurutan. Dan dinukil dari Abu Yusuf (ulama Hanafi) bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh jika berurutan, namun boleh jika tidak berurutan.

Namun jumhur (mayoritas) ulama Hanafiyah muta’akhirin berpendapat hukumnya tidak mengapa. Ibnu Abidin (ulama Hanafi) dalam kitab At-Tajnis menukil dari kitab Al-Hidayah yang mengatakan: ‘Pendapat yang dipilih para ulama Hanafi muta’akhirin hukumnya tidak mengapa.

Karena yang makruh adalah jika puasa Syawal berisiko dianggap sebagai perpanjangan puasa Ramadan, sehingga ini tasyabbuh terhadap Nasrani. Adapun sekarang, ini sudah tidak mungkin lagi’. Al-Kasani mengatakan: ‘Yang makruh adalah puasa di hari Id, lalu puasa lima hari setelahnya. Adapun jika di hari Id tidak puasa lalu besoknya baru puasa enam hari, ini tidak makruh, bahkan mustahab dan sunah’.”

Maka yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yaitu puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab (sunah) sebagaimana ditunjukkan oleh hadis.

Keutamaan Puasa Syawal

Secara umum, semua keutamaan ibadah puasa juga terdapat dalam puasa Syawal. Mengenai keutamaan ibadah puasa, simak artikel tulisan kami “Ternyata Puasa Itu Luar Biasa”

Namun puasa Syawal memiliki keutamaan khusus, yaitu menyempurnakan ibadah puasa Ramadan sehingga senilai dengan puasa setahun penuh. sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

من صام ستَّةَ أيَّامٍ بعد الفطرِ كان تمامَ السَّنةِ من جاء بالحسنةِ فله عشرُ أمثالِها

“Barangsiapa yang puasa enam hari setelah Idul Fitri, maka baginya pahala puasa setahun penuh. Barangsiapa yang melakukan satu kebaikan, baginya ganjaran sepuluh kali lipatnya“

Dalam riwayat lain:

جعل اللهُ الحسنةَ بعشر أمثالِها ، فشهرٌ بعشرةِ أشهرٍ ، وصيامُ ستَّةِ أيامٍ بعد الفطرِ تمامُ السَّنةِ

“Allah menjadikan satu kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya, maka puasa sebulan senilai dengan puasa sepuluh bulan. Ditambah puasa enam hari setelah Idul Fitri membuatnya sempurna satu tahun” (HR. Ibnu Majah no. 1402, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah no.1402 dan Shahih At-Targhib no. 1007).

Imam An-Nawawi mengatakan:

وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَرَمَضَانُ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَالسِّتَّةُ بِشَهْرَيْنِ

“Pahala puasa Syawal seperti puasa setahun penuh. Karena satu kebaikan senilai dengan sepuluh kebaikan. Puasa Ramadan sebulan senilai dengan sepuluh bulan, dan puasa 6 hari senilai dengan dua bulan (60 hari)” (Syarah Shahih Muslim, 8/56).

Buah Dari Puasa Syawal

Puasa Syawal menyempurnakan pahala puasa Ramadan sehingga senilai dengan puasa setahun penuh.
Puasa Syawal dan puasa Sya’ban sebagaimana salat sunah rawatib sebelum dan sesudah salat, ia menyempurnakan kekurangan dan cacat yang ada pada ibadah yang wajib. Karena ibadah-ibadah wajib akan disempurnakan dengan ibadah-ibadah sunah pada hari kiamat kelak.

Kebanyakan orang, puasa Ramadannya mengandung kekurangan dan cacat, maka membutuhkan amalan-amalan yang bisa menyempurnakannya.
Terbiasa puasa selepas puasa Ramadan adalah tanda diterimanya amalan puasa Ramadan. Karena ketika Allah menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberikan ia taufik untuk melakukan amalan saleh selanjutnya. Sebagaimana perkataan sebagian salaf:
ثواب الحسنة الحسنة بعدها

“Balasan dari kebaikan adalah (diberi taufik untuk melakukan) kebaikan selanjutnya”

Maka barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan, lalu diikuti dengan kebaikan lainnya, ini merupakan tanda amalan kebaikannya tersebut diterima oleh Allah. Sebagaimana barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan, namun kemudian diikuti dengan keburukan lainnya, ini merupakan tanda amalan kebaikannya tersebut tidak diterima oleh Allah.

Orang-orang yang berpuasa Ramadan disempurnakan pahalanya di hari Idul Fitri dan diampuni dosa-dosanya. Maka hari Idul Fitri adalah hari pemberian ganjaran kebaikan. Sehingga puasa setelah hari Idul Fitri adalah bentuk syukur atas nikmat tersebut. Sedangkan tidak ada nikmat yang lebih besar selain pahala dari Allah ta’ala dan ampunan dari Allah.

Tata Cara Puasa Syawal

Tata cara puasa Syawal secara umum sama dengan tata cara puasa Ramadan. Silakan simak tata cara puasa Ramadan pada artikel kami Ringkasan Fikih Puasa Ramadan. Perbedaannya ada pada beberapa hal:

1. Boleh niat Puasa Setelah Terbit Fajar

Telah kita ketahui bersama bahwa disyaratkan untuk menghadirkan niat pada malam hari sebelum puasa, yaitu sebelum terbit fajar. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من لم يبيِّتِ الصِّيامَ قبلَ الفَجرِ، فلا صيامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak menghadirkan niat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR. An-Nasai no. 2331, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasai)

Namun para ulama menjelaskan bahwa ini berlaku untuk puasa wajib. Adapun puasa nafilah (sunah) maka boleh menghadirkan niat setelah terbit fajar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha:

قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ

يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟

قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء

قال فإني صائمٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).

Imam An-Nawawi mengatakan:

وَفِيهِ دَلِيلٌ لِمَذْهَبِ الْجُمْهُورِ أَنَّ صَوْمَ النَّافِلَةِ يَجُوزُ بِنِيَّةٍ فِي النَّهَارِ قَبْلَ زَوَالِ الشَّمْسِ

“Hadis ini merupakan dalil bagi jumhur ulama bahwa dalam puasa sunah boleh menghadirkan niat di siang hari sebelum zawal (matahari mulai bergeser dari tegak lurus)” (Syarah Shahih Muslim, 8/35).

2. Tidak Harus Berurutan

Tidak sebagaimana puasa Ramadan, puasa Syawal tidak disyaratkan harus berurutan (mutatabi’ah) dalam pelaksanaannya. Boleh dilakukan secara terpisah-pisah (mutafarriqah) harinya. Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,

صيام ست من شوال سنة ثابتة عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ويجوز صيامها متتابعة ومتفرقة ؛ لأن الرسول – صلى الله عليه وسلم – أطلق صيامها ولم يذكر تتابعاً ولا تفريقاً ، حيث قال – صلى الله عليه وسلم

من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهر

أخرجه الإمام مسلم في صحيحه

“Puasa enam hari di bulan Syawal telah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. menyebutkan puasa Syawal secara mutlak (baca: tanpa sifat-sifat tambahan) dan tidak disebutkan harus berurutan atau harus terpisah-pisah. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, ia mendapatkan pahala puasa setahun penuh‘ (HR. Muslim dalam Sahihnya)” (Majmu’ Fatawa wa Maqalah Mutanawwi’ah, 15/391).

3. Boleh Membatalkan Puasa Dengan Atau Tanpa Uzur

Dibolehkan membatalkan puasa nafilah (sunah) baik karena suatu uzur syar’i maupun tanpa uzur. Berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu’anha,

دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال : هل عندكم شيء ؟ فقلنا : لا ، قال : فإني إذن صائم ، ثم أتانا يوما آخر فقلنا : يا رسول الله أهدي لنا حيس ، فقال أرينيه فلقد أصبحت صائما ، فأكل

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari masuk ke rumah dan bertanya: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan)?’. Aisyah menjawab: tidak’. Beliau bersabda: ‘kalau begitu aku akan berpuasa’. Kemudian di lain hari beliau datang kepadaku, lalu aku katakan kepada beliau: ‘Wahai Rasulullah, ada yang memberi kita hadiah berupa hayis (sejenis makanan dari kurma)’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu tunjukkan kepadaku, padahal tadi aku berpuasa’. Lalu Nabi memakannya” (HR. Muslim no. 1154).

Juga berdasarkan hadis dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, beliau bertanya:

لقدْ أفطرتُ وكنتُ صائمةً فقال لها أكنتِ تقضينَ شيئًا قالتْ لا قالَ فلا يضرُّكِ إنْ كانَ تطوعًا

“Wahai Rasulullah, aku baru saja membatalkan puasa sedangkan tadi aku berpuasa, bolehkah? Nabi bertanya: ‘apakah itu puasa qada?’ Aku menjawab: ‘bukan’. Nabi bersabda: ‘Jika demikian maka tidak mengapa, yaitu jika puasa tersebut puasa tathawwu’ (sunah)‘” (HR. Abu Daud no. 2456, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

إذا كان الصوم نافلة فله أن يفطر، ليس بلازم، له الفطر مطلقاً، لكن الأفضل ألا يفطر إلا لأسباب شرعية: مثل شدة الحر، مثل ضيف نزل به، مثل جماعة لزَّموا عليه أن يحضر زواج أو غيره يجبرهم بذلك فلا بأس

“Jika puasa tersebut adalah puasa sunah, maka boleh membatalkannya, tidak wajib menyempurnakannya. Ia boleh membatalkannya secara mutlak. Namun yang lebih utama adalah tidak membatalkannya kecuali karena sebab yang syar’i, semisal karena panas yang terik, atau badan yang lemas, atau ada orang yang mengundang ke pernikahan, atau hal-hal yang memaksa untuk membatalkan puasa lainnya, maka tidak mengapa.”

4. Bagi wanita hendaknya meminta izin kepada suaminya

Bila seorang wanita ingin mengerjakan puasa sunah, termasuk puasa Syawal, maka wajib meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu atau ia mengetahui bahwa suaminya mengizinkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يحِلُّ للمرأةِ أن تصومَ وزَوجُها شاهِدٌ إلَّا بإذنِه، ولا تأذَنْ في بيته إلا بإذنِه

Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya. Dan tidak halal seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya” (HR. Bukhari no. 5195).

Dan puasa yang dimaksud dalam hadis ini adalah puasa sunah, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا تصومُ المرأةُ وبعلُها شاهدٌ إلا بإذنِه غيرَ رمضانَ ولا تأذنْ في بيتِه وهو شاهدٌ إلا بإذنِه

Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya, jika puasa tersebut selain puasa Ramadan. Dan tidak boleh seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya” (HR. Abu Daud no. 2458, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Sunan Abu Daud).

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:

قَوْلُهُ شَاهِدٌ أَيْ حَاضِرٌ قَوْلُهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْنِي فِي غَيْرِ صِيَامِ أَيَّامِ رَمَضَانَ وَكَذَا فِي غَيْرِ رَمَضَانَ مِنَ الْوَاجِبِ إِذَا تَضَيَّقَ الْوَقْتُ

“Sabda beliau [sedangkan suaminya hadir] maksudnya sedang tidak safar. [kecuali dengan seizinnya] maksudnya selain puasa Ramadan. Demikian juga berlaku pada puasa wajib selain puasa Ramadan jika waktunya sempit (maka tidak perlu izin, -pent.)”.

Beliau juga mengatakan:

وَفِي الْحَدِيثِ أَنَّ حَقَّ الزَّوْجِ آكَدُ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنَ التَّطَوُّعِ بِالْخَيْرِ لِأَنَّ حَقَّهُ وَاجِبٌ وَالْقِيَامُ بِالْوَاجِبِ مُقَدَّمٌ عَلَى الْقِيَامِ بِالتَّطَوُّعِ

“Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa hak suami lebih ditekankan bagi wanita daripada ibadah sunah. Karena menunaikan hak suami itu wajib dan wajib mendahulukan yang wajib daripada yang sunah” (Fathul Baari, 9/296).

Bolehkah mendahulukan puasa Syawal sebelum menunaikan hutang puasa?

Dalam masalah ini kami nukilkan penjelasan bagus dari Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi dan ini pendapat yang lebih kami condongi dalam masalah ini:

“Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan dan kebolehan puasa sunah sebelum qada puasa. Mereka khilaf (berselisih) dalam dua pendapat dan dua riwayat dari Imam Ahmad ada pada dua pendapat tersebut. Dan yang sahih hukumnya boleh.

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis sahih yang marfu’:

من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر

Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).

Sabda beliau “…puasa Ramadan lalu mengikutinya…” dimaknai oleh sejumlah ulama kepada wajibnya menyempurnakan puasa Ramadan sebelum mengerjakan puasa sunah. Dan ini juga zahir perkataan dari Sa’id bin Musayyab yang dibawakan Al-Bukhari secara mu’allaq (tidak menyebutkan sanad secara lengkap), beliau berkata tentang puasa sunah sepuluh hari (bulan Zulhijah) sebelum qada puasa Ramadan:

لا يصلح حتى يبدأ برمضان

Tidak dibenarkan kecuali diawali dengan (qada) puasa Ramadan

Al-Baihaqi dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ats-Tsauri, dari Utsman bin Muhib, ia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah ketika ditanya seseorang:

إن عليّ أياماً من رمضان أفأصوم العشر تطوعاً؟ قال: لا، ولم؟ إبدأ بحق الله ثم تطوع بعد ما شت

Saya memiliki beberapa hari hutang puasa Ramadan, bolehkah saya puasa sunah sepuluh hari? Abu Hurairah menjawab: tidak boleh. Orang tersebut bertanya: mengapa? Abu Hurairah menjawab: dahulukan hak Allah, kemudian baru kerjakan yang sunah semaumu“.

Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha bahwa beliau menganggap hal itu makruh.

Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Sufyan, dari Hammad bahwa ia berkata:

سألت إبراهيم وسعيد بن جبير عن رجل عليه أيام من رمضان أيتطوع في العشر؟ قالا: يبدأ بالفريضة

Aku bertanya kepada Ibrahim bin Sa’id bin Jubair tentang seorang lelaki yang memiliki beberapa hari hutang puasa Ramadan, bolehkah ia puasa sunah sepuluh hari? Ibrahim bin Sa’id berkata: tidak boleh, dahulukan yang wajib.

Dan mengakhirkan qada puasa Ramadan hingga bulan Sya’ban hukumnya boleh, berdasarkan perbuatan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Salamah, ia berkata: aku mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

كان يكون عليَّ الصوم من رمضان فما أستطيع أن أقضي إلا في شعبان

Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa menunaikannya hingga di bulan Sya’ban

Pendapat yang sahih adalah boleh mengakhirkan qada puasa Ramadhan walaupun bukan karena darurat, dengan cacatan bahwa menyegerakannya lebih utama. Jika tanpa darurat saja boleh, tentu mengakhirkannya karena mengerjakan puasa Syawal lebih layak untuk dibolehkan. Dan ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Dengan catatan, bahwa ulama sepakat bahwa yang lebih utama adalah mendahulukan qada puasa dan melepaskan diri dari tanggungan. Dalam pandangan kami, inilah makna yang diinginkan oleh Abu Hurairah, Sa’id bin Musayyib, Atha, Sa’id bin Jubair, Ibrahim bin Sa’id pada riwayat-riwayat di atas.

