Kasus Putri Ahmad Bahar : Gufroni Kader Muhamadiyah Tantang Hercules Ketua Umum Grib Jaya

oleh -103 Dilihat
oleh

Kasus Putri Ahmad Bahar : Gufroni Kader Muhamadiyah Tantang Hercules Ketua Umum Grib Jaya

Oleh : Hamdan Nata Baschara, S.H.M.H, CPM. (Sekretaris DPW Wawasan Hukum Nusantara Banten)

sorot24.id | BANTEN – Kasus dugaan intimidasi terhadap Ilma Sani Fitriana, putri penulis Ahmad Bahar, berkembang menjadi perhatian nasional. Perkara ini bukan hanya soal laporan pidana biasa, melainkan telah berubah menjadi pertarungan moral antara supremasi hukum melawan praktik intimidasi yang dianggap bernuansa premanisme. Di tengah pusaran kasus tersebut, muncul satu nama yang menjadi sorotan publik.

Gufroni, kader Muhammadiyah sekaligus aktivis bantuan hukum yang berdiri di garis depan mendampingi Ilma Sani menghadapi Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules.

Gufroni tampil bukan sekadar sebagai kuasa hukum. Ia membawa identitas moral Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modernis yang selama ini dikenal konsisten membela keadilan, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap kelompok lemah. Dalam berbagai pernyataannya, Gufroni menilai apa yang dialami Ilma Sani bukan hanya dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perendahan martabat perempuan.

Kasus bermula ketika sejumlah anggota GRIB Jaya mendatangi rumah Ahmad Bahar di Cimanggis, Depok, pada 17 Mei 2026. Mereka disebut mencari Ahmad Bahar terkait dugaan pesan ancaman kepada keluarga Hercules. Karena Ahmad Bahar tidak berada di rumah, Ilma Sani kemudian dibawa ke markas GRIB Jaya di Kedoya, Jakarta Barat. Menurut keterangan pihak Ilma, situasi tersebut berlangsung dalam tekanan dan ketakutan.

Di sinilah Gufroni mengambil peran penting. Sebagai Ketua Bidang Riset dan Advokasi LBH AP PP Muhammadiyah, ia mendampingi Ilma melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan, intimidasi, ancaman verbal, hingga penggunaan senjata api. Ia juga membawa kasus ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan mengajukan perlindungan ke LPSK.

Dalam berbagai kesempatan, Gufroni menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kekuatan massa atau ormas. Ia menyampaikan bahwa jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka penyelesaiannya harus melalui aparat penegak hukum, bukan dengan tindakan intimidatif. Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil yang melihat kasus ini sebagai ujian terhadap negara hukum.

Narasi yang dibangun Gufroni juga menempatkan kasus Ilma sebagai isu perlindungan perempuan. Ia menyoroti dugaan tekanan psikologis yang dialami korban, termasuk tuduhan adanya ancaman senjata dan pemaksaan membuka hijab. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan dalam masyarakat yang menjunjung hukum dan kemanusiaan.

Namun di sisi lain, Hercules dan GRIB Jaya membantah seluruh tuduhan tersebut. Pihak GRIB menyatakan bahwa tidak pernah ada penyekapan maupun intimidasi. Mereka menegaskan proses membawa Ilma dilakukan secara terbuka, didampingi ketua RW dan aparat kepolisian setempat. Bahkan pihak GRIB menilai tuduhan yang beredar sebagai bentuk dramatisasi dan upaya menggiring opini publik.

Konflik semakin memanas ketika Hercules berencana melaporkan balik Ilma Sani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi bohong. Langkah hukum saling lapor ini membuat perkara berkembang bukan hanya menjadi konflik personal, tetapi juga pertarungan citra antara kelompok masyarakat sipil dengan organisasi massa besar yang memiliki jaringan luas.

Bagi publik, keberanian Gufroni menghadapi Hercules memiliki makna simbolik tersendiri. Muhammadiyah selama ini dikenal sebagai organisasi Islam yang menekankan pendidikan, dakwah, dan gerakan sosial yang beradab. Ketika kader Muhammadiyah turun langsung mendampingi korban dalam kasus yang melibatkan tokoh ormas besar, banyak pihak melihatnya sebagai bentuk keberanian moral untuk menjaga marwah hukum.

Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai posisi organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Apakah ormas dapat bertindak di luar mekanisme hukum ? Sampai sejauh mana aparat negara hadir melindungi warga sipil dari tekanan kelompok tertentu ? Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi perhatian publik luas.

Di tengah polemik yang berkembang, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Semua tuduhan terhadap Hercules maupun keterangan dari pihak Ilma masih berada dalam proses penyelidikan kepolisian. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, semua pihak perlu menahan diri dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang objektif.

Meski demikian, satu hal yang tidak dapat dipungkiri : kasus Ilma Sani telah berubah menjadi simbol pertarungan antara keberanian warga sipil mencari keadilan melawan kekhawatiran publik terhadap praktik intimidasi. Dalam konteks itu, sosok Gufroni tampil sebagai representasi aktivisme hukum Muhammadiyah yang mencoba memastikan bahwa hukum tetap berdiri di atas semua golongan, tanpa tunduk pada kekuatan massa maupun pengaruh kekuasaan.

red24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *