Dorong Iklim Investasi, Ketua Fraksi PAN Usulkan Penataan Ulang Kawasan Industri di Kabupaten Tangerang
sorot24.id | TANGERANG – Upaya memperkuat daya tarik investasi sekaligus memperluas kesempatan kerja di Kabupaten Tangerang terus diakselerasi. Salah satunya melalui inisiatif penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PAN Sri Panggung Lestari, menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk menata kembali kawasan industri yang saat ini mulai terbatas ketersediaannya.
Menurutnya, penyusunan RPIK merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang yang berlaku hingga 2030, sekaligus tetap mengacu pada kebijakan industri di tingkat pusat dan provinsi.
“Secara legal draft-nya, rancangan regulasi ini sudah kita pelajari dan tidak bersinggungan dengan kebijakan di atasnya. Artinya, penyesuaian kawasan industri masih dimungkinkan dilakukan di Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan penataan ulang muncul karena sebagian besar kawasan industri yang ada telah terisi oleh investor. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan alternatif kawasan baru agar arus investasi tetap terjaga.
“Kalau kawasan yang tersedia sudah terpakai, maka perlu ada pembukaan area baru. Tanpa perencanaan yang jelas, investor akan kesulitan menentukan lokasi yang sesuai,” katanya.
Berdasarkan estimasi sementara, jumlah industri di Kabupaten Tangerang telah mencapai lebih dari seribu perusahaan. Meski demikian, potensi pengembangan masih terbuka luas, asalkan didukung dengan perencanaan tata ruang yang terarah.
Ketua Fraksi PAN Sri panggung Lestari, juga menyoroti adanya pergeseran fungsi lahan, dari kawasan industri menjadi permukiman. Hal ini dinilai menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian dan pengembangan industri.
“Perubahan fungsi lahan ini harus diantisipasi. Kita perlu memastikan ruang untuk industri tetap tersedia dan tertata dengan baik,” ujarnya.
Terkait rencana pengembangan, sejumlah wilayah di bagian tengah Kabupaten Tangerang seperti Balaraja disebut memiliki potensi untuk dijadikan kawasan industri baru. Namun, penetapan lokasi masih menunggu kajian lebih lanjut serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Selain aspek tata ruang, ia juga menekankan pentingnya strategi dalam menarik investor, terutama di tengah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ia mendorong pengembangan industri padat modal sebagai alternatif, yang dinilai tetap mampu membuka lapangan kerja sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan.
“Setiap jenis industri punya kontribusi masing-masing. Padat karya menyerap tenaga kerja besar, sementara padat modal tetap memberikan dampak ekonomi dan peluang kerja,” jelasnya.
Dengan adanya Perda RPIK, diharapkan arah pembangunan industri di Kabupaten Tangerang menjadi lebih terencana, sekaligus mampu meningkatkan investasi dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
”Ini juga sekaligus membuka peluang investasi baru dan memperluas lapangan kerja bagi masyarakat, “ pungkasnya.
red24_J.U