Dan perlu dicatat juga, bahwa orang yang tidak puasa Ramadan karena suatu uzur maka ditulis baginya pahala puasa untuk hari yang ia tinggalkan tersebut walaupun ia belum menunaikan qada puasanya. Karena orang yang terhalang karena suatu uzur itu dihukumi sebagaimana orang yang mengamalkan amalan yang sah. Sebagaimana dalam sebuah hadis:

إذا مرض العبد أو سافر كتب له ما كان يعمل وهو صحيح مقيم

Jika seorang hamba sakit atau sedang safar, maka ditulis baginya pahala amalan yang biasa ia lakukan dalam keadaan sehat dan tidak safar” (HR. Bukhari no. 2996).

Dan qada puasa Ramadan waktunya luas, sedangkan puasa Syawal waktunya terbatas, sempit dan cepat berlalu”

Menggabung niat puasa Syawal dengan puasa lainnya

Masalah ini dikenal dalam ilmu fikih sebagai masalah tasyrik an niyyat atau tasyrik ibadatain fi niyyah (menggabung beberapa niat dalam ibadah). Ada tiga rincian dalam masalah ini, yaitu sebagai

berikut:

فَإِنْ كَانَ مَبْنَاهُمَا عَلَى التَّدَاخُل كَغُسْلَيِ الْجُمُعَةِ وَالْجَنَابَةِ، أَوِ الْجَنَابَةِ وَالْحَيْضِ، أَوْ غُسْل الْجُمُعَةِ وَالْعِيدِ، أَوْ كَانَتْ إِحْدَاهُمَا غَيْرَ مَقْصُودَةٍ كَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ مَعَ فَرْضٍ أَوْ سُنَّةٍ أُخْرَى، فَلاَ يَقْدَحُ ذَلِكَ فِي الْعِبَادَةِ؛ لأِنَّ مَبْنَى الطَّهَارَةِ عَلَى التَّدَاخُل، وَالتَّحِيَّةُ وَأَمْثَالُهَا غَيْرُ مَقْصُودَةٍ بِذَاتِهَا، بَل الْمَقْصُودُ شَغْل الْمَكَانِ بِالصَّلاَةِ، فَيَنْدَرِجُ فِي غَيْرِهِ.

أَمَّا التَّشْرِيكُ بَيْنَ عِبَادَتَيْنِ مَقْصُودَتَيْنِ بِذَاتِهَا كَالظُّهْرِ وَرَاتِبَتِهِ، فَلاَ يَصِحُّ تَشْرِيكُهُمَا فِي نِيَّةٍ وَاحِدَةٍ؛ لأِنَّهُمَا عِبَادَتَانِ مُسْتَقِلَّتَانِ لاَ تَنْدَرِجُ إِحْدَاهُمَا فِي الأْخْرَى

“[1] Jika latar belakang pelaksanaan kedua ibadah tersebut karena sifatnya tadakhul (saling bertemu satu sama lain), sebagaimana mandi Jum’at dan mandi janabah (ketika dalam kondisi junub di hari Jum’at, -pent.), atau mandi janabah dan mandi haid, atau mandi Jum’at dan mandi untuk salat Id, atau [2] salah satu dari ibadah tersebut ghayru maqshudah bidzatiha (yang dituntut bukan zat dari ibadahnya, -pent.) sedangkan ibadah yang lain adalah ibadah wajib atau sunah, maka ini tidak mencacati ibadah (baca: boleh). Karena landasan dari taharah memang at-tadakhul dan salat tahiyyatul masjid dan yang semisalnya yang dituntut bukan zat dari ibadahnya, namun yang dituntut adalah mengerjakan salat ketika masuk masjid (apapun salat itu, -pent.). Maka ibadah tersebut bisa masuk pada ibadah

yang lain. Adapun [3] menggabungkan niat antara dua ibadah maqshudah bi dzatiha (yang dituntut adalah zat ibadahnya), seperti menggabungkan salat zuhur dengan salat rawatib zuhur, maka tidak sah menggabungkan keduanya dalam satu niat, karena keduanya adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, yang tidak bisa masuk antara satu dengan yang lain” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 12/24).

Maka dari kaidah ini bisa kita jawab permasalah-permasalahan berikut:

1. Menggabung puasa Syawal dengan qada puasa

Hukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena puasa Syawal dan qada puasa Ramadan keduanya adalah ibadah yang maqshudah bi dzatiha. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri, sehingga tidak sah jika digabungkan dalam satu niat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

أما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، الست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة

“Adapun jika anda puasa Syawal dengan menggabung niat puasa qada dan puasa Syawal, maka saya memandang puasa Syawalnya tidak sah. Karena puasa Syawal membutuhkan niat khusus dan membutuhkan hari-hari yang khusus”

2. Menggabung puasa Syawal dengan puasa ayyamul bidh

Hukumnya boleh dan sah. Karena puasa ayyamul bidh adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Ketika seseorang melaksanakan puasa 3 hari dalam satu bulan, kapanpun harinya dan apapun jenis puasa yang ia lakukan (yang disyariatkan) maka ia sudah mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan:

إذا صام ست أيام من شوال سقطت عنه البيض ، سواء صامها عند البيض أو قبل أو بعد لأنه يصدق عليه أنه صام ثلاثة أيام من الشهر ، وقالت عائشة رضي الله عنها : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يصوم ثلاثة أيام من كل شهر لا يبالي أصامها من أول الشهر أو وسطه أو آخره ” ، و هي من جنس سقوط تحية المسجد بالراتبة فلو دخل المسجد

“Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, gugur darinya tuntutan puasa ayyamul bidh. Baik ia puasa Syawal ketika al-bidh (ketika bulan purnama sempurna), sebelumnya atau setelahnya, karena ia telah berpuasa tiga hari dalam satu bulan.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa tiga hari setiap bulan, tanpa peduli apakah itu awal bulan atau tengah bulan atau akhirnya’. Ini sejenis dengan gugurnya tuntutan salat tahiyatul masjid dengan mengerjakan salat rawatib jika seseorang masuk masjid”

3. Menggabung puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis

Hukumnya boleh dan sah. Karena puasa Senin-Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Karena puasa Senin-Kamis disyariatkan bukan karena zatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apapun puasa yang dilakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

bersabda:

إن الأعمال ترفع يوم الاثنين والخميس فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

Sesungguhnya catatan amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika catatan amalanku diangkat ketika aku sedang puasa” (HR. Ibnu Wahb dalam Al-Jami’, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1583).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan:

إذا اتفق أن يكون صيام هذه الأيام الستة في يوم الاثنين أو الخميس فإنه يحصل على أجر الاثنين بنية أجر الأيام الستة، وبنية أجر يوم الاثنين أو الخميس

“Jika puasa Syawal bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka ia mendapatkan pahala puasa Senin-Kamis dengan niat puasa Syawal atau dengan puasa Senin-Kamis” (Fatawa Al-Islamiyah, 2/154).

Demikian pembahasan singkat mengenai fikih puasa Syawal. Semoga menjadi tambahan ilmu bagi kita semua, dan semoga Allah ta’ala memudahkan kita untuk mengamalkannya.

Wabillahi at-taufiq was-sadaad.

Red24

Bakti Sosial SMAN 24 Tangerang, “Bahagiamu Bahagia Ku” Menebar Kepedulian di Panti Asuhan Izmi

sorot24.id | TANGERANG – Semangat kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh siswa-siswi SMAN 24 Kabupaten Tangerang melalui kegiatan bakti sosial bertajuk “Bahagiamu Bahagia Ku”.

Kegiatan tersebut digelar di Panti Asuhan Yatim Piatu dan Dhuafa Izmi, Kampung Enle, Tegal Nyaring, Kutabumi, Kecamatan Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini menjadi wujud nyata empati generasi muda terhadap sesama, khususnya anak-anak yatim piatu dan dhuafa.

Dalam suasana penuh kehangatan, para siswa membagikan berbagai bantuan berupa paket sembako, makanan, serta bingkisan yang disambut dengan wajah ceria anak-anak panti asuhan.

Pengurus Panti Asuhan Yatim Piatu dan Dhuafa Izmi, Mevi Amirullah, menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan para pelajar SMAN 24.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada siswa-siswi SMAN 24 yang telah meluangkan waktu dan perhatian untuk anak-anak di panti ini. Ini menunjukkan bahwa mereka tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian sosial tinggi. Kami juga mengapresiasi para orang tua dan dewan guru yang telah mendidik mereka dengan baik,” ujarnya.

Perwakilan siswa SMAN 24 menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menanamkan nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan kepedulian terhadap lingkungan sosial.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kami di panti asuhan,semoga bantuan yang kami berikan tidak hanya bermanfaat secara materi, tetapi juga dapat memberikan semangat dan kebahagiaan bagi mereka,” ungkapnya.

Selain penyerahan bantuan, kegiatan juga diisi dengan buka puasa bersama, doa bersama, serta interaksi hangat antara siswa dan anak-anak panti.

Suasana penuh kekeluargaan terasa sepanjang kegiatan berlangsung.
Para guru siswa turut hadir mendampingi kegiatan tersebut, memberikan dukungan serta memastikan kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh makna.

Kegiatan bakti sosial ini menjadi bukti bahwa pendidikan tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga membangun karakter kepedulian, empati, dan solidaritas sosial di kalangan generasi muda. Melalui kegiatan ini,SMAN 24 Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak siswa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepekaan sosial serta semangat berbagi kepada masyarakat.

red24_RG

Perkuat Akses Pendidikan Sri Panggung Tinjau Langsung Program Beasiswa Sinar Pendidikan Lestari

sorot24.id | TANGERANG – Di Bulan Suci Ramadhan yang penuh berkah, Sri Panggung Lestari melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) sekaligus silaturahmi bersama para penerima beasiswa Program Sinar Pendidikan Lestari, yang merupakan program bantuan pendidikan melalui sekolah Paket C bagi para pemuda di Kecamatan Panongan. Kamis,5/3/2026 .

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa program bantuan pendidikan tersebut berjalan dengan baik serta benar-benar memberikan manfaat bagi para penerimanya.

Sri Panggung Lestari bersama tim manajemen SINAR PENDIDIKAN LESTARI. foto /dok : red24

Dalam suasana Ramadhan yang hangat dan penuh kebersamaan, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama antara para peserta program, pendamping, serta pihak penyelenggara.

Melalui program ini, diharapkan 30 pemuda yang sebelumnya terkendala melanjutkan pendidikan formal tetap memiliki kesempatan untuk meraih ijazah setara SMA melalui jalur Paket C.

Bagus Muhamad Rijal, tim manajemen SINAR PENDIDIKAN LESTARI. foto/dok : red24

Pendidikan diyakini sebagai jalan untuk membuka masa depan yang lebih baik, sekaligus memperkuat kapasitas generasi muda dalam menghadapi tantangan zaman.

Sri Panggung Lestari menyampaikan,  “bahwa program ini bukan sekadar bantuan pendidikan, tetapi juga bentuk komitmen untuk menghadirkan harapan baru bagi generasi muda”, ujarnya .

Bulan Suci Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat nilai kepedulian, kebersamaan, serta semangat berbagi demi kemajuan masyarakat.

“Program Sinar Pendidikan Lestari diharapkan dapat terus menjadi ruang tumbuh bagi para pemuda untuk melanjutkan pendidikan, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan masa depan yang lebih cerah bagi diri mereka dan lingkungannya”, pungkas Sri Panggung Lestari yang beken disapa SPL.

red24_ BMR

‎Ketua PW IPNU Banten Muhammad Riziq Shihab, Desak Gubernur Banten Segera Realisasikan Pergub Pesantren

sorot24.id | SERANG – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Banten. mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang hingga kini belum terealisasi secara konkret. (04/03/2026).

‎Ketua PW IPNU Banten, M. Riziq Shibab, menegaskan bahwa Perda yang telah diundangkan sejak 24 Januari 2022 tersebut seharusnya sudah memiliki aturan turunan paling lambat dua tahun setelah pengesahan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan penutup yang mengamanatkan penerbitan Pergub sebagai landasan teknis pelaksanaan, namun hingga saat berita ini diterbitkan Peraturan Gubernur belum terealisasikan.

‎“Sebagai daerah yang dikenal luas sebagai tanah santri dan basis pesantren, Banten seharusnya menjadi pelopor dalam penguatan regulasi pesantren. Namun sampai hari ini, Pergub sebagai instrumen pelaksanaan belum juga diterbitkan. Ini tentu menjadi atensi bersama,” ujar Riziq.

‎Ia menambahkan, keberadaan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menegaskan fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat. Tanpa adanya Pergub, berbagai skema fasilitasi yang diatur mulai dari bantuan hibah, sarana prasarana, dukungan teknologi, hingga pelatihan keterampilan santri tidak memiliki kejelasan mekanisme pelaksanaan.

‎Menurutnya, pesantren di Banten bukan hanya institusi pendidikan keagamaan, tetapi juga pilar sosial yang telah lama berkontribusi dalam pembangunan karakter masyarakat. Karena itu, dukungan regulatif dari pemerintah daerah menjadi sangat penting agar peran pesantren semakin optimal.

‎“Komitmen pemerintah daerah terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada pengesahan Perda. Diperlukan langkah nyata melalui penerbitan Pergub agar pesantren mendapatkan kepastian dukungan, baik dalam perencanaan, pendanaan, maupun pengembangan kapasitas,” lanjut riziq.

‎Sebelumnya, persoalan belum dilaksanakannya Perda Pesantren ini juga sempat disinggung oleh DPRD Banten dalam rapat paripurna dan menjadi perhatian publik. Meski demikian, hingga kini belum terlihat realisasi konkret dalam bentuk regulasi teknis.

‎PW IPNU Banten menegaskan sikapnya sebagai mitra kritis pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada pendidikan dan masa depan generasi santri. Organisasi pelajar Nahdlatul Ulama itu berharap Gubernur Banten segera mengambil langkah strategis agar Perda Pesantren tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata.

‎“Pergub Pesantren hari ini bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga identitas Banten sebagai daerah santri. Kami berharap komitmen itu segera diwujudkan dalam kebijakan yang nyata,” pungkas Riziq.

red24_RAS

Seleksi Pemuda Prestasi 2026 : SMK Teknologi Pilar Bangsa Wakili Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang

sorot24.id | TANGERANG – Kabar membanggakan datang dari SMK Teknologi Pilar Bangsa Sepatan. Dua siswi terbaiknya, Ayu Pratiwi dan Patricia Alika Naafi Arosid, resmi terpilih sebagai delegasi Kecamatan Sepatan dalam ajang Seleksi Pemuda Prestasi Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

‎Keduanya yang masih duduk di bangku kelas XI ini akan mengikuti seleksi di bidang Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Tangerang dan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Kafe Taman Ide, Tigaraksa.

‎Terpilihnya Ayu dan Patricia bukan tanpa alasan. Keduanya dikenal aktif dan berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Konsistensi, semangat belajar, serta keterlibatan dalam berbagai kegiatan sekolah menjadi nilai tambah hingga akhirnya dipercaya mewakili Kecamatan Sepatan.

‎Ayu Pratiwi mengaku bersyukur atas kesempatan yang diraihnya. Menurutnya, ajang ini bukan hanya kompetisi, tetapi juga ruang belajar dan memperluas pengalaman.

‎“Saya merasa sangat bersyukur dan terhormat bisa dipercaya mewakili Kecamatan Sepatan. Ini peluang berharga untuk belajar lebih luas dan membangun jejaring antarprovinsi. Terima kasih atas dukungan sekolah dan orang tua,” ujar Ayu.

‎Hal senada disampaikan Patricia. Ia menyebut terpilih dalam seleksi ini sebagai mimpi yang menjadi kenyataan sekaligus tanggung jawab besar.

Alhamdulillah, ini kesempatan luar biasa bagi kami. Kami membawa harapan dari Kecamatan Sepatan dan sekolah. Mohon doa dan dukungannya agar kami bisa memberikan hasil terbaik,” tuturnya penuh semangat.

‎Partisipasi Ayu dan Patricia diharapkan tidak hanya membawa prestasi bagi sekolah, tetapi juga menginspirasi generasi muda di Sepatan untuk terus berani bermimpi dan berprestasi. Dukungan dari sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi motivasi tambahan bagi keduanya untuk tampil maksimal dalam seleksi mendatang”, pungkasnya.

red24_RAS

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

sorot24.id | BANTEN – Forum Guru Banten merasa kecewa dengan terabaikannya surat silaturahmi dan audensi yang ditujukan kepada Gubernur Banten,Ketua DPRD Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Forum Guru Banten menilai Pemerintah dan DPRD dalam hal ini Ketua DPRD Banten seolah tutup mata tutup telinga kaitan dengan persoalan Guru di Banten.

Septian,Pengurus Forum Guru Banten menuturkan bahwa Forum guru sudah dua kali bersurat kepada Gubernur Banten dan Ketua DPRD Provinsi Banten tapi Keduanya nihil respon.

“Kami dari forum guru sudah dua kali bersurat untuk silaturahmi dan audensi mengingat persoalan guru di Banten kami dari forum guru merasa sangat pelik. Pengiriman surat pertama tahun lalu dan terakhir tiga minggu lalu. Kami menunggu sampai saat ini tidak ada respon atau agenda pertemuan baik dari Gubernur dan ketua DPRD,” ungkap Septian kepada awak media, Jumat (27/02/20226) .

Septian menambahkan,bahwa Forum Guru Banten ingin bersilaturahmi dan audensi bukan tanpa sebab.

“Kami ingin Gubernur Banten dan Ketua DPRD mendengar apa yang menjadi keresahan guru. Soal guru paruh waktu, soal guru honorer, dan lain-lain yang tentu menjadi keluh kesah Guru di Banten. Kami sangat menyayangkan ingin bersilaturahmi saja susah, tidak responsif,” lanjutnya.

Di tempat terpisah Koordinator Forum Guru Banten Dadang Hidayat mengungkapkan bahwa :

“Harusnya sebagai Pemerintah dan DPRD Provinsi dalam hal ini ketua DPRD bisa memberikan teladan. Menjadi role model tidak abai terhadap ajakan silaturahmi dan audensi. Harus terbuka dan membuka diri,” ujarnya .

Dadang kembali menuturkan, “Mungkin semua sedang sibuk banyak kegiatan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada respon, ajakan silaturahmi dan audensi kami tidak terkatung-katung sehingga apa yang menjadi keresahan para guru bisa tersampaikan, dan harapannya di akomodir,” pungkas Dadang.

red24_RG

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bahas Kekosongan Kepala Sekolah hingga Program Rumah Guru

sorot24.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 tentang periodisasi Kepala Sekolah di SD Negeri Pasarkemis 3, Kamis (26/02/2026). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Sekolah Dasar guna menyamakan persepsi terkait kebijakan terbaru tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, menjelaskan bahwa kepala sekolah yang telah menjabat dua periode wajib kembali menjadi guru. Sementara itu, proses pengangkatan kepala sekolah baru tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan seleksi dan pendidikan serta pelatihan (diklat).

“Karena harus melalui proses seleksi dan diklat, saat ini masih ada sejumlah sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Ini bukan hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di daerah lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut telah menjadi perhatian Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Kepala Dinas Pendidikan, agar segera dicarikan solusi tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan bahwa program sekolah gratis Kabupaten Tangerang mendapat pengakuan di forum konsolidasi nasional yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Program tersebut dinilai memiliki keunggulan dibanding sejumlah daerah lain.

Selain kebijakan periodisasi kepala sekolah, Dinas Pendidikan juga memaparkan program peningkatan kesejahteraan guru. Saat ini tenaga honorer telah bertransformasi menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Pelayanan administrasi seperti kenaikan pangkat dan pensiun pun diklaim semakin dipercepat.
Dindik juga tengah menyiapkan program perumahan bagi guru bekerja sama dengan pengembang, guna menyediakan rumah layak, terjangkau, dan dapat dimiliki secara pribadi oleh para tenaga pendidik.

Di sisi lain, seluruh sekolah diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai langkah preventif dan penanganan awal terhadap kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berharap tata kelola pendidikan semakin profesional serta mampu meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas layanan pendidikan.

red24_ER

Anggota DPRD Fraksi PAN Sri Panggung Lestari Dampingi Wakil Bupati Buka Sekolah Gender Angkatan II 2026

sorot24.id | TANGERANG –  Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah membuka Sekolah Gender Angkatan II tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kab. Tangerang, Rabu (25/02/26) .

‎Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah mengungkapkan,bahwa kesetaraan gender itu bukan hanya wacana semata tapi harus hadir dalam kebijakan, program, pelayanan publik, bahkan dalam cara bersikap sehari-hari .

“Perempuan dan laki-laki adalah mitra sejajar dalam membangun daerah. Karena ketika perempuan berdaya, keluarga menjadi kuat. Ketika keluarga kuat, masyarakat akan kokoh. Dan ketika masyarakat kokoh, Kabupaten Tangerang akan semakin maju dan berkeadilan,” ujar Intan.

‎Sekolah Gender bukanlah sekolah dalam bentuk fisik namun lebih sebagai ruang belajar, berbagi ilmu, berdiskusi dan merancang aksi nyata untuk mengatasi berbagai permasalahan berbasis gender.

‎“Sekali lagi Sekolah Gender ini bukanlah sekolah dalam bentuk fisik tapi semacam short course. Ini adalah ruang belajar, berdiskusi dan merancang aksi nyata serta kontribusi perempuan bagi suksesnya program pembangunan yang bermanfaat,” imbuhnya .

Menurutnya, kesetaraan gender bukanlah tugas satu perangkat daerah saja, melainkan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, DPRD, organisasi masyarakat,dunia pendidikan, tokoh agama, pemuda dan keluarga. Untuk itu pihaknya berharap melalui Sekolah Gender ini bisa melahirkan rencana aksi nyata untuk program-program yang bermanfaat.

‎“Saya berharap melalui Sekolah Gender tahap kedua ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi melahirkan rencana aksi yang lebih konkret terhadap isu-isu diskriminasi dan kekerasan berbasis gender di masyarakat, seperti kampanye publik, edukasi di sekolah, pendampingan korban, penguatan regulasi, atau inovasi program berbasis komunitas,” ungkapnya

‎Lebih jauh lagi, ia berharap Sekolah Gender Tahun 2026 menjadi tonggak lahirnya Kabupaten Tangerang yang semakin inklusif, ramah perempuan, serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

‎Sementara itu, Anggota DPRD Kab.Tangerang dari Fraksi PAN, Sri Panggung Lestari yang biasa disapa SPL , mengungkapkan dukungan dan apresiasinya atas dilaksanakannya Sekolah Gender. Sekolah Gender ini bertujuan agar perempuan semakin pinter, berdaya saing dan memahami peran dan kapasitasnya dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat .

‎“Sekolah gender ini ada sebanyak 4 angkatan dengan masing-masing angkatan ada sekitar 50 peserta. Kita ingin perempuan itu lebih berani, produktif dan berkontribusi dalam pembangunan ,” ungkapnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Asep Suherman mengatakan bahwa Sekolah Gender merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan kapasitas masyarakat, khususnya perempuan agar lebih berani memperjuangkan hak dan peran perempuan secara konstruktif.

‎“Sekolah gender bukan sekedar pelatihan tetapi menjadi ruang belajar bersama untuk menumbuhkan kesadaran kritis solidaritas sosial serta keberanian dalam memperjuangkan hak dan peran perempuan secara konstruktif” ungkap Asep .

‎Pihaknya berharap melalui Sekolah Gender tersebut dapat melahirkan para penggerak kampanye kesetaraan gender yang mampu menjadi agen perubahan, mampu mengedukasi masyarakat dan lingkungan sekitarnya, serta mendorong partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan daerah.

“Kami berharap program ini tidak hanya menghasilkan peningkatan pemahaman tapi juga perubahan nyata dalam sikap, perilaku dan aksi komunitas yang mampu menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai daerah yang semakin ramah perempuan, inklusif serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender,” pungkasnya .

red24_J.U